URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan
Masyarakat
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Umum UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
SUB KEGIATAN : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa - Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung - Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Air Bersih Puskesmas Sigapokna
LOKASI : Desa Sigapokna, Kec. Siberut Barat
TAHUN ANGGARAN : 2025
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan oleh
Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk mendapatkan
persetujuan.
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
C. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pengguna
Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
D. Laporan
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna Jasa,
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawing) .
E. Dokumen
1. Memeriksa dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan.
Tuapejat, 09 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Desrijal Optianus, S.Gz
NIP. 19821225 200501 1 006