| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0746946003821000 | Rp 134,974,613 | 84.7 | - | |
| 0022819189952000 | Rp 159,117,110 | 88.91 | - | |
CV Perspective Joint Consultan | 08*3**6****25**0 | Rp 159,507,000 | 89.2 | - |
| 0019145994821000 | - | - | Tidak mengahadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan surat undangan yang telah dikirimkan | |
| 0751170069821000 | - | - | Tidak mengahadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan surat undangan yang telah dikirimkan | |
CV Decamatra Arsinantara | 06*2**6****23**0 | - | 66.98 | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena tidak mencapai ambang batas nilai teknis sebagaimana termuat dalam dokumen pemilihan |
| 0835316167821000 | - | 62.7 | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena tidak mencapai ambang batas nilai teknis sebagaimana termuat dalam dokumen pemilihan | |
| 0722231594821000 | - | - | - | |
| 0016640716821000 | - | - | - | |
Arsitek Enam Indonesia | 04*4**2****25**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
DINAS PERTANIAN
Jl. Arnold Mononutu No. 390 Airmadidi 95371 Telp. 0431 – 891254
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/ PD : DINAS PERTANIAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
NAMA KEGIATAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA
DESAIN ARSITEKTURAL
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA
DESAIN ARSITEKTURAL - DESAIN PERENCANAAN UNIT
PENGOLAHAN PAKAN KONSENTRAT BABI (SUMBER DANA DAK
FISIK)
PAGU ANGGARAN : Rp. 160.000.000,- (SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
LOKASI : KEL AIRMADIDI ATAS, KEL RAP-RAP, DESA MATUNGKAS, DESA
TUMALUNTUNG, DESA TIWOHO, DESA KOLONGAN, DESA KUWIL,
DESA WATUTUMOU, DESA KOLONGAN, DESA BATU
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
URAIAN PENDAHULUAN
1 LATAR BELAKANG Pembangunan Olahan Pakan Konsentrat Babi merupakan
pengembangan unit pengolah pakan yang melakukan usaha
pengumpulan dan/atau pengolahan bahan pakan berbasis
sumber daya lokal dengan memanfaatkan teknologi dalam
memproduksi, mengawetkan dan/atau mendistribusikan
pakan konsentrat babi secara berkelanjutan. Fungsi dari
pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat babi yaitu
untuk memberdayakan kelompok yang melakukan usaha
pengolahan pakan konsentrat babi sehingga dapat
menyediakan pakan konsentrat babi untuk memenuhi
kebutuhan pakan babi di kelompok dan/atau di lingkungan
sekitarnya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
Perencanaan untuk BELANJA JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL -
DESAIN PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN PAKAN
KONSENTRAT BABI (SUMBER DANA DAK FISIK) sangat
penting guna untuk menyediakan pengolahan pakan
konsentrat babi untuk pelaku usaha.
2 Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah mengadakan pemilihan
penyedia jasa konsultansi dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
merupakan pedoman yang berisikan persyaratan dalam
pelaksanaan Kegiatan BELANJA JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL -
DESAIN PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN PAKAN
KONSENTRAT BABI (SUMBER DANA DAK FISIK), yang antara
lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah perencanaan
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
perhitungan anggaran dan metode kerja.
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa
yang diinginkan.
3 Target / Sasaran Kegiatan ini adalah untuk membuat suatu rancangan fasilitas
umum kantor secara benar, aman, tepat konstruksi, tepat
mutu, dan tepat anggaran.
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
pengadaan konstruksi adalah hasil pelaksanaan BELANJA JASA
KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA DESAIN
ARSITEKTURAL - DESAIN PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN
PAKAN KONSENTRAT BABI (SUMBER DANA DAK FISIK),
tentunya bermanfaat bagi masyarakat terutama petani.
4 Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan berada di Kel Airmadidi Atas, Kel Rap-Rap,
Desa Matungkas, Desa Tumaluntung, Desa Tiwoho, Desa
Kolongan, Desa Kuwil, Desa Watutumou, Desa Kolongan, Desa
Batu.
5 Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAK Dinas
Pertanian Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2023.
Pagu Dana yang dialokasikan untuk belanja Jasa Konsultan
perencanaan ini adalah Rp. 160.000.000,- (SERATUS ENAM
PULUH JUTA RUPIAH) termasuk PPn
HPS Rp. 159 895 500 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah
6 Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Ir. Wangke S Karundeng,
Pejabat Pembuat MAP; NIP. 19650711 199103 1 003
Komitmen Satuan Kerja: Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara
DATA PENUNJANG
7 Data Dasar Tidak ada
8 Standar Teknis Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NOMOR
22/PRT/M/2018 TENTANG PEMBANGUNAN BANGUNAN
GEDUNG NEGARA
9 Studi-Studi Terdahulu Tidak ada
10 Referensi Hukum a. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara;
b. Undang-Undang R.I. Nomor 01 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Peraturan Presiden No. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012
Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
dan
e. Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
RUANG LINGKUP
11 Lingkup Melaksanakan Survei lokasi, membuat desain dan konstruksi,
Pekerjaan sampai menghitung estimasi anggaran
Perencanaan konstruksi ini meliputi semua hal teknik yang
diperlukan dalam pekerjaan ini.
Metodologi pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan dengan
mekanisme kegiatan sebagai berikut:
1. Survey kondisi
Survey kondisi dilakukan dengan metode pengamatan,
pengukuran, pencatatan dan pendokumentasian.
2. Identifikasi kebutuhan Perencanaan :
Identifikasi kebutuhan Perencanaan dilakukan dengan
metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan
pendokumentasian.
Penggambaran denah rinci dan identifikasi kebutuhan
3. Referensi harga material, upah dan peralatan. Dilakukan
dengan metode pengumpulan data sekunder ( Harga Bahan
dan Analisa Harga Satuan dari Dinas Terkait)
4. Pelingkupan (Optimasi dan Prioritisasi) kebutuhan
Perencanaan, Pembuatan & penyusunan gambar rencana
teknis & spesifikasi
Pembuatan gambar rencana teknis rinci, lengkap dengan
dimensi / ukuran, spesifikasi bahan dan skala gambar
yang jelas
Penyusunan spesifikasi teknis pelaksanaan dan jadwal
rencana kerja
5. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer
(EE)
Identifikasi semua item pekerjaan
Estimasi dengan cermat volume setiap item kegiatan
Perhitungan Bill Of Quantity (BQ)/Estimate Engineer
(EE)
Dokumen RKK
Dokumen Penghitungan TKDN
Dokumen Metode Pelaksanaan dan Jadwal Kegiatan
6. Penyusunan Dokumen Tender
Dilakukan dengan metode pengumpulan dan pemberkasan
dokumen-dokumen: gambar rencana, BOQ , Spesifikasi
teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
12 KELUARAN Dokumen Utama Perencanaan terdiri dari :
Dokumen teknis : Gambar Rencana Kerja (Detail desain),
Laporan Estimasi Pembiayaan, meliputi perhitungan
jenis item, kuantitas pekerjaan analisa harga dan total
pembiayaan yang dibutuhkan.
Dokumen pelengkap dokumen pengadaan jasa
konstruksi yaitu Penyusunan Spesifikasi Teknis dan
Rencana dan syarat syarat pelaksanaan pekerjaan dan
daftar kuantitas pekerjaan yang akan di gunakan dalam
pengadaan jasa konstruksi.
13 Peralatan, Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK
Material, Personil dan tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
Fasilitas dari Pejabat penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas
Pembuat Komitmen penunjang untuk pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan
dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost
proposal) dalam penawaran.
14 Peralatan dan Material Alat-alat ukur, kamera dan bahan survey lain yang diperlukan
dari Penyedia Jasa
Konsultansi
15 Lingkup Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan
Kewenangan Penyedia berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan laporan
Jasa laporan.
16 Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
Penyelesaian Pekerjaan
17 Persyaratan Kualifikasi 1. Memiliki NIB (Kode KBLI 71101);
2. Sertifikat Badan Usaha dengan subklasifikasi Jasa
Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
AR001 (KBLI 71101) atau AR002 Jasa Desain Arsitektural;
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
Tahun Pajak terakhir (SPT Tahunan) serta Memiliki status
valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
4. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
Aparatur Sipil Negara yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
5. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia (personil yang memiliki Sertifikat Keahlian/teknis)
dan peralatan yang dibutuhkan.
6. Memiliki pengalaman :
1) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
2) Pekerjaan yang serupa berdasarkan jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi atau
karakteristik lainnya yang bias menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun
waktu 3 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
7. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% nilai total
HPS.
18 Tenaga Ahli Dengan melaksanakan pekerjaan ini tenaga ahli yang
diperlukan sebagai berikut:
Team Leader Ahli Madya Arsitek (AR 101) atau Ahli Arsitek
Madya (ARS.01.002.8) berjumlah 1 orang dengan latar
belakang pendidikan S1 teknik Arsitektur dengan
pengalaman profesional minimal 3 tahun.
Tenaga Ahli Bangunan Gedung Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung (201) atau Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
(SIP.01.001.7) 1 orang dengan latar belakang pendidikan
S1 teknik Arsitektur / Sipil dengan pengalaman
profesional minimal 3 tahun.
Tenaga Ahli K3 Ahli K3 Konstruksi (603) Atau Ahli Muda K3
Konstruksi (MPK.01.001.7) berjumlah 1 orang dengan latar
belakang pendidikan S1 dengan pengalaman profesional
minimal 3 tahun.
Tenaga-tenaga ahli tersebut dibantu oleh tenaga pendukung
meliputi:
Surveyor/Juru Ukur berjumlah 4 orang dengan latar
belakang minimal berpendidikan SMK dengan
pengalaman minimal 1 (Satu) tahun
Operator CAD berjumlah 2 orang dengan latar belakang
minimal berpendidikan Sarjana Muda (D3) masing-
masing orang Jurusan Teknik Sipil atau Arsitektur,
Mekanikal dan Elektro, dapat mengoperasikan program
AUTOCAD/3D Max atau yang sejenisnya dengan
pengalaman minimal 1 (Satu) tahun.
Administrator / Operator Komputer 1 orang Minimal
seorang SMK dengan pengalaman minimal 1 (Satu) tahun,
19 Jadwal Tahapan Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan dan
Pelaksanaan Pekerjaan tahapan pekerjaan, adapun tahapan umum pekerjaan yaitu :
Survei lokasi meliputi: Mobilisasi personil, pengukuran,
pengambilan data, dokumentasi, Pengolahan data, desain
struktur / material, perhitungan struktur, pembuatan gambar
detail desain:
Asistensi hasil rancangan, Estimasi pembiayaan konstruksi
20 Laporan Pendahuluan Tidak ada
21 Laporan Gambar Adalah laporan yang memuat gambar – gambar detail desain
rencana kerja (DED) serta dapat digunakan sebagai dasar estimasi pembiayaan dan
pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Laporan ini harus sudah diserahkan sebelum 30 hari kalender
sejak kontrak, sebanyak 6 (enam) rangkap
21 Laporan Estimasi Adalah laporan hasil estimasi pembiayaan (Engineering
Pembiayaan (EE) Estimate) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan konstruksi
berdasarkan gambar detail rencana kerja.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (lima puluh)
hari kalender bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (enam)
buku laporan
22 Spesifikasi teknis dan Berisi syarat syarat pelaksanaan pekerjaan Spesifikasi teknis
RKS bangunan yang akan di bangun
23 Laporan soft copy Laporan ini di sampaikan dalam bentuk file yang disimpan di
Flashdisk Soft Copy berisi semua file hasil perencanaan
24 Laporan dan Dokumen Semua Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga
Lainnya puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (enam)
buku laporan
HAL-HAL LAIN
25 Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
menggunakan material material utama adalah produksi dalam
negeri
26 Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai spesifikasi
yang di persyaratkan, Apabila terjadi kesalahan dalam
perencanaan adalah murni kesalahan Penyedia utama.
Kerjasama dengan penyedia lain harus sepersetujuan tertulis
dari PPK
Tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada
pihak lain
27 Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut: Pendataan lapangan di lakukan dengan sangat teliti
Lapangan dari bagian badan jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya,
akurasi survey harus menghasilkan perencanaan yang tidak
akan mengganggu bangunan lain yang sudah ada
28 Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara.
Airmadidi, Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PERTANIAN
KABUPATEN MINAHASA UTARA
Ir. Wangke S Karundeng, MAP
NIP. 19650711 199103 1 003