| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0405474925323000 | Rp 7,993,132,944 | Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga terhadap bukti dan data-data dukung yang disampaikan oleh peserta, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran peserta maka sesuai dokumen pemilihan BAB.XIII Petunjuk evaluasi kewajaran harga dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi : total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan GUGUR (terdapat beberapa harga satuan bahan dari pekerjaan tidak memiliki bukti dukung harga, sehingga perhitungan harga menggunakan harga HPS, antara lain: Seluruh item barang di SMKK, Neon Box, semua item material pada Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Medis (IPAL) Biosift Kap. 10 M3 lengkap terpasang, Penangkal Petir, Sumur Bor kedalaman 80 M Pipa 4 Cassing Pipa 6, serta beberapa bahan material lainnya). | |
| 0020771101321000 | Rp 8,086,268,620 | Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga terhadap bukti dan data-data dukung yang disampaikan oleh peserta, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran peserta maka sesuai dokumen pemilihan BAB.XIII Petunjuk evaluasi kewajaran harga dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi : total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan GUGUR (terdapat beberapa harga satuan bahan dan sewa peralatan tidak ada bukti dukung harga sehingga perhitungan harga menggunakan harga HPS) | |
| 0538463795321000 | Rp 8,097,285,980 | Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga terhadap bukti dan data-data dukung yang disampaikan oleh peserta, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran peserta maka sesuai dokumen pemilihan BAB.XIII Petunjuk evaluasi kewajaran harga dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi : total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan GUGUR (Upah tenaga kerja kurang dari UMR Kota Metro sehingga harga yang digunakan adalah harga UMR kota Metro dan terdapat beberapa harga satuan bahan dan sewa peralatan tidak ada bukti dukung harga sehingga perhitungan harga menggunakan harga HPS) | |
| 0809567001326000 | Rp 8,373,040,000 | Pada saat pembuktian kualifikasi Peserta tidak dapat menunjukkan bukti dokumen Pengalaman Perusahaan Asli sesuai dengan isian Kualifikasi pada SPSE, sehingga tidak memenuhi ketentuan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi 30. Pembuktian Kualifikasi 30.17. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/ meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya. | |
CV Indra Putra Subing | 07*3**1****21**0 | Rp 9,301,727,455 | - |
| 0947469680322000 | Rp 9,835,494,156 | - | |
| 0419403076322000 | - | - | |
| 0031982838323000 | - | - | |
| 0021417753323000 | - | - | |
| 0017513516321000 | - | - | |
| 0422098475325000 | Rp 9,944,500,000 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam dokumen pemilihan sesuai dengan BAB III pasal 23.3 huruf a .Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; dan huruf d. Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran menjadi risiko peserta | |
| 0766300230321000 | Rp 8,373,040,000 | Pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pada RKK tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) TIDAK SESUAI dengan Kolom 6 Tabel IBPRP B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang Sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB III Pasal 28.12 Evaluasi Teknis huruf e Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) (b) ii.ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus | |
| 0022327985322000 | Rp 9,942,867,466 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Pasal 28.12. Evaluasi Teknis huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; | |
| 0658835889322000 | Rp 8,373,040,000 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam dokumen pemilihan sesuai dengan BAB III pasal 23.3 huruf a .Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; dan huruf d. Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran menjadi risiko peserta | |
CV Purwa Inti Sentosa | 03*8**6****21**0 | Rp 8,164,025,362 | Personil dengan NIK: 1872012708790004 Terdapat kesamaan data pemilik/kepengurusan dengan CV. TUJUH TUJUH tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III Pasal 28.10 huruf h angka 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali |
| 0024095622321000 | Rp 8,898,423,057 | Personil dengan NIK: 1872012708790004 Terdapat kesamaan data pemilik/kepengurusan dengan CV. PURWA INTI SENTOSA tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III Pasal 28.10 huruf h angka 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali. | |
| 0033094111323000 | Rp 7,616,237,548 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran asli sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam dokumen pemilihan sesuai dengan BAB III pasal 23.3 huruf c . Jaminan penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. huruf d. Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran menjadi risiko peserta | |
CV Rara Bangun Sarana | 10*1**1****17**7 | - | - |
| 0747787224325000 | - | - | |
| 0015981905321000 | - | - | |
| 0746964832322000 | - | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - | - |
| 0719331431412000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
CV Alexindo | 00*6**9****21**0 | - | - |
Basys Energy Nusantara Experience | 02*8**2****22**0 | - | - |
| 0019915909323000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0032168551323000 | - | - | |
PT Yulindo Artha Graha | 02*8**2****07**0 | - | - |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0809727944322000 | - | - | |
CV Pratama Bangun Mandiri | 02*6**9****22**0 | - | - |
PT Kembar Rama News | 05*8**7****21**0 | - | - |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0828009217321000 | - | - | |
| 0317257988331000 | - | - | |
| 0762553535326000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - | |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - |
CV Kalangan Pratama | 04*0**6****22**0 | - | - |
CV Puncak Karya Bersama | 00*0**8****23**0 | - | - |
CV Kilau Arta Mandiri | 18*2**2****10**3 | - | - |
| 0664073368326000 | - | - | |
| 0022326797322000 | - | - | |
| 0964880603326000 | - | - |
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut: A. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung, yakni Pekerjaan Fisik Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan,serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan); C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis; D. Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna jasa, di mana dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Metro, sebagai Pengguna Jasa akan menunjuk Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi; E. Pelaksana Konstruksi harussesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3); F. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Konstruksi (SPPK) yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan( Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan ) hingga BeritaAcaraSerahTerima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres no. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; G. Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna; H. Masa Pemeliharaan Bangunan Gedung dalam hal ini Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat minimal selama 180 (seratus Delapan puluh ) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi; I. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah: 1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi 2. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi,meliputi: - Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan(AsBuiltDrawings); - Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik; - Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, beserta segala perubahan/ addendumnya; - Laporan Harian, Mingguan, Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksanakonstruksi; - Berita Acara Perubahan Pekerjaan,PekerjaanTambah/Kurang,SerahTerimaIdanII, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan Konstruksi Fisik; - Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.