Belanja Pembangunan Gedung A Tahap 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5564639
Date: 4 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Bagian Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,190,629,425
Winner (Pemenang): PT Pembangunan Bumi Cendrawasih
NPWP: 017689407952000
RUP Code: 41293704
Work Location: Jl. Poros SP 3 - Kuala Kencana Kantor PUSPEM - Mimika (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0017689407952000Rp 18,415,319,996-
0021377957953000Rp 17,777,776,800Peserta dalam menyampaikan Daftar Personel manajerial tidak sesuai pada LDP dimana dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk personel Ahli K3 Konstruksi dipersyaratkan pengalaman kerja 3 tahun sedangkan peserta hanya melampirkan daftar riwayat pekerjaan hanya 1 tahun An. Riskal.
Maikel Boot
07*9**8****56**0--
CV Mega Mandiri
0026896712951000--
CV Kwantoki Jaya
04*3**9****53**0--
0931324651953000--
CV Jblessing
07*4**1****53**0--
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0--
Nikibham Mandiri Perkasa
09*4**3****52**0--
0024526808952000--
PT Anabik Karya Papua
08*2**2****52**0--
0210199626623000--
0026417956953000--
0030048102955000--
0766364533953000--
PT Katala Timika Teknik
06*1**4****53**0--
0023182751953000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
CV Farel Risky Utama
0031353071953000--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MIMIKA                    
                                                                        
                                                                        
                      BAGIAN UMUM  DAN PERLENGKAPAN                     
              Alamat : Jalan Cenderawasih Gedung A Lt. II Kantor Pusat Pemerintahan, Timika - Papua
                                                                        
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                        
                                                                        
              BELANJA PEMBANGUNAN   POLSEK BANDARA TAHAP 2              
                                                                        
 1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                  
      1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
            peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
            pembangunan pada proyek ini.                                
      1.2. Bagian ini meliputi pemasangan bouwplank, pembuatan Direksi Keet dan Gudang
            Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, pembersihan lokasi dan
                                                                        
            perataan tanah, pekerjaan pembongkaran, pembuatan pagar sementara, pekerjaan
            papan nama proyek serta mobilisasi dan demobilisasi.        
                                                                        
2.  PEMBERSIHAN LOKASI                                                  
      Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana wajib membersihkan lokasi tumbuh-tumbuhan, serta
      bendalainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
                                                                        
   PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI                                       
      1.  Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
            peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
            pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.  
      2.  Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
            berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
                                                                        
        Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah 
            peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
            persyaratan.                                                
      4.  Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat- alat
            tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan
            bekas-bekasnya.                                             
      5.  Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada
            ayat (1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
            bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari
            hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang
                                                                        
            memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.
                                                                        
 4.  PENGUKURAN                                                         
      4.1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan
            penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk
            penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masing-masing lantai
            bangunan.                                                   
      4.2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai
            pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
            rencana         dan           persyaratan        teknis.    
5.  SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN                                     
      5.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
            Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air
                                                                        
            kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi.         
      5.2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
            pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
            pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor Pelaksana, kamar mandi/WC
            atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.                
      5.  Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
            pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam
            hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh
            dalam sehari.                                               
      5.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
                                                                        
            pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
            menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut
            termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
            saklar/ panel.                                              
                                                                        
 6.  PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT                         
      6.1. Pelaksana harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat dan
            tempat shalat bagi pekerja Pelaksana.                       
      6.2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi
                                                                        
            tukang/pekerja Pelaksana dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari
            pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.  
                                                                        
 7.   KEAMANAN PROYEK                                                   
      7.1.  Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
            Pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan
            bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja Pelaksana ataupun
            kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.                     
      7.2.  Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam
            penuh setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu
                                                                        
            mengadakan pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.
      7.    Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap
            pekerja Pelaksana diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus
            dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
      7.4.  Pekerja Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas
            keamanan yang sedang bertugas pada malam hari.              
                                                                        
 8.  KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET ) DAN PERLENGKAPANNYA                  
      8.1. Pelaksana harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan
                                                                        
            peralatan/ perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk
            pelaksanaan proyek sebagai berikut :                        
            1. Meja kerja lengkap dengan kursinya sesuai kebutuhan      
            2. Meja rapat sesuai kebutuhan                              
             Calculator sebanyak (Minimal 12 digit) sesuai kebutuhan    
            4. Lemari arsip metal terkunci sesuai kebutuhan             
                                                                        
            5. Laptop/ Komputer PC sesuai kebutuhan                     
            6. Printer A3 dan printer A4 sesuai kebutuhan               
      8.2. Pelaksana juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di
            lapangan, sebagai berikut :                                 
            1. Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman dan jas hujan/
               Alat Pelindung Diri (APD) lainnya yang diperlukan/ dipersyaratkan masing-
               masing sesuai kebutuhan                                  
            2. Roll meter tape ukuran 5 meter sesuai kebutuhan          
             Roll meter panjang 100 meter sesuai kebutuhan              
            4. Caliper/ schuifmaat dan penyiku besi sesuai kebutuhan    
                                                                        
      8.  Direksi keet/ kantor pengeloa proyek, kantor dan gudang Pelaksana, pompa air kerja
            adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan
            yang dipakai habis pada saat selesai pekerjaan.             
                                                                        
 9.  KANTOR DAN GUDANG PELAKSANA                                        
      9.1. Pelaksana harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil
            Pelaksana bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
      9.2.  Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
            menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari
            gangguan cuaca dan pencurian.                               
      9. Penempatan kantor dan gedung Pelaksana harus diatur sedemikian rupa, agar
                                                                        
            mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
 10. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK                                        
      10.1. Pelaksana juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat-
            rapat/ pertemuan dengan Pengguna Jasa atau wakilnya dan tamu-tamu Pengguna
            Jasa yang berkepentingan dengan proyek.                     
      10.2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
            bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-
            tempat lain yang memerlukan.                                
                                                                        
 11. PEMADAM KEBAKARAN                                                  
                                                                        
      11.1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan alat pemadam
            kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk
            memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 6 kg.
      11.2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
            bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-
            tempat lain yang memerlukan.                                
                                                                        
12. JALAN MASUK, JALAN SEMENTARA                                        
      12.1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, Pelaksana harus
                                                                        
            sudah memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan
            kerja sementarayang disetujui oleh pengawas.                
      12.2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan
            dan semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung
            jawab Pelaksana.                                            
      12.3 Pelaksana harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada
            dengan mengatur trayek kenderaan yang digunakan serta membatasi/membagi
            beban muatan.                                               
      12.4. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan
            Pelaksana, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung
                                                                        
            jawab Pelaksana dan harus segera diperbaiki.                
                                                                        
 1 KESELAMATAN KERJA                                                    
      11. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
            ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
            setiap bidang pekerjaan.                                    
      12. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
            pertama pada kecelakaan (PPPK).                             
      1 Pelaksana juga harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti; helm safety, sepatu
            safety, rompi dan sabuk pengaman pekerja.                   
                                                                        
                                                                        
 14. IZIN-IZIN                                                          
      14.1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin- ijin
            yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : ijin
            penerangan, ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek
            dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
            sesuai dengan ketentuan/peraturandaerah setempat.           
      14.2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik
            proyek, dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan pengawas
            serta Pelaksana.                                            
      14. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat
                                                                        
            (14.1) di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana.            
                                                                        
 15. DOKUMENTASI                                                        
      15.1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
            pengirimannya kePengguna Jasa serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
      15.2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah : Foto-foto proyek,
            berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat
            oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada
            serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.               
                                                                        
                                                                        
                                           Untuk dan atas nama          
                                      Pengguna Jasa PPK Bagian Umum Dan 
                                       Perlengkapan Sekretariat Daerah  
                                            Kabupaten Mimika            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        HERY ONAWAME, S.IP., M.M.       
                                         NIP. 19801216 200909 1 001
Tenders also won by PT Pembangunan Bumi Cendrawasih
Authority
22 June 2025Penyelesaian Gedung Terminal Bandar Udara Mozes Kilangin Dan Sarana PendukungKab. MimikaRp 50,000,000,000
8 May 2024Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Tahap IKab. MimikaRp 47,533,819,003
16 May 2024Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pupr Tahap IKab. MimikaRp 47,533,819,003
4 April 2024Pekerjaan Rekontruksi Gedung Kantor Dan Pagar Kpp Pratama SorongKementerian KeuanganRp 32,912,353,000
21 March 2024Pembangunan Perkantoran Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari SelatanKab. Manokwari SelatanRp 28,000,000,000
23 May 2023Pembangunan Gedung Kantor BappedaKab. MimikaRp 26,844,176,000
5 June 2024Pembangunan Gedung Kantor Bappeda Tahap IIIKab. MimikaRp 23,000,000,000
18 September 2015Pekerjaan Penambahan Arsitektur, Struktur, Dan Sarana Penunjang Terminal Bandar Udara Deo ( Lelang Tidak Mengikat )Ditjen Phb UdaraRp 19,650,885,000
14 December 2020Pematangan Lahan Area Kantor Satuan Dan Kedinasan Koarmada III Di Salawati Sorong Tahap IIKementerian PertahananRp 18,635,000,000
4 February 2019Pembangunan Jembatan Kali Kabur Tahap III Lanjutan (Tuntas)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 18,600,000,000