| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Darma Citra Utama | 0015624208953001 | Rp 246,775,000 | 81.93 | 85.55 | - |
| 0030797070805000 | - | - | - | - | |
CV Desba Konsultan | 08*3**1****53**1 | - | - | - | Tidak melewati ambang batas nilai kualifikasi teknis total yaitu 60, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis. |
| 0902711324952000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0962692562952000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024700296805000 | - | - | - | - | |
PT Trimako Abdi Konsulindo | 0814433561953001 | - | - | - | - |
| 0018266841952000 | - | - | - | - | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0017688912952000 | - | - | - | - | |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | - |
CV Videa Mandiri Konsultan | 0939750709953001 | - | - | - | - |
| 0020706313952000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
DINAS PERIKANAN
Jalan Poros Timika Kuala Kencana Blok C/1 Timika 99913 Papua Telp/Fax : (0901)
3126287 Website : www.mimikakab.go.id, Email : disdkpkabmimika@gmail.com
TIMIKA
PEKERJAAN :
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur
Lainnya (Penimbunan Areal SPBN Non Subsidi)
TAHUNANGGARAN2024
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
DINAS PERIKANAN
Jalan Poros Timika Kuala Kencana Blok C/1 Timika 99913 Papua Telp/Fax : (0901)
3126287 Website : www.mimikakab.go.id, Email : disdkpkabmimika@gmail.com
TIMIKA
URAIAN SINGKAT TENTANG
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa
Arsitektur Lainnya (Penimbunan Areal SPBN Non Subsidi)
1. Lingkup Lingkup pekerjaan adalah Belanja Jasa Konsultansi
Pekerjaan Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya (Penimbunan Areal
SPBN Non Subsidi)
2. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD
Pendanaan Tahun Anggaran 2024
Pagu Anggaran : Rp. 254.520.000
HPS : Rp. 254.507.000
3. Maksud dan Untuk mengadakan/menyelenggarakan perencanaan
Tujuan teknis dalam rangka mencapai sasaran Pekerjaan
Pembangunan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-
Jasa Arsitektur Lainnya (Penimbunan Areal SPBN Non Subsidi) di
Kabupaten Mimika yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
4. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam Perencanaan
pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa
Arsitektur Lainnya (Penimbunan Areal SPBN Non Subsidi) adalah
:
1) Sasaran dari kegiatan yang dilaksanakan adalah untuk
terwujudnya suatu dokumen perencanaan yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektural, aspek
struktural, aspek ekonomi dan sosial budaya berdasarkan
fungsi bangunan, dengan lingkup pekerjaannya meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Sipil / Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Tata ruang di luar gedung
e. Pekerjaan di dalam gedung
f. Pekerjaan rencana keselamatan kerja
2) Tahap-tahap yang akan dilaksanakan adalah:
a. Persiapan perencanaan
b. Penyusunan Pra Rencana;
c. Pengembangan Rencana Lanjutan;
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;
e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan;
f. Penyusunan Rencana Detail Engineering Design (Gambar
Kerja, RKS);
g. Persiapan Pelelangan;
h. Pelaksanaan Pelelangan;
5. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen :
ANTONIUS WELERUBUN, S.IP
Organisasi
Pejabat Proyek/Satuan Kerja : Dinas Perikanan Kabupaten
Pembuat Mimika
Komitmen
✓ Lokasi Kawasan : Berada di Lingkungan Areal PPI
6. Data Dasar
Poumako
✓ Kemiringan Lereng : Datar
✓ Nilai Pagu : Rp. 254.520.000
✓ Pedoman, kriteria dan standar yang dipakai untuk
7. Standar
Teknis melaksanakan pekerjaan ini adalah pedoman, kriteria dan
standar yang berlaku di Indonesia saat ini. Dalam
penerapannya harus dipertimbangkan keuntungan dan
kerugian, perubahan atau penggantian bangunan yang
telah ada, kemudian sistem operasi dan pemeliharaan,
tepat guna dan biaya konstruksi yang paling ekonomis.
✓ Sebagai acuan, dipakai pedoman, kriteria dan standar
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum.
✓ Apabila diperlukan perubahan pedoman, kriteria dan
standar tersebut di atas berdasarkan pertimbangan
penyesuaian terhadap kondisi di lapangan, kemudahan
operasional dan pemeliharaan serta biaya yang paling
menguntungkan, perubahan tersebut harus dibahas dan
disetujui oleh direksi pekerjaan.