| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Metropolitan Bayutama | 00*3**1****46**0 | Rp 11,773,015,200 | Nilai teknis tenaga ahli dan metode pelaksanaan pekerjaan di bawah ambang batas |
PT Graha Inti Kreasindo | 00*9**3****02**0 | - | - |
| 0210691473432000 | Rp 12,159,210,840 | - Sertfikat dan surat dukungan dari principle tidak ada - Nilai kualifikasi teknis di bawah ambang batas | |
| 0943090001448000 | - | - | |
PT Dunham Bush Indonesia | 08*5**3****35**0 | - | - |
| 0844368233009000 | - | - | |
| 0312443989526000 | - | - | |
PT Cyber Multi Mandiri | 00*8**1****77**0 | - | - |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
PT Berkat Kreasi Sejahtera | 08*2**5****08**0 | - | - |
| 0835244583085000 | - | - | |
| 0411561277031000 | - | - | |
| 0032181109017000 | - | - |
`
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PENGGANTIAN CHILLER GEDUNG I MAHKAMAH KONSTITUSI
TAHUN ANGGARAN 2023
RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN PEKERJAAN
Ruang lingkup dalam kegiatan Pekerjaan Penggantian Chiller Gedung I Mahkamah
Konstitusi TA 2023 yang akan dilaksanakan Penyedia barang dapat diuraikan sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan pengadaan dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh user (peralatan dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
b. Pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan, kualitas proses,
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
c. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan.
d. Semua administrasi pelaksanaan pengadaan mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.
e. Menjamin keaslian produk berupa chiller dari principal berupa surat dan Country of
Origin.
f. Penyedia wajib memberikan surat pernyataan jaminan keaslian perangkat
pendukungnya sesuai standar dan rekomendasi dari principal.
2
g. Penyedia wajib memberikan surat pernyataan dan perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN).
h. Penyedia wajib memberikan garansi pemeliharaan pekerjaan paling sedikit 1 (satu)
tahun setelah BAST.
i. Kesanggupan pihak principal memberikan jaminan ketersediaan sparepart minimal
selama 10 (sepuluh) tahun setelah BAST.
j. Kesanggupan Supporting Service maksimal 24 jam (Jabodetabek) sejak pelaporan dari
pembeli selama masa pemeliharaan.
k. Pelaksanaan pekerjaan (persiapan, pembongkaran, pemasangan, training) mendapat
pendampingan dan supervisi langsung dari principal.
l. Memberikan surat pernyataan layak fungsi dari principal setelah pelaksanaan
pekerjaan.
m. Seluruh peralatan pendukung pekerjaan sudah merupakan satu kesatuan dalam harga
yang ditawarkan dan tidak ada penambahan biaya lainnya.
n. Masa pekerjaan untuk kegiatan ini adalah selama 180 hari kalender sesuai rincian
dalam Bill of Quantity (BQ).
o. Lingkup Pekerjaan Persiapan:
➢ Membuat shop drawing untuk pondasi, Lay Out pemasangan Chiller dan Instalasi
pemipaan baik supply maupun return hingga Header Pipe. Setelah pekerjaan
selesai shop drawing diupdate menjadi as built drawing;
➢ Mobilisasasi dan Demobilisasi Peralatan Kerja
➢ Mempersiapkan perangkat K3
➢ Pembuatan Gudang Peralatan Sementara
➢ Pembuatan Pagar Pembatas
➢ Pemasangan Label Nama Proyek
➢ Penyusunan Jadwal Pengerjaan Proyek
➢ Perizinan dan Asuransi (Jamsostek)
p. Lingkup Pekerjaan Pembongkaran dan Pengepakan Chiller Existing
➢ Pembongkaran Chiller eksisting yakni uninstal instalasi elektrikal dan pemipaan,
baut-baut pengikat.
➢ Pembongkaran instalasi elektrikal dan pemipaan
➢ Mendorong Chiller eksisting ke Floor Deck yang telah disiapkan
sebelumnya melalui rel ke akses dinding yang telah dibobok.
➢ Pengepakan Bongkaran Chiller Existing
3
➢ Mobilisasi Bongkaran Chiller Existing ke Gudang BMN Gedung I dan II Mahkamah
Konstitusi.
q. Lingkup Pekerjaan Penurunan Chiller Existing
➢ Menyiapkan Mini Crane untuk memasang Portable Crane di Lantai 17 (Telah
diperiksa dan mendapatkan ijin layak operasi dari Disnaker dengan menyertakan
surat resmi)
➢ Menyiapkan Portable Crane yang telah di pasang di Lantai 17 (Telah diperiksa dan
mendapatkan ijin layak operasi dari Disnaker dengan menyertakan surat resmi)
➢ Pemasangan Rigging (Tali pengikat)
➢ Penurunan Chiller
➢ Penyimpanan Chiller ke Gudang Mahkamah Konstitusi menggunakan Forklift.
r. Lingkup Pekerjaan Pemipaan, Pemasangan valve & aksesoris di area chiller (utk 3
Chiller)
➢ Pengadaan dan Pemasangan Pipa Chiller l/d support, Hanger dan material bantu
lainnya di Ruang Chiller
➢ Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris Pipa, l/d support, Hanger dan material
bantu lainnya
s. Lingkup Pekerjaan Pengangkatan Chiller Baru
➢ Pengangkatan dan Penggantian Chiller dilakukan secara bergantian tanpa
mengganggu operasional 2 Chiller lainnya
➢ Setiap kali Chiller eksisting turun 1 Unit, maka satu Unit Chiller Baru dinaikkan
➢ Pemasangan Rigging (Tali pengikat)
➢ Proses Lifting Chiller Baru
➢ Dorong Chiller melalui Rel ke Posisi/pondasi yang telah disiapkan
t. Lingkup Pekerjaan sipil
➢ Pembobokan dinding Gedung Lantai 17 untuk akses keluar masuk Chiller
➢ Pekerjaan bongkar dan perapihan ACP
➢ Pekerjaan bongkar dan perapihan dinding opening seperti semula
➢ Pekerjaan bongkar dan pasang louver seperti semula
u. Lingkup Pekerjaan elektrikal (kabel power chiller, mccb)
➢ Pekerjaan Pembongkaran kabel chiller existing
➢ Pengadaan dan Pemasangan kabel power chiller, mccb dan perangkat pendukung
elektrikal lainnya
v. Lingkup Pemasangan Unit Chiller
➢ Dudukkan Chiller baru pada pondasi dengan levelling yang baik
4
➢ Mengikat Chassis Chiller pada Mounting Pad dengan sempurna
➢ Melakukan pemasangan Instalasi Pemipaan, Valve dan Aksesoris. Lakukan Leak
Test sebelum proses pemasangan Insulasi, dan Jacketing.
➢ Terminasi Kabel Power dan Kontrol
w. Lingkup Pekerjaan Testing & Commissioning
➢ Melakukan Inspection & Testing sesuai prosedur, oleh personel yang berwenang,
Running system dan lakukan Check ulang melalui lembar Checklist sesuai standar
principal.
➢ Lakukan Uji Coba Chiller baru selama 24 Jam, pastikan berjalan normal dan tidak
ada kebocoran (waktu ujicoba menyesuaikan jadwal di MK).
➢ Laporan Hasil Testing & Commissioning
x. Menyampaikan Laporan Perkembangan dan Laporan Akhir Hasil Pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen V
Ardli Nuryadi