| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032211781823000 | Rp 499,500,000 | 88.68 | - | |
| 0032570194821000 | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak menyampaikan SBU yang dipersyaratkan | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - |
| 0746946003821000 | - | - | Tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi karena tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
CV Decamatra Arsinantara | 06*2**6****23**0 | - | - | - |
| 0016413239821000 | - | - | - | |
| 0016640716821000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN:
Penyusunan Master Plan Pariwisata
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN MINAHASA UTARA
TA 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN
I. LATAR BELAKANG
Pariwisata merupakan sektor yang berkembang pesat dan strategis sebagai sumber
pendapatan dan devisa Nasional, pencipta kesempatan kerja dan berusaha, sekaligus sebagai
media untuk melestarikan nilai - nilai budaya dalam arah pembangunan pariwisata terutama
dilihat sebagai penggerak ekonomi.
Kepariwisataan harus lebih diperdalam pemahamannya dan dikembangkan searah
dengan perubahan globalisasi yang sangat cepat. Pariwisata lebih spesifik merupakan gejala
dari pergerakan manusia secara temporer dan spontan di dalam rangka memenuhikebutuhan
dan keinginan tertentu. Gejala-gejala tersebut mendorong dan menumbuhkan kegiatan-
kegiatan dalam bidang konsumsi dan produksi barang dan jasa-jasa dan pelayanan yang
diperlukan oleh wisatawan.
Dalam beberapa tahun belakangan ini telah terjadi perubahan consumer behaviour
pattern atau pola konsumsi dari para wisatawan ke jenis wisata yang lebih tinggi, yakni
menikmati produk atau kreasi budaya (culture) dan peninggalan sejarah (heritage), serta
nature atau eko-wisata dari suatu daerah atau negara. Sebagai daerah yang sarat dengan
beberapa peninggalan sejarah, kekayaan atraksi budaya, nature maupun eko wisata yang
tersebar di hampir seluruh wilayah, Kabupaten Minahasa Utara berpeluang besar untuk
menjadi daerah tujuan wisatawan domestik dan mancanegara.
Pariwisata adalah kegiatan bersifat dinamis yang melibatkan banyak manusia baik
secara individu maupun kelompok serta menghidupkan berbagai bidang usaha. Masing-masing
wisatawan memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda sehingga penanganan pelayanan
serta fasilitas serta sarana prasarananyapun perlu pendekatan yang khusus.
Salah satu bentuk usaha untuk mengembangkan pariwisata adalah Peningkatan sarana
dan prasarana. Peningkatan sarana dan prasarana merupakan hal yang wajib dilakukan untuk
mengembangkan kepariwisataan di Kabupaten Minahasa Utara.
Mengingat hal-hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas
Pariwisata berencana untuk membuat fasilitas penunjang pariwisata berupa Pusat Seni,
Budaya, dan Pengenalan keindahanan alam Kabupaten Minahasa Utara yang akan menjadi
pusat informasi dan pengenalan atas seni, budaya, dan keindahanan alam di Kabupaten
Minahasa Utara. Oleh sebab itu dibutuhkan perencanaan dan perancangan yang matang atas
rencana pembangunan sarana tersebut.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud, tuajn dan sasaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Maksud:
tersedianya Dokumen Masterplan berupa pra rancangan (predesign), pengembangan
rancangan (design development), dan penyusunan DED (Detail Engineering Design)
bangunan Pusat Informasi Seni, Budaya dan Keindahan Alam Kabupatren Minahasa Utara.
2. Tujuan:
tersusunnya Dokumen Masterplan yang menjadi pedoman bagi pembangunan bangunan
dan lanskaping Pusat Informasi Seni, Budaya dan Keindahan Alam Kabupatren Minahasa
Utara.
3. Sasaran:
Tersedianya sarana pusat informasi kepariwisataan di Kabupaten Minahasa Utara.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN
III. DASAR HUKUM
Peraturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125) , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
229);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
76);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
269);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 658);
14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata
Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 781);
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN
IV. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama : Dra. Femmy A.M Pangkerego, M.Pd, M.E
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satuan Kerja : Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara
V. RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN LINGKUP TUGAS
Penyusunan Masterplan Pariwisata dimaksudkan untuk menyusun perencanaan/
perancangan gedung dan penataan lingkungan sekitarnya Pusat Informasi Pariwisata
Kabupaten Minahasa Utara. Perencanaan ini juga mencakup perencanaan teknis yang
dilakukan dengan menyusun rencana teknis yang meliputi:
1. Konsepsi Perancangan;
Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:
a. Pengumpulan data dan informasi termasuk melakukan soil investigation (boring dan
sondir).
b. analisis;
c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d. program ruang;
e. organisasi hubungan ruang;
f. skematik rencana teknis; dan
g. sketsa gagasan.
2. Pra Rancangan;
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui dan
berdasarkan hasil lokakarya rekayasa nilai (value engineering), paling sedikit meliputi pola,
gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:
a. rencana massa bangunan gedung;
b. rencana tapak;
c. denah;
d. tampak bangunan gedung;
e. potongan bangunan gedung;
f. visualisasi desain tiga dimensi.
g. nilai fungsional dalam bentuk diagram;
h. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dlaporan tertulis dan gambar seperti:
1) perkiraan luas lantai;
2) informasi penggunaan bahan;
3) sistem konstruksi;
4) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunann. penerapan prinsip Bangunan Gedung
Hijau.
3. Pengembangan Rancangan;
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling
sedikit meliputi:
a. pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem pemipaan
(plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk
gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN
4. Rancangan Detail.
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui
paling sedikit meliputi:
a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a) persyaratan umum;
b) persyaratan administratif; dan
c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate); dan
d. laporan perencanaan yang meliputi:
a) laporan arsitektur;
b) laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
c) laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
d) laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
e) laporan tata lingkungan;
Adapun lingkup tugas pekerjaan ini yang harus dilaksanakan oleh calon Penyedia Jasa
Konsultansi harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu kepada
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara menurut Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum, meliputi tugas-tugas Perencanaan yang meliputi :
1. Persiapan Pekerjaan berupa membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
pengumpulan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah) termasuk
gambar rencana tapak, pra-rencana bangunan dan gambar detail bangunan yang akan
dilaksanakan, serta konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan
daerah /perijinan bangunan.
2. Penyusunan Desain Perencanaan seperti rencana tapak, perencanaan bangunan, termasuk
program dan konsep ruang dan site development / utilitas, serta perkiraan biaya dan
pengurusan SIMBG, desain arsitektur, desain struktur dan desain utilitas bangunan.
VI. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini berada di Kabupaten Minahasa Utara dengan site berada di Desa
Maumbi, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
VII. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu sebesar: Rp
515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah).
VIII. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 60 (Enam puluh) hari kalender,
atau 2 (dua) bulan, sejak dikeluarkannya SPMK dan Surat Perjanjian.
IX. PERSYARATAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 60 (Enam puluh) hari kalender,
atau 2 (dua) bulan, sejak dikeluarkannya SPMK dan Surat Perjanjian.
a. Memiliki TDP/NIB (Kode KBLI 71101)
b. Memiliki SBU Perencanaan Penataan Ruang Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102) atau
Jasa Arsitektur Bangunan Gedung hunian & non hunian AR 001
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)
d. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib
pajak
e. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) pekerjaan dalam 4 (empat) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta.
X. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
PPK dapat memfasilitasi keperluan penunjang berupa data, surat menyurat dll guna
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
XI. PERALATAN, DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Peralatan dan material yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa adalah :
Komputer/Laptop, Printer, Alat-alat Ukur dan alat-alat lainnya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini.
XII. KEBUTUHAN PERSONIL
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan perencanaan
sekurang-kurangnya terdiri dari :
A. TENAGA AHLI INTI
1. Team Leader/ Arsitek 1 (satu) Orang
a. Memiliki Ijazah S-2 Arsitektur dan/Atau S2 Perencanaan Wilayah
b. Mempunyai SKK Arisitektur dan/Atau S2 Perencanaan Wilayah yang dikeluarkan oleh
Dewan Arsitek Indonesia minimal kualifikasi Madya dan SKK dengan:
- klasifikasi : Arsitektur atau Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota,
- sub klasifikasi : Arsitektur atau Perencanaan Wilayah,
- kualifikasi : ahli
- okupansi : Ahli Madya Arsitektur atau Perencana Tata Ruang Wilayah
dan Kota
- jenjang : minimal jenjang 8 (delapan).
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun
d. Memiliki KTP dan NPWP
2. Ahli Teknik Bangunan Gedung 1 (satu) Orang
a. Memiliki Ijazah S-2 Teknik Sipil
b. Mempunyai SKK dengan:
- klasifikasi : Sipil
- sub klasifikasi : Gedung
- kualifikasi : ahli
- okupansi : Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung
- jenjang : minimal jenjang 8 (delapan).
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun
d. Memiliki KTP dan NPWP
3. Ahli Pariwisata 1 (satu) Orang
a. Memiliki Ijazah S-2 Pariwisata
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun
c. Memiliki KTP dan NPWP
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN
4. Ahli Mekanikal Elektrikal 1 (satu) Orang
a. Memiliki Ijazah S-1 Teknik Elektro atau S-1 Teknik Mesin
b. Mempunyai SKK dengan:
- klasifikasi : Elektrikal/Mekanikal
- sub klasifikasi : Teknik Eektro/Teknik Mekanikal
- kualifikasi : Ahli
- okupansi : Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
- jenjang : minimal jenjang 7 (Tujuh).
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun
d. Memiliki KTP dan NPWP
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Juru Gambar 1 (satu) Orang
a. Memiliki Ijazah S-1 Arsitektur atau S-1 Teknik Sipil
b. Menguasai program CAD
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (tahun) tahun
d. Memiliki KTP dan NPWP
2. Surveyor 1 (satu) Orang
a. Memiliki Ijazah S-1 Arsitektur atau S-1 Teknik Sipil atau S-1 Perencanaan Wilayah
dan Kota
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (tahun) tahun
a. Memiliki KTP dan NPWP
3. Tenaga Administrasi 1 (satu) Orang
f. Memiliki Ijazah minimal SMA/ SMK semua jurusan
g. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun
h. Memiliki KTP dan NPWP
XIII.TANGGUNGJAWAB PENYEDIA JASA
Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Secara umum
tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis yang berlaku.
XIV. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan seperti yang tertera pada Kerangka
Acuan Kerja (KAK) harus memperhatikan kriteria umum Penyusunan Masterplan Pariwisata
Kabupaten Minahasa Utara disesuaikan berdasarkan fungsi , yaitu :
1. Penyedia jasa perencanaan berfungsi melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan,
dokumen lelang, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, dan
memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang
timbul.
2. Penyedia jasa perencanaan konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK
pekerjaan perencanaan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN
3. Penyedia jasa perencanaan dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab secara
kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Penyedia jasa perencanaan konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia jasa
manajemen konstruksi untuk pekerjaan yang sama.
XV. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan harus
memperhatikan azas-azas perencanaan negara sebagai berikut :
1. Data perencanaan harus dilaksanakan secara skematik, sistematis.
2. Data perencanaan harus mengutamakan keakuratan, baik secaradimensi,panjang dan
kemiringan/elevasi tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.
3. Pekerjaan data perencanaan harus di ikuti dengan data dokumentasi yang jelas.
4. Data rencana masterplan pariwisata Kabupaten minahasa Utara harus sesuai dengan arah
perencanaan yang prioritas.
XVI. ALIH PENGETAHUAN
Penyedia Jasa Perencanaan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
XVII. KELUARAN/ PELAPORAN
Hasil Perancangan paling sedikit meliputi :
1. perhitungan;
2. desain;
3. spesifikasi teknis;
Sedangkan pelaporan yang harus diserahkan adalah berupa:
1. Laporan Pendahuluan memuat: data dan informasi, analisis, dasar pemikiran dan
pertimbangan perancangan, program ruang, organisasi hubungan ruang, skematik rencana
teknis, dan sketsa gagasan. Laporan Pendahuluan ini selambat-lambatnya dimasukkan
minggu ke 2 sesudah SPMK
2. Laporan Antara memuat:
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
yaitu:
1) rencana massa bangunan gedung;
2) rencana tapak;
3) denah;
4) tampak bangunan gedung;
5) potongan bangunan gedung; dan
6) visualisasi desain tiga dimensi.
b. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar
seperti:
1) perkiraan luas lantai;
2) informasi penggunaan bahan;
3) system kontruksi;
4) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
5) penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
Laporan Antara selambat-lambatnya di masukkan minggu ke 4 (empat) sesudah SPMK
3. Laporan Akhir memuat:
a. laporan arsitektur;
b. laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN MASTERPLAN
c. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
d. laporan tata lingkungan (lanskap); dan
e. album gambar
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan hard copy dan soft copy semua laporan
yang diisi dalam 1 (satu) buah hard disk external.
XVIII. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan perencana hendaknya
memeriksa semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang diperlukan
dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Airmadidi, 01 Juli 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dra. FEMMY A.M PANGKEREGO, M.Pd, M.E
NIP. 19660203 199802 2 003
HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Program : PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
Kegiatan : PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA KABUPATEN KOTA
Pekerjaan : PENYUSUNAN MASTERPLAN PARIWISATA
Lokasi : DESA MAUMBI KALAWAT MINAHASA UTARA
Tahun Anggaran : 2024
HARGA SATUAN JUMLAH HARGA
NO URAIAN VOLUME SAT
(Rp) (Rp)
BIAYA LANGSUNG PERSONIL -
1 Biaya Langsung Personil -
1 Team Leader/ Arsitek 1 x 2 = 2 OB -
2 Ahli Teknik Bangunan Gedung 1 x 2 = 2 OB -
3 Ahli Pariwisata 1 x 2 = 2 OB -
4 Ahli Mekanikal dan Elektrikal 1 x 2 = 2 OB -
2 Tenaga Penunjang -
1 Drafter 1 x 2 = 2 OB -
2 Surveyor/ Juru Ukur 1 x 1 = 1 OB -
2 Tenaga Administrasi 1 x 2 = 2 OB -
BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL -
1 Biaya Bahan Habis Pakai -
1 ATK 1 x 2 = 2 Bln -
2 Computer Suplies 1 x 2 = 2 Bln -
2 Biaya Sewa Alat Kantor dan Survey -
1 Sewa Komputer/ Laptop grafis 1 x 2 = 2 Bln -
2 Sewa Printer A3 1 x 2 = 2 Bln -
3 Sewa Kendaraan Roda Dua 1 x 1 = 1 Bln -
4 Sewa Kendaraan Roda Empat 1 x 2 = 2 Bln -
5 Biaya Sondir Ls -
6 Sewa Theodolite/ Total Station Ls -
3 Biaya Presentasi dan Konsultasi -
1 Presentasi Awal/ FGD Ls -
2 Presentasi Interim/ Konsultasi Publik Ls -
3 Presentasi Akhir Ls - -
4 Biaya Pelaporan -
1 Buku Laporan Pendahuluan 5 buku -
2 Gambar Tahap Awal Rancangan/ Pradesain 5 buku -
3 Buku Laporan Antara 5 buku -
4 Gambar Tahap Lanjutan Rancangan 5 buku -
5 Buku Laporan Akhir 5 buku -
6 Album Gambar Rancangan Akhir 5 buku -
7 RKS dan Spesifikasi Teknis 5 buku -
8 Engineering Estimate 5 buku -
9 Hard disk external 1 buah -
REKAPITULASI
NO URAIAN JUMLAH HARGA (Rp)
1 BIAYA LANGSUNG PERSONIL -
2 BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL -
JUMLAH SEBELUM PPN -
PPN 11% -
JUMLAH SETELAH PPN -
DIBULATKAN
Terbilang:
Airmadidi, 01, Juli, 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dra. Femmy A.M Pangkerego, M.Pd, M.E
NIP. 19660203 199802 2 003