| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028216208805000 | Rp 697,035,600 | 92.68 | 94.15 | - | |
| 0024633901805000 | Rp 697,035,600 | 95 | 96 | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
PT Trimako Abdi Konsulindo | 0814433561953001 | - | - | - | Peserta yang diundang tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan |
| 0019145994821000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
Obok Lambunik Ninamendek | 04*3**1****53**0 | - | - | - | Kualifikasi SBU tidak sesuai dan sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. |
| 0809589914805000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Kualifikasi SBU tidak sesuai dan sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0025959156643000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0022652663541000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0315528190423000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0019367994805000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0942197237953000 | - | - | - | - | |
CV Kwantoki Jaya | 04*3**9****53**0 | - | - | - | - |
| 0802372920952000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0703772012955000 | - | - | - | - | |
Point Plan Engineering | 08*5**7****05**0 | - | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0906846308821000 | - | - | - | - | |
CV Inat Nang | 06*9**9****53**0 | - | - | - | - |
| 0016156374952000 | - | - | - | - | |
| 0937625671805000 | - | - | - | - | |
| 0031806318821000 | - | - | - | - |
1. LATAR Penyusunan Masterplan Penanggulangan Bencana
BELAKANG dilakukan dengan lebih dahulu melakukan kajian risiko
bencana, analisis risiko bencana dan upaya
penanggulangannya. Rencana Penanggulangan Bencana
merupakan bagian Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka
menengah (RPJM) maupun rencana kerja tahunan.
Rencana Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh
pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dokumen Masterplan Penanggulangan Bencana dapat
ditinjau kembali secara berkala setiap 2 (dua) tahun
sekali atau sewaktu-waktu terjadi bencana.
2. MAKSUD DAN Maksud kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Masterplan
TUJUAN Rawan Bencana ini adalah untuk meningkatkan
efektifitas manajemen bencana yang disebabkan oleh
faktor penyebab bencana bagi para pengambil
keputusan dan para pelaku penanggulangan bencana di
Pusat dan Daerah dalam rangka mengurangi risiko atau
dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Adapun tujuan kegiatan Belanja Jasa Konsultansi
Masterplan Rawan Bencana adalah:
▪ Mempersiapkan perencanaan yang terarah, terpadu
dan terkoordinasi untuk mengurangi risiko bencana
di Kabupaten Mimika.
▪ Memberikan acuan serta meningkatkan kinerja antar
lembaga dan instansi penanggulangan bencana di
Kabupaten Mimika menuju profesionalisme dengan
pencapaian yang terukur dan terarah.
▪ Membangun dasar yang kuat untuk kemitraan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
▪ Melindungi masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika
dari bencana.
3. SASARAN Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Masterplan Rawan
Bencana Kabupaten Mimika mempunyai sasaran
sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat,
swasta dan pemangku kepentingan lainnya dalam
melakukan penanggulangan bencana di Kabupaten
Mimika.
4. LOKASI Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Mimika Provinsi
PEKERJAAN Papua Tengah.
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
PENDANAAN APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan Belanja
Jasa Konsultansi Masterplan Rawan Bencana
Kabupaten Mimika sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh
ratus juta rupiah).
6. NAMA DAN Nama PPK:
ORGANISASI
Joseph Manggasa, ST.,MSi
PPK
Satuan Kerja:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Kabupaten Mimika
7. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan Belanja Jasa
Konsultansi Masterplan Rawan Bencana Kabupaten
Mimika ini adalah:
Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir,
Naskah Rancangan Peraturan Bupati, Album Peta dan
SoftFile hasil keseluruhan kegiatan dalam Flask Disk
(FD).
8. PERALATAN, Penyediaan oleh pengguna anggaran berupa data dan
MATERIAL, fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan
PERSONIL DAN harus dipelihara oleh penyedian jasa:
FASILITAS a. Laporan dan data (bila ada)
DARI PPK b. Staf pendamping
9. PERALATAN Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara
DAN MATERIAL semua jenis material dan peralatan yang digunakan
DARI untuk kelancaran pekerjaan.
PENYEDIA
JASA
KONSULTANSI
10. LINGKUP Kewenangan yang didelegasikan dari Pengguna
KEWENANGAN Anggaran (PA) kepada Penyedia Jasa adalah
PENYEDIA kewenangan dalam mengawasi, mengarahkan
JASA pelaksanaan agar dapat tercapainya penyelesaian
pekerjaan sesuai persyaratan pekerjaan yang ada dalam
dokumen KAK.
11. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 5
WAKTU (lima) bulan.
PENYELESAIAN
KEGIATAN
Timika, April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Joseph Manggasa, ST., MSi
Nip. 19740501200701 1 029