PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
Email : [email protected] Telepon & fax (0971) 3336656 Jl. Ermasu Merauke
Uraian Singkat Pekerjaan :
Belanja Modal Jalan Kota (Pembangunan Jalan Gang Domba 2 Lanjutan)
Lingkup Kegiatan Pekerjaan yang dimaksud adalah Belanja Modal Jalan Kota
(Pembangunan Jalan Gang Domba 2 Lanjutan) yang bersumber dari Dana Otonomi
Khusus (OTSUS) APBD Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Merauke.
1. Jenis pekerjaan yang dilakukan : Pekerjaan penimbunan, pengecoran dan pengaspalan
jalan gang domba 2 lanjutan dengan panjang 192 M dan lebar 2,55 M
2. Hasil pekerjaan : jalan gang domba 2 lanjutan dengan panjang 192 M dan lebar 2,55 M
3. Lokasi pekerjaan : Distrik Merauke Kabupaten Merauke
4. Jangka waktu pelaksanaan : 90 (Sembilan puluh) hari kalender
5. Penggunaan bahan/material : mengutamakan produksi dalam negeri
6. Peralatan yang digunakan : Peralatan yang digunakan pada kegiatan ini adalah Peralatan
Tukang atau peralatan yang digunakankan disesuaikan dengan uraian pekerjaan tersebut di
atas.
7. Metode Kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : disusun secara sistematika dalam bentuk
metodologi pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan (time schedule).
8. Ketentuan gambar Kerja : gambar kerja sebagaimana terlampir dan bilamana diperlukan
dapat dibuat Shop Drawing oleh penyedia namun tetap mengacu pada gambar rencana dan
volume pekerjaan (BQ).
9. Perhitungan prestasi pekerjaan dan pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara
perhitungan prestasi di lapangan untuk setiap bulannya/Mounthly Sertificate (MC).
10. Laporan dan Dokumentasi : Penyedia diwajibkan membuat Laporan Harian yang
memberikan gambaran perkembangan pekerjaan setiap hari dan membuat dokumentasi
untuk setiap kegiatan dilapangan.
11. Penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K) : penyedia
diwajibkan mengikuti program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K).
12. Gambar hasil kerja (As Build Drawing) dan Back Up Data : ABD dibuat oleh penyedia
dilampiri dengan back up data sesuai kondisi lapangan yang menggambarkan hasil akhir dari
pekerjaan.
13. Keterangan lebih lanjut diuraikan dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) TA 2025
YOHAN MAKABA RANTETAMPANG, ST
Pembina Tk. I
NIP. 19690514 200112 1 002