| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0806653523629000 | Rp 289,624,800 | - | |
| 0603452137649000 | Rp 289,624,800 | Tidak dapat menunjukkan bukti kapasitas pick up yang disyaratkan setelah dilakukan klarifkasi kepada peserta | |
| 0944585363657000 | Rp 289,624,800 | Setelah dilakukan klarifikasi tidak dapat menunjukkan kapasitas Pick Up yang disyaratkan | |
| 0663660975617000 | Rp 351,260,288 | Tidak hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi pada tgl 12 Juli 2023 | |
| 0023976186602000 | - | - | |
| 0657042362644000 | - | - | |
| 0033257890629000 | - | - | |
CV Bagimu Negeri | 09*2**2****26**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Yoyo Jaya | 07*5**6****52**0 | - | - |
PT Beton Citra Abadi | 03*4**9****02**0 | - | - |
| 0033409624602000 | - | - | |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - |
| 0745884650602000 | - | - | |
| 0868330333649000 | - | - | |
| 0752408286629000 | - | - | |
| 0945839512626000 | - | - | |
| 0020076972602000 | - | - | |
| 0210345427629000 | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0963242417655000 | - | - | |
| 0868439902625000 | - | - | |
| 0840324446654000 | - | - | |
| 0028762839617000 | - | - | |
| 0314594672623000 | - | - | |
Rizky' CV | 0022986406655000 | - | - |
| 0316974096603000 | - | - | |
| 0837705201614000 | - | - | |
| 0022972608602000 | - | - | |
| 0838306504643000 | - | - | |
| 0022975106602000 | - | - | |
| 0020078333602000 | - | - | |
| 0022971899602000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0017990706641000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN 1 LATAR BELAKANG Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam hal Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, dan berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto dengan Kelurahan Sarirejo Kabupaten Mojokerto, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto melaksanakan tugas pembantuan untuk merehabilitasi Gedung Kelurahan Sarirejo. Gedung Kelurahan Sarirejo merupakan gedung yang berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Saat ini kondisi eksisting Gedung Kelurahan Sarirejo mengalami beberapa kerusakan komponen yang disebabkan oleh usia bangunan dan minimnya pemeliharaan. Diantaranya di komponen rangka dan penutup atap sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Selain rehabilitasi, juga perlu perbaikan pada komponen bangunan lainnya yang disesuaikan dengan alokasi anggaran. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran di APBD tahun 2023 pada sub kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan sub kegiatan tersebut diantaranya berupa pekerjaan rehabilitasi yang melibatkan penyedia jasa konstruksi melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga didapat keluaran (output) Rehabilitasi Gedung Kelurahan Sarirejo yang tepat biaya, mutu, waktu, dan administrasi serta mendapat manfaat (outcome) terwujudnya Gedung Kelurahan Sarirejo yang memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. 2 MAKSUD DAN TUJUAN Spesifikasi Teknis ini disusun dengan maksud sebagai acuan dan petunjuk bagi penyedia jasa konstruksi yang memuat substansi yang harus dipenuhi dan diperhatikan kedalam pelaksanaan tugas penyedia jasa konstruksi. Dengan Spesifikasi Teknis ini pihak penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawab profesinya dengan baik untuk menghasilkan keluaran (output) sesuai kontrak, spesifikasi, petunjuk teknis, kebutuhan dan tolok ukur kegiatan. Tujuan Spesifikasi Teknis ini adalah untuk mendapatkan keluaran (output) berupa bangunan gedung yang patut dan baik, sehingga mendapat manfaat (outcome) berupa bangunan gedung kelurahan sarirejo yang memenuhi standar teknis yang ditetapkan, dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi), fungsional serta lengkap dengan jaringan sistem utilitas dan pendukung sehingga mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana khususnya dalam pekerjaan rehabilitasi gedung kelurahan sarirejo. 3 LINGKUP PEKERJAAN Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Rehabilitasi Gedung Kelurahan Sarirejo, yang meliputi : ● Pekerjaan Persiapan ● Pekerjaan Kantor Kelurahan: ○ Pekerjaan Atap ● Pekerjaan Arsitektur: ○ Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela ○ Pekerjaan Pasangan ○ Pekerjaan Plafond & Partisi ○ Pekerjaan Pengecatan ● Instalasi Titik Lampu ● Instalasi Air Hujan ● Pekerjaan Atap R. Bidan ○ Pekerjaan Struktur: ■ Pekerjaan Rangka Dan Penutup Atap ○ Pekerjaan Arsitektur: ■ Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela ■ Pekerjaan Plafond ■ Pekerjaan Pengecatan ○ Instalasi Titik Lampu ○ Instalasi Air Hujan Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ), dan BQ bersifat tidak mengikat. 1) Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : 1. Pengadaan tenaga kerja; 2. Pengadaan bahan/material; 3. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan; 4. Koordinasi dengan Penyedia jasa konstruksi/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan; 5. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja; 6. Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing). 2) Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen dokumen berikut ini : 1. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya; 2. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan; 3. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran; 4. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain. 3) Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku. 4. SUMBER PENDANAAN APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023