| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0669421315211000 | Rp 497,865,329 | - | |
| 0021463310219000 | Rp 519,641,977 | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0701333585211000 | Rp 519,649,497 | Peserta tidak meghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0316704006219000 | Rp 629,880,724 | - | |
Yourlanda Construction | 09*2**2****19**0 | Rp 512,935,434 | Peserta menyampaikan dokumen kualifikasi yang tidak valid, bertentangan dengan Dokumen Pemilihan Bab. III IKP Poin E, Angka 28, Huruf h no. 1) dan 4) |
| 0658405782219000 | Rp 580,494,641 | - | |
| 0811191154219000 | Rp 532,685,377 | - | |
PT Nur Fitri Tiga | 0753154004219000 | Rp 578,619,751 | - |
| 0028679173222000 | - | - | |
CV Hymm Baraka | 06*0**3****19**0 | - | - |
| 0403182090211000 | - | - | |
| 0029275815219000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0927439497219000 | - | - | |
| 0023279920219000 | - | - | |
CV Putra Zarzambi Semeton | 06*9**0****19**0 | - | - |
| 0901130609212000 | - | - | |
| 0028859130216000 | - | - | |
| 0029276805219000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Kantor TNI AL Selatpanjang
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan
selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
c. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 011/PRT/M/2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
q. SKSNI T-15-1991-03
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
s. Algemenee Voorwarden (AV)
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-20012
u. Persyaratan Umum Instalasi Listrik SNI 0225 : 2011
v. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan
SNI 03-XXXX-2002
w. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
x. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan;
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
• Bill of Quantity (BoQ);
• Addendum yang disampaikan oleh PPK dan Konsultan Pengawas selama masa
pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan KPA lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan KPA.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali tanpa
ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan Kantor TNI AL Selattpanjang tersebut secara umum meliputi
pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan
masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
e. Pekerjaan Elektrikal
f. Pekerjaan Tower Air KM/WC dan Sanitasi
g. Pekerjaan Lain-Lain
h. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-
orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya
jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Waktu pelaksanaan pekerjaan 90 hari kalender.
b. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
c. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus
dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan
2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
e. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
Lokasi proyek adalah di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
a. Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu
Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Manajemen
Konstruksi.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas
sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan
terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor,
los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. KANTOR MANAJEMEN KONSTRUKSI (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan
yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran 50 m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex meranti, lantai plesteran, dinding double plywood
tidak usah dicat, atap seng gelombang/spandex.
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 10 meja kerja 1/2 biro dan 15 kursi
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm,
dan 20 kursi
2 unit meja gambar beserta peralatannya
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet
yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
3.6. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi
yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-
perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
dari halaman proyek.