Rehabilitasi Jembatan Gantung Maileppet Kecamatan Sipora Utara

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4169489
Status: Tender Ulang
Date: 11 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 498,922,130
Winner (Pemenang): CV T4 Batenggang
NPWP: 839143435211000
RUP Code: 41592699
Work Location: Kecamatan Sipora Utara - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Reason
0839143435211000Rp 486,609,039-
CV Bintang Sago Jaya
0031916943203000--
0020455580201000Rp 493,231,660Tidajk menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
0014881494202000--
0012686754201000Rp 491,234,562Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
0030754444201000Rp 466,057,862Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
0744879834205000--
0626689004205000--
0438742348201000--
CV Muara Gunung
09*6**3****01**0--
0720357029202000--
0811961960205000--
CV Lima Empat Lima Empat
0412461386201000--
0027629195419000--
0735004806201000--
0834601692216000--
CV Prama Jaya Group
09*0**2****16**0--
0928613066212000--
CV Telu Sara Ita
0019252329201000--
0730500006201000--
0733159453331000--
0025914805438000--
0018969550202000--
0032542300203000--
Attachment
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
                                                                     
    SPESIFIKASI   TEKNIS  DAN   METODE   PELAKSANAAN                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
I. U M U M                                                           
                                                                     
I.1. Lingkup Pekerjaan                                               
I.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gantung Meileppet
   Kecamatan Sipora Utara                                            
                                                                     
I.3. Merupakan bagian dari Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum
   dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai.                  
I.4. Lokasi Pekerjaan                                                
                                                                     
   Pekerjaan yang dilaksanakan berada di Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
I.5. Tanggung Jawab Penyedia Jasa                                    
                                                                     
   1). Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memeriksa kekuatan konstruksi, stabilitas
      dan keamanan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan
      dengan Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan / Direksi.    
   2). Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak melaksanakan
      pemeriksaan kekuatan konstruksi, stabilitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan menjadi
      tanggung jawab Penyedia Jasa.                                  
   3). Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan
      Direksi Lapangan tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawab pada
      pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.                        
I.6. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan                        
                                                                     
   1). Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan
      pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan peralatan pembantu
      pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan.
   2). Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran
      Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan dalam pelaksanaan
      pekerjaan ini adalah :                                         
     - Beton Molen                                                   
     - Mesin Listrik (Genset)                                        
     - Mesin Las                                                     
     - Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)                  
     - Pompa Air                                                     
     - Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
                                                                     
     - Dan alat-alat lainnya yang diperlukan                         
     Jenis, jumlah, kondisi dan pemilikan alat-alat harus tercermin dalam lampiran penawaran kontraktor.
   3). Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak dan hal lain yang dapat mempengaruhi penawaran. Untuk itu
     sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey ulang guna memperoleh akurasi
     data yang baru. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai
     alasan untuk mengajukan klaim.                                  
   4.) Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
     Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing), Berita Acara Rapat
     Lapangan, serta petunjuk dari Direksi Teknis / Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim
                                                      hal-1          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
     Teknis Pengelola Proyek. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar rencana, RKS dan RAB maka
     Pelaksana / Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi / Pengawas dilapangan.
                                                                     
   5). Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar
     untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.      
II. PERSYARATAN KHUSUS                                               
                                                                     
II.1. Standar-standar yang berlaku.                                  
   1). Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
      persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standard Normalisasi Indonesia (SNI) dan
      peraturan-peraturan setempat :                                 
      a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03.
      b. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995 
      c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
      d. Peraturan Muatan Indonesia,NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987).
      e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5-2002               
      f. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi, SNI 03-2410-2002
                                                                     
      g. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung, SNI 03-2407-2002
      h. Peraturan Semen Potland Indonesia NI 8 tahun 1972.          
      i. Standar Industri Indonesia (SII)                            
      j. AV 1941/SU 41 Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare
        Werken. ( khusus bagian pasal-pasal yang masih berlaku)      
      k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 02/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman
        Perencanaan dan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan Gantung Untuk Pejalan Kaki
      l. American Society For Testing & Materials (ASTM)             
      m. American Institute of Steel Construction (AISC)             
      n. American Welding Society (AWS)                              
      o. Peraturan dan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
                                                                     
   2). Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas,
      maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional yang berlaku
      atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar persyaratan teknis
      dari negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.     
                                                                     
II.2. Pemeriksaan Dan Penyediaan Bahan/Material                      
                                                                     
   1). Bila dalam Spesifikasi dan Syarat- syarat teknis ini disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari
      suatu material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang
      digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang digunakan dan untuk
      mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material/barang tersebut.
   2). Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
      bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu
      dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan
      dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana yang harus
      mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas/Direksi.
   3). Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
      Kontraktor Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa material
      tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat
      spesifikasi teknis perencanaan.                                
                                                                     
                                                      hal-2          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
   4). Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis Pekerjaan atau
      Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak
      sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.        
   5). Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan sejauh
      keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor
      Pelaksana tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat
      atas Perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.                
   6). Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
      afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
      selambatlambatnya dalam tempo 2 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
   7). Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan ternyata
      masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan
      pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana dimana segala kerugian yang disebabkan oleh
      pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya
   8). Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
      tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil
      contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian
      Bahan-Bahan milik pemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan
      Kontraktor Pelaksana.                                          
   9). Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan tersebut,
      Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan
      bahan-bahan tersebut.                                          
   10). Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan terbuka) tidak bisa
      dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
                                                                     
   11). Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas yang
      diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin
      Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogress.
II.3. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak                       
                                                                     
   1). Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Spesifikasi dan Syarat- syarat teknis
      ini, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
      dan Kontraktor Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.    
   2). Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan ukuran
      dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar, tapi jika
      mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
   3). Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
      atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain
      tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan
      adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
II.4. Ukuran dan Patok.                                              
   1). Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00 (datum line)
      dari pekerjaan ini mengikuti peil yang telah ditentukan.       
   2). Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian ukuran
      tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan "Bench Mark" atau "Line
      Offset Mark" pada masing-masing lantai bangunan dan permukaan pengecoran areal parkir.
   3). Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
      pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
      persyaratan teknis.                                            
                                                                     
                                                                     
                                                      hal-3          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
   4). Patok-patok bisa dibuat dari bahan kayu atau besi yang dipasang ditanam hingga kokoh sehingga
      tidak terganggu waktu pelaksanaan pekerjaan                    
                                                                     
II.5. Keamanan Kegiatan.                                             
   1). Penyedia Jasa diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Proyek, Pengawas
      dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
   2). Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil.pekerjaan, maka akan
      menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan
      tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.              
   3). Apabila terjadi kebakaran, maka Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk mencegah
      bahaya kebakaran tersebut, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap
      dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
II.6. Keselamatan Kerja dan Kesehatan                                
   1). Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
      ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
      pekerjaan (ASTEK). Oleh karena itu Penyedia Jasa harus mengikutkan pekerja sebagai peserta
      Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
   2). Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, kecelakaan lalu lintas dll, maka
      Penyedia Jasa harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
   3). Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Penyedia Jasa harus
      menyediakan sejumlah obat obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
      diperlukan dan dilokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
      Pada Kecelakaan (PPPK).                                        
   4). Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
      Penyedia Jasa/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan
      segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.      
   5). Penyedia Jasa harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat- syarat
      kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun
      yang berada dibawah pihak ketiga.                              
II.7. Papan Nama Proyek                                              
                                                                     
   Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban Kontraktor dan telah
   diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor                         
II.8. Izin – Izin                                                    
   Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan kontraktor pelaksana harus mengurus semua izin – izin yang
   diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk IMB yang diperlukan sesuai
   dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan
   kepada direksi.                                                   
                                                                     
II.9. Dokumentasi                                                    
   1). Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
     pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
   2). Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :             
     - Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.                       
                                                                     
     - Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kartu pos dilengkapi
       dengan album/ dijilid Rangkap 3 ( tiga )                      
     - Surat-surat dan dokumen lainnya.                              
   3). Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai dengan petunjuk
     Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 ( lima ) peristiwa, yaitu :
     - Sebelum pekerjaan dimulai                                     
                                                      hal-4          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
     - Pelaksanaan pekerjaan pondasi                                 
     - Pelaksanaan pekerjaan Struktur                                
                                                                     
     - Pelaksanaan pekerjaan Pengamanan                              
     - Pekerjaan pengecatan                                          
                                                                     
                                                                     
III. METODE PELAKSANAAN                                              
III.1. Metode Pelaksanaan.                                           
   Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan rencana tertulis mengenai
   Metode Pelaksanaan dan disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas,
   yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.                  
                                                                     
III.2. Gambar Kerja.( Shop Drawing )                                 
   1). Direksi dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk membuat gambar
     kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih detail, dan /
     atau terdapat kekurang jelasan dalam gambar kerja dan / atau untuk memungkinkan Kontraktor
     Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, gambar kerja
     tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana.                       
   2). Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah disetujui oleh
     Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda tangan” diatasnya.
   3). Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas, dengan
     mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
   4). Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
     Pemberi Tugas atau Konsultan, yang jelas ; memperhatikan perbedaan antara gambar kerja dan
     gambar perubahan rencana. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
     disetujui sebelum dilaksanakan.                                 
III.3. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)                   
                                                                     
   1). Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan
     atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-
     gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan
     antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.            
   2). Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya pembuatannya ditanggung oleh
     Kontraktor Pelaksana.                                           
                                                                     
                                                                     
IV. JADWAL PELAKSANAAN                                               
   1). Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana / Penyedia Jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan
      (Time schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal
      pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
   2). Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja Harian,
      Mingguan, dan Bulanan yang diketahui / disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan dan daftar yang
      memuat pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
   3). Rencana Kerja ( Time Schedule ) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat Komitmen dan
      Pelaksana Teknis Kegiatan serta Direksi / Pengawas.            
   4). Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Penyedia Jasa paling
      lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) diterima.
                                                                     
   5). Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule) sebanyak 4 (empat)
      lembar kepada Direksi / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
                                                      hal-5          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
   6). Direksi /Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana
      Kerja (Time Schedule) yang ada.                                
                                                                     
V. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
V.1. Pembersihan Lapangan                                            
                                                                     
   1.) Sebelum Pekerjaan Dimulai.                                    
      Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan sehingga
      semua kotoran, puing-puing, rumput, semak, akar-akar pohon, dan lain-lain tidak ada lagi di Tapak.
      Dengan demikian seluruh Tapak terlihat dengan jelas.           
   2.) Setelah Pekerjaan Selesai.                                    
      Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada PPK, Kontraktor harus
      membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang
      digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi
      pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan
      dianggap selesai 100 (seratus) %.                              
   3.) Selama Pekerjaan Berlangsung.                                 
                                                                     
      - Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan lapangan selama pekerjaan berlangsung.
      - Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh kendaraan yang
        mengangkut material dari dan ke lokasi pekerjaan.            
      - Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar loaksi yang jelas-jelas
        diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.                        
   4.) Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :           
      - Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan berbagai
        jenis sampah.                                                
      - Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan
        bangunan, pecahan- pecahan batu dan serpihan kayu, dll.      
      - Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang
        mobilisasi pelaksanaan di job site.                          
V.2. Pengukuran awal                                                 
                                                                     
   1) Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk menentukan batas-
      batas pekerjaan                                                
   2) Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
   3) Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu,
      dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
                                                                     
   4) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan
      kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang dari 48 jam sebelumnya sehingga
      Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan segala peralatan yang perlu untuk melakukan
      Pengawasan Pekerjaan.                                          
   5) Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat persetujuan
      tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Pengawas
      Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.       
   6) Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian lokasi/areal kerja untuk
      disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat
      dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Pengawas Pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan harus
      melaksanakan pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini harus ada patok referensi tetap yang tidak
      boleh diganggu.                                                
                                                                     
                                                      hal-6          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
   7) Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain Meteran dan peralatan
      lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                     
V.3. Mobilisasi dan Demobilisasi                                     
   1) Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
      diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan. Ini juga akan
      mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan. Alat yang
      perlu dimobilisasi adalah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
   2) Sejauh mungkin berdasarkan nasihat Direksi teknis, Kontraktor harus menggunakan rute (jalur)
      tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan
      tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang
      digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat pelaksanaan pekerjaan.
   3) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan, dikarenakan
      muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat
      persetujuan Direksi Teknis.                                    
   4) Mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja, alat berat, bahan dan alat-alat lain yang digunakan untuk
      pelaksanaan menjadi tugas kontraktor. Semua biaya bongkar muat, retribusi, asuransi dan biaya-
      biaya lain yang berkaitan dengan ini menjadi beban kontraktor  
                                                                     
V.4. Papan Bouwplank                                                 
   1). Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
   2). Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka
      harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
   3). Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan kayu KLS II / papan meranti berkwalitet baik dengan ukuran
      2/20 cm dan pancang kayu balok 5/7 panjang 1,5 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm
      dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak, diserut rata dan terpasang waterpass
      dengan peil ± 0.00 m.                                          
   4). Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00
   5). Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan cat yang tidak luntur oleh
      pengaruh iklim.                                                
   6). Jarak papan bouwplank minimal 1,5 m’ dari garis bangunan terluar untuk mencegah kelongsoran
      terhadap galian tanah pondasi.                                 
   7). Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Kontraktor Pelaksana wajib memintakan pemeriksaan
      dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.              
                                                                     
VI. PEKERJAAN GALIAN                                                 
   Pekerjaan ini meliputi :                                          
   1) Galian Tanah Pondasi                                           
   2) Urugan Kembali Tanah Pondasi                                   
                                                                     
VI.1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi                                 
   1). Lingkup Pekerjaan                                             
      - Galian Tanah Pondasi                                         
                                                                     
   2). Syarat Pelaksanaan :                                          
      a. Kedalaman dan lebar galian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran dan elevasi yang
        ditunjukkan pada gambar kerja.                               
      b. Penggalian pada pasangan pondasi Beton Bertulang, dasar pondasi harus terletak pada tanah
        keras asli bukan pada permukaan tanah timbunan,apabila diperlukan untuk mendapatkan daya
        dukung yang baik, dasar galian harus diurug dengan pasir dipadatkan
                                                                     
                                                      hal-7          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
      c. Jika galian melampaui batas kedalaman, kontraktor harus menimbun kembali dan dipadatkan
        sampai kepadatan maksimum.                                   
      d. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung ketempat yang
        direncanakan yang telah disetujui olah Pengawas Lapangan / Direksi.
      e. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap ketepatan penempatan, kedalaman,
        lebar, letak dan kondisi dasar galian sebelum pemasangan pondasi dimulai, ijin dari Direksi
        mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis          
VI.2. Pekerjaan Urugan Kembali Tanah Pondasi.                        
   1) Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu bouwplank dan
      lobang pondasi.                                                
                                                                     
   2) Tanah yang diurug harus dipadatkan dengan kepadatan yang maksimal.
                                                                     
VII. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                       
                                                                     
VII.1. Ketentuan Umum                                                
   1). Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
     umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
     persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi dibawah ini :
     a). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991)              
     b). Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983            
     c). American Society of Testing and Materials (ASTM)            
     d). Standar Industri Indonesia (SII)                            
                                                                     
     e). Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
   2). Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas, maka peraturan peraturan
     di Indonesia yang menentukan.                                   
   3). Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan serta kesesuaian yang tinggi
     menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
     Pengawas untuk pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
     Kontraktor Pelaksana sendiri.                                   
   4). Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh
     Konsultan Pengawas.                                             
                                                                     
   5). Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor
     Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh
     Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan dalam waktu 3 x 24
     jam.                                                            
VII.2. Lingkup Pekerjaan                                             
   1). Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan
     gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pemasangan semua penulangan, pengujian, dan
     peralatan pembantu,                                             
   2). Pekerjaan Beton bertulang terdiri dari Beton Bertulang Struktur
VII.3. Bahan-Bahan                                                   
   1). S e m e n :                                                   
     a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan persyaratan
       NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu
       merk/pabrik.                                                  
     b). Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah terjadinya
       kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
                                                                     
                                                      hal-8          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
     c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan
       digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
     d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang, tidak boleh
       dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan menurut urutan
       pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan penomoran semen dalam gudang yang harus
       didahulukan untuk dibuat campuran pasangan sesuai nomor urut datangnya oleh logistik gudang.
   2). Agregat Pasir dan Kerikil                                     
     a). Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-tempat yang telah disetujui mutunya
       oleh Konsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi syarat-syarat PBI.1991, SKSNI T-15-
       1991-03 dan SNI 03- 2847-2002.                                
     b). Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur
       dengan bahan-bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan terpisah sehingga terhindar dari
       bercampurnya antara kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian.
     c). Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara ayakan 4 mm
       - 31,5 mm.                                                    
     d). Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen. Apabila kadar lumpur tersebut
       lebih dari 1 persen, maka agregat kerikil harus dicuci.       
     e). Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara ayakan 0,063 –
       4 mm.                                                         
     f). Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen. Apabila kadar lumpur tersebut
       lebih dari 5 persen, maka agregat pasir harus dicuci.         
     g). Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat dilaksanakan dengan
       menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut diisi dengan pasir atau kerikil sampai garis angka
       100. Kemudian isikan air sampai garis angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh dan
       selanjutnya didiamkan sampai airnya bersih kembali. maka diantara pasir atau kerikil akan terdapat
       lumpur yang akan dibuktikan banyaknya.                        
                                                                     
   3). A i r :                                                       
     a). Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
       yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang
       dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3                        
     b). Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai menurut penilaian Direksi pekerjaan, maka
       contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah tanggung jawab Kontraktor
     c). Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan campuran beton, maka air
       tersebut tidak boleh dipakai.                                 
   4). Baja Tulangan :                                               
     a). Baja tulangan yang digunakan terdiri dari baja polos dengan mutu U-24 untuk diameter < 12 mm
       dan U-39 untuk diameter > 12 mm dengan tegangan leleh masing-masing 2.400 kg/cm2 dan 3.900
       kg/cm2 untuk beton konvensional, sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SKSNI T-15-1991-03.
       Bila dianggap perlu Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dapat menginstruksikan untuk
       melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan "bending" untuk setiap 10 ton baja tulangan,
       atas biaya Kontraktor Pelaksana.                              
     b). Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus menyerahkan dahulu
       contoh-contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan Pengawas. Contoh baja tulangan
       pada masing-masing diameter sebanyak 5 batang dengan panjang 1 meter
     c). Batang-batang baja tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan dihindari
       dari penimbunan baja tulangan diudara terbuka dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan.
     d). Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya diperkenankan
       sekali pembengkokan                                           
                                                                     
                                                                     
                                                      hal-9          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
     e). Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang. Hal ini
       disesuaikan dengan PBI.1991/SKSNI T-15-1991-03.               
     f). Kawat beton berukuran minimal 1 mm dengan mutu tinggi standar SII.
     g). Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada tempat terpisah dan
       diberi tanda yang jelas.                                      
                                                                     
   5). Bahan Pencampur :                                             
     a). Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
       Pengawas dan Konsultan Perencana.                             
     b). Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor Pelaksana harus mengadakan percobaan-
       percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture)
       tersebut                                                      
   6). Cetakan Beton :                                               
     a). Dapat menggunakan kayu bekisting kelas II , multiplek dengan tebal minimal 12 mm atau plat baja,
       dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 pasal 1 Bab 5, dan
       apabila oleh Konsultan Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
       berikutnya’                                                   
     b). Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7 cm atau kayu dolken Ø 8 -
       10 cm dengan jarak maksimum 0,5 meter.                        
VII.4. Mutu Beton                                                    
   1). Untuk beton bertulang yang bersifat mutu beton yang digunakan K-225 dimana beton harus
      mempunyai kekuatan tekan karakteristik sebesar 225 kg/cm2 (minimal).
                                                                     
VII.5. Pengadukan dan Perataannya                                    
   a). Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
      cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan
      beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.              
   b). Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus
      dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus
      menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
   c). Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton        
   d). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya,
      dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.     
   e). Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit sesudah semua bahan
      ada dalam mixer.                                               
   f). Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan
      bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna
      yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
      dalam setiap adukan.                                           
   g). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus dituang
      terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan
      melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
      kosistensi beton yang dikehendaki.                             
VII.6. Persiapan Pengecoran                                          
   a). Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari
      kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah
      harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
   b). Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air
      sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.   
   c). Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi mortar.
                                                                     
                                                     hal-10          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
   d). Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
      diberikan oleh Konsultan Pengawas.                             
   e). Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicor harus
      diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krl setebal 5 cm.( lantai Kerja )
VII.7. Acuan/Cetakan Beton/Bekisting                                 
                                                                     
   a). Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya. cetakan harus
      sesuai dengan bentuk, ukuran, batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta
      tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
      kelonggaran dari penyangga harus menggunakan multiplex.        
   b). Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
      terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal dan
      vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish" (expose concrete).
   c). Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu untuk memasukkan
      spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang semut kerikil
   d). Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang
      seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
      konstruksi yang dibebani.                                      
   e). Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang
      ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
      cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituangkan.
   f). Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk mencegah
      lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan
      baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan. Cetakan beton dapat
      dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika beton telah melampaui
      waktu sebagai berikut :                                        
      a. Bagian sisi balok 48 jam.                                   
      b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.                        
      c. Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.                      
   g). Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
      pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai
      75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas,
      tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana terhadap kerusakan
      yang timbul akibat pembongkaran cetakan.                       
   h). Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat
      pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
   i). Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor Pelaksana
      wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.           
   j). Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
      terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.
   k). Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Kontraktor Pelaksana wajib mem-finish-
      nya tanpa pekerjaan tambah.                                    
VII.8. Pengangkutan dan Pengecoran                                   
   a). Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
      pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang menyolok
      antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.             
   b). Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus
      dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
   c). Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
      sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
                                                                     
                                                     hal-11          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
      berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa
      Kontraktor Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
   d). Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat telah
      melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu
      berdasarkan kondisi tertentu.                                  
   e). Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material
      (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
      talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat
      tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
   f). Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila memungkinkan
      sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan
      yang baru dituang.                                             
   g). Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau yang telah
      mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran, penggetaran harus
      bersamaan dengan penuangan beton.                              
   h). Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai kerja
      setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen
      oleh tanah/pasir secara langsung.                              
   i). Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan tidak
      berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan
      partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang
      padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan
      harus dibersihkan.                                             
   j). Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu
      bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas
      persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan bahwa
      sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk
      menjaga terjadinya hujan.                                      
VII.9. Pemadatan Beton                                               
   a). Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
      penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
      perlupenggetaran secara berlebihan.                            
   b). Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan dioperasikan
      oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan
      "over vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
      beton. Hasil beton harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau
      keropos.                                                       
   c). Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
      mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
   d). Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5 cm.
   e). Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus boleh
      miring 45 derajad dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horisontal.
   f). Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah
      masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
   g). Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini tercapai
      setelah bergetar 30 detik (maksimal).                          
VII.10. Penyambungan Konstruksi                                      
   a). Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara
      menyeluruh, termasuk persetujuan letak sambungan konstruksi (construction joints). Dalam keadaan
      tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak "construction joints" tersebut.
                                                                     
                                                     hal-12          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
   b). Permukaan "construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
      permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.           
   c). "Contruction joints" harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin dihindarkan adanya
      "Contruction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan
      Pengawas.                                                      
   d). Bila "Contruction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga
      didapatkan suatu struktur yang monolit.                        
   e). Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan "grout" segera
      sebelum beton dituang.                                         
   f). Penghentian pengecoran balok, sloof dan rink balk, harus dimuka titik tumpuan (kolom) yang sudah
      dicor dan maksimal 0,15 bentang balok                          
   g). Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive "Bonding Agent"
      (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.                 
VII.11. Penyelesaian Beton                                           
   a). Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang membekas.
      Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.  
   b). Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera
      diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang sesuai
      baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh permukaan
      beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.     
   c). Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan pada
      permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk
      menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
VII.12. Perawatan dan Perlindungan Beton                             
                                                                     
   a). Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh Konsultan
      Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang tidak tertutup oleh
      cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama
      7 (tujuh) hari.                                                
   b). Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum
      dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh tertindih
      barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.            
   c). Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama masa
      perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah pada
      sambungan.                                                     
   d). Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat dengan jalan
      membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.             
                                                                     
VIII. PEKERJAAN KAYU                                                 
VIII.1 Lingkup Pekerjaan Kayu                                        
                                                                     
   Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja yang terampil sesuai denga jenis pekerjaan,
   penyediaan bahan yang cukup, peralatan tukang baik masinal maupun manual guna kelancaran
   pekerjaan ini. Macam pekerjaan kayu yang akan dilaksanakan dalam pembangunan jembatan ini terdiri
   atas :                                                            
   -  Pekerjaan Jembatan Gantung dan Pekerjaan Jembatan Penghubung   
   -  Pekerjaan pelengkap dan penunjang                              
VIII.2.Persyaratan bahan                                             
       Jenis bahan kayu yang akan digunakan sebagai struktur utama jembatan kayu harus mempunyai
        mutu minimum sama dengan kayu kelas II yang sudah diawetkan dengan kuat lentur minimum
        85 kgf/cm2.                                                  
                                                     hal-13          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
       Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran, kayu berkualitas baik, tua,
        kering dan tidak bercacat, pecah-pecah dan tidak terdapat kayu mudanya (spint) sesuai pasal III
        PKKI 1961 mutu A                                             
       Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan menyimpannya ditempat
        kering, terlindung dari hujan dan panas terutama kusen-kusen dan rangka pintu yang telah
        selesai.                                                     
       Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus dengan menggunakan
        ketam mesin, tidak ada lubang atapun mata kayu, kecuali bila ditentukan lain.
       Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam pasal ini adalah ukuran
        jadi, yaitu ukuran setelah kayu selesai dikerjakan/dipasang dengan toleransi rata-rata maksimum
        3 mm untuk setiap permukaan kayu yang sudah dikerjakan       
VIII.3. Syarat Pelaksanaan Untuk :                                   
    Pekerjaan Balok Jembatan Dan Lantai Jembatan                     
       Untuk Balok Jembatan menggunakan Kayu Klas II                
       Untuk Lantai Jembatan menggunakan Kayu Kayu Klas II sesuai dengan RAB.
                                                                     
IX. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                               
IX.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                     
    Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
    termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
       Kabel Utama, Kabel Penggantung, Kabel Pengaku dan Kabel Lateral
       Warfel Kabel Utama, Warfel Kabel Penggantung, Warfel Kabel Pengaku dan Warfel Kabel
        Lateral.                                                     
       Klem Kabel Utama, Klem Kabel Penggantung Dan Besi Plat Penggantung
IX.2. Persyaratan Bahan.                                             
  1. Baja                                                            
    Persyaratan bahan:                                               
    a) Penyimpanan bahan;                                            
    Baja, baik ketika pabrikasi di bengkel maupun di lapangan, harus ditumpuk di atas balok pengganjal
    atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak bersentuhan dengan tanah. Jika baja ditumpuk dalam
    beberapa lapis, pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam satu garis.
    b) Pengecatan permukaan sebagai lapis pelindung;                 
       1) Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari lemak, debu, produk korosi, residu,
         garam dan sebagainya;                                       
       2) Perbaikan lapis pelindung struktur baja;                   
         Bahan pelindung untuk struktur baja yang akan dilapis ulang dengan lapis pelindung harus
         disesuaikan dengan jenis bahan dasar struktur baja yang telah diberi lapisan pelindung.
         Sebelum dilakukan pelapisan ulang, struktur baja harus dibersihkan terlebih dahulu sampai
         kondisi                                                     
    c) Baja struktur.                                                
         Baja yang digunakan sebagai bagian struktur baja harus mempunyai sifat mekanis baja
         struktural seperti dalam Tabel 1.                           
         Mutu baja dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit yang
         menunjukkan identifikasi selama pabrikasi dan pemasangan.   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     hal-14          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
                       Tabel 1 - Sifat mekanis baja struktural       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  2. Kabel                                                           
      a) Semua alat dan perlengkapan yang akan dipakai harus memenuhi SNI.Semua bahan dan
        perlengkapan pengantung dan pengunci harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas
      b) Kabel Utama yang digunakan berupa untaian (strand), Jenis-jenis kabel ditunjukkan dalam
        Gambar 1;                                                    
      - Wire Rope 6x36 (WS) IWRC Diameter 36.                        
      - Minimum Breaking Load Kelas B & CG (180 Kg/mm2 ) = 90,2 Ton  
      - Approx Weight = 6.710 Kg/m                                   
      c) Kabel dengan inti lunak tidak diizinkan digunakan pada jembatan gantung inid.
      d) Kabel harus memiliki tegangan leleh minimal sebesar 1500 Mpa
      e) Batang penggantung menggunakan baja bundar sesuai spesifikasi baja seperti tampak pada
        Tabel 1;                                                     
      f) Kabel ikatan angin menngunakan baja bundar sesuai spesifikasi baja seperti tampak pada Tabel
        1.                                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  Gambar 1 - Penampang melintang kabel               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
IX.3.Macam Pekerjaan.                                                
  a) Pemasangan kabel utama dan pelana                               
       Kabel utama harus dilindungi terhadap korosi                 
       Buat dan pasang pelana sehingga dudukan arah kabel ke blok angkur dapat membentuk sudut
        yang tepat sesuai rencana                                    
                                                     hal-15          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
       Pemasangan kabel utama didahului oleh kabel semu yang digunakan untuk menarik kabel utama
        melintas sungai                                              
       Beri tanda pada kabel utama penempatan pada sumbu pelana (sumbu perletakan atas menara)
        dan posisi batang penggantung dan angkur pada kondisi kabel diletakkan lurus di atas tanah dan
        belum ditegangkan                                            
       Kurangi panjang kabel dengan perpanjangan yang diperhitungkan sesuai dengan tegangan kabel
        akibat beban mati jembatan dan ditambah denga lengkungan pada kabel di pelana
       Pasang klem dibelakang tanda-tanda                           
       Pasang kabel utama pada satu sisi dan selanjutnya pasang pada sisi lainnya
       Laksanakan pemasangan kabel dengan bantuan kabel semu untuk menarik kabel perlahan-
        lahan kek kiri atau ke kanan agar berada pada titik pusat menara.
                                                                     
  b) Pemasangan batang penggantung                                   
   Pasang batang penggantung dengan klem-klem agak longgar sehingga batang tersebut mudah
   ditempatkan pada lokasi yang tepat                                
  c) Penyetelan kabel-kabel utama pada blok angkur                   
   Pada pemasangan, kedudukan jembatan mungkin dalam kondisi miring ke satu sisi, kondisi lurus,
   melendut, atau dengan lawan lendutCara penyetelannya adalah sebagai berikut :
       Kencangkan kabel pada blok angkur, jembatan memperoleh lawan lendut
       Kendurkan kabel pada blok angkur, jembatan memperoleh lendutan
       Laksanakan penyetelan kabel dengan mur pengencang pada blok angkur dengan ½ sampai
        maksimum 2 putaran per tahap, pada setiap kabel secara berurutan
  d) Penyetelan tegangan kabel-kabel utama pada blok angkur          
       Ratakan tegangan kabel-kabel pada blok angkur dengan pengukuran frekuensi getaran
       Pegang kabel dengan tangan sambil dinaikluruskan sampai kabel bergetar dalam 1 gelombang
        dengan simpangan 20 cm.kemudian kabel dilepas dan tangan ditahan dalam posisi sedemikian
        rupa sehingga terjadi pukulan setiap kabel bergetar.         
       Ukur frekuensi dengan arloji ukur dalam jangka waktu ½ menit pertama sampai frekuensi kabel
        berkisar antara 100 sampai dengan 150 pukulan per menit.     
       Lakukan pengecekan lendutan jembatan dan frekuensi kabel setelah tegangan kabel-kabel
        diratakan dengan penyetelan mur pengencang (1/2 sampai maksimum 2 putaran)
  e) Pasang ikatan angin untuk memperkuat gelegar-gelegar            
  f) Perkuat bangunan atas jembatan dengan kabel-kabel penahan yang diikatkan ke dalam tebing untuk
   mengurangi goyangan jembatan dalam arah horizontal                
  g) Lengkapi kabel penahan dengan mur pengencang untuk penyetelan, sambung profil dan baut harus
   memenuhi persyaratan kekuatan dan keawetan.                       
X. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
X.1. Lingkup Pekerjaan                                               
   Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan dalam
   pengecatan dengan pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-
   tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
   permukaan lain yang disebut dalam gambar dan Spesifikasi ini.     
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
   ini                                                               
                                                                     
X.2. Standar / Rujukan.                                              
   -  PUBB 1973 NI-3.                                                
   -  Steel Structures Painting Council (SSPC)                       
   -  Swedish Standard Institution (SIS).                            
   -  British Standard (BS).                                         
   -  Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat                       
                                                     hal-16          
                                    Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
                                                                     
                                                                     
X.3. Bahan Yang Digunakan.                                           
   1) Umum.                                                          
      a). Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
         menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik,
         warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang
         semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya.          
      b). Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
      c). Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas
         tidak diperbolehkan.                                        
      d). Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
         mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas
         Lapangan                                                    
      e). Direksi / Pengawas Lapangan berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan
         persetujuan.                                                
      f). Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
         berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex, Dulux atau Levis – Akzo
         Nobel                                                       
   2) Cat Dasar                                                      
      Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
      -  Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton...     
   3) Cat Akhir                                                      
                                                                     
      Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
      -  Emulsion untuk permukaan interior pelesteran,beton / Setara Matex.
      -  Kapuran Untuk permukaan dinding kerawang beton              
                                                                     
                                                                     
XI. PERATURAN PENUTUP                                                
   1) Meskipun dalam Spesifikasi dan Syarat – Syarat Teknis ini pada uraian pekerjaan dan uraian
      bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tidak
      disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pemborongan ini, perkataan tersebut di atas tetap dianggap
      ada dan dimuat dalam Spesifikasi dan Syarat – syarat ini.      
   2) Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung,
      tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam Rencana Teknis Pekerjaan ini, tetapi diselenggarakan dan
      diselesaikan oleh Penyedia Jasa, harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat
      dalam Spesifikasi Teknis ini, untuk menuju ke penyerahan yang lengkap dan sempurna menurut
      pertimbangan Direksi.                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                     hal-17
Tenders also won by CV T4 Batenggang
Authority
11 April 2023Pembangunan Jembatan Gantung Kuapan Koto Perambahan (Lanjutan V) Kab. KamparKab. KamparRp 8,186,570,000
29 June 2021Pembangunan Drainase Perkantoran Tenayan RayaKota PekanbaruRp 6,663,002,000
24 August 2021Peningkatan Jalan Sekeladi SekapasPemerintah Daerah Kabupaten Rokan HilirRp 3,952,500,000
29 April 2019Pembangunan Jembatan Sei. Titi Putus Di Mahato Kanan IIPemerintah Daerah Kabupaten Rokan HuluRp 2,212,840,000
13 March 2019Pembangunan Jembatan Rangka BinjaiPemerintah Daerah Kabupaten Pesisir SelatanRp 2,003,230,000
6 May 2019Pemeliharaan Jembatan Sultan Syarif Hasyim (Jembatan Perawang) Pada Ruas Jalan Simpang Minas - Simpang Pemda - Simpang Tualang TimurPemerintah Daerah Provinsi RiauRp 1,651,730,000
28 May 2019Pembangunan/Revitalisasi Pasar ManggonangPemerintah Daerah Kabupaten Pasaman BaratRp 1,242,430,000
3 June 2024Pembangunan Labor Ipa,pembangunan Labor Komputer,rehab Ruang Kepala Sekolah,rehabilitasi Ruang Tu Dan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Negeri 5 Tambusai Utara DakKab. Rokan HuluRp 1,047,000,000
9 June 2023Pembangunan Rkb Smpn 1 RambahKab. Rokan HuluRp 780,000,000
29 May 2021Peningkatan Struktur Jalan Teluk Erong Kampung Besar Seberang Konstruksi; Kerikil (1.5 Km)Kab. Indragiri HuluRp 750,000,000