| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017689407952000 | Rp 18,415,319,996 | - | |
| 0021377957953000 | Rp 17,777,776,800 | Peserta dalam menyampaikan Daftar Personel manajerial tidak sesuai pada LDP dimana dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk personel Ahli K3 Konstruksi dipersyaratkan pengalaman kerja 3 tahun sedangkan peserta hanya melampirkan daftar riwayat pekerjaan hanya 1 tahun An. Riskal. | |
Maikel Boot | 07*9**8****56**0 | - | - |
CV Mega Mandiri | 0026896712951000 | - | - |
CV Kwantoki Jaya | 04*3**9****53**0 | - | - |
| 0931324651953000 | - | - | |
CV Jblessing | 07*4**1****53**0 | - | - |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - | - |
| 0024526808952000 | - | - | |
PT Anabik Karya Papua | 08*2**2****52**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0026417956953000 | - | - | |
| 0030048102955000 | - | - | |
| 0766364533953000 | - | - | |
PT Katala Timika Teknik | 06*1**4****53**0 | - | - |
| 0023182751953000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
CV Farel Risky Utama | 0031353071953000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN
Alamat : Jalan Cenderawasih Gedung A Lt. II Kantor Pusat Pemerintahan, Timika - Papua
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA PEMBANGUNAN POLSEK BANDARA TAHAP 2
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pembangunan pada proyek ini.
1.2. Bagian ini meliputi pemasangan bouwplank, pembuatan Direksi Keet dan Gudang
Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, pembersihan lokasi dan
perataan tanah, pekerjaan pembongkaran, pembuatan pagar sementara, pekerjaan
papan nama proyek serta mobilisasi dan demobilisasi.
2. PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana wajib membersihkan lokasi tumbuh-tumbuhan, serta
bendalainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat- alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan
bekas-bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada
ayat (1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari
hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang
memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.
4. PENGUKURAN
4.1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk
penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masing-masing lantai
bangunan.
4.2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
5. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
5.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air
kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi.
5.2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor Pelaksana, kamar mandi/WC
atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
5. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam
hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh
dalam sehari.
5.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut
termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
saklar/ panel.
6. PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
6.1. Pelaksana harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat dan
tempat shalat bagi pekerja Pelaksana.
6.2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi
tukang/pekerja Pelaksana dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari
pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
7. KEAMANAN PROYEK
7.1. Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
Pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan
bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja Pelaksana ataupun
kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
7.2. Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam
penuh setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu
mengadakan pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.
7. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap
pekerja Pelaksana diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus
dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
7.4. Pekerja Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas
keamanan yang sedang bertugas pada malam hari.
8. KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET ) DAN PERLENGKAPANNYA
8.1. Pelaksana harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan
peralatan/ perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan proyek sebagai berikut :
1. Meja kerja lengkap dengan kursinya sesuai kebutuhan
2. Meja rapat sesuai kebutuhan
Calculator sebanyak (Minimal 12 digit) sesuai kebutuhan
4. Lemari arsip metal terkunci sesuai kebutuhan
5. Laptop/ Komputer PC sesuai kebutuhan
6. Printer A3 dan printer A4 sesuai kebutuhan
8.2. Pelaksana juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di
lapangan, sebagai berikut :
1. Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman dan jas hujan/
Alat Pelindung Diri (APD) lainnya yang diperlukan/ dipersyaratkan masing-
masing sesuai kebutuhan
2. Roll meter tape ukuran 5 meter sesuai kebutuhan
Roll meter panjang 100 meter sesuai kebutuhan
4. Caliper/ schuifmaat dan penyiku besi sesuai kebutuhan
8. Direksi keet/ kantor pengeloa proyek, kantor dan gudang Pelaksana, pompa air kerja
adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan
yang dipakai habis pada saat selesai pekerjaan.
9. KANTOR DAN GUDANG PELAKSANA
9.1. Pelaksana harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil
Pelaksana bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
9.2. Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari
gangguan cuaca dan pencurian.
9. Penempatan kantor dan gedung Pelaksana harus diatur sedemikian rupa, agar
mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
10. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
10.1. Pelaksana juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat-
rapat/ pertemuan dengan Pengguna Jasa atau wakilnya dan tamu-tamu Pengguna
Jasa yang berkepentingan dengan proyek.
10.2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-
tempat lain yang memerlukan.
11. PEMADAM KEBAKARAN
11.1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan alat pemadam
kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk
memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 6 kg.
11.2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-
tempat lain yang memerlukan.
12. JALAN MASUK, JALAN SEMENTARA
12.1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, Pelaksana harus
sudah memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan
kerja sementarayang disetujui oleh pengawas.
12.2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan
dan semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
12.3 Pelaksana harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada
dengan mengatur trayek kenderaan yang digunakan serta membatasi/membagi
beban muatan.
12.4. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan
Pelaksana, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung
jawab Pelaksana dan harus segera diperbaiki.
1 KESELAMATAN KERJA
11. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
12. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
1 Pelaksana juga harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti; helm safety, sepatu
safety, rompi dan sabuk pengaman pekerja.
14. IZIN-IZIN
14.1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin- ijin
yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : ijin
penerangan, ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek
dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturandaerah setempat.
14.2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik
proyek, dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan pengawas
serta Pelaksana.
14. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat
(14.1) di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana.
15. DOKUMENTASI
15.1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya kePengguna Jasa serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
15.2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah : Foto-foto proyek,
berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat
oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada
serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.
Untuk dan atas nama
Pengguna Jasa PPK Bagian Umum Dan
Perlengkapan Sekretariat Daerah
Kabupaten Mimika
HERY ONAWAME, S.IP., M.M.
NIP. 19801216 200909 1 001