| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029237021956000 | Rp 15,214,436,280 | - | |
| 0014760383956000 | Rp 13,294,224,258 | Personil yang ditawarkan (Ahli K3 Konstruksi an Junaidi Hasan, ST) Pengalaman yang disampaikan di Daftar Riwayat Hidup dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan pengalaman yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan (Berdasarkan data klarifikasi pada saat tender awal) | |
CV Helio Megatama | 03*6**6****56**0 | - | - |
| 0022263115956000 | - | - | |
| 0032790891956000 | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | |
Adya Jaya Abadi | 06*7**2****56**0 | - | - |
CV Wairu Putra | 08*2**1****56**0 | - | - |
Al Afgan | 09*1**7****56**0 | - | - |
| 0019374065805000 | - | - | |
CV Tibers Papua Mandiri | 04*2**3****56**0 | - | - |
PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN SIDOMULYO – SEMANGGA I
LOKASI
DISTRIK SEMANGGA
KABUPATEN MERAUKE
TAHUN ANGGARAN 2024
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
BAB I
SPESIFIKASI KHUSUS
1. PERSYARATAN UMUM
Sebagai Persyaratan/Peraturan umum dalam teknis pelaksanaan pekerjaan adalah :
1.1 Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam Spesifikasi Teknis/ Dokumen Lelang,
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan gambar rencana.
1.2 Petunjuk lisan maupun tertulis dari direksi.
1.3 SNI03-3422-1994 (AASHTO T 88 - 90) : Metode Penguj. Analisis Ukuran Butir Tnh dgn
Alat hidrometer.
1.4 SNI 03-1966-1989 (AASHTO T 90 - 87) : Metode Pengujian Batas Plastis.
1.5 SNI 03-1742-1989 (AASHTO T 99 - 90) : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk
Tanah.
1.6 SNI 03-1743-1989(AASHTO T180 - 90) : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk
Tanah.
1.7 SNI 03-2828-1992 (AASHTO T191- 86) : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dgn
Alat Konus Pasir.
1.8 SNI 03-1744-1989 (AASHTO T193 - 81) : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
1.9 Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
1.10 Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
2. GAMBAR RENCANA
2.1 Gambar rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya, gambar-gambar yang
diberikan bersifat prinsip.
2.2 Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan pihak Pemborong wajib membuat
Gambar Kerja (shop drawing). Gambar Kerja ini merupakan bentuk terjemahan
(interprestasi) dari Gambar Rencana, dalam hal apapun tidak boleh ada perbedaan baik
dimensi maupun spesifikasi bahan antara Gambar Rencana dan Gambar Kerja.
2.3 Gambar Kerja yang dimaksud dalam ayat 2, harus mendapat persetujuan dari Direksi.
2.4 Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar rencana atau jika ada
karaguan dan penyimpangan misalnya mengenai ukuran dan lain-lain, maka Pemborong
harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi dan Pemberi Tugas untuk
diputuskan.
2.5 Jika terdapat perbedaan antara Gambar-gambar, maka yang dituruti adalah Gambar yang
berskala besar (Detail).
3. BAHAN – BAHAN
3.1 Material / bahan timbunan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
diisyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/diisyratkan
3.2 Material timbunan yang digunakan telah melalui uji laboratorium yang dapat
menunjukkan bahwa material tersebut layak / memenuhi ketentuan yang diisyaratkan
3.3 Bahan yang diafkir/ditolak oleh Direksi harus dikeluarkan dari lokasi selambat-
lambatnya 2 x 24 Jam sejak diputuskan.Apabilah bahan yang tidak diterima (diafkir) oleh
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
direksi tetap dipakai, maka Direksi berhak memerintahkan Pemborong untuk
membongkar tanpa alasan kerugian maupun waktu pelaksanaan.
3.4 Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan
semua biaya menjadi tanggungan Pemborong.
3.5 Waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan,
sebelum ada kepastian dari Laboratorium, Pemborong tidak boleh melanjutkan pekerjaan
yang mempergunakan bahan tersebut.
4. LINGKUP PEKERJAAN
4.1 Pekerjaan yang harus dikerjakan dan di selesaikan Pemborong adalah Peningkatan
Jalan Sidomulyo – Semangga I
4.2 Pemborong dianggap telah mengetahui lokasi Proyek/Kegiatan secara jelas khususnya
kondisi lapangan
4.3 Untuk pelaksanaan pembangunannya, lokasi kegiatan akan diserahkan kepada
Pemborong sebagaimana keadaan pada waktu pekerjaan (aanwijzing).
5. PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1 Mobilisasi
5.1.1 Umum
- Mobilisasi meliputi material, peralatan, staff pelaksana serta semua pekerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
- Dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus melibatkan
sebagian tenaga kerja lokal setempat.
- Mobilisasi harus menggunakan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan
serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang
dilalui. Apabila terjadi kerusakan Pemborong harus bertanggungjawab atas setiap
kerusakan jalan maupun jembatan tersebut.
- Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju kelokasi pekerjaan harus dilaksanakan
pada waktu lalulintas sepi, dan truck-truck angkutan harus di lengkapi dengan terpal.
- Bilamana menurut pendapat Direksi / Pengawas, kegiatan mobilisasi yang
dilakukan Pemborong akan mengakibatkan kerusakan jalan atau jembatan, maka
Direksi / Pengawas dapat memerintahkan Pemborong untuk menggunakan jalan
alternatif, dan Pemborong tak berhak mengajukan tuntutan apapun untuk
kompensasi tambahan sebagai akibat dari perintah Direksi / Pengawas.
5.1.2 Persiapan Lapangan
- Pemborong dianggap telah mengetahui lokasi proyek lengkap dengan kondisinya.
- Pemborong harus membuat papan nama proyek untuk mempermudah dalam
pencarian lokasi proyek bagi mobilisasi dan keperluan lainnya. Dipasang pada
tempat yang mudah dibaca oleh umum.
- Pemborong wajib membuat barak kerja yang akan digunakan sebagai tempat
berlindung dari hujan dan terik matahari. Barak kerja ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu mobilisasi dari dan ke lokasi kegiatan.
- Pemborong wajib menyediakan kotak P3K yang siap pakai.
Satuan pembayaran pekerjaan Mobilisasi yang dibayarkan adalah Ls (Lump-Sum)
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
5.2 Pengukuran Pematokan
Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong bersama Direksi / Pengawas mengadakan
pengukuran dan pematokan untuk menentukan batas-batas dan pail-pail jalan.
1. Pengukuran dan Pematokan.
a. Bahan : Patok/Papan kayu ukuran 5/5cm, Cat kayu warna merah.
b. Peralatan : Meter rol, kuas, gergaji, Palu, Pesawat Theodolith,
Waterpasing dan lain-lain.
Satuan pembayaran pekerjaan Pengukuran dan Pematokan yang dibayarkan adalah M’
(Meter Lari)
5.3 Dokumentasi dan Pelaporan
Dimaksudkan sebagai bukti adanya pekerjaan dan perkembangan suatu pekerjaan.
Pemborong harus membuat dokumentasi seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan
mulai dari Tahap Persiapan sampai selesainya seluruh pekerjaan dan diserahkan kepada
Direksi. Dokumentasi harus menggambarkan secara jelas kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemborong pada bobot prestasi pekerjaan 0%, 50%, dan 100%
Satuan pembayaran pekerjaan Dokumentasi dan Pelaporan adalah Ls (Lump-Sum)
6. PEKERJAAN JALAN
6.1 Penyiapan dan Pembentukan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggarukan, dan pemadatan permukaan tanah dasar
untuk penghamparan timbunan sebagai dasar untuk bahu jalan.
Kemiringan akhir dan elevasi bahu jalan setelah pemadatan tidak boleh ada 2 cm lebih
tinggi atau 3 cm lebih rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
Kemiringan melintang bahu jalan yang direncanakan adalah 4% dimana perkerasan diberi
lapis lindung dan 6% dimana perkerasan tanpa lapis pelindung, permukaan akhir bahu
jalan tidak boleh berbeda lebih dari 1% terhadap kemiringan melintang dan tridak boleh
lebih tinggi atau lebih rendah 1 cm terhadap ujung permukaan disekitarnya.
Seluruh permukaan akhir urugan yang nampak keluar harus cukup halus dan rata serta
mempunyai kelandaian yang cukup untuk menjamin limpasan bebas air permukaan.
Pemborong harus memperbaiki setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi
akibat pengeringan, retak, akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
Satuan pembayaran pekerjaan Penyiapan dan Pembentukan Badan Jalan adalah M2
(Meter Persegi)
6.2 Penimbunan/Leveling Lapis Pondasi Bawah (Tanah Pilihan) dan Oprit Gorong-gorong
Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pengangkutan, penempatan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir, yang disetujui untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis, kelandaian dan elevasi penampang melintang yang ditentukan atau disetujui.
Pekerjaan timbunan mencakup timbunan tanah pilihan (selected material).Timbunan pilihan
digunakan sebagai penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar
dan sebagai dasar untuk lapis Pondasi Atas (LPA) jalan.
6.2.1 Penjadwalan Pekerjaan
- Bagian baru pematang jalan raya atau rekonstruksi harus dibangun setengah
lebar, kecuali disediakan satu pengalihan sehingga jalan tersebut dijaga terbuka
untuk lalu lintas pada setiap waktu.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
- Urugan tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan selama hujan atau
dibawah kondisi basah atau hujan sehinggapemadatan tidak dapat dikontrol
dengan baik.
6.2.2 Perbaikan Urugan
- Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang ditentukan atau
disetujui harus diperbaiki dengan membuat terurai permukaan tersebut, dan
membuang atau menambah bahan-bahan yang diperlukan diikuti dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
- Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan harus diperbaiki dengan
penggarukan bahan tersebut sampai kedalaman 15 cm atau seperti yang
diperintahkan oleh Direksi yang diikuti dengan penyiraman air yang cukup
danpencampuran secara menyeluruh menggunakan grader atau dengan peralatan
lain yang disetujui.
- Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan harus diperbaiki dibawah kondisi
cuaca kering dengan penggaruan bahan-bahan tersebut diikuti dengan pengerjaan
sebentar-sebentar alat grader atau peralatan lain yang disetujui, dengan waktu
istirahat antara pekerjaan-pekerjaan tersebut. Secara alternatif atau jika
pengeringan yang cukup tidak dapat dicapai dengan pengerjaan bahan-bahan
lepas tersebut, Direksi dapat memerintahkan supaya bahan-bahan tersebut
dibuang dari tempat pekerjaan dan diganti dengan bahan yang cocok dan kering.
6.2.3 Bahan
- Bahan-bahan urugan harus dipilih dari sumber-sumber yang disetujui oleh
Direksi. Pengujian klasifikasi tanah halus dilaksanakan atas perintah Direksi.
- Urugan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa akan terdiri dari galian
bahan tanah atau bahan berbutir yang disetujui oleh Direksi sebagai bahan yang
cocok untuk digunakan dalam pekerjaan.
- Urugan yang diklasifkasikan sebagai Urugan pilihan terdiri dari bahan tanah atau
bahan batu yang memenuhi persyarataan untuk Urugan tanggul biasa diatas dan
juga jika diuji untuk CBR Laboratorium akan memiliki nilai minimum 7%.
6.2.4 Pelaksanaan Pekerjaan
- Penyiapan Lapangan
Sebelum menempatkan urugan diatas tanah, semua operasi pemotongan dan
pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran akar-
akar harus diselesaikan sesuai klasifikasi dan semua bahan-bahan yang tidak
cocok harus dibuang dari batangan tersebut seperti yang diperintahkan oleh
Direksi.
- Penimbunan Urugan
Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan ditebarkan
dalam lapisan yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransitebal lapisan
yang disyaratkan oleh Direksi.
Urugan tanah harus diangkut secara langsung dari daerah galian bahan
ketempat yang sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca
kering).Penumpukan tanah pada umumnya tidak diijinkan terutama selama
musim hujan.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
- Pemadatan
Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadat yang memadai dan
disetujui oleh Direksi sampai mencapai kepadatan yangdisyaratkan sebagai
berikut :
Lapisan tanah yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 45% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang berisi lebih dari 10 % bahan
yang tertahan diatas saringan 19 mm, maka kepadatan kering maksimum
yang didapatkan harus dikoreksiterhadapbahan yangberukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan Direksi.
Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum
yang ditetapkan sesuai SNI 03-1742-1989.
Urugan dipadatkan bertahap setebal sesuai dengan gambar rencana
Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta
masuk ketengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima
desakan pemadatan yang sama .
Urugan ditempat-tempat yang sulit dicapai oleh peralatan pemadatan harus
ditempatkan dalam lapisan-lapisan horisantal dengan bahan-bahan lepas
ketebalan tidak melebihi 15 cm dan dipadatkan menyeluruh menggunakan
mesin pemadat yang disetujuiDireksi.
7. LAPIS PONDASI SEMEN TANAH
7.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan Lapis Pondasi yang terbuat dari tanah pilihan
yang distabilisasi dengan semen, di atas tanah dasar yang telah disiapkan, termasuk
penghamparan, pembentukan, pemadatan, perawatan dan penyelesaian akhir,
semuanya sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini dan sesuai dengan dimensi
dan tipikal penampang melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar serta garis dan
ketinggiannya seperti yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3) Toleransi Dimensi
a) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata setiap lapisan
atau sejumlah lapisan dari Lapis Pondasi Semen Tanah, yang diukur dengan
survei sesuai tebal yang sudah dirancang atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Pondasi
Semen Tanah yang sudah selesai dengan kekuatan dan kehomogenan yang
diterima harus sama atau lebih tebal dari pada tebal rancangan seperti yang
ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Pondasi Semen Tanah sudah
seharusnya mendekati ketinggian rancangan dan tidak boleh kurang dari satu
sentimeter di bawah elevasi rancangan di titik manapun.
d) Permukaan akhir Lapis Pondasi Semen Tanah tidak boleh menyimpang lebih
dari 2 cm dari mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan di permukaan
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
jalan sejajar dengan sumbu jalan atau dari mal bersudut yang diletakkan
melintang.
e) Kontraktor harus menyadari bahwa permukaan akhir dari lapisan teratas
Lapis Pondasi Semen Tanah yang tidak rata akan mengakibatkan
bertambahnya kuantitas campuran aspal yang diperlukan untuk pelapisan
agar dapat memenuhi toleransi kerataan permukaan campuran aspal seperti
yang disyaratakan. Karena cara pembayaran untuk campuran aspal adalah
berdasarkan rancangan tebal nominal bukan berdasarkan beratnya, maka
penambahan kuantitas campuran aspal ini akan merupakan kerugian
Kontraktor. Permukaan akhir lapisan teratas dari Lapis Pondasi Semen
Tanah yang semakin rata, semakin ekonomis bagi Kontraktor dan juga akan
menghasilkan produk jalan yang terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Industri Indonesia (SII) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SII-13-1977 : Semen Portland
SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah
(AASHTO T 88 - 90) Dengan Alat Hidrometer.
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair Dengan Alat
(AASHTO T 89 - 90) Casagrande.
SNI 03-1966-1990 : Metode Pengujian Batas Plastis.
(AASHTO T 90 - 87)
SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
(AASHTO T 99 - 90)
SNI 03-2827-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat
(AASHTO T191 - 86) Konus Pasir.
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
(AASHTO T193 - 81)
AASHTO :
AASHTO T26 - 79 : Quality of Water Used in Concrete
AASHTO T134 - 76 : Moisture-Density Relations of Soil-Cement Mixtures
AASHTO T135 - 76 : Wetting and Drying Test of Compacted Soil-Cement
Mixtures
AASHTO T144 - 86 : Cement Content of Soil-Cement Mixtures
ASTM :
ASTM D1632 - 63 : Making and Curing Soil-Cement Compression &
Flexure Test Specimens in The Laboratory
ASTM D1633 - 63 : Compressive Strength of Moulded Soil-Cement
Cylinders
British Standards 1924 : 1975
BS 1924 Test 18 : Detection of the presence in soils of organic matter
able to interfere with the hydration of Portland
Cement (measurement of the pH of a Soil-Cement
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
paste)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor harus menyerahkan ke Direksi Pekerjaan berikut ini :
a) Contoh
Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama
dengan data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Direksi
Pekerjaan untuk persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b) Pengiriman Semen ke Lapangan
Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan
tempat penyimpanan Kontraktor di lapangan dari setiap pengiriman, harus
diserahkan ke Direksi Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah sampai
di tempat.
c) Perhitungan Pemakaian Semen
Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan
akan disimpan, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan setiap hari
setelah jam kerja selesai. Direksi Pekerjaan tidak akan menerima catatan
yang terlambat diserahkan ataupun masukannya dalam perhitungan
kuantitas semen yang akan dibayar.
d) Data Survei
Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang
diperlukan harus diukur dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan gambar
penampang melintang yang dibutuhkan harus diserahkan dan disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
e) Pengendalian Pengujian
Kontraktor harus bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian
peng-ujian atas dari Pekerjaan dan harus menyelesaikan hasil pengendalian
pengujian tersebut sesuai dengan prosedur pengujian standar yang
disyaratkan serta menyerahkan hasilnya kepada Direksi Pekerjaan pada hari
yang sama, atau di hari yang berikutnya.
f) Catatan Benda Uji Inti (Core drile)
Semua benda uji inti (core ) yang diambil harus diberi label dengan jelas yang
menyatakan tempat pengambilan benda uji inti dan harus diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan bersama-sama dengan catatan tertulis yang menyatakan
tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji inti itu
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
6) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Tanah untuk Lapis Pondasi Semen Tanah tidak boleh ditempatkan, dihampar atau
dihaluskan selama turun hujan, dan penghalusan tidak boleh dilakukan setelah hujan
atau dengan perkataan lain bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu tinggi
untuk mendapatkan penghalusan yang memenuhi ketentuan.
Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering,
bilamana hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah dihaluskan
dalam keadaan yang diterima Direksi Pekerjaan.
Bilamana hujan turun tiba-tiba saat penyebaran semen sedang dilaksanakan, maka
penyebaran tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang telah tersebar harus
cepat-cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan pemadatan yang
cepat untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan. Pencampuran
dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan berhenti, bilamana
disetujui oleh Direksi Pekerjaan .
Bilamana kerusakan yang disebabkan oleh hujan ini cukup berat, atau bilamana
mutu Pekerjaan yang terganggu ini meragukan kerusakan yang disebabkan oleh air
hujan. Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah
hujan berhenti, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan . Bilamana kerusakan yang
disebabkan oleh hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang
terganggu ini meragukan, Direksi Pekerjaan akan memerintahkan untuk
memperbaiki pekerjaan tersebut
7) Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Semen Tanah Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapis Pondasi Semen Tanah yang tidak memenuhi toleransi atau mutu yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan . Perbaikan seperti itu dapat termasuk :
a) Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan berikutnya;
b) Penghalusan kembali dari Lapis Pondasi Semen Tanah yang sudah dihampar
(bilamana memungkinkan) dan mengaduk kembali dengan tambahan semen;
c) Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima
oleh Direksi Pekerjaan ;
d) Penambahan lapisan dengan Lapis Pondasi Semen Tanah pada pekerjaan
yang terganggu tersebut, dengan tebal seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan dan mungkin sampai tebal penuh yang ditentukan dalam Gambar.
Bilamana retak merambat sampai luas akibat berkembangnya retak susut selama
periode perawatan, maka Direksi Pekerjaan dapat meminta penggilasan tambahan
untuk meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan mengurangi dampak
potensial retak pada perkerasan dengan cara menyediakan retak-retak kecil yang
jaraknya dekat satu sama lainnya. Untuk retak-retak yang berkembang dengan baik
dan diperkirakan tidak akan bertambah luas lagi, Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan perbaikan dengan menggunakan suntikan (grouting) semen.
Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk penyesuaian campuran dengan
mengurangi kadar semen untuk campuran yang belum dihampar.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai harus
segera ditutup oleh Kontraktor. Lubang-lubang yang terjadi akibat pengujian dengan
penetrometer harus ditutup dengan suntikan (grout) semen dan ditusuk-tusuk dengan
batang besi kecil agar udara yang terjebak di dalam campuran tersebut dapat
dikeluarkan, sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih
besar seperti yang disebabkan dari pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji
inti harus diisi dengan bahan Lapis Pondasi Semen Tanah dan dipadatkan sampai
kepadatan dan toleransi permukaannya yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
9) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Selambat-lambatnya 14 hari setelah penghamparan lapisan teratas Lapis
Pondasi Semen Tanah, pelapisan dengan campuran aspal panas harus
dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di atas
dapat dipenuhi, maka Direksi Pekerjaan harus memastikan bahwa peralatan
produksi campuran aspal panas milik Kontraktor berada di tempat dan dalam
keadaan operasional sebelum memberikan persetujuan untuk menghampar
lapisan teratas Lapis Pondasi Semen Tanah.
b) Dalam keadaan apapun, Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
menjamin bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Pondasi Semen
Tanah yang baru saja dihampar sampai pelapisan dengan campuran aspal
dilaksanakan, dan Kontraktor harus melarang lalu lintas ini dengan
menyediakan jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar
jalan.
c) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Pemeliharaan Lalu
Lintas.
7.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang harus digunakan untuk Lapis Pondasi Semen Tanah adalah
Semen biasa yang memenuhi ketentuan Standar Industri Indonesia SII-13-
1977. Semen harus diperoleh dari pabrik yang diakui oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, Republik Indonesia dan memiliki standart
nilai TKDN 85,14%
b) Direksi Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman
semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah
disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah semen
tersebut rusak atau tidak oleh setiap kemungkinan selama pengirimanan atau
penyimpanan. Tidak ada semen yang boleh digunakan sebelum diterima oleh
Direksi Pekerjaan
c) Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus disimpan di
tempat penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
dari Spesifikasi ini dan harus didaftar untuk setiap penerimaannya di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan. Catatan dalam daftar ini harus
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
ditandatangani oleh Kontraktor dan Direksi Pekerjaan untuk menyatakan
kebenarannya. Jumlah semen yang diletakkan di lapangan untuk Percobaan
Lapangan Awal (Preliminary Field Trials) atau dalam Pekerjaan juga harus
dicatat secara terinci dan tidak ada semen yang boleh diletakkan di lapangan
kecuali bilamana terdapat Direksi Pekerjaan atau wakilnya di lapangan untuk
mengawasi dan mencatat jumlah yang dihamparkan. Kontraktor dan Direksi
Pekerjaan akan menandatangani catatan harian yang menyatakan jumlah
semen yang sebenarnya yang digunakan dalam Pekerjaan.
2) Air
Kontraktor harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan
memasok air yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Lapis Pondasi
Semen Tanah dan harus menyerahkan contoh air tersebut kepada Direksi Pekerjaan
untuk persetujuannya, bersama-sama dengan surat keterangan yang menyatakan
sumber atau sumber-sumber- nya, sebelum memulai Pekerjaan. Air yang digunakan
dalam Pekerjan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan maupun larutan atau
bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan Lapis Pondasi Semen
Tanah seperti yang sudah ditentukan, dan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam AASHTO. Direksi Pekerjaan selanjutnya dapat meminta
pengambilan contoh dan pengujian air lanjutan dalam interval waktu selama Periode
Kontrak dan bilamana pada setiap saat, contoh-contoh air tersebut tidak memenuhi
ketentuan maka Kontraktor akan diminta dengan biaya sendiri baik untuk mencari
sumber baru lainnya maupun membuat pengaturan yang dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan untuk membuang air yang merusak tersebut.
3) Tanah
a) Sebelum penghalusan, tanah yang cocok digunakan untuk Lapis Pondasi
Semen Tanah harus sesuai dengan ukuran partikel yang ditentukan di bawah
ini dengan cara pengayakan basah :
i) Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
ii) Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara
basah.
Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa.
b) Tanah dengan plastisitas yang rendah atau tanah laterit yang mempunyai
sifat-sifat kekuatan yang baik, adalah tanah yang cenderung dipilih, daripada
tanah yang berkekuatan rendah, plastisitas tinggi atau tanah mengembang
(expansive).
c) Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses
hidrasi dari Semen.. Pengujian ini hanya dilakukan bilamana diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan, seperti dalam hal yang tidak umum dimana
pengerasan berjalan lambat (slow hardening) atau kekuatan campuran
semen-tanah yang diperoleh rendah.
d) Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Lapis
Pondasi Semen Tanah yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, dapat
digunakan dengan menggunakan rentang kadar semen yang disyaratkan
Tanah yang sifat-sifatnya tidak memenuhi ketentuan akan ditolak jika tanah
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
tersebut dapat menunjukkan bahwa sifat-sifat Lapis Pondasi Semen Tanah
memenuhi ketentuan.
e) Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan diberikan
kecuali bila Kontraktor telah menyediakan contoh-contoh tanah, yang
diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan,
dan mengujinya di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan untuk memastikan
bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan
Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan untuk
menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti bahwa Lapis
Pondasi Semen Tanah yang dibuat dari tanah tersebut pasti diterima dan juga
tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk
membuat Lapis Pondasi Semen Tanah yang memenuhi ketentuan seperti
yang disyaratkan.
7.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Untuk Campuran
Campuran Lapis Pondasi Semen Tanah terdiri dari tanah yang telah disetujui, semen
dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan data
pengujian laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal, tetapi harus dalam rentang
3 % sampai dengan 12 % dari berat tanah asli (yaitu, sebelum dicampur dengan
semen) dalam keadaan kering oven.
2) Rancangan Campuran Laboratorium.
Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan, dan dari
waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan selama
penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan, Kontraktor harus
melakukan percobaan campuran di laboratorium di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan untuk menentukan :
a) apakah bisa atau tidak membuat Lapis Pondasi Semen Tanah yang
memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan
volume, dapat dibuat dari tanah yang bersangkutan;
b) kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran campuran
(target mix strength);
c) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
pemadatan di lapangan.
Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah-langkah berikut ini
a) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar
semen (AASHTO T134 - 76) dan gambarkan hasil dari pengujian ini dalam
Grafik I pada formulir standar. Puncak dari setiap kurva hubungan kadar air
- kepadatan menyatakan Kepadatan Kering Maksimum (Maximum Dry
Density / MDD) dan Kadar Air Optimum (Optimum Moisture Content /
OMC) untuk kadar semen yang digunakan.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
b) Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar
semen pada Grafik II, dan hubungkan titik-titik pengujian menjadi kurva
yang luwes untuk mendapatkan variasi dari MDD dan OMC dengan
bermacam-macam kadar semen untuk tanah yang bersangkutan.
c) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen, buatlah
serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined Compression
Strength / UCS) dimana benda uji ini dipadatkan sampai dengan MDD dan
OMC seperti yang ditentukan di atas. Setelah perawatan selama 7 hari, ujilah
benda-benda uji ini dengan mengikuti prosedur yang diberikan di ASTM
D1633 - 63 dan masukkan angka-angka kekuatan yang diperoleh pada Grafik
III. Gambarkan kurva yang luwes melalui titik-titik pengujian dan pilihlah
kadar semen pada campuran yang memberikan kekuatan sasaran seperti yang
disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.
d) Masukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu kedalam Grafik
II, yang sudah digambar pada (b) di atas, dan tentukan angka MDD dan
OMC untuk campuran Semen Tanah dari kadar semen yang dipilih.
Gunakan nilai-nilai MDD dan OMC ini untuk menentukan kepadatan yang
cocok dan batas kadar air untuk pengendalian pemadatan di lapangan, dan
gambarkan batas-batas tersebut pada Grafik IV.
e) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran semen
tanah dengan pengujian yang sesuai dengan AASHTO T135 - 76 dan
banding-kan dengan batas-batas yang diberikan.
3) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR)
a) Semua langkah yang diberikan harus diikuti kecuali pengujian California
Bearing Ratio (CBR) dapat digunakan sebagai alternatif dari pengujian UCS.
b) Bilamana pengujian CBR digunakan, prosedur yang diberikan dalam SNI
03-1744-1989 harus diikuti (penumbuk 2,5 kg) kecuali setelah pencetakan
benda uji harus dirawat dengan cara sebagai berikut :
i) Semua benda uji dimasukkan bersama-sama kedalam suatu kantong
plastik yang besar;
ii) Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab dengan
menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan air. Air
harus dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau dengan kata
lain menghindarkan benda uji berkontak langsung dengan air;
iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu
tempat yang teduh selama tepat 72 jam;
iv) Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus dikeluar-
kan dari kantong plastik dan direndam di dalam bak air selama 96 jam,
kemudian dilanjutkan dengan pengujian kekuatan CBR.
v) Untuk Pemeriksaan CBR lab material tanah pilihan dinyatakan nilai
CBR minimal 6 %.
vi) U/ nilai CBR LAB setelah di mix dengan semen adalh minimal 65 %.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
7.4. PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
1) Percobaan Awal Lapangan Untuk Campuran-campuran Terpilih
a) Untuk usulan setiap jenis tanah baru yang akan digunakan, rancangan
campuran harus dilengkapi dengan pembuatan lajur percobaan bahan Lapis
Pondasi Semen Tanah yang diusulkan sepanjang 200 meter dengan tebal,
peralatan, pelaksanaan dan prosedur pengendalian mutu yang diusulkan
untuk Pekerjaan ini.
b) Lajur percobaan ini harus diterapkan di luar lapangan (proyek) atau,
bilamana atas permintaan Kontraktor dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas sifat-sifat
tanah yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari Pekerjaan tersebut.
Akan tetapi, bilamana percobaan lapangan ini dalam segala hal tidak
menunjukkan kinerja yang memuaskan, atau bilamana Lapis Pondasi Semen
Tanah yang dihampar ini dalam segala hal tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi, maka lajur percobaan ini harus disingkirkan
seluruhnya dari jalan tersebut dan tanah dasarnya harus diperbaiki lagi untuk
penyipan badan jalan. Bilamana Direksi Pekerjaan menerima lajur percobaan
ini sebagai bagian dari Pekerjaan, Lapis Pondasi Semen Tanah ini akan
diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran
untuk lajur percobaan yang dilaksanakan di luar lapangan (proyek).
c) Semua tahap pelaksanaan, masa perawatan dan pengujian dari lajur
percobaan akan diawasi dengan cermat oleh Direksi Pekerjaan, yang dapat
meminta variasi prosedur kerja atau jumlah dan jenis dari pengujian yang
menurut pendapatnya diperlukan untuk memperoleh informasi yang
bermanfaat semaksimal mungkin dari percobaan ini. Pemeriksaan selama
percobaan harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penentuan yang berikut
ini :
i) Kecocokan, efisiensi dan keefektifan umum dari cara dan peralatan
yang diusulkan oleh Kontraktor, ditentukan dalam hal kecepatan dan
seluruh kemampuan dan keberhasilan dalam melaksanakan percobaan
ini;
ii) Derajat penghalusan tanah yang dicapai, ditentukan bersama-sama
dengan cara visual maupun dengan cara pencatatan jumlah lintasan
penghalusan yang diperlukan untuk mencapai derajat kehalusan yang
diminta dalam Spesifikasi ini;
iii) Kadar air optimum untuk penghalusan tanah, ditentukan dari
penghalusan tanah dengan variasi kadar air diterapkan pada ruas yang
berbeda dari lajur percobaan dan membandingkan derajat kehalusan
yang diperoleh dengan kadar air yang diperoleh dari pengujian di
laboratorium pada benda uji yang diambil selama operasi penghalusan;
iv) Kehomogenan campuran yang diperoleh dari teknik penyebaran dan
pencampuran yang digunakan, ditentukan dengan cara visual selama
operasi penghalusan dan dengan cara membandingkan variasi
kekuatan dari satu titik ke titik lainnya dengan pengujian Scala
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Penetrometer yang dilakukan 7 hari setelah penghamparan dengan
frekuensi seperti yang ditentukan.
v) "Bulking ratio" antara tanah gembur yang sudah dihaluskan dengan
campuran yang sudah dipadatkan, untuk menentukan tebal bahan
gembur yang diperlukan agar diperoleh rancangan tebal padat lapisan
campuran;
vi) Rancangan campuran semen tanah yang memadai, ditentukan dengan
mengadakan pengujian CBR pada benda uji berumur 7 hari yang
diambil dari campuran sebelum digilas dengan frekuensi yang
ditentukan.
vii) Batas-batas praktis kepadatan dan kadar air untuk pengendalian pema-
datan didapat dari rancangan campuran laboratorium, ditentukan
dengan melakukan pengujian kepadatan lapangan dan kadar air
lapangan segera setelah campuran selesai dipadatkan dan
membandingkan hasilnya dengan batas-batas yang diusulkan;
viii) Hubungan CBR untuk percobaan campuran semen tanah (dalam
keadaan dimana pengujian CBR disetujui atau diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan untuk serangkaian pemantauan pengendalian
kekuatan), ditentukan dengan menyiapkan dan menguji benda uji
tersebut dengan dua cara pengujian dan membandingkan kekuatan
rata-rata yang diperoleh dari setiap cara pengujian pada umur 1, 7 dan
28 hari;
ix) Kebutuhan dan cara yang paling tepat untuk induksi dan pengendalian
keretakan adalah dengan penggilasan (proof rooling), ditentukan
dengan mengamati lajur percobaan selama masa perawatan dan,
bilamana retak susut berkembang secara berlebihan, adalah dengan
pengendalian penggunaan berbagai jenis dan berat dari mesin gilas;
x) Jenis selaput tipis (membran) dan cara perawatan pada Lapis Pondasi
Semen Tanah yang paling tepat, ditentukan dengan cara visual pada
permukaan lajur percobaan dan kecepatan hilangnya air yang dapat
ditentukan dengan pengujian kadar air;
xi) Jumlah lapisan yang diperlukan untuk memperoleh Lapis Pondasi
Semen Tanah yang memenuhi ketentuan dengan rancangan tebal
penuh (full design depth), ditentukan dengan variasi jumlah lapisan
diterapkan pada ruas yang berbeda dari lajur percobaan; dimana
penggunaan lapisan tunggal yang disarankan, penggunaan dua lapisan
yang lebih tipis atau lebih juga harus dicoba dan dievaluasi.
d) Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan tidak lebih cepat
dari 14 hari setelah lajur percobaan dihampar, Direksi Pekerjaan dapat
memberikan persetujuan kepada Kontraktor untuk meneruskan seperti yang
direncanakan, atau persetujuan untuk meneruskannya dengan modifikasi
apapun terhadap rancangan campuran atau prosedur pelaksanaan yang
dianggap perlu, atau Direksi Pekerjaan dapat menolak untuk meneruskannya
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
dan sebaliknya memerintahkan Kontraktor untuk melaksanakan percobaan
lanjutan dengan bahan yang diusulkan, atau mengusulkan pemakaian jenis
tanah lainnya atau mengganti atau menambahkan kapasitas instalasi dan
peralatannya.
7.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1) Penyiapan Tanah Dasar
a) Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini
dan ketentuan dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian dan dimensi
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan .
b) Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana
elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade) seperti
yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus sama
tinggi dengan permukaan jalan lama, kecuali kalau diperintahkan lain oleh
Direksi Pekerjaan .
c) Permukaan jalan lama harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
dan kemudian digilas (proof-rolling). Setiap ketidakrataan atau ambles yang
terjadi pada permukaan tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki
dengan menggemburkan lokasi tersebut dan menambah, membuang atau
mengganti bahan, menyesuaikan kadar air jika diperlukan, dan
memadatkannya kembali supaya permukaannya halus dan rata.
d) 20 cm tanah di bawah tanah dasar harus dipadatkan sampai kepadatan
seperti yang ditentukan oleh SNI 03-2827-1992, tidak boleh kurang dari 95 %
kepa-datan kering maksimum (maximum dry density) yang diperoleh sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
e) Selain kalau disetujui oleh Direksi Pekerjaan , nilai CBR tanah yang
disiapkan bilamana diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, paling sedikit
harus 6% (enam persen) setelah direndam selama empat hari bila dipadatkan
sampai 100% kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan sesuai
SNI 03-1742-1989. Bilamana kondisi kekuatan ini tidak dapat dicapai,
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Kontraktor untuk melaksanakan
perbaikan tanah dasar yang mencakup pembuangan dan penggantian bahan
yang tidak memenuhi ketentuan atau melapisinya dengan bahan berbutir
dengan proporsi tertentu sebagaimana diperlukan sehingga memenuhi
Spesifikasi ini.
f) Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai operasi berikutnya,
permukaan tanah dasar harus memenuhi toleransi permukaan yang
ditentukan dari Spesifikasi ini.
g) Setiap lokasi tanah dasar yang menjadi lumpur, pecah-pecah atau lepas
karena cuaca atau kerusakan lainnya sebelum dimulainya penghamparan
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Lapis Pondasi Semen Tanah harus diperbaiki sampai memenuhi Spesifikasi
ini dengan biaya Kontraktor sendiri.
h) Sebelum penghamparan Lapis Pondasi Semen Tanah pada setiap ruas, tanah
dasar padat yang sudah disiapkan harus dibersihkan dari debu dan bahan
lainnya yang mengganggu dengan kompresor angin atau cara lain yang
disetujui, dan harus dilembabkan bilamana diperlukan, seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan .
2) Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan
Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara pencampuran di
tempat (mix-in-place) atau instalsi pencampur pusat (central-plant-mix).
Operasi dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi hanya untuk tanah
berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari plastisitas tanah yang masih
dapat menggunakan instalasi pencampur pusat dapat diperoleh dengan mengalikan
indeks plastisitas tanah dengan persen lolos ayakan No.40. Bilamana nilainya kurang
dari 500 cara pencampuran dengan instalsi dapat digunakan.
Alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat adalah:
1. Mesin stabilisai tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization machine),
biasanya mesinnya lebih dari 100 PK;
Tabel 5.4.5
Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
INDEKS TEBAL PERKIRAAN
PETUNJUK PLASTISITAS MAKSIMUM YANG
JENIS PERALATAN TANAH MAMPU
DIKALIKAN DILAKUKAN
PERSEN LOLOS DALAM SATU LAPIS
AYAKAN NO.40 (cm)
Mesin Stabilisasi Tanah < 2000 s/d 3000 20
Satu Lintasan tergantung PK mesin
Catatan :
Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya
diberikan sebagai petunjuk umum untuk membantu Kontraktor.
3) Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran Di Tempat (Mix-In
Place)
a) Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan
disebar sampai rata di atas tanah dasar yang sudah disiapkan serta kadar
airnya disesuaikan seperlunya untuk mendapatkan penghalusan tanah yang
optimum. Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan pengeringan harus
dimaksimum-kan dengan terus menerus menggaru tanah memakai soil
stabilizer sampai tanah tersebut cukup kering untuk dikerjakan.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
b) Kadar air optimum tanah untuk penghalusan akan berada di bawah kadar air
tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti yang ditentukan pada
SNI 03-1742-1989, dan akan dirancang oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan
Percobaan Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Selain kalau disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pekerjaan penghalusan harus
dilaksanakan bilamana kadar air tanah berada dalam rentang 2 % (dari berat
tanah kering) dari angka yang telah dirancang.
c) Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian, kecuali
untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di bawah ini
bilamana diayak secara kering
Lolos Ayakan 25 mm : 100 %
Lolos Ayakan No.4 : 75 %
d) Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian,
sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang,
dalam batas toleransi yang disyaratkan Ketebalan yang tepat dari bahan
gembur yang akan dihampar, harus seperti yang ditentukan dalam percobaan
lapangan. Jumlah lapisan yang diperlukan untuk mendapatkan tebal
rancangan penuh Lapis Pondasi Semen Tanah harus seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus berdasarkan kehomogenan
dan derajat kepadatan yang dapat dicapai oleh Kontraktor. Perintah Direksi
Pekerjaan untuk menambah jumlah lapisan tidak dapat dijadikan dasar
untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
e) Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan
kriteria yang diberikan di atas, semen harus ditebar secara merata di atas
tanah, baik dengan tangan maupun dengan mesin penebar, pada takaran
yang dihitung sedemikian untuk memperoleh kadar semen seperti yang
dirancang oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan rancangan campuran
laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal. Bilamana ditebar dengan
tangan, petunjuk untuk jarak yang diperlukan untuk standar penempatan
semen 40 kg per zak diberikan dari Gambar.
f) Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencampur harus
dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur merata, yang
ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang diperlukan
akan dirancang oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan Percobaan Lapangan
Awal dan berdasarkan kehomogenan campuran yang diperoleh dalam
pekerjaan yang sedang berlangsung, seperti yang ditunjukkan oleh pengujian
pengendalian dengan Scala Penetrometer.
g) Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, pekerjaan
penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran semen tanah harus
selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun menuju keatas
(yaitu kearah tanjakan).
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
h) Bilamana semen dan tanah dianggap telah tercampur merata, kadar airnya
harus ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang
ditentukan dalam prosedur rancangan campuran laboratorium seperti yang
diuraikan dari Spesifikasi ini atau seperti yang dirancang oleh Direksi
Pekerjaan berdasarkan Percobaan Lapangan Awal atau cara lainnya. Pada
umumnya, batas bawah kadar air untuk campuran semen tanah akan
ditentukan sebagai Kadar Air Optimum (OMC) di laboratorium dan batas
atasnya akan 2 % (dari berat campuran semen tanah) lebih tinggi daripada
OMC, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini. Air yang
ditambahkan pada semen tanah harus dicampur sampai merata dengan
menambahkan beberapa kali lintasan mesin pencampur dan pemadatan
harus segera dilaksanakan setelah lintasan ini selesai.
4) Pemadatan
a) Pemadatan untuk campuran semen tanah harus dimulai sesegera mungkin
setelah pencampuran dan seluruh operasi, termasuk pembentukan dan
penyelesaian akhir, dan harus diselesaikan dalam waktu 60 menit sejak
semen yang pertama tercampur tanah. Semua operasi penghamparan,
pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Pondasi Semen Tanah harus
dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap ruas harus
dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran pada ruas
berikutnya dapat dimulai.
b) Panjang maksimum setiap ruas yang diijinkan akan dirancang oleh Direksi
Pekerjaan berdasarkan kapasitas produksi Kontraktor dan kapasitas, seperti
yang ditunjukkan selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari
yang sesudahnya, tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang
dari 200 meter. Bilamana Direksi Pekerjaan telah membatasi panjang ruas
pelaksanaan pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika
Kontraktor dapat membuktikan sampai diterima Direksi Pekerjaan bahwa
Kontraktor telah menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi
dalam hal apapun Kontraktor tidak dapat meminta perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan sehubungan dengan pembatasan panjang ruas
pelaksanaan pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas roda karet atau
penggilas beroda halus, dimana penggilas ini tidak boleh membebani secara
langsung pada bahan semen tanah yang sudah dihampar, baik dalam kondisi
sudah mengeras maupun sebagian sudah mengeras.
d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin diper-
lukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan dengan
peng-gilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan motor
grader untuk membentuk Lapis Pondasi Semen Tanah seperti yang
rancangannya. Pada umumnya, penggilasan akhir perlu disertai
penyemprotan sedikit air untuk membasahi permukaan yang kering selama
operasi pemadatan. Derajat kepadatan yang dicapai di seluruh lapisan Lapis
Pondasi Semen Tanah harus lebih besar dari 97 % kepadatan kering
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
maksimum laboratorium atau lebih tinggi dari batas kepadatan lainnya yang
mungkin ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dari hasil pengujian rancangan
campuran laboratorium, dan dari Percobaan Lapangan, atau dari pengujian
pengendalian mutu yang sedang berjalan.
e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan
baru disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung
bahan dari pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh
permukaan vertikal sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal
lapisan yang diperlukan. Bahan pada sambungan melintang antara ujung
akhir ruas pekerjaan yang lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus
dipadatkan dengan penggilasan melintang (melintang jalan) sedemikian
hingga seluruh tekanan roda penggilas diarahkan pada sambungan tanpa
menyentuh secara langsung pada bahan dari pekerjaan sebelumnya.
Malahan, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan penambahan pemadatan
dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping compactor) untuk
memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.
f) Permukaan Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai harus ditutup
dengan rapat, bebas dari pergerakan yang disebabkan oleh peralatan dan
tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan, retak atau bahan yang lepas.
Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang cacat lainnya harus diperbaiki
sesuai dengan Pasal 5.4.1.(7).
g) Segera setelah pemadatan dan pembentukan lapisan terakhir Lapis Pondasi
Semen Tanah, butiran batu (chipping) yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
ini ditebar secara merata di atas permukaan Lapis Pondasi Semen Tanah dan
dibenamkan pada permukaan dengan penggilasan. Butiran batu harus
berukuran nominal 13 mm dengan takaran kira-kira 12 kg/m2.
5) Perawatan
a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Pondasi Semen Tanah
dan penanaman butiran batu, selaput tipis untuk perawatan (curing
membrane) harus dipasang di atas hamparan dan dipertahankan sampai
paling sedikit 24 jam, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
Curing membrane ini dapat berupa :
i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk menjaga kehilangan
air; atau
ii) Bahan karung goni yang harus selalu basah selama masa perawatan;
atau
iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
b) "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 hari setelah
pencampuran dan penghamparan Lapis Pondasi Semen Tanah, atau seperti
yang diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan percobaan
lapangan. Perawatan harus dilanjutkan sampai penghamparan aspal di atas
Lapis Pondasi Semen Tanah. Pada saat itu "curing membrane" harus
dipindahkan dan Lapis Resap Pengikat disemprotkan sesuai dengan
ketentuan dari Spesi-fikasi. Akan tetapi, dalam waktu 24 jam pertama dari
masa perawatan, Lapis Resap Pengikat tidak boleh diterapkan.
c) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diijinkan
melewati permukaan jalan sampai pelapisan campuran aspal telah
dilaksanakan. Selama masa tunggu ini Kontraktor harus menjaga arus lalu
lintas yang melalui Pekerjaan ini dengan menyediakan jalan memisah atau
jalan alih (detour) yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
d) Pengendalian penggilasan Lapis Pondasi Semen Tanah dapat diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk mengurangi
ukuran dan jarak retak susut.. Perpanjangan penggilasan ini akan ditentukan
dari Percobaan Lapangan Awal.
e) Bilamana Lapis Pondasi Semen Tanah akan dibuat dalam dua lapisan
atau lebih, setiap lapisan yang sudah dihampar harus dirawat sesuai dengan
Spesifikasi ini paling sedikit 7 hari sebelum lapisan yang berikutnya dapat
dihampar
6. PENGENDALIAN MUTU
1) Pengendalian Penyiapan Tanah Dasar
a) Frekuensi pengujian pengendalian pemadatan pada tanah dasar harus seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan kondisi lokasi kerja.
Paling tidak, pengujian kepadatan dengan konus pasir (sand cone) harus
dilaksanakan di sepanjang proyek dengan jarak tidak melebihi 200 m, dan
paling sedikit sebuah pengujian kepadatan kering maksimum laboratorium
harus dilaksanakan untuk setiap 10 pengujian kepadatan di lapangan.
b) Frekuensi pengambilan contoh dan pengujian tanah dasar untuk CBR harus
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan berbagai
macam jenis tanah yang ditemui. Paling sedikit diperlukan satu pengujian
CBR untuk setiap jenis tanah dasar yang terdapat di sepanjang proyek.
2) Pengendalian Penghalusan Tanah
a) Contoh tanah yang telah dihaluskan harus diambil dan diuji di lapangan,
untuk menyesuaikan ukuran partikel dengan yang diberikan dengan jumlah
pengambilan contoh sebayak lima contoh untuk setiap ruas pekerjaan (dari
200 meter atau kurang).
b) Bilamana setiap pengujian tunggal mengalami kegagalan, penghalusan harus
dilanjutkan untuk seluruh ruas pekerjaan tersebut.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
3) Pengendalian Kadar Air Untuk Operasi Pencampuran Di Tempat
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, pengambilan contoh dan
pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan
pencampuran harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100
meter di sepanjang proyek, dan pada setiap lokasi pengambilan contoh akan
termasuk pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :
i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum
penghalusan);
ii) Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk
menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat mencapai
kadar air yang ditentukan untuk pemadatan);
iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan
keda-lam campuran semen tanah (untuk memeriksa apakah kadar air
yang dirancang untuk pemadatan sudah dicapai).
b) Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada
setiap hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja
berikutnya.
4) Pengendalian Pemadatan Pada Lapis Pondasi Semen Tanah
a) Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh-contoh campuran semen tanah
gembur harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
dengan interval satu dengan lainnya tidak lebih dari 500 meter di sepanjang
proyek. Pengambilan contoh tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin,
untuk mengurangi keterlambatan dimulainya penggilasan. Contoh yang
diambil harus segera dimasukkan dalam kantong plastik yang kedap atau
tempat penyimpanan lainnya dan ditutup rapat untuk dibawa ke
laboratorium lapangan dimana contoh-contoh ini akan (tanpa ditunggu lagi,
untuk menjaga kehilangan air) digunakan baik untuk pembuatan benda uji
untuk pengujian kepadatan kering maksimum maupun pengujian kekuatan
sesuai dengan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan).
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, dua benda uji harus
disiapkan untuk menentukan kepadatan kering maksimum (menggunakan
pemadatan SNI 03-1742-1989) dan empat benda uji harus disiapkan untuk
pengujian kekuatan (menggunakan SNI 03-1744-1989 untuk pengujian CBR.
b) Segera setelah pemadatan setiap lapisan selesai dilaksanakan, pengujian
kepadatan lapangan (SNI 03-2827-1992) harus dilaksanakan, di lokasi yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
di sepanjang jalan. Setiap lokasi pengujian yang kelima harus sama dengan
lokasi pengambilan contoh semen tanah gembur sebelum penggilasan. Hasil
kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir (sand-cone) harus dibanding-
kan dengan nilai rata-rata dari kapadatan kering maksimum dan kadar air
optimum yang diukur dari dua benda uji, seperti yang diuraikan pada butir
(a) di atas, untuk menentukan persentasi pemadatan yang dicapai di
lapangan dan menentukan apakah pengendalian kadar air di lapangan cukup
memadai.
5) Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Pondasi Semen Tanah
a) Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian kekuatan
yang diuraikan di atas harus dirawat dengan kelembaban yang tinggi di dalam
kantong plastik yang ditutup rapat, menggunakan cara yang diuraikan pada
Spesifikasi ini kecuali dua benda uji yang pertama harus dirawat di dalam
kantong plastik sampai waktu pengujian dan dua benda uji yang kedua harus
dikeluarkan dari kantong plastik setelah perawatan selama 3 hari dan
direndam di dalam bak air untuk selama 4 hari sebelum pengujian. Keempat
benda uji tersebut harus diuji kekuatannya pada umur 7 hari setelah
pencetakan benda uji dan pada hari yang sama juga dilakukan pengujian
dengan Scala Penetrometer di lapangan pada penampang melintang tempat
pengambilan contoh semen tanah. Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji
yang direndam harus dicatat sebagai kekuatan laboratorium semen tanah
untuk ruas jalan dimana contoh tersebut diambil, dan harus dibandingkan
dengan kekuatan sasaran (target strength) yang disyaratkan atau yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Dari nilai kekuatan laboratorium ini,
kekuatan Lapis Pondasi Semen Tanah di lapangan juga dapat diperkirakan,
pertimbangan akan diberikan untuk tingkat pemadatan yang dapat dicapai di
lapangan, dan nilainya dibandingkan dengan nilai minimum yang disyaratkan
atau dirancang.
b) Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang tidak direndam harus
dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari hitungan
pukulan pada pengujian dengan Scala Penetrometer di lokasi pengambilan
contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan oleh Direksi
Pekerjaan untuk pengecekan dan bilamana dipandang perlu, Direksi
Pekerjaan akan memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Scala
Penetration Resistance (SPR) dan kekuatan (UCS atau CBR).
c) Hasil pengujian dengan Scala Penetrometer yang dilaksanakan untuk
memantau tebal lapisan, juga akan digunakan untuk memeriksa seluruh
kekuatan rata-rata dan kehomogenan dari semen tanah yang dikerjakan.
Dengan mengguna-kan kalibrasi yang ditunjukkan pada Lembar 1.10.5 dari
Gambar, disesuaikan bila dipandang perlu seperti yang disyaratkan dalam (b)
di atas, nilai rata-rata kekuatan dari dua per tiga seluruh tebal lapisan dari
Lapis Pondasi Semen Tanah dapat ditentukan dari setiap catatan penetrasi,
suatu nilai rata-rata kekuatan untuk setiap 200 meter (atau kurang) ruas jalan
dengan Lapis Pondasi Semen Tanah harus lebih besar dari kekuatan sasaran
(target strength) yang disyaratkan dan tidak satupun nilainya yang boleh
kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
6) Pemantauan Ketebalan Lapis Pondasi Semen Tanah
a) Ketebalan Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai harus dipantau
oleh Kontraktor, di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan , pada interval 50
meter di sepanjang jalan dengan cara pengukuran elevasi permukaan dan
pengujian dengan Scala Penetrometer. Dua macam ketebalan yang harus
diukur :
i) "Ketebalan terpasang" (placed thickness); dan
ii) "Ketebalan efektif" (effective thickness).
b) Ketebalan terpasang Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai harus
ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi permukaan sebelum dan
sesudah penghamparan Lapis Pondasi Semen Tanah, pada titik-titik
penampang melintang setiap 50 meter sepanjang proyek..
c) Ketebalan efektif harus ditentukan dan dipantau sebagai ketebalan bahan
Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai dikerjakan dan mempunyai
kekuatan yang melampaui batas minimum yang disyaratkan sebagaimana
yang diukur dengan Scala Penetrometer pada penampang melintang yang
sama dan sebagaimana pengukuran elevasi permukaan. Dalam pengukuran
ini, hitungan tumbukan penetrometer harus dikalibrasikan terhadap kekuatan
dengan cara yang diuraikan dari Spesifikasi ini dan batas bawah ketebalan
efektif harus diambil sebagai titik pada kurva hitungan tumbukan setelah
dilakukan penghalusan kurva untuk menghilangkan variasi-variasi yang
terjadi berdasarkan pengalaman kesalahan pembacaan, dengan batas
penetrasi (cm/tumbukan) di bawah Scala Penetration Resistance (SPR) yang
disyaratkan seperti yang ditetapkan Direksi Pekerjaan berdasarkan
percobaan lapangan. Untuk menghindari terjadinya ketidak-konsistenan,
maka pengujian dengan scala penetrometer harus selalu dilakukan dengan
standar yang sama seperti yang diuraikan dalam Lampiran 5.4.A dari
Spesifikasi ini dan kurva hitungan tumbukan harus diplot dengan asumsi
bahwa nilai hitungan tumbukan diperoleh dari setiap aplikasi tumbukan pada
kedalaman yang diukur setelah tumbukan tersebut diberikan.
d) Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya, titik-
titik yang akan diukur elevasinya atau diuji oleh penetrometer harus diberi
jarak yang sama satu dengan lainnya dan harus termasuk satu titik pada
sumbu jalan, satu titik pada tepi luar bahu keras (hard shoulder) untuk kedua
sisi jalan, dan titik-titik di antaranya sebagaimana diperlukan. Bilamana
tidak diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, maka jumlah keseluruhan
titik pemantauan tiap penampang melintang harus lima buah.
Bilamana Lapis Pondasi Semen Tanah dilaksanakan setengah lebar jalan,
maka diperlukan dua titik pengujian yang terletak pada kedua sisi sambungan
memanjang yang digunakan sebagai pengganti titik pengujian pada sumbu
jalan.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
e) Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran elevasi
permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer. Pada umumnya
pengujian dengan penetrometer hanya dilaksanakan setelah penghamparan
lapisan terakhir (paling atas) dari Lapis Pondasi Semen Tanah selesai; akan
tetapi, bilamana pengujian dengan penetrometer dapat juga dilaksanakan
pada lapisan antara dari Lapis Pondasi Semen Tanah sebelum lapisan
terakhir dilaksanakan, maka titik-titik pemantauan harus digeser 20 cm di
sepanjang jalan untuk setiap lapisan baru, untuk menghindari kemungkinan
masuknya ujung konus kedalam bahan pada lapisan di bawahnya yang sudah
terganggu oleh pengujian sebelumnya.
f) Setiap pengujian dengan penetrometer untuk pemantauan ketebalan efektif
tidak boleh digunakan sebagai dasar pengukuran untuk pembayaran kecuali
baik Kontraktor maupun Direksi Pekerjaan, atau yang mewakili telah
menyaksikan pengujian dan menandatangani catatan hitungan tumbukan
pada saat pengujian tersebut.
7) Kadar Semen
Bilamana Lapis Pondasi Semen Tanah tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan
karena rendahnya mutu ini diperkirakan kekurangan kadar semen, maka Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan Kontraktor untuk melaksanakan pengujian sesuai
dengan AASHTO T144 untuk menentukan kadar semen aktual dengan cara analitis
pada contoh campuran semen tanah yang diambil dari pekerjaan yang tidak
sempurna tersebut.
7. COR BETON mutu beton FC’ 21,7 Mpa
Bahan
Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen
yang memenuhi AASHTO M85. Terkecuali diperkenankan oleh
Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan
gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk
semen yang dapat digunakan di dalam proyek dan memiliki standart
nilai TKDN 85,14%
A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau
pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji
sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26.
Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan
pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus
diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen + pasir
dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling
atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 8 hari dan 28 hari
minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada
periode perawatan yang sama.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Ketentuan Gradasi Agregat
Gradasi agregat halus dan kasar harus memenuhi ketentuan yang
diberikan tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan
pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran
yang yang disyaratkan
Tabel (1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 - 35 - 80 - 90 - 100 100
1/2” 12,8 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 80
No.4 4,85 95 - 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 - 80 - - - -
No.50 0,300 10 - 30 - - - -
No.100 0,150 2 - 10 - - - -
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
Sifat-sifat Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder),
atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel (1) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan
prosedur SNI (AASHTO) yang berhubungan.
Tabel (2) Sifat-Sifat Agregat
Batas Maksimum
Sifat-sifat Metode Pengujian yang diijinkan untuk
Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2418-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3408-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau Magne-
sium Sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel yang SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Pencampuran Dan Penakaran
1) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang ditentukan
yaitu memenuhi FC’ 21,7 Mpa
2) Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran percobaan tersebut dapat
diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang disyaratkan.
a) Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh diguna-
kan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian tertentu dengan
pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus
sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk
rongga atau celah atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian
rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata,
halus dan padat.
b) Bilamana pengujian beton berumur 8 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan, maka Kontraktor tidak diperkenankan mengecor
beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat
diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang
menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak memenuhi ketentuan
yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan yang tidak dapat
diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana yang telah
disyaratkan. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan
bilamana hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan
yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan karakteristik
Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (Rock) atau berangkal
(Boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan
pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organic seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI – 03 – 2816 – 1991 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya
yang diberikan dalam Tabel 8.1.2. (2) bila contoh-contoh diambil dan diuji
sesuai dengan prosedur SNI (AASTHO) yang berhubungan
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Tabel 6.1.1.
Sifat-Sifat Agregat
Batas Maksimum
yang diijinkan untuk
Sifat - Sifat Metode Pengujian
Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los
SNI 03-2418-1991 - 40%
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap Larutan
Natrium Sulfat atau Magnesium sulfat SNI 03-3408-1994 10% 12%
setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel yang
SK SNI M-01-1194-03 0.5% 0.25%
Mudah Pecah
Bahan yang lolos ayakan No. 200 SK SNI M-02-1994-03 3% 1%
8. Timbunan Tanah Pilihan Untuk Bahu Jalan
U r a i a n
– Pekerjaan ini terdiri dari penggalian , pengangkutan, penempatan,
perataan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir atau tanah pilihan
(selmat) yang disetujui untuk pembangunan serta peningkatan struktur
jalan serta pengurugan sampai kepada garis batas atau peil yang
ditentukan berdasarkan gambar kerja, kemiringan dan ketinggian
penampang melintang yang ditentukan atau disetujui.
Definisi
– Timbunan yang dicakupi oleh persyaratan-persyaratan BAB ini yaitu :
Timbunan tanah pilihan untuk bahu jalan.
Toleransi Ukuran
– Ketinggian dan kemiringan akhir pematangan tanah dasar dan bahu jalan
setelah pemadatan tidak boleh ada 2 cm lebih tinggi atau 3 cm lebih
rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
– Semua permukaan akhir urugan yang nampak keluar harus cukup halus
dan seragam, dan mempunyai kemiringan yang cukup sehingga dapat
menjamin limpasan bebas air permukaan
Pemadatan Timbunan
– Segera setelah penempatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan
harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok
dan memadai yang disetujui oleh direksi teknik sampai kepada
persyaratan-persyaratan kepadatan, syarat-syarat dalam proses pemadatan
adalah sebagai berikut :
Lapisan-lapisan yang lebih dari 30 cm dibawah permukaan tanah
dasar harus dipadatkan sampai 45% kepadatan kering standart
maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99. Untuk tanah-
tanah yang berisi lebih dari 10 % bahan-bahan yang tertahan diatas
saringan 19 mm, maka kepadatan kering maksimum yang didapat
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
harus disesuaikan untuk bahan-bahan oversize (kelewat besar)
tersebut seperti diperintahkan Direksi teknik / pengawas.
Lapisan-lapisan didalam 30 cm atau kurang, dibawah permukaan
tanah dasar, dalam proses pemadatan harus dipadatkan sampai
dengan 100% dari kepadatan kering standart maksimum yang
ditetapkan sesuai AASHTO T.99 (PB. 0111-86).
8.1 Lataston Lapis Aus (HRS AC-WC)
8.1.1 Umum
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, dan aspal.
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana
Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
Tabel 8.4. Ketentuan Sifat-Sifat Lataston
Lataston
Lapis Aus Lapis Pondasi
Sifat-Sifat Lataston
Semi Semi
Senjang Senjang
Senjang Senjang
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,9 5,5 5,5
Penyerapan aspal (%) Maks 1,7
Jumlah tumbukan per bidang 75
Min 40
Rongga dalam Campuran (%) (2)
Maks 60
Rongga dalam Agregat (VMA)
Min 18 17
(%)
Rongga terisi aspal (%) Min 68
Stabilitas Marshall (Kg) Min 800
Pelelehan (mm) Min 3
MarshallQuotient (kg/mm) Min 250
Stabilitas Marshall Sisa (%)
setelah perendaman selama 24 Min 90
jam, 60OC (3)
Rongga dalam campuran (%)
pada kepadatan membal (refusal) Min 3
(4)
Sesuai fungsinya Laston (AC) mempunyai 3 macam campuran yaitu:
1. Laston sebagai lapisan aus, dikenal dengan nama AC-WC (Asphalt Concrete-
Wearing Course), dengan tebal nominal minimum adalah 4 cm.
2. Laston sebagai lapisan antara, dikenal dengan nama AC-BC (Asphalt Concrete-
Binder Course), dengan tebal nominal minimum adalah 6cm.
3. Laston sebagai lapisan pondasi, dikenal dengan nama AC-Base (Asphalt Concrete-
Base), dengan tebal nominal minimum adalah 7,5cm
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Tabel 8.5. Ketentuan Sifat-Sifat Campuran Lataston (AC)
Lataston
Sifat-Sifat Lataston Lapis Aus Lapisan Antara Lapis Pondasi
Halus Kasar Halus Kasar Halus Kasar
Kadar aspal efektif (%) Min 5,1 4,3 4,3 4,0 4,0 3,5
Penyerapan aspal (%) Maks 1,2
Jumlah tumbukan per
75 112 (1)
bidang
Rongga dalam Min 3,0
Campuran (%) (2) Maks 5,0
Rongga dalam Agregat
Min 15 14 13
(VMA) (%)
Rongga terisi aspal (%) Min 65 63 60
Stabilitas Marshall
Min 800 1800 (1)
(Kg)
Pelelehan (mm) Min 3 4,5 (1)
MarshallQuotient
Min 250 300
(kg/mm)
Stabilitas Marshall Sisa
(%) setelah
Min 90
perendaman selama 24
jam, 60OC (3)
Rongga dalam
campuran (%) pada
Min 2,5
kepadatan membal
(refusal) (4)
Adapun rencana kadar asphalt untuk lataston HRS-WC adalah 6,5% dan laston AC-Base
4,8%
8.1.2 B a h a n
a. Agregat
Agregat Kasar
Fraksi Agregat kasar untuk rancangan adalah yang tertahan saringan No.
4 (4,75 mm) dan haruslah bersih, awet dan bebas dari lempung atau bahan
yang tidak dikehendaki lainya dan memenuhi persyaratan
Tabel 8.6. Persyaratan Agregat Kasar
Jenis Pemeriksaan Metode Pengujian Persyaratan
Berat Jenis Bulk
Berat Jenis SSD SNI03-1969-1990 Min. 2,5
Berat Jenis Semu
Penyerapan % SNI03-1969-1990 Maks. 3%
Abrasi dengan mesin Los Angeles SNI03-2417-2008 Mks. 40 %
Material Lolos No. 200 SNI03-1968-1990 Maks.1 %
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
Agregat Halus
Agregat halus adalah agregat dengan ukuran butir lebih kecil dari saringan
no.8 (2,36 mm). Agregat dapat meningkatkan stabilitas campuran dengan
penguncian antara butiran, agregat halus juga mengisi ruang antar butir.
Bahan ini dapat terdiri dari butir-butiran batu pecah atau pasir alam atau
campuran dari keduanya
Tabel 8.7. Persyaratan Agregat Kasar
Jenis Pemeriksaan Metode Pengujian Persyaratan
Berat Jenis Bulk
Berat Jenis SSD SNI03-1969-1990 Min. 2,5
Berat Jenis Semu
Penyerapan % SNI03-1969-1990 Maks. 3%
Kadar Lempung SNI03-4142-2008 Mks. 1 %
b. Bahan Pengisi (Filler)
Bahan pengisi adalah bahan yang lolos saringan No.200 (0,075 mm) dan tidak
kurang dari 75% terhadap beratnya. Fungsi dari bahan pengisi adalah sebagai
pengisi rongga udara pada material sehingga, memperkaku lapisan aspal. Filler
yang dapat digunakan berupa abu batu debu atau semen Portland
c. Aspal pada umumnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tabel 8.8. Spesifikasi Aspal Keras pen 60/70
No. Jenis Pengujian Metode Pengujian Persyaratan
1. Penerasi 250C, 100 gr, 5 SNI06-2456-1991 60-70
2. Titik Lembek SNI06-2434-1991 ≥ 48
3. Indeks penetrasi ≥ -1,0
4. Daktilitas pada suhu 250C (cm) SNI06-2432-1991 ≥ 100
5. Titik nyala SNI06-2433-1991 ≥ 232
6. Berat jenis SNI06-2441-1991 ≥ 1,0
7. Berat yang hilang SNI06-2440-1991 ≥ 0,8
Tabel 8.9. Spesifikasi Aspal Keras pen 60/70
% Berat yang lolos terhadap total agregat dalam campuran
Ukuran
Laston (AC)
Ayakan
Gradasi Halus Gradasi Kasar
(mm)
WC BC BASE WC BC BASE
37,5 - 100 - - 100
25 - 90-100 - 100 90-100
19 100 100 73-90 100 90-100 73-90
12,5 90-100 90-100 61-79 90-100 71-90 55-76
9,5 72-90 74-90 47-67 72-90 58-80 45-66
4,75 54-69 64-82 39,5-50 43-63 37-56 28-39,5
2,36 39,1-53 34,6-49 30,8-37 28-39,1 23-34,6 19-26,8
1,18 31,6-40 28,3-38 24,1-28 19-25,6 15-22,3 12-18,1
0,600 23,1-30 20,7-28 17,6-22 13-19,1 10-16,7 7-13,6
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
0,300 15,5-22 13,7-20 11,4-16 9-15,5 7-13,7 5-11,4
0,150 9-15 4-13 4-10 6-13 5-11 4,5-9
0,075 4-10 4-8 3-6 4-10 4-8 3-7
8.1.3 Peralatan
Apabila tidak ditentukan lain , maka alat yang diperlukan adalah :
a. Ashpalt Mixing Plann
b. Dump Truck
c. Mesin gilas 6 ton, yaitu tire roller
d. Truck dan mobil tangki air, Kompresor
e. Asphalt speyer
f. Asphalt finizer
g. Sapu lidi, sikat, gerobak dorong, sekop, pengki, dan peralatan tukang lainnya.
- Penentuan prosentase Aspal
a. Kadar aspal ditentukan dengan metode Marshall terhadap benda uji ( PC.
0201 – 76 ) dengan jumlah tumbukan disesuaikan dengan klasifikasi lalu lintas.
b. Kadar aspal optimum campuran adalah kadar aspal yang memenuhi
persyaratan sebagai tertera dibawah ini
Beban LL
Sedang Ringan
Jenis Pemeriksaan
Stabilitas ( Kg ) 250 250
Kelelehan ( mm ) 2 - 4,5 2 - 5
% rongga dalam campuran 3 - 5 3 - 5
% rongga terisi aspal 75 - 85 75 - 85
Jumlah Tumbukan 2 x 50 2 x 35
- Pelaksanaan
-
a. Pasir dan aspal dimasak / dipanaskan secara terpisah dengan suhu lebih
kurang 150 derajat Celcius.
b. Pasir dan Aspal yang telah dipanaskan dicampur dan dipertahankan pada suhu
lebih kurang140 derajat Celcius campuran harus benar-benar merata.
c. Permukaan jalan yang akan dilapis aspal disapu dan disikat hingga bersih dan
kering.
d. Permukaan jalan harus dilapisi prime coat dengan aspal panas lebih kurang
120 derajat Celcius sebanyak 1 liter permeter persegi . Pemberian lapisan resap
pengikat harus tipis dan merata.
e. Pengangkutan campuran pasir dan aspal dan tempat pencampuran ke
penghamparan harus dijaga agar dapat dihampar pada suhu 120 derajat
Celcius.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
f. Pemadatan dilakukan dengan mesin gilas 6 ton. Pemadatan awal dilakukan
pada suhu 100 derajat Celcius dengan kecepatan 3 – 4 km/jam sebanyak 8 x
lintasan. Untuk menghindari pelekatan campuran aspal pada roda maka roda
mesin gilas dibasahi dengan air. Tebal Lataston rata-rata setelah digilas
(dipadatkan) lebih kurang 4 cm.
Satuan pembayaran pekerjaan Lataston adalah M2
9. PEKERJAAN PERLENGKAPAN JALAN DAN UTILITAS
Cat Marka Jalan / Rambu
Marka Jalan harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum jalan dibuka untuk
lalu lintas umum. Pada pelapisanulang perkerasan beton, maka harus dilaksanakan sesegera
mungkin setelah suatu lapisan telah dihampar.
[erencanaan dan pemasangan marka harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.
PM 67 Tahun 2018 atau perubahanya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang sampaibenar-
benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak merusak
permukaanatau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk yang tidak sama
sehingga tigak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan menggunakannpengausan secara
diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada
permukaan harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa dengan metod yang dapat diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Penumpukan pasir atau bahan lainya yang mengakibatkan bahaya
terhadap lalu lintas harus dibuang. Pada saat selesai permukaan aspal yang diauskan dengan
pasir harus dilapisi dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan
10. PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditambahkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum
tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan diperbaiki kemudian tanpa mengurangi
aturan-aturan yang telah disebutkan dalam spesifikasi ini yang bersifat mengikat untuk
dilaksanakan.
Merauke, 03 Januari 2024
Diperiksa Oleh Dibuat Oleh
KEP ALA BIDANG BINA MARGA KEPALA SEKSI PERENCANAAN TEKNIS
DAN EVALUASI
ANTHONIUS M KARA, ST ELYZABETH RATIH K SITOMPUL,ST
Penata Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19690630 200701 1 024 NIP. 19810621 201004 2 003
Disetujui Oleh
Plt. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
LEO PATRIA MOGOT, ST. MT
Pembina
NIP. 19730628 200605 1 002
-| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 December 2021 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Lampu Satu Merauke Provinsi Papua ; 0.1 Km; 1 Hektar; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,300,000,000 |
| 3 December 2018 | Penggantian Jembatan Sawit (Tuntas) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,980,580,000 |
| 27 November 2019 | Rehabilitasi D.I.R. Kurik Kab. Merauke Prov. Papua[ 1 Pkt] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,047,363,000 |
| 8 April 2016 | Perpanjangan Dan Pelebaran Landas Pacu, Pelebaran Landas Parkir Dengan Kolakan Termasuk Marking | Ditjen Phb Udara | Rp 12,245,000,000 |
| 28 April 2014 | Pekerjaan Lanjutan Penimbunan Tanah Dan Pemadatan Daerah Ujung Runway | Ditjen Phb Udara | Rp 10,822,500,000 |
| 20 February 2017 | Pembangunan Daerah Irigasi Rawa Kurik IV Blok C (550 Ha);kab. Merauke;prov. Papua;33,00 Km;550 Ha;f;k;sy | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,488,400,000 |
| 21 April 2015 | Pelapisan Landasan Pacu Dengan Aspal Kolakan Tebal Rata-Rata 5 Cm Termasuk Marking | Ditjen Phb Udara | Rp 8,979,750,000 |
| 21 June 2017 | Peningkatan Jaringan Rawa Dir Serapu | Provinsi Papua | Rp 8,769,500,000 |
| 29 August 2018 | Penggantian Jembatan Kumaaf I (Tahap 2) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,983,680,000 |
| 16 January 2017 | Penggantian Jembatan Kumaaf I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,983,680,000 |