| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0964124846602000 | Rp 1,060,380,201 | - | |
| 0022972608602000 | Rp 1,076,737,652 | - | |
| 0802168013602000 | Rp 1,104,088,831 | - | |
| 0025250820606000 | - | - | |
| 0012035358648000 | - | - | |
| 0011324928524000 | Rp 1,115,330,571 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah diperoleh penawaran dengan harga terendah yang memenuhi syarat | |
Vino Perkasa | 09*7**9****55**0 | - | - |
| 0664656733602000 | Rp 1,030,664,293 | Setelah dilakukan klarifikasi kepemberi sewa, diketahui berdasarkan Kartu uji berkala kendaraan bermotor kapasitas pickup kurang dari yang disyaratkan (sesuai Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(3): Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan) | |
| 0032287930626000 | Rp 1,005,513,600 | Personil petugas keselamatan konstruksi yang ditawarkan, sama dengan paket pekerjaan lain yang telah ditetapkan sebagai pemenang | |
| 0820122778617000 | Rp 1,236,250,647 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah diperoleh penawaran dengan harga terendah yang memenuhi syarat | |
| 0432441103626000 | Rp 1,005,513,600 | Berdasarkan perjanjian sewa, kapasitas dumptruk kurang dari yang disyaratkan (sesuai Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(3): Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan). | |
| 0022968838602000 | Rp 1,005,513,600 | Bukti kepemilikan molen mixer yang disampaikan tidak sesuai dengan daftar peralatan (sesuai Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.12.b.2).b).(1) : evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan (c’) dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri/sewa/sewa beli yang merk/tipe tidak sesuai dengan Daftar peralatan/surat perjanjian sewa/sewa beli menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi | |
| 0022971899602000 | Rp 1,003,641,558 | - Tidak menyampaikan Daftar Isian Personel manajerial yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III IKP 17. Dokumen Penawaran Point 17.2.b.3). Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak). - Tidak melampirkan bukti kepemilikan molen mixer | |
| 0033257890629000 | - | - | |
| 0900826967602000 | - | - | |
| 0020115010602000 | - | - | |
CV Surada Prasetya | 07*7**3****02**0 | - | - |
| 0210345427629000 | - | - | |
| 0022117964629000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0749375010612000 | - | - | |
| 0027777408545000 | - | - | |
| 0956640304603000 | - | - | |
| 0709309579645000 | - | - | |
| 0022301725612000 | - | - | |
| 0840324446654000 | - | - | |
CV Perkasa Surya Abadi | 09*8**9****03**0 | - | - |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0031056872643000 | - | - | |
PT Merak Jaya Pracetak | 08*8**1****24**0 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0033409624602000 | - | - | |
| 0940253834646000 | - | - | |
| 0023976186602000 | - | - | |
| 0020078333602000 | - | - | |
| 0210729661602000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0663660975617000 | - | - | |
PT Beton Citra Abadi | 03*4**9****02**0 | - | - |
| 0661780684601000 | - | - | |
| 0428317358619000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0014402838641000 | - | - | |
| 0607138708657000 | - | - | |
CV Osaze Kurnia Bersama | 09*9**1****17**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN 1.1 LATAR BELAKANG Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam hal Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, dan berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto melaksanakan tugas pembantuan untuk Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) MUI. Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) MUI merupakan gedung yang akan berfungsi sebagai fasilitas pelayanan publik bidang keagamaan di Kabupaten Mojokerto. Pelayanan publik tersebut berupa kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Waqaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain sebagai kantor, Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) MUI juga akan difungsikan sebagai tempat pertemuan dan kegiatan keagamaan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran di APBD tahun 2023 pada sub kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota. Pada tahun anggaran 2023 ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto menganggarkan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) MUI yang memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang keagamaan di Kabupaten Mojokerto. yang sesuai dengan kriteria teknis bangunan ditinjau dari segi mutu, biaya, dan pemenuhan fungsi pengguna bangunan gedung dan berlokasi di Bekas Bengkel Dinas Perhubungan di Jalan R.A Basoeni Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pada Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) MUI dibutuhkan peran serta Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana, dengan harapan akan didapatkan suatu bangunaan / gedung yang secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. 1.2 MAKSUD DAN TUJUAN Spesifikasi Teknis ini disusun dengan maksud sebagai acuan dan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana yang memuat secara substansi akan hal-hal yang harus dipenuhi dan diperhatikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana. Dengan Spesifikasi Teknis ini pihak Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawab profesinya dengan baik untuk menghasilkan keluaran (output) sesuai kontrak, spesifikasi, petunjuk teknis, kebutuhan dan tolak ukur kegiatan. Tujuan Spesifikasi Teknis ini adalah mendapat keluaran (output) berupa bangunan / gedung yang patut dan baik, sehingga mendapat manfaat (outcome) berupa bangunan Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) MUI yang memenuhi standar teknis yang ditetapkan, dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi), fungsional serta lengkap dengan jaringan sistem utilitas dan pendukung sehingga mampu meningkatkan sarana dan prasarana khususnya Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) MUI. 1.3 LINGKUP PEKERJAAN 1) Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) MUI, yang meliputi : 1. Pekerjaan Persiapan; 2. Pekerjaan Tanah; 3. Pekerjaan Beton; 4. Pekerjaan Pasangan; 5. Pekerjan Rangka Atap & Penutup; 6. Pekerjaan Plafond; 7. Pekerjaan Kusen + Daun Pintu Dan Jendela Alumunium; 8. Pekerjaan Instalasi Listrik; 9. Pekerjaan Sanitasi; 10. Pekerjaan Pengecatan. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ), dan BQ bersifat tidak mengikat. 2) Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : a. Pengadaan tenaga kerja; b. Pengadaan bahan/material; c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan; d. Koordinasi dengan Penyedia jasa konstruksi/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan; e. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja; f. Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing). 3) Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen dokumen berikut ini : a. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya; b. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan; c. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran; d. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain. 4) Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku. 1.4 SUMBER PENDANAAN APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 February 2023 | Belanja Modal Jalan Kabupaten - Rekonstruksi Jalan Kalang - Pohjejer | Kab. Mojokerto | Rp 1,589,917,337 |
| 12 June 2023 | Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Pada Kantor Pertanahan Kota Mojokerto | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 66,321,187 |
| 14 July 2023 | Paket Pekerjaan Renovasi Kamar Mandi | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 23,800,000 |