| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032807505801000 | Rp 896,685,750 | 92.5 | 94 | - | |
| 0757133525801000 | - | - | - | Tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa (tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan) | |
| 0028216208805000 | - | 59.5 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai penawaran teknis yaitu 70 | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0937625671805000 | - | - | - | Tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa (tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan) | |
PT Trimako Abdi Konsulindo | 0814433561953001 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0848754271428000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
Point Plan Engineering | 08*5**7****05**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Tahun 2022 sehingga tidak memenuhi persyaratan kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
| 0024633901805000 | - | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | Tidak membawa Dokumen ASLI Pengalaman Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak membawa Dokumen ASLI Kualifikasi untuk Pembuktian Kualifikasi | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Benuanta Indo Plan | 08*6**4****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | - | - | |
CV Kwantoki Jaya | 04*3**9****53**0 | - | - | - | - |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0758325120952000 | - | - | - | - | |
| 0013305826008000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0024700296805000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0014218218424000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - |
Perencanaan Masterplan Kawasan Industri
Kabupaten Mimika
1. Latar belakang Ekonomi Nasional dalam gerak dan kiprahnya tidak terlepas dari
kontribusi ekonomi regional maupun ekonomi lokal, hal ini sudah
disadari oleh Pemerintah. Oleh karena itu setiap daerah diharapkan
dapat mengembangkan perekonomiannya sesuai dengan potensi
yang dimilikinya. Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di
wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi
nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah
dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan
Industri. Kebijakan ini diamanatkan dalam pasal 31 ayat 3 Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terkait
ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Pembangunan Kawasan Industri di daerah penting mengingat
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman
sumber daya alam seharusnya dikelola dengan tepat untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional yang makmur, adil dan sejahtera
secara berkelanjutan. Perencanaan pembangunan regional dengan
industri dan perdagangan sebagai penggerak utama perlu dilakukan
secara terkoordinasi dan terpadu mengacu kepada tata ruang,
sehingga menjadi satu kesatuan tatanan pembangunan yang dinamis
serta tetap memelihara kemampuan daya dukung lingkungannya
sesuai paradigma pembangunan yang berwawasan lingkungan dan
memantapkan ketahanan nasional. Penataan ruang harus dapat
menciptakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kondisi industri
nasional yang lebih dari 60% terkonsentrasi di Pulau Jawa, di samping
berdampak tidak meratanya aktivitas ekonomi, juga semakin
mengakibatkan semakin berkurangnya daya dukung lingkungan
Pulau Jawa serta terjadi pergeseran tata guna tanah subur.
2. Maksud Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan perencanaan tata ruang
pada kawasan peruntukan industry sebagai dasar bagi pihak-pihak
terkait dalam mengembangkan Kawasan industri (industrial estate)
dan kawasan peruntukan industry baik bagi aparatur pemerintah
dalam penerbitan izin dan pembinaan serta pengawasan, maupun
bagi dunia usaha dalam melihat peluang investasi di bidang
pengembangan industri dan kawasan industry di Kabupaten Mimika.
3. Tujuan Tujuan disusunnya Perencanaan Masterplan Kawasan Industri
Kabupaten Mimika ini adalah:
a. Sebagai arah perwujudan rencana tata ruang khususnya pada
kawasan peruntukan industri;
b. Sebagai dasar memformulasikan kebijakan dan strategi penataan
ruang kawasan peruntukan industri;
c. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program
pembangunan pada kawasan peruntukan industri;
d. Sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang pada kawasan peruntukan industry;
e. Tersedianya rencana penyediaan dan pemanfaatan kawasan
peruntukan industri Kabupaten Mimika; dan
f. Terciptanya kawasan industri yang berkembang dan benar-benar
berhasil guna serta berdaya guna dalam rangka menjawab
peluang investasi industri.
4. Sasaran Sasaran Perencanaan Masterplan Kawasan Industri Kabupaten
Mimika adalah untuk:
a. Menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan antar
lingkungan terhadap Kawasan peruntukan industri dengan
peruntukan ruang lainnya;
b. Mewujudkan keterpaduan program pembangunan;
c. Mendorong terkendalinya pembangunan kawasan peruntukan
industri;
d. Mendorong investasi masyarakat;
e. Mendorong terkoordinasinya pembangunan kawasan peruntukan
industri antara pemerintah, masyarakat dan swasta.
5. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini adalah di Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika.
6. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari dana APBD kabupaten Mimika Tahun
Pendanaan
Anggaran 2023 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 899.000.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Rupiah) termasuk PPN.
7. Nama dan a. Nama dan Organisasi :
Organisasi BAPPEDA Kabupaten Mimika
Pejabat b. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Pembuat
Joseph Manggasa, ST, M.Si
Komitmen
Timika, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Joseph Manggasa, ST, M.Si
Sekretaris Bappeda