| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
CV Decamatra Arsinantara | 06*2**6****23**0 | Rp 129,870,000 | 88.98 | - |
CV Perspective Joint Consultan | 08*3**6****25**0 | - | 55.73 | 1. Tidak lulus ambang batas pada persyaratan teknis: Proposal Teknis 2. Secara keseluruhan nilai teknis penyedia tidak mencapai ambang batas nilai teknis 70 sebagaimana tertuang dalam dokumen seleksi |
| 0835316167821000 | - | 54 | 1. Tidak lulus ambang batas pada persyaratan teknis: Proposal Teknis 2. Secara keseluruhan nilai teknis penyedia tidak mencapai ambang batas nilai teknis 70 sebagaimana tertuang dalam dokumen seleksi | |
| 0906846308821000 | - | - | - | |
Arsitek Enam Indonesia | 04*4**2****25**0 | - | - | - |
| 0019145994821000 | - | - | - | |
| 0030916290822000 | - | - | - | |
| 0029195252823000 | - | - | - | |
| 0746946003821000 | - | - | - | |
| 0722231594821000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap
lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses pengadaan langsung
pekerjaan interior. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan
perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Tugas Konsultan Perencana
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak
swasta maupun pemerintah).
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat
pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
3. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
4. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
5. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di
lapangan.
Wewenang Konsultan Perencana
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang
melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.