| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029195252823000 | Rp 405,647,250 | Setelah pokmil melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan sesuai dengan surat perjanjian sewa untuk alat Excavator yaitu PT. Kemilau Nur Sian (sesuai dengan dokumen pemilihan pasal 29.12. tentang Evaluasi Teknis), maka dari pemilik peralatan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian sewa terhadap CV Alfa untuk pekerjaan ini. | |
CV Cahya Mandiri | 07*7**5****21**0 | Rp 399,998,201 | 1. Kapasitas peralatan Concrete Mixer pada surat sewa perjanjian sewa tidak sesuai dengan nota/invoice 2. SKT Pelaksana yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan 3. Dalam Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial a.n JANI BANDASO, ST dituliskan jabatan Petugas Keselamatan Konstruksi kemudian tidak ada uraian tugas dan tidak ditanda-tangani oleh yang bersangkutan 4. Dalam Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial a.n Olivia Lohonauman,S.Ars tidak ada uraian tugas dan tidak ditanda-tangani oleh yang bersangkutan 5. Tidak memasukkan pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun 4 tahun terakhir 6. Identifikasi Bahaya dalam SMKK todak sesuai dengan Spesifikasi Teknis atau Dokumen Pemilihan |
CV Dhevrock Construction | 00*5**0****21**0 | - | - |
| 0715900981823000 | - | - | |
| 0700281587821000 | - | - | |
| 0032212789823000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
| 0726683386824000 | - | - | |
| 0901712208823000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA KAIMA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara Melalui Bidang Bina
Marga Mempunyai tugas Pokok Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Penggunaan Jalan melalui
penyelenggaraan jalan dan jembatan kabupaten. Bidang Bina Marga melakukan perencanaan,
pelaksanaan dan pemeliharaan jembatan kabupaten dalam melaksanakan pekerjaan secara
fungsional mempunyai sasaran yaitu mempertahankan tingkat pelayanan jalan dan jembatan pada
kondisi yang mantap. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara
Mempunyai Wewenang dan Tanggung Jawab dalam pengelolaan prasarana jalan dan jembatan
yang berstatus jalan kabupaten sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 86 Tahun 2009
tentang Penetapan Ruas – Ruas Jalan Kabupaten Minahasa Utara.
Ruang Lingkup Kegiatan :
1. Galian Biasa
2. Timbunan Pilihan dari sumber galian
3. Penyiapan Badan Jalan
4. Beton struktur, fc’30 MPa, fc’20 MPa, fc’10 MPa
5. Baja Tulangan Sirip BjTS 420B
6. Pasangan Batu
7. Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis.
Lokasi kegiatan ;
Lokasi pekerjaan ini berada di desa Kaima, Kabupaten Minahasa Utara.
Maksud dan Tujuan :
Maksud Pekerjaan Pembangunan Jembatan ini adalah untuk membantu dan mendukung
Pengguna Anggaran agar Pekerjaan Pembangunan jembatan Desa Kaima dapat terselenggara
sebagaimana mestinya.
Tujuan Program Pembangunan Jembatan ini antara lain;
1) Tersedianya pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai kebutuhan, gambar
rencana dan spesifikasi teknis ;
2) Mengembalikan kondisi jembatan di Kabupaten Minahasa Utara menjadi mantap
untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.