| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019915909323000 | Rp 155,788,500 | 94.4 | 96.08 | - | |
| 0026455923322000 | Rp 156,143,700 | 93.47 | 95.36 | - | |
| 0017728619324000 | Rp 199,755,600 | 89.29 | 85.9 | - | |
CV Alexindo | 00*6**9****21**0 | Rp 205,100,833 | 88.68 | 84.86 | - |
| 0908134208326000 | - | - | - | Nilai proposal teknis tidak memenuhi ambang batas. Lokasi pekerjaan yang dicantumkan berlokasi di Lampung Barat, Jangka Waktu Pekerjaan tidak sesuai dengan KAK. | |
| 0412584963321000 | - | - | - | - | |
CV Cahaya Putra Konsultan | 04*8**9****21**0 | - | - | - | tidak menyampaikan kekurangan data kualifikasi yaitu Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan sampai dengan batas waktu yang ditentukan |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0924340490321000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0636131781323000 | - | - | - | - | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - |
Nama Paket : BELANJA KONSULTANSI PENGAWASAN GEDUNG
LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
Lingkup pekerjaan
1. Pengawasan Administratif dan Manajerial
Memastikan bahwa pekerjaan konstruksi laboratorium sesuai dengan kontrak
kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan regulasi yang berlaku.
Koordinasi dengan kontraktor, konsultan perencana, dan pemilik proyek untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyusunan laporan pengawasan, termasuk laporan harian, mingguan, dan
bulanan.
2. Pengawasan Teknis dan Kualitas Konstruksi
Memastikan kesesuaian pekerjaan dengan Detail Engineering Design (DED)
dan spesifikasi teknis.
Pengawasan penggunaan material agar sesuai dengan standar SNI, ISO, dan
regulasi WHO.
Pemeriksaan metode pelaksanaan konstruksi, termasuk struktur, arsitektur,
mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
Pengawasan terhadap sistem ventilasi, tata udara, dan keselamatan biologi
laboratorium (biosafety).
3. Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Memastikan kepatuhan terhadap Peraturan K3 Konstruksi (Permen PUPR No.
10 Tahun 2021).
Memantau penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja di lapangan.
Mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko keselamatan di proyek.
4. Pengujian dan Evaluasi Hasil Pekerjaan
Memastikan dilakukan uji mutu bahan dan konstruksi, seperti uji beton, baja,
dan sistem mekanikal-elektrikal.
Mengontrol sistem pembuangan limbah laboratorium sesuai dengan
Permenkes No. 18 Tahun 2020.
Melakukan uji coba fungsional gedung sebelum serah terima proyek.
5. Dokumentasi dan Pelaporan
Menyusun laporan pengawasan yang mencakup hasil pekerjaan,
kendala, serta rekomendasi untuk operasional laboratorium.
Memberikan laporan "As-Built Drawing"