| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944585363657000 | Rp 291,020,000 | - | |
| 0022971899602000 | Rp 298,245,191 | Berdasarkan bukti kepemilikan alat yang disampaikan (STNK) jenis peralatan (Truck Tangki) tidak sesuai dengan yang disyaratkan, merk/tipe pada bukti kepemilikan peralatan (dumptruck) tidak sesuai dengan merk/tipe pada daftar peralatan. | |
| 0603452137649000 | Rp 291,020,000 | Setelah dilakukan klarifikasi, peserta tidak dapat membuktikan kapasitas Pick Up sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0657042362644000 | Rp 291,020,000 | Kapasitas Pick Up kurang dari yang disyaratkan berdasarkan bukti KIR yang dilampirkan peserta, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat | |
| 0663660975617000 | Rp 348,248,214 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa konfirmasi | |
| 0806653523629000 | Rp 304,551,122 | Setelah dilakukan klarifikasi, peserta tidak dapat membuktikan pengalaman personil manajerial | |
PT Beton Citra Abadi | 03*4**9****02**0 | - | - |
| 0745884650602000 | - | - | |
| 0868330333649000 | - | - | |
| 0752408286629000 | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0016130874626000 | - | - | |
| 0868439902625000 | - | - | |
| 0820122778617000 | - | - | |
Rizky' CV | 0022986406655000 | - | - |
| 0316974096603000 | - | - | |
| 0937654705655000 | - | - | |
| 0837705201614000 | - | - | |
| 0022972608602000 | - | - | |
| 0025997388644000 | - | - | |
| 0033409624602000 | - | - | |
| 0435163183657000 | - | - | |
| 0022975106602000 | - | - | |
| 0020078333602000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0033257890629000 | - | - | |
CV Bagimu Negeri | 09*2**2****26**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Yoyo Jaya | 07*5**6****52**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KELURAHAN WONOKUSUMO
1 LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Mojokerto sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam hal
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, dan berdasarkan hasil koordinasi antara
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto dengan Kelurahan
Wonokusumo Kabupaten Mojokerto, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Mojokerto melaksanakan tugas pembantuan untuk merehabilitasi
Gedung Kelurahan Wonokusumo.
Gedung Kelurahan Wonokusumo merupakan gedung yang berfungsi sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Saat ini kondisi eksisting
Gedung Kelurahan Wonokusumo mengalami beberapa kerusakan komponen yang
disebabkan oleh usia bangunan dan minimnya pemeliharaan. Diantaranya di
komponen rangka dan penutup atap sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Selain
rehabilitasi, juga perlu perbaikan pada komponen bangunan lainnya yang disesuaikan
dengan alokasi anggaran. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran di APBD
tahun 2023 pada sub kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan
Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan sub kegiatan tersebut diantaranya berupa pekerjaan rehabilitasi
yang melibatkan penyedia jasa konstruksi melalui proses pengadaan barang/jasa
pemerintah, sehingga didapat keluaran (output) Rehabilitasi Gedung Kelurahan
Wonokusumo yang tepat biaya, mutu, waktu, dan administrasi serta mendapat
manfaat (outcome) terwujudnya Gedung Kelurahan Wonokusumo yang memadai guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto.
2 MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan maksud sebagai acuan dan petunjuk bagi
penyedia jasa konstruksi yang memuat substansi yang harus dipenuhi dan
diperhatikan kedalam pelaksanaan tugas penyedia jasa konstruksi. Dengan Spesifikasi
Teknis ini pihak penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawab
profesinya dengan baik untuk menghasilkan keluaran (output) sesuai kontrak,
spesifikasi, petunjuk teknis, kebutuhan dan tolok ukur kegiatan.
Tujuan Spesifikasi Teknis ini adalah untuk mendapatkan keluaran (output) berupa
bangunan gedung yang patut dan baik, sehingga mendapat manfaat (outcome) berupa
bangunan gedung kelurahan Wonokusumo yang memenuhi standar teknis yang
ditetapkan, dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi),
fungsional serta lengkap dengan jaringan sistem utilitas dan pendukung sehingga
mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana khususnya dalam pekerjaan
rehabilitasi gedung kelurahan Wonokusumo.
3 LINGKUP PEKERJAAN
1) Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
diterapkan untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Rehabilitasi Gedung
Kelurahan Wonokusumo, yang meliputi :
1. Pekerjaan Struktur
2. Pekerjaan Arsitektur
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ), dan BQ bersifat tidak mengikat.
1) Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud
berikut, lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :
1. Pengadaan tenaga kerja;
2. Pengadaan bahan/material;
3. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan;
4. Koordinasi dengan Penyedia jasa konstruksi/ pekerja lain yang berhubungan
dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan;
5. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja;
6. Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing).
2) Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama sama merupakan persyaratan dari
segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih
dari dokumen dokumen berikut ini :
1. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya;
2. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan;
3. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran;
4. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
3) Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka
bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak
berlaku.
4. SUMBER PENDANAAN
APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023