Pengawasan Lanjutan Pembangunan Embung Kecamatan Sipora Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4539489
Date: 5 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,782,150
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,772,160
Winner (Pemenang): PT Wandra Cipta Engineering Consultant
NPWP: 025850330216000
RUP Code: 46964559
Work Location: DESA SIPORA JAYA DAN DESA SIDOMAKMUR - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026681502201000Rp 353,496,15089.6491.71-
0316258540429000Rp 370,926,48085.887.7-
0025850330216000Rp 372,230,94891.6992.35-
0316962646201000Rp 378,804,15084.5586.3-
0018007112201000Rp 381,434,85089.6790.27-
PT Vitech Pratama Konsultan
0962230090214000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0024036915201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0019171586201000----
0026317040201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0952601524201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
PT Cemerlang Multi Guna
0420633992214000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0940830417422000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032449480201000----
CV Solusi Mandiri Makmur
02*1**9****05**0----
Multi Tunas Konsultan
08*9**4****01**0----
0626689004205000----
0908425192201000----
0430456947205000----
0025636895202000----
CV Marchindo Consultant
06*0**7****01**0----
0744879834205000----
Attachment
KEGIATAN PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN            
 DAN PENANGANAN  BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEBAKARAN  DALAM           
                                                                        
                    DAERAH KABUPATEN KOTA                               
SUB KEGIATAN PENCEGAHAN KEBAKARAN DALAM DAERAH KABUPATEN KOTA           
                                                                        
PEKERJAAN PENGAWASAN  LANJUTAN PEMBANGUNAN  EMBUNG  KECAMATAN           
                         SIPORA UTARA                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. Tahapan        : Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    Pelaksanaan                                                         
                     proses, yaitu :                                    
    Pekerjaan                                                           
                     a. Tahap Persiapan                                 
                     b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan                    
                                                                        
                     c. Tahap Penyerahan Laporan :                      
                                                                        
                      a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak dan BA PCM) 
                      b) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan         
                                                                        
                      c) Laporan Bulanan dan                            
                                                                        
                      d) Laporan Akhir                                  
                     Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan
                                                                        
                     dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari
                                                                        
                     Pengelola Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar
                     fungsi dan tanggung jawab Konsultan Supervisi dapat
                                                                        
                     terlaksana dengan baik dan menghasilkan keluaran (produk)
                                                                        
                     sebagaimana yang diharapkan.                       
                     Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
                                                                        
                     bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
                                                                        
                     a. Pekerjaan Persiapan                             
                      1. Menyusun  program kerja, alokasi tenaga dan    
                                                                        
                         konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
                      2. Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
                                                                        
                         Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana
                         untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
                         untuk mendapatkan persetujan.                  
                                                                        
                     b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan             
                                                                        
                      a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                         lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                                                                        
                         pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun     
                                                                        
                         administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
                         sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir
                                                                        
                         kalinya.                                       
                                                                        
                      b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                         bahan atau komponen bangunan, peralatan dan    
                                                                        
                         perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
                                                                        
                         atau di tempat kerja lainnya.                  
                      c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil   
                                                                        
                         tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                                                                        
                         pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
                         ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu
                                                                        
                         pelaksanaan fisik sangat terbatas).            
                                                                        
                      d) Memberikan masukan  pendapat teknis tentang    
                         penambahan atau pengurangan volume pekerjaan   
                                                                        
                         (CCO) yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu  
                                                                        
                         pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
                         untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa
                                                                        
                         (PA/KPA/PPK).                                  
                                                                        
                      e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                         pengurangan dan penambahan biaya dan waktu     
                                                                        
                         pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                                                                        
                         langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor 
                         pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
                                                                        
                         Pengelola Kegiatan.                            
                                                                        
                     c. Konsultansi                                     
                      a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk
                         membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
                                                                        
                         selama masa pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                        
                      b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1
                         (satu) kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa,
                                                                        
                         Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim
                                                                        
                         Teknis, guna membahas problem yang timbul dalam
                         pelaksanaan pekerjaan yang kemudian membuat risalah
                                                                        
                         rapat dan salinan risalah dimaksud harus segera diberikan
                                                                        
                         kepada semua pihak yang bersangkutan.          
                      c) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                                                                        
                         dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan
                                                                        
                         mendesak yang perlu disikapi/dipecahkan.       
                     d. Pelaporan                                       
                                                                        
                      a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                                                                        
                         dan  teknis teknologis kepada Pengguna Jasa    
                         (PA/KPA/PPK) mengenai volume, prosentase dan nilai
                                                                        
                         bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                        
                         Kontraktor pelaksana.                          
                      b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
                                                                        
                         volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                                                                        
                         pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor pelaksana
                         dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
                                                                        
                      c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,  
                                                                        
                         jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.   
                      d) Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-
                                                                        
                         build drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana
                                                                        
                         terutama yang  mengakibatkan tambah  atau      
                         berkurangnya volume pekerjaan disertai sketsa  
                                                                        
                         perhitungan (backup data).                     
                                                                        
                      e) Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik
                         dan laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.
                     e. Penyiapan / Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan      
                      a) Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, 
                                                                        
                         Berita Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM)
                                                                        
                         dilengkapi dengan bentuk standar formlir request,
                         laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita Acara
                                                                        
                         Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Hasil
                                                                        
                         Pekerjaan.                                     
                      b) Menyusun  dan/atau menyiapkan Berita Acara     
                                                                        
                         sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan dilapangan
                                                                        
                         serta untuk keperluan pembayaran angsuran.     
                      c) Mememeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai
                                                                        
                         pekerjaan termasuk penambahan dan/atau pengurangan
                                                                        
                         pekerjaan (Change Contract Order/CCO) guna     
                         keperluan pembayaran.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 2. Umum           : Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali
                     ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas
                                                                        
                     Format A4 selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Jasa,
                                                                        
                     Laporan yang yang dimaksud meliputi :              
                     1. Laporan Rencana Mutu Kontrak dan Berita Acara PCM;
                                                                        
                     2. Laporan Kemajuan Pekerjaan setiap Minggu;       
                                                                        
                     3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir.
Tenders also won by PT Wandra Cipta Engineering Consultant
Authority
20 April 2022Pengawasan Pembangunan Embung Kecamatan Sipora SelatanKab. Kepulauan MentawaiRp 3,599,920,800
15 March 2018Pengawasan Pembangunan Jalan Saliguma - Sirisurak (Multi Years)Kab. Kepulauan MentawaiRp 1,647,700,000
16 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur-Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bunker Linac + Brachyteraphy Paket (Komplek)Provinsi JambiRp 1,083,000,000
29 September 2023Supervisi Pembangunan Sarana Penyediaan Air Baku Spam Universitas SriwijayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 December 2024Supervisi Pembangunan Pengendali Sedimen Danau RanauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
2 December 2023Supervisi Pembangunan Embung Air Baku Batang Bingung Di Kota Solok-LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 January 2020Paket Penyusunan Analisa Dampak Lalu Lintas Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
18 November 2020Supervisi Pengawasan Peningkatan Kapasitas Penyediaan Air Baku Pdam Cabang Kelapa Kampit Di Kab. Belitung TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
20 January 2020Penyusunan Dokumen Perencanaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
8 February 2023Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Tambak Di Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000