| 0860951326956000 | Rp 2,960,366,764 | |
CV Helio Megatama | 03*6**6****56**0 | - |
| 0755003704952000 | - | |
| 0944791102956000 | - | |
| 0705754059956000 | - | |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - |
| 0029315173128000 | - | |
CV Budoli | 00*4**4****56**0 | - |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
BAB I
UMUM
SEKSI 1.1
MOBILISASI
1.1.1 UMUM
1) Uraian
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Kontraktor dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintentent) yang memenuhi
jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pemba-
ngunan, atau peningkatan jalan / penggantian jembatan, atau pemeli-
haraan berkala).
iii) Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
iv) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
v) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Kontraktor, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
vi) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat..
b) Ketentuan mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium lapangan harus memenuhi keten-
tuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.3. Gedung laboratorium dan
peralatannya, yang dipasok menurut Kontrak ini, akan tetap menjadi milik
Kontraktor pada waktu proyek selesai.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir Kontrak, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Peme-
1 - 1
rintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Pekerjaan dimulai.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
b) Pelayanan Pengujian Laboratorium
c) Rekayasa Lapangan
d) Jadwal Pelaksanaan
e) Pekerjaan Pembersihan
3) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar dalam Pasal 1.1.1.(1) harus
diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali
penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu harus diselesaikan dalam waktu
45 hari.
Setiap kegagalan Kontraktor dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian
Mutu sebagimana disebutkan diatas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan
pekerjaan semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan seluruh biaya
tersebut ditambah sepuluh persen pada Kontraktor, dimana biaya tersebut akan
dipotongkan dari setiap uang yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Kontraktor
menurut Kontrak ini.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detil dan waktu yang disyaratkan.
Bilamana perkuatan jembatan lama atau pembuatan jembatan darurat atau pembuatan
timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan proyek, diperlukan untuk memper-
lancar pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik Kontraktor, detil pekerjaan
darurat ini juga harus diserahkan bersama dengan program mobilisasi sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini.
1.1.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu 7 hari setelah Penandatangan Kontrak, Kontraktor harus melaksanakan
Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Kontraktor untuk membahas semua
hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan
Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada) dan Jadwal
Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
disyaratkan dan harus mencakup informasi tambahan berikut :
a) Lokasi base camp Kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah detil di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Kontraktor, bengkel, gudang, mesin
pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana
fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak.
1 - 2
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Pena-
waran harus memperoleh persetujuan dari Direski Pekerjaan.
d) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang
diberikan di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas,
dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan. Walaupun demikian Direksi
Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Kontraktor
untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga
lump sum untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut :
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Kontraktor tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan maka jumlah yang disahkan Direksi Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
1 - 3
SEKSI 1.2
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.2.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Kontraktor harus membangun, menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak
pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan
proyek.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi
b) Bahan dan Penyimpanan
c) Pekerjaan Pembersihan
3) Ketentuan Umum
a) Kontraktor harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi, dimana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan
daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Kontraktor, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan
maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar
keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat
parkir.
1 - 4
j) Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K
yang memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.
1.2.2 KANTOR KONTRAKTOR DAN FASILITASNYA
1) Umum
Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan meme-
nuhi kebutuhan proyek sesuai Seksi dari Spesifikasi ini.
2) Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Kontraktor dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3) Alat Komunikasi
a) Kontraktor harus menyediakan suatu saluran langsung.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tidak mungkin disediakan, atau
tidak dapat disediakan dalam periode mobilisasi, maka Kontraktor harus
menyediakan pengganti telpon satelit (menggunakan sistem satelit
Inmarsat atau Iridium atau sejenis) yang dapat berkomunikasi 2 arah (2-
way) dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor Pemilik di Ibukota
Propinsi, kantor Tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan.
Sistem telpon harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang
serta digunakan sesuai dengan petunjuk dari Direksi Pekerjaan.
c) Bilamana ijin atau perijinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan
untuk pemasangan dan pengoperasian sistem telopon satelit semacam ini,
Direski Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya yang
timbul harus dibayar oleh Kontraktor.
4) Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Proyek
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Proyek
secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan
ruang rapat.
5) Kantor Pendukung
Bilamana Kontraktor menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau
lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari
kantor utama di lapangan, maka Kontraktor harus menyediakan, memelihara dan
melengkapi satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter
persegi yang akan digunakan oleh Staf Direksi Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
1.2.3 BENGKEL DAN GUDANG KONTRAKTOR
1) Kontraktor harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk
1 - 5
memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang
untuk penyimpanan suku cadang juga harus disediakan.
2) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
1.2.4 KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK DIREKSI PEKERJAAN
Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah.
1.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum untuk
Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.1 dari Spesifikasi ini, dimana pembayaran harus dianggap
kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan, pembersihan dan
pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
1 - 6
SEKSI 1.3
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pengujian yang dilaksanakan oleh Kontraktor
Kontraktor sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan
tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang
diperlukan untuk pemalkasanakn pengujian yang diperlukan. Umumnya
Kontraktor di bawah perintah dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan
melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan
baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan
tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
(b) Pengujian yang dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan
Kontraktor harus membangun dan melengkapi, memelihara, membersihkan,
menjaga dan pada akhir Kontrak membongkar atau menyingkirkan bangunan
yang digunakan sebagai laboratorium lapangan untuk digunakan semata-mata
hanya oleh Direksi Pekerjaan, dan memasok dan memasang peralatan
laboratorium di laboratorium Direksi Pekerjaan untuk pelaksanaan pengujian
yang terdaftar dalam Standar yang berlaku.
Direksi Pekerjaan akan bertanggungjawab atas semua pengujian yang
dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai. Hasil pengujian-pengujian ini
akan menjadi dasar persetujuan atau penolakan dari pekerjaan terkait.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi
b) Rekayasa Lapangan
c) Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnya untuk pengujian seperti didefinisikan
dalam Seksi lain yang berhubungan dalam Spesifikasi ini
3) Pekerjaan Yang Tidak Termasuk Dalam Seksi Ini
Ketentuan dalam Pasal ini tidak digunakan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan :
a) Usulan mobilisasi Laboratorium Pengujian : detil dari mobilisasi laboratorium
dan peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan
ketentuan pada Seksi 1.1 dari Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor.
b) Usulan personil penguji : daftar beserta Daftar Riwayat Hidup semua teknisi
laboratorium yang diusulkan Kontraktor untuk pelaksanaan pengujian menurut
Kontrak ini.
1 - 7
c) Jadwal pengujian : jadwal induk (master schedule) semua pekerjaan yang akan
diuji. Dengan jadwal pelaksanaan (construction schedule) yang ada dapat
ditentukan tanggal sementara untuk masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal
kegiatan pengujian ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam for-
mulir pendahuluan (preliminary form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
d) Formulir pengujian : usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan
dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam
Spesifikasi, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaaan dalam waktu 45 hari
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
1.3.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
1) Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini.
2) Bilamana secara khusus dimasukkan dalam lingkup Kontrak ini, maka Kontraktor harus
menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan peralatannya di
lapangan, sesuai dengan ketentuan berikut :
a) Tempat Kerja
i) Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1.3.1.(1)) yang ditempatkan sesuai dengan Lokasi
Umum dan Denah Tempat Kerja yang telah disetujui dan merupakan
bagian dari program mobilisasi sesuai dengan Pasal 1.1.2.(2). Lokasi
laboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai
jarak tertentu dari peralatan konstruksi, bebas dari polusi dan gangguan
berupa getaran selama pengoperasian peralatan.
ii) Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas pem-
buangan air kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara (air
conditioning) masing-masing berkapasitas 1,5 PK, serta harus memenuhi
semua ketentuan lainnya.
iii) Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja,
lemari, ruang penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci arsip
(filing cabinet), meja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah yang
mencukupi kebutuhan.
b) Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboratorium harus sudah disediakan dalam waktu
45 hari terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, sehingga pengujian sumber bahan
dapat dimulai sesegera mungkin.
Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, dan lainnya harus dikalibrasi oleh
instansi yang berwenang dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi.
1 - 8
1.3.3 PROSEDUR PELAKSANAAN
1) Peraturan dan Rujukan
Dalam segala hal, Kontraktor harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk
menggantikan standar-standar lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini..
Bilamana standar tersebut tidak terdapat dalam SNI, Kontraktor dapat menggunakan
stnadar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.
2) Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang
diperlukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan
3) Formulir
Formulir yang dapat digunakan untuk pengujian yang sebenarnya dan pelaporan hasil
pengujian hanyalah formulir telah disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan
4) Pemberitahuan
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan pengujian,
paling sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi
Pekerjaan atau Wakilnya untuk menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka
inginkan.
5) Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang sedemikian
hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
(6) Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa
pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi diperlukan selama pelaksanan
pekerjaan.
Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan
pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan mengijinkan,
pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki
akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Semua perbaikan semacam ini harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
(7) Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka bahwa
suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji.
Direksi Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Kontraktor
dalam 10 hari setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat keterangan yang
menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak.
1 - 9
Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 10 hari Kontraktor harus mengajukan surat
yang menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang ditolak.
1.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Contoh
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari perkerasan yang telah
selesai harus disediakan oleh Kontraktor, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
2) Pengujian
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian
Pekerjaan yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian
yang disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh
Kontraktor, dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam
Harga Satuan bahan yang bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena
belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan, atau bilamana Direksi
Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian yang
tidak termasuk ketentuan atau pelaksanaan pengujian di luar lingkup Pekerjaan atau
pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan, maka biaya untuk
pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pemilik, kecuali jika hasil pengujian
tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya pengujian menjadi
beban Kontraktor.
3) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini.
Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini,
kompensasi untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk
Mobilisasi.
1 - 10
SEKSI 1.4
TRANSPORTASI DAN PENANGANAN
1.4.1 UMUM
1) Uraian
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah,
bahan campuran panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Bahan dan Penyimpanan
b) Galian
1.4.2 PELAKSANAAN
1) Standard
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah
Tingkat I dan Tingkat II, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2) Koordinasi
Kontraktor harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan trans-
portasi baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan
dalam Kontrak-kontrak lainya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Kontraktor atau
perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Kontraktor, maka
Direksi Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap
Kontraktor dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga
kelancaran penyelesaian seluruh proyek, dan dalam segala hal keputusan Direksi
Pekerjaaan harus diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan
adanya tuntutan apapun.
3) Pembatasan Beban Transportasi
a) Bilamana diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan proyek.
b) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
c) Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh Kontraktor akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
pengangkutan Kontraktor, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
Kontraktor untuk menggunakan jalan alternatif, dan Kontraktor tak berhak
mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari
perintah Direksi Pekerjaan.
1 - 11
4) Pembuangan Bahan di luar Daerah Milik Jalan
a) Kontraktor harus mengatur pembuangan bahan di luar Daerah Milik Jalan
sebagaimana disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Daerah Milik Jalan, maka
Kontraktor harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik tanah dimana bahan
buangan tersebut akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada
Direksi Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi pem-
buangan tersebut terlihat dari jalan, maka Kontraktor harus membuang bahan
tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan.
1 - 12
SEKSI 1.5
REKAYASA LAPANGAN
1.5.1 UMUM
1) Uraian
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
pelakerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam
ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan fasilitas drainase yang
bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan
revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan
pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam dalam
pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan
tanah dan campuran aspal, and rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan
Dokumen Rekaman Proyek.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi
b) Pelayanan Pengujian Laboratorium
1.5.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI RAN-
CANGAN
1) Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Kontraktor harus mengerahkan personil
tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik
dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur
lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar
pengaman. Pekerjaan survei lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan
dalam lingkup Kontrak, dan harus mencakup berikut ini, tetapi tidak terbatas pada :
a) Perkerasan Lama dan Geometrik Jalan
i) Inventarisasi geometrik jalan, yang meliputi: lebar perkerasan, kondisi
permukaan, jenis lapis permukaan, detil bahu jalan; radius tikungan,
lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
ii) Survei kekuatan dari perkerasan berpenutup aspal dengan pengujian
lendutan dengan alat Benkelman Beam atau alat lain yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
iii) Survei kekuatan perkerasan tidak berpenutup aspal atau perkerasan
berpenutup aspal yang sudah rusak dengan pengujian Skala Dynamic
Cone Penetrometer (DCP) yang harus dikalibrasi terlebih dahulu menurut
jenis tanahnya atau method lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
1 - 13
iv) Survei kekasaran permukaan perkerasan dengan menggunakan alat peng-
ukur kekasaran secara otomatis (NAASRA Roughometer), atau peralatan
sejenis lainnya
b) Sistem Drainase Yang Ada
i) Jenis, bentuk, ukuran, dan profil memanjang dari semua selokan samping
di sepanjang kedua sisi jalan.
ii) Jenis, bentuk, ukuran, lokasi, panjang, dan kondisi gorong-gorong, terma-
suk detil dari setiap struktur tembok kepala dan lantai apron.
c) Pekerjaan Perlindungan Talud
Untuk daerah berbukit atau bergunung, harus dilakukan Kontraktor survei detil
terhadap talud alam atau buatan yang diperkirakan tidak stabil dan membutuhkan
pekerjaan perlindungan talud.
d) Jembatan Lama
i) Jenis, dimensi, dan lokasi jembatan di sepanjang lingkup Kontrak.
ii) Detil kondisi struktur setiap jembatan dan setiap elemen dalam struktur
yang sangat membutuhkan pekerjaan pengembalian kondisi.
e) Perlengkapan Jalan Lama
i) Lokasi dan fungsi detil dari semua marka jalan lama, paku jalan (road
studs), mata kucing (cat eyes).
ii) Lokasi dan detil semua patok kilometer, patok pengarah, kerb, trotoar,
median.
iii) Lokasi, jenis, dan dimensi detil dari semua rel pengaman.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Kontraktor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak
dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil
yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan
Kontraktor harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan,
terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan lokasi dan arah setiap
pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase. Direksi Pekerjaan akan melakukan
perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana
dimensi yang diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan
skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap
penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak
terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas
setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
1 - 14
3) Survei Kondisi Perkerasan Lama
a) Umum
Kontraktor harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan
lama menurut prosedur yang diberikan dalam dokumen pendukung “Petunjuk
untuk Pengambilan Data Lapangan”, Direktorat Bina Program Jalan - CDO,
Pebruari 1989, yang dapat diperoleh dari Pemilik, jika diminta.
b) Ketentuan Peralatan Pengujian
Kontraktor harus menyediakan satu set alat Benkelman Beam untuk pemerik-
saan kekuatan perkerasan lama dan sebuah Scala Dynamic Cone Penetro-
meter untuk pemeriksaan kekuatan perkerasan lama atau baru. Peralatan ini
harus tetap berada di proyek selama Periode Pelaksanaan untuk pengujian-
pengujian lebih lanjut sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak
atau sebagaimana diperintahkan Direksi Pekerjaan.
Kontraktor juga harus melakukan pengaturan dan pembayaran atas survei
kekasaran permukaan perkerasan, dengan menggunakan NAASRA rougho-
meter, atau yang sejenisnya, bilamana peralatan ini terdapat di propinsi
dimana proyek tersebut berada, atau dengan cara visual sesuai dengan metode
standar dari Pemilik jika tidak terdapat alat pengukur mekanis.
c) Pelaksanaan dan Pelaporan
i) Kontraktor harus melaksanakan pengujian Benkelman Beam di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan dan harus menyerahkan laporan berupa
grafik ringkasan Lendutan Balik aktual dalam milimeter kepada Direksi
Pekerjaan. Lagi pula, data semua bacaan lendutan aktual, maupun berat
gandar belakang dan tekanan ban saat pengujian, harus dicatat dan
dilaporkan.
ii) Catatan dari nomor registrasi dan faktor kalibrasi dari kendaraan uji
yang digunakan maupun semua bacaan roughometer aktual harus
dimasukkan ke dalam laporan Kontraktor yang akan diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan, bersama dengan nilai rata-rata kekasaran untuk tiap
kilometer dan hasil perhitungan International Roughness Index (IRI)
untuk tiap kilometer.
d) Pengujian Proof Rooling
Bilamana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor harus melakukan
pengujian pada jalan dengan “proof rooling” (pembebanan dengan kendaraan
berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual).
4) Survei Sistem Drainase Yang Ada
a) Umum
Kontraktor harus melakukan survei ketinggian (level) dan survei memanjang
pada kedua sisi jalan dan harus menyiapkan gambar potongan memanjang
yang akurat dan menggambarkan profil permukaan tanah asli dan profil lantai
dasar (invert profile) selokan dan detil penampang melintang dari semua
selokan yang ada. Gambar penampang memanjang harus diambil sepanjang
1 - 15
lantai dasar (invert) dari semua selokan dan saluran air, dan juga harus
ditentukan hulu dan hilir lantai dasar (invert), dan dimensi dalam dari semua
saluran gorong-gorong atau sungai dalam batas pekerjaan dalam Kontrak ini.
Jarak antara pada pembacaan ketinggian sepanjang profil penampang meman-
jang maksimum 25 meter.
b) Pelaporan
Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang telah disiap-
kan harus dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi Pekerjaan dan
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli dan tiga
salinan sebagai bagian dari laporan survei Kontraktor.
5) Survei Struktur dan Pekerjaan Lainnya
Survei Kontraktor pada pekerjaan perlindungan talud, struktur jembatan lama, marka
dan perlengkapan jalan lama harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan, yang harus menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan
baik dan teliti. Formulir pelaporan kondisi tersebut harus dalam formulir yang dapat
diterima Direksi Pekerjaan.
6) Kegagalan Dalam Melaksanakan Pekerjaan Survei Lapangan
Penyelesaian pekerjaan survei lapangan yang tepat waktu, yang tercakup dalam Pasal
ini akan sangat menentukan bagi kewajiban Direksi Pekerjaan dalam melaksanakan
revisi minor dan menyediakan gambar pelaksanaan bagi Kontraktor sebelum
dimulainya kegiatan pelaksanaan yang ditentukan. Oleh karena itu Direksi Pekerjaan
akan memantau kemajuan kegiatan survei lapangan oleh Kontraktor untuk menjamin
bahwa pekerjaan ini akan selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kemajuan kegiatan survei lapangan oleh
Kontraktor tidak dapat memenuhi waktu yang telah dijadwalkan atau bilamana
Kontraktor tidak memulai pekerjaan tersebut, atau tidak melaksanakan pekerjaan
tersebut menurut standar yang diminta Direksi Pekerjaan, maka Direksi Pekerjaan
dapat memilih untuk menyelesaikan survei lapangan itu dengan sumber dayanya
sendiri atau sumber daya lainnya sebagaimana dipandang perlu.
Dalam hal ini, Direksi Pekerjaan akan mengenakan sanksi yang dirinci dalam Pasal
1.5.7 bilamana menentukan tingkat pembayaran untuk atau dari Kontraktor untuk
pekerjaan survei lapangan yang dilaksanakan sedemkian.
1.5.3 PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN
1) Setelah Direksi Pekerjaan menyelesaikan revisi minor dan menerbitkan gambar kerja,
Kontraktor harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) yang telah dilengkapi dengan semua
gambar yang berisi informasi yang paling mutakir tentang lebar perkerasan yang
diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus
dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Lembar halaman yang terlepas
tak boleh digunakan.
2) Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer lama siapkan sebuah denah yang
menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan
Chainage proyek. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer lama tidak boleh
1 - 16
dipindah atau digeser selama Periode Kontrak, kecuali kalau mutlak dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pada lokasi dimana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
penampang melintang asli dari jalan lama harus diukur dan dicatat untuk perhitungan
kuantitas.
4) Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian
punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang
sumbu jalan jalan bersama dengan dan profil penampanag melintang.
1.5.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
1) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway surface),
dan patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan
ruti, kecuali bila diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini
diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dan data-
data detilnya akan diserahkan kepada Kontraktor bersama dengan semua data yang
bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
2) Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Kontraktor harus
melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu
di sepanjang proyek untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar, pengukuran
ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) yang
akan dilakukan. Bench Mark permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah
bergeser.
3) Kontraktor harus memasang titik patok pelaksanaan yang menunjukkan garis dan
ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran
samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan
harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan
ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun sesudah penempatan patok, maka Direksi
Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci kepada Kontraktor untuk
melaksanakan perubahan tersebut dan Kontraktor harus mengubah penempatan patok
sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
4) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Kontraktor harus mela-
kukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval 25
m, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
Profil yang diterbitkan harus digambar di atas kertas kalkir dengan skala, ukuran dan tata
letak (layout) sebagaimana yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Gambar penampang
melintang harus menunjuk-kan elevasi permukaan akhir yang diusulkan, yang diperoleh
dari gambar detil rancangan.
Gambar profil asli bersama dengan tiga salinannya harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan. Direksi Pekerjaan akan menandatangani satu salinan untuk disetujui atau
untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada Kontraktor.
5) Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Kontraktor harus menyediakan
semua instrumen, personil, pekerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk meme-
riksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan lainnya
yang harus dilakukan.
1 - 17
1.5.5 TENAGA AHLI REKAYASA LAPANGAN
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman,
untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan,
pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan, saluran samping
dan struktur untuk drainase.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang bertanggung-
jawab atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus
perbandingan campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan semua
kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat
dipenuhi.
1.5.6 PENGENDALIAN MUTU BAHAN
1) Personil bidang tanah/aspal yang disediakan Kontraktor harus melakukan investigasi
sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk campuran aspal panas,
dan secara rutin melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan
aspal, pondasi dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan
dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada Direksi Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Kontraktor di bawah pengawasan
Direksi Pekerjaan seperti diuraikan dalam Seksi 1.3 dari Spesifikasi ini.
1.5.7 DASAR PEMBAYARAN
1) Rekayasa Lapangan Rutin Selama Periode Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 1.5.3, 1.5.4, 1.5.5, dan 1.5.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk
penyediaan pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Rekayasa Lapangan
Rutin selama Periode Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan
semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah
dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga. Peralatan survei dan peralatan lain yang disediakan Kontraktor harus tetap
menjadi milik Kontraktor setelah Kontrak selesai.
2) Pekerjaan Survei Lapangan
a) Kecuali untuk yang disebutkan di bawah ini, penyediaan semua pekerja, bahan
dan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan survei lapangan dengan
baik, untuk menyiapkan penampang memanjang dan gambar-gambar lainnya
sebagaimana diperlukan, dan untuk menyiapkan dan menyediakan laporan
survei lapangan menurut ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi
ini, termasuk survei kondisi perkerasan lama sesuai dengan ketentuan Pasal
1.5.2.(3) dari Specifikasi ini, harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan
semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang
dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
b) Investigasi tanah dan/atau perkerasan yang diperlukan untuk tyujuan selain dari
yang disebutkan diatas, jika diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan akan dibayar
atas dasar Pekerjaan Harian sesuai dengan Seksi 5.1 dari Spesifikasi ini.
1 - 18
c) Bilamana Direksi Pekerjaan mengenakan ketentuan Pasal 1.5.2.(6) dan memilih
untuk melaksanakan pekerjaan survei lapangan dengan menggunakan sumber
dayanya sendiri atau pihak lain sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan Kontraktor yang tidak memenuhi jadwal yang telah ditentukan, maka
biaya aktual yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan
ini harus sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
1 - 19
SEKSI 1.6
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1.6.1 UMUM
1) Uraian
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memelihara Pekerjaan bebas
dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi
pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-
bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan,
seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal dalam
kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnya untuk pembersihan
yang didefinisikam dalam Seksi lain yang berhubungan
dalam Spesifikasi ini
1.6.2 PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
1) Kontraktor harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa
bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di
tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
2) Kontraktor harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari kotoran dan
bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat
3) Kontraktor harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada berm lama atau yang baru
dikerjakan dan pada talud samping dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga
ketinggiannya maksimum 3 cm.
4) Bilamana dianggap perlu, Kontraktor harus menyemprot bahan dan sampah yang kering
dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
5) Kontraktor harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara teratur
agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya.
6) Kontraktor haruis menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
7) Kontraktor harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang
Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
8) Kontraktor tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
9) Kontraktor tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
1 - 20
10) Kontraktor tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
11) Bilamana Kontraktor menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari
sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran
air permukaan, baik oleh pekerja Kontraktor maupun pihak lain, maka Kontraktor harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk mencegah terjadinya
pencemaran lebih lanjut.
1.6.3 PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan
siap untuk dipakai Pemilik. Kontraktor juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang
bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan
lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.6.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk operasi pembersihan yang dilakukan oleh
Kontraktor sesuai dengan menurut Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya untuk pekerjaan ini dipandang
telah dimasukkan ke dalam berbagai harga penawaran lump sum untuk operasi pemeliharaan
rutin .
1 - 21
DIVISI 2
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 2.1
GALIAN
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus,
untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk
galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan
dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada perkerasan lama, dan
umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
c) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
galian dapat berupa :
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu
iii) Galian Struktur
iv) Galian Perkerasan Beraspal
d) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai
galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian
perkerasan beraspal
e) Galian Batu harus mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 meter
kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Direksi
Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara
atau pemboran, dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut
Direksi Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang
ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto
maksimum sebesar 180 PK (Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjkkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak dapat dimasukkan
dalam Galian Struktur.
2 - 1
Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok beton
penahan tanah, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam
Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur mencakup : penimbunan kembali dengan bahan yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai;
semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong;
pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
g) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling
Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses
daur ulang.
2) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar
atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan pada setiap titik, sedangkan
untuk galian perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang
disyaratkan.
b) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar
detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian dilaksanakan.
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan gambar detil seluruh
struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan,
seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan
rembesan (cut-off wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang
akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah
dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan
atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan
kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan, seperti
yang disebutkan dalam Pasal 2.1.2.
2 - 2
d) Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan,
yang menunjukkan lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Kontraktor untuk
diperiksa Direksi Pekerjaan.
e) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau
digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan
beraspal telah dikupas atau digali.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada
di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahan-
kan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang
memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian
tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1
meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
c) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan telah
dipadatkan.
d) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
e) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian,
dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di
bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang
pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan
dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang
belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
f) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang ekstra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Kontraktor
harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang
tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan
peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
bertanggungjawab.
2 - 3
g) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan
setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus
diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau
yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
5) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas
pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi
Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama
sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap
pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin
bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih
yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun
dan desinfektan yang memadai.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
2.1.1(2) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
2 - 4
Direksi Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi
lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis
pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii) Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang
melebihi yang telah ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki
dengan menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan kondisi perkerasan
lama sampai mencapai elevasi rancangan.
8) Utilitas Bawah Tanah
a) Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah
tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki
setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
9) Restribusi Untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar daerah
milik jalan, Kontraktor harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar
konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin
menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas
dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di
atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement)
yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak
memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik
Jalan (DMJ) seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian
yang diuraikan dalam Pasal 2.1.1.(7).(ii) dan (iii), juga termasuk pengangkutan
hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang
disyaratkan dalam Pasal 2.1.3.(2).(f) dan perolehan ijin dari pemilik atau
penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
2 - 5
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Kontraktor atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat
dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran
yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi
dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
2.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan perkerasan
lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi
dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi
Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya
dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat,
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian
yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan
bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan dipadatkan.
e) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Direksi Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara
atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Direksi Pekerjaan dapat
melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain,
jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
2 - 6
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam
pelaksanaannya.
f) Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan
anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang,
bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan
harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Direksi Pekerjaan.
g) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan
serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil
atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik
terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
2) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan pemadatan penimbunan
kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Cofferdam, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) atau tindakan lain untuk
mengeluarkan air harus dipasang untuk pembuatan dan pemeriksaan kerangka
acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari luar acuan. Cofferdam atau
penyokong atau pengaku yang tergeser atau bergerak ke samping selama
pekerjaan galian harus diperbaiki, dikembalikan posisinya dan diperkuat untuk
menjamin kebebasan ruang gerak yang diperlukan selama pelaksanaan.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi
jembatan atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
c) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-
sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
d) Setiap pemompaan pada galian harus dilaksanakan sedemikian, sehingga dapat
menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian bahan yang baru
terpasang. Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau
untuk suatu periode paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan
dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut.
e) Galian sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak pondasi struktur tidak boleh
dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dicor.
3) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di tempat
lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap
operasi penggalian dimulai.
2 - 7
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
2.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian Yang Tidak Diukur Untuk Pembayaran
Sebagian besar pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran
untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti
pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik
tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah :
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bilamana :
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2.1.2.(1).(c) di atas,
atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 2.1.2.(1).(d) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng atau struktur
sementara penahan tanah atau air (seperti penyokong, pengaku, atau
cofferdam) yang sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan secara
tertulis.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi lain yang berhubungan
Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa,
tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang
telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-
masing bahan tersebut, sesuai dengan lain yang berhubungan Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement)
perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk
pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang
untuk masing-masing bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi
sesuai dengan Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini.
2 - 8
e) Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor lainnya,
kecuali untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini. Pengukuran dan
pembayaran akan dilaksanakan sesuai Seksi lain yang berhubungan dengan
Spesifikasi ini.
f) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan
diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam
harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin
yang tercakup dalam Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini.
g) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
h) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 2.1.2.(1).(a)
selain untuk tanah, batu dan bahan perkerasan lama, tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam
berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi
pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah
dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau
timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian berikut ini :
i) Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan
penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.
ii) Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan
faktor pengembangan (swelling) 1,2.
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli
sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan
garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan
haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang
pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
b) Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran
menurut Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian
tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
c) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Kontraktor
sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan
terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi
sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
d) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
oleh bidang-bidang sebagai berikut :
2 - 9
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya
Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan
di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
e) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang dilaksanakan di luar ketentuan Seksi
lain yang berhubungan dengan spesifikasi ini, Pengembalian Kondisi
(Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk pembayaran sebagai
volume di tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan dibuang.
f) Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang
melebihi 5 km harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat
dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak tempat penggalian
sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk
cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang
diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, termasuk dalam
Mata Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka pekerjaan ini
akan dibayar menurut Harga Penawaran dalam lump sum sesuai dengan ketentuan
berikut ini; pekerjaan ini mencakup penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan
pembuangan setiap dan semua cofferdam, penyokong, pengaku, sumuran, penurapan,
pengendali air (water control), dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan untuk
diterimanya penyelesaian galian yang termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini sampai
suatu kedalaman yang ditentukan.
2 - 10
SEKSI 2.2
TIMBUNAN
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga
jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah
rawa.
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk
meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan
lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan
pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran
timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan,
dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor
yang kritis.
Timbunan pilihan di atas tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah
yang rendah dan selalu tergenang oleh air, yang menurut pendapat Direksi
Pekerjaan tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan cara yang diatur dalam
Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan ini juga mencakup timbunan batu dengan manual atau dengan
derek, dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau
lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
2 - 11
d) Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20
cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah Dengan
(AASHTO T 88 - 90) Alat Hidrometer.
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande.
(AASHTO T 89 - 90)
SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis.
(AASHTO T 90 - 87)
SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
(AASHTO T 99 - 90)
SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
(AASHTO T180 - 90)
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat
(AASHTO T191- 86) Konus Pasir.
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
(AASHTO T193 - 81)
AASHTO :
AASHTO T145 - 73 : Classification of Soils and Soil Aggregate Mixtures for
Highway Construction Purpose
AASHTO T258 - 78 : Determining Expansive Soils and Remedial Actions
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Kontraktor harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini
kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan :
i) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang
telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 2.2.3.(1).(b) di
bawah ini.
b) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan
pertama kalinya sebagai bahan timbunan :
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang
2 - 12
menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan Pasal 2.2.2.
c) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar
bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.(2) dipenuhi.
5) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Kontraktor harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, sampai
waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok
sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit dengan lancar
tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan jembatan.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistim
drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengen-
dalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
7) Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.(3)
harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.2.(3).(b) atau seperti yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan
dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan
menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
2 - 13
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.2.(3).(b) atau seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-
ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah.
Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan
menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti
dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.(8).(c) dari Spesifikasi ini.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
9) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada
di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.3.(3).(b).
2.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.7
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai
bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti
yang diuraikan dalam Pasal 2.1.1.(1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH
menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan
2 - 14
tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus
digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan
kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi.
Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan
langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu
jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-
1744-1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4
hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang
ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
c) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very
high" atau "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai
aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan
persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan Pilihan" bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana timbunan pilihan telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan
lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase
porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan
biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung
dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai
dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari
perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering maksimum sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
d) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau
lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih,
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng
yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir
bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %.
5) Timbunan Batu Pilihan
Batu harus keras dan awet dan disediakan dalam rentang ukuran yang memenuhi
ketentuan di bawah ini.
2 - 15
Jika tidak disebutkan lain dalam Gambar atau dalam Spesifikasi Khusus, maka semua
batu harus mempunyai volume lebih besar dari 120 centimeter kubik. Untuk timbunan
batu dengan manual, 75% batu terhadap volume total tidak boleh lebih kecil dari
ukuran batu untuk rip-rap sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 4.10.(2) agar
dapat mengunci batu-batu besar tersebut sampai rapat dan yang terpenting dapat
mengisi rongga-rongga antar batuan besar yang dipasang sebagai timbunan. Bagian
muka batu yang terekspos harus seragam, tanpa adanya tonjolan lebih dari 30 cm
untuk timbunan batu dengan derek dan 15 cm untuk timbunan batu dengan manual, di
luar garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
2.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 2.1.1.(11) dari Spesifikasi ini.
b) Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus
dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi
kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
c) Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas
timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti timbunan yang dihampar
horizontal lapis demi lapis.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.(3).
Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang
menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari
pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
2 - 16
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada
timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya
timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai
dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin
dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama
sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat
mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.4.(2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disya-
ratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum
lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
f) Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton
atau struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan
pada kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
g) Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment,
tembok sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka
tempat-tempat yang bersebelahan dengan struktur tidak boleh dipadatkan secara
berlebihan karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau tekanan yang
berlebihan pada struktur.
2 - 17
h) Terkecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan, timbunan yang bersebelahan dengan
ujung jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang
abutment sampai struktur bangunan atas telah terpasang.
.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 15 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di
tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-
rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
j) Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan
air dimana timbunan terendam, dengan peralatan yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
2.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.2 dengan
paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Direksi Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber
bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.2.(2).(c).
2) Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan
yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering maksimum yang diperoleh
harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki
pekerjaan sesuai dengan Pasal 2.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan
sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
2 - 18
tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali
di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit
harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang
telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian
bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunan yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan Untuk Timbunan Batu
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan
penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada
tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada
gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu
bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-
pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm
lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan
untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4) Percobaan Pemadatan
Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus
digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
2.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan sesuai dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai
akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan kedalam volume yang
diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 2.1.2.(1).(c) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 2.1.2.(1).(d) dari Spesifikasi ini.
2 - 19
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Kontraktor tidak dianggap bertanggung-
jawab menurut Pasal 2.2.1.(8).(f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat diper-
kirakan terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi demikian maka
timbunan akan diukur untuk pembayaran dengan salah satu cara yang
ditentukan menurut pendapat Direksi Pekerjaan berikut ini :
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
Direksi Pekerjaan dengan Kontraktor. Kuantitas timbunan dapat
ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut
Mata Pembayaran 2.2 dan hanya akan diperkenankan bilamana
catatan penurunan (settlement) didokumentasi dengan baik.
Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut
sebelum pembongkaran muatan di lokasi penimbunan. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas
bahan yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Direksi
Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan
bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk.
Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
Pembayaran dalam seksi lain yang berhubungan dengan spesifikasi
ini dan hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut telah
disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Kontraktor
untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah
tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan
biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan
penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut
Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan
untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber
bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi lain yang berhubungan dengan
spesifikasi ini dan tidak akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran timbunan batu pilihan harus dalam
jumlah meter kubik atau ton, diukur di lapangan, dari jenis yang ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, disediakan, dipasangan, dan diterima, tidak
termasuk galian. Pengukuran dalam volume atau tonase akan ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga
2 - 20
yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di
bawah, dimana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
2 - 21
BAB 3
PEKERJAAN STRUKTUR
SEKSI 3.1
PEKERJAAN BETON
3.1.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan
seluruh struktur beton, termasuk tulangan, struktur pracetak dan komposit,
sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan
dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan
oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai kerja, pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.
c) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali bila terdapat
pertentangan dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan
dalam Spesifikasi ini yang harus dipakai.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
Kontraktor menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi 1.9 dari
Spesifikasi ini.
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan di bawah ini.
4) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara
kepala jembatan - 0 dan + 10 mm
b) Toleransi Bentuk :
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
3 - 1
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
Puncak lantai kerja di bawah pondasi ± 10 mm
Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
Selimut beton sampai 3 cm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 3 cm - 5 cm - 0 dan + 10 mm
Selimut beton 5 cm - 10 cm ± 10 mm
5) Standar Rujukan
Standar Industri Indonesia (SII) :
SII-13-1977 : Semen Portland.
(AASHTO M85 - 75)
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
PBI 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.
SK SNI M-02-1994-03 : Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat
(AASHTO T11 - 90) Yang Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir
(AASHTO T21 - 87) untuk Campuran Mortar dan Beton.
SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
(AASHTO T22 - 90)
Pd M-16-1996-03 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
(AASHTO T23 - 90) di Lapangan.
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat
(AASHTO T27 - 88) Ha-lus dan Kasar.
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin
(AASHTO T96 - 87) Los Angeles.
SNI 03-3407-1994 : Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat
(AASHTO T104 - 86) Ter-hadap Larutan Natrium Sulfat dan Magnesium
3 - 2
Sulfat.
SK SNI M-01-1994-03 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-
(AASHTO T112 - 87) butir Mudah Pecah Dalam Agregat.
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
(AASHTO T126 - 90) di Laboratorium.
SNI 03-2458-1991 : Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran
(AASHTO T141 - 84) Beton Segar.
AASHTO :
AASHTO T26 - 79 : Quality of Water to be used in Concrete.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan Spesifikasi ini.
b) Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing
mutu beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai.
c) Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh peng-
ujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data tersebut
selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi
peng-ujian kuat tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari
setelah tanggal pencampuran.
d) Kontraktor harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan
sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit
24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan.
7) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca
yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di
sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu,
tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
8) Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di
bawah 30oC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor tidak boleh
melaku-kan pengecoran bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.
3 - 3
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diijinkan oleh Direksi Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
9) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi, atau
yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi ketentuan, atau yang
tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan, harus mengikuti
petunjuk yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat
meminta Kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai
dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland
yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV.
Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif)
yang dapat menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh
digunakan.
b) Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
2) A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula
atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam
AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air
seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian
kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana
3 - 4
kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 %
kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang
sama.
3) Ketentuan Gradasi Agregat
a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan
dalam Tabel 3.1.2.(1), tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi
tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan
pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang
yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.3.(3).
Tabel 3.1.2 (1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 -
100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
No.4 4,75 95 - 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
100
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 - 80 - - - -
No.50 0,300 10 - 30 - - - -
No.100 0,150 2 - 10 - - - -
b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja
tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
4) Sifat-sifat Agregat
a) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder),
atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
b) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel 3.1.2.(2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai
dengan prosedur SNI (AASHTO) yang berhubungan.
Tabel 3.1.2.(2) Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian diijinkan untuk
Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
3 - 5
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau Magne-
sium Sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
4.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode
yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang diberikan dalam
Tabel 3.1.3.(1).
2) Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan dengan
membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang
akan digunakan untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat
campuran yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.3.(3) di bawah.
Tabel 3.1.3.(1) Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agre- Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min.
Beton gat Maks.(mm) (terhadap berat) (kg/m3 dari campuran)
37 0,40 395
K550 25 0,40 430
19 0,40 455
37 0,475 335
K350 25 0,475 365
19 0,475 385
37 0,55 290
K250 25 0,55 315
19 0,55 335
37 0,60 265
K175 25 0,60 290
19 0,60 305
3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan "slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 3.1.3.(2),
atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh,
3 - 6
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22),
Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126),
SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel 3.1.3 (2) Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2) Perkiraan “SLUMP”
(mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Cara Pemadatan
Beton 15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan Tidak
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari Digetarkan
K550 325 500 260 400 50 - 100 -
K350 20 350 190 290 50 - 100 100 - 150
K250 165 250 135 210 50 - 100 100 - 150
K175 115 175 95 145 50 - 100 100 - 150
b) Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh
diguna-kan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa
hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian tertentu
dengan pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran
harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa
membentuk rongga atau celah atau gelembung udara atau gelembung air, dan
sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh
permukaan yang rata, halus dan padat.
c) Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel 3.1.3.(2), maka Kontraktor tidak
diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang
rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28
hari yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak
sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus
diperbaiki sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.(10) di atas. Kekuatan
beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan bilamana hasil pengujian
serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan yang dipertanyakan lebih
kecil dari kuat tekan karakteristik yang diperoleh dari rumus yang diuraikan
dalam Pasal 3.1.6.(2).(c).
d) Direksi Pekerjaan dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Kontraktor harus segera
menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih
menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton berumur 7 hari diperoleh,
sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Direksi
Pekerjaan akan menelaah kedua hasil pengujian yang berumur 3 hari dan 7
hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan yang dipandang
perlu.
e) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh
berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja,
3 - 7
terkecuali bila Kontraktor dan Direksi Pekerjaan keduanya sepakat dengan
perbaikan tersebut.
4) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang
semula dirancang oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor akan melakukan
perubahan pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan dalam hal
apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio
air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk
mening-katkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui,
kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan
tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan dan bahan baru tidak
boleh digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara
tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian
campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
5) Penakaran Agregat
a) Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
b) Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan
dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering
permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara
berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit 12
jam sebe-lumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan
agregat.
6) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata
dari seluruh bahan.
3 - 8
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
dalam setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan
sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit;
untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap
penambahan 0,5 m3.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan
dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara
manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
3.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.3.1 dan 3.3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang
cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan.
Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin
bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
b) Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
c) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
d) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan landasan
untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi
4.2.4 dari Spesifikasi ini.
e) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau
pengecoran beton dan dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan
pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
3 - 9
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
tanah di bawah pondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau ke
dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang
lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi
lainnya sebagai-mana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas
harus dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal
yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.
Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
3) Pengecoran
a) Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan
tanggal serta waktu pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut
dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan
persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran
beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air
atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,
atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan karakteristik waktu
3 - 10
pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan
tambah (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang
disetujui oleh Direksi.
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya
atau sampai pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah
pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal
pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang
rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-
lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding
beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling
struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan
dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan
metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis
yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga
memung-kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama
pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik
sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Buckret harus mengalirkan campuran beton
di bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan
beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi
3 - 11
tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan
konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur
terkecuali disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua
sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan
pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman
paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak pondasi dan
dinding. Untuk pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi
harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak
melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali
dimensi yang lebih kecil.
e) Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
f) Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambah (aditif) dapat digunakan
untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau
75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
5) Konsolidasi
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari
satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi
tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pema-datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurang-nya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
3 - 12
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000
putaran per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5
cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai
ke dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
keda-laman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik
pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm
jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi
lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
3.1.4.(5).
Tabel 3.1.4.(5) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
3.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau
struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan
permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling
sedikit 9 jam setelah penge-coran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung
pada keadaan cuaca.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
diguna-kan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan
beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah
permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang
disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
3 - 13
b) Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong-karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
c) Bilaman Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa
pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya
diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian
semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan
mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk
trotoar, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton
mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan
proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus
dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan
hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta
yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
tempe-ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras,
dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran
bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3
hari. Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani
3 - 14
atau diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran
udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sam-bungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan
melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor.
c) Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling
sedikit selama 21 hari.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan
tambah (aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari
kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
5) Perawatan dengan Uap
a) Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi
pada permulaannya. Bahan tambah (aditif) tidak diperkenankan untuk
dipakai dalam hal ini kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
b) Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu
dimana beton telah mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur
28 hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di
bawah ini:
i) Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh
melebihi tekanan di luar.
ii) Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh
melebihi 380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan
kemudian temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai
65 0C dengan kenaikan temperatur maksimum 14 0C / jam secara ber-
sama-sama.
iii) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang uap
tidak boleh melampaui 5,5 0C.
iv) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C
per jam.
v) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11
0C lebih tinggi dari temperatur udara di luar.
vi) Setiap saat selama perawatan dengan uap, di dalam ruangan harus
selalu jenuh dengan uap air.
vii) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus
dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut.
c) Kontraktor harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan
dan tidak tergantung dari cuaca luar.
3 - 15
d) Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi
secukupnya agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan
menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-bagian beton.
3.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan
pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan atau wakilnya.
2) Pengujian Kuat Tekan
a) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak
kurang dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis
komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap
pengujian harus minimum harus mencakup empat benda uji, yang pertama
harus diuji pembe-banan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7
hari, yang ketiga sesudah 14 hari dan yang keempat sesudah 28 hari.
b) Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter
kubik dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya
menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu,
maka pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit
lima buah dari takaran yang dipilih secara acak (random).
c) Kuat Tekan Karakteristik Beton ( bk) diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - K
c av
n
i
i = l
adalah kuat tekan rata-rata
av n
n
2
( )
i av
2
i = l
= adalah standar deviasi
n 1
= hasil pengujian masing-masing benda uji
i
n = jumlah benda uji
K = koefisien yang besarnya ditunjukkan dalam tabel berikut ini
N 4 6 8 10 12 14 16
K 1,17 0,83 0,67 0,58 0,52 0,48 0,44
3 - 16
3) Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian tambahan tersebut meliputi :
a) Pengujian yang tidak merusak menggunakan "sclerometer" atau perangkat
penguji lainnya;
b) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
c) Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;
d) Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3 - 17
SEKSI 3.2
BAJA TULANGAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen Kontrak
pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan
kembali rancangan awal telah selesai menurut Spesifikasi ini.
3) Standar Rujukan
A.C.I. 315 : Manual of Standard Practice for Detailing Reinforced
Concrete Structures, American Concrete Institute.
AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete Rein-
forcement.
AASHTO M32 – 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete Reinforcement.
AASHTO M55 – 89 : Welded Steel Wire Fabrics for Concrete
Reinforcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway and
Railway Bridges.
4) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam ACI 315.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
i) 3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau
terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran;
ii) Seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 3.2.1 untuk beton yang
terendam/ tertanam atau terekspos langsung dengan cuaca atau
timbunan tanah tetapi masih dapat diamati untuk pemeriksaan;
iii) 7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bisa
dicapai, atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila keruntuhan
akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya
umur atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di
atas tanah atau batu, atau untuk beton yang berhubungan langsung
dengan kotoran pada selokan atau cairan korosif lainnya.
3 - 18
Tabel 4.2.1 Tebal Selimut Beton Minimum dari Baja Tulangan
untuk Beton Yang Tidak Terekspos Tetapi Mudah
Dicapai
Ukuran Batang Tulangan Tebal Selimut Beton
yang akan diselimuti (mm) Minimum (cm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 3,5
Batang 19 mm dan 22 mm 5,0
Batang 25 mm dan lebih besar 6,0
5) Penyimpanan dan Penanganan
a) Kontraktor harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan
pada diagram tulangan.
b) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram
pembengkokan harus disediakan oleh Kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan
sebelum daftar tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja
tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
7) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Kontraktor atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan
sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam
Gambar, harus atas biaya Kontraktor.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam
pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam ACI 315;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
3 - 19
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa
persetujuan Direksi Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak
atau melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan
kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan
pada Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan
kembali, atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan
batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan
dimensi yang disyaratkan.
d) Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan
dan pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang
telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok)
batang lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang
diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
8) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas
penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
3.2.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai
dengan Gambar dan memenuhi Tabel 3.2.2.(1) berikut ini :
Tabel 3.2.2 (1) Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau
Mutu Sebutan Tegangan Karakteristik yang
memberikan regangan tetap 0,2
(kg/cm2)
U24 Baja Lunak 2.400
U32 Baja Sedang 3.200
U39 Baja Keras 3.900
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat,
anyaman tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat
digunakan.
3 - 20
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu K250 seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.1 dari Spesifikasi
ini, terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain
tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32 - 90.
3.2.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan
harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu
berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkok-kan dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan
atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-
tuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(5) di atas,
atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui
harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi
pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan
tegangan tarik minimum.
3 - 21
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran
penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin,
dengan bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak
anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan
bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan
adukan semen acian (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk
kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.
3 - 22
SEKSI 3. 3
BAJA STRUKTUR
3.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup struktur baja dan bagian baja dari struktur baja komposit,
yang dilaksanakan memenuhi garis, kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan ini terdiri dari
pelaksanaan struktur baja baru, pelebaran dan perbaikan dari struktur. Pekerjaan akan
mencakup penyediaan, fabrikasi, pemasangan, galvanisasi dan pengecatan logam
struktur sebagai-mana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Logam struktur harus meliputi baja struktur, paku keling,
pengelasan, baja khusus dan campuran, elektroda logam dan penempaan dan
pengecoran baja. Pekerjaan ini harus juga terdiri dari setiap pelaksanaan logam
tambahan yang tidak disyaratkan lain, semua sesuai dengan Spesifikasi ini dan
dengan Gambar.
2) Pengendalian Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendali-kan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan di bawah.
3) Toleransi
a) Diameter Lubang
Lubang pada elemen utama : + 1,2 mm - 0,4 mm
Lubang pada elemen sekunder : + 1,8 mm - 0,4 mm
b) Alinyemen Lubang
Elemen utama, dibuat di bengkel : + 0,4 mm
Elemen sekunder, dibuat di lapangan : + 0,6 mm
c) Gelagar
Lendutan Balik : penyimpangan dari lendutan balik (camber) yang
disyaratkan + 0,2 mm per meter panjang balok atau +
6 mm, dipilih yang lebih kecil.
Penyimpangan lateral dari garis lurus di antara pusat-pusat perletakan 0,1 mm
per meter panjang balok sampai suatu maksimum sebesar 3 mm.
Penyimpangan lateral antara sumbu badan (web) dan sumbu flens dalam
gelagar susun : maksimum 3 mm.
Kombinasi kelengkungan dan kemiringan flens pada gelagar atau balok yang
dilas akan ditentukan dengan pengukuran penyimpangan pangkal flens
terhadap bidang badan (web) pada pertemuan sumbu badan (web) dengan
permukaan luar dari pelat flens. Penyimpangan ini tidak boleh melebihi 1/200
dari lebar flens total atau 3 mm. dipilih yang lebih besar.
3 - 23
Ketidakrataan dari landasan atau dudukan :
Ditempatkan pada penyuntikan (grouting) : maksimum 3,0 mm.
Ditempatkan di atas baja, adukan liat : maksimum 0,25 mm.
Penyimpangan maksimum dari ketinggian yang disyaratkan untuk balok dan
gelagar yang dilas, diukur pada sumbu badan (web), harus sebagaimana
berikut ini :
Untuk ketinggian hingga 90 cm : + 3 mm
Untuk ketinggian di atas 90 cm hingga 180 cm : + 5 mm.
Untuk ketinggian di atas 180 cm : + 8 mm.
- 5 mm.
d) Batang Desak Panjang (Struts)
Penyimpangan maksimum terhadap garis lurus, termasuk dari masing-masing
flens ke segala arah : panjang / 1000 atau 3 mm, dipilih yang lebih besar.
e) Permukaan Yang Dikerjakan Dengan Mesin
Penyimpangan permukaan bidang kontak yang dikerjakan dengan mesin
tidak boleh lebih dari 0,25 mm untuk permukaan yang dapat dipahat dalam
suatu segiempat dengan sisi 0,5 m
4) Standar Rujukan
AASHTO M160M - 90 : General Requirements for Rolled Steel Plates,
Shapes, Sheet Piling and Bar for Structural Use.
AASHTO M164M - 90 : High Strength Bolts for Structural Steel Joints.
AASHTO M169 - 83 : Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality.
AASHTO M183M - 90 : Structural Steel
ASTM A233 : Mild Steel, Arc Welding Electrode
ASTM A307 : Mild Steel Bolts and Nuts (Grade A)
AWS D20 : Standard Specification for Welded Highway and
Railway Bridges
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus menyerahkan laporan pengujian pabrik yang menunjukkan
kadar bahan kimia dan pengujian fisik untuk setiap mutu baja yang
digunakan dalam pekerjaan. Bilamana laporan pengujian pabrik ini tidak
tersedia maka Direksi Pekerjaan harus memerintahkan Kontraktor untuk
melaksanakan peng-ujian yang diperlukan untuk menetapkan mutu dan sifat-
sifat lain dari baja pada suatu lembaga pengujian yang disetujui. Laporan
pengujian ini harus diserahkan dengan atau sebagai pengganti sertifikat
pabrik.
b) 3 (tiga) salinan dari semua gambar kerja terinci yang disiapkan oleh atau atas
nama Kontraktor harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
Persetujuan ini tidak membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap
pekerjaan dalam Kontrak ini.
3 - 24
c) Kontraktor harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
diusul-kan termasuk semua gambar kerja dan rancangan untuk pekerjaan
sementara yang diperlukan. Data yang diserahkan sebagaimana yang
diperlukan harus meliputi tanggal untuk kunjungan bengkel, pengiriman dan
pemasangan, usulan pembongkar struktur lama, metode pemasangan,
penunjang dan pengaku sementara untuk gelagar selama pemasangan, detil
sambungan dan penghubung, pengalihan lalu lintas pada atau di luar
jembatan lama dan setiap keterangan yang berkaitan lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut.
d) Kontraktor harus memberitahu kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis seku-
rang-kurangnya 24 jam sebelum memulai pembongkaran struktur lama atau
pemasangan struktur baja yang baru.
6) Penyimpanan Dan Perlindungan Bahan
Pekerjaan baja, baik fabrikasi di bengkel dan di lapangan, harus ditumpuk di atas
balok pengganjal atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak bersentuhan dengan
tanah dan dengan suatu cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana
pekerjaan baja ditumpuk dalam beberapa lapis, maka pengganjal untuk semua lapis
harus berada dalam satu garis. Bahan harus dilindungi dari korosi dan kerusakan
lainnya dan harus tetap bebas dari kotoran, minyak, gemuk, dan benda-benda asing
lainnya. Permukaan yang akan dicat harus dilindungi dengan seksama baik di bengkel
pabrik maupun di lapangan. Uliran untuk penyetelan harus dilindungi dari kerusakan.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan baja yang rusak selama penyimpanan, penanganan atau
pemasangan harus diperbaiki sampai disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap
bahan atau sambungan yang rusak sebelum diperbaiki harus ditolak dan
segera disingkirkan dari pekerjaan.
b) Elemen baja dengan dimensi di luar toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
3.3.1.(3) tidak akan diterima untuk digunakan dalam pekerjaan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 3.3.1.(7) di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas
pemeliharaan rutin dari semua pekerjaan baja struktur yang telah selesai dan
diterima selama Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan
pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi lain dari
Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah.
3 - 25
3.3.2 BAHAN
1) Baja Struktur
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon untuk paku keling, baut atau
dilas harus sesuai dengan ketentuan AASHTO M183M - 90 : Structural Steel. Baja
lainnya harus mempunyai tegangan leleh minimum sebesar 2500 kg/cm2 dan
tegangan tarik minimum sebesar 4000 kg/cm2. Baja struktur untuk gelagar komposit
harus mempunyai tegangan leleh minimum sebesar 3500 kg/cm2 dan tegangan tarik
minimum sebesar 4950 kg/cm2.
Mutu baja, dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit
yang menunjukkan identifikasi selama fabrikasi dan pemasangan.
2) Baut, Mur dan Ring
a) Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM A307 Grade A, dan
mempunyai kepala baut dan mur berbentuk segienam (hexagonal).
b) Baut, Mur dan Ring dari Baja Geser Tegangan Tinggi
Baut, mur dan ring dari baja tegangan tinggi harus difabrikasi dari baja
karbon yang dikerjakan secara panas memenuhi ketentuan dari AASHTO
M164M - 90 dengan tegangan leleh minimum 5700 kg/cm2 dan pemuluran
(elongation) minimum 12 %.
c) Baut dan mur harus ditandai untuk identifikasi sesuai dengan ketentuan dari
AASHTO M164M - 90. Ukuran baut harus sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar.
3) Paku Penghubung Geser Yang Dilas
Paku penghubung geser (shear connector studs) harus memenuhi ketentuan dari
AASHTO M169 - 83 : Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality. Grade
1015, 1018 atau 1020, baik baja "semi-killed" maupun "fully killed".
4) Bahan Untuk Keperluan Pengelasan
Bahan untuk keperluan pengelasan yang digunakan dalam pengelasan logam dari
kelas baja yang memenuhi ketentuan dari AASHTO M183 - 90, harus memenuhi
ketentuan dari ASTM A233.
5) Sertifikat
Semua bahan baku atau cetakan yang dipasok untuk pekerjaan, bilamana diminta oleh
Direksi Pekerjaan, harus disertai sertifikat dari pabrik pembuatnya yang menyatakan
bahwa bahan tersebut telah di produksi sesuai dengan formula standar dan memenuhi
semua ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik pembuatanya. Sertifikat harus
menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik bahan baku, dan diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
Ketentuan ini harus digunakan, tetapi tidak terbatas pada produk-produk atau bagian-
bagian yang dirol, baut, bahan dan pembuatan landasan (bearing) jembatan dan galva-
nisasi.
3 - 26
3.3.3 KECAKAPAN KERJA
1) Fabrikasi
Semua elemen yang dirakit harus cocok dan tepat dalam toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 3.3.1.(3).
Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan pelat paking, jika diperlukan, untuk
menjamin agar celah yang mungkin timbul antar permukaan bidang yang
berdampingan yang tidak melampaui 1 mm untuk baut geser tegangan tinggi dan 2
mm untuk jenis sambungan lainnya.
Untuk sambungan las, maka setiap penyimpangan yang tidak dikehendaki akibat
kesalahan penjajaran bagian-bagian yang akan disambung tidak melampaui 0,15 kali
ketebalan pada bagian yang lebih tipis atau 3 mm. Akan tetapi, baik perbedaan
ketebalan yang timbul dari toleransi akibat proses rolling maupun kombinasi toleransi
akibat proses rolling dan kesalahan penjajaran yang diijinkan di atas, maka
penyimpangan yang melampaui 3 mm harus diperhalus dengan suatu kelandaian yang
tidak curam dari 1 : 4.
2) Pemotongan
Pemotongan harus dilaksanakan dengan akurat, hati-hati dan rapi. Setiap deformasi
yang terjadi akibat pemotongan harus diluruskan kembali. Sudut tepi-tepi potongan
pada elemen utama yang merupakan tepi bebas setelah selesai dikerjakan, harus
dibulatkan dengan suatu radius kira-kira 0,5 mm atau ditumpulkan. Pengisi, pelat
penyambung, batang pengikat dan pengaku lateral dapat dibentuk dengan
pemotongan cara geser (shearing), tetapi setiap bagian yang tajam seperti duri akibat
pemotongan harus dibuang. Setiap kerusakan yang terjadi akibat pemotongan harus
diperbaiki. Sudut-sudut ini umumnya dibulatkan dengan suatu radius 1,0 mm.
3) Lubang Untuk Paku Keling dan Baut
a) Lubang untuk Paku Keling, Baut Anti-Benam (countersunk) dan Baut Hitam
(tidak termasuk toleransi rapat, baut silinder (turned barrel bolt) dan baut
geser tegangan tinggi) :
Diameter lubang tidak boleh lebih besar 2 mm dari diameter nominal paku
keling atau baut. Semua lubang harus dibor atau dibor kecil dahulu kemudian
diperbesar atau dilubangi kecil dengan alat pons kemudian diperbesar.
Bilamana beberapa pelat atau komponen membentuk suatu elemen majemuk,
pelat-pelat tersebut harus digabung menjadi satu dengan menggunakan klem
atau baut penyetel dan lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam
satu kali operasi, atau sebagai alternatif, pada pekerjaan yang sama dan
dikerjakan berulang-ulang, pelat atau komponen dapat dilubangi secara
terpisah dengan menggunakan jig atau mal. Semua bagian tepi lubang yang
tajam seperti duri akibat pelubangan harus dibuang.
b) Lubang Untuk Toleransi Rapat dan Baut Silinder.
Diameter lubang harus sama dengan diameter nominal baut batang (shank)
atau silinder (barrel), memenuhi toleransi + 0,15 mm dan – 0,0 mm.
Bagian-bagian yang akan dihubungkan dengan baut toleransi rapat atau
silinder harus digabung menjadi satu dengan baut penyetel atau klem dan
3 - 27
lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi dan
selanjutnya diper-besar setelah perakitan. Bilamana cara ini tidak dapat
dilakukan maka bagian-bagian yang terpisah harus dibor melalui jig baja dan
diperbesar jika diperlukan. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri
akibat pelubangan harus dibuang.
c) Lubang Untuk Baut Geser Tegangan Tinggi.
Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali
disyaratkan lain.
Pada umumnya diameter lubang 1 mm lebih besar dari diamater nominal
untuk baut sampai diameter 16 mm dan 1,5 mm lebih besar dari diameter
nominal untuk baut yang lebih besar.
Jarak dari pusat lubang ke tepi pelat tergantung pada ketebalan pelat. Jarak
minimum dari pusat lubang sampai tepi pelat hasil pemotongan cara geser
harus 1,7 kali diameter nominal baut, sedangkan untuk tepi pelat yang diroll
atau dipotong dengan las, harus 1,5 kali diameter nominal baut.
Lubang persiapan harus dibor terlebih dahulu, kemudian bagian-bagian baja
dirakit dan lubang diperbesar sampai diameter yang ditentukan. Bagian tepi
lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus dibuang dengan alat
pengupas (scraper). Tepi lubang harus ditumpulkan sampai 0,5 mm. Setiap
bekas tanda pada tepi permukaan bidang kontak dari ring, baut dan mur harus
dihilangkan. Pasak pengungkit (drift) dapat dimasukkan ke dalam lubang
untuk memudahkan pengaturan posisi dari elemen-elemen baja, tetapi tenaga
yang berlebihan tidak boleh digunakan selama operasi tersebut dan perhatian
khusus harus diberikan agar lubang-lubang tersebut tidak rusak.
4) Pengaku (Stiffer)
Pengaku ujung pada gelagar dan pengaku yang dimaksudkan sebagai penunjang
beban terpusat harus mempunyai bidang kontak sepenuhnya (baik yang dirakit di
pabrik, di lapangan atau baja yang dapat dilas dan terletak di daerah tekan dari flens,
dilas sebagaimana yang ditunjukkan dalam rancangan atau disyaratkan) pada flens
dimana beban tersebut diteruskan atau dari mana diterimanya beban. Pengaku yang
tidak dimak-sudkan untuk menunjang beban terpusat, kecuali ditunjukkan atau
disyaratkan lain, dipasang dengan cukup rapat untuk menahan air setelah
digalvanisasi.
3.3.4 PELAKSANAAN
1) Perakitan di Bengkel
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan maka unit-unit harus dirakit di
bengkel sebelum dikirim ke lapangan.
2) Sambungan Dengan Baut Standar (selain Baut Geser Tegangan Tinggi)
Baut yang tidak dikencangkan terhadap beban percobaan (proof load) harus
mempunyai mur tunggal yang dapat mengunci sendiri. Ring serong harus digunakan
dimana bidang kontak mempunyai sudut lebih dari 1 : 20 dengan salah satu bidang
yang tegak lurus sumbu baut. Baut harus mempunyai panjang sedemikian hingga
3 - 28
seluruh mur dapat dimasukkan ke dalam baut tetapi panjang baut tidak boleh melebihi
6 mm di luar mur.
Baut harus dimasukkan ke dalam lubang tanpa adanya kerusakan pada uliran. Suatu
"snap" harus digunakan untuk mencegah kerusakan kepala baut.
Kepala baut dan mur harus dikencangkan sampai rapat pada pekerjaan dengan tenaga
manusia yang menggunakan sebuah kunci yang cocok dengan panjang tidak kurang
dari 38 cm untuk diameter nominal baut 19 mm atau lebih. Kepala baut harus diketuk
dengan palu pada saat mur sedang dikencangkan.
Seluruh uliran baut harus berada di luar lubang. Ring harus digunakan kecuali ditentu-
kan lain.
3) Baut Geser Tegangan Tinggi
a) Umum
Kelandaian permukaan bidang kontak dengan kepala baut dan mur tidak
boleh melebihi 1 : 20 terhadap suatu bidang yang tegak lurus sumbu baut.
Bagian-bagian yang akan dibaut harus dijadikan satu bilamana dirakit dan
tidak boleh diberi gasket (lem paking mesin) atau setiap bahan yang dapat
didesak lainnya.
Bilamana dirakit, maka semua permukaan yang akan disambung, termasuk
yang berdekatan dengan kepala baut, mur, atau ring harus bebas kerak
kecuali kerak pabrik yang keras dan juga harus bebas dari bagian yang tajam
seperti duri akibat pemotongan atau pelubangan dan benda-benda asing
lainnya, yang menghambat elemen-elemen tersebut untuk dapat duduk
sebagaimana mestinya.
b) Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak
Permukaan bidang kontak dan tempat-tempat yang berdekatan dengan
sekeliling elemen-elemen baja harus dibersihkan dari semua karat, kerak
pabrik, cat, gemuk, cat dasar, dempul atau benda-benda asing lainnya. Setiap
bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau pelubangan, atau
kerusakan lain yang akan menghambat elemen-elemen tersebut untuk duduk
sebagaimana mestinya atau akan mempengaruhi gaya geser di antara elemen-
elemen tersebut harus dihilangkan.
Permukaan bidang kontak harus dikerjakan sampai mencapai suatu kekasaran
yang cocok. Tidak ada sambungan yang akan dibuat sampai permukaan yang
akan dihubungkan telah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) Baut Tarik
Perhatian khusus harus diberikan bilamana terdapat perbedaan ketebalan
pelat pada elemen-elemen yang akan dipasang untuk menjamin bahwa tidak
terjadi pembengkokan dan bahwa elemen dasar dan pelat penyambung
mempunyai bidang kontrak yang rapat.
Perkakas pengencang baik kunci torsi maupun mekanis, sebagaimana
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus digunakan untuk mengencangkan
baut-baut.
3 - 29
Setiap peralatan yang digunakan untuk pengencangan baut harus dikalibrasi
secara teratur hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan. Nilai torsi yang
diberikan pemasok harus disesuaikan sebelum setiap baut digunakan dalam
pekerjaan.
Pengencangan dapat dilaksanakan baik dengan cara putar separuh maupun
cara pengendalian dengan torsi sebagaimana yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
4) Pengelasan
Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk keterangan
tentang persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus diserahkan
secara tertulis, untuk persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi.
Tidak ada prosedur pengelasan yang disetujui atau detil yang ditunjukkan dalam
Gambar yang harus dibuat tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Cara menandai setiap pelengkap sementara harus disetujui terlebih dajulu oleh
Direksi Pekerjaan. Setiap goresan pada pelengkap sementara harus diperbaiki sampai
diterima oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana perbaikan dengan pengelasan diperlukan,
maka per-baikan ini harus dilaksanakan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan
pengelasan yang mengenai permukaan harus dibersihkan.
Agar dapat memperoleh ketebalan elemen baja yang penuh pada sambungan dengan
pengelasan maka harus digunakan pelat penyambung “run-on” dan “run-off” pada
bagian ujung elemen.
5) Pengecatan dan Galvanisasi
Semua permukaan baja lainnya harus dicat sesuai dengan ketentuan dari Seksi lain
yang berhubungan dengan Spesifikasi ini. Semua komponen Gelagar Baja Komposit
termasuk balok, pelat, baut, ring, diafragma dan sejenisnya harus digalvanisasi
dengan sistem pencelupan panas sesuai dengan ASTM A123 – 89.
6) Pengangkutan
Setiap elemen harus dicat atau ditandai dengan suatu tanda pemasangan untuk identi-
fikasi dan suatu diagram pemasangan harus disediakan oleh Kontraktor dengan tanda-
tanda pemasangan yang ditunjukkan di dalamnya.
Elemen struktur harus diangkat dengan cara sedemikian hingga dapat diangkut dan
dibongkar di tempat tujuannya tanpa mengalami tegangan, deformasi, atau kerusakan
lainnya yang berlebihan.
Baut dengan panjang dan diamater yang sama, dan mur yang trelepas dari baut atau
ring harus dikemas terpisah. Pen (pin), bagian-bagian yang kecil, dan paket baut, ring
dan mur harus dikirim dalam kotak, krat atau tong, tetapi berat kotor dari setiap
kemasan tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan uraian dari bahan-bahan tersebut
harus ditandai secara sederhana pada bagian luar dari setiap kemasan.
7) Peralatan dan Perancah
Kontraktor harus menyediakan setiap perkakas dan perancah yang diperlukan untuk
penanganan pekerjaan yang sebagaimana mestinya. Perlengkapan ini termasuk
3 - 30
pengaku sementara, semua perkakas, mesin, dan peralatan termasuk pasak pengungkit
(drift) dan baut penyetel.
Perancah dan pengaku sementara harus dirancang, dibuat dan dipelihara sebagaimana
mestinya agar dapat melaksanakan pemasangan elemen-elemen dengan tenaga yang
permanen.
8) Perakitan Pekerjaan Baja
a) Komponen Yang Difabrikasi Oleh Kontraktor
Setiap bagian harus dirakit dengan akurat sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar dan setiap tanda yang sesuai harus diikuti. Bahan harus
dikerjakan dengan hati-hati sedemikian hingga tidak terdapat bagian-bagian
yang bengkok, patah, atau kerusakan lainnya. Penggunaan palu yang dapat
melukai atau meng-ubah posisi elemen-elemen tidak boleh dilakukan.
Permukaan bidang kontak dan permukaan yang akan berada dalam kontak
permanen harus dibersihkan sebelum bagian-bagian tersebut dirakit. Setiap
penguncian sementara harus dibiarkan sampai sambungan tarik telah dibaut
dan semua lubang pada titik buhul telah dijepit dan dibaut. Baut permanen
untuk sambungan elemen-elemen tekan tidak boleh dimasukkan atau
dikencangkan sampai seluruh bentangan berayun. Sambungan (splices) dan
penyambungan di lapangan (field connections) harus mempunyai setengah
jumlah lubang yang diisi dengan baut dan pen (pin) silindris untuk
pemasangan (setengah baut dan setengah pin) sebelum dibaut dengan baut
tegangan tinggi.
b) Komponen Yang Disediakan Pemilik
Komponen yang disediakan oleh pemilik harus dipasang dengan ketat sesuai
dengan buku petunjuk dan Gambar yang disediakan pabrik pembuatnya.
3 - 31
SEKSI 3. 4
TIANG PANCANG
3.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini akan mencakup tiang pancang yang
disediakan dan dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat
mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau ke dalamannya sebagaimana
yang diperintah-kan oleh Direksi Pekerjaan. Tiang pancang uji dan/atau pengujian
pembebanan diperlu-kan untuk menentukan jumlah dan panjang tiang pancang yang
akan dilaksanakan.
Pekerjaan ini mencakup jenis tiang pancang : Tiang Pipa Baja
Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Tiang Uji (Test Pile)
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk melaksanakan tiang uji, bilamana
dianggap perlu untuk mengetahui dengan pasti daya dukung dari jenis pondasi pada
setiap jembatan. Kontraktor akan melengkapi dan melaksanakan tiang uji pada lokasi
yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji harus
dilaksanakan dengan pengawasan Direksi Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan pengujian
pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Pemancangan tiang uji
melampaui ke dalaman telah ditentukan diperlukan untuk menunjukkan bahwa daya
dukung tiang pancang masih terus meningkat. Kontraktor selanjutnya harus
melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang belum diselesaikan. Dalam
menentukan panjang tiang pancang, Kontraktor harus mengikuti daftar panjang tiang
pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus diselesaikan dalam struktur.
Jumlah tiang pancang yang diuji akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi
jumlah ini tidak kurang dari satu atau tidak lebih dari empat untuk setiap jembatan.
Tiang uji dapat dilaksanakan di dalam atau di luar keliling pondasi, dan dapat menjadi
bagian dari pekerjaan yang permanen.
3) Pengujian Pembebanan (Loading Test)
Percobaan pembebanan harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan detil gambar peralatan pembebanan yang
akan digunakannya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan penambahan
beban tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji.
Bilamana cara yang disetujui ini membutuhkan tiang (jangkar) tarik, tiang tarik
semacam ini harus dari jenis dan diameter yang sama dengan pipa yang permanen dan
harus dilaksanakan di lokasi pipa permanen tersebut. Tiang dan selongsong pipa yang
3 - 32
dinding-dindingnya tidak mempunyai kekuatan yang cukup untuk menahan beban
percobaan bila dalam keadaan kosong, harus diberi penulangan yang diperlukan dan
beton yang dicor sebelum dilakukan pembebanan. Beban-beban untuk pengujian
pembebanan tidak boleh diberikan sampai beton memcapai kuat tekan minimum 95
% dari kuat tekan beton berumur 28 hari. Bilamana Kontraktor menghendaki lain,
Kontraktor dapat meng-gunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi (high-
early-strength-cement), jenis III atau IIIA untuk beton dalam tiang pengujian
pembebanan dan untuk tiang tarik.
Peralatan yang disetujui dan cocok untuk mengukur beban tiang dan penurunan tiang
pancang dengan akurat dalam setiap peningkatan beban harus disediakan oleh Kon-
traktor
Peralatan tersebut harus mempunyai kapasitas kerja tiga kali beban rancangan untuk
tiang yang akan diuji yang ditunjukkan dalam Gambar. Titik referensi untuk
mengukur penurunan (settlement) tiang pancang harus dipindahkan dari tiang uji
untuk meng-hindari semua kemungkinan gangguan yang akan terjadi. Semua
penurunan tiang pancang yang dibebani harus diukur dengan peralatan yang
memadai, seperti alat pengukur (gauges) tekanan, dan harus diperiksa dengan alat
pengukur elevasi.
Peningkatan lendutan akan dibaca segera setelah setiap penambahan beban diberikan
dan setiap interval 15 menit setelah penambahan beban tersebut. Beban yang aman
dan diijinkan adalah 50 % beban yang telah diberikan selama 48 jam secara terus
menerus menyebabkan penurunan tetap (permanent settlement) tidak lebih dari 6,5
mm yang diukur pada puncak tiang. Beban pengujian harus dua kali beban rancangan
yang ditunjukkan dalam Gambar.
Beban pertama yang harus diberikan pada tiang percobaan adalah beban rancangan
tiang pancang. Beban pada tiang pancang dinaikkan sampai mencapai dua kali beban
ran-cangan dengan interval tiga kali penambahan beban yang sama. Setiap
penambahan beban harus dalam interval waktu minimum 2 jam, kecuali jika tidak
terdapat penam- bahan penurunan kurang dari 0,12 mm dalam interval waktu 15
menit akibat penam- bahan beban sebelumnya. Bilamana kekuatan tiang uji untuk
mendukung beban pengujian diragukan, penambahan beban harus dikurangi sampai
50 % masing-masing beban pengujian, sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan agar
kurva keruntuhan yang halus dapat digambar. Beban pengujian penuh harus
dipertahankan pada tiang uji dalam waktu tidak kurang dari 48 jam. Kemudian beban
ditiadakan dan penurunan permanen dibaca. Bilamana diminta oleh Direksi
Pekerjaan, pembebanan diteruskan melebihi 2 kali beban rancangan dengan
penambahan beban setiap kali 10 ton sampai tiang runtuh atau kapasitas peralatan
pembebanan ini dilampaui. Tiang pancang dapat dianggap runtuh bila penurunan total
akibat beban melebihi 2,5 cm atau penurunan permanen melebihi 6,5 mm.
Setelah pengujian pembebanan selesai dilaksanakan, beban-beban yang digunakan
harus disingkirkan, dan tiang pancang, termasuk tiang tarik dapat digunakan untuk
struktur bilamana oleh Direksi Pekerjaan dianggap masih memenuhi ketentuan untuk
digunakan. Tiang uji yang tidak dibebani harus digunakan seprti di atas. Jika setiap
tiang pancang setelah digunakan sebagai tiang uji atau tiang tarik dianggap tidak
memenuhi ketentuan untuk digunakan dalam struktur, harus segera disingkirkan
bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau harus dipotong sampai di bawah
permukaan tanah atau dasar pondasi telapak, mana yang dapat dilaksanakan.
Jumlah dan lokasi tiang uji untuk pengujian pembebanan akan ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan. Untuk tiang dengan diameter lebih dari 600 mm jumlah ini tidak
boleh kurang dari satu dan tidak lebih dari tiga untuk setiap jembatan; untuk tiang
3 - 33
dengan diameter kurang dari dan sampai dengan 600 m jumlah tiang tidak boleh
kurang dari satu untuk setiap 30 tiang.
Kontraktor harus membuat laporan untuk setiap pengujian pembebanan. Laporan ini
harus meliputi dokumen-dokumen berikut ini :
Denah pondasi
Lapisan (stratifikasi) tanah
Kurva kalibrasi alat pengukur tekanan
Gambar diameter piston dongkrak
Grafik pengujian dengan absis untuk beban dalam ton dan ordinat untuk
penu-runan (settlement) dalam desimal mm.
Tabel yang menunjukkan pembacaan alat pengukur tekanan dalam atmosfir,
beban dalam ton, penurunan dan penurunan rata-rata dimana semua itu
merupakan fungsi dari waktu (tanggal dan jam).
Bilamana kapasitas daya dukung yang aman dari setiap tiang pancang, diketahui
kurang dari beban rancangan, maka tiang pancang harus diperpanjang atau
diperbanyak sesuai dengan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Galian
b) Beton
c) Baja Tulangan
5) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Spesifikasi ini.
6) Toleransi
a) Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang
ditentukan tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b) Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh
lebih melampaui 20 mm per meter (yaitu 1 dalam 50).
c) Kelengkungan (Bow)
i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tempat harus tidak
boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam segala
arah.
ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh melampaui
0,0007 dari panjang total tiang pancang.
7) Standar Rujukan
3 - 34
AASHTO M183 - 90 : Structural Steel.
AASHTO M202 - 90 : Steel Sheet Piling.
ASTM A252 : Steel Pipe
8) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Kontraktor harus mengajukan
kepada Direksi Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :
a) Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b) Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
bersama dengan peralatan yang akan digunakan.
c) Perhitungan rancangan, termasuk rumus penumbukan, yang menunjukkan
kapa-sitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang
diusulkan oleh Kontraktor.
d) Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup
metode pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta penyajian
data yang diusulkan.
Persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas harus
diper-oleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan pemancangan.
9) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan
dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau pratekan
dan unit-unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan
tanah dan ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun
baik musin hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana
unit-unit tersebut disusun dalam lapisan-lapisan, maka tidak melebihi dari 3 lapisan
dengan penyangga kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap
lapisan harus dipasang di atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang
pancang, penyangga harus dipasang pada jarak tidak lebih dari 20 % dari ukuran
panjang unit, yang diukur dari setiap ujung.
10) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.4.1.(6) telah dilampaui,
maka Kontraktor harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang
dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan dengan biaya sendiri.
b) Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau
pemancangan tidak sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang
semestinya atau dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar
atau ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki atas biaya
Kontraktor.
c) Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan
dikerjakan atas biaya Kontraktor, akan mencakup, tetapi tidak perlu dibatasi
berikut ini :
3 - 35
i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan
tiang panjang baru atau lebih panjang, sesuai dengan yang diperlukan.
ii) Pemancangan tiang panjang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
cacat atau pendek. Perpanjangan tiang pancang dengan cara penyam-
bungan, seperti yang telah disyaratkan di bagian lain dari Seksi ini,
untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
sebagaimana mestinya dalam pur (pile cap).
4.6.2 BAHAN
1) Beton
Beton harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1. Bilamana beton akan dicor di dalam
air, seperti halnya dengan tiang beton cor langsung di tempat, maka beton harus dicor
dengan cara tremie dan harus mempunyai slump yang tidak kurang dari 15 cm serta
kadar semen minimum 400 kg per meter kubik beton.
2) Baja Tulangan
Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.2
3) Pipa Baja
Pipa baja yang akan diisi dengan beton harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252
Grade 2. Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi
ketentuan dari AASHTO M183 - 90 (ASTM A36).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang
dari 4,8 mm. Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang
cukup untuk dipan-cang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung
tiang pancang.
4) Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang
Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4.6.3 TIANG PANCANG PIPA BAJA STRUKTUR
1) Umum
Tiang pancang pipa yang akan digunakan, dan akan diisi dengan beton, mutu beton
tersebut minimum harus K250 dengan kadar semen seperti yang diuraikan dalam
Pasal 3.1.3.(1).
2) Perlindungan Terhadap Korosi
3 - 36
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau
ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang telah disetujui dan/atau digunakan logam yang
lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan akurat dan beralasan.
Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan setiap panjang yang
terpasang dalam tanah yang terganggu di atas muka air terendah, harus dilindungi dari
korosi.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan
sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada pur, atau tiang pancang dengan
panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam pur (pile cap).
4) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan. Pengelasan
harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan penampang baja semula dapat
ditingkatkan. Sambungan harus dirancang dan dilaksanakan dengan cara sedemikian
hingga dapat menjaga alinyemen dan posisi yang benar pada ruas-ruas tiang pancang.
Bilamana tiang pancang pipa akan diisi dengan beton setelah pemancangan,
sambungan yang dilas harus kedap air.
5) Sepatu Tiang Pancang
Apabila tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka ujungnya dapat diperkuat
dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat atau siku baja
untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang pipa dapat juga dipancang tanpa
sepatu, tetapi bilamana ujung dasar tertutup diperlukan, maka penutup ini dapat
dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar, atau sepatu yang telah dibentuk dari
besi tuang, baja tuang atau baja fabrikasi.
4.6.4 PEMANCANGAN TIANG
1) Umum
Tiang pancang dapat dipancang dengan setiap jenis palu, asalkan tiang pancang
tersebut dapat menembus masuk pada ke dalaman yang telah ditentukan atau
mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian
khusus harus diberikan agar dasar pondasi tidak terganggu oleh penggalian di luar
batas-batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan
kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak
dengan tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang pancang miring harus
dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua
3 - 37
pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya, dan palu
pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
persetujuan dari Direksi Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau ditentukan dengan
pengujian pembebanan sampai mencapai ke dalaman penetrasi akibat beban
pengujian tidak kurang dari dua kali beban yang dirancang, yang diberikan menerus
untuk sekurang-kurangnya 60 mm. Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang
pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan setelah pemancangan tiang
pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok tersebut
sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
daya dukung yang aman, atau Direksi Pekerjaan dapat mengubah rancangan
bangunan bawah jembatan bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap atau diesel. Untuk tiang
pancang beton, umumnya digunakan jenis uap atau diesel. Berat palu pada jenis
gravi-tasi sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi pancangnya,
tetapi sama sekali tidak boleh kurang dari setengah jumlah berat tiang beserta topi
pancangnya, dan minimum 2 ton untuk tiang pancang beton. Untuk tiang pancang
baja, berat palu harus dua kali berat tiang beserta topi pancangnya.
Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Alat pancang dengan jenis gravitasi, uap atau
diesel yang disetujui, harus mampu memasukkan tiang pancang tidak kurang dari 3
mm untuk setiap pukulan pada 15 cm dari akhir pemancangan dengan daya dukung
yang diinginkan sebagaimana yang ditentukan dari rumus pemancangan yang
disetujui, yang digunakan oleh Kontraktor. Enerji total alat pancang tidak boleh
kurang dari 970 kgm per pukulan, kecuali untuk tiang pancang beton sebagaimana
disyaratkan di bawah ini.
Alat pancang uap, angin atau diesel yang dipakai memancang tiang pancang beton
harus mempunyai enerji per pukulan, untuk setiap gerakan penuh dari pistonnya tidak
kurang dari 635 kgm untuk setiap meter kubik beton tiang pancang tersebut.
Penumbukan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan harus
dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi jatuh
yang lebih kecil harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang.
Contoh-contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga
penetrasi yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
Bilamana tiang pancang diperkirakan sekonyong-konyongnya akan mendapat
penolakan akibat batu atau tanah yang benar-benar tak dapat ditembus
lainnya.
3 - 38
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir
telah mencapai hasil yang memenuhi ketentuan, penumbukan ulangan harus
dilaksanakan dengan hati-hati, dan pemancangan yang terus menerus setelah tiang
pancang hampir berhenti penetrasi harus dicegah, terutama jika digunakan palu
berukuran sedang. Suatu catatan pemancangan yang lengkap harus dilakukan sesuai
dengan Pasal 3.4.4.(7).
Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui, bila memungkinkan, sebelum pemancangan dilanjutkan.
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berumur kurang dari 7 hari. Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang
memenuhi ketentuan minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, maka Kontraktor
harus menyediakan palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water jet atas biaya
sendiri.
2) Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan
kebebasan bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau
palang yang kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali
jika tiang pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya
mempunyai panjang yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang
panjang tidak diperlukan. Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan
untuk pemancangan tiang pancang miring.
3) Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat
mungkin harus dihindari, dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan.
4) Tiang Pancang Yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, maka elevasi
kepala tiang pancang harus diukur dalam interval waktu dimana tiang pancang yang
berdekatan sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan
tiang pancang yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai ke dalaman atau
ketahanan semula, kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang
yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
5) Pemancangan Dengan Pancar Air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seijin Direksi Pekerjaan dan de-
ngan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung
tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap
struktur yang berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot haruslah sekedar
cukup untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan
untuk membongkar bahan tersebut. Tekanan air harus 5 kg/cm2 sampai 10 kg/cm2
tergantung pada kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk
mengalirkan air yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang
3 - 39
diperlukan tercapai, maka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang
dengan palu sampai penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang
pancang harus diisi dengan adukan semen setelah pemancangan selesai.
6) Tiang Pancang Yang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengijinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan dan pecahnya beton, pembe-
lahan, pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Manipulasi tiang pancang
dengan memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya,
menurut pendapat Direksi Pekerjaan, adalah keterlaluan, dan tak akan diijinkan.
Tiang pancang yang cacat harus diperbaiki atas biaya Kontraktor sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 3.4.1.(10) dan sebagaimana yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak
memungkinkan, tiang pancang harus dipancang sedekat mungkin dengan posisi
semula, atau tiang pancang tambahan harus dipancang sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
7) Catatan Pemancangan (Calendering)
Sebuah catatan yang detil dan akurat tentang pemancangan harus disimpan oleh
Direksi Pekerjaan dan Kontraktor harus membantu Direksi Pekerjaan dalam
menyimpan catatan ini yang meliputi berikut ini : jumlah tiang pancang, posisi, jenis,
ukuran, panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam pondasi telapak,
penetrasi pada saat penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, panjang perpanjangan,
panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
8) Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang harus diperkirakan dengan menggunakan
rumus dinamis (Hiley). Kontraktor dapat mengajukan rumus lain untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
eWH W + n2W
f p
P = --------------------------- X -------------
u
S + (C + C + C )/2 W + P
1 2 3
dimana :
P : Kapasitas daya dukung batas (ton)
u
P : Kapasitas daya dukung yang diijinkan (ton)
a
e : Efisiensi palu
f
e = 1,00 untuk palu diesel
f
e = 0,75 untuk palu yang dijatuhkan dengan tali dan gesekan katrol
f
W : Berat palu atau ram (ton)
W : Berat tiang pancang (ton)
p
n : Koefisien restitusi
n = 0,25 untuk tiang pancang beton
H : Tinggi jatuh palu (m)
H = 2 H’ untuk palu diesel (H’ = tinggi jatuh ram)
S : Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir, atau “set” (m)
C : Tekanan sementara yang diijinkan untuk kepala tiang dan pur (m)
1
3 - 40
C : Tekanan sementara yang diijinkan untuk deformasi elastis dari batang
2
tiang pancang (m)
C : Tekanan sementara yang diijinkan untuk gempa pada lapangan (m)
3
N : Faktor Keamanan
Nilai C + C + C harus diukur selama pemancangan.
1 2 3
3 - 41
SEKSI 3.5
SAMBUNGAN EKSPANSI (EXPANSION JOINT)
3.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari pemasokan dan pemasangan sambungan lantai yang
terbuat dari logam atau elastomer, dan setiap bahan pengisi (filler) dan penutup
(sealer), untuk sambungan antar struktur sesuai dengan Gambar dan sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
diawasi seperti yang dirinci dalam Standar Rujukan.
3) Standar Rujukan
AASHTO M120 - 80 : Steel for Expansion Joint Class A.
AASHTO M153 - 84 : Preformed Sponge Rubber Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Strucrural Construction.
AASHTO M173 - 84 : Concrete Joint Sealer, Hot Poured Elastic Type.
AASHTO M213 - 81 : Preformed Expansion Joint Fillers for Concrete
Paving and Structural Construction (nonextruding and
resilient bituminous type)
AASHTO M220 - 84 : Preformed Elastomeric Compression Joint Seals for
Concrete.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus menyerahkan rincian dari semua bahan pengisi (filler) sam-
bungan dan penutup (seal) yang diusulkan untuk digunakan untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b) Bilamana sambungan jenis patent yang diusulkan, maka Kontraktor harus
menyerahkan rincian sambungan yang lengkap untuk mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan, termasuk gambar kerja dan sertifikat pabrik
pembuatnya untuk produk dan bahan yang digunakan di dalamnya. Rincian
c) setiap modifikasi terhadap pekerjaan struktur harus juga diserahkan.
5) Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bahan pengisi sambungan (joint filler) yang belum mengisi celah sambungan
sampai penuh sebelum penutupan (sealing) harus dikeluarkan dan diisi
kembali dengan bahan pengisi sampai penuh.
b) Penutup (sealer) yang gagal mengeras, mengalir atau bergelembung harus
dike-luarkan dan diganti.
3 - 42
c) Sambungan jenis patent yang dan rusak sebelum, selama atau sesudah pema-
sangan yang disebabkan oleh kelalaian dalam penanganan, penyimpanan,
pemasangan atau operasi selanjutnya di lapangan harus dikeluarkan dan
diganti. Semua sambungan tersebut harus diperiksa pada saat tiba di tempat
kerja dan setiap kerusakan harus dilaporkan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan. Bagaimanapun juga, Kontraktor harus bertanggungjawab untuk
melindungi dan menjaga keamanan sambungan tersebut selama periode
Kontrak.
6) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 3.5.1.(5) di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas
pemeliharaan rutin dari semua sambungan ekspansi yang telah selesai dan diterima
selama Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan
rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi dan pasal lain dalam
Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah.
3.5.2 BAHAN
1) Struktur Sambungan Ekspansi (Expansion Joint Structure)
Jenis struktur sambungan ekspansi tergantung pada jumlah pergerakan lantai yang
diperlukan dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan pelat atau
siku, sambungan baja bergerigi (steel finger joint) dan sambungan berpenutup
neoprene harus mempunyai bentuk yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bagian
baja dan baut jangkar harus sesuai dengan AASHTO M120 Kelas A. Bagian logam
harus dilindungi terhadap korosi.
2) Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
Bahan pengisi sambungan harus dari jenis kenyal yang tidak dikeluarkan pracetak
(premoulded non-extruding resilient type), sesuai dengan AASHTO M153 - 84 atau
AASHTO M213 - 81.
3) Penutup Sambungan (Joint Sealer)
Bahan untuk penutup sambungan horisontal harus sesuai dengan AASHTO M173 -
84 : Hot Poured Elastic Sealer, Sebagai alternatif, penutup dari bitumen karet yang
dicor panas seperti Expandite Plastic Grade 99 atau yang sejenis dapat digunakan
dengan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sambungan vertikal dan miring harus
ditutup dengan sambungan Expandite Plastic, dempul bitumen, Thioflex 600 dua
bagian persenyawaan polysulfida, atau bahan sejenis yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
Persenyawaan dasar sambungan (joint priming compound) harus sebagaimana yang
disarankan oleh pabrik bahan penutup yang dipilih untuk digunakan.
Bahan sambungan untuk dasar (primer) dan penutup (sealer) sambungan harus
dicampur dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
3 - 43
4) Waterstops
Jenis dan bahan waterstops harus terinci dalam Gambar atau sebagaimana yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
5) Bahan-bahan Lain
Semua bahan lainnya yang diperlukan untuk sambungan harus sesuai dengan Gambar
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4.7.3 PELAKSANAAN
1) Penyimpanan Bahan
Bahan sambungan yang dikirim ke lapangan harus disimpan, ditutupi, pada landasan
di atas permukaan tanah. Bahan ini harus selalu dilindungi dari kerusakan dan
bilamana ditempatkan harus bebas dari kotoran, minyak, gemuk atau benda-benda
asing lainnya.
2) Pengisi Sambungan Pracetak dan Penutup Sambungan Elastis
Sambungan pada lantai, dinding dan sebagainya harus dibentuk dengan akurat meme-
nuhi garis dan elevasi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bahan pengisi sambungan harus
digunakan dalam lembaran yang sebesar mungkin. Luas yang lebih kecil dari 0,25 m2
harus dibuat dalam satu lembaran. Bahan tersebut harus dipotong dengan perkakas
yang tajam untuk memberikan tepi yang rapi. Tepi yang kasar atau tidak teratur tidak
diperkenankan. Bahan tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terpasang dengan kokoh dalam rongga dan terekat dengan baik pada satu tepi dari
beton, menggunakan paku tembaga, jika perlu, untuk memastikan bahwa bahan tidak
terlepas selama operasi pelaksanaan berikutnya atau pergerakan dari struktur. Bahan
pengisi (filler) sambungan tidak boleh diisi sampai melebihi rongga yang seharusnya
diisi dengan penutup (sealer) kecuali bilamana lembaran bahan pengisi yang terpisah
digunakan sebagai cetakan. Ukuran celah sambungan ekspansi harus sesuai dengan
temperatur rata-rata jembatan pada saat pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan
sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Penutup sambungan
harus sedikit cembung atau sedikit cekung terhadap permukaan sambungan pada saat
mengeras. Penutup sambungan harus dikerjakan sampai penyelesaian yang halus
dengan menggunakan sebuah spatula atau alat yang sejenis. Pencampuran,
penggunaan dan perawatan semua bahan jenis patent harus memenuhi ketentuan
pabrik pembuatnya.
3) Struktur Sambungan Ekspansi
Sambungan harus dapat meredam gonjangan dan suara dan merupakan struktur yang
kedap air. Struktur sambungan ekspansi harus dipasang sesuai dengan Gambar dan
petunjuk pabrik pembuatnya. Ukuran celah harus sesuai (compatible) dengan
temperatur jembatan rata-rata pada saat pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan
sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Posisi semua baut
yang dicor di dalam beton atau semua lubang bor yang dibuat dalam beton harus
ditentukan dengan akurat dengan menggunakan mal. Uliran skrup harus dijaga agar
tetap bersih dan bebas dari karat. Jalan alih harus disediakan dan dipelihara untuk
3 - 44
melindungi semua sambungan ekspansi dari beban kendaraan sampai sambungan ini
diterima dan Direksi Pekerjaan mengijinkan pembongkaran jalan alih tersebut.
.
3 - 45
SEKSI 3.6
PERLETAKAN (BEARING)
3.6.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan dan pemasangan landasan logam atau
elastrometrik untuk menopang gelagar atau pelat seperti yang ditunjukkan pada
Gambar dan disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
2) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus sesuai dengan
Standar Rujukan.
3) Toleransi
a) Penempatan Perletakan
Perletakan, baut pengunci dan dowel pelengkap harus diletakkan sedemikian
hingga sumbunya berada dalam rentang + 3 mm dari posisi yang seharusnya.
Elevasi permukaan perletakan tunggal atau permukaan rata-rata dari
perletakan yang lebih dari satu pada setiap penyangga harus berada dalam
rentang toleransi + 0,0001 kali jumlah bentang-bentang yang bersebelahan
dari suatu gelagar menerus tetapi tidak melebihi + 5 mm.
b) Permukaan Beton
Permukaan beton untuk penempatan langsung dari perletakan tidak boleh
melampaui lebih dari 1/200 dari sebuah bidang datar rencana untuk
perletakan dan ketidakrataan setempat tersebut tidak boleh melampaui 1 mm
tingginya.
c) Landasan Perletakan
Perletakan harus dilandasi pada seluruh bidang dasarnya sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setelah
pema-sangan, tidak boleh terdapat rongga atau bintik-bintik yang nyata pada
landasan.
Bahan landasan harus mampu meneruskan beban yang diberikan struktur
tanpa kerusakan. Permukaan yang akan diberi adukan semen untuk landasan
harus disiapkan sebagaimana mestinya sampai suatu keadaan yang sesuai
(compa-tible) dengan adukan semen yang dipilih. Permukaan atas dari setiap
bidang landasan di luar perletakan harus mempunyai kelandaian yang
menurun dari perletakan.
d) Penyetel Berulir
3 - 46
Penyetel berulir harus dikencangkan sampai merata untuk menghindari
tegangan berlebihan pada suatu bagian perletakan. Bilamana terdapat getaran
yang cukup berarti, maka pengencang yang digunakan haruslah dari jenis
yang tahan getaran
e) Ukuran Perletakan
Toleransi dimensi perletakan harus memenuhi Tabel 3.6.1.(1).
Tabel 3.6.1.(1) Toleransi Dimensi Total Perletakan Yang Diijinkan
Jenis Perletakan Toleransi Ukuran Total
Bidang Datar Tebal atau Tinggi
Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm + 1 mm
tinggi sampai 200 mm - 3 mm
Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm + 5%
tinggi di atas 200 mm - 3 mm
Selain Elastomer + 3 mm + 3 mm
f) Sifat Sejajar Permukaan Luar
Bilamana dirancang sejajar, maka toleransi bagian atas perletakan yang
sejajar, sebagai titik duga, harus 0,2 % dari diameter untuk permukaan bundar
dalam bidang datar dan 0,2 % dari sisi yang lebih panjang untuk permukaan
segi panjang dalam bidang datar.
g) Perletakan Rol (Roller Bearing)
i) Umum
Toleransi mendatar pelat rol diukur dari segala arah harus 0,025 mm
untuk panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,01 % dari
panjang dalam arah pengukuran untuk panjang di atas 250 mm.
Kekasaran permukaan permukaan rol tidak boleh melampaui 0,8
mikron.
ii) Rol Silinder
Toleransi kesilinderan harus 0,025 mm. Toleransi ukuran rol tunggal
terhadap diamater nominalnya harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm.
Toleransi ukuran rol berganda terhadap diamater nominalnya harus +
0,08 mm dan - 0,0 mm.
iii) Rol Bukan Silinder
Permukaan kurva harus mempunyai toleransi profil atau permukaan
0,3 % dari radius yang dimaksudkan. Toleransi ukuran terhadap tinggi
pada sumbu perletakan harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi sifat
sejajar antara garis lengkung (chord line) yang menghubungkan ujung-
ujung dasar permukaan rol sebagai titik duga harus 1 mm. Toleransi
keper-segian antara bidang yang melewati pusat-pusat permukaan rol
sebagai titik duga dan, puncak dan dasar garis penghubung yang
menghubungkan ujung-ujung permukaan rol harus 1 mm.
3 - 47
h) Perletakan Goyang (Rocker Bearing)
Toleransi mendatar pelat yang berpasangan dengan rocker harus 0,075 mm
untuk ukuran panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,03 % dari
panjang untuk ukuran panjang di atas 250 mm. Toleransi profil dan
permukaan untuk panjang permukaan dimana dapat terjadi kontak harus
0,025 mm. Kekasaran permukaan untuk permukaan yang bergoyang (rocking
surface) harus tidak melebihi 0,8 mikron.
i) Perletakan Sendi (Knuckle Bearing)
Perletakan sendi silinder dan berbentuk bola : Toleransi mendatar dan profil
permukaan untuk perletakan sendi silinder dan toleransi profil permukaan
untuk perletakan sendi berbentuk bola harus 0,0002 x h mm atau 0,24 mm,
dipilih yang lebih besar, dimana x adalah panjang tali (chord) (dalam mm)
antara ujung-ujung dari permukaan PTFE (dalam mm) dalam arah rotasi dan
h adalah proyeksi dari PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang
mengikat, untuk PTFE yang terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE
yang direkat. Toleransi ukuran terhadap radius permukaan kurva pada
perletakan yang telah selesai harus 3 % dari radius yang dimaksudkan.
Kekasaran permukaan dari permukaan geser logam yang melengkung tidak
boleh melebihi 0,5 mikron. Bilamana PTFE membentuk salah satu
permukaan kontak maka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diberikan dalam ( j ).
j) Perletakan Bidang Geser (Plane Sliding Bearing)
Toleransi mendatar dari lembaran PTFE harus 0,2 mm untuk diamater atau
diagonal adalah kurang dari 800 mm dan 0,025 % dari diamater atau diagonal
tersebut untuk dimensi yang lebih besar atau sama dengan 800 mm. Pada
permukaan PTFE yang terbuat lebih dari satu lapis PTFE maka ketentuan-
ketentuan tersebut di atas akan berlaku untuk diameter diagonal dari dimensi
lingkaran atau empat persegi panjang sekeliling PTFE yang digoreskan.
Tole-ransi dimensi pada lembaran PTFE disyaratakan dalam Tabel 3.6.1.(2).
Tabel 3.6.1.(2) Toleransi Dimensi pada Lembaran PTFE
Diamater atau Toleransi pada Toleransi Ketebalan (mm)
Diagonal Dimensi Bidang PTFE yang dice- PTFE yang
(mm) (mm) ruk (recessed) direkat
< 600 + 1,0 + 0,5 + 0,1
- 0,0 - 0,0
> 600 dan < + 1,5 + 0,6 + 0,2
1200 - 0,0 - 0,0
> 1200 + 2,0 + 0,7 Tidak
- 0,0 digunakan
Celah antara tepi lembaran PTFE dan tepi ceruk (recess) yang diikat dalam
segala hal tidak boleh melebihi 0,5 mm atau 0,1 % dari dimensi bidang datar
lembaran PTFE yang sesuai, dalam arah yang diukur, dipilih yang lebih
besar.
3 - 48
Toleransi profil pada proyeksi yang ditetapkan dari PTFE di atas ceruk
(recess) diikat harus memenuhi Tabel 3.6.1.(3).
Tabel 3.6.1.(3) Toleransi Profil.
Dimensi Maksimum dari PTFE Toleransi pada Proyeksi yang
(diamater atau diagonal) ditetapkan di atas Ceruk (recess)
(mm) (mm)
> 600 + 0,5
- 0
> 600 dan < 1200 + 0,6
- 0
> 1200 dan < 1500 + 0,8
- 0
Semua pengukuran atas lembaran PTFE harus dilakukan pada temperatur 20
oC sampai 25 oC.
Permukaan-permukaan Yang Berpasangan :
Untuk permukaan-permukaan yang berpasangan dengan PTFE, maka
toleransi mendatar dalam semua arah harus 0,0002.L.h mm, dimana L adalah
panjang (dalam mm) permukaan PTFE dalam arah yang diukur dan h adalah
proyeksi PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang terikat untuk
PTFE yang terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang terikat, atau
tebal (dalam mm) untuk PTFE yang direkat.
Kekasaran lajur permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,15 mikron.
k) Perletakan Elastomer (Elastomeric Bearing)
i) Sifat Sejajar
Toleransi sifat sejajar untuk sumbu penulangan pelat terhadap dasar
perletakan sebagai titik duga harus 1% dari diamater, untuk pelat bulat
dalam bidang datar, atau 1% dari sisi yang lebih pendek untuk pelat
empat persegi panjang dalam bidang datar.
ii) Ukuran
Toleransi ukuran terhadap dimensi bidang datar pelat untuk perletakan
elastomer dengan penulangan pelat harus + 3 mm dan - 1 mm.
Toleransi ukuran terhadap ketebalan lapisan penutup bagian atas dan
bawah untuk membungkus perletakan elastomer harus antara + 20 %
dan - 0 % dari ketebalan nominal, atau 1 mm, dipilih yang lebih kecil.
Toleransi ukuran terhadap masing-masing ketebalan lapisan dalam
perletakan elastomer harus + 20% dari nilai ketebalan nominalnya,
atau 3 mm, dipilih yang lebih kecil. Toleransi ukuran terhadap
ketebalan lapisan penutup sisi yang membungkus perletakan elastomer
harus + 3 mm dan - 0 mm.
3 - 49
l) Perletakan Blok Berongga (Pot Bearing)
Toleransi ketepatan antara piston dan blok berongga harus + 0,75 mm
sampai + 1,25 mm.
Pedoman kekasaran permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,5
mikron.
Lubang penyetelan pada pelat perletakan. Bilamana toleransi yang
diperlukan pada posisi untuk titik pusat lubang-lubang penyetelan
harus sebagaimana dirinci atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4) Standar Rujukan
AASHTO M102 - 88 : Carbon Steel forging or General Industrial Use.
AASHTO M105 - 85 : Gray Iron Castings.
AASHTO M163 - 89 : Corrosion-resistant Iron-Chromium, Iron-Chromium-
Nickel and Nickel-based Castings for General
Application.
AASHTO M169 - 83 : Cold-finished Carbon Steel Bars and Shafting.
AASHTO M183 - 90 : Structural Steel.
AASHTO M192 - 86 : Steel Castings for Highway Bridges.
AASHTO M251 - 90 : Laminated Elastomeric Bridge Bearings.
ASTM A47 : Mild Castings (Grade No 35019).
ASTM D3183 : Elastomeric Bearings.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus menyerahkan rincian jenis perletakan yang diusulkan untuk
digunakan bersama dengan sertifikat pabrik yang menunjukkan bahwa bahan
yang digunakan sesuai dengan Spesifikasi ini. Bilamana bahan Jika ini
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor harus membuat gambar
kerja yang menunjukkan cara penempatan dan pemasangan, dengan
memperhitungkan ketentuan toleransi dan temperatur pemasangan. Rincian
juga harus menunjuk-kan setiap perubahan detil pada bangunan bawah
(substructure) dan bangunan atas jembatan dimana perletakan tersebut akan
ditempatkan, untuk menentukan lokasi dan menyetel perletakan tersebut.
b) Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang diusulkan pada Direksi
Pekerjaan untuk disetujui. Bahan yang dipasok akan dibandingkan dengan
bahan yang telah disetujui. Setiap perubahan mutu, bentuk atau sifat-sifat
fisik dari bahan yang telah disetujui akan mengakibatkan ditolaknya bahan
tersebut oleh Direksi Pekerjaan.
6) Penyimpanan dan Pengamanan Bahan
Setelah pengiriman perletakan tiba di tempat maka perletakan tersebut harus
diperiksa untuk menjamin bahwa perletakan tersebut sesuai dengan yang diperlukan
dan tidak mengalami kerusakan selama pengiriman dan penanganan. Kerusakan pada
perletakan harus segera diberitahukan kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Perletakan harus disimpan di gudang lapangan yang kedap di atas permukaan tanah
dan harus selalu dilindungi dari kerusakan akibat cuaca maupun fisik serta harus
3 - 50
bebas dari akumulasi debu, kotoran, minyak, gemuk, kelembaban dan benda-benda
lainnya yang tidak dikehendaki.
Untuk menghindari terjadinya resiko elektrolisis, maka kontak antara bahan-bahan
yang tidak sejenis harus dihindarkan. Dalam hal ini, baja lunak dan baja tahan karat
adalah tidak sejenis. Kontak langsung antara tembaga, nikel dan logam paduannya
(misalnya kuningan dan perunggu) dengan aluminium, dan aluminium dengan baja
harus dihin-darkan. Tembaga dapat dipengaruhi oleh kontak langsung dengan beton.
7) Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perletakan yang tidak memenuhi toleransi dimensi tidak boleh dipasang
dalam pekerjaan, kecuali dapat ditunjukkan dengan pengujian dan
perhitungan yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan, bahwa kinerja
perletakan tidak terganggu dengan dimensi di luar toleransi yang diijinkan
dan tidak ada beban tambahan yang dilimpahkan pada bangunan atas atau
bagian bangunan bawah jembatan. Bilamana pengujian dan perhitungan ini
tidak dapat dibuktikan, maka perletakan yang tidak memenuhi toleransi
dimensi harus disingkirkan dari tempat kerja dan diganti.
b) Perletakan yang dipasang tidak memenuhi toleransi pemasangan yang
memperhitungkan pengaruh temperatur, harus dibongkar dan bilamana tidak
mengalami kerusakan dapat dipasang kembali atas persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
c) Perletakan yang rusak selama penanganan, pemasangan, termasuk pelepasan
dan pemasangan kembali sesuai dengan (b) di atas, atau selama operasi
lanjutan, harus disingkirkan dari tempat kerja dan diganti.
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 3.6.1.(7) di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
rutin dari semua perletakan yang telah selesai dan diterima selama Periode Kontrak
termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan Seksi dan pasal lain dalam Spesifikasi ini dan harus
dibayar terpisah.
3.6.2 BAHAN
1) Baja untuk Perletakan
a) Lapisan Pelat Baja
Lapisan penulangan pelat baja untuk bantalan perletakan harus memenuhi
AASHTO M183 - 90. Tepi-tepi pelat harus dikerjakan dengan rapi untuk
menghindari penakikan. Pelat harus terbungkus penuh dalam elastomer untuk
mencegah korosi.
b) Perletakan Logam
3 - 51
Perletakan logam harus berupa perletakan blok berongga (pot), geser
(sliding), rol (roller), sendi (knuckle), goyang (rocker), yang disetel atau
perletakan lainnya sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bahan harus memenuhi spesifikasi
AASHTO yang berkaitan.
2) Elastomer untuk Perletakan
Elastomer yang digunakan dalam perletakan jembatan harus mengandung baik karet
alam maupun karet chloroprene sebagai bahan baku polymer. Karet yang diolah
kem-bali atau karet vulkanisir tidak boleh digunakan. Bahan elastomer, sebagaimana
yang ditentukan dari pengujian, harus memenuhi ketentuan Tabel 3.6.2.(1) berikut ini.
Tabel 3.6.2.(1) Ketentuan Bahan Elastomer
Pengujian Metode ASTM Ketentuan
Kuat Tarik D 412 min.169 kg/mm2
Pemuluran sampai putus D 412 min.350 %
Pengaturan Tekan, 22 jam pada 67oC D 395 maks.25 %
(metode B)
Kuat Sobek D 624 min.13 kg/cm2
(Die C)
Kekerasan (Shore A) D 2240 65 + 5
Ketahanan terhadap Ozone, D 1149 Tidak ada
regangan 20 %, 100 jam pada 38 + (kecuali 100 + 20 ba- keretakan
10 C gian per 100.000.000)
Kekakuan pada temperatur rendah, D 797 maks.350 kg/cm2
Modulus Young pada 35 oC
Kerapuhan pada temperatur rendah, D 736 Memenuhi
5 jam pada - 40 oC
Setelah pengujian percepatan penuaan (aging) sesuai dengan ASTM D573 selama 70
jam pada 100 oC, maka elastrometer tidak boleh menunjukkan kemunduran yang
melebihi Tabel 3.6.2.(2) berikut ini :
Tabel 3.6.2.(2) Kemunduran Elastomer Setelah Pengujian Percepatan Penuaan
Kuat tarik, % perubahan maks.15
Pemuluran sampai putus 50 % (tetapi tidak kurang dari 300 % pemuluran total
bahan)
Kekerasan maks.10 angka
Pelekatan antara elastomer dengan logam harus sedemikian rupa hingga bilamana
diuji untuk pemisahan, tidak terjadi kerusakan pada elastomer atau antara elastomer
dengan logam. Bahan polymer dalam paduan elastomer harus berupa neoprene dan
tidak boleh kurang dari 60 % volume total perletakan.
3 - 52
4.8.3 PEMASANGAN
1) Umum
Perletakan harus ditandai dengan jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat
tiba di tempat kerja. Alat-alat penanganan yang cocok harus disediakan sebagaimana
diperlukan. Alat-alat penjepit sementara harus digunakan untuk menjaga orientasi
bagian-bagian dengan tepat, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyandang atau
menggantung perletakan kecuali dirancang khusus untuk maksud tersebut.
Agar permukaan yang bergerak tidak terkena kotoran, maka umumnya perletakan
tidak akan dilepas setelah keluar dari pabrik. Akan tetapi, bilamana oleh suatu alasan,
perletakan tersebut perlu dilepas, maka pelepasan ini hanya boleh dilaksanakan di
bawah pengawasan seorang ahli dan bantuan dari pabrik pembuatnya harus
didatangkan. Perletakan jenis elastomer tidak boleh dilepas.
Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada perletakan tidak akan
diperkenankan sampai kekuatan landasan telah cukup untuk menahan beban yang
diberikan. Alat-alat pengjepit sementara harus disingkirkan pada waktu yang cocok
sebelum perletakan tersebut diperlukan untuk menahan gerakan. Perhatian khusus
harus diberikan pada setiap penanganan yang diperlukan untuk lubang-lubang yang
terekspos pada saat pelepasan penjepit transit sementara. Bilamana lubang-lubang
penyetelan akan digunakan kembali, maka bahan yang dipilih untuk mengisinya tidak
hanya memberikan perlindungan terhadap kerusakan, tetapi juga merupakan bahan
yang mudah dapat dikeluarkan tanpa merusak uliran manapun.
Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung
pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum
selesai. Bilamana penyangga sementara di bawah pelat dasar perletakan disediakan,
maka penyangga tersebut harus tahan tekanan menurut beban rancangan atau
dikeluarkan sewaktu bahan landasan telah mencapai kekuatan yang diperlukan. Setiap
rongga yang ditinggalkan sebagai akibat dari pengeluaran tersebut harus diperbaiki
dengan menggunakan bahan yang sejenis dengan bahan landasan.
Baji perancah baja dan bantalan karet cocok untuk penyangga sementara di bawah
pelat dasar perletakan.
Untuk menampung rangkak dan penyusutan beton ditambah pergerakan akibat terpe-
ratur pada bangunan atas jembatan, maka perletakan harus disetel sebelumnya sesuai
dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
2) Landasan Perletakan
Pemilihan bahan landasan harus berdasarkan cara pemasangan perletakan, ukuran
celah yang akan diisi, kekuatan yang diperlukan dan waktu pengerasan (setting time)
yang diperlukan. Dalam pemilihan bahan landasan, maka faktor-faktor berikut harus
diper-timbangkan : jenis perletakan; ukuran peletakan; pembebanan pada perletakan;
urutan dan waktu pelaksanaan; pembebanan dini; ketentuan geser (friction);
pengaturan dowel; ruangan untuk mencapai perletakan; tebal bahan yang diperlukan;
rancangan dan kondisi permukaan pada lokasi perletakan; penyusutan bahan
landasan.
Komposisi dan kelecakan (workability) bahan landasan harus dirancang berdasarkan
pengujian dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dalam beberapa hal,
3 - 53
mung-kin perlu melakukan percobaan untuk memastikan bahan yang paling cocok.
Bahan yang umum digunakan adalah adukan semen atau resin kimiawi, adukan encer
(grout) dan kemasan kering. Penggunaan bahan seperti timbal, yang cenderung
meleleh di bawah tekanan beban, meninggalkan bintik-bintik besar, harus
dihindarkan.
Untuk menjamin agar pembebanan yang merata pada perletakan dan struktur
penyangga, maka perlu digarisbawahi bahwa adalah setiap bahan landasan, baik di
atas maupun di bawah perletakan, harus diperluas ke seluruh daerah perletakan.
3) Penyetelan Perletakan Selain Elastomer
Untuk mengatasi getaran dan benturan yang kebetulan, maka penyetelan harus dilak-
sanakan. Sambungan geser atau baut jangkar harus dipasang dengan akurat dalam
ceruk yang dicetak di dalam struktur dengan menggunakan mal dan rongga yang
tertinggal dalam ceruk harus diisi dengan suatu bahan yang mampu menahan beban
yang berkaitan. Baut toleransi rapat harus dipasang dengan menggunakan perletakan
sebagai mal. Dalam hal yang khusus ini, pencegahan harus diambil untuk mencegah
pengotoran perletakan selama pemasangan baut.
Perletakan yang akan dipasang pada penyangga sementara harus ditanam dengan
kokoh pada struktur dengan baut jangkar atau cara lain untuk mencegah gangguan
selama operasi-operasi berikutnya. Cara pengencangan baut harus sedemikian rupa
sehingga tidak mengubah bentuk perletakan. Akhirnya, rongga di bawah perletakan
harus diisi sepenuhnya dengan bahan landasan.
Tempat-tempat yang sulit harus dihindari, misalnya paking sementara penahan
getaran harus dikeluarkan dan digunakan ring pegas. Sebagai alternatif, perletakan
dapat disetel langsung pada pelat landasan logam yang ditempatkan ke dalam atau
ditanamkan pada permukaan struktur penyangga. Hanya adukan semen tipis untuk
landasan yang boleh digunakan dan jika selain adukan resin sintesis yang digunakan
untuk maksud ini, maka adukan resin sintesis harus ditempatkan dalam suatu ceruk
yang cocok untuk ditulangi pada semua sisi.
Bilamana bangunan bawah jembatan terbuat dari baja maka perletakan dapat
langsung dibaut padanya. Dalam hal ini, perlengkapan harus disediakan untuk
menjamin bahwa garis dan elevasi berada dalam rentang toleransi yang diijinkan.
Bilamana perletakan telah dipasang sebelumnya (presetting) maka pabrik
pembuatnya harus diberitahu pada waktu pemesanan sedemikian hingga
perlengkapan lainnya dapat disediakan untuk pergerakan dari bagian-bagian yang
berkaitan. Bilamana memung-kinkan, maka pemasangan sebelumnya harus
dihindarkan.
4) Penyetelan Perletakan Elastomer
Perletakan elastomer dapat diletakkan langsung pada beton, asalkan berada dalam
toleransi yang disyaratkan untuk kedataran dan kerataan. Sebagai alternatif,
perletakan tersebut harus diletakkan pada suatu lapisan bahan landasan.
5) Perletakan Yang Menunjang Lantai Beton Cor Langsung Di Tempat
Bilamana perletakan dipasang sebelum pengecoran langsung lantai beton, maka
acuan sekitar perletakan harus ditutup dengan rapi untuk mencegah kebocoran adukan
encer. Perletakan, terutama permukaan bidang kontak, harus dilindungi sepenuhnya
3 - 54
selama operasi pengecoran. Pelat geser harus ditunjang sepenuhnya dan perhatian
khusus harus diberikan untuk mencegah pergeseran, pemindahan atau distorsi
perletakan akibat beban beton yang masih basah di atas perletakan. Setiap adukan
semen yang mengotori perletakan harus dibuang sampai bersih sebelum mengeras.
6) Perletakan Yang Menyangga Unit-unit Beton Pracetak atau Baja
Suatu lapisan tipis adukan resin sistesis harus ditempatkan antara perletakan dan
balok. Sebagai alternatif, perletakan dengan pelat perletakan sisi luar dapat dibaut
pada pelat jangkar, pada soket yang tertanam dalam elemen pracetak, atau pada pelat
tunggal yang dibuat dengan mesin di atas elemen baja.
3 - 55
BAB 4
PEKERJAAN LAIN LAIN
SEKSI 4.1
PERLENGKAPAN JALAN DAN PENGATUR LALU LINTAS
4.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan baru atau
penggantian perlengkapan jalan lama seperti rambu jalan, patok pangarah, patok
kilomater, rel pengaman, paku jalan, mata kucing, kerb, trotoar, lampu pengatur lalu
lintas, lampu penerangan jalan dan pengecatan marka jalan baik pada permukaan
perkerasan lama maupun yang selesai di-overlay, pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan perlengkapan jalan harus meliputi semua penggalian, pondasi,
penimbunan kembali, penjangkaran, pemasangan, pengencangan dan penunjangan yang
diperlukan.
2) Penerbitan Gambar Penempatan dan Detil Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi perlengkapan jalan dan perangkat
pengatur lalu lintas dan detil pelaksanaan semua jenis perlengkapan jalan yang tidak
terdapat di dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan disediakan oleh Direksi
Pekerjaan setelah Kontraktor menyelesaikan laporan hasil survei lapangan sesuai dengan
Seksi 1.5 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Rekayasa Lapangan
b) Bahan dan Penyimpanan
c) Beton
4) Standar Rujukan
a) AASHTO M247 - 81 : Glass Beads Used in Traffic Paint (type 2).
b) AASHTO M248 - 90 : Ready Mixed White and Yellow Traffic Paints.
c) AASHTO M249 - 79 : White and Yellow Thermoplastic Stripping Material
(Solid Form).
d) Konfigurasi, ukuran dan warna marka jalan harus memenuhi Peraturan dan
Perundang-undangan tentang Rambu Keamanan Jalan Repubik Indonesia.
e) Rambu jalan harus mempunyai ukuran, warna, jenis dan luas permukaan yang
memantul sesuai ketentuan dari Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya
(DLLAJR). Setiap perbedaan yang terjadi antara ketentuan untuk rambu-rambu
tersebut dan yang ditunjukkan dalam Gambar harus diperiksa oleh Direksi
Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai.
5 - 1
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Satu liter contoh cat untuk setiap warna dan jenis cat bersama dengan data
pendukung untuk setiap jenis cat berikut ini harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan :
i) Komposisi (analisa dengan berat)
ii) Jenis penerapan (panas atau dingin)
iii) Jenis dan jumlah maksimum bahan pengencer.
iv) Waktu pengeringan (untuk pengecatan ulang)
v) Pelapisan yang disarankan
vi) Ketahanan terhadap panas
vii) Detil cat dasar atau lapis perekat yang diperlukan
viii) Umur kemasan (umur dari produk)
ix) Batas waktu kadaluarsa
b) Sebuah tiang dari pipa baja yang di galvanisir untuk rambu jalan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
c) Satu lembar plat rambu jalan yang telah selesai dicat harus diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan.
d) Sepotong rel pengaman yang telah digalvanisir sepanjang 0,20 m harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
e) Satu buah paku jalan dan/atau mata kucing harus diserahkan kepada Direksi
pekerjaan.
f) Dua buah kerb pracetak bilamana unit-unit kerb pracetak ini dibuat di luar lokasi
proyek beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang membuktikan
mutu bahan baku yang digunakan dan bahan olahan harus diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan.
g) Dua buah contoh blok beton (paving block) beserta sertifikat dari pabrik
pembuatnya harus diajukan pada Direksi Pekerjaan.
6) Jadwal Pekerjaan
Agar dapat memelihara keamanan jalan lama sebaik mungkin selama Periode Kontrak,
pemasangan baru atau penggantian rambu jalan, patok pengaman, patok kilometer, patok
hektometer dan rel pengaman harus dilaksanakan dan marka jalan harus dicat pada
permukaan jalan dalam waktu 6 bulan pertama atau sedini mungkin dalam Periode
Pelaksanaan.
Untuk pengecatan marka pada permukaan perkerasan lama, Direksi Pekerjaan akan
menerbitkan detil dan lokasi, dilaksanakan dalam waktu enam bulan pertama periode
pelaksanaan atau bilamana pekerjaan pengembalian kondisi perkerasan juga diperlukan,
setelah operasi pekerjaan pengembalian kondisi selesai dikerjakan.
Untuk ruas-ruas perkerasan lama yang dirancang untuk di-overlay (pelapisan ulang) telah
diberi marka jalan pada permukaan perkerasan maka marka jalan tersebut harus dicat
kembali setelah pekerjaan pelapisan ulang selesai dikerjakan dalam batas waktu yang
disyaratkan. Dalam hal ini, Kontraktor juga akan menerima pembayaran untuk lokasi ini,
termasuk pengecatan marka jalan yang kedua.
7) Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
5 - 2
Setiap jenis perlengkapan jalan atau pengecatan marka jalan atau perangkat pengatur lalu
lintas yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini atau menurut pendapat Direksi
Pekerjaan dalam segala hal tidak dapat diterima, maka harus diperbaiki atau diganti oleh
Kontraktor dengan biaya sendiri atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan,
Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin untuk semua
perlengkapan jalan, marka jalan dan perangkat pengatur lalu lintas yang telah selesai
dan diterima selama Periode Kontrak termasuk Periode Pemeli-haraan.
4.1.2 BAHAN
1) Penyimpanan Cat
a) Semua cat harus disimpan menurut petunjuk pabrik pembuatnya dan ketentuan
dari seksi lain yang berhubungan dengan spesifikasi iniBahan dan Penyimpanan
pada Spesifikasi ini.
b) Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa hanya
produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang disyaratkan oleh
pabrik pembuatnya.
2) Plat Rambu Jalan
Pelat untuk Rambu Jalan harus merupakan lembaran rata dari campuran aluminium keras
5052 - H34 sesuai dengan ASTM B 209 dan harus mempunyai suatu ketebalan minimum
2 mm. Lembaran tersebut harus bebas dari gemuk, dikasarkan permukaannya (dietsa),
dinetralisir dan diproses sebelum digunakan sebagai pelat Rambu Jalan.
3) Kerangka dan Pengaku Rambu Jalan
Kerangka dan pengaku harus merupakan bagian-bagian campuran aluminium alloy yang
diekstrusi dari campuran logam No. 6063-T6 sesuai dengan ASTM B221. Pelat Rambu
Jalan harus diberi tambahan rangka pengaku bila ukuran melebihi 1,0 meter.
4) Tiang Rambu
Tiang rambu harus merupakan pipa baja berdiameter dalam minimum 40 mm,
digalvanisir dengan proses celupan panas, sesuai dengan ASTM A120. Bahan yang sama
dipakai juga untuk pelengkap pemegang dan penutup tiang rambu. Semua ujung yang
terbuka harus diberi tutup untuk mencegah pemasukan air.
5) Perangkat Keras, Sekrup, Mur, Baut dan Cincin
Perlengkapan tambahan harus berupa aluminium atau baja tahan karat yang mempunyai
kekuatan tarik tinggi untuk tiang rambu.
6) Beton dan Adukan Semen
5 - 3
a) Beton yang digunakan untuk pondasi rambu jalan harus dari kelas K175 seperti
disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
b) Beton yang digunakan untuk kerb harus dari Kelas K250 seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 4.1 dari Spesifikasi ini. Jika ditunjukkan dalam Gambar
atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, maka karbon hitam (carbon black)
harus dicampurkan dengan beton.
c) Adukan semen yang digunakan untuk pemasangan kerb harus sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
7) Cat untuk Perlengkapan Jalan
Seluruh bahan pelapisan (coating), cat dan email yang akan digunakan pada persiapan
rambu, tiang dan perlengkapannya harus dari mutu yang baik, dibuat khusus untuk
rambu, dan dari jenis dan merk yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Cat untuk bagian-bagian baja harus dari oksida seng kadar tinggi, mengandung mini-
mum 7 kilogram oksida seng (acicular type) per 100 liter cat.
Untuk kecocokan maka sebaiknya dipakai cat dasar, cat lapis awal dan cat untuk
penyelesaian akhir dari pabrik yang sama. Seluruh bahan yang dipakai tak boleh kada-
luarsa dan harus dalam batas waktu seperti yang ditetapkan oleh pabrik pembuatnya.
8) Lembaran Pemantul
Lembaran pemantul harus merupakan "Scotchlite" jenis Engineering Grade atau High
Intensity Quality, dan dari bahan pemantul tahan lentur yang disetujui. Permukaan dari
tiap rambu harus diberi bahan pemantul sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
DLLAJR dan bidang muka setiap patok pengarah harus diberi bahan pemantul.
9) Rel Pengaman
Bahan harus dari baja yang digalvanisasi, dibuat di pabrik dari lembaran baja yang
memenuhi AASHTO M180 dengan ketebalan minimum 2,67 mm dan sifat-sifatnya
harus:
a) Suatu pemanjangan yang tidak kurang daripada 12 % untuk pengujian tarik pada
sebuah baut dengan panjang kira-kira 5 cm.
b) Mempunyai kekuatan tarik batas (ultimate) dari 4.900 kg/cm2 (70.000 psi).
c) Lapisan seng hasil galvanisasi pada lembaran baja harus mempunyai berat
minimum 550 gram/m2 (pengujian satu titik) dan 610 gram/m2 (pengujian tiga
titik) atau mempunyai ketebalan minimum 0,08 mm.
d) Elemen rel pengaman yang dibuat dari lebaran baja harus mempunyai lebar
nominal 483 mm dengan toleransi lebar nominal minus 3,2 mm.
10) Paku Jalan dan Mata Kucing
Paku jalan dan mata kucing harus berupa suatu rancangan yang disetujui sesuai dengan
contoh yang diajukan. Paku jalan dan mata kucing tersebut harus mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut :
5 - 4
Jenis : Tidak Memantul untuk Paku Jalan dan Memantul untuk Mata Kucing
Kepala : 100 cm, bujur sangkar
Pasak : Ukuran panjang, penampang dan bentuk sedemikian rupa untuk
menjamin penguncian yang kuat pada perkerasan jalan. Bahan harus
dari logam cor atau logam tempaan. Kepala dan pasak harus dibuat
sebagai kesatuan yang utuh.
Permukaan : Muka atas dari kepala adalah satin 100 atau yang sejenis.
11) Cat untuk Marka Jalan
Pada pasal ini kata “cat” sering dikonotasikan sebagai bahan marka jalan jenis
termoplastik sebagai cat. Cat haruslah bewarna putih atau kuning seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan memenuhi Spesifikasi menurut AASHTO berikut ini :
a) Marka Jalan “bukan” Termoplastik : AASHTO M248 – 77
b) Marka Jalan Termoplastik : AASHTO M249 – 79 (jenis padat, bukan serbuk)
12) Butiran Kaca (Glass Bead)
Butiran Kaca (glass bead) haruslah mememuhi Spesifikasi menurut AASHTO M247 -
81 (Tipe 2).
13) Blok Beton (Paving Block)
Blok beton (paving block) pracetak untuk trotoar dan median harus setebal 60 mm
dengan derajat mutu perkerasan yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar dan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh
secara lokal dan menurut suatu pola yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan. Blok
beton tersebut minimum harus dibuat dari beton K175.
4.1.3 PELAKSANAAN
1) Pemasangan Patok Pengarah atau Kilometer, Rambu Jalan dan Rel Pengaman
Jumlah, jenis dan lokasi pemasangan setiap rambu jalan, patok pengarah, patok kilo-
meter dan bagian rel pengaman harus sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan. Semua
patok harus dipasang dengan akurat pada lokasi dan ketinggian sedemikian rupa hingga
dapat menjamin bahwa patok tersebut tertanam kuat di tempatnya, terutama selama
pengerasan (setting) beton.
2) Pengecatan Patok Pengarah atau Kilomater
Semua patok kilometer, patok hektometer dan patok pengarah harus diberi satu lapis cat
dasar (primer), satu lapis cat bawah permukaan dan satu lapis akhir sebagai lapis
permukaan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Penandaan lainnya dan
bahan pemantul harus dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
5 - 5
3) Pengecatan Pelat Rambu Jalan
Semua pengecatan pada Pelat Rambu Jalan harus dilaksanakan dengan cara semprotan di
atas permukaan pelat yang kering. Permukaan hasil pengecatan harus rata dan halus dan
dikeringkan dengan lampu pemanas atau dimasukkan ke dalam oven bila diperlukan.
4) Pengecatan Marka Jalan
a) Penyiapan Permukaan Perkerasan
Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, Kontraktor harus
menjamin bahwa permukaan perkerasan jalan yang akan diberi marka jalan
harus bersih, kering dan bebas dari bahan yang bergemuk dan debu. Kontraktor
harus menghilangkan dengan grit blasting (pengausan dengan bahan berbutir
halus) setiap marka jalan lama baik termoplastis maupun bukan, yang akan
menghalangi kelekatan lapisan cat baru.
b) Pelaksanaan Pengecatan Marka Jalan
i) Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan termoplastik)
harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik pembuatnya
sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam cat.
ii) Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 3 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan, kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Selama masa tunggu yang
disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara (pre-marking) pada
permukaan beraspal harus dilaksanakan segera setelah pelapisan.
iii) Kontraktor harus mengatur dan menandai semua marka jalan pada per-
mukaan perkerasan dengan dimensi dan penempatan yang presisi sebe-
lum pelaksanaan pengecatan marka jalan.
iv) Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis
tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang disetujui,
bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau penghamparan
otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat garis putus-putus
dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti dan mulai berjalan
lagi) dengan hasil yang dapat diterima Direksi Pekerjaan. Mesin yang
digunakan tersebut harus menghasilkan suatu lapisan yang rata dan
seragam dengan tebal basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan
termoplastik” dan tebal minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik”
belum termasuk butiran kaca (glass bead) yang juga ditaburkan secara
mekanis, dengan garis tepi yang bersih (tidak bergerigi) pada lebar ran-
cangan yang sesuai. Bilamana tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya,
maka cat termoplastik harus dilaksanakan pada temperatur 204 - 218 C.
v) Bilamana penggunaan mesin tak memungkinkan, maka Direksi Pekerjaan
dapat mengijinkan pengecatan marka jalan dengan cara manual, dikuas,
disemprot dan dicetak dengan sesuai dengan konfigurasi marka jalan dan
jenis cat yang disetujui untuk penggunaannya.
vi) Butiran kaca (glass bead) harus ditaburkan di atas permukaan cat segera
setelah pelaksanaan penyemprotan atau penghamparan cat. Butiran kaca
5 - 6
(glass bead) harus ditaburkan dengan kadar 450 gram/m2 untuk semua
jenis cat, baik untuk “bukan termoplastik” maupun “termoplastik”.
vii) Semua marka jalan harus dilindungi dari lalu lintas sampai marka jalan ini
dapat dilalui oleh lalu lintas tanpa adanya bintik-bintik atau bekas jejak
roda serta kerusakannya lainnya.
viii) Semua marka jalan yang tidak menampilkan hasil yang merata dan
memenuhi ketentuan baik siang maupun malam hari harus diperbaiki oleh
Kontraktor atas biayanya sendiri.
ix) Semua pemakaian cat secara dingin harus diaduk di lapangan menurut
ketentuan pabrik pembuat sesaat sebelum dipakai agar menjaga bahan
pewarna tercampur merata di dalam suspensi.
5) Pemasangan Kerb
a) Persiapan Landasan Kerb
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali sampai
bentuk dan ke dalaman yang diperlukan, dan landasan kerb ini harus dipadatkan
sampai suatu permukaan yang rata. Semua bahan yang lunak dan tidak sesuai
harus dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi serta harus dipadatkan
sampai merata. Semua pekerjaan ini harus sesuai dengan semua ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pemasangan
Kerb harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detil, garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Setiap kerb yang akan dipasang pada suatu kurva dengan radius
kurang dari 20 meter harus dibuat dengan menggunakan cetakan lengkung atau
unit-unit pracetak yang melengkung.
c) Sambungan
Unit-unit kerb dan jenis-jenis pracetak lainnya harus dipasang dengan sam-
bungan yang serapat mungkin.
d) Penimbunan Kembali
Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor di tempat mengeras dan unit-unit kerb
telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, maka
setiap lubang galian yang tersisa harus ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui. Bahan ini harus diisi dan dipadatkan sampai merata dalam lapisan-
lapisan yang tidak melebihi ketebalan 15 cm. Semua celah di antara kerb baru
dan tepi perkerasan yang ada harus diisi kembali dengan jenis campuran aspal
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, kecuali dalam Gambar telah ditunjukkan
dengan jelas bahwa pengisian kembali ini tidak diperlukan.
5 - 7
6) Pemasangan Blok Beton
a) Pekerjaan Baru
Trotoar dan median baru, demikian pula trotoar dan median lama tanpa blok
beton, akan dipasang dengan blok beton dari jenis yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Trotoar dan Median Lama
Untuk trotoar atau median lama yang akan dipasang blok beton, maka blok beton
lama yang rusak harus dibongkar. Blok beton baru harus dipilih dari jenis dan
warna yang mendekati jenis dan warna blok beton lama. Pondasi harus dibasahi
sampai merata segera sebelum penempatan lapisan landasan pasir yang harus
dihamparkan dengan ketebalan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Perkerasan Blok Beton (paving Block)
Perkerasan blok beton harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya. Pada umumnya blok beton harus dipasang di atas landasan pasir
dengan tebal gembur sekitar 60 – 70 mm dan dipadatkan dengan menggunakan
sebuah mesin penggetar (berbentuk) pelat yang menyebabkan pasir dapat
memasuki celah-celah di antara blok beton sehingga membantu proses saling
mengunci (interlocking) dan pemadatan. Percobaan pemadatan harus dilakukan
dengan berbagai ketebalan gembur pasir, sebelum pekerjaan pemadatan ini
dimulai, untuk menentukan ketebalan gembur yang diperlukan dalam mencapai
ketebalan padat 50 mm. Perkerasan blok beton tidak boleh diisi dengan adukan
semen.
d) Penyelesaian Akhir
Permukaan blok beton yang selesai dikerjakan harus menampilkan permukaan
yang rata tanpa adanya blok beton yang menonjol atau terbenam dari elevasi
permukaan rata-rata lebih dari 6 mm, yang diukur dengan mistar lurus 3 m pada
setiap titik di atas permukaan blok beton tersebut. Semua sambungan harus rapi
dan rapat, tanpa adanya adukan atau bahan lainnya yang menodai atau
mencoreng permukaan yang telah selesai dikerjakan. Perkerasan blok beton
harus mempunyai lereng melintang minimum 4%.
f) Perpotongan Dengan Jalur Kendaraan
Pada perpotongan dengan jalur kendaraan, suatu bagian blok beton pada trotoar
yang lebih rendah atau yang dimodifikasi harus dipasang sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
g) Pemotongan Blok Beton
Blok beton harus dipotong dengan mesin potong (cutter machine) untuk menye-
suaikan penghalang berbentuk bulat seperti tiang atau pohon, antara kerb dan tepi
blok beton, dan sebagainya.
5 - 8
SEKSI 4.2
SANDARAN (RAILING)
4.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan pemasangan sandaran baja untuk
jembatan dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi, pengecatan, tiang sandaran, pelat
dasar, baut pemegang, dan sebagainya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan memenuhi Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Beton
b) Baja Struktur
c) Adukan Semen
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal
5.4.1.(5)
4) Toleransi
Diameter lubang : + 1 mm, - 0,4 mm
Tiang Sandaran : Akan dipasang baris demi baris serta ketinggian, tiang-
tiang harus tegak dengan toleransi tidak melampaui 3
mm per meter tinggi.
Sandaran (railing) : Panel sandaran yang berbatasan harus segaris satu
dengan lainnya dalam rentang 3 mm.
Kelengkungan : Sandaran harus memenuhi kurva jembatan. Kurva ini
dapat dibentuk dengan serangkaian tali antara tiang.
Tampak : Sandaran harus menunjukkan penampilan yang halus dan
seragam jika dalam posisi akhir.
5) Standar Rujukan
AASHTO M111 - 87 : Galvanizing..
AASHTO M160 - 90 : General Requirement for Delivery of Structural Steel.
AASHTO M183 - 90 : Structural Steel.
ASTM A307 : Mild Steel Nuts and Dolts.
AWS D210 : Welded Highway and Steel Bridges.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Direksi Pekerjaan
untuk setiap jenis sandaran baja yang akan dipasang. Fabrikasi tidak boleh
dimulai sebelum gambar kerja disetujui.
b) Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat sandaran baja yang
menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
5 - 9
7) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian baja harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat ter-
tentu, rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan tanah
serta harus dilindungi dari korosi. Bahan harus dijaga agar bebas dari debu, minyak,
gemuk dan benda-benda asing lainnya. Permukaan yang dicat harus dilindungi baik di
bengkel maupun di lapangan. Sekrup-sekrup harus dilindungi dari kerusakan.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap san-
daran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau penyok, harus
diganti. Sandaran yang mengalami kerusakan pada pengelasan harus dikem-
balikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya dan digalvanisasi ulang.
b) Sandaran yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan harus
dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil pada
pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
9) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 5.4.1.(8) di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
rutin dari semua sandaran jembatan yang telah selesai dan diterima selama Periode
Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan Seksi dan pasal lain dalam Spesifikasi ini dan harus
dibayar terpisah.
4.2.2 BAHAN
1) Baja
Bahan untuk sandaran jembatan harus baja rol dengan tegangan leleh 2800 kg/cm2
memenuhi AASHTO M183 - 90 atau standar lain yang disetujui oleh Direksi Peker-
jaan. Atas perintah Direksi Pekerjaan, Kontraktor harus menguji baja rol di instasi
pengujian yang disetujui bilamana tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
2) Baut Pemegang (Holding Down Bolt)
Baut pemegang harus berbentuk U dan berdiameter 25 mm memenuhi ASTM A307
atau, bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan, setara dengan Baut Jangkar Dengan
Perekat Epoxy (Epoxy Bonded Stud Anchor Bolts). Paku jangkar jenis lainnya tidak
diijinkan. Semua baut pemegang harus diproteksi terhadap korosi atau digalvanisasi.
4.2.3 PERALATAN
1) Umum
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi 4.5 Baja
Struktur. Sandaran harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan pada panel
yang berbatasan harus sangat tepat (match-marked) untuk maksud pemasangan.
5 - 10
2) Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang ahli,
mengetahui detil semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus dikupas, digosok,
dikikir dan dibersihkan untuk mendapatkan penampilan yang bersih sebelum
digalvanisasi.
Pelat dasar harus dilas ke tiang-tiang untuk menghitung setiap ketinggian yang diberikan
dalam Gambar dan dengan cara yang sedemikian hingga tiang-tiang ini akan tegak jika
dalam posisi akhir.
3) Galvanisasi
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111 - 90 Galva-
nizing., kecuali jika galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron.
Pekerjaan pengeboran dan pengelasan harus sudah selesai sebelum galvanisasi. Agar
kondensasi uap air dapat lolos setelah fabrikasi sebelum galavanisasi, pipa harus
dilengkapi dengan lubang yang ditunjukkan dalam Gambar. Setiap penambahan lubang
yang diperlukan untuk pengaliran atau diperlukan untuk galvanisasi harus diletakkan
dalam posisi yang sedemikian hingga tidak langsung tampak dan tidak mengurangi
kapasitas pipa terhadap beban. Pipa harus digalvanisasi luar dan dalam. Setelah
galvanisasi elemen-elemen sandaran selesai, pengelasan atau pengeboran tidak boleh
dilakukan tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan. Perbaikan galvanisasi, selanjutnya akan
dilaksanakan (setelah semua karat, uap air, galvanisasi yang mengelupas, minyak dan
benda-benda asing lainnya telah dibersihkan) dengan 3 lapis cat dasar serbuk seng (zinc
dust) yang bermutu tinggi dan awet seperti yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4.2.4 PELAKSANAAN
Pemasangan harus sesuai dengan Seksi 4.5 Baja Struktur. Sandaran harus dipasang dengan
hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar. Sandaran harus
disetel dengan hati-hati sebelum dimatikan agar dapat memperoleh sambungan yang tepat,
alinyemen yang benar dan lendutan balik (camber) pada seluruh panjang. Persetujuan dari
Direksi Pekerjaan harus diperoleh sebelum sandaran dimatikan. Kontraktor akan
memberitahukan Direksi Pekerjaan bilamana pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan.
5 - 11
BAB 5
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditambahkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum tercantum
dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan diperbaiki kemudian tanpa mengurangi aturan-aturan yang
telah disebutkan dalam spesifikasi ini yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
Dibuat Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen / PPK
ELYZABETH R. K. SITOMPUL, ST
NIP. 19810621 201004 2 003
-