| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033494626956000 | Rp 8,508,523,543 | - | |
| 0914624655952000 | Rp 8,636,000,000 | - | |
| 0735431983952000 | - | - | |
| 0960278299952000 | Rp 8,316,519,201 | Personil manajerial yang ditawarkan (Pelaksana) tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP Dokumen Pemilihan | |
| 0868057688952000 | Rp 7,930,397,726 | Personil manajerial yang ditawarkan (Pelaksana) tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP Dokumen Pemilihan. | |
| 0907742670952000 | - | - | |
| 0918190265956000 | - | - | |
CV Detail Konsultan | 07*4**1****52**0 | - | - |
| 0846522852952000 | - | - | |
| 0030104095952000 | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | |
CV Petnor Jaya Papua | 04*7**4****52**0 | - | - |
CV Iris Liora | 09*1**1****56**0 | - | - |
Ondo Rekah Sadua | 04*1**9****52**0 | - | - |
| 0754311660956000 | - | - | |
| 0660609249954000 | - | - | |
| 0925460214956000 | - | - | |
| 0860951326956000 | - | - | |
| 0631693884952000 | - | - | |
CV Helio Megatama | 03*6**6****56**0 | - | - |
| 0902698935952000 | - | - | |
| 0026862003956000 | - | - | |
| 0838717015956000 | - | - | |
| 0902718329956000 | - | - | |
CV Makan Anim Nanggo | 04*1**9****56**0 | - | - |
| 0933129637952000 | - | - | |
CV Senggo Nusantara | 06*3**9****56**0 | - | - |
PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN ARAFURU – JL. SPADEM
LOKASI
DISTRIK MERAUKE
KABUPATEN MERAUKE
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
SPESIFIKASI KHUSUS
1. PERSYARATAN UMUM
Sebagai Persyaratan/Peraturan umum dalam teknis pelaksanaan pekerjaan adalah :
1.1 Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam Spesifikasi Teknis/ Dokumen Lelang,
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan gambar rencana.
1.2 Petunjuk lisan maupun tertulis dari direksi.
1.3 SNI03-3422-1994 (AASHTO T 88 - 90) : Metode Penguj. Analisis Ukuran Butir Tnh
dgn Alat hidrometer.
1.4 SNI 03-1966-1989 (AASHTO T 90 - 87) : Metode Pengujian Batas Plastis.
1.5 SNI 03-1742-1989 (AASHTO T 99 - 90) : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk
Tanah.
1.6 SNI 03-1743-1989(AASHTO T180 - 90) : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk
Tanah.
1.7 SNI 03-2828-1992 (AASHTO T191- 86) : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dgn
Alat Konus Pasir.
1.8 SNI 03-1744-1989 (AASHTO T193 - 81) : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
1.9 Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
1.10 Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
2. GAMBAR RENCANA
2.1 Gambar rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya, gambar-gambar yang
diberikan bersifat prinsip.
2.2 Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan pihak Pemborong wajib membuat
Gambar Kerja (shop drawing). Gambar Kerja ini merupakan bentuk terjemahan
(interprestasi) dari Gambar Rencana, dalam hal apapun tidak boleh ada perbedaan baik
dimensi maupun spesifikasi bahan antara Gambar Rencana dan Gambar Kerja.
2.3 Gambar Kerja yang dimaksud dalam ayat harus mendapat persetujuan dari Direksi.
2.4 Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar rencana atau jika ada
karaguan dan penyimpangan misalnya mengenai ukuran dan lain-lain, maka
Pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi dan Pemberi
Tugas untuk diputuskan.
2.5 Jika terdapat perbedaan antara Gambar-gambar, maka yang dituruti adalah Gambar
yang berskala besar (Detail).
3. BAHAN – BAHAN
3.1 Material / bahan timbunan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
diisyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/diisyratkan
3.2 Material timbunan yang digunakan telah melalui uji laboratorium yang dapat
menunjukkan bahwa material tersebut layak / memenuhi ketentuan yang diisyaratkan
3.3 Bahan yang diafkir/ditolak oleh Direksi harus dikeluarkan dari lokasi selambat-
lambatnya 2 x 24 Jam sejak diputuskan.Apabilah bahan yang tidak diterima (diafkir)
oleh direksi tetap dipakai, maka Direksi berhak memerintahkan Pemborong untuk
membongkar tanpa alasan kerugian maupun waktu pelaksanaan.
3.4 Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan
Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Pemborong.
3.5 Waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan, sebelum ada kepastian dari Laboratorium, Pemborong tidak boleh
melanjutkan pekerjaan yang mempergunakan bahan tersebut.
4. LINGKUP PEKERJAAN
4.1 Pekerjaan yang harus dikerjakan dan di selesaikan Pemborong adalah Peningkatan
Jalan Arafuru – Jl. Spadem
4.2 Pemborong dianggap telah mengetahui lokasi Proyek/Kegiatan secara jelas khususnya
kondisi lapangan
4.3 Untuk pelaksanaan pembangunannya, lokasi kegiatan akan diserahkan kepada
Pemborong sebagaimana keadaan pada waktu pekerjaan (aanwijzing).
5. PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1 Mobilisasi
5.1.1 Umum
- Mobilisasi meliputi material, peralatan, staff pelaksana serta semua pekerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
- Dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus melibatkan
sebagian tenaga kerja lokal setempat.
- Mobilisasi harus menggunakan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas
jalan serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan
jembatan yang dilalui. Apabila terjadi kerusakan Pemborong harus
bertanggungjawab atas setiap kerusakan jalan maupun jembatan tersebut.
- Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju kelokasi pekerjaan harus dilaksanakan
pada waktu lalulintas sepi, dan truck-truck angkutan harus di lengkapi dengan
terpal.
- Bilamana menurut pendapat Direksi / Pengawas, kegiatan mobilisasi yang
dilakukan Pemborong akan mengakibatkan kerusakan jalan atau jembatan, maka
Direksi / Pengawas dapat memerintahkan Pemborong untuk menggunakan jalan
alternatif, dan Pemborong tak berhak mengajukan tuntutan apapun untuk
kompensasi tambahan sebagai akibat dari perintah Direksi / Pengawas.
5.1.2 Persiapan Lapangan
- Pemborong dianggap telah mengetahui lokasi proyek lengkap dengan kondisinya.
- Pemborong harus membuat papan nama proyek untuk mempermudah dalam
pencarian lokasi proyek bagi mobilisasi dan keperluan lainnya. Dipasang pada
tempat yang mudah dibaca oleh umum.
- Pemborong wajib membuat barak kerja yang akan digunakan sebagai tempat
berlindung dari hujan dan terik matahari. Barak kerja ditempatkan sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu mobilisasi dari dan ke lokasi kegiatan.
- Pemborong wajib menyediakan kotak P3K yang siap pakai.
Satuan pembayaran pekerjaan Mobilisasi yang dibayarkan adalah Ls (Lump-Sum)
5.2 Pengukuran Pematokan
Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong bersama Direksi / Pengawas mengadakan
pengukuran dan pematokan untuk menentukan batas-batas dan pail-pail jalan.
1. Pengukuran dan Pematokan.
a. Bahan : Patok/Papan kayu ukuran 5/5cm, Cat kayu warna
merah.
b. Peralatan : Meter rol, kuas, gergaji, Palu, Pesawat Theodolith,
Waterpasing dan lain-lain.
Satuan pembayaran pekerjaan Pengukuran dan Pematokan yang dibayarkan adalah M’
(Meter Lari)
5.3 Dokumentasi dan Pelaporan
Dimaksudkan sebagai bukti adanya pekerjaan dan perkembangan suatu pekerjaan.
Pemborong harus membuat dokumentasi seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan
mulai dari Tahap Persiapan sampai selesainya seluruh pekerjaan dan diserahkan kepada
Direksi. Dokumentasi harus menggambarkan secara jelas kegiatan yang dilaksanakan
oleh pemborong pada bobot prestasi pekerjaan 0%, 50%, dan 100%
Satuan pembayaran pekerjaan Dokumentasi dan Pelaporan adalah Ls (Lump-Sum)
6. PEKERJAAN JALAN
6.1 Penyiapan dan Pembentukan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggarukan, dan pemadatan permukaan tanah
dasar untuk penghamparan timbunan sebagai dasar untuk bahu jalan.
Kemiringan akhir dan elevasi bahu jalan setelah pemadatan tidak boleh ada 2 cm lebih
tinggi atau 3 cm lebih rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
Kemiringan melintang bahu jalan yang direncanakan adalah 4% dimana perkerasan
diberi lapis lindung dan 6% dimana perkerasan tanpa lapis pelindung, permukaan akhir
bahu jalan tidak boleh berbeda lebih dari 1% terhadap kemiringan melintang dan tridak
boleh lebih tinggi atau lebih rendah 1 cm terhadap ujung permukaan disekitarnya.
Seluruh permukaan akhir urugan yang nampak keluar harus cukup halus dan rata serta
mempunyai kelandaian yang cukup untuk menjamin limpasan bebas air permukaan.
Pemborong harus memperbaiki setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi
akibat pengeringan, retak, akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
Satuan pembayaran pekerjaan Penyiapan dan Pembentukan Badan Jalan adalah M2
(Meter Persegi)
6.2 Penimbunan/Leveling Lapis Pondasi Bawah (Tanah Pilihan) dan Oprit Gorong-gorong
Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pengangkutan, penempatan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir, yang disetujui untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis, kelandaian dan elevasi penampang melintang yang ditentukan atau disetujui.
Pekerjaan timbunan mencakup timbunan tanah pilihan (selected material).Timbunan
pilihan digunakan sebagai penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung
tanah dasar dan sebagai dasar untuk lapis Pondasi Atas (LPA) jalan.
6.2.1 Penjadwalan Pekerjaan
- Bagian baru pematang jalan raya atau rekonstruksi harus dibangun setengah
lebar, kecuali disediakan satu pengalihan sehingga jalan tersebut dijaga terbuka
untuk lalu lintas pada setiap waktu.
- Urugan tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan selama hujan atau
dibawah kondisi basah atau hujan sehinggapemadatan tidak dapat dikontrol
dengan baik.
6.2.2 Perbaikan Urugan
- Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang ditentukan
atau disetujui harus diperbaiki dengan membuat terurai permukaan tersebut,
dan membuang atau menambah bahan-bahan yang diperlukan diikuti dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
- Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan harus diperbaiki dengan
penggarukan bahan tersebut sampai kedalaman 15 cm atau seperti yang
diperintahkan oleh Direksi yang diikuti dengan penyiraman air yang cukup
danpencampuran secara menyeluruh menggunakan grader atau dengan
peralatan lain yang disetujui.
- Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan harus diperbaiki dibawah kondisi
cuaca kering dengan penggaruan bahan-bahan tersebut diikuti dengan
pengerjaan sebentar-sebentar alat grader atau peralatan lain yang disetujui,
dengan waktu istirahat antara pekerjaan-pekerjaan tersebut. Secara alternatif
atau jika pengeringan yang cukup tidak dapat dicapai dengan pengerjaan
bahan-bahan lepas tersebut, Direksi dapat memerintahkan supaya bahan-bahan
tersebut dibuang dari tempat pekerjaan dan diganti dengan bahan yang cocok
dan kering.
6.2.3 Bahan
- Bahan-bahan urugan harus dipilih dari sumber-sumber yang disetujui oleh
Direksi. Pengujian klasifikasi tanah halus dilaksanakan atas perintah Direksi.
- Urugan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa akan terdiri dari galian
bahan tanah atau bahan berbutir yang disetujui oleh Direksi sebagai bahan yang
cocok untuk digunakan dalam pekerjaan.
- Urugan yang diklasifkasikan sebagai Urugan pilihan terdiri dari bahan tanah
atau bahan batu yang memenuhi persyarataan untuk Urugan tanggul biasa
diatas dan juga jika diuji untuk CBR Laboratorium akan memiliki nilai
minimum 7%.
6.2.4 Pelaksanaan Pekerjaan
- Penyiapan Lapangan
Sebelum menempatkan urugan diatas tanah, semua operasi pemotongan dan
pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran
akar-akar harus diselesaikan sesuai klasifikasi dan semua bahan-bahan yang
tidak cocok harus dibuang dari batangan tersebut seperti yang diperintahkan
oleh Direksi.
- Penimbunan Urugan
Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
ditebarkan dalam lapisan yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan oleh Direksi.
Urugan tanah harus diangkut secara langsung dari daerah galian bahan
ketempat yang sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca
kering).Penumpukan tanah pada umumnya tidak diijinkan terutama selama
musim hujan.
- Pemadatan
Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis
harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadat yang memadai
dan disetujui oleh Direksi sampai mencapai kepadatan yangdisyaratkan
sebagai berikut :
Lapisan tanah yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 45% dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang berisi lebih dari
10 % bahan yang tertahan diatas saringan 19 mm, maka kepadatan kering
maksimum yang didapatkan harus dikoreksiterhadapbahan
yangberukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan
Direksi.
Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah
dasar harus dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering
maksimum yang ditetapkan sesuai SNI 03-1742-1989.
Urugan dipadatkan bertahap setebal sesuai dengan gambar rencana
Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta
masuk ketengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian
menerima desakan pemadatan yang sama .
Urugan ditempat-tempat yang sulit dicapai oleh peralatan pemadatan
harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan horisontal dengan bahan-bahan
lepas ketebalan tidak melebihi 15 cm dan dipadatkan menyeluruh
menggunakan mesin pemadat yang disetujui Direksi.
7. LAPIS PONDASI AGREGAT KELAS A
7.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah
disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam
Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat yang telah selesai sesuai dengan
yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,
pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan
suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur
lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada
Gambar. Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada,
penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis
dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Toleransi Dimensi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1), dengan toleransi
di bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
+ 0 cm
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan
- 2 cm
sebagai Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan
atas dari Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm
Fondasi Agregat Kelas S. - 1,5 cm
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, S diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk
lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan
yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan
maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus
sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum
satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar
diatasnya, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1,0 cm terhadap
tepi jalur lalu lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam
agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/ D75M-
09,IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat.
Pd03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto meter
(LWD)
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor harus menyerahkan ke Direksi Pekerjaan berikut ini :
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di bawah ini
paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan
untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat :
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas Pekeijaan
sebagai rujukan selama Waktu untuk Penyelesaian.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis
Fondasi Agregat, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang
membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5)
terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum
persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Fondasi Agregat :
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemeriksaan yang
menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
5) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan
sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan
atau bila kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam
Pasal 5.1.3.3.
6) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau
yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau
setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis
permukaan tersebut dan membuang atau menambahkan bahan
sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan
pemadatan kembali, atau dalam hal Lapisan Fondasi Agregat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan Lapisan diatasnya. Kekurangan
tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan diatasnya dengan tebal yang
diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang mempunyai kekuatan
minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal
rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air
dalam kuantitas yang cukup serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3)
atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekeijaan, harus diperbaiki
dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering
dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya.
Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh
dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas Pekeijaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan
kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan
atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah
suatu ketebalan dengan bahan tersebut.
7) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekeijaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian
kepadatan atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan
bahan Lapis Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekeijaan dan
dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam
Spesifikasi ini.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manaj emen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan
oleh lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
dikeijakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang
demikian ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah
badan jalan.
7.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai
dengan Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat
Terdapat tiga jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A,
Kelas B dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A adalah
mutu Lapis Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis
Fondasi Agregat Kelas B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi
Agregat Kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel
atau pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam
Tabel 5.1.2.2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan
dikeringkan tidak boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir
alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi
persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan
gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan
setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan
pengayakan secara basah) yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.1) dan
memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2).
Tabel 5.1.2.1 Gradasi Lapis Fondasi Agregat
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
U/Y 37,5 100 88-95 100
1” 25,0 79-85 70-85 77-89
3/Y 19,0
'/Y 12,5
3/8” 9,50 44-58 30 - 65 41-66
No.4 4,75 29-44 25-55 26-54
No.8 2,36
No. 10 2,0 17-30 15-40 15-42
No. 16 1,18
No.40 0,425 7-17 8-20 7-26
No.200 0,075 2-8 2-8 4 - 16
Tabel 5.1.2.2 Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat
Lapis Fondasi Agregat
Sifat sifat
Kelas A Kelas B Kelas S
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI
95/900 55/500 55/500
7619:2012) '
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0-25 0-35 0-35
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0-6 4-10 4 - 15
Hasil kali Indek Plastisitas dng. % Lolos Ayakan maks.25
— —
No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran Mudah
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 %
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200 dan
maks.2/3 maks. 2/3 —
No.40
Koefisien Keseragaman : C = Deo/Dio
—
v
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih
dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah dua atau lebili.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah satu atau lebili
dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah dua atau lebili.
3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah satu atau lebili
dan 75% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah dua atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder)yang telah dikalibrasi
untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan
pencampuran di lapangan.
7.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi
yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat, sesuai
dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling sedikit 100 meter ke depan
dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis Fondasi pada setiap saat.
Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100 meter panjangnya,
seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum lapis fondasi agregat
dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang
lebih baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya
atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay)yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan
untuk pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada
bahu jalan.
Pohon - pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon
sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan.
2) Spesifikasi Umum
Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang
merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada kadar air
dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam
bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu
metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel
agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau
dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)seperti yang ditentukan oleh
SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Pemadatan dengan
mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)sekitar 10 ton harus dilaksanakan
sampai seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak enam
lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas
beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda
baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI
1743:2008, metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber’superelevasi'’, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat
lainnya yang disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan,
yang dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan,
seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode
produksinya, termasuk perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke
lokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang
diproduksi untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter
kubik bahan untuk pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus
meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis
Fondasi Agregat, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima
(5) pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering
maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk
Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan
harus secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan/atau Light
Weight Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang
dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh
kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju
lebar standar.
7.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Lapis Fondasi Agregat harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan
yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur
harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar
bila tebal yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang
disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan
panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat akan
dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar
terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan
menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3) atau tidak memenuhi ketentuan
kepadatan dan/atau kadar air sebagaimana yang disyaratkan Pasal 5.1.3.3), telah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang
akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan dibayar seandainya
pekerjaan semula telah diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan
untuk pekerjaan tambahan tersebut atau juga kuantitas tambahan yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bila penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pemadatan, tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk penambahan air
atau pengeringan bahan atau untuk pekerjaan lainya yang diperlukan untuk
mendapatkan kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk
pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan,
pemeliharan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain
yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekeijaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Uraian
Nomor Mata Satuan
Pembayaran Pengukuran
5 1(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5 1(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5 1(3) Lapis Fondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5 1(4) Lapis Drainase Meter Kubik
4) Pemadatan
a) Pemadatan untuk campuran semen tanah harus dimulai sesegera mungkin
setelah pencampuran dan seluruh operasi, termasuk pembentukan dan
penyelesaian akhir, dan harus diselesaikan dalam waktu 60 menit sejak
semen yang pertama tercampur tanah. Semua operasi penghamparan,
pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Pondasi Semen Tanah harus
dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap ruas harus
dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran pada ruas
berikutnya dapat dimulai.
b) Panjang maksimum setiap ruas yang diijinkan akan dirancang oleh Direksi
Pekerjaan berdasarkan kapasitas produksi Kontraktor dan kapasitas, seperti
yang ditunjukkan selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari
yang sesudahnya, tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang
dari 200 meter. Bilamana Direksi Pekerjaan telah membatasi panjang ruas
pelaksanaan pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika
Kontraktor dapat membuktikan sampai diterima Direksi Pekerjaan bahwa
Kontraktor telah menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi
dalam hal apapun Kontraktor tidak dapat meminta perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan sehubungan dengan pembatasan panjang ruas
pelaksanaan pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas roda karet atau
penggilas beroda halus, dimana penggilas ini tidak boleh membebani secara
langsung pada bahan semen tanah yang sudah dihampar, baik dalam kondisi
sudah mengeras maupun sebagian sudah mengeras.
d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin diper-
lukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan dengan
peng-gilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan motor
grader untuk membentuk Lapis Pondasi Semen Tanah seperti yang
rancangannya. Pada umumnya, penggilasan akhir perlu disertai
penyemprotan sedikit air untuk membasahi permukaan yang kering selama
operasi pemadatan. Derajat kepadatan yang dicapai di seluruh lapisan Lapis
Pondasi Semen Tanah harus lebih besar dari 97 % kepadatan kering
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
maksimum laboratorium atau lebih tinggi dari batas kepadatan lainnya yang
mungkin ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dari hasil pengujian rancangan
campuran laboratorium, dan dari Percobaan Lapangan, atau dari pengujian
pengendalian mutu yang sedang berjalan.
e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan
baru disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung
bahan dari pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh
permukaan vertikal sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal
lapisan yang diperlukan. Bahan pada sambungan melintang antara ujung
akhir ruas pekerjaan yang lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus
dipadatkan dengan penggilasan melintang (melintang jalan) sedemikian
hingga seluruh tekanan roda penggilas diarahkan pada sambungan tanpa
menyentuh secara langsung pada bahan dari pekerjaan sebelumnya.
Malahan, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan penambahan pemadatan
dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping compactor) untuk
memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.
f) Permukaan Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai harus ditutup
dengan rapat, bebas dari pergerakan yang disebabkan oleh peralatan dan
tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan, retak atau bahan yang lepas.
Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang cacat lainnya harus diperbaiki
sesuai dengan Pasal 5.4.1.(7).
g) Segera setelah pemadatan dan pembentukan lapisan terakhir Lapis Pondasi
Semen Tanah, butiran batu (chipping) yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
ini ditebar secara merata di atas permukaan Lapis Pondasi Semen Tanah dan
dibenamkan pada permukaan dengan penggilasan. Butiran batu harus
berukuran nominal 13 mm dengan takaran kira-kira 12 kg/m2.
5) Perawatan
a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Pondasi Semen
Tanah dan penanaman butiran batu, selaput tipis untuk perawatan
(curing membrane) harus dipasang di atas hamparan dan
dipertahankan sampai paling sedikit 24 jam, atau jika diperintahkan
lain oleh Direksi Pekerjaan. Curing membrane ini dapat berupa :
i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk menjaga kehilangan
air; atau
ii) Bahan karung goni yang harus selalu basah selama masa perawatan;
atau
iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
b) "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 hari
setelah pencampuran dan penghamparan Lapis Pondasi Semen Tanah,
atau seperti yang diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan
berdasarkan percobaan lapangan. Perawatan harus dilanjutkan sampai
penghamparan aspal di atas Lapis Pondasi Semen Tanah. Pada saat itu
"curing membrane" harus dipindahkan dan Lapis Resap Pengikat
disemprotkan sesuai dengan ketentuan dari Spesi-fikasi. Akan tetapi,
dalam waktu 24 jam pertama dari masa perawatan, Lapis Resap
Pengikat tidak boleh diterapkan.
c) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diijinkan
melewati permukaan jalan sampai pelapisan campuran aspal telah
dilaksanakan. Selama masa tunggu ini Kontraktor harus menjaga arus lalu
lintas yang melalui Pekerjaan ini dengan menyediakan jalan memisah atau
jalan alih (detour) yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
d) Pengendalian penggilasan Lapis Pondasi Semen Tanah dapat diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk mengurangi
ukuran dan jarak retak susut.. Perpanjangan penggilasan ini akan ditentukan
dari Percobaan Lapangan Awal.
e) Bilamana Lapis Pondasi Semen Tanah akan dibuat dalam dua lapisan
atau lebih, setiap lapisan yang sudah dihampar harus dirawat sesuai dengan
Spesifikasi ini paling sedikit 7 hari sebelum lapisan yang berikutnya dapat
dihampar
7. COR BETON mutu beton FC’ 21,7 Mpa
Bahan
Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen
yang memenuhi AASHTO M85. Terkecuali diperkenankan oleh
Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan
gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk
semen yang dapat digunakan di dalam proyek dan memiliki standart
nilai TKDN 85,14%
A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau
pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji
sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26.
Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan
pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus
diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen + pasir
dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 8 hari dan 28 hari
minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada
periode perawatan yang sama.
Ketentuan Gradasi Agregat
Gradasi agregat halus dan kasar harus memenuhi ketentuan yang
diberikan tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan
pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran
yang yang disyaratkan
Tabel (1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 - 35 - 80 - 90 - 100 100
1/2” 12,8 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 80
No.4 4,85 95 - 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
No.8 36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 - 80 - - - -
No.50 0,300 10 - 30 - - - -
No.100 0,150 2 - 10 - - - -
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
Sifat-sifat Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder),
atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel (1) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan
prosedur SNI (AASHTO) yang berhubungan.
Tabel (2) Sifat-Sifat Agregat
Batas Maksimum
Sifat-sifat Metode Pengujian yang diijinkan untuk
Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2418-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3408-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau Magne-
sium Sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel yang SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
Pencampuran Dan Penakaran
1) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang ditentukan
yaitu memenuhi FC’ 21,7 Mpa
2) Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran percobaan tersebut dapat
diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang disyaratkan.
a) Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh diguna-
kan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian tertentu dengan
pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus
sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk
rongga atau celah atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian
rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata,
halus dan padat.
b) Bilamana pengujian beton berumur 8 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan, maka Kontraktor tidak diperkenankan mengecor
beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat
diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang
menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak memenuhi ketentuan
yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan yang tidak dapat
diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana yang telah
disyaratkan. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan
bilamana hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan
yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan karakteristik
Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (Rock) atau berangkal
(Boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan
pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organic seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI – 03 – 2816 – 1991 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya
yang diberikan dalam Tabel 8.1.2. (2) bila contoh-contoh diambil dan diuji
sesuai dengan prosedur SNI (AASTHO) yang berhubungan
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Tabel 6.1.1.
Sifat-Sifat Agregat
Batas Maksimum
yang diijinkan untuk
Sifat - Sifat Metode Pengujian
Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los
SNI 03-2418-1991 - 40%
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap Larutan
Natrium Sulfat atau Magnesium sulfat SNI 03-3408-1994 10% 12%
setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel yang
SK SNI M-01-1194-03 0.5% 0.25%
Mudah Pecah
Bahan yang lolos ayakan No. 200 SK SNI M-02-1994-03 3% 1%
8. Timbunan Tanah Pilihan Untuk Bahu Jalan
U r a i a n
– Pekerjaan ini terdiri dari penggalian , pengangkutan, penempatan,
perataan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir atau tanah pilihan
(selmat) yang disetujui untuk pembangunan serta peningkatan struktur
jalan serta pengurugan sampai kepada garis batas atau peil yang
ditentukan berdasarkan gambar kerja, kemiringan dan ketinggian
penampang melintang yang ditentukan atau disetujui.
Definisi
– Timbunan yang dicakupi oleh persyaratan-persyaratan BAB ini yaitu :
Timbunan tanah pilihan untuk bahu jalan.
Toleransi Ukuran
– Ketinggian dan kemiringan akhir pematangan tanah dasar dan bahu jalan
setelah pemadatan tidak boleh ada 2 cm lebih tinggi atau 3 cm lebih
rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
– Semua permukaan akhir urugan yang nampak keluar harus cukup halus
dan seragam, dan mempunyai kemiringan yang cukup sehingga dapat
menjamin limpasan bebas air permukaan
Pemadatan Timbunan
– Segera setelah penempatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan
harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok
dan memadai yang disetujui oleh direksi teknik sampai kepada
persyaratan-persyaratan kepadatan, syarat-syarat dalam proses pemadatan
adalah sebagai berikut :
Lapisan-lapisan yang lebih dari 30 cm dibawah permukaan tanah
dasar harus dipadatkan sampai 45% kepadatan kering standart
maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99. Untuk tanah-
tanah yang berisi lebih dari 10 % bahan-bahan yang tertahan diatas
saringan 19 mm, maka kepadatan kering maksimum yang didapat
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
harus disesuaikan untuk bahan-bahan oversize (kelewat besar)
tersebut seperti diperintahkan Direksi teknik / pengawas.
Lapisan-lapisan didalam 30 cm atau kurang, dibawah permukaan
tanah dasar, dalam proses pemadatan harus dipadatkan sampai
dengan 100% dari kepadatan kering standart maksimum yang
ditetapkan sesuai AASHTO T.99 (PB. 0111-86).
8.1 Lataston Lapis Aus (HRS AC-WC)
8.1.1 Umum
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, dan aspal.
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana
Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
Tabel 8.4. Ketentuan Sifat-Sifat Lataston
Lataston
Lapis Aus Lapis Pondasi
Sifat-Sifat Lataston
Semi Semi
Senjang Senjang
Senjang Senjang
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,9 5,5 5,5
Penyerapan aspal (%) Maks 1,7
Jumlah tumbukan per bidang 75
Min 40
Rongga dalam Campuran (%) (2)
Maks 60
Rongga dalam Agregat (VMA)
Min 18 17
(%)
Rongga terisi aspal (%) Min 68
Stabilitas Marshall (Kg) Min 800
Pelelehan (mm) Min 3
MarshallQuotient (kg/mm) Min 250
Stabilitas Marshall Sisa (%)
setelah perendaman selama 24 Min 90
jam, 60OC (3)
Rongga dalam campuran (%)
pada kepadatan membal (refusal) Min 3
(4)
Sesuai fungsinya Laston (AC) mempunyai 3 macam campuran yaitu:
1. Laston sebagai lapisan aus, dikenal dengan nama AC-WC (Asphalt Concrete-
Wearing Course), dengan tebal nominal minimum adalah 4 cm.
2. Laston sebagai lapisan antara, dikenal dengan nama AC-BC (Asphalt Concrete-
Binder Course), dengan tebal nominal minimum adalah 6cm.
3. Laston sebagai lapisan pondasi, dikenal dengan nama AC-Base (Asphalt Concrete-
Base), dengan tebal nominal minimum adalah 7,5cm
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Tabel 8.5. Ketentuan Sifat-Sifat Campuran Lataston (AC)
Lataston
Sifat-Sifat Lataston Lapis Aus Lapisan Antara Lapis Pondasi
Halus Kasar Halus Kasar Halus Kasar
Kadar aspal efektif (%) Min 5,1 4,3 4,3 4,0 4,0 3,5
Penyerapan aspal (%) Maks 1,2
Jumlah tumbukan per
75 112 (1)
bidang
Rongga dalam Min 3,0
Campuran (%) (2) Maks 5,0
Rongga dalam Agregat
Min 15 14 13
(VMA) (%)
Rongga terisi aspal (%) Min 65 63 60
Stabilitas Marshall
Min 800 1800 (1)
(Kg)
Pelelehan (mm) Min 3 4,5 (1)
MarshallQuotient
Min 250 300
(kg/mm)
Stabilitas Marshall Sisa
(%) setelah
Min 90
perendaman selama 24
jam, 60OC (3)
Rongga dalam
campuran (%) pada
Min 2,5
kepadatan membal
(refusal) (4)
Adapun rencana kadar asphalt untuk lataston HRS-WC adalah 6,5% dan laston AC-Base
4,8%
8.1.2 B a h a n
a. Agregat
Agregat Kasar
Fraksi Agregat kasar untuk rancangan adalah yang tertahan saringan No.
4 (4,75 mm) dan haruslah bersih, awet dan bebas dari lempung atau bahan
yang tidak dikehendaki lainya dan memenuhi persyaratan
Tabel 8.6. Persyaratan Agregat Kasar
Jenis Pemeriksaan Metode Pengujian Persyaratan
Berat Jenis Bulk
Berat Jenis SSD SNI03-1969-1990 Min. 5
Berat Jenis Semu
Penyerapan % SNI03-1969-1990 Maks. 3%
Abrasi dengan mesin Los Angeles SNI03-2417-2008 Mks. 40 %
Material Lolos No. 200 SNI03-1968-1990 Maks.1 %
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Agregat Halus
Agregat halus adalah agregat dengan ukuran butir lebih kecil dari saringan
no.8 (2,36 mm). Agregat dapat meningkatkan stabilitas campuran dengan
penguncian antara butiran, agregat halus juga mengisi ruang antar butir.
Bahan ini dapat terdiri dari butir-butiran batu pecah atau pasir alam atau
campuran dari keduanya
Tabel 8.7. Persyaratan Agregat Kasar
Jenis Pemeriksaan Metode Pengujian Persyaratan
Berat Jenis Bulk
Berat Jenis SSD SNI03-1969-1990 Min. 5
Berat Jenis Semu
Penyerapan % SNI03-1969-1990 Maks. 3%
Kadar Lempung SNI03-4142-2008 Mks. 1 %
b. Bahan Pengisi (Filler)
Bahan pengisi adalah bahan yang lolos saringan No.200 (0,075 mm) dan tidak
kurang dari 75% terhadap beratnya. Fungsi dari bahan pengisi adalah sebagai
pengisi rongga udara pada material sehingga, memperkaku lapisan aspal. Filler
yang dapat digunakan berupa abu batu debu atau semen Portland
c. Aspal pada umumnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tabel 8.8. Spesifikasi Aspal Keras pen 60/70
No. Jenis Pengujian Metode Pengujian Persyaratan
1. Penerasi 250C, 100 gr, 5 SNI06-2456-1991 60-70
2. Titik Lembek SNI06-2434-1991 ≥ 48
3. Indeks penetrasi ≥ -1,0
4. Daktilitas pada suhu 250C (cm) SNI06-2432-1991 ≥ 100
5. Titik nyala SNI06-2433-1991 ≥ 232
6. Berat jenis SNI06-2441-1991 ≥ 1,0
7. Berat yang hilang SNI06-2440-1991 ≥ 0,8
Tabel 8.9. Spesifikasi Aspal Keras pen 60/70
% Berat yang lolos terhadap total agregat dalam campuran
Ukuran
Laston (AC)
Ayakan
Gradasi Halus Gradasi Kasar
(mm)
WC BC BASE WC BC BASE
37,5 - 100 - - 100
25 - 90-100 - 100 90-100
19 100 100 73-90 100 90-100 73-90
12,5 90-100 90-100 61-79 90-100 71-90 55-76
9,5 72-90 74-90 47-67 72-90 58-80 45-66
4,75 54-69 64-82 39,5-50 43-63 37-56 28-39,5
2,36 39,1-53 34,6-49 30,8-37 28-39,1 23-34,6 19-26,8
1,18 31,6-40 28,3-38 24,1-28 19-25,6 15-22,3 12-18,1
0,600 23,1-30 20,7-28 17,6-22 13-19,1 10-16,7 7-13,6
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
0,300 15,5-22 13,7-20 11,4-16 9-15,5 7-13,7 5-11,4
0,150 9-15 4-13 4-10 6-13 5-11 4,5-9
0,075 4-10 4-8 3-6 4-10 4-8 3-7
8.1.3 Peralatan
Apabila tidak ditentukan lain , maka alat yang diperlukan adalah :
a. Ashpalt Mixing Plann
b. Dump Truck
c. Mesin gilas 6 ton, yaitu tire roller
d. Truck dan mobil tangki air, Kompresor
e. Asphalt speyer
f. Asphalt finizer
g. Sapu lidi, sikat, gerobak dorong, sekop, pengki, dan peralatan tukang lainnya.
- Penentuan prosentase Aspal
a. Kadar aspal ditentukan dengan metode Marshall terhadap benda uji ( PC.
0201 – 76 ) dengan jumlah tumbukan disesuaikan dengan klasifikasi lalu lintas.
b. Kadar aspal optimum campuran adalah kadar aspal yang memenuhi
persyaratan sebagai tertera dibawah ini
Beban LL
Sedang Ringan
Jenis Pemeriksaan
Stabilitas ( Kg ) 250 250
Kelelehan ( mm ) 2 - 4,5 2 - 5
% rongga dalam campuran 3 - 5 3 - 5
% rongga terisi aspal 75 - 85 75 - 85
Jumlah Tumbukan 2 x 50 2 x 35
- Pelaksanaan
-
a. Pasir dan aspal dimasak / dipanaskan secara terpisah dengan suhu lebih
kurang 150 derajat Celcius.
b. Pasir dan Aspal yang telah dipanaskan dicampur dan dipertahankan pada suhu
lebih kurang140 derajat Celcius campuran harus benar-benar merata.
c. Permukaan jalan yang akan dilapis aspal disapu dan disikat hingga bersih dan
kering.
d. Permukaan jalan harus dilapisi prime coat dengan aspal panas lebih kurang
120 derajat Celcius sebanyak 1 liter permeter persegi . Pemberian lapisan resap
pengikat harus tipis dan merata.
e. Pengangkutan campuran pasir dan aspal dan tempat pencampuran ke
penghamparan harus dijaga agar dapat dihampar pada suhu 120 derajat
Celcius.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
f. Pemadatan dilakukan dengan mesin gilas 6 ton. Pemadatan awal dilakukan
pada suhu 100 derajat Celcius dengan kecepatan 3 – 4 km/jam sebanyak 8 x
lintasan. Untuk menghindari pelekatan campuran aspal pada roda maka roda
mesin gilas dibasahi dengan air. Tebal Lataston rata-rata setelah digilas
(dipadatkan) lebih kurang 4 cm.
Satuan pembayaran pekerjaan Lataston adalah M2
9. PEKERJAAN PERLENGKAPAN JALAN DAN UTILITAS
Cat Marka Jalan / Rambu
Marka Jalan harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum jalan dibuka untuk
lalu lintas umum. Pada pelapisanulang perkerasan beton, maka harus dilaksanakan sesegera
mungkin setelah suatu lapisan telah dihampar.
[erencanaan dan pemasangan marka harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.
PM 67 Tahun 2018 atau perubahanya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang sampaibenar-
benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak merusak
permukaanatau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk yang tidak sama
sehingga tigak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan menggunakannpengausan secara
diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada
permukaan harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa dengan metod yang dapat diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Penumpukan pasir atau bahan lainya yang mengakibatkan bahaya
terhadap lalu lintas harus dibuang. Pada saat selesai permukaan aspal yang diauskan dengan
pasir harus dilapisi dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
10. PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditambahkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum
tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan diperbaiki kemudian tanpa mengurangi
aturan-aturan yang telah disebutkan dalam spesifikasi ini yang bersifat mengikat untuk
dilaksanakan.
Merauke, 18 Maret 2024
Diperiksa Oleh Dibuat Oleh
KEP ALA BIDANG BINA MARGA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ELYZABETH RATIH K SITOMPUL,ST
ANTHONIUS M KARA, ST Penata Tk. I
Penata Tk. I NIP. 19810621 201004 2 003
NIP. 19690630 200701 1 024
Disetujui Oleh
Plt. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
LEO PATRIA MOGOT, ST. MT
Pembina
NIP. 19730628 200605 1 002
-| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 May 2025 | Peningkatan Jalan Kimaam - Turiram | Kab. Merauke | Rp 12,598,073,912 |
| 29 May 2019 | Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Distrik Okaba Kabupaten Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,622,750,000 |
| 16 September 2022 | Pembangunan Bangunan Penguat Tebing Penahan Longsor Km 3 Kompleks Perumahan Pegawai - Dau | Kab. Boven Digoel | Rp 3,165,000,000 |
| 19 September 2022 | Pembangunan Drainase Komplex Pastoran Gereja Katolik Tanah Merah - Dau | Kab. Boven Digoel | Rp 2,500,000,000 |
| 24 July 2017 | Pemeliharaan Jalan Kuprik - Jagebob - Erambu (183), 134 Km | Provinsi Papua | Rp 2,375,000,000 |
| 3 September 2019 | Peningkatan Jalan Semangga III | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 2,000,000,000 |
| 13 June 2023 | Pemeliharaan Saluran Primer V Dir Tanah Miring Kab Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 750,000,000 |
| 18 July 2024 | Pemeliharaan Saluran Pengendali Banjir Kota Merauke Kab Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 300,000,000 |