Jasa Konsultan Mk Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pupr Tahap II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010560000
Date: 18 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,832,327,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,832,326,724
Winner (Pemenang): PT Elsadai Servo Cons
NPWP: 015883549821000
RUP Code: 55608575
Work Location: Jalan Poros SP.2-SP.5, Kampung Minabua, Distrik Mimika Baru - Mimika (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015883549821000Rp 5,365,708,25491.7493.39-
0011185816428000-44.31-Tidak lulus ambang batas Sub Kualifikasi tenaga ahli, peserta tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi Dan Teknis sub pengalaman personil tenaga ahli maka pengalaman personil dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan,
0019060086805000-36.6-Tidak lulus ambang batas Sub Kualifikasi tenaga ahli, Untuk team leader pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, yang dipersyaratkan S2 Teknik Sipil/Arsitek sedangkan yang ditawarkan S2 Magister Perencanaan wilayah dan Kota, untuk pendidikan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan maka nilai tenaga ahli diberi nilai nol.
0012271136805000---Hasil verifikasi SBU pada laman https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu pada tanggal 15 Februari 2025 Jam 12:55 bahwa SBU dengan subklasifikasi rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian RK001 sedang dibekukan (sanksi).
0015725617061000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Dzulisllah Humbolt Engineering
05*1**8****52**0---Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) Kualifikasi Kecil, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar.
PT Archimedia Consultans
00*8**2****52**1---Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis yaitu lebih besar dari 60
Kenan Konsultan
08*6**9****55**0----
0810650465955000----
CV Cremona Teknik Consultant
04*2**2****53**0----
0016384356061000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
CV Kotekaku
09*1**8****53**0----
CV Paskalina
07*9**0****53**0----
0703772012955000----
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0----
0414689513951000----
CV Amalie Koteka Konsultan
05*1**1****52**0----
CV Atkomai Permai
00*8**9****55**1----
0831137294911000----
0766364533953000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
               Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi                      
                                                                        
         Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Tahap II                  
                      Tahun Anggaran 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Latar Belakang Dalam upaya untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera, perlu adanya peningkatan berbagai aspek
           melalui pembangunan, baik dari segi fisik maupun non fisik. Salah satunya melalui peningkatan kualitas
           Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini penting dilakukan karena kemajuan suatu negara sangat
                                                                        
           bergantung pada kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Usaha peningkatan sumber daya
           manusia dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui peningkatan kualitas transportasi.
           Akan tetapi apabila melihat dari kualitas prasarana infrastruktur transportasi yang terdapat di
           Indonesia masih terdapat beberapa prasarana infrastruktur transportasi yang belum layak yang kemudian
           dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan pemberangkatan. Maka dari itu Presiden mengarahkan adanya
           peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui percepatan pembangunan atau renovasi prasarana dan
           sarana infrastruktur pelayanan masyarakat.                   
           Percepatan pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur Gedung kantor Dinas PUPR ini dilakukan
                                                                        
           oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang melalui koordinasi intensif dengan Tim dari Kantor
           Dinas PUPR Kabupaten Mimika, untuk terlaksananya Pembangunan Kantor Gedung Dinas PUPR maka
           pada tahun anggaran 2022 diadakanlah perencanaan Gedung Kantor Dinas PUPR di Kabupaten Mimika,
           sehingga pada Tahun Anggaran 2024 pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Tahap I sudah
           dimulai dan pada Tahun 2025 diharapkan Tahap II bisa di laksanakan sehingga bisa dipastikan proses
           pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat memenuhi
           aspek administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
           Pada Tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika telah melaksanakan
                                                                        
           Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR dengan output DED Pembangunan
           Gedung kantor Dinas PUPRlingkup pekerjaan Arsitektur, Struktur, Mekanikal Elektrikal pada lantai basement,
           satu dan dua, mezanine dan atap serta pekerjaan landscape.   
           Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung kantor Dinas PUPR tahap II yang akan dilaksanakan pada Tahun
           2025 adalah merupakan bagian dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
           Mimika. Dalam pelaksanaan konstruksi fisik tahap II ini diperlukan pengawasan dan pengendalian di
           lapangan agar penyelenggaraan konstruski fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai
           peraturan yang berlaku/tekait. Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan
                                                                        
           Gedung Kantor Dinas PUPR Tahap II memerlukan peran JASA KONSULTAN MANAJEMEN
           KONSTRUKSI untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai
           yang direncanakan.                                           
 Maksud,   Adapun tujuan dari kegiatan Manajemen Konstruksi ini adalah mengawal proses terkait penyelenggaraan
 Tujuan dan                                                             
           Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan,
 Sasaran                                                                
           yang mencakup pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR
           secara mendetail, agar tercapainya penyelenggaraan konstruski fisik yang tepat mutu, waktu dan
           biaya serta memenuhi persayaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
           keandalan bangunan gedung serta menerapkan prinsip bangunan gedung hijau.
           Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya secara teknis
           penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR mulai dari SPMK Konstruksi,
           Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas,
           selesai tepat waktu mutu dan biaya serta diselenggarakan secara tertib adminsitrasi agar terpenuhinya
           persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku,
           termasuk terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
                                                                        
                                                                        
 Lokasi    Jalan Poros SP2 – SP5, Mimika Baru, Provinsi Papua Tengah.   
 Kegiatan                                                               
                                                                        
 Ruang     a. Ruang lingkup wilayah Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Tahap II. Adapun pekerjaan Gedung
 Lingkup     Kantor Dinas PUPR ini meliputi area dengan total luas sekitar 40.000 m2
 Kegiatan                                                               
           b. Review Dokumen Perencanaan :                              
              - Mengevaluasi program pelaksanaan kegiataan konstruksi berdasarkan rekomendasi hasil
                perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana yang meliputi program penyediaan dan
                penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan.
              - Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil perencanaan
                yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan
                pemberi tugas                                           
              - Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
                Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
                biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
              - Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil perencanaan,
                perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan
                koreksi program.                                        
              - Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
                perencanaan.                                            
              - Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen   
                perencanaan sesuai dengan kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan
                konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan
                persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
           c. Pelaksanaan Kegiatan                                      
              - Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional Indonesia atau standar
                lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;     
              - Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
              - Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI sesuai
                dengan peraturan dan standar yang berlaku;              
              - Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
              - Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi proses dan prosedur
                perijinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;    
              - Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
                melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-Nol,
                memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
              - Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh Kontraktor
                Pelaksana yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan
                penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, d ana, program
                Quality Assurance / Quality Control dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
              - Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
                program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
              - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor;
              - Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat,
                Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan
                kegiatan;                                               
              - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                pekerjaan konstruksi;                                   
              - Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan perencanaan DED dan
                dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
                pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu) hasil konstruksi, pengendalian
                perubahan pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan, pengendalian tertib administrasi, dan
                pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;           
              - (Dalam hal diperlukan) memeriksa, mengevaluasi dan melaksanakan koordinasi perubahan
                pekerjaan dengan Konsultan Perencana termasuk menerbitkan ijin kerja pelaksanaan pekerjaan
                sementara (no objection letter) dengan dalam hal perubahan pekerjaan termasuk kategori pekerjaan
                yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya;                
              - Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa
                konstruksi;                                             
              - Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
                pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian
                (show couse meeting);                                   
              - Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait dengan
                pelaksanaan konstruksi;                                 
              - Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
              - Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan tindakan turun
                tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
              - Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah terima perkerjaan
                kedua;                                                  
              - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum
                serah terima I                                          
              - Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
                pemeliharaan;                                           
              - Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan sampai dengan serah terima
                kedua serta berkoordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan dan memerintahkan penyedia
                jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah
                terima kedua;                                           
              - Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
                dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;  
              - Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
                dengan IMB;                                             
              - Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Layak Fungsi
                (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat; dan 
              - Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan gedung hijau sesuai dengan
                Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan
                Gedung Hijau. Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 86/SE/DC/2016, Petunjuk
                Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.           
           d. Pelaksanaan Fungsi Quality Assurance/Quality Control      
              - Bersama dengan kontraktor pelaksana melakukan pengukuran awal dilapangan dan
                menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;
              - Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor termasuk
                menjamin persetujuan Konsultan JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI terhadap laporan kemajuan
                pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;
              - Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan
                opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara Opname Lapangan dan Berita
                Acara Kemajuan Pekerjaan;                               
              - Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan terpasang telah
                sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
              - Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu dan
                kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar persetujuan
                mobilisasi material;                                    
              - Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Kerja dan
                Syarat (RKS);                                           
              - Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan perubahan
                item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau justifikasi penambahan lingkup
                pekerjaan;                                              
              - Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum Kontrak
                jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
              - Memeriksa dan memastikan As Build Dawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang dan BOQ
                final;                                                  
              - Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan dikerjakan oleh Sub Kontraktor, Konsultan MK
                bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
                Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
              - Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk semua
                pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal
                diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi
                terkait.                                                
 Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Tahap II
 Pelaksanaan ini selama 9 (Sembilan) Bulan Terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Timika, 31 Januari 2025         
                                     DINAS PEKERJAAN UMUM DAN           
                                         PENATAAN RUANG                 
                                        KABUPATEN MIMIKA                
                                        Pejabat Pembua t Komitm en      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   WELLHELMUS TOR ON, ST.,MT.,M.Si      
                                       NIP. 19810217 201505 1001
Tenders also won by PT Elsadai Servo Cons
Authority
30 December 2019Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung SekolahProvinsi DKI JakartaRp 31,903,413,300
4 December 2018Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah Di DKI JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 16,029,900,000
6 July 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan Ib Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,336,000,000
15 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Barat 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 9,701,880,000
19 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 9,651,870,000
17 June 2020Manajemen Konstruksi Penataan Kspn Kawasan Pantai Marina - Bukit Pramuka (Zona 3 Dan 5) Labuan Bajo Kabupaten Manggarai BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,350,459,000
20 January 2023Jasa Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung Sistem Pemancar Televisi Digital Dan Sistem Studio Digitalization Of Broadcasting System (Dbs) Tahun 2023Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 7,274,320,000
22 November 2016Pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Nagrak Tower 1-5, Jakarta UtaraPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 7,128,260,000
22 November 2016Pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Nagrak Tower 6-10, Jakarta UtaraPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 7,128,260,000
17 February 2016Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Untuk Lokasi Binaan (Lokbin) Tegal Alur, Pembangunan Rumah Susun Kelurahan Pengadegan Dan Pembangunan Rumah Susun Rawa Bebek Jaktim Tower 2 (Multi Years)UPPBJ Kepulauan SeribuRp 5,384,738,700