Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Perpustakaan Daerah

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6633639
Status: Tender Batal
Date: 20 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Arsip
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,999,450,000
Winner (Pemenang): CV Baratajayamandiri
NPWP: 766364533953000
RUP Code: 50894059
Work Location: Timika - Mimika (Kab.)
Participants: 45
Applicants
Reason
0766364533953000Rp 8,741,597,787-
CV Kotekaku
09*1**8****53**0Rp 9,489,366,694pada saat pembuktian kualifikasi peserta tidak membawa keaslian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial BG004 atau Konstruksi Gedung Perkantoran BG002
0026416693953000Rp 8,942,500,000(c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
CV Zalika Engineering
0024536179953001--
0437555725953000Rp 9,291,623,420setelah di klarifikasi oleh pokja pemilihan pada data teknis berupa peralatan utama yaitu Crane peserta tidak dapat membuktikan keabsahan dukungan peralatan
0632763009953000Rp 9,453,803,074Personel Manajerial an. SYAHBUDIN ISNAIN SAHUPALA,ST adalah Penanggung Jawab Teknis (PJT) pada Badan Usaha HANA HANUM RAHMAT yang merupakan tenaga tetap. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa TKK (PJT, PJK,PJSK dan PJBU) merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain sehingga personel manajerial yang disediakan peserta tidak memenuhi persyaratan teknis personil manajerial.
0023850159807000Rp 9,775,503,869(c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
0614231249801000Rp 9,521,192,302tidak melampirkan surat perjanjian sewa/Bukti Kepemilikan Peralatan Dump Truck bukan atas nama CV. TAPAK BUANA KONSTRUKSI
0937879013805000Rp 9,399,483,000setelah di klarifikasi oleh pokja pemilihan pada data teknis berupa peralatan utama yaitu Dump Truck pada STNK sudah habis masa berlaku
0705946937822000--
0030795959805000--
0400015756953000--
CV Glenn Putra Jaya
0722331980953000--
CV Arsan Jaya Mandiri
02*2**2****53**0--
0931324651953000--
0537885758953000--
Awul Negel
02*9**6****53**0--
CV Karya Nduga Bersatu
09*1**8****53**0--
CV Assala Karya Semesta
01*8**2****42**0--
0537772188953000--
0847167137952000--
0746201441953000--
0943366146953000--
0953601523952000--
0029945177953000--
0914057823953000--
0914388152953000--
0941613465952000--
0028131530952000--
0840998454953000--
0660609249954000--
0639062074952000--
0944707074953000--
CV Azarya Konstruksi Papua
01*6**6****52**0--
CV Bumiku
07*5**2****53**0--
0026868794952000--
0946913415952000--
0415032176952000--
0606164671952000--
CV Karapauw Kame
05*5**2****53**0--
0722547320953000--
0031885924952000--
0727089336952000--
0210413159954000--
0020447322953000--
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      MIMIKA                    
                                                                            
             DINAS    PERPUSTAKAAN       DAN   ARSIP   DAERAH               
                                                                            
                       Jalan Hasanuddin, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 RENCANA            KERJA        DAN      SYARAT          (RKS)             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
NAMA  PEKERJAAN  : PEMBANGUNAN GEDUNG L AYANAN PERPUSTAKAAN                 
LOKASI           : JALAN BUDI UTOMO, DISTRIK WANIA, MIMIKA,PAPUA TENGAH     
                                                                            
TAHUN  ANGGARAN  : 2024                                                     
         RENCANA          KERJA        &  SYARAT–SYARAT                     
                                                                            
                                                                            
           TEKNIK        PEKERJAAN            KONSTRUKSI                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 SPESIFIKASI UMUM                           
                                                                            
                                      BAB I                                 
                                  DATA PROYEK                               
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 1 :                              
                                                                            
        Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Direksi teknik seperti berikut ini : Pembangunan Gedung
        Perpustakaan Daerah                                                 
                                                                            
                                     Pasal 2 :                              
        Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Direksi teknik seperti berikut ini: Kabupaten Mimika,
                                                                            
        Provinsi Papua Tengah                                               
                                                                            
                                     Pasal 3 :                              
                                                                            
        Item-Item Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana ditentukan oleh
        Direksi teknik dalam : Kontrak Kerja dan Bill of Quantity (BoQ)     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      BAB II                                
                           KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN                       
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 1 :                              
                       Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
                                                                            
        1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Direksi teknik dengan Penyedia Jasa Pelaksana
           Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas
                                                                            
           adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
        2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
                                                                            
           ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.                              
        3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri
                                                                            
           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangu an
           Bangunan Gedung Negara atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Direksi
                                                                            
           teknik dalam Kontrak Kerja Fisik.                                
        4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada Direksi
                                                                            
           teknik yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi minimal
           seperti berikut atau sesuai yang diajukan:                       
           1. Site Manager;                                                 
                                                                            
           2. Pelakana dan Pengawas Lapangan;                               
           3. Draftman;                                                     
                                                                            
           4. Administrasi Proyek; dan                                      
           5. Operator Computer.                                            
                                                                            
        5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang ditangani
          dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.         
        6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang diajukan
                                                                            
          oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
        7. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan pekerjaan harus diketahui
                                                                            
          dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.                            
        8. Site Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Direksi teknik dan diketahui oleh Konsultan
                                                                            
          Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
        9. Konsultan Pengawas berhak mengajukan kepada Direksi teknik untuk pengantian tenaga ahli Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan
          tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.                     
                                                                            
        10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus mampu memberikan
          keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 2 :                              
                                                                            
                           Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor         
        1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan / Sub Kontraktor hanya dapat dilakukan dengan sepengatahuan
                                                                            
          dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Pengawas serta mendapat persetujuan dari Direksi teknik.
        2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan di dalam kontrak Kerja
          ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan
                                                                            
          Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor Pelaksana untuk menganti Sub Pelaksana
          pekerjaan tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui dan Kontraktor Pelaksana harus menjalankan
                                                                            
          instruksi tersebut.                                               
        3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan cara menyerahkan
                                                                            
          Kontrak Kerja sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub Pelaksana Pekerjaan) tanpa seijin atau
          persetujuan Direksi teknik.                                       
                                                                            
        4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk men-
          sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibanya tanpa persetujuan Direksi teknik dan Konsultan
                                                                            
          Pengawas.                                                         
        5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Direksi teknik dan Konsultan Pengawas, maka Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang dibuat
          oleh Sub Kontraktor, sehingga kesalahan dan kelalaian tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian
          Kontraktor Pelaksana sendiri.                                     
                                                                            
        6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung dengan Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai dengan
          keahliannya.                                                      
                                                                            
        7. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub Kontraktor.
                                                                            
                                     Pasal 3 :                              
                                                                            
                            Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )             
        1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan-
          pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak
                                                                            
          dijelaskan dalam Gambar Rencana.                                  
        2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam masa
                                                                            
          konstruksi.                                                       
        3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
                                                                            
          kewajibannya di setujui oleh Konsultan Pengawas.                  
        4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas persetujuan Konsultan
                                                                            
          Perencana.                                                        
        5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
                                                                            
          pekerjaan.                                                        
                                     Pasal 4 :                              
                                                                            
                           Gambar Lapangan dan Dokumen Lapangan             
        1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek/Gambar Revisi dalam format kertas
                                                                            
          A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan
          pada setiap kantor lapangan.                                      
        2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis,dan Bill of Quantity ditempatkan
                                                                            
          pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.                 
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 5 :                              
                               Buku Instruksi dan Buku Tamu                 
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu dilokasi pekerjaan
          pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada tempat yang baik.
                                                                            
        2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang dikeluarkan oleh Konsultan
          Pengawas dan Direksi teknik untuk di laksanakan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan
                                                                            
          dengan pelaksanaan pekerjaan.                                     
        3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama dan jabatan yang memberi
                                                                            
          instruksi, dan tandatangan yang memberi instruksi.                
        4. Instruksi Konsultan Pengawas dan Direksi teknik yang berada dalam Buku Instruksi harus diketahui dan
                                                                            
          ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana minimal Pengawas Lapangan untuk dilaksanakan.
        5. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang diletakan pada tempat
                                                                            
          yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke lokasi pekerjaan harus terdata dan mengisi buku tamu yang
          telah disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.                       
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 6 :                              
                                                                            
                          Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing )       
        1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing) yang
                                                                            
          sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.
        2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
          instalasi berikut ini dan pekerjaan –pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
        3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Pengawas,
          dan Direksi teknik.                                               
                                                                            
        4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada
          Konsultan Pengawas dan kepada Direksi teknik.                     
                                                                            
        5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan ditempat yang baik pada bangunan oleh
          Direksi teknik atau pengguna bangunan.                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 7 :                              
                                                                            
                               Rencana Waktu Pelaksanaan                    
                                                                            
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
          keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi teknik sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan
          kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.                      
                                                                            
        2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu penyelesaian
          pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi teknik kecuali
                                                                            
          ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.                              
        3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah
                                                                            
          disetujui oleh Konsultan Pengawas kepada Direksi teknik.          
        4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan pada
                                                                            
          tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas.            
                                                                            
        5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan yang
          diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
          jawabkan secara teknis.                                           
                                                                            
        6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan dalam
          menyusun waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
                                                                            
        7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor cuaca seperti hujan
          yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui
                                                                            
          oleh Konsultan Pengawas harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
        8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor-factor non teknis
                                                                            
          yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Pengawas seperti permasalahan dengan
          tanah/lahan pekerjaan dan atau pun kegiatan adat masyarakat setempat (pire) sehingga Kontraktor
                                                                            
          pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan, ganguan keamanan dari masyarakat setempat
          harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
        9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena permasalahan yang
          berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Disain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana
          tidak ada keputusan yang pasti dari Konsultan Pengawasdan Direksi teknik lebih dari 3 hari kerja
                                                                            
          harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
        10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan oleh hal-hal
                                                                            
          selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point 7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk
          penambahan waktu pelaksanaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan
                                                                            
          Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.                            
        11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan kepada Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut
                                                                            
          keputusan Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.                  
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 8 :                              
                                                                            
                            Request Material dan Request Pekerjaan          
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (request
          material) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
                                                                            
        2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan contoh material dan
          disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.             
                                                                            
        3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dianggap sah dan diakui
          apabila disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.                
                                                                            
        4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh material yang telah
          disetujui kepada Konsultan Pengawas.                              
                                                                            
        5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi teknik tidak boleh
                                                                            
          dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
        6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang
          akan dikerjakan.                                                  
                                                                            
        7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
        8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request Material atau jika Request
                                                                            
          Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.  
        9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 9 :                              
                                                                            
                                  Metode Pelaksanaan                        
        1. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
                                                                            
          Pengawas.                                                         
        2. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode Pelaksanaan yang diajukan
                                                                            
          belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.                          
        3. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 10 :                             
                              Rencana Material dan Peralatan                
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan yang akan digunakan
          untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Pengawas.
                                                                            
        2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan mingguan yang diajukan
          oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.        
                                                                            
        3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan peralatan mingguan yang
                                                                            
          diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
                                                                            
          jawabkan secara teknis.                                           
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 11 :                             
                                 Rencana Tenaga Kerja                       
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja mingguan yang akan
                                                                            
          digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Pengawas.
        2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.                        
                                                                            
        3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga kerja mingguan yang
          diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
                                                                            
          jawabkan secara teknis.                                           
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 12   :                           
                                Pekerjaan Diluar Jam Kerja                  
        1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan alasan
                                                                            
          mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus diketahui oleh Konsultan Pengawas.
        2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Pengawas untuk pengawasan pekerjaan
                                                                            
          diluar jam kerja normalyang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab
          Kontraktor Pelaksana.                                             
                                                                            
        3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan diluar jam
          kerja normal atau pada malam hari.                                
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 13 :                             
                                                                            
                                  Laporan Pelaksanaan                       
        1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada
                                                                            
          Konsultan Pengawas tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.        
        2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana
          harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.                          
                                                                            
        3. Konsultan Pengawas berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan kebenaran data
          yang ada dalam laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana.                                                        
        4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat). Salah satu
                                                                            
          tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan.
          Masing-masing Laporan harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                            
          Pengawas dan Direksi teknik.                                      
                                                                            
                                     Pasal 14 :                             
                              Surat Menyurat dan Komunikasi                 
                                                                            
        1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan
          pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan
          Pengawas serta Direksi teknik.                                    
                                                                            
        2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksanayang berhubungan dengan
                                                                            
          pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas
          juga diketahui oleh Direksi teknik.                               
                                                                            
        3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar proyek tidak perlu melalui
          dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan informasi
                                                                            
          tentang hal tersebut kepada Konsultan Pengawas.                   
                                                                            
                                     Pasal 15 :                             
                                                                            
                        Rapat Koordinasi dan Rapat Lapangan (Site Meeting)  
        1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
                                                                            
          Direksi teknik atau Konsultan Pengawas.                           
        2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal oleh Site Manager
                                                                            
          atau Pengawas Lapangan.                                           
        3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan lain oleh
                                                                            
          Direksi teknik.                                                   
        4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang kurangnya1 (satu) kali setiap minggu,
                                                                            
          dipimpin oleh Direksi teknik atau Konsultan Pengawas.             
        5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal oleh Pengawas
                                                                            
          lapangan.                                                         
        6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan lain oleh
          Direksi teknik.                                                   
                                                                            
                                     Pasal 16 :                             
                  Wewenang Direksi teknik (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
                                                                            
        1. Direksi teknik (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki lokasi
          pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat tempat lain dimana Kontraktor Pelaksana melaksanakan
                                                                            
          pekerjaan untuk Kontrak.                                          
        2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub Kontraktor Pelaksana
                                                                            
          menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan agar
          supaya Direksi teknik dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan
                                                                            
          tempat-tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.             
                                                                            
        3. Direksi teknik atau Staf Ahli (Enggineer) berhak memberikan instruksi langsung dilapangan kepada
                                                                            
          Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam proses
          pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis,
                                                                            
          Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.                               
        4. Direksi teknik atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memerintahkan Konsultan Pengawas secara tertulis
                                                                            
          untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara
          waktu jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
                                                                            
          Quantity dan Kontrak Kerja.                                       
        5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawabpenuh akan keselamatan Direksi teknik dan
                                                                            
          para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.                   
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 17 :                             
                                   Progress Payment                         
                                                                            
        1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan Kontraktor Pelaksana di bayar
          berdasarkan metode Progress Payment. Artinya Tagihan Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan
          Progress Realisasi Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.  
                                                                            
        2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan
          diperiksa kebenaran realisasi pekerjaan dilapangannya oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
        3. Konsultan Manajemen Konstruksi dapat menunda atau membatalkan Progress Payment Kontraktor
          Pelaksana jika berdasarkan pengamatan sendiri atau laporan/rekomendasi Konsultan Pengawas tentang
                                                                            
          adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity.
        4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Direksi teknik jika telah disetujui secara
                                                                            
          tertulis oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.                     
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 18 :                             
                                   Pekerjaan 100%                           
                                                                            
        Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Pekerjaan yang dinyatakan telah selesai 100% harus
        memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :                         
        1. Item Pekerjaan 100% adalah item pekerjaan yang telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
                                                                            
          Pengawas.                                                         
        2. Konsultan Pengawas tidak boleh menyetujui dan menandatangani suatu item pekerjaan yang diklaim
                                                                            
          telah 100% oleh Kontraktor Pelaksana jika item pekerjaan tersebut :
          a. Tidak Sesuai Dengan Gambar Bestek atau Gambar Revisi;          
                                                                            
          b. Kuantitas (volume) pekerjaan tidak sesuai dengan Bill of Quantity dan Kontrak Addendum; dan
          c. Tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Perubahannya;       
                                                                            
        3. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan klaim kepada Konsultan Manajemen Konstruksi bahwa
                                                                            
          semua pekerjaan telah selesai 100% dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut ini :
                                                                            
          a. Memberitahukan dan Meminta secara tertulis agar Konsultan Pengawas melakukan inspeksi atau
            memeriksa hasil pekerjaan yang diklaim telah 100%.              
                                                                            
          b. Menyerahkan Laporan Harian minggu terakhir pekerjaan konstruksi;
          c. Menyerahkan Laporan Mingguan terakhir pekerjaan konstruksi;    
                                                                            
          d. Menyerahkan Laporan Bulanan terakhir pekerjaan konstruksi;     
          e. Menyerahkan Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi dalam kondisi 0%, 50% dan 100%.
                                                                            
        4. Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera memberitahukan dan meminta Konsultan Pengawas
          untuk melakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Lapangan (Opname) tentang kebenaran Klaim Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana bahwa pekerjaan telah selesai 100%.                     
        5. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak Klaim 100% Kontraktor Pelaksana bila Laporan hasil
                                                                            
          Inspeksi/Pemeriksaan Lapangan oleh Konsultan Pengawas menyatakan bahwa pekerjaan belum 100%.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 19 :                             
                           Kesalahan Pekerjaan dan Pekerjaan Cacat          
        1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan pekerjaan dan cacat
                                                                            
          pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah Terima TahapPertama (PHO)
          dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.                            
                                                                            
        2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama antara Kontraktor
          Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Direksi teknik sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan
                                                                            
          pekerjaan dinyatakan selesai 100%.                                
        3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh Pelaksana, Konsultan Pengawas
                                                                            
          dan Direksi teknik dicantumkan dalam sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga
          pihak tersebut.                                                   
                                                                            
        4. Konsultan Manajemen atau Direksi teknik harus membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan
          untuk ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.
                                                                            
        5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar Pekerjaan Cacat menjadi
          tanggung jawab Kontraktor Pelaksana memperbaikinya dengan biaya sendiri.
        6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dikarenakan
                                                                            
          kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung
          jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
                                                                            
        7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena lemahnya pengawasan
          dan kontrol oleh Konsultan Pengawas dan bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan Pengawas
                                                                            
          tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab sebab lain tanpa ada unsur-unsur
                                                                            
          kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan bangunan tetap menjaditanggung jawab
          Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam
                                                                            
          Kontrak Kerja.                                                    
        9. Konsultan Pengawas berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki
                                                                            
          kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.   
        10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh Konsultan
                                                                            
          Pengawas.                                                         
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 20 :                             
                     Buku Petunjuk Penggunaan Bangunan (Operation Hand-Book )
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana harus membuat Buku
                                                                            
          Petunjuk Penggunaan atau system operasi (Operation Hand-Book) sebelum masa Serah Terima Pertama
          untuk semua peralatan dan instalasi yang ada dalam bangunan seperti :
                                                                            
          a. Instalasi Listrik;                                             
          b. Instalasi Air Bersih dan Air Kotor;                            
                                                                            
        2. Operation Hand-Book harus diserahkan kepada Direksi teknik dan pengguna bangunan dengan
          memberikan penjelasan yang diperlukan.                            
                                                                            
        3. Operation Hand-Book harus disimpan dengan baik dalam bangunan pada tempat yang ditentukan oleh
          Direksi teknik atau pengguna bangunan.                            
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 21 :                             
                            Petunjuk Bangunan dan Nama Ruangan              
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas,
          Direksi teknik dan Pemilik Bangunan/Pengguna Bangunan harus membuat petunjuk dan Nama semua
                                                                            
          ruangan berdasarkan fungsinya masing-masing sebelum masa Serah Terima Pertama (PHO).
        2. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
                                                                            
          dan Direksi teknik juga harus membuat Petunjuk Pintu Masuk Utama dan Pintu Keluar Utama untuk
          semua bangunan dari material yang dapat dilihat dengan mudah pada siang hari maupun malam hari.
                                                                            
        3. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri bersama dengan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
          dan Direksi teknik harus membuat Duplikat Denah Bangunan ukuran 100 x 60 cm untuk masing- masing
                                                                            
          sub bagian pekerjan utama dan ditempatkan pada daerah sekitar tangga atau ruang tunggu.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 22 :                             
                           Penyelesaian dan Serah Terima Pekerjaan          
        1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang diajukan oleh Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi teknik , maka pihak Konsultan
          Manajemen Konstruksi, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Direksi teknik bersama-sama
                                                                            
          menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama ( PHO ) kecuali ditentukan lain oleh Direksi teknik.
        2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim progress 100% yang
                                                                            
          diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Direksi teknik
          bersama-sama melakukan Pemeriksaan Lapangan.                      
                                                                            
        3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun kuantitas terutama dari segi
          fungsi bangunan yang ditemukan dalam Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini harus
          dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar Pekerjaan Cacat.
                                                                            
        4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan As built Drawing dan Buku Petunjuk Penggunaan
          Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi teknik sebelum
          Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani.                 
                                                                            
        5. Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi perbaikan dari semua item
          dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing yang telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana untuk keperluan penandatanganan BeritaAcara Serah Terima Pertama (PHO).
        6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan
                                                                            
          baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan
          dan perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua ( FHO ) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana
                                                                            
          kepada Direksi teknik.                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 23 :                             
                      Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan   
        1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh dilakukan setelah Berita
                                                                            
          Acara Serah Terima antara Direksi teknik (Pemberi Tugas) dengan Pemilik/Bangunan ditanda tangani
          kecuali ditentukan lain oleh Direksi teknik dengan kesepakatan tertulis bersama Kontraktor Pelaksana.
                                                                            
        2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan memamfaatkan semua fasilitas
          yang ada dalam bangunan selama bangunan masih dalam proses Serah Terima antara Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana dengan Direksi teknik kecuali ditentukan lain oleh Direksi teknik dengan kesepakatan tertulis
          bersama Kontraktor Pelaksana.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Direksi teknik dan Pemilik
                                                                            
          Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Direksi teknik dan Kontraktor Pelaksana.
        4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya sendiri semua cacat
                                                                            
          dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya
          bersama dengan Direksi teknik.                                    
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal  24   :                          
                                                                            
                              Penanggung Jawab Pengawasan                   
        1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Direksi teknik dengan Penyedia Jasa Konsultasi, maka
                                                                            
          Konsultan Pengawas untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan
          seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Pengawas.   
        2. Tugas dan kegiatan Konsultan Pengawas adalah seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri
                                                                            
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembanguan
          Bangunan Gedung Negara atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Direksi
                                                                            
          teknik dalam Kontrak Kerja konsultan Pengawas.                    
        3. Konsultan Pengawas harus mengajukan struktur organisasi pengawasan lapangan proyek kepada
                                                                            
          Direksi teknik dimana didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Konsultan Pengawas dengan posisi
          minimal seperti berikut atau seperti yang diajukan :              
                                                                            
          1. Site Engineer/Team Leader;                                     
          2. Inspector;                                                     
                                                                            
          3. Tenaga Administrasi; dan                                       
          4. Operator Computer.                                             
        4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktu rorganisasi pengawasan lapangan proyek
                                                                            
          yang diajukan olehKonsultan Pengawas harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
        5. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan lapangan proyek yang telah
                                                                            
          disetujui oleh Direksi teknik kepada Kontraktor Pelaksana.        
        6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Pengawas selama proses pelaksanaan pekerjaan harus diketahui
                                                                            
          dan disetujui oleh Direksi teknik.                                
        7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Direksi teknik jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan
                                                                            
          dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.                             
        8. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Direksi teknik untuk pengantian tenaga ahli Konsultan
                                                                            
          Pengawas yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan
          tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.                     
                                                                            
        9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Pengawas harus mampu memberikan
          keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.               
                                                                            
                                                                            
        10. Konsultan Pengawas harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada Direksi teknik
                                                                            
          atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana.
        11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Pengawas adalah berdasarkan hasil diskusi dengan Direksi
                                                                            
          teknik.                                                           
                                     Pasal 25 :                             
                                                                            
                               Instruksi Konsultan Pengawas                 
        1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semuainstruksi atau perintah yang
                                                                            
          dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
        2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas harusdalam bentuk tulisan
                                                                            
        3. Instruksi Konsultan Pengawas dalam bentuk lisan dibenarkan danharus diikuti oleh Kontraktor
          Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
        4. Instruksi dari Konsultan Pengawas dapat berupa hal-hal seperti disebutkan dibawah ini :
                                                                            
        5. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi konstruksi, atau
          pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari SpesifikasiTeknis dan
                                                                            
          Gambar Bestek.                                                    
        6. Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
                                                                            
        7. Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor Pelaksana yang dianggap kurang
          mampu.                                                            
                                                                            
        8. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja denganalasan untuk mempercepat proses
          pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                            
        9. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan Kontraktor Pelaksana yang
          dianggap tidak tepatsehingga dapat mengurangi kualitas dan memperlambat proses penyelesaian
                                                                            
          pekerjaan.                                                        
                                                                            
                                     Pasal 26 :                             
                                                                            
                       Perubahan-Perubahan Disain dan Perbedaan-Perbedaan   
        1. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan persetujuan Direksi teknik berhak mengadakan
                                                                            
          perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib
          dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.                           
                                                                            
        2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan pada Gambar Bestek,
          Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan
                                                                            
          Perencana.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh Konsultan
                                                                            
          Perencana, Konsultan Pengawas dan Direksi teknik harus disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor
          Pelaksana untuk dilaksanakan.                                     
                                                                            
        4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh Konsultan
          Pengawas, Konsultan Perencana, dan Direksi teknik secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk
                                                                            
          dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis
          sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.           
                                                                            
        5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh menambah biaya
          pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali
                                                                            
          ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Direksi teknik.     
        5. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar Bestek dan Spesifikasi
          Teknis yang diusulkan oleh Konsultan Perencana dan Direksi teknik dilakukan oleh Konsultan
                                                                            
          Perencana diketahui oleh Direksi teknik.                          
        6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karenaperubahan Gambar Bestek dan Spesifikasi
                                                                            
          Teknis yang diusulkan oleh Kontraktor Pelaksana dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana diketahui oleh
          Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Direksi teknik.             
                                                                            
        7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya yang
          dilakukan oleh Konsultan Perencana.                               
                                                                            
        8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuai antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis,
          dan Bill of Quantity Konsultan Pengawas tidak dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak tetapi
                                                                            
          harus melaporkannya kepada direksi teknik untuk tindakan selanjutnya.
        9. Konsultan Pengawas dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Direksi teknik berhak menentukan
                                                                            
          acuan mana yang harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, dan
          Bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.     
        10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas, jika terjadi perbedaan
                                                                            
          antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka urutan acuan yang harus dipegang
          ditentukan seperti berikut :                                      
                                                                            
          1. Kontrak Kerja;                                                 
          2. Bill of Quantity;                                              
                                                                            
          3. Gambar Bestek serta Gambar Revisi; dan                         
          4. Spesifikasi Teknis.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 27 :                             
                                                                            
                                Struktur Organisasi Proyek                  
        1. Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh Konsultan Pengawas dengan persetujuan Direksi teknik.
        2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum hubungan antara semua pihak yang
                                                                            
          terlibat dalam proyek.                                            
        3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti oleh semua pihak yang
                                                                            
          terlibat dalam proyek.                                            
        4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera diberitahukan secara tertulis
                                                                            
          kepada semua pihak yangterlibat dalam proyek.                     
        5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada posisi yang mudah dilihat
                                                                            
          dan dibaca pada Direksi Keet ( Kantor Konsultan Pengawas ) dan Kantor Kontraktor Pelaksana.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 28 :                             
                                   Ketentuan Lain                           
        1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Kontraktor Pelaksana dan merupakan bagian
                                                                            
          dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.          
        2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus dipatuhi dan dilaksanakan
                                                                            
          oleh Kontraktor Pelaksanawalaupun hal tersebut tidak disebutkan dalam Gambar Bestek danBill of
          Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas dengan
                                                                            
          Persetujuan Direksi teknik.                                       
        3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan aturan dalam Kontrak
                                                                            
          Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah aturan yang terdapat dalam KontrakKerja.
        4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
                                                                            
          Pengawas dengan persetujuan Direksi teknik dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu
          ketentuan yang mengikat serta wajib diikuti oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                            
        5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas tersebut harus tetap mengacu pada Kontrak
          Kerja yang telah ada.                                             
        6. Konsultan Pengawas dengan persetujuan Direksi teknik dapat mengubahsebagian besar atau sebagian
                                                                            
          kecil aturan yang terdapat dalamSpesifikasi Teknis dan Kontraktor Pelaksana wajib mengikuti aturan
          perubahan tersebut.                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     BAB III                                
                        PEKERJAAN MOBILISASI & DEMOBILISASI                 
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 1 :                              
                                   Uraian Mobilisasi                        
                                                                            
        Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume
        pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak,
                                                                            
        dan secara umum harus memenuhi ketentuan berikut :                  
        1. Penyewaan dan pembelian sebidang tanah yang diperlukan untuk Base Camp Kontraktor Pelaksana.
                                                                            
        2. Mobilisasi semua Staf / Personil Kontraktor Pelaksana dan Pekerjayang diperlukan untuk penyelesaian
          pekerjaan.                                                        
                                                                            
        3. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan Daftar Peralatan yang tercantum dalam
          Penawaran.                                                        
                                                                            
        4. Penyedian dan Pemeliharaan Base Camp Kontraktor Pelaksana, jika diperlukan Kantor Lapangan ,
          Tempat Tinggal Staf, Barak Pekerja, Bengkel Kerja, Gudang dan sebagainya.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 2 :                              
                                   Periode Mobilisasi                       
                                                                            
        1. Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Mobilisasi harus sudah selesai dalam jangka
          waktu 30 hari terhitung sejaktanggal Surat Perintah Mulai Kerja.  
                                                                            
        2. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Jadwal / Program Detail Mobilisasi kepada Konsultan
          Pengawas dan Direksi teknik maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 3 :                              
                                                                            
                                    Demobilisasi                            
        1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pembongkaran Tempat Kerja termasuk pemindahan semua
          Instalasi, Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor Pelaksana dari Tanah Milik Pemerintah serta
                                                                            
          pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     BAB IV                                 
                                                                            
                               PEKERJAAN PERSIAPAN                          
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 1 :                              
                                  Papan Nama Proyek                         
        1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang identitas proyek.
                                                                            
        2. Papan nama proyek mengunakan papan/kayu dengan ukuran minimal 120 cm x 240 cm kecuali
          ditentukan lain oleh Direksi teknik.                              
                                                                            
        3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik sehingga sanggup
          bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu
                                                                            
          tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebalminimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain
          harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                      
                                                                            
        5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warnahitam, kecuali untuk logo atau simbol
          dapat dipakai warna yangbervariasi.                               
                                                                            
        6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi Pemilik Bangunan,
          Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. 
        7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu
                                                                            
          penyelesaian proyek.                                              
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 2 :                              
                           Kantor Sementara Lapangan ( Direksi Keet )       
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat kantor konsultan Pengawas (Direksi Keet)
          untuk keperluan operasional Pengawas.                             
                                                                            
        2. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 18 m2.                     
        3. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
                                                                            
        4. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu dengan penerangan yang cukup
          dan sirkulasi udara yangbaik.                                     
        5. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 5 Kr dengan
                                                                            
          permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.            
        6. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai Direksi Keet harus dibuat
                                                                            
          dari papan ukuran 2.5/25 cmdengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cmdari kayu
          dengan kelas II.                                                  
                                                                            
        7. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari
          kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
                                                                            
        8. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.                  
        9. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas harus dengan persetujuan
                                                                            
          Konsultan Pengawas.                                               
        10. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :                  
                                                                            
          a. Meja Kerja     : 1 Buah                                        
          b. Kursi Kerja    : 2 buah                                        
                                                                            
          c. Papan Tulis/ Papan Data : 1 Buah                               
          d. Rak Arsip      : 1 Buah                                        
          e. Meja Rapat     : 1 Buah                                        
                                                                            
          f. Kursi Rapat    : 6 Buah                                        
        11. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana dengan Konsultan
                                                                            
          Pengawas. Letak Direksi Keet tidakboleh berada terlalu dekat dengan posisi bangunan yang sedang
          dikerjakan.                                                       
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 3 :                              
                                                                            
                            Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana            
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan untuk keperluan
          operasional pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                            
        2. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 24 m2.                  
        3. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
                                                                            
        4. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1unit pintu dengan penerangan yang
          cukup dan sirkulasi udara yang baik.                              
                                                                            
        5. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan
          permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.            
                                                                            
        6. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai Kantor Lapangan
          harus dibuat dari papanukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cmminimal 50
                                                                            
          cm dari kayu dengan kelas II.                                     
        7. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm
                                                                            
          dari kayu kelas II.                                               
        8. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.               
        9. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas harus dengan
                                                                            
          persetujuan Konsultan Pengawas.                                   
        10. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :               
                                                                            
        a. Meja Kerja  : 3 Buah                                             
        b. Kursi Kerja : 6 buah                                             
                                                                            
        c. Papan Tulis : 1 Buah                                             
        d. Rak Arsip   : 1 Buah                                             
                                                                            
        e. Meja Rapat  :1Buah                                               
        f. Kursi Rapat : 6 Buah                                             
                                                                            
        13.Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana dengan Konsultan
        Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang
                                                                            
        sedang dikerjakan.                                                  
                                     Pasal 4 :                              
                                                                            
                            Toilet / WC dan Kamar Mandi Lapangan            
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan WC untuk keperluan Staf
                                                                            
          Kontraktor Pelaksana, StafKonsultan Pengawas, dan para pekerjan dan buruh.
        2. Pemamfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lamayang telah ada dilokasi pekerjaan harus
                                                                            
          disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.             
        3. Kamar Mandi dan WC mempunyai ukuran minimal 12 m2.               
                                                                            
        4. Toilet/WC staf Kontraktor Pelaksana dan staf Konsultan Pengawas harus dibuat terpisah dengan
          Toilet/WC serta Kamar Mandi pekerja.                              
                                                                            
        5. Kamar Mandi dan WC tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
        6. Lantai Kamar Mandi dan WC minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan
                                                                            
          permukaan yang ratadan diperhalus dengan acian beton.             
        7. Dinding Kamar Mandi dan WC 1 meter dari lantai dibuat dari pasangan batu bata dan diplaster
          sedangkan bagian atasnya boleh dibuat dari dinding papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding
                                                                            
          kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.                           
        8. Atap Kamar Mandi dan WC dari bahan seng BJLS 0,20 mm.            
                                                                            
        9. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas harus dengan
          persetujuan Konsultan Pengawas.                                   
                                                                            
        10. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok,kran air, bak tampungan air, dan saluran
          pembuangan air kotor.Kamar Mandi dan WC juga harus dilengkapi dengan Septictank dan saluran
                                                                            
          resapan.                                                          
        11. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan bersama antaraKonraktor Pelaksana dengan
                                                                            
        Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi
        bangunan yang sedang dikerjakan.                                    
                                                                            
                                                                            
                            Pasal 5 : Gudang Penyimpanan Material           
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Gudang penyimpanan material untuk
                                                                            
          melindungi material yang tidaksegera dipakai.                     
          2. Pemamfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang Penyimpanan Material
                                                                            
          harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.   
        3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 25 m2.      
                                                                            
        4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari materialhasil bongkaran bangunan lama.
        5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3
                                                                            
          Kr dengan permukaan yangrata dan diperhalus dengan acian beton.   
                                                                            
        6. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-benar terlindung dari rembesan
                                                                            
        air.                                                                
        7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai Gudang
                                                                            
          Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-baloklantai ukuran 5/10
          cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.                       
                                                                            
        8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran2/20 cm dengan rangka dinding kayu
          ukuran 5/10 cm dari kayukelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6mm.
                                                                            
        9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20mm.    
        10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas harus dengan
                                                                            
          persetujuan Konsultan Pengawas.                                   
        11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana dengan
          Konsultan Pengawas.Letak Gudang Penyimpanan Material tidak boleh berada terlaludengan dekat
                                                                            
          dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.                    
        12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalamlokasi pekerjaan kecuali dalam
                                                                            
          keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.                    
                                                                            
                                                                            
                                 Pasal 6 : Barak Pekerja                    
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Barak Pekerja untuk keperluan pekerja
                                                                            
          yang menginap dilokasi pekerjaan.                                 
        2. Pemanfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan Barak Kerja harus dengan
                                                                            
          persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.                
        3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan atau
          minimal berukuran 20 m2.                                          
                                                                            
        4. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan kosumsi sehari-hari para pekerja.
        5. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
                                                                            
        6. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan
          permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.            
                                                                            
        7. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai Gudang Penyimpanan
          Material dibuat dari papanukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cmminimal 50
                                                                            
          cm dari kayu dengan kelas II.                                     
        8. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm denganrangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari
                                                                            
          kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
        9. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.                 
                                                                            
        10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas harus dengan
          persetujuan Konsultan Pengawas.                                   
                                                                            
                                                                            
        11. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana dengan Konsultan
                                                                            
          Pengawas.                                                         
        12. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.  
                                                                            
                                                                            
                             Pasal 7 : Bengkel Kerja / Pabrikasi            
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Bengkel Kerja atau tempat Pabrikasi
          terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kayu dan baja profil dan baja tulangan.
                                                                            
        2. Pemamfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan Bengkel Kerja harus
          dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.         
                                                                            
        3. Uk. minimal Bengkel Kerja pekerjaan untuk masing-masing pekerjaan pabrikasi adalah 25 m2.
        4. Bengkel Kerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
        5. Bangunan Bengkel Kerja dapat dibuat dari konstruksi kayu.        
                                                                            
        6. Atap Bengkel Kerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.                 
        7. Bengkel Kerja tidak boleh ditempatkan dalam lokasi pekerjaan kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
                                                                            
          Pengawas.Kantor Lapangan tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang
          sedang dikerjakan.                                                
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 8 :                              
                                                                            
                        Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara
        1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih dan Instalasi listrik
                                                                            
          sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan operasional dan
          keperluan pekerjaan-pekerjaan konstruksi.                         
        2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Listrik dan Instalsi Air Bersih dan Sumber Air Bersih
                                                                            
          yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 9 :                              
                            Perlengkapan Keamanan Kerja dan P3K             
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk semua pekerja yang
          berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan.
                                                                            
        2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
          1. Helm Pelindung Kepala;                                         
                                                                            
          2. Kaus Tangan;                                                   
          3. Sepatu untuk melindungi kaki;                                  
                                                                            
          4. Pemadam Kebakaran; dan                                         
          5. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.     
                                                                            
                                                                            
        3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungandengan pelaksanaan pekerjaan maka
                                                                            
          Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan sikorban.
        4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban kecelakaan dilokasi pekerjaan
                                                                            
          menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.                          
        5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor pelaksana
                                                                            
          adalah :                                                          
          a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;         
                                                                            
          b. Personil Konsultan Pengawas.;                                  
          c. Direksi teknik dan para wakilnya;                              
                                                                            
          d. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan                   
          e. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan Kontraktor Pelaksana.
                                     Pasal 10 :                             
                                                                            
                             Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan              
        1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus menyediakan      
                                                                            
          tempat/pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang
          bekerja selama 24 jam.                                            
                                                                            
        2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya ditentukan oleh Kontraktor
          Pelaksana.                                                        
                                                                            
        3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di dalam lokasi pekerjaan. Pos
          penjaga harus berada diluar pagar pengaman lokasi pekerjaan.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     BAB V                                  
                                                                            
                                 PEKERJAAN AWAL                             
                                                                            
                                                                            
                                    Pasal 1 :                               
                               Pembersihan Lapangan                         
        1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang dapat menggangu
                                                                            
          pelaksanaan pekerjaan seperti,akar pepohonan, semak belukar, dan tanah humus dan material lainnya
          dari bekas galian perataan tanah.                                 
                                                                            
        2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus setebal minimal 30 cm
          sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi terutama pekerjaan timbunan tanah.
                                                                            
        3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka tanah yang telah bersih
          dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah humus atau muka tanah timbun yang telah dipadatkan
                                                                            
          kecuali diitentukan lain dalam Gambar Bestek.                     
                                                                            
        4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh dipakai sebagai material
          timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai material bangunan.
        5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan lapisan humus harus
                                                                            
          dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempatyang
          tidak menggangu lingkungan hidup.                                 
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 2 :                              
                                                                            
                           Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )         
        1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan kebenaran posisi
                                                                            
          bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay Out bangunan pada Gambar Bestek.
        2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui dan didampinggi oleh
                                                                            
          Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Direksi teknik dan Pemilik Bangunan.
        3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus menggunakan alat ukur seperti
                                                                            
          Theodolit dan Waterpas.                                           
        4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang pasti akan elevasi tanah,
          elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi
                                                                            
          dan posisi bangunan harus direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
          ukuran 5/7cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya ditandai dengan cat minyak.
                                                                            
        5. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan yang ada dalam Gambar
          Bestek kecuali dengan alas an alas an kondisi lahan existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang
                                                                            
          disetujui oleh Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas.       
        7. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau berubahanya kondisi
                                                                            
          existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.
                                                                            
        8. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan disetujui oleh Konsultan
                                                                            
          Perencana, Konsultan Pengawas dan Direksi teknik.                 
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 3 :                              
                             Pagar Pelindungan Lokasi Pekerjaan             
        1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi
                                                                            
          dari ganguan luar.                                                
        2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm dengan rangka kayu setinggi 2
                                                                            
          meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.                      
        3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan Setting Out disetujui oleh
                                                                            
          Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Direksi teknik.       
                                                                            
                                                                            
                                Pasal 4 :                                   
                           Pemasangan Bouwplank                             
                                                                            
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan tetap pada semua
                                                                            
          bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan Ground Resevoir serta bangunan-bangunan
          penunjang lainnya.                                                
        2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yangakan dibangun minimal 1 m dan
                                                                            
          maksimal 2 m.                                                     
        3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam tanah minimal 40 cm dan
                                                                            
          dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter. Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu
          2,5/25 cm atau kayu ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.
                                                                            
        4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetapterhadap bangunan yang akan dibangun dan
          tidak boleh berubahposisi dan elevasinya sebelum struktur bangunan yang palingrendah seperti pondasi
                                                                            
          dan sloof selesai dikerjakan.                                     
        5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
                                                                            
        6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 5 :                              
                                  Pembersihan Akhir                         
        1. Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap untuk
                                                                            
          dipakai Pemilik.                                                  
        2. Kontraktor Pelaksana juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak
                                                                            
          diperuntukan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     BAB VI                                 
                                ISU- ISU LINGKUNGAN                         
                                                                            
                                                                            
                                   Pasal 1 : Sanitasi                       
        1. Kontraktor Pelaksana Wajib menyediakan toilet sementara untuk para pekerjanya di lapangan.
                                                                            
        2. Kontraktor Pelaksana bertangung jawab terhadap pengosongan dan pembersihan toilet dan lumpurnya
          yang diindetifikasikan dan diusulkan oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota/Kabupaten.
                                                                            
        3. Kontraktor Pelaksana harus membongkar toilet sementara tersebutsetelah proses pembangunan dan
          konstruksi selesai dan membersihkan lahannya sesuai kebutuhan.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 2 :                              
                                    Limbah Cair                             
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan lokasi yang aman untuk menyimpan limbah padat (solid waste).
        2. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan buangan yang
          ditinggalkan selama proses konstruksi, termasuk membersihkan kertas plastic, kertas bekas semen,
                                                                            
          plastic pengikat dan kayu bekas pelindung barang, minimal sekali dalam 2 minggu dan sebelum serah
          terima ke pemilik rumah ke lokasi pembuangan resmi yang terdekat. 
                                                                            
        3. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi kerja dan sekitarnya dari bahan buangan lain yang
          ditinggalkan oleh staf Kontraktor selama proses konstruksi.       
                                                                            
        4. Kontraktor Pelaksana harus bertangung jawab dalam mengatur       
          pengangkutan dan buangan akhir dari limbah padat tidak beracun pada tempat pembuangan akhir yang
                                                                            
          sudah ditunjuk oleh pemerintah kota/kabupaten.                    
        5. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab untuk menyimpan limbah berbahaya pada tempat yang
                                                                            
          aman, pada lokasi kerja.                                          
        6. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap pembuangan akhir limbah berbahaya,
                                                                            
          terutama berhubungan dengan pemerintah kota/kabupaten, Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
        7. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemisahan benda-benda tak berguna dari lokasi
          kerja, setelah pekerjaan selesai.                                 
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 3 :                              
                                                                            
                                     Air Bersih                             
        1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan kebutuhan air bersih untuk proses konstruksi.
                                                                            
        2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa penyedian air untuk kebutuhan sanitasi tersedia dalam
          jumlah yang mencukupi dalam gedung kerja.                         
                                                                            
        3. Kontraktor Pelaksana harus bertangung jawab untuk menjamin bahwa aliran air dari lokasi pekerjaan
                                                                            
          konstruksi tidak mencemari lingkungan sekitar.                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 4 :                              
                                    Polusi Udara                            
        1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan langkah pengukuran yang memadai, seperti penyemprotan air
                                                                            
          ke lokasi kerja dan jalan,minimasi pencemaran dari debu.          
        2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa kenderaan dan peralatan proyek dipelihara dengan baik,
                                                                            
          mengikuti standard emisi.                                         
                                                                            
                                     Pasal 5 :                              
                                    Polusi Suara                            
                                                                            
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengatur jam kerja sehingga kemungkinan bising yang ditimbulkan tidak
          menggangu masyarakat setempat, antara jam 5 sore s/d 8 pagi.      
        2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat bilamana ada perubahan
                                                                            
          waktu kerja.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     BAB VII                                
                                                                            
                            PEKERJAAN QUALITY KONTROL                       
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 1 :                              
                                   Ruang Lingkup                            
                                                                            
        1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua percobaan-percobaan dan
          pengujian-pengujian terhadap material bangunan serta pemeriksaan-pemeriksaan terhadap hasilkerja
          Kontraktor Pelaksana.                                             
                                                                            
        2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atauPemeriksaan Kualitas dalam Proyek ini adalah
          beberapa hal yang telah ditentukan dalam Bill Of Quantity dan harus dilakukan oleh Kontraktor
                                                                            
          Pelaksana atau seperti yang disebutkan dibawah ini :              
          2.1 Pemeriksaan Beton & Beton Bertulang                           
                                                                            
             a. Pemeriksaan Kualitas Material Beton Diantaranya :           
               - Pemeriksaan Kualitas Aggregat Halus & Kasar                
                                                                            
               - Pemeriksaan Kualitas Batu Pecah / Split                    
               - Pemeriksaan Kuat Tarik Baja Tulangan Semua Diameter        
                                                                            
               - Pemeriksaan Kualitas Air                                   
               - Pemeriksaan Standar Lainnya Sesuai Peraturan Beton Indonesia (PBI) atau Peraturan Beton
                 Lain Yang Berlaku di Indonesia                             
                                                                            
             b. Pemeriksaan Kualitas Campuran Beton Diantaranya :           
               - Uji Job Mix Disain Dilaboratorium Beton Untuk Beton Mutu K-250
                                                                            
               - Uji Job Mix Formula dilokasi Pekerjaan Untuk Beton Mutu K-250
               - Pemeriksaan Kekentalan Campuran Metode Slump Test Dilokasi Pekerjaan
                                                                            
               - Pemeriksaan Standar Lainnya Sesuai Peraturan Beton Indonesia (PBI) atau Peraturan
                 Beton Lain Yang Berlaku di Indonesia                       
                                                                            
             c. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Beton Diantaranya :             
               - Uji Tekan Benda Uji Beton Untuk Beton K-250                
               - Pengujian Standar Lainnya Sesuai Peraturan Beton Indonesia (PBI) atau Peraturan Beton
                                                                            
                 Lain yang Berlaku di Indonesia                             
          2.2 Pemeriksaan Mutu Baja dan Besi Profil                         
                                                                            
            a. Pemeriksaan Mutu Baja diantaranya :                          
              - Kuat Tarik Baja dan Besi Profil                             
                                                                            
              - Kuat Tekan Baja dan Besi Profil                             
              - Dimensi profil Baja dan Besi yang telah ditentukan          
                                                                            
          2.3Pemeriksaan Kuat Tekan Batu Bata / Bata Merah                  
          2.4 Pemeriksaan Dan Pengujian Kuat Tarik Material Kayu Kelas I dan Kayu Kelas II
                                                                            
          2.5Pemeriksaan Dan Pengujian Material Serta Hasil PekerjaanElectrikal
          2.6Pemeriksaan Dan Pengujian Material Serta Hasil PekerjaanMekanikal
                                                                            
          2.7 Pemeriksaan Pemeriksaan Lain Terhadap Material dan HasilPekerjaan yang diminta oleh
             Konsultan Pengawas, Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana dan Direksi teknik
                                                                            
        3. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya dengan biaya sendiri oleh
          Kontarktor Pelaksana dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
        4. Semua material atau barang jadi yang diproduksi oleh pabrik,Kontraktor Pelaksana harus
          memberikan/menyerahkan Garansi Resmi Pabrik dimana jangka waktu/masa garansi ditentukan
          olehpabrik.                                                       
                                                                            
        5. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui, dihadiri
          dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana serta Direksi teknik.
                                                                            
        6. Komponen-Komponen bangunan/struktur yang gagal dalam pemeriksaan kualitas bedasarkan laporan
          Laboratorium dan Konsultan Pengawas, maka komponen-komponen bangunan/struktur tersebut dengan
                                                                            
          biaya sendiri harus dibongkaroleh Kontraktor Pelaksana dan digantikan dengan yang baru.
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 2 :                              
                                 Biaya Quality Kontrol                      
                                                                            
        1. Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan Quality Kontrol seperti yang disebutkan dalam
          Pasal 1 adalah menjadi tanggungan dan dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana sebagaimana telah
          ditentukan dalam biaya test dan comisioning dalam Bill of Quantity.
                                                                            
                                                                            
        2. Biaya Penginapan, Transportasi dan Kosumsi Konsultan Pengawas,Konsultan Perencana dan Direksi
                                                                            
          teknik yang turut hadir dalam PekerjaanQuality Kontrol menjadi tanggungan dan dibebankan kepada
          Kontraktor Pelaksana.                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     BAB VIII                               
                               KETENTUAN TAMBAHAN                           
                                                                            
                                                                            
                                     Pasal 1 :                              
        Semua hal yang tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
                                                                            
        Perencana bersama Konsultan Manajemen Konstruksi dalam masa pelaksanaan konstruksi dengan
        persetujuan Direksi teknik dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
                                                                            
        Kontraktor Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus tetap didasarkan pada Kontrak
        Kerja.                                                              
                                                                            
                                     Pasal 2 :                              
        Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan
                                                                            
        Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan
        Konsultan Manajemen Konstruksi dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Direksi teknik.
                                                                            
                                     Pasal 3 :                              
        Item – Item pekerjaan pada bangunan yang berbeda tetapi item pekerjaannya sama dan konstruksinya sama
        dan tidak lagi dijelaskan khusus dalam Spesifikasi Teknis tersen diri maka Spesifikasi Teknis yang berlaku
                                                                            
        pada item pekerjaan tersebut adalah Spesifikasi Teknis pada bangunan yang sama dengannya dimana
        penjelasan secarak hususnya diberikan oleh Konsultan Pengawas.      
                                                                            
                                     Pasal 4 :                              
        Spesifikasi Teknis Arsitektur, Spesifikasi Teknis Struktur, Spesifikasi Teknis Mekanikal & Spesifikasi
                                                                            
        Teknis Electrikal ini tidak hanya berlaku pada Bangunan Gedung Utama saja, melainkan juga berlaku pada
        semua Bangunan Lain yang disebutkan dalam Bill of Quantity, Gambar Bestek dan Kontrak Kerja Proyek
                                                                            
        ini.                                                                
                                     Pasal 5 :                              
                                                                            
        Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja Penggantian Material dan Komponen Bangunan dari yang
        telah disyaratkan dalam Bill of Quantity, Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus melalui Perhitungkan
        Pengurangan Biaya Pelaksanaan ( Kontrak Addendum ).                 
                                                                            
                                     Pasal 6 :                              
        Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis adalah menurut penjelasan Konsultan Pengawas,
                                                                            
        Konsultan Manajemen Konstruksi dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Direksi teknik.
                                     Pasal 7 :                              
                                                                            
        Aturan Tambahan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Spesifikasi Teknis secara keseluruhan,
        berlaku dan mengikat untuk semua Spesifikasi Teknis yang ada dalam Proyek ini.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               URAIAN TEKNIS DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN KONSTRUKSI         
                                                                            
                                                                            
                                      Pasal 1                               
                                                                            
                              Pekerjaan Tanah dan Urugan                    
                                                                            
                                                                            
        1. Lingkup pekerjaan                                                
         1.   Galian tanah pondasi menerus                                  
                                                                            
         2.   Galian tanah pondasi setempat                                 
         3.   Urugan pasir bawah pondasi dan dibawah lantai                 
                                                                            
         4.   Urugan tanah kembali                                          
         5.  Urugan tanah pilihan (tanah humus)                             
        2. Persyaratan bahan                                                
                                                                            
          Timbunan peninggian peil lantai digunakan tanah hasil galian tanah untuk pondasi dan kekurangannya
          digunakan tanah urug kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran
                                                                            
          dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.                         
        3. Pedoman Pelaksanaan :                                            
                                                                            
        3.1. Galian Tanah Pondasi ( menerus dan setempat)                   
            1. Pekerjaan Galian harus dimulai dari elevasi paling atas atau elevasi akhir dari timbunan tanah
                                                                            
              yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.                 
            2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan bangunan menurut hasil Setting
                                                                            
              Out atau Lay Out daerah galian 2 pondasi yang ada dalam Gambar Bestek.
            3. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
            4. Pengalian pondasi dilakukan secara manual oleh para pekerja. 
                                                                            
            5. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang diperlukan, maka
              kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan biaya sendiri dari Kontraktor
                                                                            
              Pelaksana.                                                    
            6. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat pemadat sehingga
                                                                            
              mencapai kepadatan yang cukup menurut Konsultan Pengawas.     
            7. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing bangunan lama
                                                                            
              maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug kembali dengan pasir urug hingga
              mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.                   
                                                                            
            8. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus ditempatkan dengan
              jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang galian dan tidak menggangu
                                                                            
              pekerjaan konstruksi pondasi.                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            9. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum pekerjaan
                                                                            
              konstruksi pondasi plat lantai selesai dikerjakan.            
            10. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah disekitar galian
                                                                            
              adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga membahayakan pekerjaan pengalian.
            11. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
        3.2. Pasir Urug                                                     
                                                                            
            1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan, pasir alas pondasi dan alas
              pekerjaan lantai kerja beton Pondasi Telapak.                 
                                                                            
            2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton structural dan beton non struktural.
            3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
            4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
                                                                            
            5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
            6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai kepadatan yang
                                                                            
              disetujui oleh Konsultan Pengawas atau jenuh air sebelum dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
            7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
        3.3. Urugan kembali tanah Galian Pondasi                            
                                                                            
            1. Urugan galian pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan 100%.
            2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau material lain yang disetujui
                                                                            
              oleh Konsultan Pengawas.                                      
            3. Jika untuk urugan pondasi dipakai tanah lain dan bukan tanah hasil galian pondasi maka tanah
              tersebut harus melalui proses pemeriksaan di Laboratorium Tanah sebelum dipakai sebagai
                                                                            
              material urugan pondasi dan hal ini harus diketahui serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.
              Semua biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan material tanah dan proses pemeriksaan di
                                                                            
              Laboratorium Tanah dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.    
            4. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan setebal 30 cm dari muka tanah dasar tidak
                                                                            
              boleh digunakan sebagai urugan pondasi.                       
            5. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau alat lain yang disetujui
                                                                            
              oleh Konsultan Pengawas.                                      
            6. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya adalah 30 cm.
                                                                            
            7. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3. 4. Tanah Timbun pilihan (tanah humus)                            
                                                                            
                                                                            
             1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah Kontraktor Pelaksana harus
                                                                            
               memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah selesai 100% dan disetujui oleh Konsultan
               Pengawas.                                                    
                                                                            
             2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah, bukan tanah
               liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir
                                                                            
               urug dan bukan pasir beton.                                  
             3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.       
                                                                            
             4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah kepada Konsultan
               Pengawas sebelum material tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan.
             5. Material timbunan yang akan dipakai harus melalui proses pemeriksaan dan penelitian di
                                                                            
               Laboratorium Mekanika Tanah.                                 
             6. Tanah timbun harus mempunyai sifat-sifat fisik dan daya dukung yang minimal sama atau
                                                                            
               lebih baik dari lapisan tanah dibawahnya setelah dipadatkan. 
             7. Tanah timbun sekurang-kuranganya harus mempunyai angka CBR Laboratorium minimal 10%
                                                                            
               dan angka CBR setelah pemadatan minimal 10%.                 
             8. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat Stamper. Tebal
                                                                            
               minimal tiap lapisan adalah 30 cm.                           
             9. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
             10. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah timbunan sebelum
               pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah selesai 100% serta disetujui oleh Konsultan
               Pengawas.                                                    
                                                                            
                                                                            
        3.5. Pasir Urug Bawah Lantai.                                       
                                                                            
             1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam ruangan harus sudah
               selesai 100%.                                                
                                                                            
             2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal minimal 10 cm atau
               sesuai Gambar Bestek.                                        
                                                                            
             3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran yang seragam.
             4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang diinginkan dengan alat
                                                                            
               Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak dibenarkan melakukan pemadatan secara
               manual.                                                      
                                                                            
             5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini harus dibuktikan
               dengan pekerjaan Waterpassing.                               
                                                                            
                                                                            
                                      Pasal 2                               
                             Pekerjaan Pasangan dan Plesteran               
                                                                            
                                                                            
          1. Lingkup Pekerjaan                                              
              1.  Pasangan batu kosong uk. 15/20cm                          
                                                                            
              2.  Pasangan pondasi batu belah/gunung/kali 1Pc : 4Psr        
              3.  Pasangan bata ringan / hebel 1 Pc : 4Psr                  
                                                                            
              4.  Plesteran dinding trassram 1 Pc : 2 Psr                   
              5.  Plesteran dinding 1 Pc : 4 Psr                            
                                                                            
              6.  Plesteran pondasi1 Pc : 4 Psr                             
              7.  Acian dinding                                             
                                                                            
              8.  Acian pondasi                                             
                                                                            
                                                                            
        2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                            
        2.1. Pasir Pasang / Pasir Halus                                     
                                                                            
             1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak lagi memerlukan
               proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.             
                                                                            
             2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan Pasangan Batu Gunung,
               Pasangan Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran Dinding. 
                                                                            
             3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila pasir
               pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci
                                                                            
               sebelumdipergunakan.                                         
             4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
                                                                            
             5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
             6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan Pasir yang berasal dari
             laut.                                                          
                                                                            
                                                                            
        2.2. Pondasi Batu Gunung / Batu Kali / Batu Belah                   
                                                                            
             1. Batu Gunung/Batu Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis yang keras, tidak
               berlubang.                                                   
                                                                            
             2. Batu Gunung/Batu Kali harus bersih dan tidak boleh mengadung atau menempel tanah dan
               lumut pada permukaannya.                                     
                                                                            
             3. Tidak dibenarkan mengunakan batu belah/gunung/kali sebagai pasangan batu kosong, pasangan
               pondasi dan pasangan dinding saluran air kotor.              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             4. Untuk keperluan pondasi ukuran maksimal batu gunung/batu kali adalah 25 cm.
             5. Untuk keperluan pasangan Aanstamping/Batu Kosong ukuran maksimal batu gunung/batu kali
               adalah 20 cm.                                                
                                                                            
             6. Untuk keperluan pasangan dinding saluran air kotor uk. maksimal Batu Gunung/Batu kali
               adalah 10 cm.                                                
                                                                            
             7. Penggunaan material lain selain batu gunung untuk keperluan pondasi, pasangan batu kosong
               dan saluran air kotor harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                            
             8. Pondasi batu gunung dipasang dengan cara diprofilkan sesuai Gambar Bestek dengan perekat
               spesi campuran 1 pc : 5 Ps.                                  
                                                                            
             9. pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.         
                                                                            
                                                                            
        2.3. Semen Portland                                                 
             1. Terdaftar dalam merk dagang.                                
                                                                            
             2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton structural
               maupun beton non struktural.                                 
             3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.                   
                                                                            
             4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras ( membatu karena cuaca / teralu lama tersimpan di
               gudang)                                                      
                                                                            
             5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalahSemen Portland Type I.
             6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan gedung
                                                                            
               berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.                    
                                                                            
                                                                            
        2. 4. Batu Bata / Bata Merah / Batu Hebel                           
            1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan Bahan Bangunan
                                                                            
              yang berlaku.                                                 
            2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 10-11 cm, panjang 20-22 cm, dan tebal 5
              cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.    
                                                                            
            3. Bata ringan /Hebel mempunyai Dimensi seperti berikut lebar 18 cm , panjang 30 cm dan tebal 3
              cm.                                                           
                                                                            
            4. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata dimana kondisinya
              tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.
                                                                            
            5. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya benar-benar rata untuk
              semua sisinya.                                                
                                                                            
            6. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            7. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti dimensi dan ukuran
                                                                            
              yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
            8. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
                                                                            
                                                                            
        3. Pedoman Pelaksanaan                                              
                                                                            
        3.1. Pasangan Batu Kosong dan Pasangan Pondasi menerus              
            1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as
                                                                            
               pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Konsultan pengawas
               tentang kesempurnaan galian. Setelah selesai galian itu, baru pelaksanaan pondasi pada bagian
                                                                            
               dasar pondasi dilapisi pasir pasang setebal 5 cm dan dipadatkan, sebagai lantai kerja. Di atas
               pasir, dipasang aanstamping, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong).
               Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air di atasnya, sehingga pasir akan mengisi
                                                                            
               rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
            2. Pasangan Pondasi dilakukan lapis demi lapis, Antara batu dengan batu harus diberi spesi (antara
                                                                            
               batu dengan batu tidak boleh bersentuhan langsung tanpa spesi), dan rongga-rongga diisi dengan
               batu yang sesuai dengan besarnya serta spesi secukupnya.     
                                                                            
            3. Permukaan bagian atas Pondasi Batu Kali/Batu Gunung harus rata (Water Pass), diberi spesi
               dan dikasarkan (digaris-garis silang). Pada tempat-tempat yang akan dipasang kolom praktis
                                                                            
               harus diberi stick besi beton.                               
            4. Pondasi dibuat dari pasangan batu belah/gunung/kali dengan adukan 1 PC : 5 PS.
                                                                            
            5. Saluran keliling bangunan yang baru dibuat dengan pasangan batu belah/gunung/kali dan
               campuran perekar 1PC : 3 Ps. Ukuran panjang dan dimensi saluran dikerjakan sesuai gambar
               rencana. Bidang-bidang sisi saluran harus rata dan dibuat dengan kemiringan sesuai gambar
                                                                            
               rencana. Kemringan dasar saluran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mengalirkan air
               dengan lancar ke saluran pembuaang.                          
                                                                            
                                                                            
        3.2. Lantai Kerja                                                   
                                                                            
             1. Semua komponen struktur dari beton dan beton bertulang yang berhubungan langsung dengan
               tanah harus dikerjakan diatas lantai kerja.                  
                                                                            
             8. Lantai kerja dibuat dari beton rabat camp. 1Pc : 3 Psr : 5 Krl atau sesuai Gambar Bestek.
             9. Tebal lantai kerja minimal 5 cm atau sesuai Gambar Bestek.  
                                                                            
             4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi tergenang air.
             5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3.3. Pondasi Tapak (Foot Plat)                                      
                                                                            
             1. Sebelum pekerjaan pondasi tapak dilakukan Kontraktor Pelaksana harus memastikan dan
               disetujui oleh Konsultan Pengawas bawah pekerjaan galian tanah sudah selesai 100%.
                                                                            
             2. Pondasi Tapak dibuat dari mutu beton K-250                  
             3. Dimensi dan ukuran pondasi tapak adalah sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                            
             4. Kedalaman galian pondasi tapak dihitung dari elevasi akhir muka tanah timbun atau sesuai
               Gambar Bestek.                                               
                                                                            
             5. Pekerjaan pengecoran plat pondasi dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan dalam kondisi
               galian pondasi tergenang air.                                
                                                                            
             6. Elevasi lantai kerja Beton Rabat 1Pc : 2Psr : 3Psr harus sama untuk semua luas penempatan
               tapak pondasi.                                               
             7. Tidak boleh ada perbedaan elevasi lantai kerja Beton Rabat 1Pc : 2Psr : 3Psr untuk dudukan
                                                                            
               tapak pondasi yang melebihi 1 cm.                            
             8. Hasil pekerjaan pengecoran tapak pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
        3. 4. Pasangan Dinding Batu Bata Bata Campuran 1 Pc : 3 Ps (trassram)
                                                                            
                                                                            
            1. Pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc : 3 Ps dikerjakan hanya pada dinding-dinding
                                                                            
              Septictank, Bak Tampungan Air bawah Tanah dan Bak Tampungan Limbah Kimia atau sesuai
              Gambar Bestek.                                                
                                                                            
            2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5
              cm dan minimal 1 cm.                                          
            3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.          
                                                                            
            4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
            5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan tidak satu garis
                                                                            
              sambungan.                                                    
            6. Pasangan batu bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus kedap air (trasram).
                                                                            
            7. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertical dan dalam arah horizontal.
            8. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benangbenang untuk ketepatan elevasi
                                                                            
              dan kedataran permukaan.                                      
            9. Hasil pemasangan batu bata 1 bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus disetujui oleh Konsultan
                                                                            
              Pengawas.                                                     
        3.5 Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 5 Ps          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            1. Pasangan batu bata 1/2 bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada bagian – bagian bangunan
              yang ditentukan dalam Gambar Bestek.                          
            2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5
                                                                            
              cm dan minimal 1 cm.                                          
            3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.          
                                                                            
            5. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
            6. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan tidak satu garis
                                                                            
              sambungan.                                                    
            7. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertical dan dalam arah horizontal.
                                                                            
            8. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benangbenang untuk ketepatan elevasi
              dan kedataran permukaan.                                      
                                                                            
            9. Hasil pemasangan batu bata 1/2 bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui oleh Konsultan
              Pengawas.                                                     
                                                                            
                                                                            
        3. 6. Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps (trassram)                     
            1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata harus disiram
                                                                            
              dengan air dengan merata.                                     
            2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .                        
                                                                            
            3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.          
            4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                      
                                                                            
            5. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps dilakukan pada pasangan Hollow block atau dinding bata dengan
              campuran 1 Pc : 2 Ps.                                         
                                                                            
            6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang diplester.
            7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan
                                                                            
              plesteran baru yang tidak rata.                               
            8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari kecuali
              ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.                      
                                                                            
            9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
              pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.                
                                                                            
            10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3.7. Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Psr                                
                                                                            
             1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata harus disiram
                                                                            
               dengan air dengan merata.                                    
             2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .                       
                                                                            
             3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.         
             4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                     
                                                                            
             5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan campuran 1 Pc :
               4 Ps.                                                        
                                                                            
             6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang
               diplester.                                                   
                                                                            
             7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan
               plesteran baru yang tidak rata.                              
                                                                            
             8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari kecuali
               ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.                     
             9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
                                                                            
               pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.               
             10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
        3.8. Acian Beton                                                    
                                                                            
             1. Acian Beton adalah dari campuran 1 SM : 2 PS dengan ketebalan minimal 10 mm.
                                                                            
             2. Sebelum pekerjaan acian dilakukan terlebih dahulu permukaan beton harus dikasarkan agar
               lapisan acian dapat melekat dengan baik.                     
                                                                            
             3. Hasil acian kualitas permukaannya harus dapat melekatnya lapisan Plamur tembok dan lapisan
               cat dinding.                                                 
             4. Hasil pekerjaan acian harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata.
                                                                            
             5. Hasil pekerjaan acian lantai harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      Pasal 3                               
                                                                            
                            Pekerjaan Beton dan Beton Bertulang             
          1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                            
              -   Beton Pondasi Footplate                                   
              -   Beton kolom dibawah sloof (Pedestal)                      
                                                                            
              -   Beton Sloof struktur                                      
              -   Beton Kolom struktur                                      
                                                                            
              -   Beton pelat                                               
              -   Beton Balok Ring                                          
                                                                            
              -   Beton Balok anak                                          
                                                                            
        2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                            
        2.1. Pasir Beton                                                    
                                                                            
                                                                            
             1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.          
             2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih dari 5% maka
                                                                            
               pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.            
             3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
                                                                            
               Laboratorium Beton.                                          
             4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                            
             5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
             6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah butiran
               yang tertahan pada saringan nomor 100.                       
                                                                            
             7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
             8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
                                                                            
               Laboratorium Beton.                                          
             9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam Peraturan Beton
                                                                            
               Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        2.2. Kerikil Beton                                                  
                                                                            
                                                                            
             1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
                                                                            
             2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih dari 1% maka
               kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.          
                                                                            
             3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
               Laboratorium Beton.                                          
                                                                            
             4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
             5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
                                                                            
             6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6 mm.
             7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
             8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
                                                                            
               Laboratorium Beton.                                          
             9. Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural ( K-125 & K-175
                                                                            
               ).                                                           
             10. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam Peraturan Beton
                                                                            
               Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.    
                                                                            
                                                                            
        2.3. Batu Pecah                                                     
                                                                            
                                                                            
            1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan bukan hasil pekerjaan
              manual (manusia).                                             
            2. Batu pecah berasal dari batuan kali.                         
                                                                            
            3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.          
            4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.      
                                                                            
            5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.                 
            6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat alkali.
                                                                            
            7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3 cm.
            8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi merupakan
                                                                            
              campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.             
            9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui proses pemeriksaan
                                                                            
              di Laboratorium beton.                                        
            10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau beton dengan mutu K-
                                                                            
              250.                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3.3. Semen Portland                                                 
                                                                            
             1. Terdaftar dalam merk dagang.                                
                                                                            
             2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton structural
               maupun beton non struktural.                                 
                                                                            
             3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.                   
             4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras ( membatu karena cuaca / teralu lama tersimpan di
                                                                            
               gudang)                                                      
             5. Digunakan Portland Cement Jenis I Merk Setara Bosowa atau Tonasa yang memenuhi ketentuan
                                                                            
               NI-8 tahun 1975 dan memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh
               Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).                  
                                                                            
                                                                            
             6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan gedung
                                                                            
               berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.                    
                                                                            
        3. 4. Air                                                           
                                                                            
                                                                            
             1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
                                                                            
             2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak beton.
             3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari tempat lain ke
                                                                            
               lokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
                                                                            
                                                                            
        3.5. Zat Additive                                                   
                                                                            
                                                                            
            1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang berhubungan kemudahan
              dalam pengerjaan beton atau Workability harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
            2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses penelitian dan percobaan
                                                                            
              dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
            3. Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku secara umum
                                                                            
              mengenai zat additive yang akan dipakai.                      
            4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang dapat dibuktikan secara
                                                                            
              teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3. 6. Tulangan Beton                                                
            1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan oleh Konsultan
              Pengawas.                                                     
                                                                            
            2. Baja tulangan pokok diatas diameter 8 mm adalah Baja Ulir.   
            3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 10 mm adalah baja polos.
                                                                            
            4. Mutu baja/besi beton adalah jenis besi/baja sedang dengan mutu U-32 (tegangan leleh
              karakteristik minimum 3200 kg/cm2) dengan profil ulir pada gambar rencana dinotasikan dengan
                                                                            
              D dan jenis besi/baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik minimum 2400
              kg/cm2) dengan profil polos pada gambar rencana dinotasikan dengan D. Daya lekat baja tulangan
                                                                            
              harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya.
            5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan percobaan/uji tarik
                                                                            
              pada Laboratorium Beton minimal untuk 3 benda uji.            
            6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang dibutuhkan atau
                                                                            
              sesuai Gambar Bestek.                                         
            7. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam arah yang
              berlawanan.                                                   
                                                                            
            8. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari hubungan langsung
              dengan tanah dan terlindung dari air hujan.                   
                                                                            
            9. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung berlaku juga pada
              spesifikasi teknis ini.                                       
                                                                            
            10. Baja tulangan harus mempunyai tanda standard SII dengan ukuran sesuai dengan dokumen lelang.
            11. Kontraktor harus memberikan copy sertifikat dan pabrik mengenai kekuatan dan ukuran baja
                                                                            
              tulangan.                                                     
            12. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya sertifikat
                                                                            
              dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium baik pada saat pemesanan
              maupun secara periodik minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan (stress strain) dan
                                                                            
              pelengkung untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukon pada laboratorium-laboratorium
              yang disetujui oleh direksi teknik.                           
            13. Sebelum baja tulangan dipasang, Kontraktor harus menunjukan hasil-hasil pengujian yang
                                                                            
              memperlihatkan mutu baja tulangan tersebut sesuai dengan Gambar Rencana kepada Direksi
              Teknik untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu.            
                                                                            
            14. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera
              pada (Gambar Rencana).                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            15. Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis dan tidak termasuk pada gambar
              rencana tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk memlengkapi pekerjaan harus diadakan
              pelaksanaannya.                                               
                                                                            
            16. Pemasangan dan pengikatan dari baja yang tertanam dalam beton dilakukan pada keadaan normal,
              tidak diselesaikan pada saat pengecoran berlangsung. Pada tulangan harus ditempatkan pada
                                                                            
              posisinya seakurat mungkin sesuai dengan Gambar Rencana dan diikat kuat agar tidak bergeser
              saat pengecoran.                                              
                                                                            
            17. Kontraktor harus membuat detail shop drawing dengan skala, untuk disetujui oleh Direksi Teknik
              dalam pelaksanaanya.                                          
                                                                            
            18. Semua baja pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari larutan-larutan, bahan-bahan
              atau material yang dapat member akibat pengurangan lekatan antara beton dan baja.
                                                                            
            19. Semua baja tulangan harus dipasang sesuai dengan panjang maksimumnya. Tidak diperbolehkan
              adanya sambungan splice pada baja tulangan, kecuali tertera pada Gambar Rencana atau disetujui
                                                                            
              dari Direksi Teknik.                                          
            20. Jarak antara dua buah sambungan spilce harus dibuat sejauh mungkin, dengan jarak minimum
              sejauh 40 kali diameter baja tulangan yang disambungkan.      
                                                                            
            21. Panjang penyaluran baja tulangan pada sambungan splice, kecuali tertera pada Gambar Rencana,
              harus dipasang sepanjang minimum seperti tertera pada standard.
                                                                            
            22. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau
              kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada.       
                                                                            
            23. Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam
              gambar.                                                       
                                                                            
            24. Secepatnyn hal ini diberitahukan pada perencana konstruksi untuk sekedar informasi.
          a. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih, maka penambahan
                                                                            
            tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan Direksi dan Perencana konstruksi.
          b. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya dapat dijalankan
            dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.          
                                                                            
          c. Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
        25. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam
                                                                            
          gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
          a. Harus ada persetujuan dari Direksi.                            
                                                                            
          b. Jumah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang
            tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          c. Penggantian tersebut tidak boeh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau di
            daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
                                                                            
                                                                            
        3. Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                            
                                                                            
        3.1. Selimut Beton                                                  
            1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan Gambar Bestek maka
                                                                            
              aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini :   
              Komponen Struktur Beton yang Tidak Langsung Berhubungan dengan Tanah Atau Cuaca Beton
                                                                            
              yang berhubungan Dengan Tanah atau Cuaca Lantai ØD 36 dan Lebih Kecil : 20 mm ØD 16 dan
              Lebih Kecil : 40 mm                                           
                                                                            
              Lantai > ØD 36 : 40 mm > ØD 36 : 50                           
              Dinding ØD 36 dan Lebih Kecil : 20 mm ØD 16 dan Lebih Kecil : 40 mm
                                                                            
              Dinding > ØD 36 : 40 mm > ØD 36 : 50                          
              Balok Seluruh Diameter : 40 mm ØD 16 dan Lebih Kecil : 40 mm  
              Balok > ØD 16 : 50 mm                                         
                                                                            
              Kolom Seluruh Diameter : 40 mm ØD 16 dan Lebih Kecil : 40 mm  
              Kolom > ØD 16 : 50 mm                                         
                                                                            
            2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu berhubungan dengan
              tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang umum sebesar 50 mm.
                                                                            
                                                                            
        3.2. Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)                      
                                                                            
                                                                            
            Mutu beton yang digunakan untuk elemen struktur bangunan (pondasi telapak, sloof struktur,
                                                                            
            kolom struktur, tangga, balok anak, pelat lantai, balok induk, ring balok struktur dan list plank) adalah
            mutu beton K-250 (Tegangan kuat tekan beton karasteristik dengan benda uji kubus 15x15x15 cm
            sebesar 250 kg/cm2) atau f’c = 20,75 Mpa (Tegangan kuat tekan beton karasteristik dengan benda uji
                                                                            
            silinder 15x30cm sebesar 200,75 kg/cm2 dan elemen bangunan non struktur (sloof praktis, kolom
            praktis dan Ring Balok Praktis) dipasang beton dengan mutu berdasarkan komposisi campuran
                                                                            
            perbandingan volumen 1PC : 2 Psr : 3Krl.                        
                                                                            
                                                                            
            1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton structural dengan mutu K-225 Kontraktor
              Pelaksana harus membuat Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain).
                                                                            
            2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang diperoleh dari
              pengujian benda uji kubus umur 28 hari minimal 20 benda uji.  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti yang dijelaskan dalam
              Gambar Bestek dan Bill of Quantity.                           
            4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton yang diakui oleh
                                                                            
              Pemerintah.                                                   
            5. Material Pasir dan Batu Pecah yang dipakai untuk Job Mix Disain haruslah material yang akan
                                                                            
              dipakai nantinya pada pelaksanaan dilapangan dan material tersebut tersedia dalam jumlah yang
              cukup dilokasi pekerjaan sampai volume pekerjaan beton selesai dikerjakan.
                                                                            
            6. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix Disain pada tahap
              pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.                 
                                                                            
            7. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix Disain pada tahap
              pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan Kontraktor Pelaksana untuk membuat Job Mix
                                                                            
              Disain baru.                                                  
                                                                            
                                                                            
            8. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus mencantumkan :
              ➢  Laporan hasil penelitian Pasir Beton;                      
              ➢  Laporan hasil penelitian Batu Pecah;                       
                                                                            
              ➢  Komposisi Pasir Beton;                                     
              ➢  Komposisi Batu Pecah;.                                     
                                                                            
              ➢  Komposisi Air Beton;                                       
              ➢  Komposisi Zat Additive jika digunakan;                     
                                                                            
              ➢  Nilai Slump Rencana; dan                                   
              ➢  Nilai Faktor Air semen.                                    
                                                                            
             9. Job Mix Disain yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
               Pengawas sebelum dilaksanakan.                               
                                                                            
             10. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui oleh Konsultan
               Pengawas harus diikuti dan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                            
                                                                            
        3.3. Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)                    
             1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor
                                                                            
             Pelaksana harus membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula) beton struktural
             dengan mutu K-225                                              
                                                                            
             2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari segi komposisi
             material beton.                                                
                                                                            
             3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             4. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak bak dari kayu atau timba- timba
             plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material berdasarkan perhitungan Job Mix
             Formula.                                                       
                                                                            
             5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar dilokasi pekerjaan tidak
             boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi material beton yang ada dalam Job Mix Disain.
                                                                            
             6. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengujian hasil perhitungan Job Mix Formula dengan
             media benda uji kubus beton ukuran 20x20x20 cm minimal 10 benda uji.
                                                                            
             13. Hasil pengujian Job Mix Formula di Laboratorium Beton yang menghasilkan mutu beton yang
             tidak sesuai dengan mutu beton pada Job Mix Disain mengharuskan Kontraktor Pelaksana
                                                                            
             melakukan perhitungan ulang akan Job Mix formula atau merubah Job Mix Disain.
             14. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan dalam perhitungan Job
                                                                            
             Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
                                                                            
                                                                            
        3. 4. Perakitan Tulangan                                            
                                                                            
             1. Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel kerja oleh Kontraktor Pelaksana
                                                                            
               atau langsung pada lokasi konstruksi.                        
             2. Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan langsung lokasi
                                                                            
               konstruksi atau Bekisting.                                   
             3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus sesuai dengan
                                                                            
               Gambar Bestek dan Shop Drawing, standar Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T- 15-
               1991-03.                                                     
                                                                            
             4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan, dimensi, model,
               dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk menghidari kesalahan dalam
                                                                            
               pekerjaan perakitan tulangan.                                
             5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung dipasang harus
               diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak boleh besentuhan langsung dengan
                                                                            
               tanah.                                                       
             6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting yang telebih dahulu
                                                                            
               telah selesai dikerjakan.                                    
             7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh sengkang dengan alat
                                                                            
               ikat kawat beton.                                            
             8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan alat ikat kawat
                                                                            
               beton.                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam bekisting.
                                                                            
        3.5. Sambungan Antar Tulangan                                       
                                                                            
             1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran tulangan pada
               kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak ditentukan lain dalam Gambar
                                                                            
               Bestek makaharus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton
               Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.                     
                                                                            
             2. Sambungan antara tulangan harus sesuai dengan detail prinsip penyambungan yang diberikan
               dalam Gambar Bestek.                                         
                                                                            
             3. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat pada posisi satu garis
               lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-zag antara batang yang disambung
                                                                            
               denganbatang yang tidak disambung.                           
             4. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek, berlaku Peraturan
                                                                            
               Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03 harus diambil minimal 40 kali diameter
               batang yang disambung.                                       
             5. Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak dibenarkan dengan
                                                                            
               alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan tambahan) untuk menyambung tulangan
               utama dengan tulangan utama lain kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia
                                                                            
               (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.                               
             6. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika tidak ditentukan lain
                                                                            
               dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan
               Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.               
                                                                            
             7. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada komponen balok, plat
               lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain
                                                                            
               dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
             8. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof dan plat lantai atau
                                                                            
               pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada posisi selain pada posisi tersebut
               dengan alasan apapun tidak dibenarkan.                       
                                                                            
                                                                            
        3. 6. Support dan Beton Dacking                                     
             a. Support                                                     
                                                                            
             1. Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai dengan
               disyaratkan maka pada setiap 1 m2 luas plat lantai dan plat dack harus diberikan
                                                                            
               support/dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter lebih besar dari diameter tulangan
               plat lantai atau 13 mm.                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             2. Jumlah support/dukungan dalam 1 m2 luas plat lantai, plat dack dan plat pondasi adalah minimal
               5 buah.                                                      
             3. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop Drawing yang telah
                                                                            
               disetujui oleh Konsultan Pengawas.                           
             4. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan jarak vertikal
                                                                            
               antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja
               pengecoran.                                                  
                                                                            
                                                                            
             b. Beton Dacking                                               
                                                                            
             1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan yang disyaratkan
               maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau
                                                                            
               Beton Tahu sehingga mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting.
             2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut beton pada masing-
                                                                            
               masing komponen struktur.                                    
             3. Mutu beton tahu mnimal sebesar mutu beton konstruksi utama. 
             4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan dipasang minimal
                                                                            
               2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.    
             5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2 x 4 x 5 cm dan dipasang
                                                                            
             minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai, plat dack dan plat pondasi.
                                                                            
                                                                            
        3.7. Acuan / Bekisting                                              
                                                                            
                                                                            
             1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-balok kayu 5/7 cm
               atau 5/10 cm dari kayu kelas III.                            
                                                                            
             2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak diperbolehkan.
             3. Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada point 1 harus dengan
               persetujuan Konsultan Pengawas.                              
                                                                            
             4. Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi bekisting
               balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi lain yang dianggap perlu oleh Konsultan
                                                                            
               Pengawas.                                                    
             5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui oleh Konsultan
                                                                            
             Pengawas.                                                      
             6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau cairan Ter supaya
                                                                            
               hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu akan dibuka sehingga dapat
               menghasilkan permukaan beton yang rapi.                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
             8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran beton tidak bocor
               atau berubah bentuknya.                                      
                                                                            
             9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi ,kelurusannya terhadap
               arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan
                                                                            
               secara manual tidak dibenarkan.                              
             10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum dilakukan
                                                                            
               pekerjaan pengecoran beton.                                  
             11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari terhitung sejak waktu
                                                                            
               pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas karena alasan penggunaan zat
               additive yang dapat mempercepat proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang
                                                                            
               dapat dipertanggung jawabkan .                               
             12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal ini terjadi
                                                                            
               Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian beton.
             13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting atau sebab lain
               harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.                     
                                                                            
                                                                            
        3.8. Lantai Kerja Beton                                             
                                                                            
                                                                            
             1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah atau pasir urug, pada
                                                                            
               lapisan dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton ( Lean Concrete ) dengan tebal minimal 5
               cm atau sesuai Gambar Bestek.                                
                                                                            
             2. Lantai Kerja Beton dibuat dari beton mutu K-125.            
             3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus dibuktikan dengan
                                                                            
               pekerjaan Waterpassing.                                      
                                                                            
        3.9. Pengecoran Beton ( Casting Concrete )                          
                                                                            
                                                                            
             1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus memastikan
                                                                            
               Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
             2. Pengecoran beton structural mutu K-250 hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana jika
                                                                            
               Job Mix Disain, Job Mix Formula, Perakitan Tulangan, Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-
               hal lain yang diperlukan dan berhubungan dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh
                                                                            
               Konsultan Pengawas.                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian konstruksi sehingga
               dapat menghindari sambungansambungan beton.                  
             4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor Pelaksana
                                                                            
               menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan langsung dengan air hujan.
             5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak diperbolehkan
                                                                            
               melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual kecuali untuk beton-beton dengan
               mutu                                                         
                                                                            
               dibawah K-125 atau nonstruktural.                            
             6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan Batu Pecah Beton, Pasir Beton, Semen, Air,
                                                                            
               dan Zat Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
             7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit kecuali ditentukan
                                                                            
               lain oleh Konsultan Pengawas.                                
             8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh Konsultan supervise
                                                                            
               sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator
               Pelaksana.                                                   
             9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong oleh pekerja kelokasi
                                                                            
               bekisting untuk dituang.                                     
             10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh dibiarkan lebih dari 10
                                                                            
               menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak tampungan beton. Penggunaan zat additive
               seperti Super Plasticizer juga tidak membolehkan beton segar terlalu lama dalam wadah
                                                                            
               tampungan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas.         
             11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete Vibrator sampai
                                                                            
               mencapai kepadatan optimum.                                  
             12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5meter.
                                                                            
             13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh menciptakam
               sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu pada saat bekisting dibuka.
             14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian itu dengan
                                                                            
               mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan (joint) seperti Produk SIKA
               dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                       
                                                                            
             15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor Pelaksana harus
               membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 5 Kr sehingga air semen tidak meresap dalam
                                                                            
               tanah dan bentuk penampang beton sesuai dengan yang direncanakan.
             16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi yang sama tidak boleh
                                                                            
               lebih dari 1 hari.                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3.10. Beton Ready Mix                                               
                                                                            
             1. Penggunaan beton Ready Mix oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
                                                                            
             Pengawas.                                                      
             2. Kontraktor Pelaksana tetap diwajibkan untuk menyerahkan Job Mix Disain kepada Konsultan
                                                                            
               Pengawas terhadap semua mutu beton structural yang menggunakan Beton Ready Mix.
             3. Job Mix Disain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
                                                                            
             4. Kualitas beton yang dihasilkan oleh Batching Plant tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
             Pelaksana.                                                     
                                                                            
                                                                            
        3.11. Pembongkaran Bekisting/Mal Beton                              
                                                                            
                                                                            
             1. Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam bekisting belum
                                                                            
               berumur 28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
             2. Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas bekisting beton
               tetap tidak boleh dibuka dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
                                                                            
             3. Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 21 hari karena alasan adanya
               pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengerasan beton harus disetujui oleh
                                                                            
               Konsultan Pengawas.                                          
                                                                            
                                                                            
        3.12. Perawatan Beton ( Curing )                                    
                                                                            
                                                                            
             1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap beton yang telah
               selesai dituang dalam bekisting.                             
                                                                            
             2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni kemudian menyiram air
               secara rutin kepermukaan beton sampai beton berumur 28 hari. Penggunaan metode lain untuk
               perawatan beton harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.     
                                                                            
             3. Perawatan harus terus menerus dilakukan minimal sampai beton berumur 28 hari atau sampai
               beton siap untuk dibebani menurut keputusan Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3.13. Quality Control                                               
                                                                            
             a. Slump Test                                                  
                                                                            
               1. Pemeriksaan kekentalan beton (kosistensi) harus dilakukan setiap beton dituangkan dari
                 Concrete Mixer atau minimal setiap 3 m3 pekerjaan beton pada setiap mutu beton.
                                                                            
               2. Pemeriksaan kekentalan beton dilakukan dengan metode Slump Test dimana nilai slump
                 yang diperoleh harus sesuai dengan nilai slump rencana yang ada pada Job Mix Disain.
                                                                            
                                                                            
             b. Benda Uji Beton                                             
                                                                            
               1. Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji beton dalam bentuk kubus dan slinder
                 standar. Ukuran kubus adalah 20x 20x20 cm dan ukuran silinder tinggi 30 cm dan diameter
                                                                            
                 15 cm.                                                     
               2. Benda uji beton harus diambil minimal 20 benda uji untuk setiap mutu beton yang berbeda
                                                                            
                 atau minimal satu benda uji setiap 3 m3 beton dalam satu kali pengecoran.
               3. Pengambilan benda uji harus dilakukan secara acak dan selang seling antara satu campuran
                 dengan campuran yang lain untuk mutu beton yang sama.      
                                                                            
               4. Benda uji beton harus dirawat dalam bak dan terendam dalam air sampai berumur 28 hari.
               5. Pada benda uji beton harus dicantumkan mutu beton, nama benda uji ,dan tanggal
                                                                            
                 pengambilan benda uji yang tidak mudah hilang dan luntur.  
                                                                            
                                                                            
             c. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton                                
               1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan terhadap kuat tekan beton yang telah
                                                                            
                 selesai mereka kerjakan minimal sebelum pekerjaan pengecoran melebihi 50% dari total
                 pekerjaan pengecoran.                                      
                                                                            
               2. Tujuan pemeriksaan kuat tekan beton adalah untuk mendapatkan Mutu Beton hasil
                 pelaksanaan pekerjaan pengecoran lapangan.                 
               3. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang diperoleh dari
                                                                            
                 hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus ukuran 20 x 20 x 20 cm umur 28 hari dengan
                 minimal 20 benda uji.                                      
                                                                            
               4. Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di Laboratorium Beton dengan minimal 20 benda
                 uji kubus atau silinder untuk setiap mutu beton.           
                                                                            
               5. Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium Beton oleh Kontraktor Pelaksana harus
                 didampingi oleh Konsultan Pengawas.                        
                                                                            
               Pemeriksaan kuat tekan beton tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas hasilnya dianggap
                 tidak sah.                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               6. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan pemeriksaan kuat tekan beton ini dibebankan
                 kepada Kontraktor Pelaksana.                               
               7. Mutu Beton hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus yang kurang dari 95% dari Mutu
                                                                            
                 Beton Rencana dianggap gagal dan beton yang telah selesai dikerjakan dilapangan harus
                 dibongkar kecuali diputuskan lain oleh Konsultan Perencana dengan disertakan
                                                                            
                 Rekomendasi Ahli beton.                                    
               8. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan pengecoran beton jika
                                                                            
                 hasil pemeriksaan kuat tekan beton menghasilkan kuat tekan yang berbeda dengan kuat tekan
                 beton rencana.                                             
                                                                            
               9. Perencanaan ulang untuk Job Mix Disain harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
                 beton yang gagal dalam uji kuat tekan jika dalam pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas
                                                                            
                 bersama dengan Kontraktor Pelaksana kegagalan kuat tekan disebabkan oleh kesalahan
                 dalam perencanaan campuran dan bukan karena kesalahan pada tahap pelaksanaan.
                                                                            
               10. Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji tekan pada laboratorium beton harus
                 disetujui oleh Konsultan Pengawas.                         
               11. Laporan hasil pemeriksaan Mutu Beton harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
             d. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton Dengan Cara Lain               
                                                                            
               1. Jika pemeriksaan Kuat Tekan Beton dengan cara Uji Tekan Kubus Beton hasilnya
                 meragukan dan tidak disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas atau Direksi
                                                                            
                 teknik, maka cara pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung pada konstruksi beton harus
                 dilakukan.                                                 
                                                                            
               2. Pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung ke konstruksi beton jika tidak ditentukan
                 khusus oleh Konsultan Perencana maka harus dilakukan dengan salah satu metode seperti
                                                                            
                 dibawah ini :                                              
                 a. Metode Core Drill.                                      
                 b. Metode Hammer Test.                                     
                                                                            
               3. Konsultan Perencana berhak menentukan metode mana yang akan dipakai untuk
                 pemeriksaan kuat tekan beton langsung ke konstruksi beton. 
                                                                            
               4. Posisi dan lokasi pengujian untuk masing-masing komponen struktur ditentukan oleh
                 Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas.               
                                                                            
               5. Jumlah titik pengujian jika tidak ditentukan oleh Konsultan Perencana, maka harus diambil
                 minimal 10 titk untuk masingmasing komponen struktur dan masing-masing mutu beton.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               6. Data Kuat Tekan yang diperoleh dari hasil uji langsung kuat tekan pada konstruksi beton
                 harus dikalkulasi kembali oleh Kontarktor Pelaksana untk memperoleh Kuat Tekan
                 karakteristik Beton (mutu beton).                          
                                                                            
               7. Kuat Tekan Beton Karakteristik yang diperoleh dari uji langsung ke konstruksi beto adalah
                 hasil final yang harus diakui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Kontraktor
                                                                            
                 Pelaksana dan Direksi teknik.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3.14. Instalasi Dalam Konstruksi Beton                              
                                                                            
                                                                            
             1. Instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalsi listrik sebaiknya tidak ditanam atau diletakan
                                                                            
               dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek atau oleh Konsultan
               Pengawas.                                                    
                                                                            
             2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam konstruksi beton untuk
               alasan apapun.                                               
             3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak boleh melebihi 1/3
                                                                            
               (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.                     
             4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun tidak boleh ditanam dalam komponen
                                                                            
               balok beton.                                                 
             3. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk keperluan instalasi
                                                                            
               air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
             4. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada posisi tumpuan
                                                                            
               balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak diperbolehkan untuk alasan apapun
               kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan
                                                                            
               Rekomendasi Ahli Beton.                                      
                                                                            
        3.15. Sambungan Antar Beton                                         
                                                                            
                                                                            
             1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru sebaiknya dihindari pada
                                                                            
               konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom tiap lantai.  
             2. Jika penyambungan terpaksa dilakukan permukaan beton lama harus dibersihkan dan
                                                                            
               dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.              
             3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak diperbolehkan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80 cm dari tumpuan
               sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi tumpuan kedua (lantai 2).
             5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat sedemikian rupa
                                                                            
               sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada beton lama.
             6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari harus dilakukan
                                                                            
               dengan perkuatan kimia ( Epoxy ) dan hal ini harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
             7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan persetujuan Konsultan
                                                                            
               Pengawas.                                                    
                                                                            
                                                                            
        3.16. Lain – Lain                                                   
                                                                            
                                                                            
             1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku untuk semua item
               pekerjaan beton structural dan nonstructural yang ada dalam Proyek ini.
                                                                            
             2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses pelaksanaan
               pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama dengan Konsultan
               Pengawas dalam proses pelaksanaan pekerjaan dengan persetujuan Direksi teknik.
                                                                            
             3. Semua pekerjaan beton untuk proyek ini sekurang-kurangnya harus sesuai dan mengikuti semua
               aturan yang ditentukan oleh Peraturan Beton Indonesi ( PBI ).
                                                                            
             4. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang mengikat dan wajib
               untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.                
                                                                            
             5. Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan dan perancah kepada Direksi Teknik
               untuk memperoleh persetujuannya. Pelaksanaan pembuatan Bangunan acuan dan perancah
                                                                            
               tidak diperkenankan sebelum gambar rencana bangunan pembentuk disetujui Direksi Teknik.
             6. Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi tegofilm dan hanya boleh digunakan 2 kali yang
                                                                            
               digunakan untuk membentuk beton muda yaitu sebelum beton mencapai kekuatan yang
               disyaratkan dan sebelum mendapat bentuknya yang permanen, agar apabila telah mengeras
                                                                            
               struktur beton mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang tercantum pada gambar
               perencanaan. Sedangkan perencah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton muda
               yang digunakan sampai beton mencapai kekuatan yang disyaratkan. Segala biaya yang
                                                                            
               diperlukan sehubungan dengan perencanaan bangunan acuan dan perancah dan pelaksanaanya
               sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                
                                                                            
             7. Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban hidup yang bekerja,
               tekanan beton dalam keadaan basah dan getaran-getaran, tanpa mengalami distorsi. Perancah
                                                                            
               harus direncanakan dan dibuat dari material padat seperti kayu terentang, baja atau beton cetak
               yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk yang ditopang dan diberi pengaku dan ikatan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               secukupnya agar posisi dan bentuknya tidak mengolami perubahan baik sebelum maupun
               setelah pengecoran. Spesiflkasi kayu acuan harus sesuai dengan Standar Konstruksi Bangunan
               Indonesia (SKBI)                                             
                                                                            
             8. Pemakaian bahan bambu tidak diperbolehkan. Perancah harus dibuat diatas pondasi yang kuat
               dan kokoh sehingga terhindar dari bahaya penggerusan dan penurunan.
                                                                            
             9. Cetakan dari Multyplex 12 mm harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak bergetar, bocor,
               harus kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya tetap tidak bergetanr maupun bergeser pada
                                                                            
               waktu beton dicor dan setelah selesai pengecoran tidak mudah dibongkar. Sebelum pengecoran
               dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari segala material yang bisa mengurangi mutu
                                                                            
               dan kekuatan beton. Cetakan yang sudah pernah dipakai harus dicuci dan dikeringkan terlebih
               dahulu. Sebelum dicor harus dilapisi dengan Form Oil”. Pekerjaan ini harus dilaksanakan setiap
                                                                            
               kali sebelum pengecoran dilakukan.                           
             10. Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran adukan dan terbentuknya
                                                                            
               bekas sambungan dan sarang-sarang agregat pada permukaan beton.
             11. Pekerjaan pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana tahap-tahap, cara-cara dan persiapan
               pengecoran mendapat persetujuan Direksi Teknik .             
                                                                            
             12. Perbandingan adukan harus sesuai hasil percobaan dan persyaratan yang diminta dan angka
               perbandingan adukan tersebut harus menyatakan takaran dalam satuan isi yang dilaksanakan
                                                                            
               dalam keadaan kering tanpa digetarkan. Alat penakar harus dibuat dengan baik, kuat dan harus
               mendapatkan persetujuan Direksi Teknik terlebih dahulu.      
                                                                            
             13. Pengadukan bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk sekurang-kurangnya 1,5
               menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan mulai diaduk.
                                                                            
             14. Adukan beton tersebut sudah harus terpakai dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan air
               dimulai.                                                     
                                                                            
             15. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang satu jam.
               Adukan beton tersebut harus dcorkan sedekat-dekatnya ke tujuan secara kontinyu sampai
                                                                            
               mencapai syarat-syart pelaksanaan yang disetujui Direksi Teknik.
             15. Supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk selama pengecoran harus
               digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus ditanam tegak lurus, tidak boleh lebih dari
                                                                            
               30 detik setiap penanaman untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak boleh kena langsung baik pada
               baja tulangan maupun cetakan.                                
                                                                            
             16. Harus dihindari terjadinya pemisahan material (segregation) pada saat pengecoran dan
               perubahan letak tulangan.                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             17. Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan bebas dari
               lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari
               ketinggian lebih dari 1 meter.                               
                                                                            
             18. Pengacoran harus diakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa sehingga bisa menghasikan
               bentuk permukaan, ketinggian yang dibutuhkan sesuai dengan Gambar Rencana kerja.
                                                                            
             19. Pangecoran yang Terhenti, Apabila pengecoran beton terhenti pada daerah yang tidak
               direncanakan sebagai pemberhentian pengecoran, misalkan akibat terjadinya kerusakan pada
                                                                            
               peralatan pengecoran. Maka pengecoran selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan
               memperhatikan persyaratan sebagai berikut:                   
                                                                            
             - Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilakukan jika tidak melebihi 2 jam dari saat penghentian
               pengecoran.                                                  
                                                                            
             - Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada waktu melebihi 2 jam dan saat
               penghentian pengecoran, maka daerah pengecoran yang terhenti tersebut harus diperlakukan
                                                                            
               sebagai siar dilatasi. Permukaan beton pada daerah pengecoran yang terhenti harus dibobok
               minima 5 cm sehingga membentuk bidang yang kasar. Permukaan beton tersebut kemudian
               diberi bahan bonding agent seperti EMAGG atau yang setara dan yang dapat menjamin
                                                                            
               kontinuitas adukan Beton lama dengan beton baru.             
             20. Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan peralatan pemadat (vibrators)
                                                                            
               mekanis. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup untuk mengangkut dan
               menuangkan beton dengan konsistensi yang cukup sehingga dapat diperoleh beton padat tanpa
                                                                            
               perlu menggetarkan/memadatkan secara berlebihan. Ketelitian dalam proses pemadatan harus
               benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi rongga-rongga dan pengantongan udara pada beton
                                                                            
               yang sedang dipadatkan dan jangan sampai terjadi perubahan posisi tulangan baja selama
               pemadatan. Pemadatan/penggetaran dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga tidak
                                                                            
               terjadi pemisahan bahan (segregation) beton. Pelaksanaan pemadatan/penggetaran ini harus
               dilaksanakan oleh pekerja pekerja yang telah berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan
                                                                            
               pengarahan dan petunjuk Direksi Teknik.                      
             21. Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat memberikan 6000
               getaran/menit bila dimasukkan kedalam adukan beton dengan slump 6 cm dan akan memberikan
                                                                            
               daerah yang kelihatan bergetar dalam radius tidak kurang dari 46 cm. Alat penggetar harus
               dimasukkan searah dengan as memanjangnya. Tidak diperkenankan untuk menggetarkan beton
                                                                            
               yang telah mengalami initial set dan jangan sampai alat penggetar menumpu pada tulangan baja
               Tidak diperkenankan pula melakukan penggetaran untuk maksud mengalirkan adukan beton.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             22. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak tampak bagian-bagian yang
               keropos, melendut atau bagianbagian yang membekas pada permukaannya. Ujung-ujung atau
               sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      Pasal 4                               
                            Pekerjaan Lantai dan Pelapis Dinding            
                                                                            
                                                                            
        1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                            
         1.   Pasang Paving Block                                           
         2.  Pasang Ganit Tille Border Dinding                              
                                                                            
         3.  Pasang Batu Alam Lokal atau Sejenisnya.                        
        2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                            
        2.1. Tegel/Keramik                                                  
             1. Semua Tegel/Keramik yang dipakai pada lantai dan dinding adalah keramik berstandar SNI
                                                                            
               dengan kwalitas pertama.                                     
             2. 1. Permukaan tegel/keramik yang dipakai untuk semua lapisan lantai adalah ubin granitto
               homogenus polish dan juga unpolish yang penempatannya sesuai dengan Gambar Bestek dan
                                                                            
               Bill of Quantity.                                            
             3. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran dan Brosur
                                                                            
               Keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
             4. Ukuran Keramik Lantai adalah sesuai dengan Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
                                                                            
             5. Tebal Keramik minimal 5 mm.                                 
                                                                            
                                                                            
        3. Dasar lantai                                                     
          Lantai dipasang papan kayu Kls I dan Batu Alam sesuai Gambar Rencana
                                                                            
        4. Pemeriksaan                                                      
          Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan
                                                                            
          lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
        5. Adukan                                                           
          a. Untuk adukan /campuran untuk ubin 1 PC : 3 Ps.                 
                                                                            
          b. Saus semen untuk acian menggunakan semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang
            plastis.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        6. Pedoman Pelaksanaan (Pemasangan)                                 
        6. 1. Keramik                                                       
          1. Keramik dipasang langsung pada permukaan lantai dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 3 Ps
                                                                            
            setebal minimal 1,5 cm.                                         
          2. Pasir yang dipakai untuk pasangan Keramik adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
                                                                            
          3. Warna dan Motif Keramik dinding dapat diganti dan diubah pada masa pelaksanaan konstruksi
            oleh Konsultan Perencana dan Direksi teknik.                    
                                                                            
          4. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
          5. Celah-celah antar Keramik yang timbul akibat pemasangan dan untuk keperluan perekat dalam arah
                                                                            
            tebal maksimal 2 mm.                                            
          6. Untuk pemasangan Keramik pada bak air bersih sudut-sudut harus ditumpulkan dengan memakai
                                                                            
            potongan-potongan Keramik yang dibentuk sedemikian rupa hingga membentuk sudut 30 – 45
            derajat.                                                        
                                                                            
          7. Hasil pemasangan Keramik harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak melengkung
            keatas. Kedataran pemasangan Keramik harus diperiksa dengan pekerjaan waterpassing.Apabila
            terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar
                                                                            
            dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      Pasal 5                               
                                                                            
                               Pekerjaan Pintu dan Jendela                  
        1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                            
                                                                            
          -   Kusen pintu dan jendela aluminium                             
                                                                            
          -   Pasang daun pintu panel dan Multipleks                        
        2. Persyaratan Bahan                                                
        2.1. Material Kayu                                                  
                                                                            
        Seluruh pekerjaan dari materail kayu harus sesuai dengan Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)
        atau NI-5.                                                          
                                                                            
        Kayu yang digunakan dengan ketentuan sbb:                           
             1. Semua Material Kayu yang dipakai pada semua pekerjaan yang memerlukan material kayu
                                                                            
               adalah kayu Legal menurut Hukum Setempat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
               Instansi yang berwenang dan bukan kayu yang Ilegal.          
                                                                            
             2. Jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity maka kayu yang dipakai
               dalam pekerjaan konstruksi ini ditentukan kelas kuatnya seperti berikut ini :
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               - Kayu frame pintu/jendela : Kayu kelas I                    
               - Kayu Jalusi/Krepeak : Kayu kelas I                         
             4. Kayu tidak boleh dimeni, diresidu dan didempul terlebih dahulu sebelum diperiksa dan disetujui
                                                                            
               oleh Konsultan Pengawas.                                     
             5. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material kayu minimal 2
                                                                            
               (dua) jenis kayu dari kuat kelas yang sama untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
             6. Material kayu yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh berbeda dengan material kayu
                                                                            
               yang contohnya telah diajukan pada Konsultan Pengawas, telah diperiksa kekuatan tariknya
               diLaboratorium Kayu dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
             7. Kayu-kayu yang akan dipakai harus tanpa cacat dan mata kayu.
             8. Semua kayu untuk pekerjaan konstruksi ini harus mempunyai dimensi dan ukuran yang sesuai
                                                                            
               dengan Gambar Bestek setelah diketam.                        
             9. Kayu yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi
                                                                            
               pekerjaan dan tidak boleh lebih dari 2 hari berada dilokasi pekerjaan.
                                                                            
        2.2. Material Aluminium                                             
                                                                            
             a. Untuk Kosen Pintu dan Jendela dari bahan aluminum menggunakan aluminium warna silver
               atau brown 4 inch.                                           
                                                                            
        2.3. Kaca Pintu & Jendela                                           
             1. Kaca adalah dari product ASAHIMA atau product lain yang setara dengannya baik dari segi
                                                                            
               kualitas dan harga.                                          
             2. Ketebalan terkecil lembaran kaca adalah minimal 5 mm atau sesuai Gambar Bestek.
                                                                            
             3. Warna dan type kaca adalah seperti yang ditentukan dalam Gambar Bestek.
                                                                            
                                                                            
        2. 4. Daun Pintu Plywood dan Aluminium fabrikasi (plywood,sungkai,aluminium fabrikasi)
                                                                            
             1. Frame dan Daun Pintu dibuat dari kayu kelas I dari jenis bayam dan atau jati dan jenis lain
                                                                            
               dengan kelas kuat yang sama.                                 
             2. Ukuran, dimensi dan model harus sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                            
             3. Ukuran ketebalan frame dan daun pintu minimal 30 mm atau sesuai Gambar Bestek.
             4. Alat sambung yang dipakai adalah pasak kayu dengan bantuan paku.
                                                                            
             5. Daun pintu (plywood,sungkai,aluminium fabrikasi) yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus
               sudah dicat menie kayu dan sudah dilakukan pekerjaan anti rayap sebelum dipasang pada
                                                                            
               konstruksi.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             6. Daun pintu yang didatangkan kelapangan harus dalam kondisi yang baik tidak cacat, tidak
               melengkung, tidak bermata kayu, tidak retak permukaan, tidak bercelah permukaan lebih dari
               0,5 mm dan tidak dalam kondisi basah.                        
                                                                            
             7. Pemasangan daun pintu harus benar-benar vertical dan horizontal hal ini harus dibuktikan bahwa
               ketika pintu dibuka benar-benar rapat dengan sponing kusen dengan tetap mempertimbangkan
                                                                            
               factor kembang susut ( pemuaian ) dan tidak menimbulkan bunyi ketika ditutup dan dibuka baik
               pada saat cuaca panas maupun dingin.                         
                                                                            
             8. Daun Pintu ketika dipasang pada konstruksi harus dalam kondisi kering udara dan tidak basah.
             9. Daun pintu dijangkarkan ke Kosen dengan mamakai minimal 3 unit engsel pintu ukuran 4”.
                                                                            
             10.Pada Daun Pintu juga harus diberikan satu buah Kunci Pintu 2 Slaag (dua kali putar).
             11. Daun pintu juga harus dilengkapi dengan pegangan pintu (handle ).
                                                                            
             12. Khusus untuk daun pintu Kamar Mandi / Toilet menggunakan daun pintu aluminium fabrikasi
               untuk keperluan kedap air dan keawetan.                      
                                                                            
             13. Hasil pemasangan daun pintu harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
        2.5. Kunci dan Pengantung                                           
                                                                            
             1. Kunci, Engsel, Pegangan, Grendel dan Hak Angin adalah dari Material STAINLESS STEEL
               atau menurut petunjuk Direksi Teknis.                        
                                                                            
             2. Material atau bahan Stainless Steel adalah material atau bahan yang tidak berkarat serta tidak
               bisa berinteraksi dengan Medan Magnet.                       
                                                                            
             4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan brosur dan cara pemasangan kepada Konsultan
               Pengawas untuk disetujui.                                    
                                                                            
             5. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk menyerahkan GARANSI produk yang dikeluarkan oleh
               pabrik kepada Konsultan Pengawas.                            
                                                                            
             6. Kunci dan pegantung pintu dan jendela harus dipasang menurut aturan pemasangan yang
               diajurkan oleh pabrik pembuat yang tercantum pada brosur yang diajukan oleh Kontraktor
               Pelaksana.                                                   
                                                                            
             7. Kunci 1 X putar dan 2 x putar untuk pintu aluminium dan panel kayu dipasang dengan
               ketinggian 100 cm dari permukaan lantai atau sesuai Gambar Bestek.
                                                                            
             8. Pegangan pintu dipasang dengan ketinggian 110 cm dari permukaan lantai atau 10 cm diatas
               posisi pemasangan kunci.                                     
                                                                            
             9. Engsel pintu harus dipasang minimal 3 engsel untuk satu daun pintu dengan jarak pemasangan
               engsel pertama setinggi 40 cm dari muka lantai dan jarak pemasangan engsel ke tiga sejarak
                                                                            
               40 cm turun dari permukaan Kosen teratas sedangkan engsel kedua adalah pada posisi
               pertengahan antara engsel pertama dan ketiga.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             10. Grendel jendela harus dipasang minimal 2 grendel untuk satu daun jendela serta ventilasi.
               Grendel dipasang pada rangka jendela dan ventilasi bagian bawah.
             11. Pengangan jendela dipasang pada posisi tengah dari rangka daun jendela yaitu di rangka
                                                                            
               bagian bawah jendela diantara dua grendel.                   
             12.Semua daun pintu aluminum dan pintu kaca frame less menggunakan engsel tanam/engsel
                                                                            
               swing bukan engsel gantung                                   
                                                                            
                                                                            
          3. Pedoman Pelaksanaan                                            
            a. Kusen pintu dan jendela                                      
                                                                            
              ➢ Ukuran kusen aluminum adalah YKK warna silver atau brown 4”tanpa cacat dan atau
                mengalami tekuk, penyok dan lainnya.                        
                                                                            
              ➢ Kusen aluminium dipasang setelah bahan kusen disetujui oleh direksi, dipasang dengan rapi.
                Kusen aluminium harus dipasang oleh teknis yang berpengalaman dalam pekerjaan kusen
                                                                            
                bahan aluminium. Kusen-kusen setelah pemasangan tidak boleh cacat.
              ➢ Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus menggunakan
                pen kayu keras yang sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu, agar
                                                                            
                sambungannya dapat melekat dengan baik.                     
              ➢ Setiap kusen pintu harus dilengkapi angker dan sealent minimal 3 buah untuk kiri kanan kusen
                                                                            
                yang melekat ke tembok. Untuk kusen jendela 2 buah di kiri kanan kusen yang melekat
                ke tembok. Khusus untuk kusen pintu dibawah kusen dilengkapi dengan dork yang diangker
                                                                            
                kedalam neut beton.                                         
            c.  Daun pintu/jendela dan Ventilasi                            
                                                                            
              ➢ Daun pintu plywood,sungkai wood dan aluminium fabrikasi dibuat, sesuai gambar rencana
                dan disyaratkan agar Kontraktor memesan langsung pada bengkel khusus pembuat pintu
                                                                            
                atau pada toko. Tidak dibenarkan Kontraktor membuat sendiri di lapangan pekerjaan.
              ➢ Daun pintu kaca frame aluminium menggunakan kaca polos tebal5mm harus disili list sealant
                pada sisi yang bersinggungan dengan frame aluminum.         
                                                                            
              ➢ Daun Jendela kaca frame aluminium menggunakan kaca polos tebal5mm harus disili list
                sealant pada sisi yang bersinggungan dengan frame aluminum. 
                                                                            
              ➢ Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kusen, maupun bahan kaca tersebut.
            b. Penggantung dan pengunci dipasang setelah kusen dan daunnya siap untuk dipasang. Pemahatan
                                                                            
              daun pintu maupun kusenya harus dilakukan dengan hati-hasi sehingga tidak merusak daun pintu
              atau kusen dan hasil akhir pemasangan harus rapi serta dapat berfungsi secara sempurna.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 Pasal 6                                    
                           Pekerjaan Plat Cutting Baja                      
                                                                            
      .1 Lingkup pekerjaan                                                  
                                                                            
      1.1 Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
      lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                            
      1.2 Pekerjaan pemasangan Rangka Baja                                  
      1.3 Pekerjaan pemasangan Mur Baut M22 A-325                           
                                                                            
      1.8 Pekerjaan pemasangan Plat Cutting baja t=4mm.                     
      2 Persyaratan bahan                                                   
                                                                            
      2.1 Bahan baja yang dipergunakan jenis baja Hollow atau CNF serta baja plat endplate digunakan sebagai
      penguat sambungan. Ukuran Plat dan Rangka baja mengikuti yang tertera dalam gambar rencana untuk masing-
                                                                            
      masing pekerjaan.                                                     
      2.2 Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”. Jenis kawat las yang akan
                                                                            
      digunakan harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan Direksi/Pengawas.
      2.3 Elektroda las harus diambil dari GRADE-A (Best Heave Coated Type) batang-batang elektroda yang
      dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga
                                                                            
      agar selalu dalam keadaan kering.                                     
      2.4 Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir tak penuh dengan tegangan baut dan tegangan las minimum
                                                                            
      adalah 1.400 kg/cm2 atau minimal sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
      2.5 Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari leveransir-leveransir yang dikenal
                                                                            
      dan disetujui dan yang tidak ada karatnya, bagian-bagian dan lembaran-lembarannya tidak bengkok atau cacat,
      dan telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan     
                                                                            
      3 Persyaratan Pelaksanaan                                             
      3.1 Pelaksanaan dan Sistem Pemasangan                                 
                                                                            
           a. Fabrikasi                                                     
            1). Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan dan pemasangan, Pelaksana harus
            memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistem pengerjaan dan pemasangan kepada
                                                                            
            Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan.                    
            2). Pelaksana harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
                                                                            
            dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.                    
            3). Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus mengikuti
                                                                            
            prosedur yang berlaku seperti AWC atau AISC Spesification. Perencanaan Pembangunan Kantor
            dan Perpustakaan Mimika (RKS-Teknis). Kecuali ditunjukkan sistem lain, maka dalam hal
                                                                            
            menghubungkan propil-propil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang
            standart dengan ketentuan sebagai berikut :                     
                                                                            
                   - Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama dengan
                    bahan yang akan disambung.                              
                                                                            
                   - Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan batang yang
                    disambung.                                              
                                                                            
                   - Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila dianggap
                    perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.              
                   - Kedudukan konstruksi baja yang segera akan dilas harus menjamin situasi yang paling
                                                                            
                    aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
                   - Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan pertama,
                                                                            
                    maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari kerak (slag) dan kotoran
                    lainnya.                                                
                                                                            
                   - Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu
                    harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai
                                                                            
                    dengan lapisan as yang baru. Lapisan las yang berporiberpori, rusak atau retak harus
                    dibuang sama sekali.                                    
                                                                            
                   - Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang dilas, harus terlindung dari hujan
                    dan angin kencang.                                      
                                                                            
            4). Lubang-lubang baut Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
            lebih besar 2 mm dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik
            dan harus dikerjakan dengan alat bor.                           
                                                                            
            5). Sambungan Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
            ketentuan sebagai berikut :                                     
                                                                            
                  - Hanya diperkenankan satu sambungan                      
                  - Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full penetration
                                                                            
                   butt weld.                                               
            6). Pemasangan percobaan/Trial erection.                        
                                                                            
            Bila dipandang perlu oleh Direksi/Pengawas, Pelaksana wajib melaksanakan pemasangan percobaan
            dari sebagian atau seluruh pekerjaan kontruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai
                                                                            
            dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi/ Pengawas dan pemasangan percobaan
            tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi/Pengawas.       
                                                                            
      3.2 Pemasangan/Erection Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Pengawas 28 hari setelah
        pengecoran.                                                         
            1). Penguat sementara.                                          
                                                                            
              Plat Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur rangka terpasang dan disetujui
              ketepatan garis, vertikal dan horisontal.                     
                                                                            
              Pelaksana supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-pembautan)
              bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan Direksi/Pengawas.
                                                                            
                                                                            
              2). Pembautan                                                 
                                                                            
                a. Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam keadaan
                  terpasang mati.                                           
                                                                            
                b. Pelaksana supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur dan
                  menyiapkan daftar mur, baut dan cincin.                   
                 c. Pelaksana supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi (HBS). 3).
                                                                            
                  Adukan Pengisi (Grouting) Pelaksana supaya memasang adukan pengisi dibawah plat-plat
                  kolom dan lain-lain tempat sesuai dengan gambar-gambar. Penawaran harus sudah
                                                                            
                  termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan setaraf Tricosal VGM Superfluid.
      3.3 Pengecatan                                                        
                                                                            
        a. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.          
        b. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak boleh di cat.
                                                                            
        c. Cat akhir adalah cat Powder Coating, cat oven atau cat duco kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar
          atau spesifikasi arsitektur.                                      
                                                                            
      3.4 Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan                                
        a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
                                                                            
        b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-
          pekerjaan lain.                                                   
        c. Bila terjadi kerusakan, Pelaksana diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
                                                                            
          pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      Pasal 7                               
                                   Pekerjaan Atap                           
                                                                            
                                                                            
        1. Lingkup Pekerjaan                                                
            -  Pas. kuda-kuda kayu Kls I                                    
                                                                            
            -  Pas. gording kayu Kls I                                      
            -  Pas. besi siku 2L.[50.50.5]mm                                
                                                                            
            -  Pas. kawat sling baja dia.12mm                               
            -  Kasau aluminium 30/75mm dan reng aluminium 25/35mm           
                                                                            
            -  Penutup Alang-Alang Sintetis Pilamex                         
            -  Pas. lisplank kayu kls I                                     
                                                                            
                                                                            
          2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                            
             2.1 Rangka Atap                                                
                                                                            
                                                                            
                Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh /brosur pabrikasi baja yang sesuai dengan
                                                                            
                standar mutu Baja Indonesia SNI 7563:2011 kepada konsultan supervior untuk disetujui.
                                                                            
                                                                            
                1. Bahan Baku yang digunakan adalah beam blank,bloom dan bilet baja tuang kontinyu.
                2. Syarat mutu :                                            
                                                                            
                  -  Kesikuan adalah panjang bidang horisontal H/I beam (B). Besar penyimpangan
                     kesikuan maksimal 2% dari B.                           
                                                                            
                  -  Jika tidak ditentukan lain maka pusat sumbu badan untuk B kurang dari 300mm adalah
                     3mm.                                                   
                                                                            
                  -  Kelurusan, penyimpangan kelurusan atau kelengkungan yang diizinkan adalah 0,2%
                     dari panjang nominal baja profil (L=nominal)           
                  -  Sifat tampak yaitu tidak ada lipatan,gelombang,cerna yang dalam dan hanya boleh
                                                                            
                     berkarat ringan atau cacat-cacat lainnya yang tidak merugikan pada penggunaan akhir.
                  -  Dimensi baja profil dan toleransinya :                 
                                                                            
                    -  Panjang :                                            
                      ukuran panjang nominal adalah 6m, 9m, 12m.Toleransi ukuran panjang ≤6m
                                                                            
                      adalah x + 0,40mm; sedangkan ukuran panjang diatas 6m adalah setiap
                      pertambahan panjang 1m maka dari toleransi nilai pisitif tersebut ditambah 5mm.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    -  Berat :                                              
                                                                            
                      Toleransi berat baja beam adalah sebagai berikut :    
                      Tebal sayap (t2) sampai dengan 10mm toleransi beratnya adalah ±5%
                                                                            
                      Tebal sayap diatas 10mm toleransi beratnya ±4%        
                                                                            
                                                                            
                    -  Luas Penampang ( Toleransi ukuran penampang )        
                       Lebar sayap (B) < 100mm toleransinya adalah ±2mm     
                                                                            
                       Lebar sayap (B) 100mm ≤ B <200 toleransinya adalah ±3mm
                       Tinggi badan (H) < 100mm Toleransinya adalah ± 1,5mm 
                                                                            
                       Tinggi badan (H) 100mm ≤ B <200 toleransinya adalah ±2mm
                       Tebal sayap dengan B < 130mm; t < 6,3mm toleransinya adalah ± 0,6mm
                                                                            
                       Tebal sayap dengan B < 130mm; 6,3mm ≤ t <10 toleransinya adalah ± 0,6mm
                                                                            
                                                                            
                  -  Memenuhi sifat mekanis dan sifat kimiawi baja.         
                                                                            
                3. Konstruski rangka atap Baja WF 200x100x5,5x8 dengan berat 21,33kg/m’.
                                                                            
                4. Konstruski rangka atap Baja WF 150x75x5x7 dengan berat 14kg/m’.
                5. Konstruksi rangka atap baja besi siku 2.L[Bj.37-2.L.50.50.5] dengan berat 3,78 kg/m’
                                                                            
                6. Konstruksi rangka atap baja untuk batang tekang kuda-kuda menggunakan besi siku
                  2.L[Bj.37-2.L.50.50.5] dengan berat 3,78 kg/m’            
                                                                            
                7. Spesifikasi besi siku:SNI 07.2054 1990 (Equivalent JIS G 3101 and 3192)
                8. Konstruksi rangka atap untuk gording menggunakan baja kanal CNP 1.[100.
                                                                            
                  50.20.3,2]mm dengan berat 7,51kg/m’                       
                9.  Hollow Aluminium Kasau 40/75mm dan Reng 25/35mm         
                                                                            
                10. Pekerjaan pasangan mour dan bout sesuai dengan yang tertera gambar rencana .
             2.2. Penutup Atap                                              
                                                                            
                1. Genteng metal yang dipakai dengan setara dengan sakuran roof, type elang clasic dengan
                  spesifikasi sebagai berikut :                             
                  -  Type 2 x 4 ( 8 daun) = 1 lembar                        
                                                                            
                  -  1 lembar         = 1, 62m2                             
                                                                            
                  -  Panjang efektif  = 770mm                               
                  -  Lebar efektif    = 800mm                               
                                                                            
                  -  Tebal            = 0,30mm (TCT)                        
                  -  Coating          = Double side                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  -  Jarak Kaso       = 500mm                               
                  -  Jarak reng       = 385mm                               
                                                                            
                  -  Sudaut kemiringan = 12º - 190º                         
                  -  Warna            = Merah maroon (merapi)               
                                                                            
                                                                            
      2.          Nok Bubungan                                              
                                                                            
                                                                            
           3. Pedoman Pelaksanaan                                           
                                                                            
                                                                            
             3.1. Kuda-Kuda Rangka Baja                                     
                                                                            
                                                                            
                1. Bentuk kuda-kuda baik bentang, tinggi dan kemiringannya sesuai dengan gambar bestek.
                2. Kuda-kuda dirakit/dipasangan menurut bentuknya pada bengkel kerja
                                                                            
                3. Sudut kemiringan rangka kuda-kuda dipasang sesuai dengan gambar bestek.
                4. Semua lubang baou atau lubang untuk alat sambung lainnya harus dicocockan sehingga
                                                                            
                  dapat dibaut dengan mudah.                                
                5. Setiap bagian struktur harus distetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan.
                                                                            
                  Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur dijajarkan, diratakan, ditegakkan
                  dan dibaut sambungan sementara, untuk menjamin tidak terjadinya perpindahan posisi pada
                                                                            
                  saat mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya. 
                6. Untuk batang kuda-kuda yang panjangnya lebih besar dari 2 meter harus ditempatkan plat
                  kopel baik pada batang tarik maupun batang tekan.         
                                                                            
                7. Pengencangan ulang baut yang pernah dikencangkan penuh harus dihindarkan, apabila
                  hal ini terpaksa diijinkan sekali saja dan hanya pada baut dengan posisi lubang yang sama
                                                                            
                  dengan perlakukan yang sama pula.                         
                8. Dalam kondisi apapun, baut yang pernah dikencangkan penuh tidak boleh digunakan lagi
                                                                            
                  pada lubang yang lain.                                    
                9. Pengencangan tangan dan pengencangan akhir baut-baut dalam suatu sambungan harus
                                                                            
                  dikerjakan mulai dari bagian sambungan yang paling kakumenuju ketepi bebas.
                10. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh konsultan supervior.
                                                                            
                                                                            
             3.2. Gording Besi CNP 1.[150. 65.20.3,2]mm                     
                                                                            
                                                                            
                1. Jika tidak ditentukan lain dalam gambar bestek, jarak pemasangan gording pada kaki kuda-
                  kuda minimal 120cm.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                2. Titik sambungan pada gording tidak boleh dibuat pada posisi satu garis lurus melainkan
                                                                            
                  secara selang-seling atau zig-zag.                        
                3. Girding harus dijangkarkan dengan sempurna kekaki kuda-kuda dengan bantuan profil siku
                                                                            
                  50x50xx5mm dan alat sambung baut diameter 3/8”.           
                                                                            
                                                                            
             3.3. Prosedur erection Konstruksi Baja                         
                                                                            
                                                                            
                1. Sebelum pekerjaan erection dimulai material peralatan yang diperlukan harus sudah
                  tersedia dilokasi perkerjaan.                             
                                                                            
                2. Konsultan upervior memeriksa kondisi material rangka baja yang didatangkan Kontraktor
                  Pelaksana ke lokasi pekerjaan dan membuat Daftar Chek List yang menginformasikan
                  kondisi material apakah sesuai dengan shop drawing dan gambar bestek serta spesifikasi
                                                                            
                  teknis.                                                   
                3. Kontraktor pelaksana dengan lampiran shop drawing dan gambar erection konstruksi baja
                                                                            
                  mengajukan Request For Work untuk pekerjaan erection.     
                4. Konsultan pengawas membuat daftar chek list kesiapan Kontraktor Pelaksana untuk
                                                                            
                  pekerjaan erection konstruksi baja terutama yang berhubungan dengan material, tenaga
                  kerja dan kesiapan peralatan.                             
                                                                            
                5. Konsultan Pengawas tidak boleh meninggalkan lokasi pekerjaan erection baja selama
                  pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.              
                                                                            
                6. Konsultan pengawas harus memastikan bahwa kontraktor peleksana bekerja sesuai dengan
                  shop drawing erection baja dan gambar bestek.             
                                                                            
                7. Konsultan pengawas harus membuat daftar chek list hasil pekerjaan erection baja oleh
                  kontraktor pelaksana yang didalamnya diinformasikan kesesuaian dan ketidaksesuaian
                  pekerjaan erection baja yang telah dilaksanakan.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             3.4 Kasau dan Reng Aluminium                                   
                                                                            
                1. Kasau dan reng diasang setelah semua proses ereksi rangka kuda-kuda gording selesai
                  dilaksanakan secara sempurna.                             
                                                                            
                2. Ukuran kasau dan reng sebagaimna tercantum dalam gambar bestek.
                3. Jika tidak ditentukan lain dalam gambar bestek, jarak pemasangan kasau adalah 500mm
                  dan jarak pemasangan reng adalah 385 mm.                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                4. Titik sambungan pada kasau dan reng tidak boleh dibuat pada posisi satu garis lurus
                                                                            
                  melainkan secara selang-seling atau zig-zag.              
                5. Kasau dijangkarkan pada gording dan reng dijangkarkan pada kasau dengan sempurna
                                                                            
                  alat sambung baut diameter 3/8”.                          
                                                                            
                                                                            
        3.5. Penutup Atap Kaca                                              
          ➢ Pemasangan rangka atap dan penutupnya harus dipasang oleh teknisi yang bersertfikat .
                                                                            
          ➢ Penutup atap dipasang setelah talang, jurai dan listplank telah terpasang sempurna.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                    Pasal 8                                 
                                                                            
                                 Pekerjaan Plafond                          
        1. Lingkup pekerjaan                                                
                                                                            
                                                                            
          - Plafond gypsum board tbl. 9mm, rangka metal hollow + pengait    
          - Plafond calsiboard tbl. 6mm, rangka metal hollow + pengait      
                                                                            
          - List plafond gypsum cornice                                     
          - Pasang lisplank kayu kls I ukr. 2x2,5/20cm                      
                                                                            
                                                                            
        2. Persyaratan bahan :                                              
                                                                            
        2.1  Gypsum board tbl. 9mm setara elephant                          
        2.2  Calsiboard yang dipakai adalah calsi ling tbl. 6mm             
                                                                            
        2.3  List plafond gypsum cornice 7x7,5cm                            
        2.4  Papan kayu lisplank kayu kls I                                 
                                                                            
                                                                            
        3. Pedoman pelaksanaan                                              
        3.2  Pasang Rangka dan penutup plafond dan List                     
                                                                            
             ➢  Penutup dan list plafond gypsum dipasang setelah penutup atap selesai terpasang.
             ➢  Hasil akhir pemasangan penutup atap dan plafond harus rapi dan harus mendapat persetujuan
                                                                            
                dari pengawas lapangan.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      Pasal 9                               
                                                                            
                                   Pekerjaan Cat                            
        1. Lingkup pekerjaan                                                
                                                                            
                                                                            
          1   Cat kusen                                                     
                                                                            
          2   Cat frame jendela kaca                                        
          3   Cat listplank                                                 
                                                                            
          4   Cat dinding                                                   
          5   Cat plafond                                                   
                                                                            
          6   Teak oil daun pintu teakwood                                  
          7  Cat melamic sungkai wood                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :     
                                                                            
          a. Cat epoksi                                                     
          b. vernis / cat kilat                                             
                                                                            
          c. Cat tembok dan Plafond setara Mowilex interior                 
          d. Cat tembok dan Plafond setara Mowilex eksterior weather sealt  
                                                                            
          e. Cat Melamin yang digunakan setara cap Indian                   
                                                                            
                                                                            
        3. Pedoman pelaksanaan                                              
          a. Pengecatan bidang kayu                                         
                                                                            
          b. Bidang kayu yang akan dicat harus meni setelah kering didempul untuk membentuk permukaan
            bidang kayu menjadi rata, kemudian setelah dempul kering lalu digosok dengan amplas sampai
            permukaan kayu menjadi licin dan rata.                          
                                                                            
            • Setelah permukaan kayu dibersihan dari debu, baru disemprotkan cat dasar secara merata pada
              permukaan kayu.                                               
                                                                            
            • Pekerjaan harus betul-betul rata, berwarna sama dan pelapisan cat penutup dilakukan sebanyak
              3 (tiga) kali.                                                
                                                                            
            • Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan
              jenis bahan yang digunakan.                                   
                                                                            
            • Pekerjaan akhir adalah pelapisan permukaan cat dengan vernis  
          c. Pengecatan dinding dan plafond harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
                                                                            
            ➢ Dinding yang akan dicat harus dibersihkan dari kotoran dan debu dengan menyapunya sampai
              bersih.                                                       
                                                                            
            ➢ Melapis dinding dengan plamur tembok pada bagian yang berlubang sampai rata.
            ➢ Setelah plamir kering kemudian permukaan dinding yang akan dicat digosok dengan kertas
                                                                            
              amplas sampai permukaanya licin                               
            ➢ Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata dengan 1 lapis cat dasar dan 2(dua) kali
                                                                            
              dengan cat penutup.                                           
            ➢ Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata dan tidak terdapat belang-belang atau
                                                                            
              noda-noda mengelupas                                          
                                      Pasal 10                              
                                                                            
                                 Pekerjaan Lain-Lain                        
        1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                            
                                                                            
            -   Pekerjaan saluran air kotor dan air hujan                   
            -   Pasangan finishing bolder vertikal                          
                                                                            
            -   Pekerjaan Septictank+peresapan                              
            -   Pekerjaan Ground Tank                                       
                                                                            
            -  Pekerjaan Taman Canopy                                       
            -  Pekerjaan Incenerator                                        
                                                                            
                                                                            
        2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                            
          a. Bahan pasangan untuk saluran terbuka, plesteran dinding saluran acian saluran dan rabat beton pada
            selasar persyaratan bahan sama dengan syarat pada bagian pekerjaan Pasangan dan pelesteran,
                                                                            
            sedangkan saluran tertutup memakai buis beton diameter 30cm-K.225.
          b. Gawang pintu utama dari bahan fiber glass kualitas/mutu baik dengan ukuran dan warna sesuai
                                                                            
            dengan gambar bestek dan Bill off Quantity dan atau telah disetujui direksi teknik.
          c. Bahan finishing bolder vertikal pada sisi luar gedung dan gawang pintu utama terdiri dari lapisan
            permukaan Batu Sisir Alam 10x30 cm. Lokasi pemasangan untuk masing-tipe sesuai dengan
                                                                            
            gambar rencana.                                                 
        3. Pedoman Pelaksanaan                                              
                                                                            
                                                                            
          b. Tanah bekas galian dibuang pada tempat-tempat yang rendah disekitar saluran yang dibersihkan
                                                                            
            atau atas persetujuan direksi atau konsultan pengawas.          
         c. Plesteran plesteran dinding saluran dengan 1PC : 3 Ps.c         
                                                                            
         d. Pemasangan lapisan permukaan bolder vertikal Batu Sisir Alam 10x30 cm harus dilakukan secara
            teliti sehingga tidak ada nat antara dua sisi yang bersebelahan.
                                                                            
         e. Permukaan hasil pemasangan terakkhir harus rata, tegak, lurus dan tidak bergelombang.
         f. Sebelum Kontraktor mengadakan penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya, seluruh lokasi di
            sekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
                                                                            
                RENCANA    KERJA   & SYARAT–SYARAT      TEKNIK              
                                                                            
                                                                            
                           PEKERJAAN    MEKANIKAL                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    BAB I . SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN MEKANIKAL            
                                                                            
        1. UMUM                                                             
        1.1. Syarat Umum                                                    
                                                                            
           1.1.1. Pekerjaan yang dispesifikasikan dalam Bagian ini harus dilaksanakan sesuai dengan tuntutan
               dari Dokumen Kontrak secara keseluruhan.                     
                                                                            
           1.1.2. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan Kontraktor lain dalam pekerjaan ini,
               sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini
                                                                            
               sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang ditentukan.        
        1.2. Uraian Pekerjaan                                               
                                                                            
           1.2.1. Ijin, Pengujian, dan Sertifikasi                          
               Bila tidak ditentulkan lain, maka nilai kontrak/ pekerjaan sudah mencakup biaya dan
               kelengkapan dari:                                            
                                                                            
               -  Semua perijinan                                           
               -  Semua pengujian                                           
                                                                            
               -  Keur dan biaya tanggungan instalasi guna keperluan pemasangan instalasi tersebut
               -  Pengurusan penyambungan                                   
                                                                            
               -  Kontraktor bertanggungjawab penuh atas mutu instalasi dan peralatan yang digunakan.
               -  Semua ijin dan pemeriksaan dari Badan Pemerintah.         
                                                                            
               -  Sertifikasi yang menyatakan bahwa semua pekerjaan yang telah dilakukannya memenuhi
                  syarat dan standard yang disyaratkan dalam spesifikasi maupun peraturan pemerintah.
                                                                            
           1.2.2. Merek dan Spesifikasi Bahan dan Peralatan                 
               1.2.2.1. Seluruh bahan dan peralatan yang akan dipakai dan diadakan pengadaannya oleh
                                                                            
                     Kontraktor sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi yang telah ditentukan.
               1.2.2.2. Daftar merk bahan dan peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam
                     dokumen lelang.                                        
                                                                            
               1.2.2.3. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang telah diajukan dengan yang
                     akan dipakai, Kontraktor wajib mengajukan persetujuan kepada Direksi Lapangan.
                                                                            
               1.2.2.4. Kontraktor wajib mengganti semua bahan dan peralatan yang telah dipasang, bila
                     peralatan tersebut tidak sesuai dengan daftar yang diajukan atau disetujui Direksi
                                                                            
                     Lapangan.                                              
               1.2.2.5. Semua penggantian merk / jenis dari bahan dan peralatan yang telah disetujui dalam
                                                                            
                     daftar yang diajukan, harus dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya kontrak.
           1.2.3. Kewajiban Pasca Instalasi                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               1.2.3.1. Pekerjaan kontraktor mencakup masa pemeliharaan termasuk menempatkan orang
                     pelatih operator untuk melatih calon operator dari Pemilik Proyek dalam memeriksa,
                     menjalankan, dan memelihara peralatan/ instalasi.      
                                                                            
               1.2.3.2. Penjelasan Lisan: Kontraktor harus memberikan penjelasan lisan mengenai cara
                     kerja dari tiap sistem kepada Direksi Lapangan dan Pemilik secara terperinci.
                                                                            
               1.2.3.3. . Penjelasan Tertulis:                              
               1.2.3.4. Kontraktor harus menyediakan garansi.               
                                                                            
               1.2.3.5. Kontraktor harus menyediakan buku ‘instruction manual’, memuat uraian tertulis
                     mengenai cara bekerja tiap sistem yang meliputi diagram-diagram, cara-cara
                                                                            
                     pemeliharaan dan perbaikan dari setiap sistem secara terperinci, karakteristik dan
                     peralatan seperti pompa, mesin, dan sebagainya.        
                                                                            
               1.2.3.6. Kontraktor harus menyediakan papan ringkasan petunjuk operasi yang dipasang di
                     dinding ruang operasi.                                 
                                                                            
               1.2.3.7. Kontraktor harus sanggup mengadakan konrak pemeliharaan bila diminta
           1.2.4. Pemasangan Label dan Penandaan                            
               1.2.4.1. Kontraktor wajib mengadakan penandaan, pengecatan, patok, label untuk warna
                                                                            
                     pipa, tanda arah aliran, dan lain-lain untuk pipa dan elemen lain sesuai dengan SNI
                     19-3778-1995, dengan pewarnaan sesuai dengan BS 1710 – 1984.
                                                                            
               1.2.4.2. Kontraktor wajib mengadakan label dari plat plastik berukuran tinggi 1,5” dan
                     lebar seperlunya dengan huruf engraved setinggi 1” untuk pintu-pintu ruang instalasi
                                                                            
                     dan peralatan yang menunjukkan fungsi dari masing-masing peralatan.
        1.3. Pekerjaan Yang Terkait                                         
                                                                            
           - Berbagai sistem instalasi mekanikal                            
           - Pekerjaan umum pekerjaan elektrikal                            
                                                                            
           - Pekerjaan plafon                                               
           - Pekerjaan dinding dan partisi                                  
        1.4. Acuan                                                          
                                                                            
           - Pekerjaan dan bahan harus memenuhi standar di bawah yang relevan:
           - Peraturan Plambing Indonesia                                   
                                                                            
           - Standar Nasional Indonesia (SNI)                               
           - Standar Industri Indonesia (SII)                               
                                                                            
           - Standar internasional: J.I.S., ASTM, ANSI, A.S.M.E., A.S.H.R.E.A. A.S.C.A. A.R.I., U.L.,
             N.F.P.A., A.W.G.                                               
                                                                            
           - Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PAM Daerah Distribusi setempat
           - Ketentuan Instansi Penanggulangan Kebakaran setempat           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           - Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh perusahaan air minum setempat
           - Peraturan-peraturan dari Dinas keselamatan Kerja Daerah setempat.
        1.5. Pengajuan                                                      
                                                                            
           1.5.1. Kontraktor wajib menyampaikan materi Pengajuan sebanyak rangkap untuk mendapat
                persetujuan dari DIREKSI LAPANGAN, mencakup yang disebut dalam butir-butir berikut.
                                                                            
           1.5.2. Kontraktor wajib membuat Gambar Rencana Kerja (Shopdrawing) yang mencakup Detail-
                detail Pemasangan, Layout dan Coordinated Plan, set-outs, untuk disetujui Pengawas untuk
                                                                            
                pekerjaan yang akan dilakukannya.                           
                Gambar Koordinasi: Koordinator wajib berkoordinasi di bawah DIREKSI LAPANGAN
                                                                            
                untuk membuat gambar koordinasi yang terperinci antar pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
           1.5.3. Kontraktor wajib mengajukan contoh-contoh bahan yang akan dipakai.
                                                                            
           1.5.4. Segera setelah penunjukkan, Pemborong wajib menyerahkan katalog sesuai dengan skedul
                material.                                                   
                                                                            
           1.5.5. Material yang diajukan harus dilengkapi salinan sertifikat kesesuaian mutu dari badan
                standarisasi yang bersangkutan.                             
           1.5.6. Pemborong harus menyerahkan daftar material yang belum tercantum dalam skedul material
                                                                            
                selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu setelah penunjukkan pemenang lelang, untuk mendapat
                persetujuan dari DIREKSI LAPANGAN.                          
                                                                            
           1.5.7. Semua material yang tercantum dalam skedul material bersifat mengikat dan merupakan
                lampiran dokumen penawaran.                                 
                                                                            
           1.5.8. Kontraktor wajib menyerahkan Rencana Kerja (Time Schedule) dan rencana kerja
                harian/mingguan lengkap dengan jumlah tenaga kerja dan peralatannya.
                                                                            
        1.6. Jaminan Kualitas                                               
           1.6.1. Kontraktor paling sedikit harus berpengalaman 5 tahun dalam pekerjaan sejenis untuk skala
                                                                            
                proyek setara                                               
           1.6.2. Subkontraktor hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pengawas/ Direksi
                                                                            
           1.6.3. Kehadiran subkontraktor harus dilaporkan kepada Pengawas/ Direksi.
           1.6.4. Pelaksana instalasi plumbing harus memiliki pas PAM Golongan A.
           1.6.5. Gambar serta Rencana Kerja ini harus tersedia di Ruang Kontraktor dan mudah diperiksa
                                                                            
                sewaktu-waktu oleh Pengawas / Direksi Lapangan.             
           1.6.6. Setiap kemajuan pekerjaan harus dicantuDireksi Lapanganan pada Gambar dan Rencana
                                                                            
                Kerja tersebut.                                             
           1.6.7. Kontraktor wajib menempatkan tenaga-tenaga pengawas untuk mengawasi pekerjaanya
                                                                            
                sendiri.                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           1.6.8. Penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada ditempat pekerjaan dan dapat
                mengambil keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan.       
           1.6.9. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Gambar Rancangan, Gambar Rencana kerja, maupun
                                                                            
                Spesifikasi, tetapi hal itu diperlukan untuk kelengkapan dan kesempurnaan sistem
                pemasangan atau sistem kerja suatu peralatan atau instalasi, maka hal itu menjadi
                                                                            
                tanggungjawab Kontraktor untuk melangkapinya.               
           1.6.10. Kontraktor harus mengajukan gambar koordinasi instalasi yang menggambarkan rencana
                                                                            
                (layout) jalur penarikan pipa dan set-out dari fixtures; dan dikoordinasikan antara berbagai
                jenis instalasi dan pekerjaan lain yang berkaitan.          
                                                                            
        2. MATERIAL                                                         
        2.1. Bahan                                                          
                                                                            
           2.1.1. Semua peralatan yang akan digunakan harus baru dan memenuhi standard yang telah
               ditentukan                                                   
                                                                            
           2.1.2. Bahan atau peralatan dari kualifikasi yang sama atau jenis yang sama harus berasal dari
               merek yang sama.                                             
                                                                            
                                                                            
        3. PELAKSANAAN                                                      
        3.1. Koordinasi                                                     
                                                                            
           3.1.1. Kontraktor wajib melakukan koordinasi dengan kontraktor pekerjaan lain yang berhubungan
           3.1.2. Kontraktor wajib membuat jadwal waktu kerja yang telah dikoordinasikan dengan jadwal
                                                                            
                waktu pekerjaan lain yang berhubungan                       
           3.1.3. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa gambar-gambar / spesifikasi dari
                                                                            
                pekerjaan lain yang berhubungan, supaya didapat mutu pekerjaan yang baik.
           3.1.4. Bila terdapat kelainan, baik dalam gambar maupun spesifikasi pekerjaannya dengan pekerjaan
                                                                            
                lain, Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi Lapangan.  
           3.1.5. Dengan koordinasi dengan kontraktor terkait, Kontraktor harus sudah memasang konduit yang
                berada di dalam beton sebelum pengecoran, dan konduit di dalam dinding sebelum
                                                                            
                penyelesaian dinding, dan instalasi konduit, kabel, dan sebagainya di plafon sebelum plafon
                ditutup. Dalam hal terjadinya kelalaian, maka Kontraktor elektrikal bertanggungjawab penuh
                                                                            
                baik untuk melaksanakan instalasi yang bersangkutan maupun untuk mengembalikan hasil
                pekerjaan lain (arsitektur dan struktur) kepada kualitas yang direncanakan.
                                                                            
        3.2. Pengujian                                                      
           3.2.1. Prosedur Pengujian                                        
                                                                            
                3.2.1.1. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Pengawas/ Dirksi bila instalasi sebagian
                      atau keseluruhan telah seselai dipasang dan siap diuji.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                3.2.1.2. Kontraktor bertanggungjawab atas pengadaan alat, tenaga dan format untuk
                      pengujian.                                            
                3.2.1.3. Direksi Lapangan berhak memerintahkan kepada Kontraktor setiap saat, untuk
                                                                            
                      melakukan pengujian bila Direksi Lapangan merasa bahwa pekerjaan tersebut
                      sudah dapat diuji.                                    
                                                                            
                3.2.1.4. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari
                      pengujian keseluruhan, sehingga test harus ditandatangani / disahkan oleh Pihak
                                                                            
                      Pemilik dan Direksi Lapangan.                         
                3.2.1.5. Semua hasil pengujian dan pengetesan harus dibuatkan Berita Acara yang di tanda
                                                                            
                      tangani oleh semua pihak.                             
           3.2.2. Hasil pengujian yang tidak baik                           
                                                                            
                3.2.2.1. Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus segera memperbaiki
                      pekerjaannya.                                         
                                                                            
                3.2.2.2. Direksi Lapangan berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkar
                      pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena kecerobohan pekerjaan
                      Kontraktor.                                           
                                                                            
                3.2.2.3. Setelah perbaikan dan dianggap memuaskan oleh Direksi Lapangan, pengujian dapat
                      diulangi atas tanggungan biaya Kontraktor.            
                                                                            
                3.2.2.4. Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 ( tiga ) kali setelah diperbaiki,
                      Kontraktor wajib membongkar pekerjaannya.             
                                                                            
                3.2.2.5. Pengujian dilakukan sampai mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan pasal-
                      pasal diatas.                                         
                                                                            
        3.3. Petunjuk Pemeliharaan                                          
           3.3.1. Kontraktor wajib melengkapi buku / brosur petunjuk pemeliharaan / perbaikan peralatan
                                                                            
                yang diadakannya.                                           
           3.3.2. Petunjuk-petunjuk tersebut harus diadakan dalam rangkap 3 ( tiga ), masing-masing
                dimasukkan ke dalam satu map, disusun dengan baik dan diserahkan kepada Pemilik.
                                                                            
           3.3.3. Semua peralatan atau material yang akan dipasang diluar bangunan harus diproteksi dengan
                cat anti karat atau anti korosi.                            
                                                                            
        3.4. Gambar Terbangun (As-built Drawings)                           
           3.4.1. Setelah seluruh instalasi dipasang dan diuji dengan baik, Kontraktor wajib membuat gambar
                                                                            
                revisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.               
           3.4.2. Kontraktor diwajibkan membuat dalam 5 ( lima ) set cetak biru ditambah 1 set cetak sepia,
                                                                            
                untuk diserahkan kepada Pemilik.                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 BAB III. PLUMBING                          
                                                                            
        1. UMUM                                                             
        1.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                            
           1.1.1. Pekerjaan yang dispesifikasikan di Bagian ini harus sesuai dengan tuntutan dari seluruh
                Dokumen Kontrak.                                            
                                                                            
           1.1.2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, perlengkapan dan bahan yang diperlukan untuk
                memasang sistem plambing seperti diuraikan dibawah ini atau sesuai yang tercantum dalam
                                                                            
                gambar:                                                     
                - Sistem Pembuangan Air Kotor                               
                                                                            
                - Sistem Pembuangan Air Bekas                               
                - Sistem Vent                                               
                - Sistem Penyediaan Air Bersih                              
                                                                            
                - Pengadaan dan Pemasangan Pompa-pompa dan perlengkapannya. 
                - Pengadaan dan Pemasangan Pipa Air Hujan.                  
                                                                            
           1.1.3. Semua pekerjaan dan kewajiban yang relevan yang dispesifikasikan dalam 15050
                Spesifikasi Umum Pekerjaan Mekanikal.                       
                                                                            
        1.2. Pekerjaan Terkait                                              
           1.2.1. Pekerjaan yang dispesifikasikan dalam 15050 Spesifikasi Umum Pekerjaan Mekanikal.
                                                                            
           1.2.2. Pekerjaan yang dispesifikasikan dalam 15310 Pekerjaan Hidran (Fire Hydrant) dan
                Sprinkler                                                   
                                                                            
           1.2.3. Pekerjaan yang berhubungan:                               
                - Semua pekerjaan mekanikal/ plumbing                       
                - Semua pekerjaan elektrikal                                
                                                                            
                - Pekerjaan plafon                                          
                - Pekerjaan dinding dan partisi                             
                                                                            
                - Pekerjaan struktur beton                                  
        1.3. Referensi                                                      
                                                                            
           - Seperti yang dicantuDireksi Lapanganan dalam 15050 Pekerjaan Umum Mekenikal
           - BS 1387/67 Pipa Galvanized                                     
                                                                            
           - JIS K6741/42 Pipa PVC                                          
        1.4. Pengajuan                                                      
                                                                            
           1.4.1. Lakukan pengajuan sesuai dengan yang dicantuDireksi Lapanganan dalam 15050 Pekerjaan
                Umum Mekanikal .                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           1.4.2. Ajukan Gambar Kerja dan detail (shopdrawing) yang telah dikoordinasikan antar pekerjaan
                                                                            
                meknikal elektrikal sesuai dengan tempat lapangan pekerjaan atau sebab lainnya diajukan
                oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan pengesahannya.
                                                                            
           1.4.3. Shopdrawing menunjukkan layout and pipe, valves and lokasi valves, shock absorber, dan
                sebagainya.                                                 
                                                                            
        1.5. Jaminan Kualitas                                               
           1.5.1. Kontraktor paling sedikit berpengalaman 5 tahun dalam pemasangan plumbing jenis yang
                                                                            
                sama untuk skala proyek setara.                             
           1.5.2. Kontraktor harus mengdakan koordinasi di bawah CM/ Direksi dengan pekerjaan:
                                                                            
                - Semua pekerjaan mekanikal/ plumbing                       
                - Semua pekerjaan elektrikal                                
                - Pekerjaan plafon                                          
                                                                            
                - Pekerjaan dinding dan partisi                             
                - Pekerjaan struktur beton                                  
                                                                            
           1.5.3. Gunakan fitting yang berasal dari merek yang sama dengan merek pipa dan jenis yang
                dijamin kompatibilitasnya.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        2. BAGIAN II - PRODUK                                               
        2.1. Umum                                                           
                                                                            
           Bahan yang diuraikan disini harus dipasang lengkap dengan perlengkapan dan fittingnya sesuai
           dengan gambar.                                                   
           2.1.1. Sambungan Alat Plambing: Sambungan antara alat plambing keramik dan pipa air kotor /
                                                                            
                air bekas harus dibuat rapat gas dan rapat air.             
           2.1.2. Katup Penggelontor: Katup penggelontor harus dari jenis “non hold open”.
                                                                            
        2.2. Alat Saniter                                                   
           Toilet, wastafel, urinal, dan sebagainya seperti tercantum dalam Daftar Alat Saniter
                                                                            
        2.3. Sistem air bersih                                              
           2.3.1. Semua pipa air bersih harus dari bahan pipa baja di galvanis, “Galvanized Steel Pipes for
                                                                            
                Water Services” ( BS 1387/67 Class Medium ).                
           2.3.2. Fitting untuk pipa baja galvanis harus dari besi yang di galvanis.
                                                                            
        2.4. Sistem air kotor, air bekas, dan Vent                          
           2.4.1. Pipa Air Kotor, Air Bekas dan Vent menggunakan PVC, Kelas AW/VP meneurut JIS
                                                                            
                K6741 atau SII 0344-82:S10                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           2.4.2. Bahan pipa harus sesuai dengan persyaratan berikut dan dipasang seperti tertera pada
                                                                            
                gambar.                                                     
           2.4.3. Type socket dipasang dengan cara penyambungan “SOLVENT” (Solvent Cement Method
                                                                            
                ).                                                          
                                                                            
                                                                            
        2.5. Perlengkapan                                                   
           2.5.1. Pengering lantai ( floor drain ) dengan jebakan air (water trap) harus mempunyai saringan
                                                                            
                kuningan berlapis chrome yang dapat dibuka sesuai dengan Toto, setara.
        2.6. Pompa                                                          
                                                                            
           2.6.1. Jenis dan kapasitas pompa seperti dicantuDireksi Lapanganan dalam Daftar Peralatan
           2.6.2. Merek yang direkomendasikan:                              
                                                                            
                                                                            
                 No     PERALATAN / BAHAN PLUMBING   MERK/PABRIK PEMBUAT    
                 1  POMPA TRANSFER                   KELLY  LEWIS, GRUND    
                                                                            
                                                     FOSS, EBARA            
                 2  POMPA BOOSTER                    GRUND FOSS, EBARA      
                                                                            
                 3  POMPA SUMP PIT                   GRUND   FOSS, FLIGHT,  
                                                     EBARA                  
                                                                            
                 4  ROOF TANK ( FRP )                ENDURO atau yang setara
                 5  PIPA AIR BERSIH GIP MEDIUM CLASS BS- PPI, BAKRIE        
                                                                            
                    1387/67                                                 
                 6  PIPA AIR KOTOR & VENT PVC / AW Standar WAVIN, RUCIKA, UNILON,
                                                                            
                    JIS-6741/42, JIS-6739            MASPION                
                 7  GATE VALVE                       TOYO, KITAZAWA         
                                                                            
                 8  CHECK VALVE                      TOYO, KITAZAWA         
                 9  STRAINER                         TOYO, KITAZAWA         
                                                                            
                 10 SOLENOID VALVE                   FANAL, TLV             
                 11 FLEXIBLE CONNECTION              TOZEN, PROCO           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        3. BAGIAN III - PELAKSANAAN                                         
                                                                            
        3.1. Pemeriksaan                                                    
           (bila ada, dapat dibuang bila perlu)                             
                                                                            
        3.2. Umum                                                           
           3.2.1. Kontraktor wajib mempelajari gambar dan bertanggungjawab atas pemasangan dengan
                                                                            
                 bahan dan perlengkapan yang semestinya.                    
           3.2.2. Hubungan Silang ( Cross Connection )                      
                                                                            
                 3.2.2.1. Alat plambing, perlengkapan dan pipa yang dipasang diperbolehkan terjadi
                       hubungan silang antara air bersih dengan air kotor, dengan syarat urutan
                                                                            
                       perletakan dari atas ke bawah:                       
                       1. Pipa Air Bersih                                   
                       2. Pipa Air Bekas                                    
                                                                            
                       3. Pipa Air Kotor                                    
           3.2.3. Sambungan ke Perlengkapan dan Alat Plambing               
                                                                            
                 3.2.3.1. Kontraktor harus menyediakan bahan dan tenaga yang diperlukan untuk
                       menyambung alat plambing dan perlengkapan lainnya pada sistem pemipaan.
                                                                            
                 3.2.3.2. Semua alat plambing atau perlengkapan lain yang dihubungkan dengan pipa air
                       kotor / air bekas harus diperlengkapi dengan perangkap.
                                                                            
                 3.2.3.3. Setiap bagian pipa air bersih yang melayani alat plambing atau perlekapan lainnya,
                       kecuali kran biasa, kran penggelontor atau katup lainnya yang dilengkapi dengan
                                                                            
                       katup penutup yang dapat digunakan untuk menyetop aliran air pada waktu
                       perbaikan dan pemeliharaan, tanpa mengganggu kerja alat plambing dan
                                                                            
                       perlengkapan lainnya.                                
           3.2.4. Pemipaan                                                  
                 3.2.4.1. Bahan pemipaan dan perlengkapan yang dipasang dalam sistem plambing harus
                                                                            
                       sesuai dengan tekanan yang dilayani.                 
                 3.2.4.2. Beberapa offset, fitting dan alat lainnya yang mungkin diperlukan, namun tidak
                                                                            
                       tercantum dalam gambar, dianggap Kontraktor sudah mengetahui diperlukannya
                       peralatan tersebut.                                  
                                                                            
                 3.2.4.3. Kontraktor diwajibkan mengatur pekerjaan dan menyediakan semua pemipaan,
                       fitting, perangkap, katup serta peralatan yang diperlukan.
                                                                            
           3.2.5. Pembobokan, Pemotongan dan Perbaikan                      
                 3.2.5.1. Pembobokan tembok atau beton, pemotongan kabel, pemotongan pipa, ducting
                                                                            
                       dan perlengkapan lainnya hanya dapat dilaksanakan setelah distujui oleh Direksi
                       Lapangan.                                            
                                                                            
                                                                            
                 3.2.5.2. Perbaikan akibat tersebut diatas harus dikerjakan oleh ahli yang menguasai
                                                                            
                       bidangnya.                                           
           3.2.6. Pengaman Alat Plambing, Bahan dan Perlengkapan            
                                                                            
                 3.2.6.1. Pada waktu pemasangan, lubang pipa harus ditutup dengan dop, plug atau
                       penutup sejenis yang sesuai.                         
                                                                            
                 3.2.6.2. Alat plambing dan perlengkapan harus ditutup dan dilindungi terhadap kotoran,
                       air, bahan kimia atau kerusakan mekanis.             
                                                                            
                 3.2.6.3. Pada saat penyelesaian pekerjaan, semua alat plambing, bahan dan perlengkapan
                       harus dibersihkan dan ditest.                        
                                                                            
           3.2.7. Selubung                                                  
                 3.2.7.1. Pipa yang menembus beton atau tembok harus dipasang melalui selubung yang
                       dipasang pada waktu pelaksanaan beton dan tembok yang bersangkutan.
                                                                            
                 3.2.7.2. Selubung tersebut harus rata permukaannya dengan bagian yang ditembus oleh
                       pipa.                                                
                                                                            
                 3.2.7.3. Ukuran selubung adalah sedemikian rupa, sehingga celah bebas dengan pipa
                       sekurang-kurangnya 6 mm. Celah antara pipa dengan selubung tersebut harus
                                                                            
                       diisi dengan bahan rapat air.                        
           3.2.8. Selubung pipa menembus atap: Pipa yang menembus atap harus diselubungi dengan timah
                                                                            
                 hitam atau tembaga dan flens integral yang cukup ukurannya, melebar, tidak kurang dari
                 20 mm ke segala arah diukur dari pipanya dan menutup atap, sehingga terdapat hubungan
                                                                            
                 yang rapat air.                                            
           3.2.9. Perangkap air                                             
                 3.2.9.1. Setiap alat plambing atau perlengkapan yang perlu dihubungkan dengan sistem
                                                                            
                       pembuangan air kotor / air bekas, harus dilengkapi dengan perangkap yang sesuai
                       dengan penggunaannya, kecuali alat plambing atau perlengkapan yang sudah
                                                                            
                       memiliki perangkap integral.                         
                 3.2.9.2. Setiap perangkap harus ditempatkan sedekat mungkin dengan alat plambing yang
                                                                            
                       dilayani, tidak dibenarkan adanya alat plambing yang diberi perangkap dua kali.
           3.2.10. . Penggantung dan Penumpu Pipa                           
                                                                            
                 3.2.10.1. Letak penggantung dan penumpu pipa harus disesuaikan dengan pekerjaan
                        struktur, agar struktur tersebut dapat menyerap beban dari penggantung dan
                                                                            
                        penumpu.                                            
                 3.2.10.2. Jarak penggantung pipa tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel
                                                                            
                        berikut ini :                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       Ukuran Pipa        Batas Max Ruang   
                          Jenis Pipa                                        
                                   Interval (m) Interval (m) Mendatar Tegak 
                                  Sampai 20              1.8       2.0      
                                                                            
                                  25 s/d 40              2.0       3.0      
                          Pipa Baja 50 s/d 80            3.0       4.0      
                                                                            
                                  100 s/d 150            4.0       4.0      
                                  200 atau lebih         5.0       4.0      
                                                                            
                                  50 s/d 65              0.6       0.9      
                                  80                     0.9       1.2      
                          Pipa PVC                                          
                                  100                    1.2       1.5      
                                  150                    1.8       2.0      
                                                                            
                                                                            
                        Bahan penggantung dan pemipaan pipa dari UNP 100. Semua penggantung
                                                                            
                        dan pemipaan pipa harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum dipasang
                        dan dicat finish dengan warna yang disetujui oleh DIREKSI LAPANGAN /
                                                                            
                        Pengawas.                                           
                                                                            
                                                                            
           3.2.11. Penumpu Alat Plambing                                    
                 3.2.11.1. “Wall Hung Fixtures” harus dipasang pada dinding dengan baut yang tidak
                                                                            
                        mengganggu. Kepala baut ( exposed ) yang tampak, harus segi enam stainless
                        steel atau dilapisi chrome atau..                   
                 3.2.11.2. Mur yang tampak harus dari mur kap segi enam stainless steel atau dilapis
                                                                            
                        chrome. Cincinnya harus dilapisi chrome, supaya seragam dengan kepala baut
                        atau mur nya.                                       
                                                                            
                                                                            
        3.3. Sistem air bersih                                              
                                                                            
           3.3.1. Pipa air bersih harus dipasang sedemikian rupa, sehingga dapat dikosongkan sama sekali.
                Pengosongan dapat dilakukan dengan pemasangan fitting pembuangan, bertutup pada titik
                                                                            
                tempat terendah, kecuali bila sudah ada kran.               
           3.3.2. Kontraktor harus memotong pipa dengan cermat, pemotongan tidak boleh dilakukan dengan
                                                                            
                paksa dan harus diperhatikan pula agar tidak terjadi pelemahan konstruksi sebagai akibat
                pasangan pipa.                                              
                                                                            
           3.3.3. Pipa yang tampak ( exposed ) harus sejajar dengan garis-garis bangunan, kecuali bila
                dinyatakan lain.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           3.3.4. Pencabangan pipa air bersih dapat dilakukan dari bagian atas, bawah atau samping pipa
                sesuai dengan kondisi struktur dan instalasi setempat.      
           3.3.5. Pipa, katup dan fitting harus ditempatkan pada jarak yang cukup dari pekerjaan lain. Jarak
                                                                            
                terhadap pipa lain minimal adalah 25 mm.                    
           3.3.6. Perubahan ukuran pipa dilakukan dengan fitting pengecil ( reducing fitting ). Pemakaian
                                                                            
                bushing tidak dibenarkan. Perubahan arah aliran harus dilakukan dengan fitting.
                Penyambungan pipa baja galvanis dilakukan dengan sambungan berulir atau dengan flens
                                                                            
                bila dinyatakan dalam gambar.                               
           3.3.7. Pemasangan pipa dan fittingnya harus dilakukan sesuai dengan petunjuk pabriknya.
                                                                            
           3.3.8. Sambungan ulir harus berulir pipa sesuai dengan ISO/R7 dan dilapis seal tape pada bagian
                ulir jantannya.                                             
                                                                            
           3.3.9. Pipa yang tertanam dalam tanah harus dilapis dengan Flincote 2 lapis.
           3.3.10. Katup: Katup harus dipasang pada pipa air bersih sebelum sampai ke alat plambing atau
                                                                            
                perlengkapan. Semua katup harus gate valve / 10 K atau sesuai yang tertera didalam gambar.
           3.3.11. Wartel mur: Wartel mur harus dipasang pada tempat yang mudah dicapai dan tidak boleh
                tertutup oleh dinding, langit-langit atau partisi.          
                                                                            
        3.4. Pemasangan Pipa Air Kotor                                      
           3.4.1. Pipa Air Kotor, Air Bekas yang mendatar dipasang sesuai dengan kemiringan 1 %.
                                                                            
           3.4.2. Bila karena sesuatu hal kemiringan tersebut tidak dapat dipenuhi, Kontraktor dapat
                mengusulkan kemiringan lain kepada Direksi Lapangan.        
                                                                            
           3.4.3. Pipa vent dan cabangnya harus dipasang dengan kemiringan ke arah alat plambing, sehingga
                air pengembunan yang mungkin terjadi dapat mengalir.        
                                                                            
           3.4.4. Perubahan ukuran pada pipa air kotor harus dilakukan dengan pemasangan “reducer”,
                penggunaan “bushing” tidak dibenarkan. Perubahan arah harus dilakukan dengan
                                                                            
                penggunaan 45° wye, belokan ¼, 1/6, 1/8, 1/16 atau kombinasi fitting ekivalen.
           3.4.5. Tee sanitary dan belokan ¼ atau siku hanya dapat dipasang pada pipa air kotor dengan
                perubahan arah dari datar ke tegak. Pemasangan pipa dan fitting harus sesuai dengan petunjuk
                                                                            
                produsennya.                                                
                                                                            
                                                                            
        3.5. Gambar tertpasang dan petunjuk pemeliharaan                    
           3.5.1. As-Built Drawing                                          
                                                                            
                3.5.1.1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat Gambar Terpasang ( as-built drawing )
                       dari seluruh sistem.                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                3.5.1.2. Gambar Terpasang dibuat selama pengerjaan pemasangan sistem. Pada Gambar
                       Terpasang harus tercantum jarak-jarak, kedalaman-kedalaman, tinggi-tinggi
                       bagian dari sistem terhadap bagian-bagian dari gedung atau struktur yang nyata
                                                                            
                       sebagai referensi. Gambar Terpasang harus disahkan oleh Direksi Lapangan.
           3.5.2. Penjelasan Cara Bekerja, Petunjuk Pemeliharaan, dan Pelatihan Lakukan seperti seperti
                                                                            
                tercantum dalam 15500 Spesifikasi Umum Mekanikal            
                                                                            
                                                                            
        3.6. Pengujian dan Desinfektan                                      
           3.6.1. Sistem Drainase                                           
                                                                            
                3.6.1.1. Pipa air kotor, air bekas, ven dan air hujan harus diuji oleh Kontraktor dan disetujui
                       oleh Direksi Lapangan. Saluran air kotor dan air buangan dibawah tanah harus
                                                                            
                       diuji sebelum ditimbun kembali. Segala perlengkapan pengujian harus disediakan
                       oleh Kontraktor.                                     
                                                                            
                3.6.1.2. Pipa Air Kotor, Air Bekas dan Ven                  
                3.6.1.3. Semua pipa harus diuji dengan air sebelum alat plambing dipasang. Setelah alat
                       plambing dipasang dan perangkapnya diisi air, maka pada seluruh sistem pipa
                                                                            
                       buangan dan ven harus dilakukan pengujian akhir dengan asap atau uap
                       peppermint.                                          
                                                                            
                3.6.1.4. Pengujian dengan air                               
                3.6.1.5. Pengujian dengan air dilakukan pada seluruh atau sebagian sistem pipa buangan.
                                                                            
                3.6.1.6. Bila seluruh sistem yang diuji, semua lubang pada pipa harus ditutup rapat, kecuali
                       lubang teratas, kemudian diisi air sampai meluap.    
                                                                            
                3.6.1.7. Bila sebagian dari sistem yang diuji, semua lubang harus ditutup rapat, kecuali
                       lubang tertinggi, kemudian tiap bagian diisi air dan diuji sekurang-kurangnya
                                                                            
                       dengan tekanan 3 meter kolom air.                    
                3.6.1.8. Air harus ditahan selama 15 menit sebelum mulai dengan pemeriksaan. Semua
                       sambungan harus tidak bocor. Bila bocor harus diperbaiki dan diuji kembali.
                                                                            
           3.6.2. Sistem Air Bersih                                         
                3.6.2.1. Bila pemipaan air bersih sudah selesai dipasang dan alat plambing belum dipasang,
                                                                            
                       seluruh sistem pipa air bersih harus diuji dengan tekanan hidro statis sebesar 1.5 x
                       tekanan kerja ( 10 kg/cm2 ) selama 24 jam, tanpa adanya kebocoran, sebelum
                                                                            
                       dilakukan pemeriksaan pada sambungannya.             
                3.6.2.2. Bila ada bagian pipa yang terpaksa harus ditutup sebelum penyelesaian, maka
                                                                            
                       bagian ini harus diuji lebih dahulu tersendiri.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                3.6.2.3. Kerusakan: Bila pada pemeriksaan atau pengujian ditemukan kerusakan, maka
                                                                            
                       pekerjaan atau bahan yang rusak harus diganti atau diperbaiki seperlunya,
                       kemudian harus dilakukan pemeriksaan dengan pengujian ulang. Untuk perbaikan
                                                                            
                       pada pipa harus digunakan bahan baru.                
                3.6.2.4. Pembersihan dan Penyetelan                         
                                                                            
                       - Perlengkapan, pipa, katup, fitting dan alat plambing harus bersih dari lemak,
                         potongan logam dan lumpur yang mungkin terkumpul selama pengujian.
                                                                            
                       - Kontraktor harus mengadakan perbaikan karena adanya penyumbatan,
                         perubahan warna dan kerusakan lainnya pada bagian bangunan sebagai akibat
                                                                            
                         kegagalannya membersihkan sistem pipa.             
                       - Katup penggelontor harus disetel agar dapat bekerja dengan baik.
                3.6.2.5. Desinfeksi                                         
                                                                            
                       - Setelah pengujian dengan tekanan selesai, seluruh sistem air minum
                         digelontor dengan air, sehingga semua kotoran dan lumpur terkuras habis.
                                                                            
                       - Kemudian diberikan khlorinasi dengan bahan larutan khlor atau
                         hypochloride.                                      
                                                                            
                       - Dosis yang diberikan pada sistem air minum tidak kurang dari 50 ppm dan
                         harus dilakukan dengan cara yang dibenarkan.       
                                                                            
                       - Air khlorinasi agar bakteri yang tidak membentuk spora terbunuh semua.
                       - Waktu retensi sekurang-kurangnya adalah 24 jam, khlor diberikan 10 ppm
                                                                            
                         diberikan pada ujung terjauh dari sistem tersebut setelah waktu retensi
                         berakhir.                                          
                                                                            
                       - Semua katup pada saat khlorinasi harus dibuka dan ditutup beberapa kali.
                         Semua sistem tersebut harus digelontor dengan air, sehingga sisa khlor
                         mencapai kurang dari 1 ppm.                        
                                                                            
                       - Pada waktu penggelontoran semua katup dan kran ditutup dan dibuka
                         beberapa kali.                                     
                                                                            
                       - Direksi lapangan akan mengambil contoh air dari berbagai titik pengambilan
                         untuk pemeriksaan bakteriologis.                   
                                                                            
                       - Desinfeksi harus diulangi selama dua hari, hingga tidak terdapat tanda polusi
                          pada seluruh sistem air bersih.                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  RENCANA      KERJA   &  SYARAT–SYARAT                     
                                                                            
                          PEKRJAAN     ELEKTRIKAL                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    BAB I. SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL            
        1. UMUM                                                             
        1.1. Syarat Umum                                                    
                                                                            
           1.1.1. Pekerjaan yang dispesifikasikan dalam Bagian ini harus dilaksanakan sesuai dengan tuntutan
                dari Dokumen Kontrak secara keseluruhan.                    
                                                                            
           1.1.2. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan Kontraktor lain dalam pekerjaan
                ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan
                                                                            
                pekerjaan ini sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang ditentukan.
        1.2. Uraian Pekerjaan                                               
                                                                            
           1.2.1. Ijin, Pengujian, dan Sertifikasi                          
                Bila tidak ditentulkan lain, maka nilai kontrak/ pekerjaan sudah mencakup biaya dan
                                                                            
                kelengkapan dari:                                           
                −  Semua perijinan                                          
                                                                            
                −  Semua pengujian                                          
                −  Keur dan biaya tanggungan instalasi guna keperluan pemasangan instalasi tersebut
                                                                            
                −  Pengurusan penyambungan                                  
                −  Kontraktor bertanggungjawab penuh atas mutu instalasi dan peralatan yang digunakan.
                                                                            
                −  Semua ijin dan pemeriksaan dari Badan Pemerintah.        
                −  Sertifikasi yang menyatakan bahwa semua pekerjaan yang telah dilakukannya memenuhi
                                                                            
                   syarat dan standard yang disyaratkan dalam spesifikasi maupun peraturan pemerintah.
           1.2.2. Merek dan Spesifikasi Bahan dan Peralatan                 
                                                                            
                1.2.2.1. Seluruh bahan dan peralatan yang akan dipakai dan diadakan pengadaannya oleh
                       Kontraktor sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi yang telah ditentukan.
                                                                            
                1.2.2.2. Daftar merk bahan dan peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam
                       dokumen lelang.                                      
                1.2.2.3. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang telah diajukan dengan yang
                                                                            
                       akan dipakai, Kontraktor wajib mengajukan persetujuan kepada Direksi Lapangan.
                1.2.2.4. Kontraktor wajib mengganti semua bahan dan peralatan yang telah dipasang, bila
                                                                            
                       peralatan tersebut tidak sesuai dengan daftar yang diajukan atau disetujui Direksi
                       Lapangan.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                1.2.2.5. Semua penggantian merk / jenis dari bahan dan peralatan yang telah disetujui
                       dalam daftar yang diajukan, harus dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya
                       kontrak.                                             
                                                                            
           1.2.3. Kewajiban Pasca Instalasi                                 
                1.2.3.1. Pekerjaan kontraktor mencakup masa pemeliharaan termasuk menempatkan orang
                                                                            
                       pelatih operator untuk melatih calon operator dari Pemilik Proyek dalam
                       memeriksa, menjalankan, dan memelihara peralatan/ instalasi.
                                                                            
                1.2.3.2. Kontraktor harus menyediakan garansi.              
                1.2.3.3. Kontraktor harus menyediakan ‘instruction manual’  
                                                                            
                1.2.3.4. Kontraktor harus sanggup mengadakan konrak pemeliharaan bila diminta
           1.2.4. Pemasangan Label                                          
                                                                            
                Kontraktor wajib mengadakan label dari plat plastik berukuran tinggi 1,5” dan lebar
                seperlunya dengan huruf engraved setinggi 1” untuk panel-panel atau format yang
                                                                            
                ditentukan, untuk panel-panel dan pintu-pintu ruang instalasi, dan sebagainya.
        1.3. Pekerjaan Yang Terkait                                         
           −  Pekerjaan berbagai sistem instalasi                           
                                                                            
           −  Pekerjaan plumbing                                            
                                                                            
           −  Pekerjaan plafon                                              
           −  Pekerjaan dinding dan partisi                                 
        1.4. Acuan                                                          
                                                                            
           −  Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977                  
                                                                            
           −  Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL – 1987
           −  Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi setempat
                                                                            
           −  Peraturan yang dikeluarkan oleh Telkom                        
           −  Peraturan-peraturan dari Dinas keselamatan Kerja Daerah setempat.
                                                                            
           −  Persyaratan dan standard Indonesia dan internasional seperti SII, SLI, SPLN, STEL-K, BS, AS,
              JIS, DIN, I.E.E., I.E.C, VDE, ICEA/ NEMA.                     
                                                                            
        1.5. Pengajuan                                                      
           1.5.1. Kontraktor wajib menyampaikan materi Pengajuan sebanyak rangkap untuk mendapat
                persetujuan dari DIREKSI LAPANGAN, mencakup yang disebut dalam butir-butir berikut.
                                                                            
           1.5.2. Kontraktor wajib membuat Gambar Rencana Kerja (Shopdrawing) yang juga mencakup
                Detail-detail Pemasangan, layout dan Coordinated Ceiling Plan, set-outs, untuk disetujui
                                                                            
                Pengawas untuk pekerjaan yang akan dilakukannya.            
           1.5.3. Kontraktor wajib mengajukan contoh-contoh bahan yang akan dipakai.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           1.5.4. Segera setelah penunjukkan, Pemborong wajib menyerahkan katalog sesuai dengan skedul
                material.                                                   
           1.5.5. Material yang diajukan harus dilengkapi salinan sertifikat kesesuaian mutu dari badan
                                                                            
                standarisasi yang bersangkutan.                             
           1.5.6. Pemborong harus menyerahkan daftar material yang belum tercantum dalam skedul material
                                                                            
                selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu setelah penunjukkan pemenang lelang, untuk mendapat
                persetujuan dari Direksi Lapangan.                          
                                                                            
           1.5.7. Semua material yang tercantum dalam skedul material bersifat mengikat dan merupakan
                lampiran dokumen penawaran.                                 
                                                                            
           1.5.8. Kontraktor wajib menyerahkan Rencana Kerja (Time Schedule) dan rencana kerja
                harian/mingguan lengkap dengan jumlah tenaga kerja dan peralatannya.
                                                                            
        1.6. Jaminan Kualitas                                               
           1.6.1. Subkontraktor hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pengawas/ Direksi
                                                                            
           1.6.2. Kehadiran subkontraktor harus dilaporkan kepada Pengawas/ Direksi.
           1.6.3. Pelaksana harus memiliki pas PLN Golongan C dan pas pemasangan dari Telkom.
           1.6.4. Gambar serta Rencana Kerja ini harus tersedia di Ruang Kontraktor dan mudah diperiksa
                                                                            
                sewaktu-waktu oleh Pengawas / Direksi Lapangan.             
           1.6.5. Setiap kemajuan pekerjaan harus dicantumkan Direksi Lapanganan pada Gambar dan
                                                                            
                Rencana Kerja tersebut.                                     
           1.6.6. Kontraktor wajib menempatkan tenaga-tenaga pengawas untuk mengawasi pekerjaanya
                                                                            
                sendiri.                                                    
           1.6.7. Penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada ditempat pekerjaan dan dapat
                                                                            
                mengambil keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan.       
           1.6.8. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Gambar Rancangan, Gambar Rencana kerja, maupun
                                                                            
                Spesifikasi, tetapi hal itu diperlukan untuk kelengkapan dan kesempurnaan sistem
                pemasangan atau sistem kerja suatu peralatan atau instalasi, maka hal itu menjadi
                                                                            
                tanggungjawab Kontraktor untuk melangkapinya.               
           1.6.9. Kontraktor harus mengajukan gambar koordinasi instalasi pada plafon (coordinated ceiling
                plan) yang menggambarkan rencana (layout) jalur penarikan kabel dan set-out dari fixtures;
                                                                            
                dan dikoordinasikan antara berbagai jenis instalasi, rencana plafon dan pekerjaan lain yang
                berkaitan.                                                  
                                                                            
        2. MATERIAL                                                         
        2.1. Bahan                                                          
                                                                            
           2.1.1. Semua peralatan yang akan digunakan harus baru dan memenuhi standard yang telah
                ditentukan                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           2.1.2. Bahan atau peralatan dari kualifikasi yang sama atau jenis yang sama harus berasal dari
                merek yang sama.                                            
           2.1.3. Semua kabel listrik harus memenuhi standar SII, SPLN, dan I.E.C.
                                                                            
           2.1.4. Semua konduit harus memenuhi BS 6099, atau standar internasional yang setara.
           2.1.5. Semua perlengkapan harus memenuhi standar BS, AS, JIS, DIN, I.E.E., I.E.C., atau standar
                                                                            
                internasional lainnya.                                      
        3. PELAKSANAAN                                                      
                                                                            
        3.1. Koordinasi                                                     
           3.1.1. Kontraktor wajib melakukan koordinasi dengan kontraktor pekerjaan lain yang berhubungan
                                                                            
           3.1.2. Kontraktor wajib membuat jadwal waktu kerja yang telah dikoordinasikan dengan jadwal
                waktu pekerjaan lain yang berhubungan                       
                                                                            
           3.1.3. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa gambar-gambar / spesifikasi dari
                pekerjaan lain yang berhubungan, supaya didapat mutu pekerjaan yang baik.
                                                                            
           3.1.4. Bila terdapat kelainan, baik dalam gambar maupun spesifikasi pekerjaannya dengan
                pekerjaan lain, Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi Lapangan.
           3.1.5. Dengan koordinasi dengan kontraktor terkait, Kontraktor harus sudah memasang konduit
                                                                            
                yang berada di dalam beton sebelum pengecoran, dan konduit di dalam dinding sebelum
                penyelesaian dinding, dan instalasi konduit, kabel, dan sebagainya di plafon sebelum plafon
                                                                            
                ditutup. Dalam hal terjadinya kelalaian, maka Kontraktor elektrikal bertanggungjawab penuh
                baik untuk melaksanakan instalasi yang bersangkutan maupun untuk mengembalikan hasil
                                                                            
                pekerjaan lain (arsitektur dan struktur) kepada kualitas yang direncanakan.
        3.2. Pengujian                                                      
                                                                            
           3.2.1. Prosedur Pengujian                                        
                3.2.1.1. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Pengawas/ Direksi bila instalasi
                                                                            
                       sebagian atau keseluruhan telah selesai dipasang dan siap diuji.
                3.2.1.2. Kontraktor bertanggungjawab atas pengadaan alat, tenaga dan format untuk
                       pengujian.                                           
                                                                            
                3.2.1.3. Direksi Lapangan berhak memerintahkan kepada Kontraktor setiap saat, untuk
                       melakukan pengujian bila Direksi Lapangan merasa bahwa pekerjaan tersebut
                                                                            
                       sudah dapat diuji.                                   
                3.2.1.4. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari
                                                                            
                       pengujian keseluruhan, sehingga test harus ditandatangani / disahkan oleh Pihak
                       Pemilik dan Direksi Lapangan.                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                3.2.1.5. Semua hasil pengujian dan pengetesan harus dibuatkan Berita Acara yang di tanda
                       tangani oleh semua pihak.                            
           3.2.2. Hasil pengujian yang tidak baik                           
                                                                            
                3.2.2.1. Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus segera memperbaiki
                       pekerjaannya.                                        
                                                                            
                3.2.2.2. Direksi Lapangan berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkar
                       pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena kecerobohan pekerjaan
                                                                            
                       Kontraktor.                                          
                3.2.2.3. Setelah perbaikan dan dianggap memuaskan oleh Direksi Lapangan, pengujian
                                                                            
                       dapat diulangi atas tanggungan biaya Kontraktor.     
                3.2.2.4. Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 ( tiga ) kali setelah diperbaiki,
                                                                            
                       Kontraktor wajib membongkar pekerjaannya.            
                3.2.2.5. Pengujian dilakukan sampai mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan pasal-
                                                                            
                       pasal diatas.                                        
        3.3. Petunjuk Pemeliharaan                                          
           3.3.1. Kontraktor wajib melengkapi buku / brosur petunjuk pemeliharaan / perbaikan peralatan
                                                                            
                yang diadakannya.                                           
           3.3.2. Petunjuk-petunjuk tersebut harus diadakan dalam rangkap 3 ( tiga ), masing-masing
                                                                            
                dimasukkan ke dalam satu map, disusun dengan baik dan diserahkan kepada Pemilik.
           3.3.3. Semua peralatan atau material yang akan dipasang diluar bangunan harus diproteksi dengan
                                                                            
                cat anti karat atau anti korosi.                            
        3.4. Gambar Terbangun (As-built Drawings)                           
                                                                            
           3.4.1. Setelah seluruh instalasi dipasang dan diuji dengan baik, Kontraktor wajib membuat
                gambar revisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.        
                                                                            
           3.4.2. Kontraktor diwajibkan membuat dalam 5 ( lima ) set cetak biru ditambah 1 set cetak sepia,
                untuk diserahkan kepada Pemilik.                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             BAB II. PEKERJAAN LISTRIK                      
        1.   UMUM                                                           
        1.1. Syarat Umum                                                    
                                                                            
             1.1.1. Pekerjaan yang dispesifikasikan dalam Bagian ini harus dilaksanakan sesuai dengan
                  tuntutan dari Dokumen Kontrak secara keseluruhan.         
                                                                            
             1.1.2. Pekerjaan ini mencakup yang dispesifikasi dalam bagian Spesifikasi Umum Pekerjaan
                  Elektrikal                                                
                                                                            
        1.2. Uraian Pekerjaan                                               
             Termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah:     
                                                                            
             1.2.1. Pengadaan dan pemasangan Panel Tegangan Rendah untuk Pompa, AC & Fan lengkap
                  dengan alat bantunya sesuai dengan gambar.                
                                                                            
             1.2.2. Pengadaan dan pemasangan Panel Tegangan Rendah untuk Penerangan pada tiap-tiap
                  lantai.                                                   
                                                                            
             1.2.3. Pengadaan dan pemasangan kabel tegangan rendah dari Panel Utama Tegangan Rendah
                  ke Sub Panel sesuai dengan gambar.                        
             1.2.4. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stop kontak.
                                                                            
             1.2.5. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.             
             1.2.6. Pengadaan dan pemasangan Fixture sesuai dengan gambar rencana.
                                                                            
             1.2.7. Kontraktor wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah dipasang
                  dan diuji dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk dipakai.
                                                                            
        1.3. Pekerjaan Yang Terkait                                         
             Seperti yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi         
                                                                            
        1.4. Acuan                                                          
             Standard yang digunakan adalah yang terakhir, sebagai berikut: 
                                                                            
             – Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977                 
             – Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL – 1987
                                                                            
             – Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi setempat
             – AVE / VDE                                                    
             – Peraturan-peraturan dari Dinas keselamatan Kerja Daerah setempat.
                                                                            
             – Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang dipakai.
             – Saklar, stopkontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct, floor oulet,
                                                                            
               floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi British Standard dan IEE.
             – Kabel memenuhi I.E.C, SII, SPLN                              
                                                                            
        1.5. Pengajuan                                                      
             Seperti yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        1.6. Quality Assurance                                              
             Seperti yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi         
        2.   SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK.                                     
                                                                            
             Sistem distribusi listrik digunakan adalah Sistem instalasi Tegangan Rendah.
        3.   MATERIAL                                                       
                                                                            
        3.1. Pembuat                                                        
             –  Kabel yang digunakan adalah merk Kabelmetal, Kabelindo , Supreme, atau serendah-
                                                                            
                rendahnya merk Eterna.                                      
             –  Konduit dari EGA atau CLIPSAL.                              
                                                                            
             –  Lampu, fitting, ballast dan starter buatan Philips.         
             –  Rumah lampu buatan Artolite, Interlite, Creation, Candela, Indalux atau yang setara.
                                                                            
             –  Saklar dan stopkontak buatan Berker, Clipsal, Jung, atau yang setara.
        3.2. Bahan                                                          
                                                                            
             3.2.1. Kabel                                                   
                  – Seluruh instalasi didalam bangunan menggunakan jenis NYY dan NYM sesuai dengan
                    gambar dan Bill of Quantity (BQ).                       
                                                                            
                  – Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
                    menggunakan jenis kabel tanah NYFGbY 0.6/1 KV.          
                                                                            
                  – Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan, tanpa persetujuan Direksi
                    Lapangan. Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari Direksi
                                                                            
                    Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan dengan resin dari merk 3 M
                    atau yang setara.                                       
                                                                            
             3.2.2. Konduit                                                 
                  – Konduit yang digunakan dari jenis PVC Hi-impact, kecuali ditunjukkan lain pada
                                                                            
                    gambar.                                                 
                  – Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
                                                                            
                    sebenarnya.                                             
                  – Pada beberapa tempat yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan fleksibel
                    konduit lengkap dengan alat-alat bantunya.              
                                                                            
                  – Mutu konduit yang disetujui oleh pihak Pemilik atau Direksi Lapangan.
                  – Konduit untuk instalasi penerangan atau tenaga yang akan ditanam didalam plat
                                                                            
                    beton lantai, harus dipasang sebelum pengecoran plat beton lantai dilaksanakan.
                  – Pada pemasangan konduit didalam beton, Kontraktor harus mengikat konduit tersebut
                                                                            
                    pada besi sedemikian rupa sehingga tahan terhadap getaran pada waktu pengecoran.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             3.2.3. Panel Listrik                                           
                  – Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukkan dalam gambar.
                  – Tebal pelat yang digunakan minimum 1 mm.                
                                                                            
                  – Panel tenaga dan panel penerangan berdiri sendiri ( terpisah ).
                  – Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada di sisi sebelah atas panel.
                                                                            
                  – Terminal kabel masuk disesuaikan dengan kabel masuk.    
                  – Kabel masuk dilengkapi dengan “cable lug” ( kabel schoen ).
                                                                            
                  – Panel harus dengan 5 bus-bar termasuk 1 bus-bar untuk pentanahan yang besarnya
                    minimum berukuran sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana.
                                                                            
                  – Panel-panel yang berada diluar bangunan harus diproteksi terhadap cuaca/wheater
                    proof (anti karat dan anti korosi).                     
                                                                            
             3.2.4. Komponen Panel                                          
                  – Circuit Breaker Panel Utama Circuit Breaker untuk panel-panel utama, harus
                                                                            
                    mempunyai interrupting minimum 35 KA ( standard ) dilengkapi dengan pengaman
                    terhadap arus lebih, arus hubung singkat.               
                  – Circuit breaker untuk penerangan, minimum mempunyai interrupting capacity 9 KA
                                                                            
                    sesuai dengan VDE.                                      
                  – Fuse Load Break Switch: Fuse Load Break yang digunakan harus dapat memutuskan
                                                                            
                    arus pada saat beban. Untuk Fuse Load Break yang lebih besar dapat digunakan
                    sepanjang fuse pengaman yang dibutuhkan tetap sama seperti dinyatakan dalam
                                                                            
                    gambar.                                                 
                  – Ampere Meter: Ampere Meter yang digunakan dari tipe untuk dipasang pada panel.
                                                                            
                    Dilengkapi dengan Trafo Arus dengan maksimum ratio 5.   
                  – Volt Meter: Volt Meter yang digunakan harus dari tipe untuk dipasang pada panel.
                                                                            
                    Dilengkapi dengan Selector Switch dengan 6 posisi + 0.  
                  – Pabrik asal komponen listrik adalah Merlin Gerin, Mitsubishi,ABB atau yang setara.
                                                                            
                  – Lampu Indikasi: Lampu Indikasi dari tipe untuk dipasang pada panel. Warna lampu
                    disesuaikan dengan tanda phase: merah untuk R, kuning untuk S, biru untuk T.
                    Dilengkapi dengan fuse pengaman.                        
                                                                            
             3.2.5. Sakelar                                                 
                  – Sakelar dibuat dari plastik putih untuk sambungan di dalam tembok ( recessed type )
                                                                            
                    satu atau lebih, jurusan dapat dilihat dalam gambar.    
                  – Tinggi sakelar pada umumnya 1.5 m dari lantai kecuali ada permintaan dari Pemilik
                                                                            
                    yang menginginkan tinggi lain.                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  – Sakelar dengan kemampuan minimum 10 Ampere 250 V, buatan Clipsal atau Jung.
                  – Letak pasti dari sakelar harus disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
                                                                            
                                                                            
             3.2.6. Stop Kontak Biasa                                       
                  – Two Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50 Hz, untuk keperluan umum, screw
                                                                            
                    fixed.                                                  
                  – Three Pole & Earth, 10 A / 16 A, 380 Volt, 50 Hz.       
                                                                            
             3.2.7. Perlengkapan Instalasi                                  
                  – Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
                                                                            
                    instalasi tersebut, supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
                  – Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat
                                                                            
                    sendiri.                                                
                  – Semua kabel yang terlihat mata ( exposed ) harus diberi penahan dengan klem sehingga
                                                                            
                    kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.                
                  – Doos / junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan minimum 10 cm,
                                                                            
                    terbuat dari jenis logam. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan baik
                    dengan penutup yang khusus untuk itu.                   
                  – Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik, sehingga tidak
                                                                            
                    menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian di-isolasi dengan isolasi PVC
                    dan terakhir diberi penutup atau dop. Dop ini disyaratkan buatan 3 M.
                                                                            
             3.2.8. Lampu Fluorescent                                       
                  – Tipe rumah lampu TL sesuai dengan Bill of Quantity (BQ).
                                                                            
                  – Ballast Phillips                                        
                  – Kapasitor Phillips minimal menghasilkan Cosϕ. 0.8.      
                                                                            
                  – Starter ex Phillips                                     
                  – Tiap-tiap lampu dilengkapi dengan ballast               
                                                                            
                  – Fluorescent tube ex Phillips ex Indonesia, warna cahaya menurut pilihan Arsitek.
                  – Bahan besi plat dengan tebal bahan mentah minimum 0.7 mm, finishing electrostatic
                    powder coating/ ICI Stove enamelled, dengan anti korosi RG film coating dalam
                                                                            
                    larutan dioxidin, dilengkapi dengan terminal pertanahan.
             3.2.9. Downlight                                               
                                                                            
                  – Tipe sesuai rancangan penerangan                        
                  – Housing dari aluminium, bagian yg tersebunyi dengan anodize, bagian yang tampak
                                                                            
                    dengan finishing electrostatic powder coating/ ICI Stove enamelled.
                  – Reflektor aluminium                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             3.2.10. Tray kabel                                             
                  – Kabel tray tersebut terbuat dari besi siku dan plat strip yang besar dan dengan ukuran
                    yang sesuai seperti ditunjukkan dalam gambar.           
                                                                            
                  – Kontraktor wajib membuat dan memasang kabel tray tersebut dengan baik,
                    ketinggian seperti ditunjukkan dalam gambar.            
                                                                            
                  – Penggantung-penggantung harus dibuat dengan baik sehingga bila ada pembebanan,
                    tray tersebut tidak akan berubah bentuk.                
                                                                            
                  – Kabel-kabel yang terletak diatas tray tersebut harus di klem pada jarak 2 ( dua ) plat
                    strip dengan menggunakan klem khusus dari material yang baik pula.
                                                                            
                                                                            
        3.3. Sistem                                                         
                                                                            
             3.3.1. Sistem tegangan listrik yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor adalah
                 tegangan rendah 380 V / 220 V.                             
                                                                            
             3.3.2. Semua titik lampu yang mempunyai rumah terbuat dari logam dan stop kontak harus
                 disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
             3.3.3. Instalasi mengikuti ketentuan normal (dengan sumber daya PLN) dan emergency (dengan
                                                                            
                 sumber daya generator-set, sesuai dengan yang ditentukan). 
             3.3.4. Semua sistem pentanahan harus dipasang dengan baik.     
                                                                            
        4.   PELAKSANAAN                                                    
        4.1. Pemasangan/ Pelaksanaan                                        
                                                                            
             4.1.1. Instalasi Tenaga                                        
                  4.1.1.1. Yang dimaksud dengan Instalasi Tenaga adalah instalasi listrik untuk equipment
                                                                            
                        air conditioning, pompa, fan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk dalam gambar.
                  4.1.1.2. Kontraktor wajib memasang kabel dan instalasi sampai ke panel control masing-
                                                                            
                        masing peralatan.                                   
                  4.1.1.3. Untuk penerangan diluar bangunan digunakan jenis kabel tanam, type NYFGBY
                                                                            
                  4.1.1.4. Kabel yang digunakan jenis NYY didalam bangunan, sesuai dengan kebutuhan
                        serta yang ditunjukkan dalam gambar.                
             4.1.2. Instalasi penerangan                                    
                                                                            
                  4.1.2.1. Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai
                        dengan petunjuk didalam gambar.                     
                                                                            
                  4.1.2.2. Letak pasti dari lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  4.1.2.3. Diatas plafond / ceiling, kabel-kabel dipasang pada kawat yang direntangkan /
                        messenger wire dan diatur dengan baik, di klem setiap jarak 1 meter.
                  4.1.2.4. Lampu-lampu dipasang diatas plafond tiap-tiap lantai.
                                                                            
                  4.1.2.5. Pada setiap percabangan titik lampu, harus diberi doos / junction box, dari sini
                        dihubungkan dengan kabel ke titik penerangan.       
                                                                            
                  4.1.2.6. Sambungan pada junction box / doos, sesuai dengan jumlah cabang.
                  4.1.2.7. Sambungan kabel untuk menuju ke titik penerangan hanya diperlukan pada
                                                                            
                        junction box / doos tersebut.                       
                  4.1.2.8. Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel NYM 2,5
                                                                            
                        mm2.                                                
                                                                            
                                                                            
             4.1.3. Penanaman Kabel                                         
                  4.1.3.1. Penanaman kabel harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilengkapi
                                                                            
                        dengan petunjuk seperti tersebut dalam bagian ini.  
                  4.1.3.2. Sebelum kabel diletakkan dalam galian 1 m, lebar minimum 50 cm, harus diurug
                        dan dipadatkan dengan pasir urug setebal 10 cm.     
                                                                            
                  4.1.3.3. Setebal kabel diletakkan ( digelar ) dengan syarat kabel tersebut tidak boleh
                        terpuntir, dilakukan pengurugan setebal 10 cm dari kabel yang terbesar
                                                                            
                        kemudian dipadatkan.                                
                  4.1.3.4. Diatas pasir diberi batu yang memanjang tidak terputus.
                                                                            
                  4.1.3.5. Kabel-kabel yang dipasang harus diberi label-label dari timah yang memberi
                        petunjuk jurusannya, yang dipasang setiap jarak 1 meter.
                                                                            
                  4.1.3.6. Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Direksi Lapangan
                        menyaksikan bahwa semua petunjuk diatas dipenuhi.   
                                                                            
                  4.1.3.7. Pengurugan berikut adalah dengan tanah asli.     
                  4.1.3.8. Setiap jarak 30 meter, Kontraktor wajib membuat patok beton diatas galian
                        tersebut dengan ukuran 20 x 20 x 60 cm, dan ditulis petunjuk “KABEL
                                                                            
                        TANAH”. Patok-patok ini dicat dengan warna kuning dan tulisan merah.
                  4.1.3.9. Kontraktor wajib mengembalikan galian tanah dalam keadaan semula dengan
                                                                            
                        seluruh biaya menjadi kewajiban Kontraktor.         
                  4.1.3.10. Pekerjaan penanaman kabel tidak boleh dilaksanakan pada malam hari.
                                                                            
                  4.1.3.11. Dalam keadaan tidak memungkinkan dan setelah ada ijin dari Pemilik dan
                         Direksi Lapangan, Kontraktor dapat melakukan penyambungan kabel dengan
                                                                            
                         cast resin type buatan 3 M atau yang setara. Patok tanda dengan tulisan “MOF
                                                                            
                         4.2. Pengujian                                     
                                                                            
                                                                            
        KABEL”, harus    dipasang diatasnya dengan warna seperti yang telah disebutkan diatas.
                                                                            
             Mencakup yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi Umum Elektrikal
             4.2.1. Umum                                                    
                                                                            
                 4.2.1.1. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
                       diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Direksi
                                                                            
                       Lapangan / Badan Pemerintah yang berwenang.          
                 4.2.1.2. Pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan
                                                                            
                       megger 500 Volt..                                    
                 4.2.1.3. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Bila didapat hasil buruk /
                       kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi, Kontraktor wajib memperbaiki
                                                                            
                       kembali, kemudian pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil yang baik.
                 4.2.1.4. Kontraktor wajib mengadakan peralatan dan tenaga serta biaya yang diperlukan
                                                                            
                       untuk pengujian tersebut dan pemberitahuan kepada Direksi Lapangan harus
                       paling lambat 48 jam dimuka.                         
                                                                            
             4.2.2. Pengujian Tahanan Isolasi                               
                 4.2.2.1. Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku,
                                                                            
                       ditambah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal berikut.
                 4.2.2.2. Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 500 Volt
                                                                            
                       elektronik.                                          
                 4.2.2.3. Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka.
                                                                            
                 4.2.2.4. Pengujian dilakukan setiap kali, untuk setiap jurusan ( group ).
                 4.2.2.5. Hasil minimum yang diijinkan adalah 10 Mega-Ohm.  
             4.2.3. Pengujian Tahanan Tanah                                 
                                                                            
                 4.2.3.1. Setelah diadakan penanaman pentanahan (ground rod) pengujian tahanan dapat
                       dilaksanakan.                                        
                                                                            
                 4.2.3.2. Pengujian untuk ini dapat digunakan alat uji tahanan tanah elektronik.
                 4.2.3.3. Tahanan maksimum yang diijinkan adalah 2 Ohm.     
                                                                            
             4.2.4. Hasil pengujian yang tidak baik                         
                 Seperti yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi     
                                                                            
        4.3. Gambar Terbangun (As-built Drawings)                           
             Seperti yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi         
                                                                            
        4.4. Petunjuk Pemeliharaan                                          
             Seperti yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi
Tenders also won by CV Baratajayamandiri
Authority
19 August 2022Pembangunan Rumah Sedehana Sehat Distrik Kuala Kencana 35 UnitKab. MimikaRp 12,600,000,000
2 June 2023Pembangunan Dermaga Perikanan Poumako MimikaProvinsi Papua TengahRp 9,450,000,000
26 July 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Puskesmas Kwamki Narama (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten MimikaRp 9,176,870,000
10 September 2024Pembuatan Jalan Usaha TaniKab. MimikaRp 8,160,953,000
15 May 2025Pembangunan Seawall Dan Bangunan Pengaman Pantai Kampung Amar (Lanjutan)Kab. MimikaRp 6,864,080,853
17 July 2024Peningkatan Jalan Kantor Lemasa LamaKab. MimikaRp 6,770,338,100
7 July 2025Pembangunan Gedung Ok RsudKab. PuncakRp 6,721,500,000
2 August 2019Pekerjaan Landscape Gedung KantorKab. MimikaRp 6,231,837,000
24 June 2025Pembagunan Sekolah Alkitab Sinak Di Distrik SinakKab. PuncakRp 5,484,962,940
23 May 2023Normalisasi Saluran Kali Napimo Dengan BronjongKab. PuncakRp 5,002,929,000