PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
DINAS PERIKANAN
Jl. Noari Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) - Merauke
Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG
NAMA PA/KPA : LEUNARD H.F. RUMBEKWAN, S.ST.Pi
SATKER/SKPD : DINAS PERIKANAN
NAMA PPK : LEUNARD H.F. RUMBEKWAN, S.ST.Pi
PROGRAM : 3.25.06 PROGRAM PENGOLAHAN DAN
PEMASARAN HASIL PERIKANAN
KEGIATAN : 3.25.06.2.03 PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
BAHAN BAKU INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN
DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/ KOTA
SUB KEGIATAN : 3.25.06.2.03.0002 PEMBERIAN FASILITAS BAGI
PELAKU USAHA PERIKANAN SKALA MIKRO DAN
KECIL DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/
KOTA
KODE REKENING : 5.1.02.01.01.0039 BELANJA BARANG UNTUK
DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
NAMA PEKERJAAN : BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN
KEPADA MASYARAKAT-PEMBANGUNAN UNIT
PENGOLAHAN IKAN SKALA MIKRO KECIL (IKAN
ASIN) DI DISTRIK KIMAAM (OTSUS)
SUMBER ANGGARAN : OTONOMI KHUSUS (OTSUS)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA
MASYARAKAT-PEMBANGUNAN UNIT PENGOLAHAN IKAN
SKALA MIKRO KECIL (IKAN ASIN) DI DISTRIK KIMAAM (OTSUS)
1. LATAR : Usaha di bidang kelautan dan perikanan secara garis besar dapat
BELAKANG dibedakan menjadi tiga kategori yaitu usaha penangkapan ikan, usaha
pembudidayaan ikan dan usaha pengolahan pemasaran hasil perikanan.
Usaha penangkapan berarti pelaku usaha melakukan penangkapan ikan
baik di laut atau perairan daratan. Adapun budidaya merujuk pada
usaha pembudidayaan ikan, baik pembenihan atau pembesaran serta di
semua jenis air (laut, tawar, payau). Terakhir, usaha pengolahan dan
pemasaran ini adalah kategori pelaku usaha yang melakukan
pengolahan ikan segar menjadi produk jadi atau setengah jadi serta
pelaku usaha memasarkan produk perikanan baik segar atau olahan.
Dengan adanya perkembangan zaman dan aturan perundang-undamgan
yang berlaku maka pelaku usaha pengolahan ikan harus lebih dapat
memenuhi standart yang telah tetapkan, baik dari kelembagannya
maupun sarana prasarana pengolahannya.
SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha industri
pengolahan ikan terhadap setiap unit yang telah menerapkan GMP dan
SSOP SKP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan sebagai hasil pembinaan terhadap UPI.
Dengan adanya peralatan yang memadai dapat menunjang kegiatan
pengolahan hasil perikanan sehingga pelaku usaha yang menerima
bantuan dapat persyaratan GMP dan SSOP dengan baik. Adanya
jaminan mutu dan keamanan pangan ini diharapkan dapat memberikan
kepercayaan kepada masyarakat terhadap produk yang dihasilkan
sehinggg meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pengolah hasil
perikanan
Beberapa masalah diatas yang telah mendorong Dinas Perikanan untuk
dapat membantu dan menyedian sarana prasarana berupa Unit
Pengolahan Ikan (UPI) di sentral produksi salah satunya adalah Distrik
Kimaam (Kampung Kalilam)
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Fasilitas Unit
Pengolahan Ikan pada Kelompok Pengolahan yang berdomisili di
Distrik Kimaam (Kampung Kalilam).
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini yaitu penyediaan Unit Pengolahan Ikan untuk
Peningkatan produksi pengolahan ikan pada Poklahsar yang
berdomisili di Distrik Kimaam (Kampung Kalilam).
3. TARGET/ : Target/sasaran dalam penyediaan Unit Pengolahan Ikan adalah
SASARAN kelompok Pengolahan dan Pemasar di Distrik Kimaam (Kampung
Kalilam).
4. NAMA : Nama organisasi yang mengadakan barang :
ORGANISASI a. K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
PENGADAAN b. Satker/SKPD : DINAS PERIKANAN
BARANG c. PA/KPA : LEUNARD H.F. RUMBEKWAN, S.ST.Pi
d. PPK : LEUNARD H.F. RUMBEKWAN, S.ST.Pi
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN b. Program/Kegiatan/Sub Kegiatan/Rekening :
BIAYA 3.25.06 / 3.25.06.2.03 / 3.25.06.2.03.0002 / 5.1.02.01.01.0039
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 800.000.000,00- (Delapan Ratus Juta Rupiah)
6. RUANG : a. Lingkup/Batasan Pekerjaan yaitu Pembangunan Unit Pengolahan
LINGKUP, Ikan (UPI) bagi Poklahsar di Distrik Kimaam (Kampung Kalilam).
LOKASI b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi ini di Distrik Kimaam
PEKERJAAN (Kampung Kalilam).
7. JANGKA : a. 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
WAKTU Penandatanganan Kontrak
PELAKSANAAN b. Waktu Pelaksanaan Pemeliharaan 30 Hari setelah serah terima
PEKERJAAN pekerjaan
8. METODE : a. Metode Pengadaan : dilaksanakan dengan cara Pengadaan
PENGADAAN Langsung
b. Kode RUP : 60189413
c. Kode SBU/KBLI :
✓ Kode Sub bidang SBU : BG009 Kontruksi Bangunan
Gedung Lainnya
✓ KBLI 41019 Kontruksi Gedung Lainnya
9. TENAGA AHLI/ : Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
TERAMPIL Kegiatan Pembangunan Unit Pengololahan Ikan (UPI)
10 KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
PRODUK YANG pekerjaan konstruksi ini adalah : Bangunan UPI sebanyak 1 Unit
DIHASILKAN
11 SPESIFIKASI : Estimate Engineering, Spesifikasi teknis dan Gambar pekerjaan
TEKNIS PEK. konstruksi Unit Pengolahan Ikan : (Terlampir)
KONSTRUKSI
12 PERSYARATAN : Persyaratan kualifikasi meliputi :
KUALIFIKASI 1. Kode Sub bidang SBU : BG009 Kontruksi Bangunan Gedung
Lainnya
2. KBLI 41019 Kontruksi Gedung Lainnya
3. Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang usaha dengan paket
pekerjaan ini paling kurang 1 (satu) pengalaman dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintahan
maupun swasta yang dapat dibuktikan dengan melampirkan copy
kontrak dan Berita Acara serah terima Pekerjaan (BAST),
terkecuali bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun
4. Mampu menyediakan Bangunan Unit Pengolahan Ikan.
5. Alamat perusahaan yang jelas dan tetap dibuktikan dengan surat
keterangan domisili usaha dari pihak yang berwenang.
6. Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja,
barang atau peralatan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan
terkait pelaksanaan pekerjaan : Jaminan Kecelakaan Kerja dari
BPJS Ketenaga Kerjaan
7. Penyedia juga berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan : YA, jika ada pihak lain terdampak
8. Hal-hal yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis, pada uraian
pekerjaan dan bahan-bahan tidak nyatakan dengan kata-kata
“harus dipasang, dibuat, dilaksanakan, dan disediakan oleh
pelaksana” tetapi bilamana pekerjaan-pekerjaan bahan-bahan
tersebut nyata adalah menjadi bagian dari pekerjaan pelaksana
maka pernyataan tersebut dianggap dimuat dalam spesifikasi
teknis ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
9. Wajib menyelesaikan semua item pekerjaan sesuai dengan mutu
yang disarankan sampai selesai kemudian diserahkan pada saat
serah terima pertama pekerjaan
10. Wajib mengadakan pembersihan dan perapian dan perbaikan-
perbaikan di lapangan sampai mendapat stasiun konsultan
pengawas
12 PERSYARATAN : 1. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dilakukan oleh Pemilik Pekerjaan.
LAINNYA 2. Serah Terima Hasil Pekerjaan dilakukan oleh Penyedia kepada
pemilik pekerjaan, kemudian Penyerahan kepada penerima
manfaat dilakukan oleh Penyedia di titik lokasi kegiatan yaitu
Distrik Kimaam (Kampung Kalilam) dengan ketentuan disaksikan
oleh Pemilik Pekerjaan dan Penerima Manfaat mendantangani
Naskah Hibah;
3. Naskah Hibah kepada Penerima Manfaat dan Dokumentasi
Penyerahan menjadi kelengkapan Dokumen Pencairan;
Merauke, 28 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perikanan Kabupaten Merauke
LEUNARD H.F. RUMBEKWAN, S.ST.Pi
NIP. 19810727 200605 1 001