| 0026862003956000 | Rp 2,217,130,260 | |
| 0026861815956000 | - | |
CV Talaga Rano | 04*3**7****56**0 | - |
| 0749201075952000 | - | |
| 0925460214956000 | - | |
| 0861971380952000 | - | |
CV Citra Papua | 07*9**6****56**0 | - |
CV Putuwaris | 00*3**1****52**0 | - |
CV Ragam Konstruksi | 0627881279956000 | - |
| 0838717015956000 | - | |
CV Wirakarya Papua Persada | 04*3**2****52**0 | - |
Adya Jaya Abadi | 06*7**2****56**0 | - |
| 0903091130956000 | - | |
| 0965247182956000 | - | |
CV Dahndum | 04*6**3****56**0 | - |
| 0033039470956000 | - | |
| 0739386209956000 | - | |
| 0754311660956000 | - | |
| 0948522594941000 | - | |
| 0837371152956000 | - | |
CV Animha Mandiri | 04*5**5****56**0 | - |
| 0023397581952000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKUTURA DAN PERKEBUNAN
Jl. A. Yani Merauke, Telp. ( 0971) 321524, Fax ( 0971) 323875 Email : [email protected] Kode pos : 99616
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TA. 2023
PEKERJAAN
Peningkatan Jaringan Irigasi Di Distrik Okaba Kabupaten
Merauke
Provinsi Papua Selatan
Juni 2023
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN
(Readliness Criteria)
JUDUL : Peningkatan Jaringan Irigasi Distrik Okaba Kabupaten
Merauke Provinsi Papua Selatan T.A 2023
JUDUL DOKUMEN : 1. Perencanaan Teknis Peningkatan Jaringan
KELENGKAPAN Irigasi Kampung Makaling Dsitrik Okaba
Kabupaten Merauke, Tahun 2023 oleh
Konsultan CV. Karya Guna Enginering Papua.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Peningkatan
Jaringan Irigasi Kampung Makaling Dsitrik Okaba
Kabupaten Merauke Kabupaten Merauke Provinsi
Papua Selatan
INSTANSI PELAKSANA : Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
Kabupaten Merauke
NILAI PROYEK : Rp. 2.387.790.000,-
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Judul : Peningkatan Jarungan Irigasi Di Distrik Okaba
Kabupaten Merauke Provinsi Papua
Selatan T.A 2023
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar belakang :
Kabupaten Merauke dengan luas wilayah 45. 071 Km 2 dengan
wilayah administrasi pemerintahan terdiri atas 22 distrik, 14
kelurahan dan 179 kampung dengan jumlah penduduk 183. 945
Jiwa. Kabupaten Merauke mempunyai 2, 5 juta
Dalam implementasinya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang
merupakan petunjuk pelimpahan kewenangan pelaksanaan pemerintah pusat
secara luas dan utuh kepada daerah otonomi Kabupaten / kota Pemerintah
daerah diharapkan lebih proaktif memanfaatkan semaksimal mungkin potensi
daerah yang ada untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara yaitu
mewujudkan masyarakat yang sejahtera.hal tersebut juga tertuang dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Republik Indaonesia Nomor 107
Tahun 2021tentang Peneriman,Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana
induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi khusus
Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2022 Tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksana Kebiakan Otonomi Kusus Provinsi
Papua Selatan
Sehubungan dengan Hal tersebut Program pembangunan yang
dilaksananakan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke adalah untuk
meningkatkan perekonomian Masyarakat serta untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut,
maka Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten
Merauke melalui Penyediaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana
Pertanian ini lebih difokuskan pada sektor pertanian khususnya Tanaman
Pangan dalam usaha Penigkatan Penyediaan kebutuhan Irigasi ke terkhusus
Tanaman Pangan di Kampung Makaling Distrik Okaba Kabupaten Merauke
dengan luas lahan 100 Ha.
Melalui APBD (Otsus) Kabupaten Merauke Program tersebut diatas
diharapkan dapat menambah taraf perekonomian masyarakat dalam usaha
Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan terkhusu Padi Sawah, Dinas
Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Provinsi
Papua Selatan mengusulkan Program Peningkatan Jaringan Irigasi yang
berlokasi di Kampung Makaling Distrik Okaba Kabupaten Merauke. Untuk
mencapai lokasi pekerjaan dapat ditempuh dari kota merauke melalui
transportasi darat dengan melewati sungai Maro, Kumbe dan Bian,
transportasi Laut dan Udara.
Diharapkan setelah Peningkatan jaringan ini dapat menyimpan dan
menyediakan lebih banyak air sehingga dapat digunakan untuk garap kedua
(MTII/Gadu) sehingga intensitas tanam dari 1 kali tanam menjadi 2 kali tanam
dengan hasil mencapai 3,5-4 ton/Ha.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Peningkatan Jaringan Irigasi Di Kampung Makaling
Distrik Okaba ini adalah untuk menyiapkan lahan yang bebas dari genangan air
pada musim hujan dan menyediakan air pada musim Kemarau atau musim
tanam ke II untuk lahan seluas 100 Ha di kampung Makaling Distrik Okaba
Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.
3. Ruang Lingkup
Peningkatan Jaringan Irigasi Di Kampung Makaling Distrik Okaba berupa
Pembangunan saluran sekunder dengan total panjang 5000 m dengan kegiatan
meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Biaya Perlengkapan K3
3. Camp Darurat
II. Peningkatan Saluran Sekunder
1. Pengukuran dan Pematokan Saluran Irigasi
2. Pembersihan Lokasi
3. Galian Tanah Mekanis termasuk Perapihan Tanggul
4. Indikator Pencapaian
Output : Terbangunnya jaringan Irigasi Sekunder sepanjang 5000 m.
Outcome : adanya ketersediaan air irigasi pada Jaringan irigasi sekunder
pada lahan seluas 100 Ha
Impact : adanya Peningkatan indeks pertanaman (IP) menjadi 2 kali
dalam setahun dan peningkatan Produktivitas pertanaman
padi mendukung Kontribusi beras untuk Kampung Makaling
dan Distrik Okaba secara umum.
5. Lokasi Pelaksanaan
Lokasi Pelaksanaan dapat dilihat pada gambar 1.
KODE PANJANG (M')
SS-1 500
SS-2 500
SS-3 500
SS-4 500
SS-5 500
SS-6 500
SS-7 500
SS-8 500
SS-9 500
SS-10 500
JUMLAH
5.000
Keterangan :
= Rencana Peningkatan Saluran Sekunder 5.000 M’
= Saluran Primer Existing ± 4.500 M’
Lokasi Proyek
Gambar 1. Lokasi Peningkatan Jaringan Irigasi Kampung Makaling Distrik Okaba
6. Pelaksana, Penanggung jawab, Koordinator Proyek, dan Pembagian Kerja
dalam Proyek .
Penanggung Jawab Proyek : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tanaman
Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke
Koordinator Proyek : Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan Bidang Prasarana
dan Sarana Pertanian Pada Dinas Tanaman
Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke
Pengawasan : Pengawas Lapangan dan timTeknis
Pelaksana : Pihak Ketiga/Kontraktor Pemenang lelang/tender.
7. Rencana Anggaran Biaya
Biaya Peningkatan Jaringan Irigasi Di Kampung Makaling Distrik Okaba
Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan T.A 2023 (sepanjang 5000 m)
adalah sebesar Rp. 2.387.790.000,-
8. Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Di Kampung Makaling Distrik
Okaba Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan T.A 2023 (sepanjang 5000
m) selama 60 hari Kalender sejak dikeluarkan dan ditanda tanganinya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh PPK pada
pekerjaan ini
9. Skema Pelaksanaan Proyek ( Persiapan Lelang )
BULAN
URAIAN 2023
Juli Agustus September Oktober november Desember
PROSES LELANG
PROSES KONTRAK
KONSTRUKSI
10. Rencana Lelang
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Di Kampung Makaling Distrik Okaba
Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan T.A 2023 (sepanjang 5000 m),
sesuai skema pelaksananaan, proses lelang selama 1 (bulan) bulan yang pada
Minggu Ke II Bulan Juli 2023 sampai Minggu Ke Dua bulan Agustus 2023,
Kontrak pada bulan Agustus 2023. Pelaksanaan konstruksi dilaksanakan mulai
Minggu Ke III bulan Agustus 2023 sampai dengan Minggu Ke III Bulan Oktober
2023.
11. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh pelaksana proyek
berdasarkan sasaran : tujuan pengembangan proyek, output proyek dan
kegiatan proyek sesuai dokumen “Kontrak dan Addendum” untuk memastikan
output/keluaran kegaiatn tercapai secara kuantitas dan kualitas termasuk tepat
waktu.
Kegiatan monitoring dilaksanakan melalui pengawasan/supervisi proyek dan
evaluasi oleh penanggung jawab dilaksanakan secara periodik yang dikaitkan
juga dengan termin penarikan dana berikutnya.
Rencana Monitoring Rehabilitasi Saluran Irigasi Di Distrik Kimaam
Kabupaten Merauke
BULAN
URAIAN 2023
Juli Agustus September Oktober november Desember
KONSTRUKSI
PASCA
KONSTRUKSI
LAMPIRAN : Dokumen Perencanaan teknis dan RAB
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS DAN
GAMBAR
Perhatian:
Pokja ULP menguraikan spesifikasi teknis dan gambar yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan sebagai bagian dari dokumen
pengadaan ini.
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional
(SNI);
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja ULP harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis bahan bangunan
konstruksi yang akan digunakan untuk pekerjaan permanen maupun
untuk pekerjaan sementara atau penunjang, dan menetapkan
spesifikasi teknis setiap jenis bahan yang boleh digunakan;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang digunakan sedapat mungkin
dipilih yang paling kecil bahaya dan risikonya, dan diberi penjelasan cara
penggunaan yang benar dan selamat;
c. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya,
cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
peraturan perundangan yang berlaku;
d. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja ULP harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis alat dan
perkakas yang akan digunakan untuk pelaksanaan konstruksi, maupun
peralatan permanen kelengkapan bangunan konstruksi dan
menetapkan spesifikasi teknis setiap jenis alat yang harus digunakan
tersebut;
b. Setiap jenis alat dan perkakas yang digunakan sedapat mungkin dipilih
yang paling kecil bahaya dan risikonya serta lebih mudah penggunaan dan
perawatannya, dan diberi penjelasan singkat cara penggunaan dan
pemeliharaannya;
c. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
d. Informasi tentang jenis, cara penggunaan / pemeliharaan alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dan pabruk pembuatnya
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja ULP dan/atau Ahli K3/Petugas K3 harus mengidentifikasi
bahaya dari setiap jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi,
dan menetapkan spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh
penyedia;
b. Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil
bahaya dan risikonya, dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih
aman dan selamat;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job
Safety Analysis) dan harus dilakukan tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Identifikasi bahaya harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan
dapat dikerjakan oleh pekerja dan oprator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metoda kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan
urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari
bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harusdiidentifikasi bahayanya, diuji efektifitas pelaksanaannya dan
efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat,
perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah
ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja
yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya harus dilengkapi dengan metode kerja, yang selamat dan
aman. Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung
tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan
sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan
tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metoda kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yangdiperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungandan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan
prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan
jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut
telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran
dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 di atas
harusmempunyai kemampuan melakukan analisis keselamatan
pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya,
untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau
penyakit di tempat kerja;
e. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko,
sebelum diterapkan harus ditinjau dan dievaluasi keandalan dan
ketepatannya oleh Petugas/Ahli K3 Konstruksi;
f. Dalam menentukan identifikasi bahaya harus dilaksanakan oleh
petugas/ahli K3 konstruksi /berkonsultasi dengan ahli K3 konstruksi.
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
BAB III SPESIFIKASI UMUM
1. Lokasi Pekerjaan
Letak/lokasi pekerjaan di Kampung Makaling Distrik Okaba Kabupaten Merauke
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Biaya Perlengkapan K3
3. Camp Darurat
B. Peningkatan Saluran Sekunder
1. Pengukuran dan Pematokan Saluran Irigasi
2. Pembersihan Lokasi
3. Galian Tanah Mekanis termasuk Perapihan Tanggul
3. Jalan Masuk Ke daerah Kerja
Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja adalah menggunakan jalan-jalan setempat yang
ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek.
Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang
berhubungan dengan penggunaan jalan angkutan umum dan bertanggung jawab
terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.
Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
memperkuat jembatan sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang
dibutuhkan untuk pekerjaannya.
Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia Jasa untuk dikerjakan dalam
hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu lalulintas dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu
pengaturan sebaik-baiknya dengan Badan Pemerintah setempat dan Badan Swasta.
Penyedia Jasa dapat menggunakan tanah yang dibebaskan oleh pemberi Tugas untuk
keperluan jalan masuk kedaerah kerja, apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan masuk
demi kemajuan pekerjaan.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau
bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi harus
dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas bebannya sendiri dan harga untuk semua pekerjaan
tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.
4. Gambar-gambar Yang Dimiliki Penyedia Jasa
4.01. Gambar-Gambar Pekerjaan Tetap
(a) Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar
yang telah ditanda-tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus di serahkan
kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.
(b) Gambar-gambar Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar kontrak sebagai dasar untuk
mempersiapkan Gambar pelaksanaan. Gambar itu dibuat lebih detail untuk pekerjaan
tetap dan dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang melintang dan
memanjang serta detail-detail disertai dengan ukuran-ukuran yang yang tepat dan
keterangan bahan yang digunakan, mutu dan tempat.
(c) Gambar-gambar Bengkel / Gedung
Gambar-gambar bengkel atau gedung disiapkan olek Penyedia Jasa untuk keperluan
penyimpanan peralatan dan bahan-bahan milik Penyedia Jasa.
(d) Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di lapangan
Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi adalah menjadi
resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut tidak akan
meringankan tanggung jawab Penyedia Jasa atas kebenaran gambar tersebut.
4.02. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara
(a) Umum
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan diserahkan
kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam waktu yang telah
ditentukan dalam Kontrak.
Gambar-gambar harus menunjukkan detail dari pekerjaan sementara seperti cofferdam,
tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya.
Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan
konstruksi (sah) juga harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(b) Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang diusulkan
Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan
pekerjaan tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah
dan mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.
4.03. Gambar-gambar Purnalaksana (as built darwing)
Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan
perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar tersebut sudah
dilaksanakan dengan benar kemudian dicap "sudah dilaksanakan".
Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan dilapangan oleh Direksi
dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila diketemukan hal-hal yang tidak
memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama
6(enam) hari kerja.
5. Standard
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Normalisasi Standar Indonesia.
Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diperinci disini atau dicakup
oleh Standard National haruslah bahan dan mutu pekerjaan klas utama.
Direksi akan menetapkan apakah semua atau sebagian yang dipesan atau diantarkan
untuk penggunaan dalam pekerjaan, sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan
Direksi dalam hal ini pasti dan menentukan.
6. Rencana Kerja
Sebelum penanda tanganan surat perjanjian/kontrak, kontraktor harus menyerahkan
terlebih dahulu rencana kerja dan time schadule. Rencana kerja tersebut harus sesuai
dengan jangka waktu yang telah tercantum dalam surat penawaran. Rencana kerja
tersebut setelah mendapat persetujuan dari pemimpin proyek akan menjadi lampiran surat
perjanjian/kontrak yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan.
7. Program Pelaksanaan Dan Laporan
7.01. Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC0 (MC awal) paling lambat 14 hari
kelender setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Penyedia Jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan Syarat-
Syarat Kontrak dengan menggunakan CPM network. Program tersebut harus dibuat
dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
i) Mulai tanggal paling awal
ii) Mulai tanggal paling akhir
iii) Waktu yang diperlukan
iv) Waktu float
v) Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan
persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga
kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
7.02. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi,
Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (Dua) salinan laporan Kemajuan bulanan dalam
bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan
pekerjaan selama bulan yang terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
ii) Prosentasi dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana
yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan
laporan.
iii) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal
permulaan dan penyelesaiannya.
iv) Daftar tenaga setempat
v) Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari
lapangan.
vi) Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian Pekerjaan tetap harus diuraikan
sebagai berikut :
a) Jumlah volume untuk berbagai pekerjaan beton
b) Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan
c) Jumlah volume dari bahan perkerasan jalan yang digunakan
d) Jumlah banyaknya bangunan, dll.
vii) Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan.
viii) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan pembayaran
yang diperlukan bulan berikutnya.
ix) Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul atau
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.
7.03. Rencana Bulanan
Penyedia Jasa harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan sistim bar-chard
pada akhir bulan dan untuk bulan-bulan berikutnya. Rencana Kerja ini harus
memperlihatkan tenggang waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama dengan volume
pekerjaannya Rencana kerja ini harus diserahkan kepada Direksi pada hari ketiga tiap
bulan untuk perbaikan dan perubahan.
7.04. Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
8. Bahan Dan Perlengkapan Yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Jasa
8.01. Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, semua bahan dan
perlengkapan yang merupakan bagian dari pekerjaan harus sesuai dengan standar yang
diberikan dalam spesifikasi atau standar dalam Spesifikasi Umum.
Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan Penyedia Jasa bahan dan perlengkapan tidak
sesuai dengan suatu standar seperti tersebut diatas, Penyedia Jasa harus segera
memberitahukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
8.02. Perlengkapan Konstruksi
Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang
diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi memandang
belum sesuai dengan Kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi
kekurangannya, dalam Penyedia Jasan semua perlengkapan dan peralatan harus
lengkap dengan spare parts yang cukup dan memeliharanya agar pekerjaan dapat
dikerjakan dengan sempurna.
8.03. Bahan pengganti
Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak
tersedia dipasaran maka dapat digunakan bahan pengganti dengan mendapat ijin
tertulis dari Direksi. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan
dengan adanya pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan
pengganti.
8.04. Pemeriksaan Bahan Dan Perlengkapan
Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak pada salah satu atau lebih tempat
yang ditentukan Direksi :
(a) Tempat produksi dan pembuatan
(b) Tempat pengapalan
(c) Lapangan
Penyedia Jasa supaya menyerahkan penjelasan yang menyangkut perlengkapan dan
bahan kepada Pemberi Tugas sesuai yang dimintanya untuk tujuan pemeriksaan, tetapi
bagaimanapun juga tidak merugikan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk
menyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan spesifikasi.
8.05. Spesifikasi, Brosur Dan Data Yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa supaya menyerahkan kepada Direksi tiga set spesifikasi yang lengkap,
brosur dan data bahan dan perlengkapan untuk mendapat persetujuan, dan harus
disediakan sesuai dengan Kontrak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak
penerimaan Surat Perintah Kerja. Persetujuan dari Spesifikasi, brosur dan data
bagaimanapun juga tidak meringankan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya dalam
hubungannya dengan Kontrak.
9. Survey Dan Pengukuran Pekerjaan
9.01. Bench Marks
Tanda dasar Proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan sungai/
saluran seperti terlihat pada Gambar. Ketinggian dari Bench mark ini adalah
didasarkan pada titik tetap utama.
Bench Mark yang lain dan titik referensi yang terlihat pada gambar yang diberikan
kepada Penyedia Jasa sebagai referensi. Sebelum menggunakan suatu Bench Mark
dan titik referensi kecuali Bench Mark dasar untuk setting out pekerjaan, Penyedia
Jasa perlu melakukan pengukuran pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas
ketelitiannya. Pemberi Tugas tidak akan bertanggung jawab atas ketelitian Bench
Mark yang lain begitu juga dengan titik referensinya.
Penyedia Jasa perlu mendirikan Bench Mark tambahan sementara untuk
kemudahannya, tetapi tiap Bench Mark sementara yang didirikan merupakan rencana
dan tempatnya disetujui oleh Direksi dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan
dengan Bench Mark yang didirikan oleh Direksi.
9.02. Permukaan Tanah Asli Untuk Tujuan Pengukuran
Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap betul sesuai dengan Kontrak.
Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa kebenaran dari muka tanah, sekurang-
kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum mulai bekerja Penyedia Jasa memberi tahukan
kepada Direksi secara tertulis untuk menyelesaikan dan melaksanakan pengukuran
kembali ketinggian muka tanah tersebut.
Dalam segala hal sebelum memulai pekerjaan tanah Penyedia Jasa akan mengukur dan
mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki, dengan menggunakan Bench
mark atau titik referensi yang disetujui Direksi pada saat Wakil Direksi berada.
Ketinggian muka tanah yang ditentukan perlu mendapat persetujuan Direksi.
Pengukuran volume yang dikerjakan dibuat berdasarkan ketinggian yang disetujui.
9.03. Bantuan Pengukuran Staf Direksi
Penyedia Jasa bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan setting-out dan dalam
melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti kemajuan pekerjaan yang
diperlukan dalam proses pembayaran.
Dalam pemasangan patok yang cukup, tiang, pinggir yang lurus, penyangga, cetakan
profil dan lain-lain yang perlu untuk pemeriksaan setting out dan pengukuran kemajuan
pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua biaya untuk bahan dan buruh
untuk maksud tersebut diatas merupakan beban Penyedia Jasa. Dan biaya tersebut
sudah termasuk dalam harga satuan didalam pekerjaan lain-lain pada daftar volume
pekerjaan.
10. Pekerjaan Sementara
10.01. Umum
Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, Spesifikasi,
pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk pelaksanaan
pekerjaan sebaik-baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan, pertama-tama diserahkan
kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur dalam spesifikasi
Umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan
sementara diluar daerah lapangan seperti terlihat pada Gambar, semua biaya yang
dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan
sebagainya, ditanggung oleh Penyedia Jasa dan biaya sudah termasuk pada uraian
pekerjaan pada daftar volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan meringankan
Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam Kontak.
Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.
10.02. Lapangan Kerja
Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar yang digunakan untuk pelaksanana
pekerjaan, dijamin oleh Pemberi Tugas dan bebas dari biaya pembebasan tanah.
Penyedia Jasa sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi
seperti pada gambar atau seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya
membatasi kegiatan peralatan dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan,
termasuk arah jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan
tanaman/pemilikan dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya
diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus
dikembalikan kekeadaan semula.
Penyedia Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pemberi Tugas untuk semua
kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik Pemberi
Tugas atau orang lain. Penyedia Jasa mengganti kerugian terhadap semua kehilangan
dan tuntutan karena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
10.03. Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh,
Dan Sebagainya
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan
bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya diserahkan kepada
Pemberi Tugas.
Penyedia Jasa supaya meyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan sementara
secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan pada waktu yang
ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan
Direksi.
Perkampungan staf Penyedia Jasa dan pemondokan buruh harus dilengkapi dengan
semua pelayanan yang perlu seperti saluran pembuang, penerangan, jalan, gang,
tempat parkir, pemagaran, kesehatan, ruang masak, pencegahan kebakaran dan
peralatan pencegahan api sesuai dengan batas yang ditentukan dalam kontrak.
Penyedia Jasa supaya juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang
cukup untuk kantor Penyedia Jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh,
bengkel dan tempat lainnya didaerah kerja.
10.04. Pekerjaan Pengeringan Selama Pelaksanaan
Pembuangan air dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan seperti cofferdam, saluran,
drainase dan genangan atau bangunan sementara yang lain pada saat pembuangan
air dilaksanakan, Penyedia Jasa harus memasang mengerjakan, memelihara semua
pipa dan peralatan lain yang diperlukan untuk pembuangan air dari bermacam-macam
pekerjaan dan untuk pemeliharaan pondasi serta bagian pekerjaan yang lain agar
bebas dari air dan pekerjaan konstruksi sesuai dengan syarat-syarat Penyedia Jasa
Jasa bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir atau kegagalan
pembuangan air atau pekerjaan pengaman atas biaya Penyedia Jasa Jasa.
11. Keamanan Dan Pemeriksaan Kesehatan
11.01. Umum
Semua keamanan dan pemeriksaan kesehatan yang perlu selama pelaksanaan
pekerjaan, antara lain pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan, bahan peledak
dan bensin, pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan
dipelihara oleh Penyedia Jasa atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus
bertanggung jawab terhadap semua keamanan dan pemeriksaan kesehatan, dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam
harga Kontrak.
11.02. Sistim Pengawasan Keamanan
Penyedia Jasa supaya mengatur sistim pengawasan, keadaan dan organisasinya dan
diserahkan untuk mendapat persetujuan dari Direksi. Sistim pengawasan keamanan
dengan kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan
kerusakan terhadap manusia dan barang milik yang bersangkutan.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
11.03. Peraturan Kesehatan
Penyedia Jasa harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan
keadaan sehat serta memperlengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan
tenaga yang dipekerjakan pada suatu tempat yang telah disetujui oleh Direksi dan oleh
Penguasa Setempat.
Penyedia Jasa hendaknya juga membuat pengumuman dan mengambil langkah-
langkah pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.
11.04. Bahan Peledak Dan Bensin
Penyedia Jasa hendaknya membuat peraturan untuk mengangkut dan
meyimpan/mengendalikan bahan peledak dan bensin seaman mungkin untuk
melindungi masyarakat sesuai dengan hukum dan peraturan keamanan yang berlaku.
Penyedia Jasa harus memiliki semua Surat Keterangan yang diperlukan dan
membayar semua biaya yang diperlukan untuk pemindahan bahan peledak dan bahan
bakar dari suatu tempat ketempat lainnya dan menyimpan dengan baik.
Penyedia Jasa supaya menyediakan dan memasang rambu tanda bahaya yang cukup
dan memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya yang mungkin
timbul sehubungan dengan bahan peledak.
Penyedia Jasa harus yakin bila hendak melakukan Peledakan bahwa daerah yang
akan diledakan benar-benar kosong dari semua penduduk, orang jalan kaki dan lalu
lintas kendaraan. Penyedia Jasa harus memasang papan peringatan pada setiap jalan
masuk kedaerah tersebut sehingga jelas batas daerah bahaya dan daerah aman dari
peledakan.
Tempat gudang bahan peledak harus disetujui oleh Direksi. Gasolin diatas tanah dan
tanki gas minyak tanah tidak diperbolehkan diletakkan pada batas perkampungan atau
lebih dekat dari pada 100 m kebangunan yang ada di lapangan.
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menggunakan bahan peledak tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi dan bertanggung jawab pada saat pelaksanaan peledakan.
11.05. Pencegahan Kebakaran
Penyedia Jasa harus melakukan pencegahan dan melindungi api yang terjadi pada
atau sekitar lapangan kerja dan harus menyediakan segala yang diperlukan/peralatan
pencegahan kebakaran yang cukup, untuk siap digunakan pada semua bangunan air
dan bangunan gedung atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan, termasuk
perkampungan tempat tinggal, pemondokan buruh dan bangunan gedung lainnya.
Penyedia Jasa akan memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran
yang dibutuhkan dalam keadaan baik sampai pekerjaan diterima oleh Pemberi Tugas.
Penyedia Jasa akan berusaha keras untuk memadamkan kebakaran yang terjadi
dilapangan kerja, dalam hal ini Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan yang mutlak
diperlukan dan tenaga buruh yang dipekerjakan dilapangan termasuk peralatan dan
tenaga Sub Penyedia Jasa.
12. Bantuan Untuk Direksi
12.01. Peralatan Pengukuran dan Perlengkapannya.
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara peralatan pengukuran dan
perlengkapannya untuk dipakai oleh Direksi.
Alat dan perlengkapan itu harus baru atau apabila tidak baru harus menurut
persetujuan Direksi, serta dijaga supaya tetap dalam keadaan baik, jika ada kehilangan
atau rusak diganti segera. Semua alat-alat dan perlengkapan itu tetap menjadi milik
Penyedia Jasa.
12.02. Transportasi
Penyedia Jasa harus menyediakan kendaraan bermotor yang memadai baik roda
empat maupun roda dua untuk tugas dinas yang berhubungan dengan kontrak.
Kendaraan itu harus dipelihara sehingga setiap waktu berada dalam keadaan baik.
Andaikan kendaraan tersebut menurut pandangan Direksi tidak dapat dipakai,
Penyedia Jasa harus menggantinya tanpa penundaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan keperluan lain seperti bahan bakar, pelumas dan
sebagainya dan harus menanggung semua biaya yang berhubungan dengan
pemakaian, pemeliharaan, perijinan dan asuransi.
Kendaraan itu tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak, kecuali dengan
ijin atau atas perintah Direksi.
Setelah selesainya kontrak, kendaraan dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
12.03. Foto – foto
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh tukang
foto yang berpengalaman. Foto-foto harus berwarna yang ditujukan sebagai
laporan/pencatatan tentang tahap pelaksanaan yaitu pada awal (0%), pertengahan
(50%) dan akhir (100%) suatu bagian tertentu dari pekerjaan diperintahkan oleh
Direksi, disusun di dalam Album secara berurutan dan menyerahkan soft copynya.
Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk setiap lokasi, pengambilan harus dari
titik dan arah yang sama dan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda
khusus untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut.
Foto negatif dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun.
Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut:
- Detail Kontrak
- Nama Bangunan atau Lokasi
- Tanggal Pengambilan
- Tahap Pelaksanaan
Berita acara pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan satu set
pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir
pelaksanaan Kontrak, maka foto-foto harus diserahkan kepada Direksi dalam album –
album. Foto – foto ditempelkan dalam labum secara berurutan menurut lokasinya
masing – masing. Tiap obyek harus lengkap tahapannya yakni 0%, 50 % dan 100%
dan ditempel pada satu halaman.
Penyerahan dilakukan sebanyak 3 (tiga) ganda bersama 1 (satu) ganda album
negatifnya. Tiap album dan juga yang berisi negatif harus diberi keterangan atau tanda
yang sama untuk memudahkan mengidentifikasi negatif dan cetakannya.
Semua album menjadi milik Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa ijinnya tidak boleh
diberikan kepada/dipinjamkan kepada siapapun.
12.04. Gambar Kerja (Working Drawing)
Direksi mungkin memerlukan gambar kerja untuk memberi penjelasan bagian dari
pekerjaan pokok, termasuk semua pekerjaan sementara yang perlu.
Penyedia Jasa harus menyediakan gambar kerja berdasar gambar desain, gambar
standart, permukaan tanah asli, ketinggian akhir yang diperintahkan dan lain-lain
persyaratan dari Direksi.
Ukuran dan susunan gambar harus sama dengan standart dari Kontrak.
12.05. Gambar – gambar Pelaksanaan (As – Built Drawing)
Penyedia Jasa harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan. Cetakan dari gambar-gambar harus diserahkan kepada Direksi untuk
disetujui.
Gambar-gambar yang telah disetujui kemudian diserahkan kepada Direksi setelah
bagian pekerjan tersebut selesai. Semua gambar-gambar harus berukuran standar
seperti gambar-gambar konstruksi. Gambar-gambar harus menunjukkan semua
penjelasan dari pekerjaan yang dilaksanakan
BAB IV SPESIFIKASI TEKNIS
1. Kontraktor yang harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi, serta hakcipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor
untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang dajukan
oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan,
sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan Kontraktor tidak
menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan,
maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan standar yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi
para calon Penawar untuk dapat menyusun Penawaran yang realistis dan kompetitif,
sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan atau persyaratan lain dalam
Penawaran mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa
semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam Pekerjaan adalah baru, belum
digunakan, dari tipe/model yang terakhir diprodusir/dikeluarkan, dan termasuk semua
penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin standar nasional (SNI, SII,
SKSNI, dsb) untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/fabrikasi dari edisi atau revisi
terakhir, atau standar internasional (ISO, dsb) / standar negara asing (ASTM, dsb)
padanya (equivalennya) yang secara substantif sama atau lebih tinggi dari standar
nasional yang disyaratkan. Apabila standar untuk barang, bahan dan
pengerjaan/jasa/fabrikasi tertentu belum ada, dapat digunakan standar internasional
atau standar negara asing.
7. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan
penggunaan standar satuan ukuran lain, dapat digunakan sepanjang tersebut tidak dapat
dielakkan.
8. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada :
1) Lingkup Pekerjaan, termasuk ketentuan angka 8 di atas
2) Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk Kontrak
3) Spesifikasi Umum :
a. Peraturan Perundang-undangan terkait, misalnya :
- UU tentang Lingkungan
- UU tentang Keselamatan Kerja
- UU/PP/SK Bersama/KPTS tentang Tenaga Kerja
- UU/PP tentang Galian C
- Perda terkait dsb.
b. Dokumen Acuan (berupa Standar-standar) dengan memperhatikan ketentuan
tersebut pada angka 6 dan 7 di atas
c. Alinyemen dan survey
d. Hari kerja dan jam kerja
e. Gangguan dan keadaan darurat
f. Penyingkiran material berlebih.
4) Spesifikasi Khusus :
a. Lapangan
b. Bangunan/Desain/Pengerjaan spesifik
c. Banguan-banguan umum dan fasilitas-fasilitas publik
d. Perancah
e. Pengaturan lalu-lintas
f. Pengendalian Lingkungan.
5) Spesifikasi untuk Masing-masing mata Pekerjaan
a. Apabila untuk ketentuan salah satu bagian Pekerjaan menggunakan dasar
standar pengerjaan atau standar fabrikasi tertentu, dengan beberapa perubahan,
maka pertama-tama harus dicantumkan keteentuan berikut :
PERUBAHAN :
Ketentuan ini didasarkan pada standar satu. {satu atau lebih standar pengerjaan atau standar
fabrikasi}
Perubahan-perubahan dari ketentuan dasar tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
i) Kata-kata yang merupakan tambahan dari standar dan merupakan bagian dari
Spesifikasi, akan ditampilkan dalam hurup kursif/italic
ii) Kata-kata yang akan dihapus dari standar dan bukan merupakan bagian dari
Spesifikasi, akan ditampilkan dengan hurup yang dicoret (strike out) sehingga kata-
kata/kalimat asli dari standar yang digunakan masih dapat dibaca
b. Lingkup Pekerjaan
c. Dokumen Acuan (Standar-standar) yang digunakan
d. Uraian ketentuan-ketentuan untuk Mata Pekerjaan yang bersangkutan, apabila tidak
digunakan standar tertentu.
BAB V SPESIFIKASI KHUSUS
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dan biaya umum lainnya yang
diakibatkan oleh pekerjaan persiapan dibebankan kepada Kontraktor, yaitu : Pengukuran
dan Pematokan yang terdiri dari Saluran, barak kerja serta Direksi Keet dan
pembuatan Papan Nama Proyek.
1.1. Pengukuran dan Pematokan Saluran ini terdiri dari :
1. Construction Drawing
Adalah pengukuran dan penggambaran kembali dari pada desain yang diterapkan di
lapangan sebagai pedoman pelaksanaan.
a. Syarat - Syarat Pengukuran :
1. Pengukuran titik kontrol ketinggian / elevasi, dilakukan melalui trace
perencanaan yang sudah ada dan trace yang berubah sesuai keadaan di
lapangan.
2. Pengukuran waterpass yang harus dilakukan adalah pemindahan ketinggian
dari titik ikat atau Bench Mark yang ada disekitar jalur pengukuran yang
telah disetujui oleh pihak Direksi.
3. Jarak antar patok pengukuran tidak boleh lebih dari 50 meter, kecuali keadaan
lapangan memaksa.
4. Pengukuran dibagi dalam beberapa bagian, dengan setiap bagian pengukuran
sepanjang 3 Km.
5. Tiap bagian diukur double stand dengan ketelitian 10 D (mm),dimana D panjang
setiap bagian dalam Km
6. Pembacaan rambu harus dilakukan pada ketiga benang (benang tengah, atas,
bawah), sedangkan pada stand II cukup dibaca benang tengah saja.
7. Alat ukur digunakan harus alat automatic level seperti NI.2, To, T2. atau merek
lain yang sederajat.
8. Rambu ukur yang digunakan hendaknya mempunyai pembagian skala
minimum 1 Cm, terpasang tegak dengan bantuan unting - unting atau nivo.
Bentuk perhitungan hasil pengukuran ditetapkan mengikuti contoh formulir
(blangko) data ukur seperti terlihat pada Lampiran Dokumen lelang
b. Syarat - Syarat Penggambaran
Construction Drawing dibuat berdasarkan gambar rencana dan gambar hasil
pengukuran lapangan yang telah dikoreksi. Penggambaran dilakukan pada
kertas transparan/Kalkir dengan ukuran kertas A3, dengan skala gambar sebagai
berikut :
1. Gambar profil memanjang.
Horizontal 1 : 5.000
Vertikal 1 : 100
2. Gambar profil melintang dengan jarak 50 m, menyesuaikan keadaan lapangan
Horizontal 1 : 100
Vertikal 1 : 100
3. Kop gambar harus dibentuk seperti pada contoh lampiran
2. Uitzet
Adalah menentukan batas - batas dan ketinggian untuk pelaksanaan
berdasarkan Construction Drawing.
c. Gambar kerja (Shop Drawing)
Kontraktor di haruskan membuat gambar kerja bagian yang dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi.
d. Pembuatan dan Pemasangan BM
Bentuk ukuran dan bahan seperti terlihat pada gambar terlampir (lampiran I-6)
Syarat - Syarat Pemasangan BM
1. Untuk saluran, dipasang 2 BM apabila lebih dari 2 - 3 KM atau tempat yang
dianggap penting sesuai petunjuk Direksi.
2. Untuk Bangunan, dipasang apabila pada lokasi bangunan tersebut belum tersedia
BM atau BM yang ada menurut Direksi tidak memenuhi syarat.
1.2. Pembuatan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek dipasang di lokasi yang strategis bisa dilihat jelas oleh umum,
sesuai dengan petunjuk Direksi. Bahan, ukuran, serta tulisan pada Papan Nama
Proyek sesuai dengan contoh gambar terlampir (lampiran I - 7 )
1.3. Pembuatan Direksi Keet.
Direksi Keet dibuat berdasarkan : bentuk, luas, lokasi sesuai dengan kebutuhan.
1.4. Pembuatan Barak Kerja.
Maksud pekerjaan ini adalah pembuatan bangunan yang dapat berfungsi sebagai
akomodasi dari para pekerja. Barak kerja dibuat berdasarkan : bentuk, luas, lokasi,
sesuai dengan kebutuhan.
II. PEKERJAAN PERMANEN
2.1. Saluran dan Tanggul
a. Galian tanah.
Yang dimaksud galian adalah menggali tanah dengan alat Excavator untuk
membuat saluran sesuai dengan desain/gambar rencana dan hasil galian
ditempatkan pada sisi saluran sesuai desain/gambar rencana.
b. Perapihan/Finishing Tanggul
Yang dimaksud Perapihan / Finishing adalah membentuk dan merapihkan
tanggul dengan alat Excavator sesuai desain/gambar rencana.
III. BIAYA UMUM
1. Dokumentasi
Yang dimaksud dokumentasi adalah semua pekerjaan yang sifatnya memberi informasi
mengenai proyek dari awal sampai akhir.
A. Foto Dokumentasi
Kontraktor diwajibkan membuat foto dokumentasi, foto tersebut merupakan foto
berwarna ukuran kartu pos 3R dan dicetak dalam rangkap 2 (dua) serta ditempatkan
pada album foto sertai menyerahkan SOFT COPY.
Cara pengambilan foto untuk saluran, tanggul dan bangunan
- Sebelum pelaksanaan
- Sedang pelaksanaan
- Sesudah pelaksanaan
Foto diambil setiap jarak 200 m, diambil berkesinambungan dalam pelaksanaan
pekerjaan. tempat pengambilan foto adalah :
a. Saluran
b. Tanggul
c. Tempat-tempat lain yang diperlukan oleh direksi
Untuk bangunan, diambil dari arah dan waktu yang dapat menggambarkan
perkembangan pelaksanaan dari sebelum sampai dengan selesai pekerjaan
bangunan tersebut
Foto dokumentasi tersebut pada butir 3.1.1 setelah pekerjaan selesai agar disampaikan
secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tanaman Pangan
Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke.
B. Pelaporan
Kontraktor bersama - sama Direksi lapangan diwajibkan membuat laporan yang
menunjukkan kegiatan personil dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan berupa laporan
harian dan laporan mingguan.
a. Laporan Harian
Laporan harian yang harus dibuat seperti pada lampiran Dokumen Lelang
b. Buku Harian Direksi, yaitu buku yang berisi catatan segala perintah, teguran
dan saran - saran penting lainnya dari Direksi kepada kontraktor.
c. Buku Harian tamu yang mencatat semua tamu yang datang ke lokasi pekerjaan,
termasuk mencatat maksud dan tujuan tamu tersebut.
d. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan merupakan pengulasan (rekapitulasi) dari Laporan Harian yang
secara rutin dikirim kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tanaman Pangan
Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan tembusan kepada :
1. Pelaksana Teknik
2. Direksi
3. Arsip Kontraktor
C. As Built Drawing
a. Maksud dan Tujuan
Yang dimaksud dengan pekerjaan As Built Drawing adalah melaksanakan
pengukuran, penggambaran hasil pekerjaan.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan dokumen akhir pelaksanaan pekerjaan
yang nyata dilaksanakan di lapangan.
b. Syarat - Syarat Pengukuran dan Penggambaran
Pelaksanaan pengukuran dilapangan, penggambaran sesuai dengan
Construction Drawing. Gambar profil melintang dengan jarak maksimum 100 m
c. Produk/Cetak Gambar
1. Buku ukur asli yang telah disahkan
2. Buku kalkir (gambar asli yang memuat gambar-gambar As Built Drawing, profil
memanjang, profil melintang saluran, dan gambar bangunan lengkap yang
sudah selesai dibuat.
3. Gambar dicetak pada kertas transparan/Kalkir dengan kertas A3, sebanyak 2
(dua) rangkap yang memuat gambar - gambar As Built Drawing profil
memanjang, profil melintang saluran dan gambar bangunan lengkap yang
sudah selesai dibuat.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 December 2019 | Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Kab.Asmat[ 1 Pkt] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,487,423,000 |
| 2 May 2019 | Pembangunan Sumur Air Tanah Di Kabupaten Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,595,800,000 |
| 15 July 2022 | Peningkatan Jaringan Irigasi Dir. Alaku, Dir. Alatep Dan Dir. Sanggase, 180 Ha | Kab. Merauke | Rp 5,030,765,000 |
| 11 October 2022 | Pembangunan Saluran Irigasi Makaling Okaba, 4.500 M | Kab. Merauke | Rp 3,500,000,000 |
| 23 June 2025 | Peningkatan Jalan Domba I - Cigombong | Kab. Merauke | Rp 2,815,395,430 |
| 13 October 2017 | Peningkatan Jalan Kampung Angger Permegi Jagebob | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 2,000,000,000 |
| 7 February 2018 | Pemeliharaan Long Storage Di 2 (Dua) Lokasi Distrik Jagebob Kabupaten Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,500,000,000 |
| 14 December 2015 | Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Semangga III (175 Ha) Kabupaten Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,153,440,000 |
| 13 January 2019 | Pemeliharaan Sarana/Prasarana Air Baku Distrik Jagebob Kab. Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 11 June 2025 | Belanja Modal Jalan Kota (Pembangunan Jalan Gang Agnes) | Kab. Merauke | Rp 576,360,253 |