| 0024474413956000 | Rp 2,974,919,259 | |
CV Bomisai Abadi | 09*8**2****56**0 | - |
| 0755003704952000 | - | |
| 0944791102956000 | - | |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - |
| 0860951326956000 | - | |
CV Helio Megatama | 03*6**6****56**0 | - |
CV Putra Papua Jaya | 0023394592956000 | - |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN YOGIN
LOKASI : DISTRIK MALIND, KAB. MERAUKE
T. ANGGARAN : 2022
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini adalah Pembangunan Jembatan
Yogin, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas
jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
pelengkap).
2. Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3. Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk
pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu
yang diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4. Lingkup Pekerjaan termasuk, seluruh pekerjaan yang terkait dengan :
a. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
b. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
c. Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan
dalam
d. RKK (Rencana Keselamatan dan Kesehatan);
e. Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
f. Manajemen Mutu.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1. Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
2. Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas
Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
3. Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
1. Umum
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2. Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan
dalam pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan
mutu baku, bahan campuran dan bahan pabrikan.
3. Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4. Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu
yang disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
5. Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan
dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di
mana sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran
dan dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus
dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata
Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang
berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya.
Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum
untuk mata pembayaran Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Jembatan serta
pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan
Harian.
2. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan
(property) maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama
pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan,
penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering)
dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk
pelaksanaan dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1. Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut :
a. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga
kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali
Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang,
ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua
fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk
mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan
c. Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
d. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
e. Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang dipasok menurut Seksi ini,
akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kontrak berakhir.
f. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
g. Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja dan
bahan.
2. Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal
: byearnkga itan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) :P elayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
d) :K ajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
e) :J adwal Pelaksanaan Seksi 1.12
f) :P emeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan S eksi 1.14
:P elengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
h) :P engamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
i) :K eselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
:
3. Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari
tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai
dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling
lama 45 hari.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1. Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a. Pendahuluan
b. Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan
c. Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d. Wakil Penyedia Jasa.
e. Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran
hasil pekerjaan.
f. Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g. Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h. Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan kegiatan
utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan bahan yang
dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang disusun
berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu pada standar dan prosedur
pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan tersebut.
x) Komunikasi dan korespondensi
xi) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
xii) Pelaporan dan pemantauan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2. Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3. Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus
menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal
1.2.1.1) dan harus mencakup informasi tambahan berikut :
a. Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin
pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton, dan
laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b. Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c. Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d. Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e. Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2. Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut :
a. 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b. 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
c. 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan
mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal
1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah
persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 %
(satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1. Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak
tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan
kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik
Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2. Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) :P ekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
d) :P engamanan Lingkungan Hidup : S eksi 1.17
e) :K eselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
:
3. Ketentuan Umum
a. Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b. Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi seperti
dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), di mana penempatannya harus diusahakan sedekat
mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
c. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca,
dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f. Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g. Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang mantap
dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
h. Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau
bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
i. Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan sehingga
layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar keliling, dan
dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat parkir.
j. Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
k. Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi menuju
titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
l. Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
1.3.2 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
1. Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta mempertimbangkan aspek
gender.
2. Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3. Alat Komunikasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat digunakan selama
Masa Kontrak.
b. Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak (mobile) tidak
mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa mobilisasi, maka Penyedia
Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat komunikasi lainnya yang dapat
berkomunikasi dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor Wakil Pengguna Jasa,
kantor Tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem telpon harus dipasang
di kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan sesuai dengan petunjuk dari
Pengawas Pekerjaan.
c. Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan untuk
pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit semacam ini, Pengawas Pekerjaan
akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya yang timbul harus dibayar oleh
Penyedia Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.6
PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN
1.6.1 UMUM
1. Uraian
Seksi ini merinci ketentuan dan prosedur untuk pelaksanaan pembayaran bulanan sementara
secara teratur melalui Usulan Sertifikat Bulanan yang harus disiapkan dan diajukan oleh
Penyedia Jasa, diperiksa, dievaluasi dan disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen Keselamatan lalu Lintas : Seksi 1.8
b) :P rosedur Perintah Perubahan : S eksi 1.13
c) :P emeliharan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : S e ksi 1.14
:P elengkapnya
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : S eksi 1.17
e) :K eselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) :M anajemen Mutu : Seksi 1.21
:
3. Pengajuan Kesiapan Kerja
Usulan Sertifikat Bulanan harus diserahkan pada setiap bulan selama Masa Pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk penyiapan dan pengajuan setiap
Usulan Sertifikat Bulanan, dan harus mengikuti ketentuan berikut :
a. Usulan Sertifikat Bulanan harus disiapkan menurut formulir yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b. Usulan Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup,
pengajuan tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, agar supaya Pengawas
Pekerjaan dapat mengesahkan pelaksanaan pembayaran dalam batas waktu sesuai Syarat-
syarat Kontrak dan Spesifikasi ini.
c. Usulan Sertifikat Bulanan yang sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung, harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan sesuai dengan waktu yang disyaratkan di bawah ini.
d. Bilamana Penyedia Jasa gagal menyiapkan data pendukung yang dapat diterima Pengawas
Pekerjaan, atau dengan perkataan lain terlambat menyerahkan, maka tanggal pelaksanaan
pembayaran dapat diundurkan dan Pengguna Jasa tidak bertanggungjawab atas
keterlambatan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
1.6.2 PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
1. Waktu
Setiap Usulan Sertifikat Bulanan harus diberi tanggal menurut tanggal terakhir dari bulan
kalender, tetapi jumlah tuntutan penagihan (claim) harus didasarkan atas nilai yang sudah
diselesaikan sampai hari kedua puluh lima pada periode bulan yang bersangkutan. Usulan
Sertifikat Bulanan yang telah disiapkan itu harus dikirimkan kepada Pengawas Pekerjaan paling
lambat pada hari terakhir dari setiap bulan kalender.
2. Isi
a. Usulan Sertifikat Bulanan harus merangkum ringkasan nilai semua jenis pekerjaan yang
telah diselesaikan menurut masing-masing Divisi dari Spesifikasi ini terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja, dan juga harus menunjukkan persentase pekerjaan yang telah
diselesaikan dari setiap Divisi sebagai nilai pekerjaan yang telah diselesaikan
dibandingkan terhadap Harga Kontrak dari masing-masing Divisi yang bersangkutan.
Jumlah kotor Usulan Sertifikat Bulanan yang diperoleh harus dihitung dari jumlah nilai
pekerjaan yang telah diselesaikan dari masing-masing Divisi, termasuk nilai material on
site yang telah disetujui untuk dibayar dan juga setiap pekerjaan tambahan yang
telah disahkan melalui Perintah Perubahan.
b. Nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagaimana tercantum pada
Usulan Sertifikat Bulanan harus didukung penuh dengan lampiran dokumentasi yang
menunjukkan bagaimana setiap nilai itu dihitung. Perhitungan yang demikian akan
mencakup hal-hal berikut ini tetapi tidak terbatas pada Berita Acara pengukuran kuantitas
yang diterima untuk pembayaran dan Harga Satuan Mata Pembayaran menurut Kontrak
termasuk perubahan-perubahannya dalam Adendum Kontrak.
c. Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukkan status berikut ini harus
dilampirkan dalam Usulan Sertifikat Bulanan :
i) Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka.
ii) Uang yang Ditahan (Retensi).
iii) Perintah Perubahan yang diminta dan usulan cara pembayaran (jika ada).
iv) Perintah Perubahan.
v) Pemotongan (jika ada).
vi) PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
d. Bilamana Penyedia Jasa telah mengajukan usulan pembayaran terpisah pada suatu Seksi
atau Bagian Pekerjaan yang telah diselesaikan, maka baik Usulan Sertifikat Bulanan
maupun dokumen pendukungnya harus memuat perhitungan yang menunjukkan nilai
pekerjaan yang telah diselesaikan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
1.6.3 PENGESAHAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN
1. Waktu
a. Pengawas Pekerjaan akan memeriksa detail dan perhitungan setiap Usulan Sertifikat
Bulanan, kemudian Penyedia Jasa harus diberitahu akan persetujuan atau penolakannya
dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyerahan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut.
b. Tanpa memandang apakah diadakan koreksi atau tidak terhadap Usulan Sertifikat
Bulanan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan selama pemeriksaannya,
setiap Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan tandatangan dari semua pihak, dan
harus siap untuk disampaikan kepada Pengguna Jasa paling lambat hari kesepuluh bulan
berikutnya.
2. Koreksi Terhadap Usulan Sertifikat Bulanan
a. Bilamana Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa diperlukan koreksi atau koreksi-
koreksi terhadap Usulan Sertifikat Bulanan sebagaimana yang diusulkan oleh Penyedia
Jasa, maka ia dapat melaksanakan salah satu dari tindakan berikut:
i) Mengembalikan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut kepada Penyedia Jasa untuk
disetujui, disesuaikan dan diajukan kembali oleh Penyedia Jasa, atau
ii) Membuat usulan perubahan sebagaimana yang diperlukan untuk memperbaiki
Usulan Sertifikat Bulanan tersebut dan segera memberitahu Penyedia Jasa secara
tertulis tentang detail dan alasan usulan perubahan tersebut.
b. Bilamana kuantitas tertentu yang ditagihkan telah dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat
Bulanan oleh Penyedia Jasa atau cara pengukuran yang diajukan belum dapat disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum tanggal terakhir penyerahan Sertifikat Bulanan kepada
Pengguna Jasa, maka Mata Pembayaran tersebut tidak boleh dimasukkan dan disahkan
dalam Sertifikat Bulanan ini, tetapi dapat dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat Bulanan
bulan berikutnya setelah diperoleh persetujuan. Persetujuan tersebut harus didasarkan atas
hasil pengukuran ulang yang dilakukan bersama, atau melalui suatu pembuktian yang
diajukan oleh Penyedia Jasa dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3. Pengesahan untuk Pembayaran
Dalam batas waktu seperti ditetapkan di atas, Pengawas Pekerjaan harus menghitung jumlah
bersih (netto) Sertifikat Bulanan dengan cara pemotongan sejumlah yang disyaratkan dalam
Syarat-syarat Kontrak dari jumlah total (gross sum) yang diusulkan oleh Penyedia Jasa atau
jumlah yang disetujui lain atau jumlah yang telah diubah sebagaimana ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Usulan Sertifikat Bulanan yang telah lengkap akan disahkan untuk
pembayaran oleh Pengawas Pekerjaan, dan diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk
pelaksanaan proses pembayaran, dan satu salinannya harus disampaikan kepada Penyedia Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1. Uraian Pekerjaan
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi,
proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang
ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi
ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2. Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK) yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.
b. Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
seluruh tahapan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
d. Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi dengan
pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3 dengan
pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3, masing-masing
pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan kecil. Identifikasi dan
potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
e. Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk tempat
tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout), penggalian,
bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus yang dibuat oleh
Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f. Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Petugas
K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat setelah
mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk Permen PUPR
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada).
g. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila :
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah paling
sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang,
akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko
yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
radioaktif.
iii) P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau
penggantinya (jika ada)
h. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang- kurangnya
3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada
Pengawas Pekerjaan.
i. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
j. Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3 Konstruksi
secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k. Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3
Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l. Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1. Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan
yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk penyediaan air
panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a. Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun,
zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b. Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air dingin;
c. Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d. Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja
pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga kerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air
(shower) dengan jumlah yang memadai;
e. Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2. Fasilitas Sanitasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria maupun
toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja serta
tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas pembuangan
pembalut wanita.
d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung dari
cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan
penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan
ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah wanita
kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam; tersedia
fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut.
f. Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan debit
yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air kotor serta
pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga kerja
dengan persyaratan :
a. Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum;
b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c. Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
yang memenuhi standar kesehatan.
4. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja.
Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/2008 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di
Tempat Kerja.
b. Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5. Akomodasi untuk Makan dan Baju
a. Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai
tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi, serta
furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan perlindungan
dari cuaca.
c. Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d. Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan lemari
penyimpan pakaian (locker).
6. Penerangan
a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan, jalan
penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap
orang melewati atau menggunakannya.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya, atau jika
menggunakan mesin.
c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang disediakan
dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh pekerja
8. Ventilasi
a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton,
penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya,
Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan
pelindung mata.
1.19.4 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1. Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerjanya
dengan ketentuan:
a. Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara penggunaan
alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko terluka
dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh
personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau
potongan beton.
d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos pada
bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2. Bahaya pada Kulit
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
a. Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan
akibat penggunaan bahan berbahaya.
b. Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim pelindung
dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian
ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian seperti
tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di mana
debu mulai terbentuk.
3. Penggunaan Bahan Kimia
a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani bahan
kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara pembuangan
limbah.
b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat yang
aman dan berventilasi baik.
c. Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d. Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan jalan
dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di dalamnya
adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau
pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
e. Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4. Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b. Penanganan Tabung Gas
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan mengikat tabung
dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan sesuai
prosedur.
c. Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan selesai
dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan
bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki
penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih dari
50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d. Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung
akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak suppliernya.
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk saluran
gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran oksigen
dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e. Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat pemadam
yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung
untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan panjang, helm, serta
perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.5 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan yang
salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
2. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka ketentuan
keselamatan di bawah ini harus dipenuhi :
a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat diarahkan
pada suatu permukaan benda yang aman.
c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga pneumatik,
tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan mudah terbakar.
e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f. Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3. Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin lainnya
harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut :
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di atas.
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
tersebut.
4. Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan
alat.
c. Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada bangunan
atau struktur.
d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan
pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter
kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat
pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau
plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu solid
harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-mekanik
yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika keranjang
berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat sedang aktif ketika
keranjang sedang dibuka.
i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j. Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak
terlalu cepat.
l. Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang
bekerja.
5. Crane dan Alat Pengangkat
a. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b. Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan perbedaan
ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus menggunakan crane,
excavator atau forklift.
c. Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator angkat
dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku pedoman
sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020 tentang
Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
d. Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
e. Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus diatur
dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f. Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator
harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator yang
dapat diangkat.
h. Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan;
i. Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j. Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai
dengan ketentuan
k. Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l. Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020 tentang
Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau perubahannya (jika ada) serta peraturan
terkait lainnya.
m. Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara otomatis
dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas angkatnya melampaui
yang diizinkan.
n. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12 bulan
oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh.
p. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman.
r. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator beban
aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s. Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1. Uraian
a. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk
formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya,
untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan
konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan
perkerasan beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya
untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus
akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d. Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis
galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa :
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e. Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
f. Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat tekan
uniaksial 0,6-12,5 MPa (6-125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008.
g. Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan uniaksial
> 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008, dengan volume 1
meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Pengawas
Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau
pemboran (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut
Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh
traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK
(Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
h. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan
sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak dapat
dimasukkan dalam Galian Struktur.
i. Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok penahan tanah
beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan
drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya.
j. Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine
(mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k. Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting dengan
atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
l. Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan pembuangan
bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
m. Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/ penempatannya oleh Pengawas
Pekerjaan.
2. Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a. Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, gambar detail
penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan, memasang patok-patok batas galian, dan penggalian yang akan
dilaksanakan.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan gambar
detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding
penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan
dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c. Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada tanah
dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan
lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi
disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal
3.1.2.
d. Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana peledakan dan
semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta jumlahnya, harus
disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas Pekerjaan.
e. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali.
Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah
dikupas atau digali.
3. Pengamanan Pekerjaan Galian
a. Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan
yang ada di sekitar lokasi galian.
b. b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang
memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil.
Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di
sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh
pekerjaan galian tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c. Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka galian tanah
yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-
gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur
lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali
dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e. Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan
air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk
menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan
cepat, tidak akan terjadi.
f. Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi galiandan
harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan
seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan
dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum
dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
g. Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani, dan
digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat sesuai dengan
Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab
dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak
dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang
yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
h. Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap
galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu
tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta
lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai
dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
i. Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan LaluLintas
diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
4. Jadwal Kerja
a. Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
b. Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas
harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka
untuk lalu lintas pada setiap saat.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c. Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi pekerjaan
lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal
gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d. Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga
dapat dibuka untuk lalu lintas.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1. Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan
perkerasan lama.
b. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang terekspos pada
garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut
harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c. Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan,
atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm
lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu
yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan
harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d. Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau
suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat melarang
peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut
pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau
bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e. Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan
dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi
waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas Pekerjaan.
f. Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya,
sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin.
Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang
baru maupun yang lama.
g. Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia Jasa
harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan
drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran
tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
2. Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3. Galian untuk Struktur dan Pipa
a. Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana
mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan pemadatan
penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b. Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka
timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-
masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya
galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana
kondisi tanahnya mengijinkan.
c. Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada fondasi jembatan
harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai permukaan yang keras,
baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu
yang lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak
ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir fondasi untuk telapak
struktur tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan
elevasi penempatannya.
d. Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai sebelum
tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan setelah pemancangan
selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser
harus dibuang, sampai diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk
penempatan telapak fondasi tiang pancangnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
4. Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang Selain
Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap
jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang
dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada
nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai
Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian,
atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut
ini diperlukan :
a. Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR lapangan
lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain Fondasi
Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017.
Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan tanah dasar haruslah
diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan
lapangan.
b. Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel 3.1.2.1), tanah
ekspansif harus ditangani secara khusus.
c. Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal lapisan
penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak,
organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap
perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
5. Galian pada Sumber Bahan
a. Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat lain,
harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b. Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian lama
harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum setiap operasi penggalian
dimulai.
c. Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
d. Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e. Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya tanpa genangan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
f. Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
6. Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a. Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa menggunakan
mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas atau di bawah batas
galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin. Bilamana pembongkaran
dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji
atau dipotong dengan jack hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang
berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian
terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang
rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya
dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap
lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu
dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1. Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk
penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang
diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan
elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis,
yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa,
dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill).
c. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran
timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk
pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah
lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan
pemadatan atau stabilisasi.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
e. Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair dan lokasi-
lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan dengan
memuaskan.
f. Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah permukan
air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan
metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g. Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk
penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan dinding
penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk
pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah
akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
3.2.2 BAHAN
1. Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2. Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan
yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang
diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012)) atau
sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut
harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali
yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis
seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah
bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan,
timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak
kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan
ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR
setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD)
seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high"
atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar
lempung (SNI 3423:2008).
d. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-
sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS serta
tanah yang mengandung daun daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah Tanah
dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk memenuhi
toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri- ciri adanya retak memanjang
sejajar tepi perkerasan jalan.
3. Timbunan Pilihan
a. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada
lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui
secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012,
memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c. Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan
atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana
dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa
timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau
lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau
ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1. Penyiapan Tempat Kerja
a. Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai
dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b. Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah
rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di
atasnya.
c. Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng
lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru,
maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar
yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga
tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan
tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d. Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2. Penghamparan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah
timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim
hujan.
c. Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di
antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang
sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan
3. Pemadatan Timbunan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas Pekerjaan sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta
mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan,
diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan
berikutnya dihampar.
e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan
yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di
atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar
dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f. Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan, tembok
sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat- tempat tertentu
yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan yang
membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan
selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau
merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk dalam
harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata pembayaran yang relevan.
g. Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat
normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari
10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
h. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm
dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan
berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat
perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin
bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4. Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1. Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis
Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis
Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan
persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat
pelebaran lajur lalu lintas.
b. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk
dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar harus
mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-
daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
c. Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas
Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
d. Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader
untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan
baru.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
e. Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang
diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan di
atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Toleransi Dimensi
a. Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih rendah 3
sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b. Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian yang
cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai kemiringan
melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
3. Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi ini.
4. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal 3.2.1.5)
harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang dilaksanakan
untuk Penyiapan Badan Jalan.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan
segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang dapat
diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan jalan,
berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2) di bawah
ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun- jukkan
bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3) dipenuhi.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.4
STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION)
5.4.1 UMUM
1. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan dari luar Ruang
Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan semen, di atas permukaan badan jalan untuk
Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement) atau di atas tanah dasar yang telah
disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen (Soil Cement Base), termasuk penghamparan,
pembentukan, pemadatan, perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan
ketentuan dari Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi dan penampang
melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau campuran tanah
dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan pekerjaan, yang tidak mengandung
bahan organik.
2. Toleransi Dimensi
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
a. Toleransi dimensi untuk tanah dasar yang sudah disiapkan baik yang distabilisasi
maupun bukan harus sesuai dengan Pasal 3.3.1.3) dari Spesifikasi ini, kecuali disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal
5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
b. Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah
Semen, yang diukur dengan prosedur standar ilmu ukur tanah, tidak boleh 3 cm lebih
tebal atau 2 cm lebih tipis daripada tebal yang sudah dirancang atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari
Spesifikasi ini
c. Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah
Semen yang sudah selesai dengan kekuatan dan kehomogenan yang diterima, yang
diukur dengan Skala Penetrometer berumur minimum 7 hari, harus sama atau lebih
tebal daripada tebal rancangan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d. Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen harus mendekati
ketinggian rancangan dan tidak boleh kurang dari satu sentimeter di bawah elevasi
rancangan maupun lebih tinggi dari elevasi rancangan di titik manapun, kecuali disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal
5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
e. Permukaan akhir Lapis Fondasi Tanah Semen tidak boleh menyimpang lebih dari 2 cm
dari mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan di permukaan jalan sejajar dengan
sumbu jalan atau dari mal bersudut yang diletakkan melintang.
f. Penyedia Jasa harus menyadari bahwa permukaan akhir Stabilisasi Tanah Dasar
(Stablized Sub-grade) atau permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah
Semen yang tidak rata akan mengakibatkan bertambahnya kuantitas lapisan di atas
Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) untuk Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade
Improvement) atau pelapisan dengan campuran aspal untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
yang diperlukan agar dapat memenuhi toleransi kerataan permukaan campuran aspal
seperti yang disyaratkan. Karena cara pengukuran untuk lapisan di atas Stabilisasi Tanah
Dasar atau campuran aspal adalah berdasarkan tebal rancangan sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar bukan semata-mata berdasarkan beratnya, maka
penambahan kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar atau campuran aspal
untuk perataan ini akan merupakan tangggung-jawab Penyedia Jasa. Permukaan akhir
lapisan teratas dari Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
semakin rata, semakin ekonomis bagi Penyedia Jasa dan juga akan menghasilkan produk
jalan yang terbaik.
3. Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Pengawas Pekerjaan berikut ini :
a. Contoh
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama dengan
data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan untuk
persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh dari
semua bahan yang sudah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama Masa Pelaksanaan sebagai bahan rujukan. Penyedia
Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan di lapangan untuk semua contoh
(dan juga benda uji inti), dalam rak yang kedap air dan dapat dikunci
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Pengiriman Semen ke Lapangan
Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan tempat
penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap pengiriman, harus diserahkan
ke Pengawas Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah sampai di tempat,
bersama dengan sertifikat yang menyatakan tempat pembuatannya dan hasil
pengujiannya yang disyaratkan SNI 2049:2015 atau SNI 0302:2014 atau SNI
7064:2014
c. Perhitungan Pemakaian Semen
Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan akan
disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.1), dan harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja selesai.
d. Data Survei
Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang diperlukan
harus diukur dan Gambar Kerja (Shop Drawings) yang disiapkan Penyedia Jasa
harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
4. Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Tanah untuk Stabilisasi Tanah Dasar (Stabilized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen
tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dihaluskan selama turun hujan, dan penghalusan
tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau dengan perkataan lain bilamana kadar air
pada bahan tersebut terlalu tinggi untuk mendapatkan penghalusan yang memenuhi
ketentuan (lihat Pasal 5.4.5.3).b)).
Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering, bilamana
hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah dihaluskan dalam keadaan
yang diterima Pengawas Pekerjaan. Bilamana hujan turun tiba-tiba saat penyebaran semen
sedang dilaksanakan, maka penyebaran tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang
telah tersebar harus cepat-cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan
pemadatan yang cepat untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan.
Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan berhenti,
bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang disebabkan oleh
hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang terganggu ini meragukan,
Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan untuk memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai
dengan Pasal 5.4.1.7).
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
5. Perbaikan Terhadap Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah
Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang tidak
memenuhi toleransi atau mutu yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbaikan seperti itu
dapat termasuk :
a) Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan berikutnya :
b) Penghalusan kembali dari Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis
Fondasi Tanah Semen yang sudah dihampar (bilamana memungkinkan) dan
mengaduk kembali dengan tambahan semen;
c) Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima oleh
Pengawas Pekerjaan;
d) Bilamana retak merambat sampai meluas akibat berkembangnya retak susut selama
masa perawatan, maka Pengawas Pekerjaan dapat meminta penggilasan tambahan
untuk meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan mengurangi dampak
potensial retak pada perkerasan dengan cara menyediakan retak-retak kecil yang
jaraknya dekat satu sama lainnya. Untuk retak-retak yang berkembang dengan baik
dan diperkirakan tidak akan bertambah luas lagi, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan perbaikan dengan menggunakan suntikan (grouting) pasta semen.
Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk penyesuaian campuran dengan
mengurangi kadar semen untuk campuran yang belum dihampar.
6. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai harus segera
ditutup oleh Penyedia Jasa. Lubang-lubang yang terjadi akibat pengujian dengan
penetrometer harus ditutup dengan suntikan (grout) pasta semen dan ditusuk-tusuk dengan
batang besi kecil agar udara yang terjebak di dalam campuran tersebut dapat dikeluarkan,
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih besar seperti yang
disebabkan dari pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji inti harus diisi dengan
bahan yang sama dan dipadatkan sampai kepadatan dan toleransi permukaannya yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
7. Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a. Selambat-lambatnya 7 hari setelah pengujian mutu lapisan teratas Lapis Fondasi
Tanah Semen diterima, pelapisan dengan campuran beraspal panas harus
dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di atas dapat
dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa peralatan produksi
campuran aspal panas milik Penyedia Jasa berada di tempat dan dalam kondisi dapat
digunakan sebelum memberikan persetujuan untuk menghampar lapisan teratas Lapis
Fondasi Tanah Semen .
b. Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menjamin
bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Fondasi Tanah Semen yang baru saja
dihampar sampai pelapisan dengan campuran aspal dilaksanakan, dan Penyedia Jasa
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
harus melarang lalu lintas ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau dengan
pelaksanaan setengah lebar jalan.
c. Stabilisasi Tanah Dasar tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sampai lapis berikut di
atasnya dihampar, sedangkan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat dibuka untuk lalu lintas
tidak kurang dari 7 hari sejak pemadatan akhir, kecuali diijinkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
5.4.2 BAHAN
1. Semen Portland
a. Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI 2049:2015 atau
Portland Composite Cement (PCC) yang memenuhi ketentuan SNI 7064:2014 atau
Portland Pozzolana Cement (PPC) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014.
b. Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman semen
yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah disimpan di
lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah semen tersebut rusak atau
tidak oleh setiap kemungkinan selama pengirimanan atau penyimpanan. Tidak ada
semen yang boleh digunakan sebelum diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus disimpan di tempat
penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.11
dan Pasal 7.1.1.8) dari Spesifikasi ini dan harus didaftar untuk setiap penerimaannya di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Catatan dalam daftar ini harus
ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan untuk menyatakan
kebenarannya.
d. Jumlah semen yang diletakkan di lapangan untuk Percobaan Lapangan Awal
(Preliminary Field Trials) atau dalam Pekerjaan juga harus dicatat secara terinci dan
tidak ada semen yang boleh diletakkan di lapangan kecuali bilamana terdapat
Pengawas Pekerjaan atau wakilnya di lapangan untuk mengawasi dan mencatat jumlah
yang dihamparkan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan akan menandatangani
catatan harian yang menyatakan jumlah semen yang sebenarnya yang digunakan
dalam Pekerjaan.
2. Air
a. Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan memasok air
yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen dan harus menyerahkan contoh air aktual tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-sama dengan surat keterangan yang menyatakan
sumber atau sumber-sumbernya, sebelum memulai Pekerjaan.
b. Air yang digunakan dalam Pekerjaan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan maupun
larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dimaksud, dan harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam SNI 7974:2016. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana
kuat tekan mortar dengan air tersebut yang diuji sesuai dengan SNI 03-6825-2002 pada
umur 7 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada
periode perawatan yang sama. Pengawas Pekerjaan selanjutnya dapat meminta
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
pengambilan contoh dan pengujian air lanjutan dalam interval waktu selama Masa
Pelaksanaan dan bilamana pada setiap saat, contoh-contoh air tersebut tidak memenuhi
ketentuan maka Penyedia Jasa akan diminta dengan biaya sendiri baik untuk mencari
sumber baru lainnya maupun membuat pengaturan yang dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan untuk membuang air yang merusak tersebut.
3. Tanah (Bahan Yang Akan Distabilisasi)
a. Sebelum penghalusan, tanah sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal 5.4.1.1) yang
cocok digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen
harus sesuai dengan ukuran partikel yang ditentukan di bawah ini dengan cara
pengayakan basah :
i) Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
ii) Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara basah.
b. Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti yang ditentukan
di Pasal 5.4.5.3).c) di bawah ini.
c. Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses hidrasi dari Semen
Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-2000, nilai pH nya setelah berselang
satu jam harus lebih besar dari 12,2. Pengujian ini hanya dilakukan bilamana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, seperti dalam hal yang tidak umum di mana
pengerasan berjalan lambat (slow hardening) atau kekuatan campuran untuk Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperoleh rendah.
d. Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi Tanah Dasar
atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, dapat digunakan
dengan menggunakan rentang kadar semen yang disyaratkan di Pasal 5.4.3 di bawah ini.
e. Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan diberikan kecuali bila Penyedia
Jasa telah menyediakan contoh-contoh tanah, yang diambil dari lokasi sumber bahan di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan, dan mengujinya di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk memastikan bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi
ketentuan yang disyaratkan Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Pengawas
Pekerjaan untuk menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti bahwa
Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dibuat dari tanah tersebut
pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya
untuk membuat Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang memenuhi
ketentuan seperti yang disyaratkan.
5.4.3 CAMPURAN
1. Komposisi Umum Untuk Campuran
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari tanah yang
telah disetujui, semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal, tetapi harus dalam
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
rentang 3% sampai dengan 8% dari berat tanah asli (yaitu, sebelum dicampur dengan semen)
dalam keadaan kering oven.
2. Rancangan Campuran Laboratorium (Cara UCS) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
a. Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan, dan dari
waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan selama
penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan, Penyedia Jasa harus
melakukan percobaan campuran di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan untuk menentukan :
i) apakah bisa atau tidak membuat Lapis Fondasi Tanah Semen yang memenuhi
ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan volume, dapat
dibuat dari tanah yang bersangkutan;
ii) kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran campuran
(target mix strength);
iii) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian pemadatan
di lapangan.
b. Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah- langkah
berikut ini :
i) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen
(SNI 03-6886-2002) dan gambarkan hasil dari pengujian ini dalam bentuk Grafik I
(Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Puncak dari setiap kurva hubungan kadar air -
kepadatan menyatakan Kepadatan Kering Maksimum (Maximum Dry Density
/ MDD) dan Kadar Air Optimum (Optimum Moisture Content / OMC) untuk
kadar semen yang digunakan.
ii) Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar semen
pada Grafik II (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi) dan hubungkan titik-titik pengujian
menjadi kurva yang luwes untuk mendapatkan variasi dari MDD dan OMC
dengan bermacam-macam kadar semen untuk tanah yang bersangkutan.
iii) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen, buatlah
serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined Compression
Strength / UCS) di mana benda uji ini dipadatkan sampai dengan MDD dan OMC
seperti yang ditentukan (a) di atas. Setelah perawatan selama 7 hari, ujilah benda-
benda uji ini dengan mengikuti prosedur yang diberikan di SNI 03-6887-2002
masukkan angka-angka kekuatan yang diperoleh pada Grafik III (Lampiran 5.4.B
dari Spesifikasi). Gambarkan kurva yang melalui titik-titik pengujian dan pilihlah
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
kadar semen pada campuran yang memberikan kekuatan sasaran seperti yang
disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.
iv) Masukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu ke dalam Grafik II,
yang sudah digambar pada (ii) di atas, dan tentukan angka MDD dan OMC untuk
campuran Tanah Semen dari kadar semen yang dipilih. Gunakan nilai-nilai MDD
dan OMC ini untuk menentukan kepadatan yang cocok dan batas kadar air
untuk pengendalian pemadatan di lapangan, dan gambarkan batas-batas
tersebut pada Grafik IV (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi).
v) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran tanah
semen dengan pengujian yang sesuai dengan SNI 13-6427-2000 dan bandingkan
dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.1).
3. Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR) untuk Campuran Stabilisasi Tanah Dasar.
a. Semua langkah yang diberikan pada Pasal 5.4.3.2) di atas harus diikuti untuk
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar.
b. Prosedur yang diberikan dalam SNI 1744:2012 harus diikuti (penumbuk 2,5 kg) kecuali
setelah pencetakan benda uji harus dirawat dengan cara sebagai berikut :
i) Semua benda uji dimasukkan bersama-sama ke dalam suatu kantong plastik
yang besar;
ii) Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab dengan
menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan air. Air harus
dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau dengan kata lain
menghindarkan benda uji berkontak langsung dengan air;
iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu tempat
yang teduh selama tepat 72 jam;
iv) Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus dikeluar- kan dari
kantong plastik dan direndam di dalam bak air selama 96 jam, kemudian
dilanjutkan dengan pengujian kekuatan CBR.
c. Langkah-langkah lain dalam prosedur rancangan campuran adalah seperti yang
diberikan di atas pada Pasal 5.4.3.2.
5.4.4 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1. Penyiapan Tanah Dasar
a. Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini dan
ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian dan dimensi
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b. Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana elevasi
perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade) seperti yang
ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus sama tinggi dengan
permukaan jalan eksisting, kecuali kalau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan dan
kemudian digilas. Setiap ketidakrataan atau amblas yang terjadi pada permukaan
tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki dengan menggemburkan lokasi
tersebut dan menambah, membuang atau mengganti bahan, menyesuaikan kadar air
jika diperlukan, dan memadatkannya kembali supaya permukaannya halus dan rata.
d. Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai kegiatan berikutnya, permukaan
stabilisasi tanah dasar maupun permukaan tanah dasar harus memenuhi toleransi
permukaan yang ditentukan pada Pasal 3.3.1.3) dari Spesifikasi ini.
e. Setiap lokasi stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar yang menjadi lumpur, pecah-
pecah atau lepas karena cuaca atau kerusakan lainnya sebelum dimulainya
penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen harus diperbaiki sampai memenuhi
Spesifikasi ini dengan biaya Penyedia Jasa sendiri.
f. Sebelum penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen pada setiap ruas, permukaan
stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar padat yang sudah disiapkan harus
dibersihkan dari kotoran dan bahan lainnya yang mengganggu dengan kompresor
angin atau cara lain yang disetujui, dan harus dilembabkan bilamana diperlukan,
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan
a. Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara pencampuran di
tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat (central-plant-mix). Kegiatan
dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi hanya untuk tanah berplastisitas rendah.
Suatu indikator batas atas dari plastisitas tanah yang masih dapat menggunakan instalasi
pencampur pusat dapat diperoleh dengan mengalikan indeks plastisitas tanah dengan
persen lolos ayakan No.40. Bilamana nilainya kurang dari 500 cara pencampuran
dengan instalasi dapat digunakan.
b. Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat dapat
dibagi dalam empat kelompok :
i) Rotavator "ringan" yang mesinnya kurang dari 100 HP (Tenaga Kuda);
ii) Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 HP, sering
disebut "Pulvimixers" (alat penghalus tanah);
iii) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization machine),
biasanya mesinnya lebih dari 100 HP;
iv) Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam
mesin berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.1).
Tabel 5.4.5.1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan
Petunju Tanah Dikalikan Maksimum Yang
Jenis Pke ralatan Persen Lolos Ayakan Mampu Dilakukan
No.40 Dalam Satu Lapis
(cm)
Instalasi Pencampuran Pusat < 500 Tak Dibatasi
Rotovator Ringan ( < 100 HP) <2000 15
Rotovator untuk Pekerjaan < 3500 20 s/d 30
Berat ( > 100 HP) tergantung jenis
tanah
dan PK mesin
yang tersedia
Mesin Stabilisasi Tanah Satu < 3000 20
Lintasan tergantung HP
mesin
Catatan :
Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya diberikan sebagai
petunjuk umum untuk membantu Penyedia Jasa.
3. Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran di Tempat (Mix-In Place)
a. Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan disebar sampai
rata di atas badan jalan yang sudah disiapkan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau untuk
Lapis Fondasi Tanah Semen serta kadar airnya disesuaikan sebagaimana yang
diuraikan pada Pasal 5.4.4.1).d).iii). Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan
pengeringan harus dimaksimumkan dengan terus menerus menggaru tanah dengan
menggunakan peralatan yang sesuai, atau peralatan sejenis, dan/atau beberapa lintasan
awal pulverizer (penghalus tanah) sampai tanah tersebut cukup kering untuk dikerjakan.
b. Kadar air optimum tanah sebelum pencampuran tanah dengan semen harus berada di
bawah kadar air tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti yang ditentukan
pada SNI 1742:2008, dan akan dirancang oleh Penyedia Jasa berdasarkan Percobaan
Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam Pasal 5.4.4 dari Spesifikasi ini. Selain kalau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan penghalusan harus dilaksanakan bilamana
kadar air tanah berada dalam rentang paling tidak 2% (dari berat tanah kering) dari
angka yang telah dirancang.
c. Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian, kecuali untuk
partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di bawah ini bilamana diayak
secara kering :
Lolos Ayakan 25 mm : 100 % Lolos Ayakan No.4 : 80%
d. Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian, sehingga
setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang, harus dalam batas
toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b). Ketebalan yang tepat dari bahan gembur
yang akan dihampar, harus seperti yang ditentukan dalam percobaan lapangan (Pasal
5.4.4 di atas).
e. Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan kriteria yang
diberikan dalam Pasal 5.4.5.3).c) di atas, semen harus ditebar secara merata di atas tanah,
baik dengan manual maupun dengan mesin penebar, pada takaran yang dihitung
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
termasuk faktor efisiensi peralatan yang digunakan sedemikian untuk memperoleh kadar
semen seperti yang dirancang berdasarkan rancangan campuran laboratorium dan
Percobaan Lapangan Awal.
f. Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencampur harus
dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur merata, yang ditunjukkan dari
meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang diperlukan haruslah sebagaimana yang
dirancang berdasarkan Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4.1) di atas) dan berdasarkan
kehomogenan campuran yang diperoleh dalam pekerjaan yang sedang berlangsung,
seperti yang ditunjukkan oleh pengujian pengendalian dengan Scala Penetrometer.
g. Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan penempatan
tanah, penghalusan tanah dan pencampuran tanah semen harus selalu dilaksanakan dari
bawah dengan ketinggian berapapun menuju keatas (yaitu ke arah tanjakan).
5.4.5 PENGENDALIAN MUTU
1. Pengendalian Jenis Tanah
a. Contoh tanah yang akan digunakan harus diperiksa kesesuaiannya dengan tanah yang
digunakan untuk perancangan campuran di laboratorium. Pemeriksaan ini dilakukan
secara visual pada setiap segmen pekerjaan (dari 200 meter atau kurang). Bilamana
secara visual menunjukkan perbedaan yang cukup besar maka dilakukan pengujian
tambahan atau jika diperlukan dilakukan pengujian laboratorium dan membuat
rencana campuran yang baru.
b. Bilamana secara visual terdapat beberapa contoh tanah dengan ukuran butir yang
besar (lebih besar dari 75 mm sesuai ketentuan yang diberikan dalam Pasal 5.4.2.3)
maka penghalusan harus dilanjutkan atau ukuran butir yang besar tersebut harus
dibuang.
2. Pengendalian Kadar Air Untuk Kegiatan Pencampuran di Tempat
a. Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pengambilan contoh dan
pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan pencampuran
harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter di sepanjang
kegiatan pekerjaan, dan pada setiap lokasi pengambilan contoh akan termasuk
pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :
i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk menentukan
kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum penghalusan);
ii) Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk menentukan
jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat mencapai kadar air yang
ditentukan untuk pemadatan);
iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan ke dalam
campuran tanah semen (untuk memeriksa apakah kadar air yang dirancang
untuk pemadatan sudah dicapai).
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b. Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai setiap
ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada setiap hari kerja
harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja berikutnya.
3. Pengendalian Jumlah Semen Tertebar Untuk Pencampuran di Tempat
a. Pemeriksaan jumlah semen tertebar harus dilakukan untuk menjamin jumlah
penebaran sesuai yang ditentukan dalam rancangan campuran.
b. Apabila penebaran semen dilakukan dengan alat mekanis (cement spreader), jumlah
penebaran semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per segmen pekerjaan (dari 200
m atau kurang) dengan cara berikut ini :
i) Memeriksa selisih berat talam sebelum dan setelah penebaran melalui
timbangan yang tersedia pada alat penebar, dan luasan penghamparan.
ii) Menggunakan talam logam seluas 1 m2 yang telah diketahui beratnya.
iii) Talam logam tersebut diletakkan di permukaan bahan tanah yang akan
distabilisasi di antara roda alat penebar. Setelah alat penebar lewat, ambil talam
logam berisi semen dan ditimbang beratnya. Selisih berat talam logam sebelum
dan setelah berisi semen adalah jumlah semen tertebar per meter persegi.
c. Apabila penebaran semen dilakukan secara manual, pemeriksaan dilakukan untuk
menjamin kantong-kantong (zak) semen ditempatkan pada titik-titik tertentu di atas
bahan tanah yang akan distabilisasi dengan jarak sesuai yang ditentukan, baik arah
memanjang maupun melintang.
DIVISI 6
PERKERASAN ASPAL
SEKSI 6.1
LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1 UMUM
1. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan
yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis
Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi
Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat
(seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis
Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
2. Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau mendekati
kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang benar-benar kering.
Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin
kencang, hujan atau akan turun hujan.
3. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan tampak
merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang disemprot.
Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan aspal yang
didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan penampilannya kelihatan
rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah meresap ke
dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat ditunjukkan dengan
permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga (porous). Tekstur untuk
permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis
aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan
pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi ketentuan harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk pembuangan bahan yang
berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau penyemprotan tambahan
seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan
lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan fondasi diikuti
oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
6.1.2 BAHAN
Bahan Lapis Resap Pengikat
a. Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari berikut ini
:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang mengikat
lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau
SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya hanya aspal emulsi yang dapat
menunjukkan peresapan yang baik pada lapis fondasi tanpa pengikat yang
disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus digunakan pada permukaan yang
berbasis asam (dominan Silika), sedangkan jenis anionik harus digunakan pada
permukaan yang berbasis basa (dominan Karbonat).
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/946M-15
diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah yang
digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, setelah
percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai dengan Pasal
6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan, perbandingan
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama harus dari 80-85 bagian
minyak per 100 bagian aspal semen (80 - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan
viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b. Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus sesuai
dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik bila agregat
untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan gunakan aspal
emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat asam (bermuatan
positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi
kationik.
c. Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil atau batu
pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan kohesif atau
bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM(9,5 mm) dan
tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
(PMCQS-1h dan PMQS-1h)
No Sifat Metoda Pengujian Satuan Nilai
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 AASHTO T59-15 % berat Maks.1
jam
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25 C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
7 Kadar polimer padat untuk LMCQS- AASHTO T302-15 % berat Min.2,5
1h
Catatan :
P atau L : Polimer atau Latex.
M : dimodifikasi
C : kationik
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Q : quick (lebih cepat dari slow)
S : setting
1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
H : hard).
*) : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177 C ± 10 C dan
dipertahankan selama 20 menit. Penyulingan total harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari
pemanasan pertama.
6.1.3 PERALATAN
1. Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan yang
sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2. Distributor Aspal - Batang Semprot
a. Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin penggerak
sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati penuh maka tekanan
ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak boleh melampaui tekanan
yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b. Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada takaran
yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter persegi.
c. Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan vertikal.
Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel, dipasang pada
jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus dilengkapi pipa semprot
tangan.
3. Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur kecepatan
putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer untuk
mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan lambat. Seluruh
perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang
ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan
memenuhi ketentuan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4. Kinerja Distributor Aspal
a. Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan dan
operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-tenaga
pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah Pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan kinerjanya tidak
dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku
Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala
seginya, maka peralatan tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan dalam
pekerjaan. Setiap modifikasi atau penggantian distributor aspal harus diuji terlebih
dahulu sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang semprot
di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari lembaran resap yang
bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi sehari harus ditimbang
sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus dipakai dalam menentukan
takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata
yang diukur melintang pada lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui
15 persen takaran rata-rata.
c. Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan dengan
kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian yang telah
ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
d. Dengan minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3
kertas resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari
0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal
penyemprotan.
e. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari semua kertas resap
tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran. Sebagai alternatif, takaran
pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang telah
dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini. Untuk
tujuan pengujian ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor aspal harus
disemprotkan.
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a. Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada
permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua kerusakan
perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki dahulu.
b. Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada
perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus telah selesai
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau
6.7 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru
tersebut.
c. Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu pada
Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus
mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d. Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a) dan
butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e. Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan memakai
sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana peralatan ini belum
dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus
dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f. Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan disemprot
dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor atau 2 buah
kompresor.
g. Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan dari
permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang telah
disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan bagian yang telah
digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
h. Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas A,
permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat kasar dan
halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan diterima.
i. Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah disiapkan
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a. Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per meter persegi) dan
percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin- tahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
bila jenis dari permukaan yang akan disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah.
Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai
berikut :
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 0,72 liter) per
meter persegi untuk Lapis Fondasi Agregat tanpa bahan
pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene- rima
pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan dipakai. Lihat
Tabel 6.1.4.1) untuk jenis takaran pemakaian lapis aspal.
b. Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk aspal cair yang kandungan
minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat
diperoleh dengan cara interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Permukaan Permukaan
Baataruu Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekpos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 0,35 0,2 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 0,50 0,2 1,0
Aspal Emulsi Di- 0,20 0,20 0,50 0,2 1,0
modifikasi Polimer
Kadar Residu* (liter per meter persegi)
Semua 0,12 0,12 0,21 0,12 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Rentang Suhu
Aspal Penyemprotan
Aspal cair, MC250 80 ± 10 ºC
Aspal cair RC250 70 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal Tidak dipanaskan
emulsi yang diencerkan
c. Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang pada
temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak dan harus diganti atas
biaya Penyedia Jasa.
3. Pelaksanaan Penyemprotan
a. Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur
dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi yang disemprot
harus ditandai dengan cat atau benang.
b. Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus disemprotkan
dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan, kecuali jika
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit, Pengawas
Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
c. Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot dan
penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama
pelaksanaan penyemprotan.
d. Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur atau
setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm
sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus
dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan
penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar
yang telah disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan dari tiga
nosel, sama seperti permukaan yang lain.
e. Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap.
Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan pelindung
tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang
jalan yang akan disemprot.
f. Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan
disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar
batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap
dipertahankan sampai melalui titik akhir.
g. Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen dari
kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin) dalam sistem
penyemprotan.
h. Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus segera
diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
i. Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan, harus
dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas bidang yang
disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan
penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan jarak antara nosel.
j. Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan penyemprotan
berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan
berikutnya .
k. Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan
semprot pada saat beroperasi.
l. Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan aspal yang
berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot harus diratakan dengan
menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat penyapu dari karet.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
m. Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun- jukkan adanya
bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap (blotter material) yang
memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini sebelum penghamparan lapis berikutnya.
Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan
Lapis Resap Pengikat.
n. Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada lokasi yang
disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis
secara manual dengan kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
SEKSI 6.3
CAMPURAN BERASPAL PANAS
6.3.1 UMUM
1. Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat,
bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix
Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan
yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai
dengan lalu-lintas rencana.
2. Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
a. Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA Tipis; SMA
Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran SMA yang menggunakan
bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA
Halus Modifikasi dan SMA Kasar Modifikasi.
Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b. Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari dua jenis
campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS Wearing Course, HRS-
WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm. HRS-
Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar lebih besar daripada HRS-WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang sampai
memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dengan kunci utama
yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c. Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis: AC Lapis
Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-Base), dengan
ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5
mm. Setiap jenis campuran AC yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut
masing-masing sebagai AC-WC Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base
Modifikasi.
3. Tebal Lapisan dan Toleransi
a. Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan benda uji
"inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus diambil dua titik pengujian
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
yang mewakili per penampang melintang per lajur secara acak sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan jarak memanjang antar penampang
melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
b. Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua campuran
aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II (aspal
modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal panas dengan
asbuton :
Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm
Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm
Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm
Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
Laston Lapis Fondasi : - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol(1)
Minimum (cm)
Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone Matrix Asphalt - SMA-Halus 4,0
HStaolnues M atrix Asphalt - SMA-Kasar 5,0
KLaatsaasrt on Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
Catatan:
(1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60 -
70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
panas dengan asbuton.
4. Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan :
a. Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b. Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut keterangan
asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik sebelum maupun
sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai dengan SNI 03-6835-2002 atau TFOT
sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c. Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh bahan,
seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d. Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e. Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f. Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk laporan
tertulis;
g. Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1) dalam
bentuk laporan tertulis;
h. Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i. Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan mutu campuran,
dalam bentuk laporan tertulis;
j. Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);
k. Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
5. Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering dan
diperkirakan tidak akan turun hujan.
6.3.2 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1. Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan atau
pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat
kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi pencampuran.
2. Penyiapan Bahan Aspal
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di dalam suatu
tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya pemanasan
langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara berkesinambungan ke alat
pencampur secara terus menerus pada temperatur yang merata setiap saat. Pada setiap hari
sebelum proses pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus mencukupi untuk
perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan ke alat pencampur.
3. Penyiapan Agregat
a. Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui pemasok
penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari berbagai jenis
atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat untuk campuran
beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat pengering sebelum
dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang terjadi dalam proses
pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat agar dapat mencegah
terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b. Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering dan
dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang disyaratkan
untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas temperatur bahan aspal.
c. Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi tidak
boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam penampung
instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian kadar filler dapat
dijamin.
4. Penyiapan Pencampuran
a. Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus dicampur di
instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang tepat agar memenuhi
rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini harus ditentukan dengan
mencari gradasi secara basah dari contoh yang diambil dari tumpukan agregat
(stockpile) segera sebelum produksi campuran dimulai dan pada interval waktu
tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
menjamin pengendalian penakaran.
b. Khusus untuk SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam pugmill maka bahan
tambah atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF
dimasukkan ke dalam agregat kering melalui corong pugmill dan diaduk (dry mix)
dalam waktu 15 sampai 20 detik.
c. Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat
pencampur dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan
instalasi pencampur sistem penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat dan
bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus dicampur kering (dry mix) terlebih
dahulu, kemudian baru aspal yang telah tercampur dengan bahan anti pengelupasan
melalui dozing pump dengan jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke dalam unit
pengaduk dan diaduk dengan waktu sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk
menghasilkan campuran yang homogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
dengan merata. Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali waktu yang handal. Lamanya
waktu pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah Pengawas
penyelimutan aspal terhadap butiran agregat kasar sesuai dengan prosedur AASHTO
T195-11(2015) (untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau stabilizer untuk
SMA biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri dari 10 detik drymix dan 35
detik wetmix atau lebih).
d. Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus dalam
rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak ada campuran
beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur pencampuran melampaui
temperatur pencampuran maksimum yang disyaratkan.
5. Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk Aspal Keras
Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan atau
menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian viskositas aktual aspal atau aspal
modifikasi yang digunakan pada proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti diberikan
pada Tabel 6.3.5.1) dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan,
selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan. Campuran beraspal
yang tidak memenuhi rentang temperatur yang merupakan korelasi rentang viskositas yang
disyaratkan pada saat pemadatan awal, tidak boleh diterima untuk digunakan pada pekerjaan
yang permanen.
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
Viskositas Perkiraan 1) Temperatur Aspal (°C)
No. Prosedur Pelaksanaan
Aspal
Tipe I
(cSt)
1 Pencampuran benda uji 170 ± 20 155 1
Marshall
2 Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30 145 1
3 Pencampuran, rentang 200 - 500 145 - 155
temperatur sasaran
4 Menuangkan campuran 500 135 - 150
beraspal dari alat pencampur
ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 500 - 1.000 130 - 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 - 145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2.000 - 20.000 100 - 125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000 > 95
6.3.3 PENGHAMPARAN CAMPURAN
1. Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
a. Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam kondisi
rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal eksisting telah berubah
bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan baik dengan lapisan di bawahnya,
harus dibongkar atau dengan cara perataan kembali lainnya, semua bahan yang lepas
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
atau lunak harus dibuang, dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan
campuran beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan dengan
rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang ditunjukkan dengan
adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan
plastis ini harus dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah
sampai diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah
diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi
agregat.
b. Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber- sihkan
dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu mekanis yang dibantu
dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack coat) atau lapis resap
pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.
2. Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi profil siku
dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada perkerasan di
bawahnya.
3. Penghamparan Dan Pembentukan
a. Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
b. Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang lebih
tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c. Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama penghamparan
dan pembentukan.
d. Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa campuran
beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.5.1).
e. Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya pada
permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
ditaati.
f. Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat penghampar
harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai penyebabnya telah
ditemukan dan diperbaiki.
g. Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan yang
tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin harus dihindari
sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh ditebarkan di atas permukan yang
telah padat dan bergradasi rapat.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
h. Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi- tepi
penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
i. Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu lajur untuk
setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus dilakukan sedemikian
rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang penghamparan lajur yang satu dengan
yang bersebelahan pada setiap hari produksi dibuat seminimal mungkin.
4. Pemadatan
a. Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut harus
diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki. Temperatur
campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan gembur harus dipantau dan
penggilasan harus dimulai dalam rentang viskositas aspal yang ditunjukkan pada
Tabel 6.3.5.1)
b. Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah berikut ini :
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c. Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat pemadat
roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA`.
Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak berada di dekat alat
penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima minimum dua lintasan
pengilasan awal.
d. Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus dilaksanakan
dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang penggilasan awal.
e. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat roda baja dengan atau
tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil penghamparan percobaan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan
alat pemadat roda baja harus tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak
menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir
bisa tidak dilakukan.
f. Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang telah
terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan pergerakan
campuran beraspal akibat penggilasan.
g. Bila sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan
sebelumnya, maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang
untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang
telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
h. Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian dari tepi
luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan berurutan menuju
ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada tikungan harus dimulai dari
tempat yang terendah dan bergerak kearah yang lebih tinggi. Lintasan yang berurutan
harus saling tumpang tindih (overlap) minimum setengah lebar roda dan lintasan-
lintasan tersebut tidak boleh berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari
lintasan sebelumnya.
i. Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan awal
harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar sebelumnya sehingga
tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang memadatkan tepi sambungan
yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan lintasan yang berurutan harus dilanjutkan
dengan menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan,
sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
j. Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 10
km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan arah
penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang menyebabkan
terdorongnya campuran beraspal.
k. Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam kondisi
mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan ketidakrataan dapat
dihilangkan.
l. Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus menerus
untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat pemadat, tetapi air yang
berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh sedikit diminyaki untuk
menghindari lengketnya campuran beraspal pada roda.
m. Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan yang baru
selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada pada temperatur di
bawah titik lembek aspal yang digunakan.
n. Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang sedang
dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan perbaikan oleh
Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya semua biaya
pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
o. Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan.
p. Setiap campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan
campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan lokasi
sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran beraspal terhampar dengan
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal
harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan setempat, tonjolan sambungan,
cekungan akibat ambles, dan segregasi permukaan yang keropos harus diperbaiki
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
q. m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan harus
dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh Penyedia Jasa di luar
daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan yang lokasinya disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan
DIVISI 7
STRUKTUR
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
7.1.1 UMUM
1. Uraian
a. Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara,
agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk
massa padat.
b. Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya oleh
material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan perawatan
(curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi penempatan dan
pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age strength), keteguhan
(toughness), stabilitas volume (volume stability), masa layan (service life) seperti
beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC).
c. Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self
compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton pratekan,
beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi
dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d. Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang tidak
memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir karena
beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh hasil beton
yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan yang rapat.
e. Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif besar
dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen struktur
dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi menghasilkan
temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang diizinkan.
f. Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti
pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
g. Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut :
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Beton fc’ (MPa) Uraian
Umumnya digunakan untuk beton pratekan
Mutu seperti tiang pancang beton pratekan,
fc’ >45
tinggi gperalatgekaar n ,b e tponel at beton pratekan,
dpriaaftreakgamn,a d an sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton
bertulang seperti pelat lantai jembatan,
Mutu gbeelratuglaarn g b, edtoianf ragma non pratekan, kereb
20< fc’< 45
sedang bperatocnet ak, gorong-gorong beton
bbearntguulannagn, bawah jembatan, perkerasan
bseemtoenn .
Umumya digunakan untuk struktur beton
15< fc’< 20
Mutu tanpa tulangan seperti beton siklop, dan
rendah fc’ < 15 tDroigtouanra kan sebagai lantai kerja,
penimbunan kembali dengan beton.
2. Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30°C sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperatur udara di atas 30° C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather Concreting.
7.1.2 BAHAN
1. Semen
a. Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe I, II,
III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland atau PPC
(Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat
digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai
dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di atas
tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar
semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
murni hasil sulingan.
Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada
umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90%
dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui
dapat diminum dapat digunakan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
3. Agregat
Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan,
bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut masih dapat
digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam
Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Saringan Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*)
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimu maksimu maksimu maksimu maksimu
m m m m m
2 50,8 - 37,150 m0 m 25 m- m 19 m- m 12,5- m m 9,5 -m m
1½ 38,1 - 90 -100 100 - - -
1 25,4 - - 95 -100 100 -
¾ 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½ 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 10 - - - - -
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau
antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton
harus dicor.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a. Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
Untuk beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow, kecuali
ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kecuali
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar rencana (Sr)
sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang ditunjukkan dalam Tabel
7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu beton pada waktu pelaksanaan
secara umum dan percobaan campuran yang dilaksanakan di laboratorium.
Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
b. Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat tekan
juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data tersebut
kepada Pengawas Pekerjaan.
c. Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil pengujian
beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat tekan
beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran
tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai
dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan
campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran
beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil
percobaan campuran.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
1. Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di
tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
h) Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Pengecoran
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
a. Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton
bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus
meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran
beton.
b. Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan
memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun
tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa
tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan.
c. Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas Pekerjaan
atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran
secara keseluruhan.
d. Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
e. Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting time).
f. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan
selesai.
g. Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan
halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang
dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh
melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
h. Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan
penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal
dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30
cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila digunakan beton SCC, maka
beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
i. Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150 cm.
Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
1. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja
daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan
3. Toleransi
a. Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002.
b. Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup bagian
luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
Tabel 7.3.1.1) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Standar
Tabel 7.3.1.2) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Intensif
Tabel 7.3.1.3) Selimut Beton untuk Komponen yang Dibuat dengan Cara Diputar
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
7.3.2 BAHAN
1. Baja Tulangan
a. Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan Gambar dan
memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini :
Tabel 7.3.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan
b. Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman tulangan
yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2. Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton pracetak
dengan mutu seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, terkecuali disetujui
lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh diizinkan sebagai
tumpuan.
3. Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-
6401-2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1. Pembengkokan
a. Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin
bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b. Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan dengan
mesin pembengkok.
2. Penempatan dan Pengikatan
a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran,
lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi
atau merusak pelekatan dengan beton.
b. Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut
beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak
tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup)
terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada
Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar,
tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Setiap
penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap
batang tidak terjadi pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik
dengan tegangan tarik minimum.
e. Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang
tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada
ujungnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
f. Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar atau
secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Pengawas
Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah
sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS
D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g. Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga
tidak akan terekspos.
h. Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus
dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada
sambungan antara pelat.
i. Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama,
maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta semen (semen dan
air saja).
j. Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban
konstruksi lainnya
SEKSI 7.4
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
BAJA STRUKTUR
7.4.1 UMUM
1. Uraian
a. Yang dimaksud dengan Baja Struktur adalah bahan struktur jembatan baja seperti
jembatan rangka baja, gelagar baja, gelagar baja komposit termasuk elemen baja seperti
gelagar, pelat, baut, mur, ring, diafragma yang digunakan sebagai suatu komponen
struktur jembatan baja.
b. Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup struktur baja dan elemen baja dari
struktur baja komposit, yang dilaksanakan memenuhi garis, kelandaian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini
terdiri atas pelaksanaan struktur baja baru, pelebaran dan perbaikan dari struktur.
c. Pekerjaan ini juga akan mencakup penyediaan, fabrikasi, pengangkutan, pemasangan,
galvanisasi dan pengecatan baja struktur sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi
ini atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Baja struktur harus meliputi baja
struktur, baut, pengelasan, baja khusus dan campuran, elektroda logam dan penempaan
dan pengecoran baja. Pekerjaan ini harus juga terdiri atas setiap pelaksanaan baja
tambahan yang tidak disyaratkan lain, semua sesuai dengan Spesifikasi ini dan dengan
Gambar.
d. Pekerjaan dalam Seksi dari Spesifikasi ini juga termasuk pemasangan struktur jembatan
baja hasil rancangan patent, seperti jembatan rangka (truss) baja, gelagar komposit, Bailey
atau sistem rancangan lainnya yang dibeli sebelumnya oleh Pengguna Jasa, di atas fondasi
yang telah dipersiapkan. Pekerjaan pemasangan akan mencakup sebagaimana yang
diperlukan, penanganan, pemeriksaan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan pokok
lepas, pemasangan landasan, pra-perakitan, peluncuran dan penempatan posisi akhir
struktur jembatan, pencocokan elemen utama lantai jembatan dan operasi lainnya yang
diperlukan untuk pemasangan struktur jembatan rangka baja sesuai dengan ketentuan
dalam Spesifikasi ini.
2. Pengendalian Mutu Baja Struktur yang Disediakan oleh Penyedia Jasa
a. Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 7.4.2.
b. Mutu Bahan
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal 7.4.1.5).
3. Toleransi Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
a. Diameter Lubang
i) Lubang pada elemen utama : - 0,4 mm , + 1,2
mm
ii) Lubang pada elemen sekunder : - 0,4 mm , + 1,8
mm
b. Alinyemen Lubang
(i) Elemen utama, dibuat di bengkel : - 0,4 mm , + 0,4
mm
(ii) Elemen sekunder, dibuat di : - 0,6 mm , + 0,6
lapangan mm
c. Gelagar
Lendutan Balik :
Penyimpangan dari lendutan balik (camber) yang disyaratkan (- 0,2 mm , + 0,2 mm) per
meter panjang gelagar atau (- 6 mm , + 6 mm) dipilih mana yang lebih kecil.
Penyimpangan lateral dari garis lurus di antara pusat-pusat landasan 0,1 mm per meter
panjang gelagar sampai suatu maksimum sebesar 3 mm.
Penyimpangan lateral antara sumbu badan (web) dan sumbu flens dalam gelagar susun :
maksimum 3 mm.
Kombinasi kelengkungan dan kemiringan flens pada gelagar atau balok yang dilas akan
ditentukan dengan pengukuran penyimpangan kepala jembatan flens terhadap bidang
badan (web) pada pertemuan sumbu badan (web) dengan permukaan luar dari pelat
flens. Penyimpangan ini tidak boleh melebihi 1/200 dari lebar flens total atau 3 mm,
dipilih mana yang lebih besar.
Ketidakrataan dari landasan atau dudukan :
(i) Ditempatkan pada penyuntikan (grouting) : maksimum 3,0 mm
(ii) Ditempatkan di atas baja, adukan mortar khusus : maksimum 0,25 mm.
Penyimpangan maksimum dari ketinggian yang disyaratkan untuk balok dan gelagar
yang di las, diukur pada sumbu badan (web), harus sebagaimana berikut ini :
(i) Untuk ketinggian hingga 900 mm : - 3 mm , + 3 mm
(ii) Untuk ketinggian di atas 900 mm hingga 1,8 m : - 5 mm , + 5 mm
(iii) Untuk ketinggian di atas 1,8 m : - 5 mm , + 8 mm
d. Batang Sambungan Geser (Struts)
Penyimpangan maksimum terhadap garis lurus, termasuk dari masing-masing flens ke
segala arah : panjang / 1000 atau 3 mm, dipilih mana yang lebih besar.
e. Permukaan Yang Dikerjakan Dengan Mesin
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Penyimpangan permukaan bidang kontak yang dikerjakan dengan mesin tidak boleh
lebih dari 0,25 mm untuk permukaan yang dapat dipahat dalam suatu segiempat dengan
sisi 0,5 m.
4. Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memproduksi struktur baja jembatan Penyedia Jasa diharuskan menyerahkan
gambar struktur (ukuran, dimensi, dll) untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan
b) Struktur baja jembatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus bisa dibuktikan
memenuhi persyaratan teknis baik melalui pemodelan dan pengujian.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pengujian pabrik yang menunjukkan kadar
bahan kimia dan pengujian fisik untuk setiap mutu baja yang digunakan dalam
pekerjaan. Bilamana laporan pengujian pabrik ini tidak tersedia maka Pengawas
Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian yang
diperlukan untuk menetapkan mutu dan sifat-sifat lain dari baja pada suatu lembaga
pengujian yang disetujui. Laporan pengujian ini harus diserahkan dengan atau sebagai
pengganti sertifikat pabrik.
d) 3 (tiga) salinan dari semua Gambar Kerja terinci yang disiapkan oleh atau atas nama
Penyedia Jasa harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk disetujui.
Persetujuan ini tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap pekerjaan
dalam Kontrak ini.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang diusulkan
termasuk semua Gambar Kerja dan rancangan untuk pekerjaan sementara yang
diperlukan. Data yang diserahkan sebagaimana yang diperlukan harus meliputi tanggal
untuk kunjungan bengkel, pengiriman dan pemasangan, usulan pembongkaran struktur
eksisting, metode pemasangan, penunjang dan pengaku sementara untuk gelagar
selama pemasangan, detail sambungan dan penghubung, pengalihan lalu lintas pada
atau di luar jembatan lama dan setiap keterangan yang berkaitan lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis sekurang-
kurangnya 24 jam sebelum memulai pembongkaran struktur lama atau pemasangan
struktur baja yang baru.
g) Untuk jembatan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, Penyedia Jasa harus
menyerahkan rincian jadwal pekerjaan dan perlengkapan pengendalian lalu lintas untuk
semua jembatan yang akan dipasang dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum memulai operasi pemasangan.
7.4.2 BAHAN
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
1. Baja Struktur
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon untuk paku keling, baut atau las harus
sesuai dengan ketentuan AASHTO M270M/M270-15.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon struktur untuk, baut atau las harus sesuai
dengan persyaratan SNI 6764:2016 atau ASTM A36/A36M-14. Baja struktur harus memiliki
mutu minimum sesuai dengan Tabel 7.4.2.1).
Tabel 7.4.2.1) Ketentuan Kekuatan Minimum Baja Struktur
Kuat Leleh Kuat Tarik Putus
Mutu Baja Struktur
Minimum (MPa)
Grade 250 250 400
Grade 345 345 450
Grade 485 485 585
63,5 mm 690 760
Grade 690
Tebal Pelat > 63,5 mm 620 690
Mutu baja, dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit yang
menunjukkan identifikasi selama fabrikasi dan pemasangan.
2. Baut, Mur dan Ring
a. Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM A307-14e1 Mild Steel Bolts and
Nuts (Grade A), dan mempunyai kepala baut dan mur berbentuk segi enam (hexagonal)
b. Baut, Mur dan Ring dari Baja Geser Mutu Tinggi
Baut, mur dan ring dari baja mutu tinggi harus difabrikasi dari baja karbon yang
dikerjakan secara panas memenuhi ketentuan dari ASTM F3125/F3125M-15a dengan
kekuatan leleh minimum 92 ksi (634 MPa) dan 130 ksi (896 MPa) masing-masing untuk
tipe A320 dan A490 dan elongasi (elongation) minimum 14%.
(i) Diameter batang, luas tumpu kepala baut, dan mur atau penggantinya harus
lebih besar dari nilai nominal yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Ukuran lainnya boleh berbeda
(ii) Cara penarikan baut dan prosedur pemeriksaan untuk alat sambung boleh
berbeda dari ketentuan yang berlaku selama persyaratan gaya tarik minimum
alat sambung pada Tabel 7.4.2.(2) terpenuhi dan prosedur penarikannya dapat
diperiksa.
Tabel 7.4.2.2) Ketentuan Beban Tarik Baut untuk tipe Critical Slip Joint
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Ukuran Beban Tarik Minimum dengan Metoda Pengukuran
Nominal Panjang
(mm) (kN )
Tipe A325 Tipe A490
dan
Nilai Putaran
M12 x 1,75 50,6 70
Ulir-
M16 x 2,0 94,2 130
pitch
M(2m0 mx )2 ,5 147 203
M22 x 2,5 182 251
M24 x 3,0 212 293
M27 x 3,0 275 381
M30 x 3,5 337 466
M36 x 4,0 490 678
Keterangan : M12 x 1,75 adalah baut dengan diameter 12 mm (termasuk ulir) dan pitch
adalah pergerakan dalam 1 putaran 360 baut sebesar 1,75 mm.
Baut dengan standar mutu yang lain dapat digunakan apabila produsen dapat
memberikan data kekuatan material (proof load dan gaya tarik putus) dan gaya
tarik minimum baut.
Kunci torsi harus diverifikasi terhadap beban tarik minimum baut dengan
menggunakan alat ukur.
Penggunaan metode kunci torsi harus dilakukan dengan teliti dan memerlukan
perhatian yang lebih detail. Verifikasi kunci torsi di lapangan harus dilakukan
setiap hari atau :
o Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diganti;
o Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diberi
pelumas kembali;
o Ketika terdapat perbedaan yang signifikan pada permukaan baut, ulir, mur
atau ring;
o Ketika mengganti kunci torsi atau komponen utama dari kunci torsi diubah
(diberi pelumas).
c. Baut dan mur harus ditandai untuk identifikasi sesuai dengan ketentuan dari ASTM
F3125/F3125M-15a. Ukuran baut harus sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
3. Paku Penghubung Geser Yang Dilas
Paku penghubung geser (shear connector studs) harus memenuhi ketentuan dari AASHTO
M169-15 Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality. Grade 1015, 1018 atau 1020, baik
baja "semi-killed" maupun "fully killed".
4. Bahan Untuk Keperluan Pengelasan
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Bahan untuk keperluan pengelasan yang digunakan dalam pengelasan logam dari kelas baja
yang memenuhi ketentuan dari SNI 03-6764-2002 harus memenuhi ketentuan dari AWS
D1.5M/D1.5:2015. Diameter kawat las (electrode) las harus sesuai dengan posisi pengelasan
dan ketebalan pelat.
5. Bahan Kayu
Bilamana diperlukan, kayu untuk lantai jembatan harus memenuhi syarat minimum kelas I
mutu A.
6. Khusus Bahan Jambatan Struktur Baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
a. Umum
Semua bahan atau elemen baja untuk pemasangan struktur jembatan baja yang telah
dibeli sebelumnya oleh Pengguna Jasa dan disimpan dalam satu gudang penyimpanan
berbagai peralatan Pengguna Jasa atau lebih. Bahan untuk setiap struktur jembatan yang
diberikan dapat baru atau pernah dipasang sebelumnya pada lokasi lain.
Ketentuan bahan dan prosedur pemasangan untuk setiap struktur jembatan yang
diberikan dapat berbeda-beda menurut sumber sistem patent bahan yang telah dibeli
sebelumnya oleh Pengguna Jasa. Sistem tersebut dapat termasuk atau tidak termasuk
elemen lantai jembatan dan dapat dipasang dengan salah satu cara pelaksanaan
kantilever berikut ini :
(i) Perakitan awal seluruh elemen utama struktur jembatan termasuk beban
pengimbang (counter-balance) yang cocok, pada penyangga sementara yang
telah disiapkan, dengan demikian struktur yang terpasang dapat secara
bertahap diluncurkan dari satu ujung jembatan ke ujung jembatan lainnya.
(ii) Perakitan bertahap elemen utama struktur jembatan dimulai dari struktur
rangka ankur yang telah dipersiapkan sebelumnya pada satu ujung jembatan.
b. Elemen Struktur Jembatan Rangka Baja
Elemen Struktur Jembatan Rangka Baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa akan
mencakup seluruh elemen, sub elemen, landasan, perkakas dan peralatan yang
memungkinkan Penyedia Jasa untuk merakit dan memasang struktur jembatan rangka
baja menurut prosedur yang disarankan oleh pabrik pembuatnya.
Bahan-bahan yang disediakan untuk jembatan akan dipasang dengan dua prosedur
pokok pemasangan jembatan akan termasuk, tapi tidak boleh dibatasi, seperti berikut :
(i) Pemasangan Dengan Cara Peluncuran
Seluruh panel rangka utama termasuk batang-batang penulangan jika
diperlukan, semua gelagar melintang (trasom), ikatan angin, pengaku
vertikal, alat penggaruk, patok dan landasan sendi bersama dengan semua
perlengkapan pengaku, pengangkat, penyambung, perangkat penyambung
antar struktur rangka (linking steel), perkakas kecil untuk merakit.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Komponen peluncuran tambahan seperti rol perakitan, rol peluncur, rol
pendaratan, peralatan dongkrak hidrolik dan bahan untuk perakitan
kerangka pengimbang dan ujung peluncuran (launching nose).
(ii) Pemasangan Dengan Perakitan Bertahap
Seluruh kerangka utama termasuk bagian elemen-elemen batang, diagonal,
gelagar melintang, pengaku (bracing), patok, balok memanjang (stringer),
pelat buhul, pelat sambung, sandaran (railing), landasan jenis elastomer
berupa karet alam atau sintetis, bersama dengan seluruh penyambung yang
diperlukan, perangkat penyambung antar struktur rangka, dongkrak
hidrolik, perkakas kecil untuk merakit dan bahan untuk perakitan struktur
rangka ankur.
Tergantung pada rancangan patent dari struktur jembatan rangka baja yang
akan dipasang, Pengguna Jasa juga dapat menyediakan bahan untuk
pemasangan seluruh lantai jembatan, termasuk semua unit lantai pra-
fabrikasi, kerb, klem, baut dan perlengkapan lainnya, atau dapat
menyediakan semua balok memanjang (stringer) baja yang diperlukan,
landasan dan perlengkapan untuk pelaksanaan acuan lantai untuk
penempatan lantai kayu yang akan dilintasi kendaraan. Bilamana suatu
lantai kayu untuk lintasan kendaraan disediakan, maka papan dan kereb dari
kayu akan dipasok oleh Penyedia Jasa.
7. Lubang Untuk Baut
a. Lubang untuk Baut Tidak Terbenam (counter-sunk) dan Baut Hitam (tidak termasuk
toleransi rapat, Baut Silinder (turned barrel bolt) dan Baut Geser Mutu Tinggi) :
Diameter lubang tidak boleh lebih besar 2 mm dari diameter nominal baut. Semua
lubang harus dibor atau dibor kecil dahulu kemudian diperbesar atau dilubangi kecil
dengan alat pons kemudian diperbesar.
Bilamana beberapa pelat atau elemen membentuk suatu elemen majemuk, pelat-pelat
tersebut harus digabung menjadi satu dengan menggunakan klem atau baut penyetel
dan lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi, atau sebagai
alternatif, pada pekerjaan yang sama dan dikerjakan berulang-ulang, pelat atau elemen
dapat dilubangi secara terpisah dengan menggunakan jig atau mal. Semua bagian tepi
lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus dihaluskan/dibuang.
b. Lubang Untuk Baut Pas dan Baut Silinder.
Diameter lubang harus sama dengan diameter nominal Baut Batang (shank)
atau Silinder (barrel), memenuhi toleransi - 0,0 mm , dan + 0,15 mm.
Bagian-bagian yang akan dihubungkan dengan baut toleransi rapat atau silinder harus
digabung menjadi satu dengan baut penyetel atau klem dan lubang harus dibor sampai
seluruh ketebalan dalam satu kali operasi dan selanjutnya diperbesar setelah perakitan.
Bilamana cara ini tidak dapat dilakukan maka bagian-bagian yang terpisah harus dibor
melalui jig baja dan diperbesar jika diperlukan. Semua bagian tepi lubang yang tajam
seperti duri akibat pelubangan harus dibuang.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c. Lubang Untuk Baut Geser Mutu Tinggi
Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali disyaratkan lain.
Pada umumnya diameter lubang 1 mm lebih besar dari diamater nominal untuk baut
sampai diameter 16 mm dan 1,5 mm lebih besar dari diameter nominal untuk baut yang
lebih besar.
Jarak dari pusat lubang ke tepi pelat tergantung pada ketebalan pelat. Jarak dari pusat
lubang sampai tepi pelat hasil pemotongan cara geser harus minimum 1,7 kali diameter
nominal baut, sedangkan untuk tepi pelat yang di rol atau dipotong dengan las, harus
minimum 1,5 kali diameter nominal baut.
d. Pengaku
Pengaku ujung pada gelagar dan pengaku yang dimaksudkan sebagai penunjang beban
terpusat harus mempunyai bidang kontak sepenuhnya (baik yang dirakit di pabrik, di
lapangan atau baja yang dapat dilas dan terletak di daerah tekan dari flens, dilas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam rancangan atau disyaratkan) pada flens di mana
beban tersebut diteruskan atau dari mana diterimanya beban. Pengaku yang tidak
dimaksudkan untuk menunjang beban terpusat, kecuali ditunjukkan atau disyaratkan
lain, dipasang dengan cukup rapat untuk menahan air setelah digalvanisasi.
7.4.3 PELAKSANAAN
1. Perakitan di Bengkel
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka unit-unit harus dirakit di bengkel
sebelum dikirim ke lapangan.
2. Sambungan Dengan Baut Standar (selain Baut Geser Mutu Tinggi)
Baut yang tidak dikencangkan terhadap beban tarik sebelum baut mengalami deformasi
permanen (proof load - sekitar 65% terhadap kuat leleh mutu baut) harus mempunyai mur
tunggal yang dapat mengunci sendiri. Ring serong harus digunakan di mana bidang kontak
mempunyai sudut lebih dari 1 : 20 dengan salah satu bidang yang tegak lurus sumbu baut. Baut
harus mempunyai panjang sedemikian hingga seluruh mur dapat dimasukkan ke dalam baut
tetapi panjang baut tidak boleh melebihi 6 mm di luar mur.
Baut harus dimasukkan ke dalam lubang tanpa adanya kerusakan pada uliran. Suatu
"snap" harus digunakan untuk mencegah kerusakan kepala baut.
Kepala baut dan mur harus dikencangkan sampai rapat pada pekerjaan dengan tenaga
manusia yang menggunakan sebuah kunci yang cocok dengan panjang tidak kurang dari 380
mm untuk diameter nominal baut 19 mm atau lebih. Kepala baut harus diketuk dengan palu
pada saat mur sedang dikencangkan.
Seluruh uliran baut harus berada di luar lubang. Ring harus digunakan kecuali
ditentukan lain.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
3. Pengelasan
Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk keterangan tentang
persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus diserahkan secara tertulis, untuk
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi. Tidak ada prosedur
pengelasan yang disetujui atau detail yang ditunjukkan dalam Gambar yang harus dibuat
tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Cara menandai setiap pelengkap sementara harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan. Setiap goresan pada pelengkap sementara harus diperbaiki sampai diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Bilamana perbaikan dengan pengelasan diperlukan, maka perbaikan ini
harus dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan pengelasan
yang mengenai permukaan harus dibersihkan.
4. Pengecatan dan Galvanisasi
Manual sesuai dengan SE No.26/SE/M/2015: Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan
Cara Pengecatan.
Semua permukaan baja lainnya harus dicat atau digalvanis sesuai dengan desain ketebalan
cat atau galvanis yang telah ditentukan sesuai lokasi di mana struktur baja
tersebut akan dipasang dan/atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk semua elemen
struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit termasuk balok, pelat,
baut, mur, ring, dan sejenisnya harus digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas sesuai
dengan AASHTO M111M/M111-15 atau ASTM A123/123M-17.
5. Pengangkutan
Setiap elemen harus dicat atau ditandai dengan suatu tanda pemasangan untuk identifikasi dan
Penyedia Jasa harus memberikan suatu diagram pemasangan atau manual pemasangan
dengan tanda-tanda pemasangan yang ditunjukkan di dalamnya.
Elemen struktur harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga elemen struktur pada
waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan, deformasi
yang berlebihan, atau kerusakan lainnya.
Baut dengan panjang dan diameter yang sama, serta mur dan ring harus dijadikan satu set
(mur dan ring dimasukkan dalam uliran baut) dan sudah diberi pelumas Molibdenum
Disulfida (MoS2) untuk dikemas dalam tempat/kemasan. Pen (pin), bagian-bagian yang kecil,
harus dikirim dalam wadah yang dapat berupa kotak, krat atau tong, dan berat kotor dari
setiap kemasan tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan uraian dari bahan- bahan yang terdapat
di dalam setiap kemasan harus tertulis dan disebutkan pada bagian luar kemasan dan
diusahakan tidak mudah hilang atau tersobek pada waktu pengiriman.
6. Peralatan dan Perancah
Penyedia Jasa harus menyediakan setiap peralatan dan perancah yang diperlukan untuk
pemasangan struktur baja. Perlengkapan pemasangan ini termasuk pengaku sementara, semua
perkakas, mesin, dan peralatan termasuk pasak pengungkit (drift) dan baut penyetel.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Perancah dan pengaku sementara harus dirancang, dibuat dan dipelihara sebagaimana
mestinya agar dalam tahap pemasangan semua perancah dan pengaku-pengaku berfungsi dan
dapat menahan semua gaya dan beban struktur baja selama pemasangan.
7. Perakitan dan Pemasangan Jembatan Baja
a. Umum
Yang dimaksud dengan pemasangan jembatan baja adalah pekerjaan perakitan elemen
struktur jembatan baja seperti jembatan rangka baja, gelagar baja komposit, jembatan
rangka baja semi permanen atau darurat atau yang berada dalam Kontrak pekerjaan ini.
Perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja, baik dengan peluncuran maupun
dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bertahap, harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing buku
petunjuk perakitan dan pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan ketentuan
umum yang disyaratkan di sini.
Atas permintaan Penyedia Jasa, dukungan teknis tambahan oleh personil Pengguna
Jasa yang berpengalaman, dapat dikirim ke lapangan dalam periode terbatas, untuk
memberi pengarahan kepada insinyur dan teknisi pemasangan dari Penyedia Jasa
tentang prinsip-prinsip perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja yang
disediakan oleh Pengguna Jasa.
Struktur jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa dirancang untuk dirakit dan
dipasang di lapangan hanya dengan menggunakan baut penghubung. Pengelasan di
lapangan yang tidak diizinkan kecuali secara jelas diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 7.6
FONDASI TIANG
7.6.1 UMUM
1. Uraian
a. Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang adalah elemen utama struktur berupa tiang
yang berinteraksi langsung dengan tanah, berfungsi sebagai penopang akhir dan
menyalurkan beban dari struktur bangunan atas dan bawah jembatan ke tanah.
b. Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap dan
tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat
mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang uji dan/atau pengujian
pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi tiang, jumlah dan
panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
2. Tiang Uji (Test Pile)
Tiang uji digunakan untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari
fondasi tiang pada jembatan. Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang uji
pada lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji harus
dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan pengujian
pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3) dan Pasal 7.6.1.(4) dari Spesifikasi
ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Apabila pengujian tiang uji telah
melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta menunjukkan bahwa daya
dukung tiang masih terus meningkat, maka Penyedia Jasa selanjutnya harus meneruskan
pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang sesuai dengan
rencana, dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang belum
diselesaikan. Dalam menentukan panjang tiang , Penyedia Jasa harus mengikuti daftar
panjang tiang pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus diselesaikan
dalam struktur. Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi jumlah ini minimal satu untuk setiap jembatan. Tiang uji dapat
dilaksanakan di dalam atau di luar keliling fondasi, dan dapat menjadi bagian dari
pekerjaan yang permanen. Jumlah tiang pancang untuk jembatan besar ditentukan oleh
Perancang.
3. PengujianPembebanan Statis (Loading Test)
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gambar peralatan pembebanan yang
akan digunakannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan penambahan beban
tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji. Pelaksanaan pengujian Static Loading
Test mengacu pada Standar ASTM D1143/D1143M-
07(2013).
4. Pengujian Dinamis
Uji beban dinamis digunakan untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas tiang
sebagai alternatif uji beban statis.
Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile Driving Analyzer
(PDA), maka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik regangan pada
tiang dan pergerakan relatif (relative displacement) yang terjadi antara tiang dan tanah di
sekitarnya akibat impact yang diberikan. Pengujian dinamis ini mengacu pada ASTM
D4945-17.
Apabila dipandang perlu, untuk mengetahui integritas tiang dapat dilakukan dengan
Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) dan Pile Integrity Test (PIT). Pengujian Pile
Integrity Test (PIT) mengacu pada ASTM D5882-16, sedangkan pengujian Crosshole Sonic
Logging (CSL) mengacu pada ASTM D6760-16.
5. Toleransi
a. Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan tidak boleh
melampaui 75 mm dalam segala arah.
b. Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih
melampaui 20 mm per meter (yaitu 1 per 50).
c. Kelengkungan (Bow)
(i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tempat harus
tidak boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam
segala arah.
(ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh melampaui
0,0007 dari panjang total tiang pancang.
d. Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus - 0% sampai + 5% dari diameter
nominal pada setiap posisi.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
e. Tiang Pancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.7) dari Spesifikasi ini.
6. Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada
Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :
a. Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b. Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
bersama dengan peralatan yang akan digunakan.
c. Perhitungan rancangan, termasuk rumus pemancangan, yang menunjukkan
kapasitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
d. Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup metode
pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta penyajian data yang
diusulkan.
e. Persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas
harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan pemancangan.
7. Tiang Pancang Baja Struktur
Pipa baja yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252-10 Grade 2.
Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan dari SNI
03-6764-2002 (ASTM A36/A36M-14).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang dari 4,8 mm.
Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung tiang
pancang.
7.6.2 TIANG PANCANG BAJA STRUKTUR
1. Umum
Pada umumnya, tiang pancang baja struktur berupa profil baja dilas biasa, pipa baja dan
persegi dapat digunakan. Bilamana tiang pancang pipa atau persegi digunakan, dan akan
diisi dengan beton, mutu beton tersebut minimum fc’ 30 MPa hingga kedalaman
minimum 8 meter di bawah permukaan tanah rencana sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar dengan beton SCC dan mutu seperti yang disyaratkan dan memenuhi
kriteria keawetan (durability). Bahan isian pasir di dalam tiang pancang baja pipa harus
dalam kondisi bersih dan tidak mengandung bahan yang korosif seperti pasir laut.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2. Perlindungan Terhadap Korosi
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau
ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang bersifat anti karat dan telah disetujui dan/atau
digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan
akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan
setiap panjang yang tertanam dalam tanah yang terganggu di atas muka air terendah,
harus dilindungi dari korosi.
Tiang pancang baja yang berada pada daerah berair (sungai), maka tiang pancang
tersebut harus diberi lapisan pelindung anti karat minimum 1,5 meter di atas muka
air banjir terbesar dan 0,5 meter di bawah muka air terendah, sedangkan untuk tiang
pancang yang berada pada daerah pasang surut diberi lapisan pelindung cat anti
karat. pada daerah 1,5 meter di atas muka air pasang dan 0,5 meter di bawah muka
air surut. Bahan cat anti karat dan ketebalan cat sesuai dengan yang disyaratkan
dalam Seksi 8.7. Semua sambungan tiang pancang yang dilas harus diberi lapisan anti
karat sesuai dengan yang disyaratkan Pasal 7.6.5.2) dalam Spesifikasi ini.
3. Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk
mempertahankan sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah
pemancangan, pelat topi, batang baja atau pantek harus ditambatkan pada balok
kepala tiang, atau tiang pancang dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke
dalam balok kepala tiang (pile cap).
4. Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan dengan
menggunakan las listrik. Pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga
kekuatan penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus dirancang
dan dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat menjaga alinyemen dan
posisi yang benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana tiang pancang pipa atau
kotak akan diisi dengan beton setelah pemancangan, sambungan yang dilas harus
kedap air.
5. Sepatu Tiang Pancang
Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja
gilas lainnya. Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka
ujungnya dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan
mengelaskan pelat atau siku baja untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang
pipa atau kotak dapat juga dipancang tanpa sepatu, tetapi bilamana sepatu tiang
diperlukan, maka sepatu tiang ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
datar atau yang dibentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama
atau baja fabrikasi.
7.6.3 PEMANCANGAN TIANG
1. Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan
jenis tanah dan jenis tiang pancang dan mencapai kedalaman yang telah ditentukan
atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana
diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan
biaya sendiri.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian
khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar
batas- batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu
sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar, sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai
mencapai kedalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali
beban yang dirancang, yang diberikan menerus untuk penurunan sekurang-
kurangnya 60 mm. Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh
lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji.
Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok
tersebut sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui
kapasitas daya dukung yang aman, atau Pengawas Pekerjaan dapat mengubah
rancangan bangunan bawah jembatan bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer, diesel atau hidrolik.
Berat palu pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang
beserta topi pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh
kurang 2,2 ton, sesuai dengan perhitungan dengan menggunakan rumus
pemancangan Hiley. Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sesuai
dengan jenis alat pancang yang digunakan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Alat pancang dengan jenis drop hammer, diesel atau hidrolik
yang disetujui, harus mampu memasukkan tiang pancang dengan daya dukung yang
diinginkan sebagaimana yang ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pemancangan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan
harus dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi
jatuh yang lebih kecil harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada tiang
pancang. Contoh- contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
a. Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
b. Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi
yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
c. Bilamana tiang pancang diperkirakan akan membal (rebound) akibat batu atau
tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir
telah mencapai hasil yang memenuhi ketentuan (maksimum 25 mm/10 pukulan
terakhir untuk tiang pancang baja dan maksimum 35 mm untuk tiang pancang beton),
penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati, dan pemancangan yang
terus menerus setelah tiang pancang hampir berhenti penetrasi harus dicegah,
terutama jika digunakan palu berukuran sedang. Suatu catatan pemancangan yang
lengkap harus dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.1.9) tentang Pengajuan Kesiapan
Kerja.
Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat
dianggap sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan
penyebabnya harus dapat diketahui sebelum pemancangan dilanjutkan.
2. Catatan Pemancangan/Kalendering
Sebuah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan harus disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus membantu Pengawas Pekerjaan dalam
menyimpan catatan ini yang meliputi: jumlah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran,
panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam balok kepala tiang, penetrasi
pada saat 10 penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, berat dan jenis palu,
panjang perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
3. Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang harus diperkirakan dengan menggunakan
rumus dinamis (Hiley). Penyedia Jasa dapat mengajukan rumus lain untuk
menghitung daya dukung dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Tabel 7.6.7.1) Nilai Efisiensi Palu (e)
f
Jenis Palu Efisiensi (e)
f
Drop hammer 0,75 1,00
Single acting hammer 0,75 0,85
Double acting hammer 0,85
Diesel hammer 0,85 1,00
Tabel 7.6.7.2) Nilai Koefisien Restitusi (n)
Materia N
Tiang pancang kayu l 0,25
Bantalan kayu di atas tiang pancang baja 0,32
Bantalan kayu pada tiang pancang baja 0,4
Tiang pancang baja tanpa bantalan kayu/ tiang beton dengan 0,5
bPaanluta blaensi cor di atas tiang pancang beton tanpa topi 0,4
Tabel 7.6.7.3) Nilai K - Nilai Perpendekan Elastik Kepala Tiang Pancang
1
Dan Topi Tiang Pancang
K ( )
1
Tegangan pada kepala i g
B c g
3,5 7,0 10,5 14,0
Tiang atau pipa baja
Langsung pada kepala tiang 0 0 0 0
Langsung pada kepala tiang kayu 1 1 3 5
Tiang pancang beton pracetak dengan topi
setebal (75-100) mm 3 6 9 12,5
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
Topi baja yang mengandung paking kayu BIDAN G BINA MARGA
untuk tiang baja H atau tiang baja pipa
1 2 3 4
Cap Block terdiri dari 5 mm bahan fiber di
antara dua pelat baja 10 mm
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 7.12
LANDASAN (BEARING)
7.12.1 UMUM
1. Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan dan pemasangan landasan logam atau elastrometrik
untuk menopang gelagar atau pelat seperti yang ditunjukkan pada Gambar dan disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, termasuk angkur penahan gempa, stopper lateral, stopper longitudinal.
2. Toleransi
a. Penempatan Landasan
Landasan, baut pengunci dan dowel pelengkap harus diletakkan sedemikian hingga
sumbunya berada dalam rentang + 3 mm dari posisi yang seharusnya. Elevasi
permukaan landasan tunggal atau permukaan rata-rata dari landasan yang lebih dari
satu pada setiap penyangga harus berada dalam rentang toleransi + 0,0001 kali jumlah
bentang-bentang yang bersebelahan dari suatu gelagar menerus tetapi tidak melebihi +
5 mm.
b. Permukaan Beton
Permukaan beton untuk penempatan langsung dari landasan tidak boleh melampaui
lebih dari 1/200 dari sebuah bidang datar rencana untuk landasan dan ketidakrataan
setempat tersebut tidak boleh melampaui 1 mm tingginya.
c. Landasan Landasan
Landasan harus dilandasi pada seluruh bidang dasarnya sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setelah pema-
sangan, tidak boleh terdapat rongga atau bintik-bintik yang nyata pada landasan.
Bahan landasan harus mampu meneruskan beban yang diberikan struktur tanpa
kerusakan. Permukaan yang akan diberi adukan semen untuk landasan harus
disiapkan sebagaimana mestinya sampai suatu keadaan yang sesuai (compatible)
dengan adukan semen yang dipilih. Permukaan atas dari setiap bidang landasan di
luar landasan harus mempunyai kelandaian yang menurun dari landasan.
d. Penyetel Berulir
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Penyetel berulir harus dikencangkan sampai merata untuk menghindari tegangan
berlebihan pada suatu bagian landasan. Bilamana terdapat getaran yang cukup berarti,
maka pengencang yang digunakan haruslah dari jenis yang tahan getaran.
e. Ukuran Landasan
Toleransi dimensi landasan harus memenuhi Tabel 7.12.1.1).
Tabel 7.12.1.1) Toleransi Dimensi Total Landasan Yang Diizinkan
Jenis Landasan Toleransi Ukuran Total
Bidang Datar Tebal atau
Elastomer dengan ketebalan + 6 mm Ting±g i1 mm
atau tinggi sampai 200 mm - 3 mm
Elastomer dengan ketebalan + 6 mm ± 5%
atau tinggi di atas 200 mm - 3 mm
Selain Elastomer ± 3 mm ± 3 mm
f. Sifat Sejajar Permukaan Luar
Bilamana dirancang sejajar, maka toleransi bagian atas landasan yang sejajar, sebagai
titik duga, harus 0,2% dari diameter untuk permukaan bundar dalam bidang datar dan
0,2% dari sisi yang lebih panjang untuk permukaan segi panjang dalam bidang datar.
g. Landasan Rol (Roller Bearing)
(i) Umum
Toleransi mendatar pelat rol diukur dari segala arah harus 0,025 mm untuk panjang
sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,01 % dari panjang dalam arah pengukuran
untuk panjang di atas 250 mm. Kekasaran permukaan permukaan rol tidak boleh
melampaui 0,8 mikron.
(ii) Rol Silinder
Toleransi kesilinderan harus 0,025 mm. Toleransi ukuran rol tunggal terhadap diamater
nominalnya harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi ukuran rol berganda terhadap
diamater nominalnya harus + 0,08 mm dan - 0,0 mm.
h. Landasan Goyang (Rocker Bearing)
Toleransi mendatar pelat yang berpasangan dengan rocker harus 0,075 mm untuk
ukuran panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,03 % dari panjang untuk
ukuran panjang di atas 250 mm. Toleransi profil dan permukaan untuk panjang
permukaan di mana dapat terjadi kontak harus 0,025 mm. Kekasaran permukaan
untuk permukaan yang bergoyang (rocking surface) harus tidak melebihi 0,8 mikron.
i. Landasan Sendi (Knuckle Bearing)
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Landasan sendi silinder dan berbentuk bola : Toleransi mendatar dan profil
permukaan untuk landasan sendi silinder dan toleransi profil permukaan untuk
landasan sendi berbentuk bola harus 0,0002 x h mm atau 0,24 mm, dipilih yang lebih
besar, di mana x adalah panjang tali (chord) (dalam mm) antara ujung-ujung dari
permukaan PTFE (dalam mm) dalam arah rotasi dan h adalah proyeksi dari PTFE
(dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang mengikat, untuk PTFE yang terikat,
atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang direkat. Toleransi ukuran terhadap
radius permukaan kurva pada landasan yang telah selesai harus 3 % dari radius yang
dimaksudkan. Kekasaran permukaan dari permukaan geser logam yang melengkung
tidak boleh melebihi 0,5 mikron.
Bilamana PTFE membentuk salah satu permukaan kontak maka harus memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam Toleransi profil pada proyeksi yang
ditetapkan dari PTFE di atas ceruk (recess) diikat harus memenuhi Tabel 7.12.1.3).
Tabel 7.12.1.3) Toleransi Profil.
Semua pengukuran atas lembaran PTFE harus dilakukan pada temperatur 20° C
sampai 25° C.
Permukaan-permukaan Yang Berpasangan :
Untuk permukaan-permukaan yang berpasangan dengan PTFE, maka toleransi
mendatar dalam semua arah harus 0,0002.L.h mm, di mana L adalah panjang (dalam
mm) permukaan PTFE dalam arah yang diukur dan h adalah proyeksi PTFE (dalam
mm) di atas puncak ceruk (recess) yang terikat untuk PTFE yang terikat, atau
ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang terikat, atau tebal (dalam mm) untuk PTFE
yang direkat.
Kekasaran lajur permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,15 mikron.
j. Landasan Karet Elastomer (Elastomeric Bearing)
(i) Sifat Sejajar
Batas toleransi kelurusan lapisan baja dapat dihitung mengacu pada SNI 3967:2013.
(ii) Ukuran
Landasan karet tipe polos dan landasan karet tipe berlapis yang dibuat berdasarkan
ukuran rancangan, harus diperiksa dimensi dari setiap bantalan. Jika ada ukuran
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
yang berada di luar batas toleransi yang tercantum pada Tabel 7.12.1.4), bantalan
tersebut harus ditolak. Kecuali toleransi lain tercantum pada gambar rancangan.
Tabel 7.12.1.4) Toleransi Landasan Elastomer
Uraian Dimensi (mm)
Dimensi vertikal keseluruhan:
- Tebal 32 mm atau kurang -0, +3
- Tebal lebih dari 32 mm
-0, +6
Dimensi horizontal keseluruhan:
Untuk pengukuran 914 mm atau kurang -0, +6
Untuk pengukuran lebih dari 914 mm -0, +12
Tebal lapisan karet seluruh bagian ±3
berlapis)
(bantalan
Variasi terhadap permukaan teoritis:
- Atas Kemiringan relatif
terhadap dasar tidak
lebih dari 0,005
- Samping
radian
- Posisi elemen penyambung yang
-0, +6
terekpos
± 3
- Penutup ujung elemen penyambung - 0, +3
- Ukuran lubang, celah dan sisipan ± 3
- Posisi lubang, celah dan sisipan
± 3
k. Landasan Blok Berongga (Pot Bearing)
o Toleransi ketepatan antara piston dan blok berongga harus + 0,75 mm sampai +
1,25 mm.
o Pedoman kekasaran permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,5 mikron.
o Lubang penyetelan pada pelat landasan. Bilamana toleransi yang diperlukan pada
posisi untuk titik pusat lubang-lubang penyetelan harus sebagaimana dirinci atau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
l. Ankur Penahan Gempa
Persyaratan angkur penahan gempa yang ditempatkan pada diafragma ujung
mengikuti Seksi 7.3 atau Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
7.12.2 BAHAN
1. Baja untuk Landasan
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
a. Lapisan Pelat Baja
Lapisan penulangan pelat baja untuk landasan elastomer berlapis pelat baja harus
memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang setara. Tepi-tepi pelat harus
dikerjakan dengan rapi untuk menghindari penakikan. Pelat harus terbungkus penuh
dalam elastomer untuk mencegah korosi.
b. Rolled Steel
Rolled steel harus memenuhi persyaratan AASHTO M270M/M270-15 (ASTM
A709/A709M-17e1), Grade 36 (Grade 250) dan tidak menimbulkan reaksi elektrolit
atau kimia dengan komponen lainnya dan bebas dari korosi.
c. Baja Tuang (Cast Steel)
Baja tuang harus memenuhi persyaratan ASTM A802-95(2015) dan bebas dari cacat
lubang dan kotoran yang lebih besar dari 3 mm.
d. Baja Tempa (Forged Steel)
Baja tempa harus memenuhi persyaratan menurut ASTM A788/A788M-18.
e. Baja Anti Korosi (Stainless Steel)
Baja anti korosi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ASTM A167-
99(2009), Tipe 304 atau ASTM A240/A240M-17, Tipe 304, ketebalan minimum
0,91 mm dan permukaan akhir pada saat sudah menjadi perletakan harus lebih besar
atau sama dengan 8 µin.
f. Sealing Rings
Sealing rings antara piston baja dan elemen rotasi elastomerik bantalan panci harus
terbuat dari kuningan yang sesuai dengan ASTM B36/B36M-13 untuk cincin
penampang persegi panjang dan ASTM B121/B121M-16 untuk bagian melingkar.
g. Rolled Copper-Alloy
Rolled Copper-Alloy harus sesuai dengan ASTM B100-13
h. Landasan Logam
Landasan logam harus berupa landasan blok berongga (pot), geser (sliding), sendi
(knuckle), goyang (rocker), spherical yang disetel atau landasan lainnya
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan harus memenuhi spesifikasi AASHTO yang berkaitan.
2. Elemen Rotasi Elastomer (Elastomeric Rotational Element)
Bahan-bahan campuran karet yang digunakan dalam pembuatan bantalan ini harus berupa
polycholoprene sintetis (karet sintetis) tahan kristalisasi atau polyisoprene alami (karet alam)
saja sebagai polimer mentah. Bantalan elastomer yang terbuat dari gabungan polycholoprene
dan polyisoprene atau bahan lain, yang digabung dalam bentuk campuran, bentuk lapisan
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
penyusun atau bentuk lainnya tidak diperkenankan. Seluruh bahan harus baru dan bukan
daur ulang yang diambil dari bantalan yang telah jadi.
Landasan elastomer yang akan dipasang harus dilakukan pengujian oleh laboratorium
independent baik pengujian secara mekanis maupun pengujian bahan dan memenuhi
ketentuan yang tercantum dalam SNI 3967:2013 dengan ketentuan jumlah benda uji sebagai
berikut :
a. Pengambilan benda uji, pengujian dan pertimbangan penerimaan dibuat
berdasarkan kelompok produksi.
(i) Satu kelompok landasan elastomer harus dipertimbangkan dalam bentuk satu
kelompok yang terdiri dari 100 buah landasan atau kurang yang diproduksi
dengan cara terus menerus dari campuran karet yang sama, dirawat di bawah
kondisi yang sama, dan semuanya terdiri dari ukuran dan tipe yang sama
(polos, berlapis anyaman atau berlapis baja).
(ii) Satu kelompok dapat mencakup 100 buah landasan atau kurang yang
mengandung lembaran anyaman (fabric) dari ukuran rencana yang
berbeda jika dipotong dari lembaran besar atau lembaran yang memenuhi
persyaratan ini.
b. Untuk pengujian bahan/material, jumlah benda uji yang harus diambil adalah :
(i) Landasan tipe polos: dua buah landasan utuh dari setiap kelompok;
(ii) Landasan tipe berlapis: satu landasan utuh per sepuluh buah landasan dalam
satu kelompok landasan, dengan jumlah minimum dua buah landasan.
(iii) Jika contoh karet yang diambil gagal memenuhi persyaratan manapun yang
tercantum, kelompok landasan tersebut harus ditolak.
c. Untuk pengujian mekanis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(i) Setiap landasan contoh harus dibebani beban tekan berlebih (overload)
sampai 1,5 kali beban rencana maksimum. Beban tersebut harus ditahan
selama 5 menit, dilepaskan, dan dibebani kembali untuk yang kedua kalinya
selama 5 menit. Landasan tersebut harus diamati secara visual pada
pembebanan kedua. Jika landasan menunjukkan adanya kerusakan seperti
bagian sudut yang melipat secara berlebihan, retak secara terpisah pada
permukaan sedalam > 2 mm dan atau selebar > 2 mm atau satu keretakan
dengan kedalaman > 3 mm dan atau lebar > 6 mm, kelompok landasan
tersebut harus ditolak. Untuk tipe berlapis, pola tonjolan mempengaruhi
penempatan lapisan yang tidak memenuhi kriteria perencanaan dan toleransi
produksi, atau apabila tonjolan tersebut akibat ikatan antar lapisan yang
buruk, lot tersebut harus ditolak;
(ii) Sebagai pilihan pengujian tambahan jika diperlukan dapat dilakukan pengujian
modulus geser landasan harus dilakukan pada temperatur 23oC ± 2oC sesuai
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
dengan petunjuk pada metoda uji dalam standar ini. Modulus geser harus
ditentukan dengan menguji landasan yang diambil dari landasan contoh. Dengan
kata lain atas pilihan Pengguna Jasa, suatu uji kekakuan yang tidak merusak
sebagai pembanding dapat dilakukan pada sepasang landasan contoh. Jika uji
tidak merusak telah dilakukan, modulus gesernya dapat dihitung dari kekakuan
geser landasan yang telah terukur, dihitung besarnya pengaruh kekakuan geser
terhadap ukuran landasan dan beban tekan. Modulus geser yang didapat harus
berkisar 15% dari nilai yang disyaratkan. Jika modulus gesernya tidak memenuhi
persyaratan minimum, lot tersebut harus ditolak. Baja laminasi harus memenuhi
persyaratan bahan sesuai dengan AASHTO M 251-06 (2011).
7.12.3 PEMASANGAN
1. Umum
Landasan harus ditandai dengan jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat tiba di
tempat kerja. Alat-alat penanganan yang cocok harus disediakan sebagaimana
diperlukan. Alat-alat penjepit sementara harus digunakan untuk menjaga orientasi bagian-
bagian dengan tepat, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyandang atau menggantung
landasan kecuali dirancang khusus untuk maksud tersebut.
Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada landasan tidak akan diperkenankan sampai
kekuatan landasan telah cukup untuk menahan beban yang diberikan. Alat-alat pengjepit
sementara harus disingkirkan pada waktu yang cocok sebelum landasan tersebut diperlukan
untuk menahan gerakan. Perhatian khusus harus diberikan pada setiap penanganan yang
diperlukan untuk lubang-lubang yang terekspos pada saat pelepasan penjepit transit
sementara. Bilamana lubang-lubang penyetelan akan digunakan kembali, maka bahan yang
dipilih untuk mengisinya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kerusakan,
tetapi juga merupakan bahan yang mudah dapat dikeluarkan tanpa merusak uliran manapun.
Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung
pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum selesai.
Bilamana penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan disediakan, maka penyangga
tersebut harus tahan tekanan menurut beban rancangan atau dikeluarkan sewaktu bahan
landasan telah mencapai kekuatan yang diperlukan. Setiap rongga yang ditinggalkan sebagai
akibat dari pengeluaran tersebut harus diperbaiki dengan menggunakan bahan yang sejenis
dengan bahan landasan.
Baji perancah baja dan landasan karet cocok untuk penyangga sementara di bawah pelat dasar
landasan.
Untuk menampung rangkak dan penyusutan beton ditambah pergerakan akibat terpe-ratur
pada bangunan atas jembatan, maka landasan harus disetel sebelumnya sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
2. Dudukan Landasan
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pemilihan bahan dudukan landasan harus berdasarkan cara pemasangan perletakan, ukuran
celah yang akan diisi, kekuatan yang diperlukan dan waktu pengerasan (setting time) yang
diperlukan. Dalam pemilihan bahan dudukan landasan, maka faktor-faktor berikut harus
dipertimbangkan : jenis perletakan; ukuran peletakan; pembebanan pada perletakan; urutan
dan waktu pelaksanaan; pembebanan dini; ketentuan geser (friction); pengaturan dowel;
ruangan untuk mencapai perletakan; tebal bahan yang diperlukan; rancangan dan kondisi
permukaan pada lokasi perletakan; penyusutan bahan landasan.
Komposisi dan kelecakan (workability) bahan dudukan landasan harus dirancang
berdasarkan pengujian dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dalam beberapa hal,
mung-kin perlu melakukan percobaan untuk memastikan bahan yang paling cocok. Bahan
yang umum digunakan adalah adukan mortar semen atau resin kimiawi, adukan encer
(grout) dan kemasan kering. Penggunaan bahan seperti timbal, yang cenderung meleleh di
bawah tekanan beban, meninggalkan bintik-bintik besar, harus dihindarkan.
3. Penyetelan Landasan Selain Elastomer
Untuk mengatasi getaran dan benturan yang kebetulan, maka penyetelan harus dilak-
sanakan. Sambungan geser atau baut ankur harus dipasang dengan akurat dalam ceruk yang
dicetak di dalam struktur dengan menggunakan mal dan rongga yang tertinggal dalam ceruk
harus diisi dengan suatu bahan yang mampu menahan beban yang berkaitan. Baut toleransi
rapat harus dipasang dengan menggunakan landasan sebagai mal. Dalam hal yang khusus
ini, pencegahan harus diambil untuk mencegah pengotoran landasan selama pemasangan
baut.
Landasan yang akan dipasang pada penyangga sementara harus ditanam dengan kokoh pada
struktur dengan baut ankur atau cara lain untuk mencegah gangguan selama operasi- operasi
berikutnya. Cara pengencangan baut harus sedemikian rupa sehingga tidak mengubah
bentuk landasan. Akhirnya, rongga di bawah landasan harus diisi sepenuhnya dengan bahan
dudukan landasan.
Tempat-tempat yang sulit harus dihindari, misalnya paking sementara penahan getaran harus
dikeluarkan dan digunakan ring pegas. Sebagai alternatif, landasan dapat disetel langsung
pada pelat landasan logam yang ditempatkan ke dalam atau ditanamkan pada permukaan
struktur penyangga. Hanya adukan pasta semen tipis untuk landasan yang boleh digunakan
dan jika selain adukan resin sintesis yang digunakan untuk maksud ini, maka adukan resin
sintesis harus ditempatkan dalam suatu ceruk yang cocok untuk diberi tulangan pada semua
sisi.
Bilamana bangunan bawah jembatan terbuat dari baja maka landasan dapat langsung dibaut
padanya. Dalam hal ini, perlengkapan harus disediakan untuk menjamin bahwa garis dan
elevasi berada dalam rentang toleransi yang diizinkan.
Bilamana landasan telah dipasang sebelumnya (pre-setting) maka pabrik pembuatnya harus
diberitahu pada waktu pemesanan sedemikian hingga perlengkapan lainnya dapat
disediakan untuk pergerakan dari bagian-bagian yang berkaitan. Bilamana memung- kinkan,
maka pemasangan sebelumnya harus dihindarkan.
4. Penyetelan Landasan Karet Elastomer
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Landasan karet elastomer dapat diletakkan langsung pada beton, asalkan berada dalam
toleransi yang disyaratkan untuk kedataran dan kerataan. Sebagai alternatif, landasan tersebut
harus diletakkan pada suatu lapisan bahan dudukan landasan.
5. Landasan Yang Menunjang Lantai Beton Cor Langsung Di Tempat
Bilamana landasan dipasang sebelum pengecoran langsung lantai beton, maka acuan sekitar
landasan harus ditutup dengan rapi untuk mencegah kebocoran adukan encer. Landasan,
terutama permukaan bidang kontak, harus dilindungi sepenuhnya selama operasi
pengecoran. Pelat geser harus ditunjang sepenuhnya dan perhatian khusus harus diberikan
untuk mencegah pergeseran, pemindahan atau distorsi landasan akibat beban beton yang
masih basah di atas landasan. Setiap adukan semen yang mengotori perletakan harus dibuang
sampai bersih sebelum mengeras.
SEKSI 7.13
SANDARAN (RAILING)
7.13.1 UMUM
1. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pengecoran beton untuk tembok sandaran yang mengacu pada Seksi
7.1. Sedangkan pekerjaan sandaran terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan pemasangan
sandaran baja untuk jembatan dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi, pengecatan, tiang
sandaran, pelat dasar, baut pemegang, dan sebagainya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan memenuhi Spesifikasi ini.
2. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal 7.13.1.5).
3. Toleransi
Diameter lubang : + 1 mm, - 0,4 mm
Tiang Sandaran : Akan dipasang baris demi baris serta ketinggian, tiang-tiang
harus tegak dengan toleransi tidak melampaui 3 mm per
meter tinggi.
Sandaran (railing) : Panel sandaran yang berbatasan harus segaris satu dengan
lainnya dalam rentang 3 mm.
Kelengkungan : Sandaran harus memenuhi kurva jembatan. Kurva ini dapat
dibentuk dengan serangkaian tali antara tiang.
Tampak : Sandaran harus menunjukkan penampilan yang halus
dan seragam jika dalam posisi akhir.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
7.13.2 BAHAN
1. Baja
Bahan untuk sandaran jembatan harus baja rol dengan tegangan leleh 2.500 kg/cm2 memenuhi
SNI 6764:2016 atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Atas perintah
Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja rol di instasi pengujian yang disetujui
bilamana tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
2. Baut Pemegang (Holding Down Bolt)
Baut pemegang harus berbentuk U dan berdiameter 25 mm memenuhi ASTM A307-
14e1 atau, bila disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, setara dengan Baut Ankur Dengan Perekat
Epoxy (Epoxy Bonded Stud Anchor Bolts). Paku ankur jenis lainnya tidak diizinkan. Semua
baut pemegang harus diproteksi terhadap korosi atau digalvanisasi.
7.13.3 PERALATAN
1. Umum
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.4 Baja Struktur.
Sandaran harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan pada panel yang berbatasan
harus sangat tepat (match-marked) untuk maksud pemasangan.
2. Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang ahli, mengetahui
detail semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus dikupas, digosok, dikikir dan
dibersihkan untuk mendapatkan penampilan yang bersih sebelum digalvanisasi.
Pelat dasar harus dilas ke tiang-tiang untuk menghitung setiap ketinggian yang diberikan
dalam Gambar dan dengan cara yang sedemikian hingga tiang-tiang ini akan tegak jika dalam
posisi akhir.
3. Galvanisasi
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15 Zinc (Hot-
Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel Products, kecuali jika galvanisasi ini telah
mempunyai tebal minimum 80 mikron. Pekerjaan pengeboran dan pengelasan harus sudah
selesai sebelum galvanisasi. Agar kondensasi uap air dapat lolos setelah fabrikasi sebelum
galavanisasi, pipa harus dilengkapi dengan lubang yang ditunjukkan dalam Gambar. Setiap
penambahan lubang yang diperlukan untuk pengaliran atau diperlukan untuk galvanisasi
harus diletakkan dalam posisi yang sedemikian hingga tidak langsung tampak dan tidak
mengurangi kapasitas pipa terhadap beban. Pipa harus digalvanisasi luar dan dalam. Setelah
galvanisasi elemen-elemen sandaran selesai, pengelasan atau pengeboran tidak boleh
dilakukan tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Perbaikan galvanisasi, selanjutnya akan
dilaksanakan (setelah semua karat, uap air, galvanisasi yang mengelupas, minyak dan benda-
benda asing lainnya telah dibersihkan) dengan 3 lapis cat dasar serbuk seng (zinc dust) yang
bermutu tinggi dan awet seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
7.13.4 PELAKSANAAN
Pemasangan harus sesuai dengan Seksi 7.4 Baja Struktur. Sandaran harus dipasang dengan
hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar. Sandaran harus
disetel dengan hati-hati sebelum dimatikan agar dapat memperoleh sambungan yang tepat,
alinyemen yang benar dan lendutan balik (camber) pada seluruh panjang. Persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan harus diperoleh sebelum sandaran dimatikan. Penyedia Jasa akan
memberitahukan Pengawas Pekerjaan bilamana pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan.
SEKSI 7.16
DRAINASE LANTAI JEMBATAN
7.16.1 UMUM
Uraian
a. Yang dimaksud dengan drainase lantai adalah elemen yang ada pada sepanjang lantai
untuk membuang air dari lantai tanpa mengenai elemen lain.
b. Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup penyediaan dan pemasangan
deck drain, pipa penyalur, pipa drainase untuk jembatan yang terbuat dari pipa baja
yang sudah digalvanisasi, pipa pvc, dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi,
pengecatan, angkur dudukan, sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar atau
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan memenuhi spesifikasi ini.
7.16.2 BAHAN
1. Baja
Bahan untuk Deck Drain berbahan besi tuang yang terpasang dengan bentuk sesuai gambar.
Diameter pipa drainase jembatan minimum 150 mm (6 inch) dan tebal minimal 2 mm atau
sesuai Gambar yang terbenam atau terpasang pada struktur jembatan. Mutu pipa baja dengan
tegangan leleh 280 MPa dan harus memenuhi standar SNI 07-0722- 1989 atau ASTM A252-10,
atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja di instansi pengujian
yang disetujui apabila tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15, kecuali jika
galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron.
2. PVC
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Bahan untuk pipa PVC harus sesaui dengan SNI 06-0162-1987 dan SNI 06-0178-1987 atau
sesuai dengan ASTM D2665-14 dengan bahan dasar (basic material) yang terbuat dari virgin
PVC compounds yang memenuhi kelas 12454 menurut ASTM D1784-11.
7.16.3 PELAKSANAAN
Pemasangan harus sesuai dengan garis dan ketinggian dan lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar. Panjang pipa drainase harus melebihi 200 mm dari bagian elevasi terbawah dari
elemen struktur utama bangunan atas.
DIVISI 9
PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
SEKSI 9.1
PEKERJAAN HARIAN
9.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini mencakup kegiatan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang semula tidak
diperkirakan atau disediakan dalam Daftar Kuantitas tetapi diperlukan selama pelaksanaan
pekerjaan untuk penyelesaian Pekerjaan yang memenuhi ketentuan. Kegiatan yang dilaksanakan
menurut Pekerjaan Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun sebagaimana yang
ditunjukkan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan dapat mencakup pekerjaan
tambahan dari drainase, galian, timbunan, stabilisasi, pengujian, pengembalian (restitution)
perkerasan eksisting ke bentuk semula, pelapisan ulang, struktur atau pekerjaan lainnya.
SEKSI 9.2
PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2.1 UMUM
1. Uraian
Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan baru atau
penggantian perlengkapan jalan lama seperti rambu jalan, patok pangarah, patok
kilomater, rel pengaman, paku jalan tidak memantul (non reflective)atau memantul
(reflective), kereb beton, perkerasan blok beton, beton pemisah jalur, lampu penerangan jalan
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
dan sistem kelistrikan lainnya dan modifikasi sistem yang ada jika disebutkan, pagar pemisah
pedestrian dan pengecatan marka jalan, pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan perlengkapan jalan harus meliputi semua penggalian, pondasi,
penimbunan kembali, penjangkaran, pemasangan, pengencangan dan penunjangan yang
diperlukan.
Pekerjaan tanaman baru untuk menggantikan tanaman yang dipotong karena pelebaran jalan
maupun untuk penghijauan harus mencakup penyiapan bahan, pelaksanaan, penyiraman,
perlindungan dan pemeliharaan, pada tempat-tempat seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2. Jadwal Pekerjaan
Agar dapat memelihara keamanan jalan lama sebaik mungkin selama Masa Pelaksanaan,
pemasangan baru atau penggantian rambu jalan, patok pengaman, patok kilometer, patok
hektometer rel pengaman, paku jalan tidak memantul dan/atau memantul, kereb beton, blok
beton, beton pemisah jalur, lampu penerangan jalan, pagar pemisah pedestrian harus
dilaksanakan dan marka jalan harus dicat pada permukaan jalan sedini mungkin dalam Masa
Pelaksanaan.
9.2.2 BAHAN
1. Penyimpanan Cat
a. Semua cat harus disimpan menurut petunjuk pabrik pembuatnya dan ketentuan dari Seksi
1.11. Bahan dan Penyimpanan pada Spesifikasi ini.
b. Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa hanya produk
yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
2. Beton dan Adukan Semen
a. Beton yang digunakan untuk pondasi rambu jalan harus dari kelas fc’ 15 Mpa seperti
disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
b. Beton yang digunakan untuk kereb pracetak harus dari kelas fc’ 25 Mpa seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini. Jika ditunjukkan dalam Gambar atau
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka karbon hitam (carbon black) harus
dicampurkan dengan beton.
c. Beton yang digunakan untuk seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi
ini dan dengan ketentuan di bawah ini, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar.
d. Adukan semen yang digunakan untuk pemasangan kereb harus sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
9.2.3 PELAKSANAAN
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
1. Pemasangan Patok Pengarah atau Kilometer, Rambu Jalan dan Rel Pengaman
2. Jumlah, jenis dan lokasi pemasangan setiap rambu jalan, patok pengarah, patok kilometer dan
bagian rel pengaman harus sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan. Semua patok harus
dipasang dengan akurat pada lokasi dan ketinggian sedemikian rupa hingga dapat menjamin
bahwa patok tersebut tertanam kuat di tempatnya, terutama selama pengerasan (setting) beton.
3. Pengecatan Patok Pengarah atau Kilomater
Semua patok kilometer, patok hektometer dan patok pengarah harus diberi satu lapis cat dasar
(primer), satu lapis cat bawah permukaan dan satu lapis akhir sebagai lapis permukaan sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Penandaan lainnya dan bahan pemantul harus
dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, akan ditambah dalam berita acara
penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum
tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka masih mengikat sesuai dengan kondisi setempat.
Disiapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PPK
ELYZABETH R.K. SITOMPUL, ST
NIP. 19810621 201004 2 003
SPESIFIKASI TEKNIS JEMBATAN RANGKA BAJA
BIDANG BINA MARGA| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 November 2019 | Penggantian Jembatan Miri 3 (Tuntas) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,400,000,000 |
| 18 June 2019 | Pembangunan Jembatan Kali Kumb Muting Tahap III | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 5,000,000,000 |
| 28 June 2021 | Pembangunan Jembatan Kali Kumb Belbeland Distrik Ulilin Tahap 1 | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 2,571,620,000 |
| 28 July 2022 | Pembangunan Jembatan Kali Kumb Belbeland Distrik Ulilin ( Tahap 2) | Kab. Merauke | Rp 2,000,000,000 |
| 20 November 2015 | Pembangunan Jembatan Kali Wamal Tahap IV (Tuntas) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,988,260,000 |
| 6 September 2016 | Pembuatan Embung Pada Kampung Margamulia Distrik Semangga | Lpse Kabupaten Merauke 1 | Rp 1,697,006,970 |
| 17 October 2022 | Jembatan Besi Yogin Tahap I ( Abutmen ) | Kab. Merauke | Rp 1,500,000,000 |
| 16 March 2016 | Peningkatan Jaringan Rawa Dr Gudang Arang - Serapu Paket II (Dak) | Provinsi Papua | Rp 1,212,360,000 |
| 7 August 2017 | Pembangunan Jembatan Kali Kumb Tahap I (Pembangunan Jembatan Darurat) | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 1,147,240,000 |
| 26 February 2023 | Pemeliharaan Saluran Primer Dir Kurik Kab Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 950,000,000 |