| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022972608602000 | Rp 1,126,326,446 | - | |
| 0011324928524000 | Rp 1,142,379,937 | - | |
| 0025250820606000 | - | - | |
| 0012035358648000 | - | - | |
| 0854114329602000 | Rp 1,119,271,525 | 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi nama paket tidak sama dengan nama paket yang ditawar | |
| 0210729661602000 | Rp 1,187,823,768 | Tidak bisa membuktikan kepemilikan Pick Up | |
Vino Perkasa | 09*7**9****55**0 | Rp 1,117,613,259 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan tidak melakukan konfirmasi kepada Kelompok Kerja Pemilihan |
| 0032287930626000 | Rp 1,023,148,800 | UJI KIR DUMP TRUCK 5,18 M3 TIDAK SESUAI KAPASITAS YANG DISYARATKAN 6 M3 | |
| 0944585363657000 | Rp 1,023,148,800 | Tidak bisa membuktikan Uji KIR Dump truck sebagai dasar perhtungan kapasitas peralatan yang dipersyaratkan di Dokumen Pemilihan | |
| 0820122778617000 | Rp 1,220,892,774 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan tidak melakukan konfirmasi kepada Kelompok Kerja Pemilihan | |
| 0022971899602000 | - | - | |
| 0033409624602000 | - | - | |
| 0020115010602000 | - | - | |
CV Surada Prasetya | 07*7**3****02**0 | - | - |
| 0210345427629000 | - | - | |
| 0022117964629000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0022975106602000 | - | - | |
| 0022301725612000 | - | - | |
| 0749375010612000 | - | - | |
| 0033257890629000 | - | - | |
| 0840324446654000 | - | - | |
PT Merak Jaya Pracetak | 08*8**1****24**0 | - | - |
| 0731592895606000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0020078333602000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0663660975617000 | - | - | |
PT Beton Citra Abadi | 03*4**9****02**0 | - | - |
| 0661780684601000 | - | - | |
| 0014402838641000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0607138708657000 | - | - | |
CV Osaze Kurnia Bersama | 09*9**1****17**0 | - | - |
| 0900826967602000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN 1. LATAR BELAKANG Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam hal Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, dan berdasarkan surat Komandan KODIM 0815/Mojokerto Nomor: B/1395/IX/2021 tanggal 02 September 2021 perihal Permohonan Survey Bangunan & RAB Renovasi Kantor KODIM 0815/Mojokerto, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto memberikan bantuan hibah berupa Rehabilitasi Gedung/Kantor Operasional KODIM 0815/Mojokerto. Gedung kantor tersebut merupakan gedung yang berfungsi sebagai pusat operasional kegiatan bagi segenap perangkat KODIM 0815/Mojokerto. Saat ini kondisi existing gedung kantor tersebut mengalami beberapa kerusakan komponen bangunan yang disebabkan oleh usia bangunan dan faktor cuaca. Diantaranya pada bagian rangka dan penutup atapnya yang sudah mulai lapuk sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Selain rehabilitasi, juga perlu perbaikan pada komponen bangunan lainnya yang disesuaikan dengan alokasi anggaran. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran di APBD tahun 2023 pada sub kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan sub kegiatan tersebut diantaranya berupa pekerjaan rehabilitasi yang melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga didapat keluaran (output) yang tepat biaya, mutu, waktu, dan administrasi serta mendapat manfaat (outcome) terwujudnya Gedung/Kantor Operasional yang memadai guna meningkatkan kualitas kegiatan operasional KODIM 0815 di Mojokerto. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Spesifikasi Teknis ini disusun dengan maksud sebagai acuan dan petunjuk bagi penyedia jasa konstruksi yang memuat substansi yang harus dipenuhi dan diperhatikan kedalam pelaksanaan tugas penyedia jasa konstruksi. Dengan Spesifikasi Teknis ini pihak penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawab profesinya dengan baik untuk menghasilkan keluaran (output) sesuai kontrak, spesifikasi, petunjuk teknis, kebutuhan dan tolok ukur kegiatan. Tujuan Spesifikasi Teknis ini adalah untuk mendapatkan keluaran (output) berupa bangunan gedung yang patut dan baik, sehingga mendapat manfaat (outcome) berupa bangunan Gedung/Kantor Operasional KODIM 0815/Mojokerto yang memenuhi standar teknis yang ditetapkan, dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi), fungsional serta lengkap dengan jaringan sistem utilitas dan pendukung sehingga mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana khususnya dalam pekerjaan rehabilitasi Gedung/Kantor Operasional KODIM 0815/Mojokerto. 3. LINGKUP PEKERJAAN 1) Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan –Rehabilitasi Gedung/Kantor Operasional Kodim 0815/Mojokerto, yang meliputi : ● Pekerjaan Persiapan; ● Pekerjaan Penyelenggaraan Smk3; ● Pekerjaan Struktur Lantai 1: ○ Pekerjaan Tanah Dan Urugan; ○ Pekerjaan Beton Dan Pondasi; ● Pekerjaan Struktur Lantai 2: ○ Pekerjaan Beton; ● Pekerjaan Atap: ○ Pekerjaan Beton Gewel; ○ Rangka Dan Penutup Atap; ● Pekerjaan Arsitektur Lantai 1: ○ Pekerjaan Perbaikan Pasangan Bata Eksisting; ○ Pekerjaan Perbaikan Penutup Lantai Eksisting; ○ Pekerjaan Pintu Dan Jendela; ○ Pekerjaan Penutup Plafond; ○ Pekerjaan Finishing; ● Pekerjaan Arsitektur Lantai 2: ○ Pekerjaan Pasangan; ○ Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding; ○ Pekerjaan Pintu & Jendela; ○ Pekerjaan Plafond & Partisi; ○ Pekerjaan Finishing; ● Pekerjaan Tangga; ● Pekerjaan Mep Lantai 1: ○ Instalasi Penerangan ○ Pekerjaan Instalasi Titik Saklar Dan Stop Kontak ● Pekerjaan Mep Lantai 2 ○ Instalasi Penerangan ○ Pekerjaan Instalasi Titik Saklar Dan Stop Kontak ● Pekerjaan Mep Atap ○ Pekerjaan Sanitair ○ Instalasi Air Hujan Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ), dan BQ bersifat tidak mengikat. 1) Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : 1. Pengadaan tenaga kerja; 2. Pengadaan bahan/material; 3. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan; 4. Koordinasi dengan Penyedia jasa konstruksi/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan; 5. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja; 6. Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing). 2) Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen dokumen berikut ini : 1. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya; 2. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan; 3. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran; 4. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain. 3) Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku. 4. SUMBER PENDANAAN APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023.