PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
Email : [email protected] Telepon & fax (0971) 3336656 Jl. Ermasu Merauke
Uraian Singkat Pekerjaan :
Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Syeh Yusuf
Lingkup Kegiatan Pekerjaan yang dimaksud adalah Peningkatan Jalan Lingkungan Gang
Syeh Yusuf yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) APBD Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan
Pertanahan Kabupaten Merauke.
1. Jenis pekerjaan yang dilakukan : Pekerjaan penimbunan badan dan bahu jalan,
pengecoran dan pengaspalan dengan panjang 151,6 M dan lebar 2,5 M
2. Hasil pekerjaan : jalan Gang Syeh Yusuf dengan panjang 151,6 M dan lebar 2,5 M
3. Lokasi pekerjaan : Distrik Merauke Kabupaten Merauke
4. Jangka waktu pelaksanaan : 35 (Tiga puluh lima) hari kalender
5. Penggunaan bahan/material : mengutamakan produksi dalam negeri
6. Peralatan yang digunakan : Peralatan yang digunakan pada kegiatan ini adalah Peralatan
Tukang atau peralatan yang digunakankan disesuaikan dengan uraian pekerjaan tersebut di
atas.
7. Metode Kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : disusun secara sistematika dalam bentuk
metodologi pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan (time schedule).
8. Ketentuan gambar Kerja : gambar kerja sebagaimana terlampir dan bilamana diperlukan
dapat dibuat Shop Drawing oleh penyedia namun tetap mengacu pada gambar rencana dan
volume pekerjaan (BQ).
9. Perhitungan prestasi pekerjaan dan pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara
perhitungan prestasi di lapangan untuk setiap bulannya/Mounthly Sertificate (MC).
10. Laporan dan Dokumentasi : Penyedia diwajibkan membuat Laporan Harian yang
memberikan gambaran perkembangan pekerjaan setiap hari dan membuat dokumentasi
untuk setiap kegiatan dilapangan.
11. Penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K) : penyedia
diwajibkan mengikuti program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K).
12. Gambar hasil kerja (As Build Drawing) dan Back Up Data : ABD dibuat oleh penyedia
dilampiri dengan back up data sesuai kondisi lapangan yang menggambarkan hasil akhir dari
pekerjaan.
13. Keterangan lebih lanjut diuraikan dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) TA 2025
YOHAN MAKABA RANTETAMPANG, ST
Pembina Tk. I
NIP. 19690514 200112 1 002