DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN WANTARMA
LOKASI : DISTRIK WAAN, KABUPATEN MERAUKE
T. ANGGARAN : 2024
Pasal 1 : PERSYARATAN UMUM
Sebagai Persyaratan maupun Peraturan Umum dalam Teknis Pelaksanaan adalah
sebagai berikut :
a) Semua ketentuan / petunjuk sebagaimana yang termuat dalam RKS, Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan Gambar Rencana.
b) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan sebagaimana yang
tercantum dalam Kontrak Harga Borongan.
c) Petunjuk lisan maupun tertulis dari Direksi.
d) Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
e) Peraturan Umum dalam :
o Peraturan Teknik Jalan Raya
o Perencanaan Geometrik Jalan Raya
o Peraturan Umum Bahan-bahan Bangunan (PUBB)
o Peraturan Beton Indonesia (PBI)
f) Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan Pelaksanaan Pekerjaan.
g) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011, tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Pasal 2 : GAMBAR RENCANA
Gambar Rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya dan gambar
konstruksi :
a) Pada umumnya gambar-gambar yang diberikan bersifat prinsip, sedangkan
gambar-ganbar yang dianggap perlu diadakan untuk penjelasan dalam
pelaksanaan (gambar kerja), dibuat oleh pemborong dan disahkan oleh
Konsultan Perencana dan Pihak Pemberi Tugas atau Pihak Direksi.
b) Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar Rencana atau jika ada
keraguan dan penyimpangan misalnya mengenai ukuran dan lain-lain, maka
pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
Direksi atau Pemberi Tugas untuk diputuskan.
c) Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar, maka yang menjadi acuan
adalah gambar yang berskala besar (detail).
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 3 : BAHAN – BAHAN
a) Bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus Buatan
Dalam Negeri dan mengutamakan penggunaan bahan setempat tanpa
mengurangi kwalitas maupun kekuatan konstruksi yang dilaksanakan.
b) Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus ditunjukkan
kepada Pihak Direksi agar mendapat persetujuan dan pemborong harus
memakai atau menggunakan sesuai contoh yang telah disetujui oleh Pihak
Direksi.
c) Bahan-bahan yang di afkir atau tidak memenuhi syarat oleh Pihak Direksi
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak
diputuskan. Apabila bahan yang afkir (tidak memenuhi syarat) tetap dipakai,
maka dari Pihak Direksi berhak memerintahkan pemborong untuk
membongkar tanpa alasan kerugian maupun waktu pelaksanaan.
d) Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan Bangunan dengan semua biayanya menjadi tanggung jawab pihak
pemborong.
e) Begitu pula waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan alasan perpanjangan
waktu pelaksanaan, sebelum ada kepastian dari Laboratorium dan
pemborong tidak boleh melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan bahan
tersebut.
f) Ukuran / Dimensi bahan yang dimaksud dalam gambar adalah bersifat
bersih (Menjadi Ukuran).
g) Penggunaan bahan/material, peralatan dan personil harus memenuhi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pasal 4 : LINGKUP PEKERJAAN
a) Pekerjaan yang harus dikerjakan atau diselesaikan oleh pihak pemborong
adalah pekerjaan yang telah diatur dalam kontrak kerja.
b) Pemborong harus mengetahui lokasi pekerjaan / kegiatan lengkap dengan
kondisi lapangan maupun kontur dari pada lokasi pekerjaan.
c) Semua pengurusan surat per-ijinan dan lain-lainya harus dilaksanakan sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta harus selesai
sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan .
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 5 : JENIS PEKERJAAN
1. PEKERJAAN UMUM.
- Mobilisasi dan Demobilisasi Umum
- Pengukuran dan Pematokan Jalan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. PEKERJAAN TANAH.
- Land Clearing (Mekanis)
- Galian Tanah (Mekanis)
- Penyiapan Badan Jalan
- Penimbunan dan Pemadatan Galian Tanah Setempat
- Timbunan dan Pemadatan Tanah Pilihan Didatangkan
3. PEKERJAAN JEMBATAN KAYU.
- Pengukuran dan Pasangan Bouwplank
- Pancang Tiang Jembatan (Dia 20 cm, L=4-6 m) – Mekanis
- Gelagar Melintang Jembatan
- Gelagar Memanjang Jembatan
- Lantai Jembatan
- Rell Ban Kayu
- Balok Skor Kayu
- Sandaran dan Balok Pengikat Lantai Jembatan
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 6 : PEKERJAAN UMUM
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum
harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja
yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini.
c) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
d) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
e) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium dan peralatannya, yang dipasok menurut
Kontrak ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kegiatan selesai.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus membangun, menyediakan, memasang,
memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang
penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk
pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
1) Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus
mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan
membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase
selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan
lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman.
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang
meliputi : lebar perkerasan, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detil bahu
jalan; radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Direksi Pekerjaan dan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai
bagian dari seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen
Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei
dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen,
ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar
dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan
atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi
dan Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau
kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan
lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar atau
dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan
dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi
Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan
yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
i) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas
(carriageway surface), dan patok kilometer lama harus menjadi
patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan ruti, kecuali bila
diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini
diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia
Jasa bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk
menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
ii) Penyedia Jasa harus memasang titik patok pelaksanaan yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan
penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan
harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan,
setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum
maupun sesudah penempatan patok, maka Direksi Pekerjaan akan
mengeluarkan perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa untuk
melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus mengubah
penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
iii) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka
Penyedia Jasa harus mela-kukan pengukuran penampang melintang
pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan
personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi
sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006 serta peraturan
terkait lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
d) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
e) Pasal-pasal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk
setiap Seksi dalam Spesifikasi ini.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
i) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2
Mobilisasi.
ii) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi
pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi
atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
iii) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang,
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi
efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan
puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3
Konstruksi.
iv) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas
Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
v) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
vi) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
vii) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 7 : PEKERJAAN TANAH
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian,
untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau
perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa :
i) Galian biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2
cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk
batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok-patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja
dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman
galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin
tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau
mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) ProsedurUmum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan
dan harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk
apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan
batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung
Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang
didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil
pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang
dicantumkan dalam Gambar,atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang
dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai
Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah
dasar hasil galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan
maka perbaikan tambahan berikut ini diperlukan :
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain
Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan No.
02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam
Gambar harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
3) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
a) UMUM
a) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
b) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan
di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi
lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih
curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya
dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
c) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas tanah rawa,
daerah berair dan lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan Pilihan dan
Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
d) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan
untuk penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta
daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan
dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau bilamana
diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
e) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
b) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada
di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan
yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk
memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir
kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
c) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) BAHAN
c) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
d) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau Timbunan
Pilihan Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana bahan-
bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa
(atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa
dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari
maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai
dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10.% setelah 4 hari
perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering maksimum sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
e) PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
f) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar
pondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan
atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang
ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
g) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang
menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari
pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan
drainase porous dilaksanakan.
h) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
f) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis.
g) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah
timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi
Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah
atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat
perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan
Pengembalian Kondisi.
b) Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1
maupun Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan Berpenutup Aspal
yang diuraikan dalam Seksi 8.2.
a) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
b) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
a) PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
b) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
c) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
d) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurannya mempunyai CBR
minimum 6 % jika tidak disebutkan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 3.4
LAND CLEARING
( PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON )
3.4.1 UMUM
Uraian
a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon
dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-
halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang
tidak dikehendaki, dan harus termasuk pembongkarantunggul, akar dan pembuangan
semua ceceran bahan yang diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai
dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur
yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang
ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan diameter
15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan tanah. Pekerjaan ini harus
termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan sampai dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya.
3.4.2 PELAKSANAAN
1) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter
kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas- batas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan Pengawas
Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi
sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak kurang
dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak dikendaki
dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30 cm
di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang diperlukan
untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan membuangnya di lahan yang
berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang
mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan
kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah dari
galian bahan lainnya.
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa
dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property)
lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan,
pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah.
Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh
pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi
harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga
Kontrak untuk Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini harus
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi yang ditunjuk
oleh Pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 7.6
PONDASI TIANG
7.6.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Pondasi Tiang adalah komponen struktur berupa tiang yang
berinteraksi langsung dengan tanah, yang berfungsi sebagai penopang akhir dan menyalurkan
beban dari struktur jembatan ke tanah
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang yang disediakan dan
dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin mendekati
Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Tiang pancang uji dan/atau pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan
daya dukung pondasi tiang, jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan
c) Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini :
(a) Tiang Kayu, termasuk Cerucuk
(b) Tiang Baja Struktur
(c) Tiang Pipa Baja
(d) Tiang Beton Bertulang Pracetak bulat atau persegi
(e) Tiang Beton Prategang, Pracetak bulat atau persegi
(f) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
d) Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
2) Tiang Uji (Test Pile)
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk melaksanakan tiang uji, bilamana dianggap perlu
untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari fondasi tiang pancang pada
jembatan. Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang uji pada lokasi yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji harus dilaksanakan dengan
pengawasan Direksi Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan pengujian
pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.3) dan Pasal 7.6.1.4) dari Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus dilanjutkan
sampai diperintahkan untuk dihentikan. Apabila pemancangan tiang uji telah melampaui
kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta menunjukkan bahwa daya dukung tiang
pancang masih terus meningkat, maka Penyedia Jasa selanjutnya harus meneruskan
pemancangan tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang sesuai dengan rencana,
dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang belum diselesaikan. Dalam
menentukan panjang tiang pancang, Penyedia Jasa harus mengikuti daftar panjang tiang pancang
yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus diselesaikan dalam struktur.
Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi jumlah
ini minimal satu dan tidak lebih dari empat untuk setiap jembatan. Tiang uji dapat dilaksanakan
di dalam atau di luar keliling fondasi, dan dapat menjadi bagian dari pekerjaan yang permanen.
Jumlah tiang pancang untuk jembatan besar ditentukan oleh Perencana.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
3) Pengujian Pembebanan Statis (Loading Test)
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gambar peralatan pembebanan yang akan digunakannya
kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Peralatan tersebut harus dibuat
sedemikian hingga memungkinkan penambahan beban tanpa menyebabkan getaran terhadap
tiang uji.
Peralatan yang disetujui dan cocok untuk mengukur beban tiang dan penurunan tiang pancang
dengan akurat dalam setiap peningkatan beban harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
4) Pengujian Tiang Pancang Dinamis
Bilamana dipandang perlu, uji beban dinamis untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas
tiang dapat dilakukan sebagai alternatip dari uji beban statis.
5) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
6) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3 dan 7.4
dari Spesifikasi ini
7) Toleransi
Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Penggeseran
lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan tidak boleh melampaui 75 mm dalam
segala arah
Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih melampaui 20
mm per meter (yaitu 1 per 50)
8) Standar Rujukan
AASHTO M168-96 (2003) : Wood Products
7.6.2 BAHAN
1) Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan atau tidak
diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus terhadap
panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya. Selanjutnya semua kulit
kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, mata kayu, bagian yang
tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan AASHTO M133 -
04.
Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam Gambar
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
8.5.4 PENGEMBALIAN KONDISI KOMPONEN KAYU
1) Uraian
Pekerjaan pengembalian kondisi yang dicakup dalam Pasal ini terutama meliputi pembongkaran dan
penggantian, papan lantai jembatan yang usang, busuk, terurai atau pecah, penunjang atau pendukung struktur
kayu lainnya. Pekerjaan ini dapat juga mencakup pembersihan dan pengecatan ulang jembatan kayu dan
pembongkaran serta penggantian pengencang struktural yang berkarat dan bahan penyambung lainnya.
2) Variasi Dimensi
Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan bahwa lantai jembatan harus dibongkar dan
diganti total, ukuran dan elevasi lantai jembatan yang diganti harus sesuai dengan semua
ukuran dan kedudukan sebelum penggantian tersebut, kecuali penggunaan penampang
melintang kayu yang lebih besar sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan. Dalam hal ini
Direksi Pekerjaan akan mengeluarkan detil sesuai dengan Pasal 8.5.1.3) dari Spesifikasi ini.
3) Pemindahan, Pembongkaran dan Pembuangan Kayu Lama
Pemindahan dan pembongkaran kayu dari struktur jembatan lama harus dilakukan menurut ketentuan dari Seksi
7.15 dari Spesifikasi ini dan ketentuan tambahan berikut ini:
a) Pemindahan komponen kayu dan pembongkaran struktur kayu, baik sebagian atau
seluruhnya, harus dilaksanakan dengan cara aman dan diawasi oleh tenaga yang
berpengalaman cukup dan terlatih dalam tata cara pembongkaran sampai
penyelesaian yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan, tata cara pembongkaran harus diusulkan oleh Penyedia Jasa,
termasuk semua perlengkapan pengamanan yang diperlukan, susunan perancah
sementara dan metode pembuangan, harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan sebelum operasi pembongkaran dimulai.
b) Semua bahan yang rusak, usang dan busuk, yang dibuang dari struktur lama harus
dibakar atau dibuang dengan cara lain hiingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) Bilamana pembongkaran seluruh struktur jembatan telah disetujui, setiap bahan hasil
bongkaran yang ditemukan masih dalam kondisi dapat digunakan kembali untuk
penggantian lantai jembatan, dapat digunakan kembali untuk lokasi yang bukan
struktural dengan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
d) Bagaimanapun juga, baja pengencang, paku, ring yang rusak, bengkok dan pecah
tidak diperkenankan untuk digunakan kembali dalam pekerjaan pengembalian
kondisi jembatan.
4) Bahan Untuk Pekerjaan Penggantian Jembatan
a) Balok dan Papan (digergaji utuh)
Balok gergajian mesin dan papan gergajian mesin harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagai Kayu, Balok dan Tiang Pancang Struktural, sebagaimana
disyaratkan dalam AASHTO M168, atau setara kayu gergajian lokal yang dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan. Pemakaian papan dan balok struktural, atau kayu
utuh lainnya hasil gergajian mesin, tak diperkenankan digunakan untuk lokasi yang
terekpos tanpa pengawetan terlebih dahulu. Pemakaian kayu gergajian untuk
pekerjaan sementara dengan sedikit mata kayu (lihat AASHTO M168) dan tidak
perlu diawetkan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Bentuk Sambungan Struktural
Perlengkapan sambungan yang berupa batangan baja, pelat dan bentuk-bentuk
struktural lainnya harus dari bahan baja struktur, sesuai dengan ketentuan dari
AASHTO M162 dan dalam segala hal harus dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) Perangkat Keras
Semua baut mesin, baut baji, dan pasak harus terbuat dari besi tempa atau baja mutu
sedang. Bahan ring dari besi cor ogee atau dari bahan besi cor malleable (dapat
ditempa), atau dapat dibuat dari potongan baja mutu sedang atau dari besi pelat
tempaan, sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
Kepala baut dan moer harus persegi empat, pengecualian diperintahkan lain oleh
Direksi Pekerjaan. Paku harus berupa batang bersisi atau bulat sesuai bentuk standar.
Kecuali sisyaratkan lain, seluruh bahan perangkat keras yang dipakai untuk jembatan
kayu yang diawetkan harus digalvanisir atau dilapisi cadmium.
Paku, baut, pasak, ring dan sekerup dapat berwarna hitam atau dari hasil galva-nisasi,
sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
d) Pengecatan
Bilamana penggunaan cat untuk lantai jembatan kayu disebutkan dalam Gam-bar,
atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, maka cat tersebut harus memenuhi
ketentuan dalam spesifikasi untuk Cat Putih atau Berwarna Siap Pakai (Bahan Dasar
Timah dan Seng), sesuai dengan AASHTO M70. Cat yang disebutkan di atas dipakai
untuk menutupi permukaan kayu yang sudah dicat. Bilamana pengecatan dilakukan
pada kayu yang belum dicat, sebelum pengecatan dimulai, terpentin dan minyak biji
rami harus ditambahkan ke dalam bahan cat dengan jumlah pemakaian yang sesuai
dengan sifat permukaan kayu dan tidak melampaui 1/8 liter per liter bahan cat (satu
pint per gallon). Warna cat dapat putih atau warna lainnya sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.
e) Penyambung Kayu
Penyambung lantai jembatan kayu, bilamana disebutkan dalam Gambar harus dari
pabrik yang disetujui dan diterima oleh Direksi Pekerjaan dan dapat berupa jenis-jenis
berikut ini :
i) Konektor Cincin Split (Split Ring Connector) terbuat dari baja rol panas
dengan kadar carbon rendah sesuai AASHTO M162.
ii) Konektor Cincin Gigi (Tooth Ring Connectors) terbuat dari lembaran baja rol
panas sesuai AASHTO M162.
iii) Konektor Pelat-Geser (Shear-Plate Connectors) dari Baja Jenis Press yang
terbuat dari baja lunak sesuai AASHTO M162 atau Besi Jenis Malleable yang
terbuat dari hasil pengecoran logam malleable sesuai AASHTO M106.
iv) Konektor Paku Cengkeram (Spike Grid Connectors), terbuat dari hasil
pengecoran logam malleable sesuai AASHTO M106.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Konektor untuk struktur dipakai kayu yang diawetkan, kecuali logam malleable,
harus digalvanisir sesuai AASHTO M111 (ASTM A123).
5) Penyimpanan Bahan
Balok dan papan yang ditumpuk di lapangan harus dijaga dalam keadaan tumpukan atau jajaran
yang rapi. Bahan kayu yang belum diawetkan, harus ditumpuk pada tumpuan paling sedikit 30 cm
di atas permukaan tanah untuk mencegah penyerapan kadar air tanah dan memungkinkan sirkulasi
udara dan bahan kayu tersebut harus ditumpuk dan dijajar sedemikian hingga memungkinkan
sirkulasi udara yang bebas antara bagian atas dan bagian bawah. Dalam hal khusus, pemakaian
lembaran penutup untuk perlindungan terhadap cuaca dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
6) Mutu Penanganan
a) Umum
i) Semua balok dan papan harus dipotong dan dibentuk sampai tepat sedemikian
hingga semua sambungan mempunyai permukaan bidang kontak yang rata.
Sambungan yang agak longgar tidak diperkenankan, dan semua sambungan
harus rapat
ii) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, paku (nail) dan paku
jembatan (spike) harus dipancang sedemikian hingga kepala paku rata dengan
permukaan kayu.
iii) Lubang untuk baut baji atau pasak bulat harus dibor dengan mata bor yang
berdiameter lebih kecil 2 mm dari baut baji atau pasak yang digunakan.
Diameter lubang untuk baut baji atau dowel persegi harus sama dengan
dimensi paling kecil dari baut atau pasak tersebut.
Lubang untuk memasang baut mesin harus dibor dengan mata bor yang
berdiameter sama dengan baut yang digunakan. Diameter lubang untuk
pemasangan batang baja (rods) harus lebih besar 2 mm dari diameter pangkal
ulir sekerup.
Bilamana penggunaan perangkat keras yang digalvanisir disyaratkan, maka seluruh
lubang harus dibor dengan diameter 1,5 mm lebih besar dari ukuran baut.
iv) Ukuran dan jenis ring seperti yang ditunjukkan dalam Gambar harus dipasang
di bawah kepala baut dan mur. Semua moer harus dikencangkan sampai rapat
untuk untuk mendapatkan kedudukan yang mantap dan baut yang menonjol
lebih dari 2,3 cm harus dipotong. Setelah pekerjaan pengencangan selesai,
seluruh mur harus diperiksa atau diketok dengan perkakas khusus untuk
menhindari terjadinya hasil pengencangan yang kurang rapat.
b) Kayu Yang Diawetkan
i) Pemindahan
Pemindahan kayu yang diawetkan harus dilaksanakan dengan hati-hati, tanpa
ada kayu yang dijatuhkan, rusak pada serat luarnya, tergesek atau cacat pada
permukaan akibat penggunaan perkakas. Pemindahan kayu yang diawetkan
harus menggunakan bukan tali baja dan kaitan tidak diperkenankan untuk
digunakan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
ii) Membentuk dan Mengebor
Sebelum pemotongan kayu yang diawetkan pembentukan dan penge-boran
harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan gambar kerja (shop drawing)
atau detil pelaksanaan lainnya yang disetujui sebelum pengawetan.
iii) Potongan dan Goresan
Seluruh bagian potongan dan permukaan yang tergores, setelah dipangkas
(trimmed), harus dilapisi dua kali dengan campuran 60 % minyak creosote dan
40 % ter atau dikuas dengan minyak creosote panas paling sedikit dua kali dan
dilapisi dengan ter panas.
iv) Lubang Baut
Seluruh lubang baut yang dibor setelah pengawetan harus dilaburi dengan
minyak creosote, dengan alat bertekanan yang disetujui. Setiap lubang yang
belum terisi baut setelah dilaburi dengan minyak creosote, harus disumbat
dengan sumbat creosote.
v) Mengatasi Lekukan
Semua lekukan yang terdapat pada kayu yang diawetkan harus dilaburi dengan
minyak creosote panas. Bilamana terdapat lekukan yang dapat menampung
bahan yang merugikan, maka lubang tersebut harus ditutup dengan ter panas.
vi) Alat Pembantu Darurat
Bilamana disetujui Direksi Pekerjaan, acuan atau pengaku (bracing) sementara
yang ditempel dengan paku atau paku jembatan pada kayu yang diawetkan,
lubang bekas paku tersebut harus diisi dengan paku atau paku jembatan yang
digalvanisir atau penyumbatan lubang sebagaimana yang disyaratkan dalam
Pasal 8.5.4.6).(iv) dari Spesifikasi ini.
c) Kayu Yang Tidak Diawetkan
Pada struktur kayu yang tidak diawetkan, permukaan berikut ini harus dilabur 2 kali
dengan minyak creosote panas sebelum perakitan : ujung, atas, semua permukaan
yang bersentuhan dengan ambang, tumpuan, balok induk dan balok anak. Permukaan
sisi belakang dari sekat dan semua kayu yang bersentuhan dengan tanah, logam dan
kayu lainnya harus juga dilabur dengan cara yang sama dengan yang di atas.
Baut yang dipasang pada kayu yang tak bergetah haruslah baut galvanis.
7) Pengecatan
Sandaran dan tiang sandaran dari kayu yang tidak diawetkan, harus dicat tiga kali dengan jenis
yang disyaratakan dalam Pasal 8.5.4.4).c) dari Spesifikasi ini.
Pengecatan bagian struktur selain sandaran dan tiang sandaran, harus mengikuti yang
dirancang dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Bagian-bagian logam, kecuali perangkat keras dan setiap komponen tergalvanisir lainnya,
harus dicat sekali di bengkel sebelum dipasang, dicat lagi dua kali di lapangan setelah selesai
dipasang, dengan memakai jenis cat yang cocok untuk melindungi bagian-bagian logam dan
dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Semua cat harus digunakan dengan cara yang disetujui, memenuhi dengan ketat atas prosedur
yang direkomendasi pabrik pembuatnya atau sebagaimana diperintahkan lain oleh Direksi
Pekerjaan.
8) Detil Pelaksanaan Lantai Jembatan Kayu
a) Balok Anak
Balok anak harus diletakkan pada posisi sedemikian rupa dimana mata kayu yang
dekat dengan bagian tepi menghadap ke atas.
Sambungan balok anak yang tidak berada di atas balok induk dapat berupa
sambungan bibir miring, sedangkan sambungan balok anak yang tepat di atas balok
induk dapat langsung diletakkan di atas seluruh lebar balok induk. Bilamana
pemakaian balok anak yang tidak diawetkan, telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
kedua balok anak yang menumpu di atas balok induk harus mempunyai jarak antara
sebesar 12 mm untuk sirkulasi udara dan harus benar-benar terikat dengan baut baji
(drifting bolts) jika disyaratkan. Penempatan sambungan tak boleh dalam posisi satu
baris, tetapi berselang-seling di atas balok induk.
Pengaku melintang yang dipasang antara balok anak, harus benar-benar terpasang
dengan akurat dan dikunci dengan paku paling sedikit 2 buah pada setiap ujungnya.
Semua pengaku melintang ini harus mempunyai ujung-ujung yang bersentuhan
penuh dengan balok anak. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar atau diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan, pengaku melintang ini harus ditempatkan di tengah-tengah
setiap bentang.
b) Papan Lantai
Papan lantai yang digunakan harus mempunyai mutu sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Pasal 8.5.4.4).a) dari Spesifikasi ini.
Lantai dengan papan tunggal harus mempunyai tebal tunggal yang bertumpu pada
anak balok atau balok palang. Papan-papan harus diratakan sedemikian hingga
setelah dipasang ketebalan dua papan yang berdampingan tidak melampaui 2 mm.
Setiap papan harus ditempatkan dengan mata kayu meng-hadap ke bawah, dengan
celah sambungan memanjang sebesar 6 mm untuk kayu yang mudah terpengaruh
oleh cuaca dan sambungan memanjang yang rapat tanpa celah untuk kayu yang tahan
terhadap perubahan cuaca, dan harus dikunci dengan paku pada setiap sambungan.
Papan lantai dua lapis terdiri dari dua lapis papan yang menumpu di atas balok anak
atau balok palang. Papan lapis permukaan dapat dipasang secara diagonal atau sejajar
sumbu jalan dengan setiap papan yang terpaku dengan kencang pada lembaran papan
di bawahnya.. Ujung sambungan harus berselang-seling paling sedikit 1 m. Bilamana
papan lapis permukaan dipasang sejajar sumbu jalan, perhatian khusus harus
diberikan untuk mengunci dengan rapat ujung setiap papan. Pada ujung setiap
jembatan, ujung papan harus ditumpulkan.
c) Papan Penjepit
Papan penjepit harus mempunyai mutu sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam
Pasal 8.5.4.4).a) dari Spesifikasi ini. Papan penjepit harus ditempatkan pada tepi dan
tegak lurus sumbu jalan. Setiap lembar papan penjepit dipaku ke setiap ujung lembar
papan di bawahnya dengan interval sekitar 0,5 meter dengan alternatif pemancangan
paku dekat dengan tepi-tepi atas dan bawah.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Paku harus cukup panjang sehingga dapat menembus dua lembar papan dan paling
sedikit setengah tebal papan lembar ketiga.
Bilamana dipakai papan penyangga, maka tiap lembar lainnya harus dipaku ke
penyangga. Ukuran dari paku harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana disyaratkan
Gambar, papan penjepit tersebut harus dipasang pada tumpuan baja, dengan
menggunakan penjepit baja yang tergalvanisir. Perhatian khusus harus diberikan
dalam memperoleh tiap lembar papan yang tegak dan terikat dengan mantap antara
satu terhadap lainnya, dan dapat menumpu dengan merata di atas semua penyangga
d) Papan Roda dan Sandaran
Papan-papan roda dan sandaran harus dibentuk seakurat mungkin sesuai dengan
Gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan dan harus dipasang menurut garis dan
elevasi yang disyaratkan.
Papan-papan roda yang dipasang pada ruas yang tidak kurang dari 3,7 meter
panjangnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
Pasal 8 : P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, akan ditambah dalam
berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) dan jika masih ada peraturan-
peraturan yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka masih
mengikat sesuai dengan kondisi setempat.
Merauke, 08 Mei 2024
Diperiksa Oleh
Dibuat Oleh
KEPALA BIDANG BINA MARGA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PPK
ELYZABETH RATIH K SITOMPUL,ST
ANTHONIUS M KARA, ST
Penata Tk. I
Penata Tk. I
NIP. 19810621 201004 2 003
NIP. 19690630 200701 1 024
Disetujui Oleh
Plt. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
LEO PATRIA MOGOT, ST. MT
Pembina
NIP. 19730628 200605 1 002