| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0838511376805000 | Rp 1,792,232,960 | 83.9 | 87.12 | |
| 0015881097821000 | Rp 1,832,768,000 | 92.88 | 93.86 | |
PT Gunung Giri Engineering Consultant | 09*1**4****52**1 | - | - | - |
CV Kotekaku | 09*1**8****53**0 | - | - | - |
CV Wawasan Timur Papua | 00*8**7****53**0 | - | - | - |
CV Engela Wanelo | 05*9**8****53**0 | - | - | - |
| 0766364533953000 | - | - | - | |
| 0613023886953000 | - | - | - | |
| 0746201441953000 | - | - | - | |
| 0914057823953000 | - | - | - | |
| 0400015756953000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jalan Yos Sudarso telp. (0901) 3125200 Timika Papua Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung
Pusat Diagnostik Lanjutan
1. Latar Belakang
RSUD Kabupaten Mimika adalah salah satu layanan kesehatan milik Pemerintah
Kabupaten Mimika yang bermodel RSU, dikelolah oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Mimika dan tercatat sebagai Rumah Sakit Kelas C yang nantinya akan
dikembangkan menjadi Rumah Sakit Kelas B.
Visi RSUD Kabupaten Mimika, yaitu : Menjadi Rumah Sakit
yang Berkualitas Mandiri dan Terkemuka di wilayah Papua.
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka harus ditunjang dengan perencanaan dan
pengembangan yang baik dan memenuhi seluruh standar penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. Untuk itu diperlukan strategi yang sistematis yaitu dengan
merencanakan pengembangan program pelayanan kesehatan, program
pengembangan dan manajerial SDM Rumah Sakit, peningkatan fasilitas
bangunan, prasarana maupun alat kesehatan hingga strategi pencapaian
anggaran. Melalui pendekatan 4 strategi tersebut diharapkan dapat meminimalisir
kegagalan dalam perencanaan dan pengembangan Rumah Sakit.
Rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Mimika dilakukan
berdasarkan program pengembangan layanan kesehatan Rumah Sakit serta
kapasitas pelayanan yang sudah dilakukan berdasarkan Hasil Kajian Studi
Kelayakan (Feasibility Study) dan Hasil Perencanaan Masterplan.
Pada tahun 2021 RSUD Kabupaten Mimika telah membuat DED Gedung Pusat
Diagnostik dan telah dilakukan Reviu pada tahun 2023, Pada tahun 2024 telah
mulai dibangun Gedung Pusat Diagnostik. Saat ini akan dilanjutkan
pembangunannnya dan diharapkan Gedung Pusat Diagnostik ini sudah bisa
dioperasionalkan sesuai dengan fungsinya.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, maka perlu adanya Konsultan
Manajemen Konstruksi yang berfungsi untuk mendampingi PPK dalam mengawal
terpenuhinya Mutu, Waktu dan Biaya dari pelaksanaan konstruksi yang
diharapkan oleh PPK.
2. Lokasi
RSUD Kabupaten Mimika, Jalan Yos Sudarso Mawokau Jaya Distrik Wania
Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
3. Sumber Pendanaan
Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pusat
Diagnostik Lanjutan dibiayai dari sumber pendanaan APBD tahun 2025 sebesar
sebesar Rp. 1.992.191.778,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua
Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan
Rupiah)
4. Lingkup Pekerjaan
a. Tahap Persiapan
1. Menyusun Dokumen Tender pekerjaan pelaksanaan konstruksi
2. Melakukan Reviu Dokumen Perencanaan
3. Mempersiapkan jadwal rinci pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi
4. Melakukan Koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak-pihak terkait
dalam kegiatan pelaksanaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) untuk
menyelaraskan persyaratan dan kebutuhan terkait
b. Tahap Pendampingan Tender Konstruksi
1. Membantu Pokja Pemilihan dalam Penilaian/Evaluasi penawaran penyedia
pelaksana konstruksi apabila dimintakan.
2. Membantu Pokja Pemilihan memberikan penjelasan pada waktu rapat
penjelasan (aanwijzing)
3. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Kegiatan pengendalian pelaksanaan konstruksi yang meliputi:
a) Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait;
b) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan
dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi dana, program Quality Assurance/ Quality Control
dan program Keselamatan Konstruksi;
c) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian keselamatan konstruksi;
d) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
e) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
2. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
f) Memeriksa laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Melaksanakan pemeriksaan terhadap bahan material terutama
material baja, material tata udara, material lift, material metal perforate,
material elektrikal, material fire alarm, material plafon, material water
treatment, pompa dll yang dianggap perlu sebelum material tersebut
masuk ke lapangan;
i) Melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan administrasi,
penyelenggaraan metode pelaksanaan konstruksi, dan spesifikasi
teknis terta target tahap pembayaran sesuai dengan perkembangan
kemajuan fisik proyek di lapangan (progress fisik);
j) Memeriksa izin kerja, izin material, izin peralatan;
k) Memeriksa laporan cuaca, laporan tenaga kerja, laporan progress fisik
harian, mingguan, dan bulanan;
l) Melaksanakan pemeriksaan testing and commissioning;
m) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
n) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
o) Bersama-sama dengan pelaksana konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan Gedung;
p) Membantu PPK dalam mengontrol dan melaporkan progress perijinan
yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi secara berkala;
q) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
r) Melakukan pemeriksaan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
dengan PBG;
s) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen sertifikat laik fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
Mimika;
t) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
d. Tahap Pelaksanaan Pasca PHO
1. Membantu Menyusun kelengkapan administrasi dokumen pendaftaran
telah dilaksanakan konstruksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku;
2. Membantu Menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk
penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan Gedung telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah
Kabupaten/ Kota setempat;
3. Mengundang dan menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan
dokumen perngurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan syarat
dan peraturan yang berlaku;
4. Memeriksa dokumen pelaksanaan training Operator MEP dan penyerahan
dokumen sertifikat garansi, dan petunjuk operasi sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku.
e. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi
1. Melakukan pengawasan pada proses pemeliharaan hasil pelaksanaan
konstruksi agar berjalan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku
sehingga kondisi hasil pelaksaaan konstruksi tetap terjaga dengan baik;
2. Pemeliharaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh penyedia jasa yang
ditunjuk berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat
Perjanjian Kerja/ Kontrak yaitu meliputi:
a) Pemeriksaan kelengkapan dan keberadaan seluruh item pekerjaan
yang tercantum dalam Pentahapan Pekerjaan (milestone), RKS dan
Gambar-gambar terlaksana (as Built Drawing);
b) Pemeriksaan cacat pekerjaan (defect liability) dalam hal kualitas dan
kuantitas pekerjaan;
c) Pemeriksaan lapangan berkala yang dilaksanakan setiap bulan,
minimal 2 kali pemeriksaan;
d) Membuat laporan terhadap pelaksanaan perbaikan hasil
ketidaksempurnaan pekerjaan sampai tahap serah terima kedua (Final
Hand Over);
e) Laporan akhir pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi;
5. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan
Pembangunan Gedung Pusat Diagnostik Lanjutan ini selama 240 (Dua Ratus
Empat Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK
6. Personil
Tahun Sertifikat
No. Komponen Org Bln Pendidikan
Pengalaman Keahlian
a B c d e f g
A Team Leader
Ahli Manajemen
S1 Teknik
1 Team Leader 1 8 7 Konstruksi
Sipil/Arsitektur
Madya (601)
B Supervision Engineer (SE)
Ahli Arsitek
1 Ahli Arsitektur 1 8 4 S1 Arsitektur
Madya (101)
Ahli Teknik
2 Ahli Elektrikal 1 8 4 S1 Teknik Elektrol Tenaga Listrik
Madya (401)
Ahli Mekanikal
3 Ahli Mekanikal & Plumbing 1 8 4 S1 Teknik Mesin
Madya (301)
C HSE Engineer
Ahli K3 Konstruksi/ S1 Teknik semua Ahli K3 Madya
1 1 8 4
Ahli KK jurusan (603)
B Tenaga Pendukung
Manajer Kantor
1 1 8 D3 segala jurusan
Lapangan/Administrator
D3 Teknik segala
2 Estimator 1 8
jurusan
D3 Teknik segala
3 Drafter CAD 1 8
jurusan
4 Operator Komputer 1 8 D3 segala jurusan
Keterangan lengkap pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Mimika, 14 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Misgiono,ST.,M.Kes
NIP.197402141998031007