Belanja Modal Manajemen Konstruksi (Mk) Pembangunan Gedung Pusat Diagnostik Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10004239000
Date: 16 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Rsud Mimika
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,992,191,778
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,992,152,960
Winner (Pemenang): PT Bintang Perkasa Sejati
NPWP: 015881097821000
RUP Code: 53808790
Work Location: RSUD Kabupaten Mimika - Mimika (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)
0838511376805000Rp 1,792,232,96083.987.12
0015881097821000Rp 1,832,768,00092.8893.86
PT Gunung Giri Engineering Consultant
09*1**4****52**1---
CV Kotekaku
09*1**8****53**0---
CV Wawasan Timur Papua
00*8**7****53**0---
CV Engela Wanelo
05*9**8****53**0---
0766364533953000---
0613023886953000---
0746201441953000---
0914057823953000---
0400015756953000---
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   MIMIKA                           
                                                                          
         RUMAH       SAKIT      UMUM      DAERAH                          
            Jalan Yos Sudarso telp. (0901) 3125200 Timika Papua Tengah    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
  Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung     
                      Pusat Diagnostik Lanjutan                           
                                                                          
                                                                          
  1. Latar Belakang                                                       
     RSUD Kabupaten Mimika adalah salah satu layanan kesehatan milik Pemerintah
     Kabupaten Mimika yang bermodel RSU, dikelolah oleh Pemerintah Daerah 
     Kabupaten Mimika dan tercatat sebagai Rumah Sakit Kelas C yang nantinya akan
     dikembangkan menjadi Rumah Sakit Kelas B.                            
                                                                          
     Visi RSUD Kabupaten Mimika, yaitu : Menjadi Rumah Sakit              
     yang Berkualitas Mandiri dan Terkemuka di wilayah Papua.             
                                                                          
     Untuk mewujudkan visi tersebut, maka harus ditunjang dengan perencanaan dan
     pengembangan yang baik dan memenuhi seluruh standar penyelenggaraan  
                                                                          
     pelayanan kesehatan. Untuk itu diperlukan strategi yang sistematis yaitu dengan
     merencanakan pengembangan program pelayanan kesehatan, program       
     pengembangan dan manajerial SDM Rumah Sakit, peningkatan fasilitas   
     bangunan, prasarana maupun alat kesehatan hingga strategi pencapaian 
     anggaran. Melalui pendekatan 4 strategi tersebut diharapkan dapat meminimalisir
     kegagalan dalam perencanaan dan pengembangan Rumah Sakit.            
                                                                          
     Rencana pengembangan Rumah  Sakit Umum Daerah Mimika dilakukan       
     berdasarkan program pengembangan layanan kesehatan Rumah Sakit serta 
     kapasitas pelayanan yang sudah dilakukan berdasarkan Hasil Kajian Studi
     Kelayakan (Feasibility Study) dan Hasil Perencanaan Masterplan.      
                                                                          
     Pada tahun 2021 RSUD Kabupaten Mimika telah membuat DED Gedung Pusat 
     Diagnostik dan telah dilakukan Reviu pada tahun 2023, Pada tahun 2024 telah
     mulai dibangun Gedung Pusat Diagnostik. Saat ini akan dilanjutkan    
     pembangunannnya dan diharapkan Gedung Pusat Diagnostik ini sudah bisa
     dioperasionalkan sesuai dengan fungsinya.                            
                                                                          
                                                                          
     Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, maka perlu adanya Konsultan    
     Manajemen Konstruksi yang berfungsi untuk mendampingi PPK dalam mengawal
     terpenuhinya Mutu, Waktu dan Biaya dari pelaksanaan konstruksi yang  
     diharapkan oleh PPK.                                                 
  2. Lokasi                                                               
                                                                          
     RSUD  Kabupaten Mimika, Jalan Yos Sudarso Mawokau Jaya Distrik Wania 
     Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.                              
  3. Sumber Pendanaan                                                     
     Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pusat     
     Diagnostik Lanjutan dibiayai dari sumber pendanaan APBD tahun 2025 sebesar
                                                                          
     sebesar Rp. 1.992.191.778,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua
     Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan
                                                                          
     Rupiah)                                                              
                                                                          
  4. Lingkup Pekerjaan                                                    
     a. Tahap Persiapan                                                   
                                                                          
        1. Menyusun Dokumen Tender pekerjaan pelaksanaan konstruksi       
                                                                          
        2. Melakukan Reviu Dokumen Perencanaan                            
                                                                          
        3. Mempersiapkan jadwal rinci pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen
          Konstruksi                                                      
                                                                          
        4. Melakukan Koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak-pihak terkait
          dalam kegiatan pelaksanaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) untuk
          menyelaraskan persyaratan dan kebutuhan terkait                 
                                                                          
                                                                          
     b. Tahap Pendampingan Tender Konstruksi                              
                                                                          
        1. Membantu Pokja Pemilihan dalam Penilaian/Evaluasi penawaran penyedia
          pelaksana konstruksi apabila dimintakan.                        
                                                                          
        2. Membantu Pokja Pemilihan memberikan penjelasan pada waktu rapat
          penjelasan (aanwijzing)                                         
                                                                          
        3. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
          konstruksi.                                                     
                                                                          
                                                                          
     c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                      
                                                                          
        1. Kegiatan pengendalian pelaksanaan konstruksi yang meliputi:    
          a) Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait;
                                                                          
          b) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
            meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan
            dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan 
                                                                          
            bangunan, informasi dana, program Quality Assurance/ Quality Control
            dan program Keselamatan Konstruksi;                           
                                                                          
          c) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi
            program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
            waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
            konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
            administrasi, pengendalian keselamatan konstruksi;            
          d) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan  
            manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
                                                                          
            tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
          e) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam  
                                                                          
            pelaksanaan konstruksi fisik.                                 
                                                                          
                                                                          
        2. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:               
           a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                                                                          
             yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
           b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
             serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
           c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
             kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;  
           d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
             persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;          
                                                                          
           e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
             laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, 
             dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
             dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
             pelaksanaan konstruksi;                                      
           f) Memeriksa laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
             dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;    
                                                                          
           g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
             diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;          
           h) Melaksanakan pemeriksaan terhadap bahan material terutama   
             material baja, material tata udara, material lift, material metal perforate,
             material elektrikal, material fire alarm, material plafon, material water
             treatment, pompa dll yang dianggap perlu sebelum material tersebut
             masuk ke lapangan;                                           
                                                                          
           i) Melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan administrasi,
             penyelenggaraan metode pelaksanaan konstruksi, dan spesifikasi
             teknis terta target tahap pembayaran sesuai dengan perkembangan
             kemajuan fisik proyek di lapangan (progress fisik);          
           j) Memeriksa izin kerja, izin material, izin peralatan;        
           k) Memeriksa laporan cuaca, laporan tenaga kerja, laporan progress fisik
             harian, mingguan, dan bulanan;                               
                                                                          
           l) Melaksanakan pemeriksaan testing and commissioning;         
           m) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
             (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama;             
           n) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
             dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;           
           o) Bersama-sama dengan pelaksana konstruksi menyusun petunjuk  
                                                                          
             pemeliharaan dan penggunaan bangunan Gedung;                 
           p) Membantu PPK dalam mengontrol dan melaporkan progress perijinan
             yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi secara berkala;  
                                                                          
           q) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
             pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
             pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran   
             angsuran pekerjaan konstruksi;                               
           r) Melakukan pemeriksaan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
             dengan PBG;                                                  
           s) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan     
                                                                          
             dokumen sertifikat laik fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
             Mimika;                                                      
           t) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.      
                                                                          
     d. Tahap Pelaksanaan Pasca PHO                                       
                                                                          
        1. Membantu Menyusun kelengkapan administrasi dokumen pendaftaran 
          telah dilaksanakan konstruksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
          berlaku;                                                        
        2. Membantu Menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk
          penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan Gedung telah   
          dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah   
          Kabupaten/ Kota setempat;                                       
                                                                          
        3. Mengundang dan menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan    
          dokumen perngurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan syarat
          dan peraturan yang berlaku;                                     
        4. Memeriksa dokumen pelaksanaan training Operator MEP dan penyerahan
          dokumen sertifikat garansi, dan petunjuk operasi sesuai dengan syarat dan
          ketentuan yang berlaku.                                         
                                                                          
                                                                          
     e. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi                           
        1. Melakukan pengawasan pada proses pemeliharaan hasil pelaksanaan
          konstruksi agar berjalan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku
          sehingga kondisi hasil pelaksaaan konstruksi tetap terjaga dengan baik;
        2. Pemeliharaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh penyedia jasa yang
                                                                          
          ditunjuk berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat
          Perjanjian Kerja/ Kontrak yaitu meliputi:                       
          a) Pemeriksaan kelengkapan dan keberadaan seluruh item pekerjaan
             yang tercantum dalam Pentahapan Pekerjaan (milestone), RKS dan
             Gambar-gambar terlaksana (as Built Drawing);                 
          b) Pemeriksaan cacat pekerjaan (defect liability) dalam hal kualitas dan
             kuantitas pekerjaan;                                         
                                                                          
          c) Pemeriksaan lapangan berkala yang dilaksanakan setiap bulan, 
             minimal 2 kali pemeriksaan;                                  
          d) Membuat  laporan terhadap pelaksanaan perbaikan hasil        
             ketidaksempurnaan pekerjaan sampai tahap serah terima kedua (Final
             Hand Over);                                                  
          e) Laporan akhir pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi;     
  5. Jangka Waktu Penyelesaian                                            
     Waktu  pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan        
     Pembangunan Gedung Pusat Diagnostik Lanjutan ini selama 240 (Dua Ratus
                                                                          
     Empat Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
     dalam SPMK                                                           
                                                                          
  6. Personil                                                             
                                     Tahun                  Sertifikat    
No.       Komponen       Org  Bln               Pendidikan                
                                   Pengalaman               Keahlian      
 a           B           c    d       e            f          g           
 A   Team Leader                                                          
                                                          Ahli Manajemen  
                                             S1 Teknik                    
 1   Team Leader         1    8       7                     Konstruksi    
                                             Sipil/Arsitektur             
                                                           Madya (601)    
 B   Supervision Engineer (SE)                                            
                                                           Ahli Arsitek   
 1   Ahli Arsitektur     1    8       4      S1 Arsitektur                
                                                           Madya (101)    
                                                           Ahli Teknik    
 2   Ahli Elektrikal     1    8       4      S1 Teknik Elektrol Tenaga Listrik
                                                           Madya (401)    
                                                          Ahli Mekanikal  
 3   Ahli Mekanikal & Plumbing 1 8    4      S1 Teknik Mesin              
                                                           Madya (301)    
 C   HSE Engineer                                                         
     Ahli K3 Konstruksi/                     S1 Teknik semua Ahli K3 Madya
 1                       1    8       4                                   
     Ahli KK                                 jurusan         (603)        
 B   Tenaga Pendukung                                                     
     Manajer Kantor                                                       
 1                       1    8              D3 segala jurusan            
     Lapangan/Administrator                                               
                                             D3 Teknik segala             
 2   Estimator           1    8                                           
                                             jurusan                      
                                             D3 Teknik segala             
 3   Drafter CAD         1    8                                           
                                             jurusan                      
 4   Operator Komputer   1    8              D3 segala jurusan            
Keterangan lengkap pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).                       
                                Mimika, 14 Desember 2024                  
                                Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                   Misgiono,ST.,M.Kes                     
                                                                          
                                   NIP.197402141998031007
Tenders also won by PT Bintang Perkasa Sejati
Authority
8 June 2016Pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Terminal Rawa Buaya, Revitalisasi Rusun Tambora Dan Pembangunan Gedung Kantor Dan Rumah Susun Dinas Kebersihan Cililitan Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 5,322,814,200
25 January 2021Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung SekolahProvinsi DKI JakartaRp 3,139,807,660
1 March 2022Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Timur (Pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan)Provinsi DKI JakartaRp 2,901,905,820
2 March 2022Perencanaan Gedung Pmi Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 2,479,459,048
4 September 2023Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Keraton Kasunanan SurakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,449,300,000
20 February 2020Manejemen Konstruksi Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Kawasan Morotai Kabupaten Pulau MorotaiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,000,000
29 May 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Tual Kota Tual Dan Pasar Langgur Kab. Maluku TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,280,000,000
11 July 2023Manajemen Kontruksi Penataan Kawasan Ugm Dan Kawasan Uii YogyakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,235,000,000
9 June 2020Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Perpustakaan/Lab Iain AmbonKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,011,100,000
31 March 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara Dan Jakarta BaratProvinsi DKI JakartaRp 1,961,864,509