| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016832297031000 | Rp 7,778,894,430 | 89.69 | 91.75 | - | |
| 0015883549821000 | Rp 8,502,214,830 | 95.72 | 94.87 | - | |
| 0013647524013000 | Rp 8,898,229,530 | 85.16 | 85.61 | - | |
PT Bortom Karya Mandiri | 09*2**5****24**0 | Rp 8,925,013,830 | 83.43 | 84.18 | - |
| 0013639422062000 | Rp 9,217,378,950 | 97.14 | - | Personel Ahli Keselamatan Konstuksi 2 yang diusulkan telah berkontrak pada pekerjaan Pengawasan Teknik Jalan Daerah II Provinsi Aceh (Paket 23/2025), berdasarkan Surat PPK Nomor : PW0401-Bpjn1.8/1050/P2JN.PW/2025 Tanggal 28 November 2025 perihal Klarifikasi/Konfirmasi terkait Personil Manajerial/Tenaga Ahli Terkontrak. Sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Huruf F Butir 29.2.a. | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Bukan merupakan daftar pendek (shortlist) | |
| 0010694743093000 | - | - | - | Tidak Memenuhi nilai ambang batas | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | Berdasarkan hasil klarifikasi pada LPJK dinyatakan bahwa status Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi RK001 untuk anggota KSO (PT. AKSA INTERNUSA PUTRA) dibekukan (status 70) dan dicabut (status 91) pada tanggal 17 Februari 2025 oleh LSBU penerbit | |
| 0013456629017000 | - | - | - | Bukan merupakan daftar pendek (shortlist) | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Bukan merupakan daftar pendek (shortlist) | |
| 0011185816428000 | - | - | - | Bukan merupakan daftar pendek (shortlist) | |
| 0015586076013000 | - | - | - | - | |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - | Kualifikasi SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan Bab IV LDK Huruf E 13.2.A.1.b. |
| 0911737872643000 | - | - | - | Bukan merupakan daftar pendek (shortlist) | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Bukan merupakan daftar pendek (shortlist) | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | Bukan merupakan daftar pendek (shortlist) | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0025619354101000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
CV Rau Alfara Utama | 06*8**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0857754980543000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0624117644104000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0722076155107000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - | - |
| 0944889815955000 | - | - | - | - | |
| 0015011851121000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0016785743017000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0012649505101000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | - |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
Oracle Meutuah Tech | 09*8**5****02**0 | - | - | - | - |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0026908053101000 | - | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0666876008432000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
| 0019455963062000 | - | - | - | - | |
| 0025617986101000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0018933614101000 | - | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0016582306101000 | - | - | - | - | |
| 0013640131062000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT
PROVINSI ACEH 1
TAHUN ANGGARAN
2025-2026
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
UNIT / LEMBAGA : DIREKTORAT INFRASTRUKTUR DUKUNGAN PENDIDIKAN
SATUAN KERJA : PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT
PROVINSI ACEH 1
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis/Direktorat Infrastruktur
Dukungan Pendidikan
Kegiatan : Penyediaan Dan Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana
Pendidikan
Program : Prasarana Strategis
Sasaran Program : Meningkatnya Keandalan Bangunan Prasarana Strategis Untuk
Mendukung Pembangunan Sumber Daya Manusia dalam Bidang
Pendidikan
Indikator Kinerja Program : Persentase sarana prasarana pendidikan yang kualitasnya
ditingkatkan
Kegiatan : Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana
pendidikan dasar dan menengah
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang
terbangun dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan
Kementerian PU
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
Rincian Output : Sekolah Rakyat
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Paket
1. UMUM
Nama Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi
Aceh 1
Lokasi : Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe
Nilai pagu : Rp 9.651.870.000,- (Sembilan miliar enam ratus lima puluh satu
juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp 9.651.870.000,- (Sembilan miliar enam ratus lima puluh satu
juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kebutuhan Anggaran 2025 : Rp 2.171.671.000,- (Dua miliar seratus tujuh puluh satu juta enam
ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Kebutuhan Anggaran 2026 : Rp 7.480.199.000,- (Tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta
seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025-2026
Jenis Kontrak : Multi Years Contract
2. URAIAN PENDAHULUAN
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam
Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan
Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2020 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020 tentang
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Pelayanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
21. Surat Edaran Menteri Nomor: 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
22. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 04/SE/DC/2022 tentang Pedoman Evaluasi
Dokumen Perencanaan Teknis Paket Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Direktorat Jenderal
Cipta Karya;
23. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
24. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja Di Bidang Jasa Konstruksi.
25. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
26. Pedoman Standar Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi tahun 2025, Inkindo.
27. Peraturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program
Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan
Presiden.
28. Peraturan dan Standar Teknis yang berlaku.
b. Latar Belakang
Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025, Presiden Republik
Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus untuk anak-anak yang tidak mampu
yang masih di bawah naungan orang tua dalam bentuk Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat diharapkan
dapat menjadi wujud nyata peran Negara dalam mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan,
kesehatan dan kehidupan yang berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pendirian
Sekolah Rakyat bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang terjadi antar generasi keluarga
miskin. Sekolah ini dirancang untuk mencetak agen perubahan dari keluarga miskin untuk membantu
mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.
Sekolah Rakyat diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas. Sekolah Rakyat
mengutamakan aspek akademis, pembentukan karakter dan kepribadian luhur. Sebagai Center of
Excellence, Sekolah Rakyat berkomitmen memberikan dampak positif kepada peserta didik dengan
menginspirasi mental dan mengembangkan intelektual melalui excellence of thought (keunggulan
dalam pemikiran) dan excellence of character (keunggulan dalam karakter).
Tidak hanya sekedar memberikan akses pendidikan, Sekolah Rakyat juga berfungsi membentuk
karakter dan kepemimpinan sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi bagi keluarga
miskin. Dengan mengintegrasikan program pelatihan keterampilan, literasi keuangan, dan wirausaha
sosial dalam kurikulumnya, sekolah ini tidak hanya membekali anak-anak dengan ilmu akademik tetapi
juga membentuk mental yang tangguh dan karakter yang kuat, serta menciptakan peluang bagi orang
tua mereka untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Pendekatan ini mencerminkan strategi
jangka panjang pemerintah dalam mengatasi kemiskinan secara holistik dan tidak hanya dengan
memberikan bantuan langsung semata, tetapi juga dengan membangun kapasitas keluarga miskin
agar lebih mandiri dan berdaya.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mendapatkan
penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana strategis pendukung Sekolah Rakyat
sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Penanganan Sekolah
Rakyat oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis akan dilaksanakan secara Multi Years Contract
pada Tahun Anggaran 2025-2026 yang ditargetkan selesai pada pertengahan 2026 sehingga dapat
dimanfaatkan untuk Tahun Ajaran 2026.
3. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas yang akan mengendalikan setiap tahapan Pekerjaan Pembangunan Sekolah
Rakyat Provinsi Aceh 1 meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap
pelaksanaan konstruksi sampai dengan akhir masa pemeliharaan.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik konstruksi sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Terlaksananya pengendalian dan pengawasan
secara mendetail yang memuat pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dan
dilengkapi dengan rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan
gedung negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud
bangunan gedung negara yang sesuai dengan ketentuan.
4. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan Manajemen Konstruksi ini adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan review dokumen perencanaan teknis sebagai dasar perubahan
kontrak apabila diperlukan;
b. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi
Aceh 1 mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah
Terima Kedua;
c. Terkendalinya pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1
mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima
Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara
tertib administrasi;
d. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang
berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
(SLF).
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1 dilaksanakan di 3 (tiga) titik lokasi, yaitu
Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, dan Kota Lhokseumawe dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1. Titik Lokasi Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat
Provinsi Aceh 1
Koordinat
No Kabupaten/Kota Alamat
(... LS; ... BT)
Kabupaten Aceh Desa Tumbo, Kecamatan Kuta Malaka,
1 5.419905 95.402092
Besar Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Desa Beunyot, Kecamatan Juli,
2 Kabupaten Bireuen 5.120106 96.705663
Kabupaten Bireueun, Provinsi Aceh
Koordinat
No Kabupaten/Kota Alamat
(... LS; ... BT)
Desa Jeulikat, Kecamatan Blang
3 Kota Lhokseumawe Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi 5.132140 97.109519
Aceh
Gambar 1. Peta sebaran titik lokasi kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan
Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1
6. JADWAL PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Aceh
1 selama 14 (empat belas) bulan atau 420 (empat ratus dua puluh) hari kalender dengan skema MYC
dengan rincian :
a. Masa pelaksanan selama 8 (delapan) bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender; dan
b. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
7. SUMBER PENDANAAN
a. Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1 dibiayai dari sumber
pendanaan APBN DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh, Direktorat Jenderal
Prasarana Strategis Tahun Anggaran 2025 - 2026
b. Pagu pengadaan untuk pekerjaan ini sebesar Rp 9.651.870.000,- (Sembilan miliar enam ratus lima
puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 2.171.671.000,- (Dua miliar seratus tujuh puluh satu juta
enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
2. Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 7.480.199.000,- (Tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta
seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
c. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 9.651.870.000,- (Sembilan miliar enam ratus lima puluh satu
juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
d. Pembayaran biaya kegiatan ini didasarkan pada pengeluaran nyata/real dan tahap pembayaran
dilakukan setelah tahapan laporan kemajuan pekerjaan dipenuhi;
e. Pembayaran biaya langsung personil dan biaya langsung non personil dibuktikan dengan melampirkan
bukti setoran pada rekening koran dan bukti transfer dalam invoice penarikan;
f. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan.