| 0017638057101000 | Rp 40,966,627,992 | |
Nindya Cakti Karya Utama | 05*7**1****03**0 | - |
| 0029277225219000 | - | |
| 0028286219722000 | - | |
CV Langit Muda | 08*9**6****16**0 | - |
| 0020707360009000 | - | |
| 0312566516219000 | - | |
| 0803519677422000 | - | |
| 0312585342404000 | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Putra Sentosa Mandiri | 00*3**5****19**0 | - |
| 0032145989216000 | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - |
| 0015295041212000 | - | |
| 0908421415101000 | - | |
| 0026162461023000 | - | |
| 0316804467124000 | - | |
| 0662838416219000 | - | |
| 0866279615216000 | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - |
PT Panderman Jaya Konstruksi | 06*5**9****03**0 | - |
| 0630522407219000 | - | |
| 0022020895218000 | - | |
| 0019871615216000 | - | |
| 0941627903216000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0834083339101000 | - | |
Kunango Jantan | 00*6**8****21**1 | - |
| 0805622669105000 | - | |
| 0742816176442000 | - | |
| 0023268410216000 | - | |
| 0312866650623000 | - | |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - |
CV Sigma Momen Consultant | 07*5**8****13**0 | - |
| 0022216261221000 | - | |
| 0908780414216000 | - | |
| 0029657434216000 | - | |
| 0020890943219000 | - | |
| 0029687886219000 | - | |
| 0012640116101000 | - | |
| 0669421315211000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten
Kepulauan Meranti.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan
selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
c. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 011/PRT/M/2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
q. SKSNI T-15-1991-03
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
s. Algemenee Voorwarden (AV)
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-20012
u. Persyaratan Umum Instalasi Listrik SNI 0225 : 2011
v. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan
SNI 03-XXXX-2002
w. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
x. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan;
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
• Bill of Quantity (BoQ);
• Addendum yang disampaikan oleh PPK dan Konsultan MK selama masa
pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan MK.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan MK lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan MK tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut secara
umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan
masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
e. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing
f. Pekerjaan lain yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut
diatas
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-
orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan MK setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya
jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Waktu pelaksanaan pekerjaan 270 hari kalender.
b. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
c. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus
dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan
2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
e. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan
lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan MK yang akan diajukan User
dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang
tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Konsultan MK tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan MK ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor, maka Konsultan MK berhak memerintahkan untuk membongkar kembali
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat
pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan MK berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai
Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi di belakang.
▪ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan
rekomendasi laboratorium.
▪ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan
cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin
kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
▪ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut
pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
▪ Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
Lokasi proyek adalah di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
a. Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu
Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Manajemen
Konstruksi.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas
sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan
terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor,
los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. KANTOR MANAJEMEN KONSTRUKSI (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan
yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran 50 m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex meranti, lantai plesteran, dinding double plywood
tidak usah dicat, atap seng gelombang/spandex.
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 10 meja kerja 1/2 biro dan 15 kursi
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm,
dan 20 kursi
2 unit meja gambar beserta peralatannya
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet
yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
3.6. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi
yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-
perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
dari halaman proyek.
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil tanah dan jalan lingkungan /area parkir dilantai bawah + 0,5 m dari As jalan
Kawasan.
b. Peil 0,00 Bangunan diambil dari -4,50 m diatas As jalan kawasan. Semua ukuran
ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus mengambil
patokan dari peil 0,00 tersebut.
c. Peil untuk Semi Basement +50 cm dari Jalan Kawasan.
3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu hutan kelas II atau kelas III ukuran minimum 3/20 cm yang
utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus
pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Konsultan MK.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah
selama pekerjaan berlangsung.
3.11. PERALATAN UTAMA DAN PENDUKUNG
STATUS KETERAN
JENIS
No JLH KAPASITAS
KEPEMILIKAN GAN
PERALATAN
1 DIESEL HAMMER 1 4.500-10.000 Milik Sendiri / Sewa
DD 45 Kg Beli / Perjanjian
Sewa
2 SELF LOADING 2 2,5 M3 Milik Sendiri / Sewa
CONCRETE Beli / Perjanjian
MIXER Sewa
3 CONCRETE 1 40 M3/JAM Milik Sendiri / Sewa
PUMP Beli / Perjanjian
Sewa
4 VIBRO ROLLER 2 8-12 TON Milik Sendiri / Sewa
Beli / Perjanjian
Sewa
5 BULLDOZER – D3 1 8 TON Milik Sendiri / Sewa
Beli / Perjanjian
Sewa| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Bapperinda | Provinsi Papua Pegunungan | Rp 48,500,000,000 |
| 1 August 2024 | Pembangunan Rumah Susun Kementerian Keuangan Timika | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 36,497,000,000 |
| 26 September 2023 | Pembangunan Jaringan Air Bersih/Spam Di Skow Dan Koya Kota Jayapura | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 35,000,000,000 |
| 20 May 2022 | Pembangunan Rumah Susun Kementerian Keuangan Satker Kppbc Tmp C Jayapura | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 32,900,000,000 |
| 12 June 2025 | Paket Pengerjaan Kontruksi Gedung Bpkb & Fasum Polda Kaltara T.A.2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 27,868,000,000 |
| 29 April 2024 | Konstruksi Pembangunan Mako Polres Kotamobagu Type 2419 M2 1 Unit Dan Fasum | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 27,820,000,000 |
| 8 January 2024 | Peningkatan Terminal Tipe A Malalayang | Kementerian Perhubungan | Rp 27,027,028,000 |
| 4 May 2020 | Pembangunan Rumah Susun Provinsi Kalimantan Barat Ta. 2020 (Rsnpp20-12) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 25,151,000,000 |
| 6 August 2019 | Rehabilitasi Jalan Bts. Pidie Jaya/Pidie - Meureudu (Rehab.1.1 - E) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 21,000,000,000 |
| 7 April 2023 | Pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kaltara | Kementerian Agama | Rp 20,920,234,000 |