| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0661046748833000 | Rp 673,910,596 | 91.38 | 93.96 | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan terkirim |
PT Cita Rancang Praja | 03*5**9****31**0 | - | - | - | Skor sub unsur Sumber Daya Manusia = 16, Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Sumber Daya Manusia = 20 |
| 0763398377831000 | - | - | - | Skor sub unsur Sumber Daya Manusia = 10, Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Sumber Daya Manusia = 20 | |
CV Intan Prakasa Karya | 09*4**0****31**0 | - | - | - | Skor sub unsur Sumber Daya Manusia = 10, Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Sumber Daya Manusia = 20 |
| 0857557532801000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Teknis = 63, Tidak memenuhi nilai ambang batas Persyaratan Skor Kualifikasi teknis = 70,00 | |
| 0210622627831000 | - | - | - | Skor sub unsur Sumber Daya Manusia = 16, Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Sumber Daya Manusia = 20 | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - | Skor Rekapitulasi hasil penilaian semua unsur tidak memenuhi untuk masuk daftar pendek dari 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik/tertinggi |
| 0736641176811000 | - | - | - | Skor sub unsur Sumber Daya Manusia = 16, Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Sumber Daya Manusia = 20 | |
| 0030219976811000 | - | - | - | Skor sub unsur Sumber Daya Manusia = 15, Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Sumber Daya Manusia = 20 | |
| 0030218697811000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan terkirim | |
| 0751187261811000 | - | - | - | - Skor Kualifikasi Teknis = 69, Tidak memenuhi nilai ambang batas Persyaratan Skor Kualifikasi teknis = 70,00 - Skor sub unsur Pengalaman Perusahaan = 38, tidak memenuhi nilai ambang batas Sub Unsur Pengalaman Perusahaan = 40 | |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0742153620833000 | - | - | - | - | |
| 0317042869831000 | - | - | - | Skor sub unsur Sumber Daya Manusia = 18, Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Sumber Daya Manusia = 20 | |
| 0012184255831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan terkirim | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - Skor Kualifikasi Teknis = 68, Tidak memenuhi nilai ambang batas Persyaratan Skor Kualifikasi teknis = 70,00 - Skor sub unsur Sumber Daya Manusia = 0, Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur Sumber Daya Manusia = 20 | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan terkirim |
| 0317149441831000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Teknis = 43, Tidak memenuhi nilai ambang batas Persyaratan Skor Kualifikasi teknis = 70,00 | |
CV Salabangka Cipta Konsultan | 09*6**8****33**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi Teknis = 48, Tidak memenuhi nilai ambang batas Persyaratan Skor Kualifikasi teknis = 70,00 |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - | - | - |
| 0839521192816000 | - | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
CV Artma Consultant | 0031859168811000 | - | - | - | - |
CV Husodo Karya | 03*6**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0026591073833000 | - | - | - | - | |
| 0314755570833000 | - | - | - | - | |
CV Arsitama Konsultan | 09*8**2****31**0 | - | - | - | - |
| 0769851932831000 | - | - | - | - | |
| 0749353199831000 | - | - | - | - | |
CV Khayfa Assyawal Bersaudara | 02*0**8****33**0 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
Kompleks Perkantoran Bumi Fonua Singko
BUNGKU 94673
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan merupakan
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dengan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam
melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan
konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kegiatan yang dilakukan dalam
Pengawasan Konstruksi antara lain :
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksana konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
9. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi, koordinasi,
pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang
merupakan keseluruhan kegiatan pengawasan Pembuatan Bangunan Operasional termasuk
Meubelair pada Kantor UPBU Kelas III Ranai. Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas
kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa. Dalam
penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
A. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
a. Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun
produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
b. Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi lainnya yang
terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
c. Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya pekerjaan tambah
kurang.
d. Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada peraturan-peraturan
dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati bersama, serta ketentuan-
ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
B. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
a. Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan
atas prosedur yang sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui
keberhasilannya.
b. Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan kedalam
lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat
diterima atau dianggap kurang sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai
dengan apa yang telah ditentukan.
C. RAPAT KOORDINASI
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan pihak
yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi
terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui
segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
D. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan, maka terhadap
semua penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap
jadwal yang disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan
peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan
alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan oleh
Kontraktor / Penyedia.
b. Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan saran-saran
dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata
kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan, Konsultan Pengawas
mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau
memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan
Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.
E. PENANGANAN PEKERJAAN
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan pengawas harus
bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari kontraktor. Keputusan-
keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap
saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara
bijaksana dan tidak saling merugikan. Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini
diantaranya :
a. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
b. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan kontraktor
pelaksana.
c. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
d. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
e. Menilai kualitas dan kuantitas
f. Memberikan saran pemecahan permasalahan
g. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
h. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana, antara lain :
1. Shop Drawings
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan
3. Laporan Harian dan Mingguan
4. Berita Acara Tambah Kurang
5. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
6. As – Built Drawings
7. Dan lain – lain
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya masing-
masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di lapangan.
Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau
tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil langkah
penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
F. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
1. Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas
Bungku, 10 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ASHAR M. MA’RUF, SE. M.Si
NIP. 19720112 199403 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 January 2024 | Perencanaan Teknis Rekonstruksi Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Desa Tanjung Padang Kec. Sirenja | Kab. Donggala | Rp 800,000,000 |
| 18 May 2025 | Pengawasan Pembangunan Kantor Imigrasi | Kab. Morowali | Rp 720,000,000 |
| 19 January 2024 | Perencanaan Pembangunan Mes Polisi Pamong Praja | Kab. Morowali | Rp 360,000,000 |
| 25 September 2024 | Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dlhd | Kab. Morowali | Rp 360,000,000 |
| 30 September 2025 | Perencanaan Kantor Pengadilan Negeri Morowali | Kab. Morowali | Rp 300,000,000 |
| 8 March 2024 | Belanja Jasa Perencanaan Pembangunan Gedung Paud/Tk, Sd Dan Smp | Kab. Morowali | Rp 200,000,000 |
| 2 October 2024 | Penyusunan Dokumen Master Plan Rs Pratama Tipe D Bahodopi Tahun 2024 | Kab. Morowali | Rp 200,000,000 |
| 8 October 2024 | Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Rumah Sakit Pratama Tipe D Bahodopi Tahun 2024 | Kab. Morowali | Rp 200,000,000 |
| 30 September 2025 | Perencanaan Pembangunan Kantor Dinas Koperasi | Kab. Morowali | Rp 200,000,000 |
| 9 July 2025 | Jasa Pengawasan Pembangunan Instalasi Gawat Darurat | Kab. Morowali | Rp 180,000,000 |