| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0845401678956000 | Rp 4,403,500,000 | - | |
| 0901352302952000 | Rp 3,558,551,200 | Daftar riwayat hidup personel manajerial (pelaksana an. Khaedir) tidak sesuai dengan yang disyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
CV Marbiser Papua | 09*4**2****56**0 | - | - |
| 0639113554952000 | - | - | |
| 0812299923956000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0026585174952000 | - | - | |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
CV Marind South Star | 08*2**0****56**0 | - | - |
CV Joerat Karya Perkasa | 09*0**0****56**0 | - | - |
CV Wedateri | 08*9**7****56**0 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0026588061952000 | - | - | |
| 0026862003956000 | - | - | |
| 0839803020956000 | - | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
| 0902718329956000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
PENINGKATAN JALAN
KAMPUNG MATARA
Lokasi :
KABUPATEN MERAUKE
TAHUN ANGGARAN
2024
Perencana :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN KAMPUNG MATARA
LOKASI : DISTRIK SEMANGGA – KAB. MERAUKE
T. ANGGARAN : 2024
Pasal 1 : PERSYARATAN UMUM
Sebagai Persyaratan maupun Peraturan Umum dalam Teknis Pelaksanaan adalah
sebagai berikut :
a) Semua ketentuan / petunjuk sebagaimana yang termuat dalam RKS, Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan Gambar Rencana.
b) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan sebagaimana yang
tercantum dalam Kontrak Harga Borongan.
c) Petunjuk lisan maupun tertulis dari Direksi.
d) Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
e) Peraturan Umum dalam :
o Peraturan Teknik Jalan Raya
o Perencanaan Geometrik Jalan Raya
o Peraturan Umum Bahan-bahan Bangunan (PUBB)
o Peraturan Beton Indonesia (PBI)
f) Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan Pelaksanaan Pekerjaan.
g) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011, tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Pasal 2 : GAMBAR RENCANA
Gambar Rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya dan gambar
konstruksi :
a) Pada umumnya gambar-gambar yang diberikan bersifat prinsip, sedangkan
gambar-ganbar yang dianggap perlu diadakan untuk penjelasan dalam
pelaksanaan (gambar kerja), dibuat oleh pemborong dan disahkan oleh
Konsultan Perencana dan Pihak Pemberi Tugas atau Pihak Direksi.
b) Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar Rencana atau jika ada
keraguan dan penyimpangan misalnya mengenai ukuran dan lain-lain, maka
pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
Direksi atau Pemberi Tugas untuk diputuskan.
c) Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar, maka yang menjadi acuan
adalah gambar yang berskala besar (detail).
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 3 : BAHAN – BAHAN
Bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus Buatan
Dalam Negeri dan mengutamakan penggunaan bahan setempat tanpa
mengurangi kwalitas maupun kekuatan konstruksi yang dilaksanakan.
Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus ditunjukkan
kepada Pihak Direksi agar mendapat persetujuan dan pemborong harus
memakai atau menggunakan sesuai contoh yang telah disetujui oleh Pihak
Direksi.
Bahan-bahan yang di afkir atau tidak memenuhi syarat oleh Pihak Direksi
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak
diputuskan. Apabila bahan yang afkir (tidak memenuhi syarat) tetap
dipakai, maka dari Pihak Direksi berhak memerintahkan pemborong untuk
membongkar tanpa alasan kerugian maupun waktu pelaksanaan.
Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai
Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biayanya menjadi tanggung
jawab pihak pemborong.
Begitu pula waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan alasan perpanjangan
waktu pelaksanaan, sebelum ada kepastian dari Laboratorium dan
pemborong tidak boleh melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan bahan
tersebut.
Ukuran / Dimensi bahan yang dimaksud dalam gambar adalah bersifat
bersih (Menjadi Ukuran).
Penggunaan bahan/material, peralatan dan personil harus memenuhi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pasal 4 : LINGKUP PEKERJAAN
a) Pekerjaan yang harus dikerjakan atau diselesaikan oleh pihak pemborong
adalah pekerjaan yang telah diatur dalam kontrak kerja.
b) Pemborong harus mengetahui lokasi pekerjaan / kegiatan lengkap dengan
kondisi lapangan maupun kontur dari pada lokasi pekerjaan.
c) Semua pengurusan surat per-ijinan dan lain-lainya harus dilaksanakan sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta harus selesai
sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan .
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 5 : JENIS PEKERJAAN
1. PEKERJAAN UMUM.
- Mobilisasi dan Demobilisasi Umum
- Pengukuran dan Pematokan Jalan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. PEKERJAAN TANAH.
- Penyiapan Badan Jalan
- Timbunan Tanah Untuk Bahu Jalan
3. PEKERJAAN LPA (COR BETON).
- Campuran beton 1Pc : 2Ps : 3Kr, Import (mekanis)
- Cetakan Beton / Begisting Memakai Papan
4. PEKERJAAN PEMBESIAN
- Pembesian Besi polos/ulir Ø. 8 mm SNI
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 6 : PEKERJAAN UMUM
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum
harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja
yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini.
c) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
d) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
e) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium dan peralatannya, yang dipasok menurut
Kontrak ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kegiatan selesai.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus membangun, menyediakan, memasang,
memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang
penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk
pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
1) Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus
mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan
membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase
selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan
lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman.
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang
meliputi : lebar perkerasan, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detil bahu
jalan; radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Direksi Pekerjaan dan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai
bagian dari seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen
Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei
dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen,
ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar
dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan
atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi
dan Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau
kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan
lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar atau
dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan
dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi
Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan
yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
i) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas
(carriageway surface), dan patok kilometer lama harus menjadi
patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan ruti, kecuali bila
diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini
diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia
Jasa bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk
menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
ii) Penyedia Jasa harus memasang titik patok pelaksanaan yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan
penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan
harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan,
setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum
maupun sesudah penempatan patok, maka Direksi Pekerjaan akan
mengeluarkan perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa untuk
melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus mengubah
penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
iii) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka
Penyedia Jasa harus mela-kukan pengukuran penampang melintang
pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan
personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi
sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006 serta peraturan
terkait lainnya.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
i) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2
Mobilisasi.
ii) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi
pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi
atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
iii) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila :
Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang.
Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktifP2K3 (Panitia Pembina K3) adalah
badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja yang merupakan
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri
dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan
puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3
Konstruksi.
iv) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas
Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
v) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
vi) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
vii) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
KESEHATAN KERJA
1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
d) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
e) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko
yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
f) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009 tentang Pedoman
Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006 serta peraturan terkait lainnya.
2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
viii) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2
Mobilisasi.
ix) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3
bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen
K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
x) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang,
Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
radioaktifP2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
xi) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja
setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan.
xii) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.
xiii) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
xiv) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
TABEL FORMULIR RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
RENCANA KESELAMATAN
KOP PERUSAHAAN
KONSTRUKSI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
DES KRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYARATAN
PENGENDALIAN
NO PEMENUHAN PENGEND ALIAN AWAL KET.
URAIAN
ID ENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA PERATURAN
KEMUNGKINAN KEPARAHAN NILAI RISIKO TINGKAT RISIKO LANJUTAN KEMUNGKINAN KEPARAHAN NILAI RISIKO TINGKAT
PEKERJAAN (F) (A) (F X A) (TR) (F) (A) (F X A) RISIKO (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
SASARAN KHUSUS PROGARAM
PENGENDALIAN
No. JENIS / TPE PE KERJAAN
RISIKO JANGKA INDIKATOR PENANGGUNG
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA MONITORING
WAKTU PENCAPAIAN JAWAB
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
2 Pertemuan pagi hari (safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety
4
meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
D.2. Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
D.3. Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Nama Pekerja :
Pekerjaan :
Tanggal Pekerjaan : S/d
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safety Helmet √
2 Sepatu/Safety Shoes √
2 Sarung Tangan/Safety Gloves √
3 Rompi Keselamatan/Safety Vest √
3 Masker Pernafasan/Respiratory √
4 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3Kg √
4 Rambu Peringatan √
5 Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban Dll) √
NO Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
1
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
Minggu Ke
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Inspeksi Keselamatan Konstruksi
1
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit internal
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 7 : PEKERJAAN TANAH
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
a) UMUM
1. Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi
Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah
atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat
perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan
Pengembalian Kondisi.
b) Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1
maupun Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan Berpenutup Aspal
yang diuraikan dalam Seksi 8.2.
a) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
b) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Toleransi Dimensi
a) Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian
yang cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
1. Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2. Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3. Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurannya mempunyai CBR
minimum 6 % jika tidak disebutkan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 8 : PEKERJAAN LPA (COR BETON)
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland
atau semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air
dengan atau tanpa bahan tambahan membentuk massa padat.
b) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan
seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton prategang,
beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
c) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk
pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan
pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar fondasi tetap kering.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
peninjauan rancangan awal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Seksi 1.9 dari
Spesifikasi ini.
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-1968-1990 : Metode pengujian tentang analisis saringan agregat halus
dan kasar.
SNI 03-1972-1990 : Metode pengujian slump beton.
SNI 03-1973-1990 : Metoda pengujian berat isi beton.
SNI 03-1974-1990 : Metode pengujian kuat tekan beton.
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi abu terbang sebagai bahan tambahan untuk
campuran beton.
SNI 03-2491-1991 : Metode pengujian kuat tarik belah beton.
SNI 03-2493-1991 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 03-2816-1992 : Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk
campuran mortar dan beton.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SNI 03-4141-1996 : Metode pengujian gumpalan lempung dan butir-butir
mudah pecah dalam agregat.
SNI 03-4142-1996 : Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos
saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-4156-1996 : Metode pengujian bliding dari beton segar.
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4806-1998 : Metode pengujian kadar semen portland dalam beton segar
dengan cara titrasi volumetri.
SNI 03-4807-1998 : Metode pengujian untuk menentukan suhu beton segar
semen portland.
SNI 03-4808-1998 : Metode pengujian kadar air dalam beton segar dengan car
titrasi volumetri.
SNI 03-4810-1998 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
lapangan.
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan.
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 03-6817-2002 : Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton.
SNI 03-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh agregat.
SNI 15-2049-2004 : Semen portland.
SNI 15-7064-2004 : Semen portland komposit.
SNI 15-0302-2004 : Semen portland pozzolan.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
Pd T–07–2005-B : Pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C 403-90 : Time of Setting of Concrete Mixtures by Penetration
Resistance
ASTM C 33-93 : Standard Spesification for Concrete Aggregates.
ASTM C 989-95 : Spesification for Ground Granulated Blast Furnace Slag for
use in Concrete and Mortars.
American Concrete Institute (ACI) :
ACI 363R-92 : State-of-the-art on High-Strength Concrete
ACI 305R-99 : Hot Weather Concreting
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat
tekan beton untuk umur 7 dan 28 hari, kecuali ditentukan untuk umur-umur
yang lain oleh Direksi Pekerjaan. Proporsi bahan dan berat penakaran hasil
perhitungan harus memenuhi kriteria teknis utama, yaitu kelecakan
(workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability).
c) Campuran Percobaan
Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta
bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang
menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan
digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian
kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai
kekuatan minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang
ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari.
Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan
tidak menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa
harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak
sesuaian tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten di
bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan campuran kembali
sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai dengan
persyaratan. Bilamana percobaan campuran beton telah sesuai dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix
Formula, JMF) hasil percobaan campuran.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan,
tidak menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan
maksimum 8 zak semen
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
perputaran udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman
f) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum
digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih
memenuhi syarat
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar,
dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar
selalu di bawah 30oC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Penyedia
Jasa tidak boleh melaku-kan pengecoran bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk
Gambar 7.1.1.(1).
Gambar 7.1.1.(1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diijinkan oleh Direksi Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang Semen Portland.
b) Semen tipe IA (Semen Portland tipe I dengan air-entraining agent ), IIA (Semen
Portland tipe II dengan air-entraining agent), IIIA (Semen Porgtland tipe III
dengan air-entraining agent), PPC (Portland Pozzolan Cement), dan PCC (Portland
Composite Cement) dapat digunakan apabila diizinkan oleh Direksi Pekerjaaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali
rancangan campuran beton sesuai dengan merek semen yang digunakan.
c) Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek semen, kecuali jika
diizinkan oleh Direksi Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka
Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai
dengan merek semen yang digunakan.
2) A i r
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa,
gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan
dalam SNI 03-6817-2002 tentang. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila
kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh
delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar
dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
(a) (1) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.(1), tetapi atas persetujuan Direksi
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Butir 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.(1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Saringan
Kasar
Inci Standa Halus Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
(in) r maksimu maksimu maksimu maksimu maksimu
(mm) m 37,5 m 25 mm m 19 mm m 12,5 m 10 mm
mm mm
2 50,8 - 100 - - - -
1½ 38,1 - 95 -100 100 - - -
1 25,4 - - 95 – 100 100 -
¾ 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½ 12,7 - - 25 – 60 - 90 - 100 100
3/8 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70 95 - 100
# 4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15 30 - 65
# 8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 5 0 - 5 20 - 50
#16 1,18 50 – 85 - - - - 15 - 40
# 50 0,300 10 – 30 - - - - 5 - 15
# 100 0,150 2 – 10 - - - - 0 - 8
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
(2) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya
dimana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
(1) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
(2) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 tentang Metode pengujian kotoran
organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton, dan harus
memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam Tabel 7.1.2.(2) bila
contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang
berhubungan.
Tabel a.(1) Ketentuan Mutu Agregat
Batas Maksimum yang diizinkan
Sifat-sifat Metode untuk Agregat
Pengujian Halus Kasar
Keausan agregat dengan SNI 2417:2008 -
40%
mesin Los Angeles
Kekekalan bentuk agregat SNI 3407:2008 10% - natrium 12% - natrium
terhadap larutan natrium
15% - 18% -
sulfat atau magnesium
magnesium magnesium
sulfat
Gumpalan lempung dan SNI 03-4141-1996
3% 2%
partikel yang mudah pecah
Bahan yang lolos saringan SNI 03-4142-1996 5% untuk
No.200. kondisi umum,
3% untuk
1%
kondisi
permukaan
terabrasi
(3) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 tentang Metode pengujian kotoran
organik dalam pasir untuk campuran.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan
tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari
kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton.
Ukuran batu yang digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250
mm.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
f) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(slump), kekuatan (strength), dan keawetan (durability) yang dibutuhkan
sebagaimana disyaratkan.
b) Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
c) Apabila kuat tekan beton berumur 28 hari tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan menurut Pasal
7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j)
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat mencakup
pembongkaran dan penggantian seluruh beton.
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang sulit
diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan agregat,
dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak
berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian
yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan
kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara
lain tidak diizinkan.
Bahan tambahan (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Direksi Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi batas
kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi. Cara lain dapat
juga dengan menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambahan
jenis plasticizer yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan
beton tanpa menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran
beton tanpa mengurangi kelecakan adukan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Bahan Tambahan
Bila untuk penyesuaian campuran perlu menggunakan bahan tambahan, maka
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
b) Untuk mutu beton fc’ > 24 Mpa atau K275 seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus
sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus
ditimbang beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur.
c) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat
jenuh kering permukaan (JKP). Untuk mendapatkan kondisi agregat yang
jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot
tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua
belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi jenuh
kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
berat air dan agregat dengan menggunakan data resapan dan kadar air
agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume, maka
harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari
jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang
merata dari seluruh bahan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan dalam setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan
sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5
menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan
dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat
mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton
dengan cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang
cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan.
Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin
bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
b) Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
c) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat
pengecoran.
d) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau
pengecoran beton dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan
pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
tanah di bawah pondasi.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi
atau ke dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di
tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan
stabilisasi lainnya sebagai-mana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas
harus dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari
adukan yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal
yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.
Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24
jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton
dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut
dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan
persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk
memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana
Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air
atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,
atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan karakteristik
waktu pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan
bahan tambahan (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder)
yang disetujui oleh Direksi.
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya
atau sampai pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk
mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat
awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang
rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-
lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding
beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling
struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan
dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan
metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis
yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga
memung-kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama
pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik
sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan
beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
5) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan
memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran
beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
menentukan bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan
benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap
rongga udara dan gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pema-datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurang-nya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis
pulsating (berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-
kurangnya 5000 putaran per menit apabila digunakan pada beton yang
mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran
tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai
ke dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
keda-laman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik
pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm
jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke
lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.(1).
Tabel 7.1.4.(1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau
struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan
bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan
permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling
sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada
keadaan cuaca.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
tempe-ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras,
dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran
bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit
3 hari. Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus
dibebani atau diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos
dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya
sambungan-sambungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh
diperkenankan melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor
atau setelah beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
c) Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling
sedikit selama 21 hari atau setelah beton mencapai kekuatan minimum yang
disyaratkan.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi
atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambahan (aditif),
harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton
berumur 28 hari atau setelah beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambahan bila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti
tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan
ketentuan persyaratan bahan pada Butir 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Direksi Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1000 m3 untuk gradasi dan
maksimum 5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval
setiap maksimum pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Direksi Pekerjaan
terdapat indikasi perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka
Penyedia Jasa harus segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan
tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan
dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah,
gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat
pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
(a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda uji
beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-rata
dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah benda
uji ), yang selisih nilai antara keduanya 5% untuk satu umur, untuk setiap kuat
tekan beton dan untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada
tiap hari pengecoran.
(b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm atau
kubus 150 x 150 x 150 mm, dan harus dirawat sesuai dengan SNI 03-4810-1998.
Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan diambil dari beton yang akan
dicorkan, dan kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
(c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Kontrak. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Kontrak hanya boleh digunakan untuk keperluan selain
dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Untuk pencampuran secra manual, maka pada pekerjaan beton dengan jumlah
masing-masing mutu beton 60 m3 harus diperoleh satu hasil uji untuk setiap
maksimum 5 m3 beton pada interval yang kira-kira sama, dengan minimum satu
hasil uji tiap hari. Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang
dari empat hasil untuk masing-masing umur. Apabila pekerjaan beton mencapai
jumlah 60 m3, maka untuk setiap maksimum 10 m3 beton berikutnya setelah
jumlah 60 m3 tercapai harus diperoleh satu hasil uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh satu hasil uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton pada interval yang kira-kira sama, dengan minimum satu
hasil uji tiap hari. Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang
dari empat. Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m3, maka untuk setiap
maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus diperoleh
satu hasil uji.
f) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan yang
disyaratkan dalam Tabel 7.1.6.(1) atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Tabel 7.1.6.(1) Ketentuan Kuat Tekan
Mutu Beton Kuat Tekan Karakteristik (kg/cm2)
fc’ ’ Benda Uji
bk
Benda Uji
(Mpa) Kubus
(kg/cm2)
Silinder
150x150x150m
150mm – 300mm
m
50 K600 500 600
45 K500 450 500
40 K450 400 450
35 K400 350 400
30 K350 300 350
25 K300 250 300
20 K250 200 250
15 K175 150 175
10 K125 100 125
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - k.S
fck fcm
n
fci
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
i = 1
fcm = adalah kuat tekan rata-rata
n
n
(fci – fcm)2
S = i = 1 adalah standar deviasi
n - 1
fck = kuat tekan karakteristik beton
fcm = kuat tekan rata-rata beton
fci = nilai hasil pengujian
n = jumlah hasil
S = standar deviasi
k = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan :
Simbol-simbol fck, fcm, fci digunakan untuk benda uji silinder150 mm – 300 mm
sedangkan untuk benda uji kubus 150 x 150 x 150 mm dapat digunakan simbol-
simbol
bk, bm, dan i sebagai pengganti fck, fcm, dan fci.
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
(1) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum (20 atau 30) nilai
hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut terjadi kurang dari fc’ atau ’bk.
(2) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing mutu
beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil pemeriksaan
benda uji berturut-turut harus memenuhi fck (fcm – 1,645.S) atau ( –
bk bm
1,645 S)
(3) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan, maka nilai standar deviasi (S) harus ditingkatkan dengan faktor
modifikasi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.(2)
Tabel 7.1.6.(2) Faktor Modifikasi Standar Deviasi
Untuk Jumlah Hasil Uji Untuk Jumlah Hasil Uji
Minimum 20 Minimum 30
Jumlah hasil Faktor Jumlah hasil Faktor
Uji Modifikasi Uji Modifikasi
- - 10 1,36
- - 11 1,31
- - 12 1,27
- - 13 1,24
- - 14 1,21
- - 15 1,18
- - 16 1,16
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
- - 17 1,14
8 1,37 18 1,12
9 1,29 19 1,11
10 1,23 20 1,09
11 1,19 21 1,08
12 1,15 22 1,07
13 1,12 23 1,06
14 1,10 24 1,05
15 1,07 25 1,04
16 1,06 26 1,03
17 1,04 27 1,02
18 1,03 28 1,02
19 1,01 29 1,01
20 1 30 1
(4) Apabila setelah selesai pengecoran beton seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton terdapat jumlah benda uji kurang dari minimum, maka apabila
tidak dinilai dengan cara evaluasi menurut dalil-dalil matematika statistik
yang lain, tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda
uji berturut-turut, f , terjadi kurang dari (fc’ + 0,82.Sr), di mana Sr = deviasi
cm 4
standar rencana.
(5) Selisih antara nilai tertinggi dan terendah di antara 4 hasil pemeriksaan benda
uji berturut-turut tidak boleh lebih besar dari 4,3.Sr.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 9 : PEKERJAAN PEMBESIAN
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
peninjauan kembali rancangan awal telah selesai menurut Seksi 1.9 dari Spesifikasi
ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Beton : Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi Kawat Baja dengan Proses Canay Dingin
untuk Tulangan Beton.
SNI 03-6812-2002 : SpesifikasiAnyaman Kawat Baja Polos yang Dilas
untuk Tulangan Beton.
SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete Rein-
forcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway and
Railway Bridges.
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-
2002.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
i) 3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau
terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran;
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
ii) Seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 7.3.1.(1) untuk beton yang
terendam/ tertanam atau terekspos langsung dengan cuaca atau
timbunan tanah tetapi masih dapat diamati untuk pemeriksaan;
iii) 7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bisa
dicapai, atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila keruntuhan
akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya
umur atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di
atas tanah atau batu, atau untuk beton yang berhubungan langsung
dengan kotoran pada selokan atau cairan korosif lainnya.
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan,
diberi label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran
batang, panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang
ditunjukkan pada diagram tulangan.
b) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram
pembengkokan harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan
sebelum daftar tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja
yang memberikan berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran
dan mutu baja tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan
dalam pekerjaan.
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala
hal tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk
memastikan ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang
disediakan sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan
dalam Gambar, harus atas biaya Penyedia Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam
pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa
persetujuan Direksi Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak
atau melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan
harus dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan
kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan
digunakan pada Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh
pembengkokan kembali, atau bilamana pembengkokan kembali tidak
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh
batang tersebut dengan batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan
sesuai dengan bentuk dan dimensi yang disyaratkan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk
pemotongan dan pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan
tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan
persediaan (stok) batang lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan
sebagaimana yang diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas
penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai
dengan Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.(1) berikut ini :
Tabel 7.3.2.(1) Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau
Mutu Sebutan Tegangan Karakteristik yang
memberikan regangan tetap 0,2
(kg/cm2)
U24 Baja Lunak 2.400
U32 Baja Sedang 3.200
U39 Baja Keras 3.900
U48 Baja Keras 4.800
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat,
anyaman tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat
digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan
beton pracetak dengan mutu fc’ 20 MPa seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1
dari Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu
atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
SNI 07-6401-2000.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan
harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-
2002, menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari
lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila
pembengkokan secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik
baja tidak terlalu berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkok-kan dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan
atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan
kebu-tuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.(5)
di atas, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
e) Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga
penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
f) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberikan kait pada ujungnya.
g) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran
penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
h) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan
beton sehingga tidak akan terekspos.
i) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin,
dengan bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali
jarak anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada
kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
j) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi
dengan adukan semen acian (semen dan air saja).
k) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk
kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 10 : P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, akan ditambah dalam
berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) dan jika masih ada peraturan-
peraturan yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka masih
mengikat sesuai dengan kondisi setempat.
Diperiksa Oleh : Disiapkan Oleh :
KEPALA SEKSI KONSULTAN PERENCANA
PERENCANAAN TEKNIS DAN EVALUASI CV. EDEN PRISMA ENGINEERING
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KAB. MERAUKE
ELYZABETH R.K. SITOMPUL, ST ANASTASIA BUNMOP
NIP. 19810621 201004 2 003 Direktris
Meyetujui : Mengetahui :
KEPALA BIDANG BINA MARGA PLT. KEPALA DINAS PEKERJAAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
RUANG KAB. MERAUKE KAB. MERAUKE
ANTONIUS M. KARA, ST LEO PATRIA MOGOT, ST., MT
NIP. 19690630 200701 1 024 NIP. 19730628 200605 1 002
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
BILL OF QUANTITY (BQ)
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN KAMPUNG MATARA
LOKASI : DISTRIK SEMANGGA
KAB. / PROVINSI : MERAUKE - PAPUA
TAHUN ANGGARAN : 2024
SUMBER DANA : DAU DTI
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
HARGA JUMLAH
NO. URAIAN PEKERJAAN SAT. VOLUME SATUAN PEK. HARGA
(Rp) (Rp)
a b c d f g = e x f
I. PEKERJAAN UMUM
1 Mobilisasi dan Demobilisasi Umum Ls 1,00 - -
2 Pengukuran dan Pematokan Jalan M1 8 39,00 - -
3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja 0 - - -
JUMLAH HARGA = I. : PEKERJAAN UMUM -
II. PEKERJAAN TANAH
1 Penyiapan Badan Jalan M2 6.712,00 - -
2 Timbunan Tanah Untuk Bahu Jalan M3 2 26,53 - -
JUMLAH HARGA = II. : PEKERJAAN TANAH -
III. PEKERJAAN LPA (COR BETON)
1 Campuran beton 1PC : 2PS : 3KR, Import (mekanis) M3 8 03,76 - -
2 Cetakan Beton / Begisting Memakai Papan M2 8,00 - -
JUMLAH HARGA = III. : PEKERJAAN LPA (COR BETON) -
IV. PEKERJAAN PEMBESIAN
1 Pembesian Besi polos/ulir Ø. 8 mm SNI KG 11.082,56 - -
JUMLAH HARGA = IV. : PEKERJAAN PEMBESIAN -
REKAPITULASI
HARGA
NO. MATA PEMBAYARAN PEKERJAAN
(Rp.)
I. PEKERJAAN UMUM -
II. PEKERJAAN TANAH -
III. PEKERJAAN LPA (COR BETON) -
IV. PEKERJAAN PEMBESIAN -
A Jumlah Harga Pekerjaan ( termasuk Biaya Umum dan Keuntungan ) -
B Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) = 11% x (A) -
C Jumlah Harga Pekerjaan -
D Jumlah Total Harga Pekerjaan Dibulatkan -
TERBILANG = -
Merauke, 2024
Dibuat Oleh :
Kontraktor Pelaksana,
(Nama PT. / CV. …...............................)
(Nama Pimpinan)
(Jabatan)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 July 2021 | Pembangunan Gedung Puskesmas Unir Sirau Distrik Unirsirau Konstruksi Beton Type 460 M2 | Kab. Asmat | Rp 7,518,699,384 |
| 26 July 2021 | Peningkatan Jalan Bunggay - Kandrakai | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 5,095,530,000 |
| 22 June 2023 | Pembangunan Utd Rsud | Kab. Mappi | Rp 5,000,535,004 |
| 27 June 2023 | Belanja Modal Pembangunan Dermaga Rakyat Sumuraman (Otsus) | Kab. Mappi | Rp 1,500,000,000 |
| 9 March 2020 | Pembangunan Rumah Masyarakat Tipe 45 M2 Kampung Ivimahad | Kab. Merauke | Rp 1,409,760,000 |
| 19 July 2019 | Pembangunan Rumah Dokter Type 54 M2 | Kab. Asmat | Rp 1,332,180,000 |
| 2 March 2021 | Pembangunan Ruas Jalan Alfasera 3 - Kampung Pachas ( Dak Reguler Transportasi Perdesaan ) | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 1,219,710,000 |
| 14 August 2019 | Pembangunan Rumah Masyarakat Type 45 M2 5 Unit Kampung Amborep Distrik Jetsy | Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat | Rp 1,089,250,000 |
| 26 February 2023 | Pemeliharaan Saluran Primer III Dir Kurik Kab Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 750,000,000 |