| 0963750484833000 | Rp 2,858,638,704 | |
| 0316667591811000 | - | |
| 0025733080831000 | - | |
| 0938142742833000 | - | |
| 0028100154803000 | - | |
| 0962667382833000 | - | |
CV Sentosa Abadi Konstruksi | 10*1**1****18**1 | - |
| 0604189407833000 | - | |
| 0021204581833000 | - | |
CV Putra Tombelala | 0021204860833000 | - |
CV Morowali Sukses Berkarya | 00*8**0****33**0 | - |
| 0818296063811000 | - | |
| 0711230243831000 | - | |
| 0904240926831000 | - | |
| 0028470185803000 | - |
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan,
peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua
bangunan pelengkap), rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk
semua bangunan pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan
selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait
dengan :
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RKK (Rencana Keselamatan dan Kesehatan);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas
Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
1) Umum
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan
dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus
dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang
berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya.
Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum
untuk mata pembayaran Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Jembatan serta
pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan
Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan
(property) maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama
pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan,
penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering)
dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan
dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak
tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan
kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Ketentuan Umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), di mana penempatannya harus
diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan
1 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar
keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat
parkir.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
k) Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi
menuju titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
l) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
1.3.2 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta mempertimbangkan
aspek gender.
2) Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3) Alat Komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat digunakan
selama Masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak (mobile)
tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa mobilisasi,
maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat komunikasi lainnya
yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor Wakil
Pengguna Jasa, kantor Tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan.
Sistem telpon harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta
digunakan sesuai dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan
untuk pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit semacam ini,
Pengawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya
yang timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
4) Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Kegiatan
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan
ruang rapat.
1 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Kantor Pendukung
Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau
lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari kantor
utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan melengkapi
satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter persegi yang
akan digunakan oleh Staf Pengawas Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
1.3.3 BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA
1) Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk
memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang
untuk penyimpanan suku cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
2) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
1.3.4 KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK PENGAWAS PEKERJAAN
Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah.
1.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum
untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, di mana pembayaran harus
dianggap kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan,
pembersihan dan pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
1 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.4
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-hal lain
yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu dan kecakapan
kerja yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas
pelaksanaan semua pengujian dan berkoordinasi dengan Manager Kendali Mutu dan di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian pengendalian mutu di laboratorium
lapangan dan/atau laboratorium mobile atau di laboratorium lain yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
Semua survei, pengujian, audit teknis, dan sebagainya harus dilengkapi dengan
peralatan GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
Semua fasilitas, perlengkapan, peralatan pengujian dan sarana lainnya yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
3) Pekerjaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi Ini
Pengujian yang dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dan/atau Pengawas Pekerjaan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:
a) Usulan Laboratorium Pengujian: detail-detail dari mobilisasi laboratorium dan
peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan
pada Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
b) Usulan personil penguji disertai dengan data-data yang diperlukan, Daftar
Riwayat Hidup semua teknisi laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk
memeriksa dan menguji menurut Kontrak ini.
c) Jadwal inspeksi dan pengujian berupa jadwal induk (master schedule) semua
pekerjaan yang akan diinspeksi dan diuji. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan
(construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk
masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini harus
1 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam formulir pendahuluan (preliminary
form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
d) Formulir pengujian berupa usulan formulir pengujian standar yang akan
digunakan dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam
Spesifikasi, harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu 45 hari
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
1.4.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
1) Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan
peralatannya sesuai dengan lingkup pekerjaannya di lapangan, dengan ketentuan berikut:
a) Tempat Kerja
i) Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1.4.1.1) dengan luas bangunan sekurang-kurangnya
108 meter persegi atau sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.4A,
yang ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Tempat Kerja
yang telah disetujui dan merupakan bagian dari program mobilisasi sesuai
dengan Pasal 1.2.2.2). Lokasi laboratorium harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga mempunyai jarak yang memadai dari peralatan konstruksi,
bebas dari polusi dan gangguan berupa getaran selama penggunaan
peralatan.
ii) Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas
pembuangan air kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara
(air conditioning) masing-masing berkapasitas minimum 1,5 PK, serta
harus memenuhi semua ketentuan lainnya dalam Pasal 1.3.1.3) dari
Spesifikasi ini.
iii) Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja,
lemari, ruang penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci arsip
(filing cabinet), meja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah yang
mencukupi kebutuhan.
b) Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboratorium yang terdaftar dalam Lampiran 1.4.B
dari Spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja, sehingga pengujian sumber bahan dapat dimulai sesegera
mungkin.
Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu, dan lainnya harus
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
1 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.4.3 PROSEDUR PELAKSANAAN
1) Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi1.10 dalam
Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia
Jasa harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar
lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak
terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau standar lain
yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas Pekerjaan.
2) Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang
diperlukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan
3) Formulir
Formulir yang digunakan untuk pengujian harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
4) Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
pengujian, paling sedikit satu hari sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
memungkinkan Pengawas Pekerjaan untuk menyaksikan setiap pengujian.
5) Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang (jika
diperlukan) sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan.
1.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Contoh
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari pekerjaan yang telah
selesai harus disediakan oleh Penyedia Jasa, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
2) Pengujian
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian
Pekerjaan yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang
disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia
Jasa, dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga
Satuan bahan yang bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena
belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Pengawas Pekerjaan, atau bilamana
Pengawas Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian
yang tidak termasuk ketentuan dalam Pasal 1.4.1.1) atau pelaksanaan pengujian di luar
lingkup Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan,
1 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
maka biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pengguna Jasa, kecuali
jika hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak
sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya
pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.
3) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini.
Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi
untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi
sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
1 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.5
TRANSPORTASI DAN PENANGANAN
1.5.1 UMUM
1) Uraian
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah, bahan
campuran aspal panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
Ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.11, Bahan dan
Penyimpanan, dan Seksi1.14, Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan
Pelengkapnya, harus diberlakukan sebagai pelengkap isi dari Seksi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Galian : Seksi 3.1
1.5.2 KETENTUAN PRA (PERSIAPAN) PELAKSANAAN
1) Rencana Rute Pengangkutan
Sebelum memulai setiap kegiatan di jalan-jalan umum yang akan digunakan untuk
mengangkut bahan Penyedia Jasa harus menyediakan informasi berikut ini :
a) Peta terinci yang menunjukkan rute jalan dari lokasi semua sumber bahan
(quarry) untuk semua kegiatan termasuk lokasi dari setiap penumpukan bahan
ke tempat pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus memperoleh dari pemerintah setempat, batas tekanan
gandar sepanjang semua rute yang ditentukan dan menunjukkan rute-rute ini di
atas peta.
c) Penyedia Jasa harus memperoleh izin dispensasi dari penyelenggara jalan
sebagaimana diperlukan jika Penyedia Jasa berencana membawa muatan yang
melampaui batas yang disyaratkan melewati setiap jalan dan bangunan
pelengkapnya.
2) Penilaian Kondisi Infrastruktur
Atas persetujuan Rencana Rute Pengangkutan, Penyedia Jasa harus melakukan survei
yang lengkap terhadap semua infrastruktur pada jalur-jalur pengangkutan di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Survei ini hampir dapat dipastikan berkonsentrasi pada jalan dan jembatan, tetapi dapat
mencakup struktur lain yang mungkin terpengaruh oleh frekuensi lintasan kendaraan
1 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
berat. Survei ini harus mencatat semua kerusakan awal (sebelum digunakan) pada
semua jalan. Permukaan atau struktur, didukung dengan photo dan rujukan melintang
yang tepat pada lokasi-lokasi yang ada di dalam peta.
1.5.3 PELAKSANAAN
1) Standar
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah yang
berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
2) Koordinasi
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportasi
untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Penyedia Jasa atau
perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa, maka
Pengawas Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap
Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga
kelancaran penyelesaian seluruh kegiatan, dan dalam segala hal keputusan Pengawas
Pekerjaan harus diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan
adanya tuntutan apapun.
3) Pembatasan Beban Transportasi
a) Bilamana diperlukan, Pengawas Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan
muatan sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan
kegiatan.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
c) Bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
pengangkutan oleh Penyedia Jasa, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia
Jasa tak berhak mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai
akibat dari perintah Pengawas Pekerjaan.
4) Pembuangan Bahan di luar Ruang Milik Jalan
a) Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Ruang Milik Jalan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.11).d) dari Spesifikasi ini.
b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Ruang Milik Jalan, maka
Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tanah di mana bahan
buangan tersebut akan ditempatkan, dan izin tersebut harus ditembuskan kepada
Pengawas Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
c) Tumpukan bahan yang dibuang tidak boleh mengganggu lingkungan di
sekitarnya.
1 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.5.4 CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran yang dilakukan pada Seksi ini. Biaya untuk kebutuhan-
kebutuhan dalam Seksi ini harus sudah termasuk dalam semua Mata Pembayaran yang
terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, tanpa tambahan biaya. Peralatan yang
dipasok oleh Penyedia Jasa untuk semua kegiatan dalam Seksi ini akan tetap menjadi
milik Penyedia Jasa pada saat kontrak berakhir.
1 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.6
PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN
1.6.1 UMUM
1) Uraian
Seksi ini merinci ketentuan dan prosedur untuk pelaksanaan pembayaran bulanan
sementara secara teratur melalui Usulan Sertifikat Bulanan yang harus disiapkan dan
diajukan oleh Penyedia Jasa, diperiksa, dievaluasi dan disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen Keselamatan lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Prosedur Perintah Perubahan : Seksi 1.13
c) Pemeliharan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Usulan Sertifikat Bulanan harus diserahkan pada setiap bulan selama Masa Pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk penyiapan dan pengajuan setiap
Usulan Sertifikat Bulanan, dan harus mengikuti ketentuan berikut :
a) Usulan Sertifikat Bulanan harus disiapkan menurut formulir yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Usulan Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
cukup, pengajuan tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, agar
supaya Pengawas Pekerjaan dapat mengesahkan pelaksanaan pembayaran dalam
batas waktu sesuai Syarat-syarat Kontrak dan Spesifikasi ini.
c) Usulan Sertifikat Bulanan yang sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung,
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
disyaratkan di bawah ini.
d) Bilamana Penyedia Jasa gagal menyiapkan data pendukung yang dapat diterima
Pengawas Pekerjaan, atau dengan perkataan lain terlambat menyerahkan, maka
tanggal pelaksanaan pembayaran dapat diundurkan dan Pengguna Jasa tidak
bertanggungjawab atas keterlambatan ini.
1.6.2 PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
1) Waktu
Setiap Usulan Sertifikat Bulanan harus diberi tanggal menurut tanggal terakhir dari bulan
kalender, tetapi jumlah tuntutan penagihan (claim) harus didasarkan atas nilai yang sudah
diselesaikan sampai hari kedua puluh lima pada periode bulan yang bersangkutan. Usulan
1 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Sertifikat Bulanan yang telah disiapkan itu harus dikirimkan kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat pada hari terakhir dari setiap bulan kalender.
2) Isi
a) Usulan Sertifikat Bulanan harus merangkum ringkasan nilai semua jenis pekerjaan
yang telah diselesaikan menurut masing-masing Divisi dari Spesifikasi ini
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, dan juga harus menunjukkan persentase
pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagai nilai pekerjaan yang
telah diselesaikan dibandingkan terhadap Harga Kontrak dari masing-masing
Divisi yang bersangkutan. Jumlah kotor Usulan Sertifikat Bulanan yang diperoleh
harus dihitung dari jumlah nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari masing-
masing Divisi, termasuk nilai “material on site” yang telah disetujui untuk dibayar
dan juga setiap pekerjaan tambahan yang telah disahkan melalui Perintah
Perubahan.
b) Nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagaimana tercantum
pada Usulan Sertifikat Bulanan harus didukung penuh dengan lampiran
dokumentasi yang menunjukkan bagaimana setiap nilai itu dihitung. Perhitungan
yang demikian akan mencakup hal-hal berikut ini tetapi tidak terbatas pada Berita
Acara pengukuran kuantitas yang diterima untuk pembayaran dan Harga Satuan
Mata Pembayaran menurut Kontrak termasuk perubahan-perubahannya dalam
Adendum Kontrak.
c) Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukkan status berikut ini
harus dilampirkan dalam Usulan Sertifikat Bulanan :
i) Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka.
ii) Uang yang Ditahan (Retensi).
iii) Perintah Perubahan yang diminta dan usulan cara pembayaran (jika ada).
iv) Perintah Perubahan.
v) Pemotongan (jika ada).
vi) PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
d) Bilamana Penyedia Jasa telah mengajukan usulan pembayaran terpisah pada suatu
Seksi atau Bagian Pekerjaan yang telah diselesaikan, maka baik Usulan Sertifikat
Bulanan maupun dokumen pendukungnya harus memuat perhitungan yang
menunjukkan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan.
3) Data Pendukung Lainnya
Penyedia Jasa harus memelihara semua arsip pengukuran yang sudah disetujui beserta data
pendukung lainnya dan harus mengupayakan semua arsip ini tersedia setiap saat jika
diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk memeriksa ulang perhitungan kuantitas
Penyedia Jasa dalam Usulan Sertifikat Bulanan. Cara perhitungan yang digunakan untuk
menentukan kuantitas untuk pembayaran harus benar-benar sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berhubungan dengan pengukuran dan pembayaran untuk tiap Seksi dari
Spesifikasi ini.
1 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Kejadian dan/atau Kelalaian Penyedia Jasa
Yang dimaksud Kejadian dalam Spesifikasi ini adalah peristiwa yang tidak
direncanakan/tidak diinginkan/tak terkendali/tak terduga yang dapat menimbulkan segala
bentuk kerugian.
Yang dimaksud Kelalaian dalam Spesifikasi ini adalah kesalahan, kekurang hati-hatian,
kealpaan melaksanakan pekerjaan menurut ketentuan.
Jika tidak disebutkan lain dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak dan tanpa mengabaikan
ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak,
Pengawas Pekerjaan memberikan sanksi berupa pemotongan pembayaran sebesar 1 (satu)
persen dari Harga Kontrak atau maksimum Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) mana
yang lebih kecil, bilamana setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakan salah satu kegiatan berikut: Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas; Seksi 1.14 Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan Pelengkapnya;
Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup; Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Seksi 1.21 Manajemen Mutu, yang mengakibatkan kerugian.
1.6.3 PENGESAHAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN
1) Waktu
a) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa detail dan perhitungan setiap Usulan
Sertifikat Bulanan, kemudian Penyedia Jasa harus diberitahu akan persetujuan
atau penolakannya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyerahan Usulan
Sertifikat Bulanan tersebut.
b) Tanpa memandang apakah diadakan koreksi atau tidak terhadap Usulan Sertifikat
Bulanan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan selama
pemeriksaannya, setiap Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan tandatangan
dari semua pihak, dan harus siap untuk disampaikan kepada Pengguna Jasa paling
lambat hari kesepuluh bulan berikutnya.
2) Koreksi Terhadap Usulan Sertifikat Bulanan
a) Bilamana Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa diperlukan koreksi atau
koreksi-koreksi terhadap Usulan Sertifikat Bulanan sebagaimana yang diusulkan
oleh Penyedia Jasa, maka ia dapat melaksanakan salah satu dari tindakan berikut:
i) Mengembalikan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut kepada Penyedia Jasa
untuk disetujui, disesuaikan dan diajukan kembali oleh Penyedia Jasa, atau
ii) Membuat usulan perubahan sebagaimana yang diperlukan untuk
memperbaiki Usulan Sertifikat Bulanan tersebut dan segera memberitahu
Penyedia Jasa secara tertulis tentang detail dan alasan usulan perubahan
tersebut.
b) Bilamana kuantitas tertentu yang ditagihkan telah dimasukkan ke dalam Usulan
Sertifikat Bulanan oleh Penyedia Jasa atau cara pengukuran yang diajukan belum
dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum tanggal terakhir penyerahan
Sertifikat Bulanan kepada Pengguna Jasa, maka Mata Pembayaran tersebut tidak
boleh dimasukkan dan disahkan dalam Sertifikat Bulanan ini, tetapi dapat
dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat Bulanan bulan berikutnya setelah
1 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diperoleh persetujuan. Persetujuan tersebut harus didasarkan atas hasil pengukuran
ulang yang dilakukan bersama, atau melalui suatu pembuktian yang diajukan oleh
Penyedia Jasa dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pengesahan untuk Pembayaran
Dalam batas waktu seperti ditetapkan di atas, Pengawas Pekerjaan harus menghitung
jumlah bersih (netto) Sertifikat Bulanan dengan cara pemotongan sejumlah yang
disyaratkan dalam Syarat-syarat Kontrak dari jumlah total (gross sum) yang diusulkan
oleh Penyedia Jasa atau jumlah yang disetujui lain atau jumlah yang telah diubah
sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Usulan Sertifikat Bulanan yang telah
lengkap akan disahkan untuk pembayaran oleh Pengawas Pekerjaan, dan diteruskan
kepada Pengguna Jasa untuk pelaksanaan proses pembayaran, dan satu salinannya harus
disampaikan kepada Penyedia Jasa.
1 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.7
PEMBAYARAN BERSYARAT (PROVISIONAL SUMS)
1.7.1 UMUM
1) Pembayaran Bersyarat tidak termasuk dalam Kontrak ini.
1 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
1.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara
dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi
ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu
lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas
Pekerjaan3.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran
1.8.B.
d) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
e) Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.11
b) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
f) Pemeliharaan Jembatan : Seksi 10.2
1
Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
2
Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
3
Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) AlineaKedua.
1 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan
analisa arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
harus merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat
Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas
khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang
Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar
pada Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan
pengguna jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
1 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus mengenakan
baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di
dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan
kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di :
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi
c) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi.
d) Lokasi jembatan sementara.
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi
tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai
tanda batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk
melalui jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan
mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat
formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah
kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
4) Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
1 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada
kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain
terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya
baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a) Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b) Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c) Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6) Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara, dapat berupa :
a) alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b) rambu lalu lintas sementara;
c) marka jalan sementara;
d) alat penerangan sementara;
e) alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f) alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones.
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina
Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan
Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika
ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.
1 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan
berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun
dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang)
untuk membantu seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat
memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang
melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai dan
disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil
Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi
spesifikasi, gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang
sesuai, memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait,
dan memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu
lintas yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
1 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang
tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia
Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekerjaan dan
Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
10) Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
11) Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
12) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
14) RambuLalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1) Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara
yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain.
Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan
jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu
rendah standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama
artinya yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau
6 meter, sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan
dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi
lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya,
Penyedia Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau
rambu portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara
inventaris barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan
barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
1 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini :
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii) Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan
sepeda maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas
paling sedikit harus 2,1 meter.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’
10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari bahan
retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran
plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel
rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
1 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun,
selama kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-
rambu itu pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil
jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang
ini harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai
manual dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah
air dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah
100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan
dilengkapi pinil reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan
pemasangan paku permanen.
1 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton,
marka sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah
dihampar. Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka
permanen dilaksanakan.
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk
yang tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan
menggunakan pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan
sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas
harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus
dilapisi tipis dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima
Pengawas Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika
ada) sementara ini.
2) Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan
selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke
kondisi semula sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang
bersangkutan.
1 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan
pekerjaan di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang
demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit
15 (lima belas) hari sebelumnya.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
sementara telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas
umum Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase
dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana
jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya
yang diperlukan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan
dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas
Pekerjaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas
dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran
bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuhi. Bilamana Penyedia
Jasa tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan
tersebut tidak akan dibayar pada bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
1 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
demobilisasi.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada Lampiran
1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua
peralatan, pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan
pemeliharaan semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama
Masa Kontrak dan untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.8.1.1) dan Pasal 1.8.2 dari
Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan peralatan sebagaimana
yang dianggap perlu tanpa perubahan harga lump sum untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas sebagai berikut:
25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai
berikut :
75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
1.8.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
1 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.9
KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING)
1.9.1 UMUM
1) Uraian
Kajian Teknis Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini
terdiri dari survei lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan
personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu
dan kinerja serta dimensi yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur lapangan yang ada. Selanjutnya personil tersebut
harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi
dan pengujian bahan tanah, agregat, dan bahan aspal / bahan pengikat lainnya, dan kajian
teknis serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Kegiatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
c) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
d) Dokumen Rekaman Kegiatan : Seksi 1.15
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Saluran Air : Seksi 2.1
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
i) Pemeliharaan Jembatan : Seksi 10.2
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
1) Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan
personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi
fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur
lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar
pengaman. Semua survei harus menggunakan peralatan GPS untuk ketepatan koordinat
(garis lintang-garis bujur).
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang meliputi :
lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detail bahu jalan,
radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan harus diserahkan
1 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kepada Pengawas Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari
seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Penyedia
Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan. Pengawas
Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan
Gambar ini. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan
yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak
ini.
3) Survei Kondisi Perkerasan, Bahu Jalan dan Drainase Eksisting
a) Umum
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan
eksisting, bahu jalan eksisting dan sistem drainase eksisting.
b) Pengujian Proof Rolling
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan
kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual) untuk memperoleh
lokasi yang daya dukungnya rendah.
4) Survei Detail Jembatan Eksisting
a) Untuk jembatan yang akan dilakukan perbaikan yang berupa rehabilitasi
dan/atau perkuatan, sebelum pekerjaan preservasi dilaksanakan harus
dilakukan pemeriksaan detail kondisi jembatan terlebih dahulu untuk
memastikan kondisi sesaat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa juga harus melakukan pengujian khusus seperti pengujian
Kecepatan Gelombang Ultrasonik (Ultrasonic Pulse Velocity= UPV),
pengambilan beton inti dan hammer test untuk memastikan mutu beton struktur
jembatan serta melakukan pengujian diameter dan jarak baja tulangan dan
pengukuran ketebalan lapis pelindung (cat) pada jembatan baja.
c) Penyedia Jasa dapat meminta kepada pihak ketiga yang ahli dibidangnya untuk
pengujian khusus tersebut untuk evaluasi dan rekomendasi sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan yang kemudian disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
1 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.9.3 PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN JALAN DAN JEMBATAN
1) Penyedia Jasa harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) telah dilengkapi dengan semua
gambar yang berisi informasi yang paling mutakhir tentang lebar perkerasan yang
diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus
dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Bentuk buku yang terdiri dari
lembaran-lembaran terlepas (loose leaf books) tidak boleh digunakan.
2) Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer eksisting, siapkan sebuah denah yang
menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan ukuran
jarak (chainage) pekerjaan. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer eksisting tidak
boleh dipindah atau digeser selama Masa Pelaksanaan, kecuali kalau mutlak dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pada lokasi di mana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
penampang melintang asli dari jalan eksisting harus diukur dan dicatat untuk perhitungan
kuantitas.
4) Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian
punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu
jalan dan profil penampang melintang.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN DARI PEKERJAAN (SETTING OUT OF
WORKS)
1) Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap jalan
yang akan ditetapkan titik pengukurannya.
2) Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM)
pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan peninjauan ulang
(review) terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan
titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan dilakukan. Bench Mark permanen
harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.
3) Penyedia Jasa harus memasang titik-titik patok pelaksanaan (construction stakes) yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu,
dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan
dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan titik pengukuran (setting out) harus sesuai
dengan Gambar Kerja dan Gambar Standar yang disetujui. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum
maupun sesudah penempatan patok, maka Pengawas Pekerjaan akan mengeluarkan
perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan perubahan tersebut dan
Penyedia Jasa harus mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih
lanjut.
4) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval
25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Profil yang diterbitkan harus
digambar dengan berskala, ukuran dan tata letak (layout) sebagaimana yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjukkan elevasi
permukaan akhir yang diusulkan.
1 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Gambar profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada
Penyedia Jasa.
5) Bilamana Pengawas Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
semua instrumen, personil, tenaga kerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk
memeriksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan
lainnya yang harus dilakukan.
6) Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia Jasa
memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut.
1.9.5 TENAGA AHLI KAJIAN TEKNIS LAPANGAN
1) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan,
saluran samping dan struktur untuk drainase.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal dan beton semen
(jika diperlukan) yang bertanggungjawab atas produksi aspal beton dan/atau beton semen,
termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan
instalasi pencampur aspal dan/atau beton semen dan semua kebutuhan lainnya untuk
menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dan/atau beton semen dapat dipenuhi.
3) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang struktur jembatan yang
bertanggungjawab terhadap bahan, metode pelaksanaan, jenis perkuatan struktur jembatan
beton atau baja, pengamanan bangunan bawah, serta gerusan yang terjadi pada aliran
sungai yang membahayakan struktur jembatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pekerjaan rehabilitasi jembatan.
1.9.6 PENGENDALIAN MUTU BAHAN
1) Personil bidang tanah/aspal dan/atau beton semen yang disediakan Penyedia Jasa harus
melakukan investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk
campuran aspal panas dan/atau beton semen, dan secara rutin melakukan pengujian
laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, beton, fondasi dan bahu jalan. Catatan
harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2) Personil bidang rehabilitasi jembatan harus melakukan pengujian bahan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa sebelum pekerjaan rehabiltasi jembatan dilaksanakan.
3) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan seperti diuraikan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
1.9.7 DASAR PEMBAYARAN
1) Kajian Teknis Lapangan Rutin Selama Masa Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk
penyediaan pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Kajian Teknis Lapangan
1 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Rutin selama Masa Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua
biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan
dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Peralatan survei dan peralatan lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
2) Pekerjaan Survei Lapangan
a) Penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan survei lapangan dengan baik, untuk menyiapkan penampang
memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk
menyiapkan dan menyediakan laporan survei lapangan menurut ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survei kondisi perkerasan
eksisting sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.3) dan kondisi detail jembatan
sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.4) dari Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa
pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk
dalam Harga Satuan yang dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
b) Penyelidikan tanah yang diperlukan untuk pengujian pengeboran sebagaimana
yang diuraikan dalam Seksi 1.20 akan dibayar sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.20 dari Spesifikasi ini.
1 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.10
STANDAR RUJUKAN
1.10.1 UMUM
1) Uraian
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi
atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk
berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan
mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
b) Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam Seksi lain
dari Spesifikasi ini.
1.10.2 JAMINAN MUTU
1) Tahap Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Penyedia Jasa
harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-bahan
yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang
disyaratkan.
2) Tahap Pelaksanaan
Pengawas Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan minimum yang disyaratkan.
3) Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan, maka Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau pengerjaan, atau
keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar
yang disebutkan.
4) Standar
Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas
pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi berikut:
SNI = Standar Nasional Indonesia
AASHTO = American Association of State Highway and Transportation Officials
ACI = American Concrete Institute
1 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
AISC = American Institute of Steel Construction.
ANSI = American National Standard Institute
ASTM = American Society for Testing and Materials
AWS = American Welding Society Inc.
BS = British Standards
CRSI = Concrete Reinforcing Steel Institute
DIN = Deutsches Institut für Normung
EN = European Standards
ICBO = The International Conference of Building Official
ICRI = International Concrete Repair Institute
ISSA = International Slurry Surfacing Association
ISO = International Organization for Standardization
JIS = Japanese Industrial Standards
NACE = National Association of Corrosion Engineers
NEC = National Electrical Code
NES = Naval Engineering Standards
SPPC = The Society for Protective Coatings
5) Tanggal Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal penerbitan,
kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal penerbitan tersebut
harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.
6) Ekivalensi Metode Pengujian yang Digunakan
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO M17-11(2015) SNI 03-6723-2002 Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
AASHTO M29-12 SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal.
AASHTO M31M/M31-17 SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
AASHTO M32M/M32-09 SNI 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin
(2013) untuk tulangan beton.
AASHTO M36-14 SNI 6719:2015 Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
logam pelindung untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah.
AASHTO M45-15 SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen.
AASHTO M55M/M55-09 SNI 03-6812-2002 Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
(2013) tulangan beton.
AASHTO M81-92(2012) SNI 4800:2011 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat.
AASHTO M82-75(2012) SNI 4799:2008 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang.
AASHTO M85-15 SNI 2049:2015 Semen Portland.
AASHTO M140-13 SNI 6832:2011 Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO M145-91 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
(2012) untuk konstruksi jalan.
AASHTO M147-65 SNI 6388:2015 Spesifikasi agregat untuk lapis fondasi, lapis fondasi
(2012) bawah, dan bahu jalan.
1 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO M153-06 SNI 03-4432-1997 Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi
(2011) siar muai pada perkerasan beton dan konstruksi
bangunan.
AASHTO M203M/M203- SNI 1154:2016 Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi
12 beton pratekan (PC strand/KBjP-P7)
AASHTO M204M/M204- SNI 1155:2016 Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton
14 pratekan (PC wire/KBjP).
AASHTO M208-01 SNI 4798:2011 Spesifikasi aspal emulsi kationik.
(2013)
AASHTO M213-01 SNI 03-4815-1998 Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
(2015) perkerasan dan bangunan beton.
AASHTO M226-80 SNI 8138:2015 Spesifikasi aspal keras berdasarkan kekentalan.
(2012)
AASHTO M247-13 SNI 15-4839-1998 Spesifikasi manik-manik kaca (glass bead) untuk
marka jalan.
AASHTO M248-91 SNI 06-4825-1998 Spesifikasi campuran cat marka jalan siap pakai warna
(2012) putih dan kuning.
AASHTO M249-12 SNI 06-4826-1998 Spesifikasi cat termoplastik pemantul warna putih dan
warna kuning untuk marka jalan.
AASHTO M251-06 SNI 3967:2013 Spesifikasi perletakan elastomer jembatan tipe polos
(2011) dan tipe laminasi.
AASHTO M279-14 SNI 07-6892-2002 Spesifikasi Pagar Anyaman Kawat Baha Berlapis
Seng.
AASHTO R39-17 SNI 2493:2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
AASHTO R58-11(2015) SNI 1975:2012 Metode penyiapan secara kering contoh tanah
terganggu dan tanah-agregat untuk pengujian.
AASHTO R59-11(2015) SNI 4797:2015 Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap
putar (ASTM D5404-03, MOD).
AASHTO R60-12 SNI 2458:2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar.
AASHTO R66-16 SNI 03-6399-2000 Tata cara pengambilan contoh aspal.
AASHTO T2-91(2015) SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT)
AASHTO T11-05(2013) SNI ASTMC117:2012 Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No.200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
AASHTO T19M/T19-14 SNI 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
agregat.
AASHTO T21-15 SNI 2816:2014 Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
beton (ASTM C40/C40M-11, IDT).
AASHTO T22-14 SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
AASHTO T23-14 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan. (ASTM C31-10, IDT).
AASHTO T27-14 SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
AASHTO T44-14 SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal.
1 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO T48-06(2015) SNI 2433:2011 Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
AASHTO T49-15 SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal.
AASHTO T50-14 SNI 03-6834-2002 Metode pengujian konsistensi aspal dengan cara apung.
AASHTO T51-09(2013) SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.
AASHTO T53-09(2013) SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal denganalat cincin dan bola
(ring and ball).
AASHTO T78-15 SNI 2488:2011 Cara uji penyulingan aspal cair.
AASHTO T84-13 SNI 1970:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
halus.
AASHTO T85-14 SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar.
AASHTO T88-13 SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
AASHTO T89-13 SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
AASHTO T90-15 SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
AASHTO T96-02(2015) SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
AASHTO T97-14 SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
AASHTO T99-15 SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
AASHTO T104-99 SNI 3407:2008 Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
(2011) perendaman menggunakan larutan natrium sulfat atau
magnesium sulfat.
AASHTO T106M/ T106- SNI 03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen
15 Portland untuk pekerjaan sipil.
AASHTO T112-00(2012) SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
AASHTO T119-13 SNI 1972:2008 Cara uji slump beton.
AASHTO T121M/T121- SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
15 (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
AASHTO T133-11 SNI 2531:2015 Metode uji densitas semen hidraulis (ASTM C188-95
(2015) (2003), MOD).
AASHTO T134-05(2013) SNI 6886:2012 Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
campuran tanah-semen.
AASHTO T135-13 SNI 6427:2012 Metode uji basah dan uji kering campuran tanah-semen
dipadatkan.
AASHTO T145-73 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
AASHTO T164-14 SNI-03-6894-2002 Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
Method A dengan cara sentrifus.
AASHTO T164-14 SNI 8279:2016 Metode uji kadar aspal campuran beraspal panas
Method B dengan cara ekstraksi menggunakan tabung refluks
gelas.
1 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO T165-02 SNI 6753:2015 Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
(2006) kerusakan akibat rendaman.
AASHTO T166-13 SNI 03-6757-2002 Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal
di padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
jenuh.
AASHTO T167-84 SNI 03-6758-2002 Metode pengujian kuat tekan campuran beraspal.
AASHTO T176-08(2013) SNI 03-4428-1997 Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
AASHTO T179-05(2013) SNI 06-2440-1991 Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A.
AASHTO T180-15 SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
AASHTO T182-84 SNI 2439:2011 Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
(2002)(discontinued 2007, campuran agregat-aspal.
no replacement)
AASHTO T191-14 SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
konus pasir.
AASHTO T193-13 SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
AASHTO T197M/T197- SNI ASTM Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
11(2019) C403/C403M:2012 ketahanan penetrasi.
AASHTO T202-15 SNI 06-6440-2000 Metode pengujian kekentalan aspal dengan viskometer
pipa kapiler hampa.
AASHTO T209-12 SNI 03-6893-2002 Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
AASHTO T228-09(2013) SNI 2441:2011 Cara uji berat jenis aspal keras.
AASHTO T240-13 SNI 03-6835-2002 Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
lapisan tipis aspal yang diputar.
AASHTO T245-15 SNI 06-2489-1991 Metode Pengujian Campuran Aspal dengan Alat
Marshall.
AASHTO T248-14 SNI 13-6717-2002 Tata cara penyiapan benda uji dari contoh agregat.
AASHTO T255-00(2012) SNI 1971:2011 Metode pengujian kadar air agregat.
AASHTO T258-81 SNI 03-6795-2002 Metode pengujian menentukan tanah ekspansif.
(2013)
AASHTO T304-11(2015) SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
AASHTO T315-12 SNI 06-6442-2000 Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
AASHTO T335-09(2013) SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
1 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM A36/A36M-14 SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-
12, IDT).
ASTM A120-84 SNI 07-0242.1-2000 Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
dengan lapis hitam dan galvanis panas.
ASTM A239-14 SNI 06-6443-2000 Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan
seng paling tipis dengan cara preece pada besi atau
baja yang digalvanis.
ASTM A325- SNI ASTM A325:2012 Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan
14(withdrawn 2016, kuat tarik minimum 830 MPa(ASTM A325M-04,
replaced by IDT).
F3125/F3125M-15a)
ASTM C31-10 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10, IDT).
ASTM C33/C33M-18 SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT).
ASTM C39/C39M-18 SNI 03-3403-1994 Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
ASTM C42/C42M-18 SNI 03-2492-2002 Metode pengambilan dan pengujian beton inti
ASTM C94/C94M-17a SNI 03-4433-1997 Spesifikasi beton siap pakai.
ASTM C171-16 SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
ASTM C174/C174M-17 SNI 03-6969-2003 Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
inti hasil pengeboran.
ASTM C207-06(2011) SNI 03-6378-2000 Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan
batu.
ASTM C309:2012 SNI ASTM C309:2012 Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton.
ASTM C494/C494M-17 SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
ASTM C595/C595M-18 SNI 0302:2014 Semen portland pozolan.
ASTM C618-17a SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT).
ASTM C642-13 SNI 6433:2016 Metode uji densitas, penyerapan, dan rongga dalam
beton keras (ASTM C642-13, MOD).
ASTM C873/C873M-15 SNI 1974:2011 Cara ui kuat tekan beton dengan benda uji silinder
yang dicetak.
ASTM C939/C939M-16a SNI 03-6808-2002 Metode pengujian kekentalan grout untuk beton
agregat praletak (Metode pengujian corong alir).
ASTM C940-16 SNI 03-6430.3-2000 Metode pengujian ekspansi dan bliding campuran
grout segar untuk beton dengan agregat praletak di
laboratorium.
ASTM C942-15 SNI 06-6430.1-2000 Metode pengujian kuat tekan graut untuk beton
dengan agregat praletak di laboratorium
ASTM C953-17 SNI 6430.2-2014 Metode pengujian waktu pengikatan graut. untuk
beton agregat praletak di laboratorium (ASTM C953-
10, IDT).
ASTM C989/C989M-18 SNI 6385:2016 Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar.
1 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM C1064/C1064M- SNI 4807:2015 Metode uji pengukuran temperatur beton segar
17 campuran semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-
08, IDT).
ASTM C1252-17 SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
ASTM C1602/C1602M- SNI 7974:2016 Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
12 produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06,
IDT).
ASTM D75/D75M-14 SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/ D75M-09, IDT).
ASTM D95-13e1 SNI 2490:2008 Cara uji kadar air dalam produk minyak dan bahan
mengandung aspal dengan cara penyulingan.
ASTM D276-12 SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
ASTM D1632-17 SNI 03-6798-2002 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat
tekan dan lentur tanah semen di laboratorium.
ASTM D1633-17 SNI 6887:2012 Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen.
ASTM D2167-15 SNI 19-6413-2000 Metode pengujian kepadatan dan berat isi tanah di
lapangan dengan balon karet.
ASTM D2240-15 SNI 06-4999-1999 Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan
menggunakan durometer shore.
ASTM D2487-17 SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan
teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah
(ASTM D2487-06, MOD).
ASTM D3665-12(2017) SNI 03-6868-2002 Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk
bahan konstruksi.
ASTM D4354-12 SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
ASTM D4402-87 SNI 03-6441-2000 Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan
(2000)e1 Alat Brookfield Termosel.
ASTM D4533/D4533M- SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
15
ASTM D4632/D4632M- SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan
15a cara cekau (grab) (ASTM D4632/4632M-15a, MOD).
ASTM D4718/D4718M- SNI 1976:2008 Metode koreksi untuk pengujian pemadatan tanah yang
15 mengandung agregat.
ASTM D4751-16 SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
ASTM D4791-10 SNI 8287:2016 Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong, atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D4791-10,
MOD).
ASTM D5581-07a(2013) RSNI M-06-2004 Cara Uji Campuran Beraspal Panas untuk Ukuran
Agregat Maksimum dari 25,4 mm (1 inci) sampai
dengan 38 mm (1,5 inci) dengan Alat Marshall.
ASTM D6297-13 SNI 7396:2008 Spesifikasi asphaltic plug joint untuk jembatan
ASTM D6690-15 SNI 03-4814-1998 Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe
elastis tuang panas.
ASTM D7012-14e1 SNI 2825:2008 Cara uji kuat tekan batu uniaksial.
ASTM E102/E102M-93 SNI 03-6721-2002 Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
(2016) emulsi dengan alat saybolt.
1 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
PADANAN AMERICAN CONCRETE INSTITUTE TERHADAP STANDAR NASIONAL
INDONESIA
AMERICAN STANDAR
CONCRETE NASIONAL JUDUL
INSTITUTE INDONESIA
ACI 211.2-98 SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
(Reapproved 2004) beton berat dan beton massa
ACI 214R-11 SNI 03-6815-2002 Tata Cara Mengevaluasi hasil uji kekuatan beton.
ACI 315-99 SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton.
PADANAN AUSTRALIAN STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
AUSTRALIAN
NASIONAL JUDUL
STANDARD
INDONESIA
AS 1141.20.1-2000 SNI 4137:2012 Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata (UKR)
Method 20.1& dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir agregat.
AS 1141.20.2-2000
Method 20.2
PADANAN BRITISH STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
BRITISH STANDARD NASIONAL JUDUL
INDONESIA
BS 1924-2:2018 SNI 19-6426-2000 Metoda Pengujian Pengukuran pH Pasta Tanah Semen
untuk Stabilisasi.
BRE (Building Research SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
Establisment), DOE-
1975
PADANAN GERMAN INSTITUTE STANDARDIZATION (DEUTSCHES INSTITUT FUR
NORMUNG) TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
DEUTSCHES STANDAR
INSTITUT FUR NASIONAL JUDUL
NORMUNG INDONESIA
DIN 52015(1980-12) SNI-03-3639-2002 Metode penentuan kadar parafin lilin dalam aspal.
1 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
PADANAN INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARIZATION TERHADAP
STANDAR NASIONAL INDONESIA
INTERNATIONAL
STANDAR
ORGANIZATION
NASIONAL JUDUL
FOR
INDONESIA
STANDARIZATION
ISO 188:2012 SNI ISO 188:2012 Karet, vulkanisat atau termoplastik – Pengujian
keusangan yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO
188:2011, IDT).
ISO 7743:2004 SNI 06-4966-1999 Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
vulkanisat dan karet termoplastik.
ISO 9001:2015 SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan
ISO 12944-6:2018(E) SNI ISO 12944-6:2012 Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada struktur
baja dengan sistem pengecatan pelindung - Bagian 6:
Metode pengujian secara laboratorium.
1 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.11
BAHAN DAN PENYIMPANAN
1.11.1 UMUM
1) Uraian
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus:
a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar
dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Semua produk pabrikan harus baru.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Pengajuan
a) Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk
setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan Pasal
ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh
bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
Setiap lokasi sumber bahan harus mempunyai izin lingkungan dari instansi yang
berwenang.
b) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih
bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan semua informasi yang berhubungan
dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum pekerjaan pengolahan
bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan Pengawas Pekerjaan
atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh bahan yang
terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.
c) Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi, produk jadi lainnya
yang akan digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
Pengawas Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di
lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.11.2.3).b) di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.11.2 PENGADAAN BAHAN
1) Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta
diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia
Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah
bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2) Variasi Mutu Bahan
Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi. Penyedia Jasa harus
menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menentukan batas-
batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus
dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada
suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak
dapat diterima.
3) Persetujuan
a) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
dari Pengawas Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak
boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
b) Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan lain
dari Pengawas Pekerjaan.
1.11.3 PENYIMPANAN BAHAN
1) Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, serta tidak
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan sekitar dan penurunan keamanan sekitar.
Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa izin tertulis dari
pemilik atau penyewanya.
2) Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan
tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian rupa hingga diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
1 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai
maksimum 5 meter.
b) Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran
aspal, burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara
terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari
papan dapat digunakan untuk mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
c) Tumpukan agregat untuk lapis fondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan
untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan
yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.
1.11.4 PEMBAYARAN
1) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan
untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang
akan digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas semua
kompensasi dan retribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian bahan
atau keperluan lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk
kompensasi dan retribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut harus
sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
2) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang gundukan
tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan bahan,
termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk itu
dalam kondisi rapi, tidak berdampak kerusakan lingkungan dan dapat diterima. Seluruh
biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran
yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
1 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.12
JADWAL PELAKSANAAN
1.12.1 UMUM
1) Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan jenis
kegiatan, urutan kegiatan dan waktu kegiatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Prosedur Perintah Perubahan : Seksi 1.13
3) Pengajuan
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam paling lambat 7 hari
setelah Tanggal Mulai Kerja. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, dengan detail yang disyaratkan
dalam Pasal 1.12.2 dari Spesifikasi ini, di mana detail tersebut harus menunjukkan
urutan kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan
Pekerjaan.
b) Setiap akhir bulan, Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk
menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai
tanggal 25 pada bulan tersebut.
c) Setiap interval mingguan, Penyedia Jasa harus menyerahkan pada setiap hari Senin
pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh kegiatan yang
akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.12.2 DETAIL JADWAL PELAKSANAAN
1) Analisis Jaringan (Network Analysis)
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan urutan
dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam jaringan tertutup yang
diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu kutub SELESAI. Informasi
setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya dan durasi kegiatan sehingga dapat
diperoleh suatu jalur kritis (critical path) yang merupakan rangkaian kegiatan yang
keterlambatan penyelesaiannya secara langsung berdampak terhadap tanggal selesainya
pekerjaan.
1 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Berdasarkan Analisis Jaringan tersebut Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal-
jadwal sebagaimana disebutkan di bawah ini.
2) Jadwal Kemajuan Keuangan
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan
karakteristik berikut :
a) Setiap jenis pekerjaan atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus
dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d) Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
kemajuan keuangan aktual.
e) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
lembar kertas minimum adalah A3.
3) Jadwal Produksi Untuk Instalasi Pencampur Aspal (AMP), Instalasi Pencampur Beton
(CBP), dan Peralatan Pendukung
Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal untuk Instalasi Pencampur Aspal dan/atau
Instalasi Pencampur Beton dan Peralatan Pendukung secara terpisah (sesuai dengan
lingkup pekerjaannya), disertai dengan suatu perhitungan yang menunjukkan bahwa hasil
produksi Instalasi Pencampur tersebut dapat tercapai sesuai rencana kebutuhan.
4) Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi semua
sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
5) Jadwal Pelaksanaan Jembatan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk pelaksanaan setiap jembatan
dengan skala balok horisontal (Bar/Gantt’s Chart) untuk setiap jenis pekerjaan dan
pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program
untuk setiap mata pembayaran.
1.12.3 REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1) Waktu
Jika, pada setiap saat :
a) Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Masa
Pelaksanaan; dan/atau
1 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Kemajuan pekerjaan terjadi (atau akan terjadi) lebih lambat dari program yang
sedang berjalan,
selain dari akibat yang disebabkan oleh :
a) Perintah Perubahan (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari suatu
jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak);
b) Perpanjangan waktu pelaksanaan;
c) Kondisi iklim yang luar biasa merugikan;
d) Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan atau
diakibatkan oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau Penyedia Jasa
lain dari Pengguna Jasa;
e) Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau barang-barang
yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-tindakan Pemerintah.
Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
mengajukan suatu revisi jadwal pelaksanaan dan laporan pendukung yang menguraikan
usulan revisi metoda yang akan digunakan Penyedia Jasa agar dapat mempercepat
kemajuan pekerjaan dan selesai dalam Masa Pelaksanaan.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus melengkapi
laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi:
a) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
b) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1.12.4 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (SHOW CAUSE MEETING)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia
Jasa berdasarkan Jadwal Pelaksanaan (Construction Schedule). Prosedur mengenai Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Syarat – Syarat Kontrak. Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM)
harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani
oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat persetujuan atas
tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
1 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.13
PROSEDUR PERINTAH PERUBAHAN
1.13.1 UMUM
1) Uraian
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena terdapat perbedaan signifikan
antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Gambar dan Spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak maka Pengawas Pekerjaan bersama Penyedia Jasa dapat
melakukan perubahan kontrak sebagaimana disebutkan dalam Syarat-syarat Kontrak.
Perintah Perubahan dan Adendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut:
a) Perintah Perubahan :
Perintah tertulis yang dibuat oleh Pengguna Jasa kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak Awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan Adendum Kontrak.
b) Adendum:
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat
perubahan-perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
mengakibatkan perubahan dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau
perubahan yang diperkirakan dalam Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan
disepakati terlebih dahulu dalam Perintah Perubahan. Adendum juga harus dibuat
pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau teknis penting
lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan atau Harga
Kontrak.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
e) Dokumen Rekaman Kegiatan : Seksi 1.15
3) Pengajuan
a) Pihak Penyedia Jasa harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam
perusahaannya untuk menerima Perintah Perubahan dalam Pekerjaan dan
bertanggungjawab untuk memberitahu kepada para pelaksana lainnya tentang
adanya Perintah Perubahan tersebut.
b) Pengawas Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang
untuk mengurus prosedur Perintah Perubahan atas nama Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang
akan dibayar lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan
1 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi oleh
Pengawas Pekerjaan.
1.13.2 PROSEDUR AWAL PERINTAH PERUBAHAN
1) Pengguna Jasa memprakarsai Perintah Perubahan dengan memberitahu secara tertulis
kepada Penyedia Jasa, uraian berikut:
a) Uraian detail usulan perubahan dan lokasinya dalam kegiatan.
b) Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detail usulan
perubahan.
c) Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
d) Baik usulan perubahan yang dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata
Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga
tambahan yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk kemudian
dituangkan ke dalam Adendum Kontrak.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu
perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan yang
sedang berlangsung.
2) Penyedia Jasa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Pengguna Jasa, uraian berikut:
a) Uraian usulan perubahan.
b) Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.
c) Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
d) Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Penyedia Jasa (bila ada).
e) Penjelasan detail baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan yang
akan dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada,
bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang
Penyedia Jasa memerlukan kesepakatan.
1.13.3 PELAKSANAAN PERINTAH PERUBAHAN
1) Isi Perintah Perubahan akan didasarkan pada salah satu dari:
a) Permintaan Pengguna Jasa dan jawaban Penyedia Jasa sebagaimana disepakati
bersama antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; atau
b) Permohonan Penyedia Jasa atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh
Pengguna Jasa.
2) Pengguna Jasa akan menyiapkan Perintah Perubahan dan memberi nomor urut Perintah
Perubahan tersebut.
1 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Perintah Perubahan akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan
maupun penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya untuk
menentukan detail perubahan tersebut.
4) Perintah Perubahan akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu
yang dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan
menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah dinegosiasi
sebelumnya antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang diperlukan untuk dituangkan
dalam Adendum.
5) Pengguna Jasa akan menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut
sebagai perintah supaya Penyedia Jasa dapat memulai melaksanaan perubahan.
6) Penyedia Jasa harus menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut,
untuk menunjukkan bahwa Penyedia Jasa sepakat atas detail di dalam perubahan tersebut.
1.13.4 PELAKSANAAN ADENDUM
1) Adendum akan didasarkan pada salah satu atau lebih dari berikut ini:
a) Perintah Pengguna Jasa untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak;
b) Adanya perubahan kontraktual atau teknis yang penting;
c) Perintah Perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
Pembayaran baru atau perubahan Harga Kontrak;
d) Adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu perubahan dalam
Harga Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kontrak atau
Adendum sebelumnya;
e) Perhitungan kuantitas akhir dan Harga Kontrak. untuk Adendum Penutup pada
saat Penutupan Kontrak.
(2) Pengguna Jasa akan menyiapkan Adendum.
(3) Adendum akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran
Dokumen Kontrak yang direvisi untuk menentukan detail perubahan.
(4) Adendum akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau penyesuaian
Harga Satuan bersama dengan setiap perubahan dalam Harga Kontrak atau penyesuaian
Masa Pelaksanaan.
(5) Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menandatangani Adendum tersebut.
1 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.14
PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN PELENGKAPNYA
1.14.1 UMUM
1) Uraian
Yang dimaksud dari Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk memastikan bahwa selama
pelaksanaan Pekerjaan seluruh jalan dan jembatan yang ada baik yang berdekatan atau
menuju lokasi pekerjaan yang dilewati oleh peralatan dan mesin milik Penyedia Jasa tetap
terbuka untuk lalu lintas dan dipelihara dalam keadaan aman dan dapat digunakan.
Dalam keadaan tertentu struktur yang ada mungkin memerlukan perkuatan dan
jembatan sementara, dan timbunan mungkin perlu perlu dibuat selama Masa
Pelaksanaan untuk memudahkan transportasi peralatan dan mesin milik Penyedia Jasa
menuju dan dari lokasi pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
c) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
d) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Jika struktur yang ada memerlukan perkuatan atau jembatan sementara dan timbunan
mungkin perlu dibuat, Penyedia Jasa harus menyerahkan suatu jadwal yang detail dari
pekerjaan sementara yang diperlukan, detail-detail metodologi pelaksanaan yang
diusulkan dan tanggal mulai dan akhir yang diusulkan untuk perkuatan atau pelaksanaan
setiap struktur. Pengajuan program pekerjaan sementara semacam ini harus dibuat
bersama-sama dengan pengajuan jadwal mobilisasi Penyedia Jasa yang diserahkan sesuai
dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
1.14.2 PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN
PELENGKAPNYA YANG DIGUNAKAN OLEH PENYEDIA JASA
Jalan umum dan jembatan yang berdekatan dengan lokasi kegiatan Pekerjaan dan
digunakan oleh Penyedia Jasa selama kegiatan transportasi dan pengangkutan dalam
pelaksanaan Pekerjaan, termasuk perkuatan jembatan yang ada oleh Penyedia Jasa,
pembuatan jembatan sementara oleh Penyedia Jasa dan jalan masuk ke lokasi sumber
bahan yang menerima beban berat tambahan sebagai akibat kegiatan Penyedia Jasa, harus
dipelihara secara keseluruhan oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri selama waktu yang
diperlukan untuk Pekerjaan tersebut dan harus ditinggalkan dalam keadaan berfungsi
dengan baik, mutu dan kenyamanannya tidak lebih buruk daripada sebelum kegiatan
Penyedia Jasa dimulai. Jembatan sementara yang dibuat oleh Penyedia Jasa menurut Seksi
dari Spesifikasi ini tidak boleh dibongkar oleh Penyedia Jasa pada Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.14.3 PEMELIHARAAN UNTUK MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU
LINTAS
1) Pekerjaan Jalan Sementara dan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Seluruh pekerjaan jalan sementara dan kelengkapan pengendali lalu lintas yang disediakan
oleh Penyedia Jasa di atas jalan samping atau jalan lokal beserta bangunan pelengkapnya
ke lokasi pekerjaan setiap saat selama Masa Pelaksanaan harus dipelihara dalam kondisi
aman dan dapat berfungsi menurut ketentuan dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan,
sehingga dapat menjamin keselamatan lalu lintas lainnya dan masyarakat yang
menggunakan jalan tersebut. Ketentuan pengendalian lalu lintas harus memenuhi
ketentuan dari Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas.
1.14.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan
pelengkapnya yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya pekerjaan
ini harus sudah termasuk dalam Harga Satuan dari semua Mata Pembayaran lain dalam
Kontrak di mana pembayaran itu harus dianggap kompensasi penuh untuk penyediaan
seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan keperluan sementara lainnya untuk
pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan pelengkapnya dengan Kontrak dan
digunakan oleh Penyedia Jasa dalam kegiatan pengangkutan, termasuk jika perlu,
perkuatan jembatan yang ada, pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara atau
pemasangan jenis lainnya.
1 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.15
DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN
1.15.1 UMUM
1) Uraian
Selama pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa harus menjaga rekaman yang akurat dari
semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen Rekaman
Pekerjaan dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen Rekaman
Akhir dan dapat diserahkan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum serah terima
pertama Pekerjaan (PHO).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
3) Pengajuan
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set Dokumen Rekaman Pekerjaan yang
dalam keadaan terpelihara kepada Pengawas Pekerjaan pada setiap bulan
tanggal 25 untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Dokumen
Rekaman Pekerjaan yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan ini, menjadi
prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.
b) Penyedia Jasa dapat menyerahkan Dokumen Rekaman Pekerjaan Akhir kepada
Pengawas Pekerjaan dalam waktu 14 hari sebelum Berita Acara Serah Terima
Pertama untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, disertai dengan
surat pengantar yang berisi :
i) Tanggal.
ii) Nomor dan Nama Pekerjaan.
iii) Nama dan Alamat Penyedia Jasa.
iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
v) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan
telah lengkap dan benar.
vi) Tanda tangan Penyedia Jasa.
1.15.2 DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN
1) Dokumen Kerja (Job Set)
Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu) set
lengkap semua Dokumen dalam bentuk tercetak dan elektronik yang berhubungan dengan
Kontrak tanpa biaya. Dokumen Kerja akan mencakup :
a) Syarat-syarat Kontrak.
1 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Spesifikasi.
c) Gambar (termasuk Daftar Kuantitas).
d) Adendum (bila ada).
2) Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau
kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Pekerjaan Akhir telah
selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-
maksud di luar pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap
saat untuk diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan atau Pengguna Jasa.
1.15.3 BAHAN REKAMAN PEKERJAAN
Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus
disimpan dengan baik di lapangan.
1.15.4 PEMELIHARAAN DOKUMEN KERJA
1) Penanggungjawab
Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
Pekerjaan kepada seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelumnya.
2) Pemberian Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi tanda
pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Pekerjaan – Dokumen Kerja”,
dalam huruf cetak setinggi 5 cm.
3) Pemeliharaan
Sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan, sejumlah Dokumen Kerja mungkin
digunakan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dalam kondisi-
kondisi yang demikian, Penyedia Jasa harus melindungi dokumen kerja tersebut dengan
cara yang cocok dan disetujui Pengawas Pekerjaan.
4) Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar
Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat
dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan
pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan dan berilah
tanda perhatian pada setiap tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan.
Bilamana terjadi perubahan yang tumpang tindih (overlaping), maka disarankan
menggunakan warna yang berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus
selalu diperbaharui jangan sampai terdapat bagian pekerjaan yang tidak tercatat.
1 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detail pelaksanaan, misalnya :
a) Kedalaman berbagai elemen fondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
b) Posisi horizontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai
pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.
c) Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah
terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.
d) Perubahan dimensi dan detail pelaksanaan di lapangan.
e) Perubahan yang terjadi dengan adanya Perintah Perubahan.
f) Gambar detail yang tidak terdapat dalam Gambar asli.
5) Waktu Pencatatan
Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
informasi.
6) Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai
untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk
memperoleh data masukan yang akurat.
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam
Dokumen Rekaman Pekerjaan, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya
pada setiap halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya,
di mana pencatatan yang demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang
sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian
bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari
dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman Pekerjaan yang telah disetujui.
1.15.5 DOKUMEN PEKERJAANAKHIR
1) Umum
Tujuan pembuatan Dokumen PekerjaanAkhir adalah menyiapkan informasi nyata
menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk
memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa
pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
Dokumen Pekerjaan harus mencakup :
a) Syarat-syarat Kontrak.
b) Gambar dalam Kontrak dan Gambar Terlaksana.
c) Spesifikasi.
d) Adendum (bila ada).
e) Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan laporannya.
f) Rencana Relokasi dan pelaporannya (bila ada).
1 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dan laporannya.
h) Rencana Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan laporannya.
i) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas serta laporannya
j) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
k) Dokumentasi Pelaksanaan.
2) Pemindahan Data ke dalam Gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman
harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-
masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama
pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas.
Berilah tanda perhatian pada setiap catatan atau pada tempat-tempat yang mengalami
perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi,
konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pinsil keras hitam. Penyedia Jasa harus
menyerahkan Gambar Rekaman Akhir (As Built Drawings) kepada Pengawas Pekerjaan
dalam bentuk tercetak sebanyak 3 set dan dalam bentuk dokumen elektronik.
3) Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Dokumen-dokumen selain Gambar yang telah terpelihara rapi dan terawat selama
pelaksanaan Pekerjaan, dan setiap data masukan telah dicatat dengan rapi untuk disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain
Gambar) akan diterima Pengawas Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir. Bilamana
Dokumen tersebut belum dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Pengawas Pekerjaan.
Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan hati-hati
agar dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Peninjauan dan Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir kepada
Pengawas Pekerjaan pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan. Bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa
harus mengikuti rapat peninjauan (review meeting) dan melaksanakan setiap perubahan
yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dapat diterima.
5) Perubahan Setelah Dokumen Diterima
Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah
Terima Pertama Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh penggantian,
perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai bagian dari
kewajibannya.
1 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.16
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1.16.1 UMUM
1) Uraian
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
1.16.2 PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan
bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara, dan bebas dari kotoran
dan bahan yang lepas, dan berada dalam kondisi siap pakai pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada Ruang Milik Jalan
dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 10 cm.
4) Penyedia Jasa harus melakukan pengendalian agar lingkungan tidak tercemar oleh debu.
5) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara
teratur agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya.
6) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
7) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
kegiatan tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti
cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
10) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
1 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
11) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari
sistem drainase dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh tenaga kerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa
harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pengawas Pekerjaan, dan segera
mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
1.16.3 PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pada saat akhir pelaksanaan Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan layak. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang
tidak diperuntukkan dalam Pekerjaan ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk umum
yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan
lainnya harus dibersihkan dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.16.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah untuk kegiatan pembersihan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa sesuai dengan menurut Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya untuk pekerjaan ini dipandang
telah tercakup ke dalam berbagai Harga Penawaran sebagaimana yang diuraikan dalam
Seksi 10.1 dan Seksi 10.2 dari Spesifikasi ini..
1 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.17
PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP
1.17.1 UMUM
1) Uraian
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan dampak lingkungan dan
tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan setiap pekerjaan konstruksi
yang diperlukan dalam Kontrak. Pasal-pasal dari Seksi lain yang terkait dan
tertuang dalam Spesifikasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
rangka pemenuhan akan ketentuan-ketentuan tentang Pengamanan Lingkungan
Hidup.
b) Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi
lingkungan (baik di dalam maupun di luar lapangan, jalan akses, termasuk
basecamp dan instalasi lain yang berada di bawah kendali Penyedia Jasa)
dengan melaksanakan mitigasi kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan
harta milik sebagai akibat dari polusi, kebisingan dan sebab-sebab lain dari
kegiatannya. Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa pengangkutan dan
kegiatan di sumber bahan serta seluruh kegiatan di bawah kendali Penyedia
Jasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
c) Sebagai suatu cara untuk memperkecil gangguan lingkungan terhadap
penduduk yang berdekatan dengan lokasi kegiatan maka semua kegiatan
konstruksi dan pengangkutan harus dibatasi dalam jam-jam pengoperasian
sebagaimana yang disebutkan dalam Syarat-syarat Kontrak, kecuali jika
disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan tidak termasuk
dalam kategori wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau DELH (Dokumen
Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup), maka Wakil Pengguna Jasa menyampaikan secara tertulis kepada
Penyedia Jasa untuk berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai ketentuan Spesifikasi ini dan berkewajiban memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan/perundangan lingkungan hidup bidang
jalan, peraturan daerah setempat dan peraturan perundangan terkait lainnya
serta berdasarkan persetujuan instansi lingkungan hidup terkait.
e) Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan termasuk dalam
kategori wajib Amdal atau UKL-UPL atau DELH atau DPLH, maka Wakil
Pengguna Jasa wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk mematuhi dan mengimplementasikan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Dokumen Lingkungan, Surat
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
yang tersedia tersebut.
f) Penyedia Jasa harus membuat/menyiapkan Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL) berdasarkan Dokumen Lingkungan, Surat
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
1 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang telah tersedia pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction
Meeting, PCM) untuk dilakukan pembahasan bersama Wakil Pengguna Jasa
dan Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk menyiapkan
sendiri semua persyaratan Izin Lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas
mereka di semua lokasi kegiatan seperti Quarry, AMP (Asphalt Mixing Plant,
CBP (ConcreteBatching Plant), Base Camp, sesuai persyaratan, dan
melampirkan salinan izin lingkungan tersebut saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan (PCM) dan Laporan Pelaksanaan RKPPL. Bentuk RKPPL
sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
g) Berdasarkan RKPPL tersebut, Pengawas Pekerjaan harus melakukan
pemantauan sesuai periode yang ditentukan dalam Dokumen Lingkungan,
SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan dari setiap lokasi kegiatan dilapangan,
lokasi AMP atau CBP, lokasi quarry, dan lokasi basecamp termasuk jalan akses
terkait tindak lanjut penanganan pengelolaan lingkungan.
h) Penyedia Jasa harus melaksanakan pengambilan sampel sesuai dengan
ketentuan dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan.Jika
ketentuan pengambilan sampel tidak diatur dalam dokumen lingkungan,
SKKLH dan/atau Izin Lingkungan, maka Penyedia Jasa harus tetap
melaksanakan pengambilan sampel kualitas air, kualitas udara ambien,
kebisingan dan/atau getaran.
i) Titik lokasi pengambilan sampel harus mewakili keberadaan kegiatan di sekitar
lokasi kegiatan, pengambilan sampel dapat diambil 3 sampai 6 titik untuk
pekerjaan jalan dan/atau jembatan yang termasuk pada kegiatan wajib memiliki
dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL atau DELH atau DPLH), atau
ditentukan oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang. Pengambilan
sampel diambil pada saat sebelum, saat konstruksi berjalan, dan setelah
konstruksi selesai.
j) Kriteria lokasi pengambilan sampel harus mengikuti ketentuan yang ada di
dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Titik lokasi
pengambilan sampel pada umumnya mewakili keberadaan kegiatan di sekitar
lokasi kegiatan antara lain permukiman, fasilitas umum (sekolah, puskesmas,
pasar, rumah sakit), sumber mata air, air permukaan (sungai, danau), yang
berdekatan dan/atau dilintasi kegiatan, sumber bahan (quarry), kegiatan
budidaya (hutan, sawah, kebun dan sebagainya) dan lokasi basecamp.
k) Atas perintah/pendelegasian tugas dari Pengguna Jasa, maka Pengawas
Pekerjaan wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagaimana
yang tercantum Dokumen Lingkungan setingkat Amdal atau DELH, atau
pelaporan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana yang tercantum pada Dokumen
Lingkungan setingkat UKL-UPL atau DPLH, dan/atau Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), dan/atau Izin Lingkungan untuk
diteruskan oleh Pengguna Jasa kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan
periode yang ditetapkan pada Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
menggunakan format yang ditetapkan oleh instansi lingkungan hidup sesuai
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2005 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) atau peraturan perundangan
1 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau peraturan
perundangan terkait lainnya. Laporan Pelaksanaaan RKL-RPL atau UKL-UPL
tersebut dapat diperoleh di Penyedia Jasa.
l) Penggunaan alat-alat untuk pekerjaan jalan yang menggunakan material yang
dapat menyebabkan radiasi dan berpotensi menurunkan kualitas lingkungan
hidup harus mempunyai izin yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Fasilitas dan Layanan Pengujian : Seksi 1.4
d) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 6989.2:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 2: Cara Uji Kebutuhan
Oksigen Kimiawi (COD) dengan Refluks Tertutup Secara
Spektrofotometri.
SNI 06-6989.3:2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 3: Cara Uji Padatan
Tersuspensi Total (TSS) Secara Gravimetri.
SNI 6989.4:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 4: Cara Uji Besi (Fe) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.5:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 5: Cara Uji Mangan (Mn)
Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.6:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 6: Cara Uji Tembaga (Cu)
Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.7:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 7: Cara Uji Seng (Zn) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.8:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 8: Cara uji timbal (Pb) secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - nyala.
SNI 06-6989.11-2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 11 : Cara Uji Derajat
Keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter.
SNI 06-6989.14:2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 14 : Cara Uji Oksigen Terlarut
Secara Yodometri (Modifikasi Azida).
SNI 6989.16:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 16: Cara Uji Kadmium (Cd)
Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.18:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 18: Cara Uji Nikel (Ni) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 06-6989.23-2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 23: Cara Uji Suhu dengan
Termometer.
SNI 06-6989.27:2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 27: Cara Uji Kadar Padatan
Terlarut Total Secara Gravimetri.
SNI 6989.33:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 33: Cara Uji Perak (Ag) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.68:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 68: Cara Uji Kobal (Co)
Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.72:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 72: Cara Uji Kebutuhan
Oksigen Biokimia (Biochemical Oxygen Demand/BOD).
1 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 19-7117.5-2005 : Emisi Gas Buang Sumber Tidak Bergerak – Bagian 5: Cara
Uji Oksida Nitrogen (NO ) dengan Metode Phenol
X
Disulphonic Acid (PDS) Menggunakan Spektrofotometer.
SNI 19-7117.18:2009 : Emisi Gas Buang Sumber Tidak Bergerak – Bagian 18:
Sulfurdioksida (SO ) Secara Turbidimetri Menggunakan
2
Spektrofotometer.
SNI 7119.10:2011 : Udara ambien – Bagian 10: Cara uji kadar karbonmonoksida
(CO) menggunakan Metode Non Dispersive Infra Red
(NDIR).
SNI 19-7119.3-2005 : Udara ambien – Bagian 3: Cara uji partikel tersuspensi total
menggunakan peralatan High Volume Air Sampler (HVAS)
dengan metode gravimetri.
SNI 19-7119.4-2005 : Udara ambien – Bagian 4: Cara uji timbal (Pb) dengan
metoda destruksi basah menggunakan spektrofotometer
serapan atom
SNI 7119.13:2009 : Udara ambien – Bagian 13: Cara uji hidrokarbon (HC)
menggunakan hydrocarbon analyzer dengan detektor
ionisasi nyala (Flame Ionization Detector/FID).
SNI 7119.15:2016 : Udara ambien – Bagian 15: Cara uji partikel dengan ukuran
≤ 10µm (PM10) menggunakan peralatan High Volume Air
Sampler (HVAS) dengan metode gravimetri.
SNI 7231:2009 : Pengukuran Intensitas Kebisingan di Tempat Kerja.
SNI ISO 9308-1-2010 : Kualitas AirDeteksi dan Penghitungan Bakteri Coliform
dan Escherichia Coli – Bagian 1:Metode Filtrasi dengan
Membran.
1.17.2 PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
1) Dampak Terhadap Kualitas Air (Sungai, Danau, Mata air, Air Bawah Tanah)
a) Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa kualitas
air (sungai, danau, mata air, air bawah tanah) atau saluran pembuangan lainnya
tidak melebihi baku mutu kualitas air atau parameter yang tercantum di dalam
dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah melebihi
baku mutu lingkungan, agar menginformasikan kepada masyarakat atau
instansi terkait khususnya instansi lingkungan hidup di daerah tersebut. Baku
mutu kualitas air terlampir dalam Tabel 1.17.(1) dari Lampiran 1.17 Spesifikasi
ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut :
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 06-6989.11-2004 Pengujian pH Metode Elektrometik
SNI 06-6989.14:2004 Pengujian Oksigen Terlarut (DO) Metode Winkler
SNI 06-6989.27:2005 Pengujian Zat Padat Terlarut (TDS) Metode
Gravimetrik
SNI 06-6989.3:2004 Pengujian Zat Padat Tersuspensi (TSS) Metode
Gravimetrik
SNI 6989.72:2009 Pengujian Biological Oxygen Demand (BOD)
Metode Inkubasi – Winkler
SNI 6989.2:2009 Pengujian Chemical Oxygen Demand (COD) Metode
Spektrofotometrik
SNI ISO 9308-1-2010 Pengujian Coliform Metode Petrifilm
SNI ISO 9308-1-2010 Pengujian E.Coli Metode MPN
SNI 6989.4:2009 Pengujian Fe Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
1 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 6989.5:2009 Pengujian Mn Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 6989.6:2009 Pengujian Cu Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 6989.7:2009 Pengujian Zn Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 6989.8:2009 Pengujian Pb Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 6989.16:2009 Pengujian Cd Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 6989.18:2009 Pengujian Ni Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 6989.33:2009 Pengujian Ag Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 6989.68:2009 Pengujian Co Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 06-6989.23-2005 Pengujian Temperatur (Suhu) Metode Termometrik
b) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa semua pengaruh dari semua kegiatan
Penyedia Jasa tidak akan melampaui baku mutu lingkungan sesuai peraturan
yang berlaku.
c) Sungai, danau, mata air, dan air bawah tanah yang berada di dalam, atau di sekitar
lokasi pekerjaan dalam Kontrak ini tidak boleh diganggu tanpa persetujuan
Wakil Pengguna Jasa.
d) Pada pekerjaan konstruksi, jika terdapat pekerjaan galian atau pengerukan pada
dasar sungai, dan/atau tepi danau untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
mestinya, maka setelah pekerjaan tersebut selesai Penyedia Jasa harus
menimbun kembali penggalian tersebut sampai kembali ke kondisi awal
dengan menggunakan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Penempatan cofferdam atau bahan material yang ditumpuk pada daerah sungai
dan/atau danau harus disingkirkan seluruhnya setelah pelaksanaan sebagaimana
disyaratkan dalam Seksi 1.16.
f) Apabila diperlukan, saluran air harus direlokasi dengan kapasitas yang
memadai untuk memastikan aliran dapat melewati daerah pekerjaan tanpa
halangan pada semua tingkatan banjir.
g) Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja
yang diperlukan apabila terjadi pengalihan saluran dengan cara pembuatan
saluran sementara.
h) Setiap penggalian untuk bahan timbunan tidak diizinkan mengganggu aliran
drainase yang ada.
i) Pada penggalian yang berpotensi tercampur dengan air permukaan (sungai,
danau), mata air, air hujan, air buangan lainnya yang dapat menyebabkan
terjadi genangan yang mencemari permukaan badan jalan disekitarnya,
Penyedia Jasa harus terlebih dulu menyiapkan rencana metode penggalian
termasuk rencana penampungan hasil galian dan saluran pembuangan air
berlumpur yang harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
melaksanakan pekerjaan galian.
1 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
j) Setiap bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan dan/atau dihasilkan
dari kegiatan penyedia Jasa, seperti minyak hidrolik atau minyak pelumas/oli,
yang jatuh atau tumpah di lokasi pekerjaan dan sekitarnya, harus segera
dibersihkan oleh Penyedia Jasa agar dapat menghindari terjadinya pencemaran
air dan tanah.
k) Pencucian kendaraan dan peralatan Penyedia Jasa hanya diperkenankan pada
daerah yang khusus dirancang untuk kegiatan tersebut.
l) Air limbah domestik dari basecamp harus diolah terlebih dahulu sebelum
dibuang ke sungai, atau saluran pembuangan lain sesuai manajemen pengolahan
limbah cair untuk memenuhi standar baku mutu kualitas air. Jika tidak bisa
mencapai standar tersebut maka Penyedia Jasa harus melakukan waste water
treatment (pengolahan air limbah) dalam rangka memenuhi standar baku mutu
kualitas airdengan metode yang disetujui oleh Wakil Pengguna Jasa. Baku mutu
kualitas air limbah domestik terlampir dalam Tabel 1.17.(2) dari Lampiran 1.17
dari Spesifikasi ini.
2) Dampak Terhadap Kualitas Udara Ambien
a) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa emisi dari semua kegiatan termasuk
kegiatan transportasi tidak akan melampaui baku mutu emisi sesuai peraturan
yang berlaku.
b) Instalasi pencampuran aspal (AMP), concrete batching plant (CBP), Stone
Crusher dan setiap peralatan konstruksi yang tidak bergerak harus dipasang
yang jauh dari pemukiman dan daerah sensitif (kawasan hutan, kawasan rawan
bencana, kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B)), dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
Lokasi tersebut harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Instalasi pencampuran aspal (AMP), concrete batching plant (CBP), sebelum
digunakan oleh Penyedia Jasa harus dipastikan mempunyai Izin Lingkungan
yang diterbitkan oleh instansi/pejabat yang berwenang. Apabila tidak memiliki
Izin Lingkungan, maka AMP atau CBP tidak dapat digunakan. AMP harus
dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap yaitu
sistem pusaran kering (dry cyclone) dan/atau pusaran basah (wet cyclone) atau
tabung filter sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara. Bilamana salah
satu sistem di atas rusak atau tidak berfungsi maka Instalasi Pencampuran Aspal
(AMP), tidak boleh digunakan. Stone Crusher dipastikan tidak menimbulkan
pencemaran udara.
d) Truk harus ditutup dan semua penutup harus diikat dengan kencang.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air di tempat kerja yang memadai
untuk pengendalian kadar air selama kegiatan penghamparan dan pemadatan,
dan harus membuang bahan sisa pada lokasi yang tidak berpotensi
menimbulkan debu dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penyedia jasa harus memastikan bahwa emisi gas buang alat transportasi atau
kendaraan pengangkut yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan tidak
melebihi baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor atau parameter yang
tercantum di dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan.
Baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor terlampir dalam Tabel 1.17.(4)
dari Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
1 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa saat
kegiatan pelaksanaan pekerjaan pada ruas jalan dan/atau jembatan tidak
melebihi baku mutu kualitas udara ambien atau parameter yang tercantum di
dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah
melebihi baku mutu lingkungan, agar menginformasikan kepada masyarakat
atau instansi terkait khususnya instansi lingkungan hidup di daerah tersebut
Baku mutu kualitas udara ambien terlampir dalam Tabel 1.17.(3) dari Lampiran
1.17 Spesifikasi ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut :
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 19-7117.5-2005 Pengujian NOx Metode PDS
SNI 19-7117.18:2009 Pengujian Sulfurdioksida (SO ) Metode
2
Turbidimetrik
SNI 19-7117.18:2009 Pengujian Karbonmonoksida (CO) Metode NDIR
SNI 7119.13:2009 Pengujian Hidro Carbon (HC) – CH4 Metode Gas
Chromatography – Flame Ionized Detector
SNI 7119.15:2016 Pengujian Particulate Matter 10 (PM10)
SNI 19-7119.3-2005 Pengujian Total Partikulat (TSP) – Debu Metode
Gravimetri
SNI 19-7119.4-2005 Pengujian Timah Hitam (Pb) Metode SSA
3) Dampak Kebisingan dan/atau Getaran
Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa saat pelaksanaan
pekerjaan pada ruas jalan dan/atau jembatan tidak melebihi baku mutu kebisingan
dan/atau getaran atau parameter yang tercantum di dalam dokumen lingkungan,
SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah melebihi baku mutu lingkungan, agar
menginformasikan kepada masyarakat atau instansi terkait khususnya instansi
lingkungan hidup di daerah tersebut. Baku mutu kebisingan dan getaran terlampir
maisng-masing dalam Tabel 1.17.(5) dan Tabel 1.17.(6) dari Lampiran 1.17 Spesifikasi
ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut:
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 7231:2009 Pengujian Emisi bising kendaraan bermotor secara
statis
4) Dampak terhadap Lalu Lintas, Harta Milik yang Bersebelahan, dan Utilitas
a) Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Seksi 1.8, tentang Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, harus berlaku.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan secara melintang harus
dilaksanakan maksimal setengah lebar jalan sehingga jalan tetap berfungsi
sebagian untuk lalu lintas setiap saat.
c) Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab terhadap kelancaran lalu lintas jika
diperlukan Penyedia Jasa harus menyediakan jalan alih (detour) atau
pelaksanaan setengah lebar jalan.
d) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan menjaga ketidaknyamanan
seminim mungkin bagi pengguna jalan dan paling sedikit satu lajur harus tetap
berfungsi setiap saat.
1 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pada saat pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di
dalam dan di sekitar Ruang Milik Jalan harus bebas dari bahan konstruksi,
sampah atau benda-benda lepas lainnya yang dapat menghalangi atau
membahayakan keselamatan lalu lintas yang melewati lokasi pekerjaan jalan.
Lokasi pekerjaan harus bebas dari parkir yang tidak sah atau kegiatan
perdagangan di jalanan kecuali pada daerah yang dirancang untuk kegiatan
tersebut.
f) Penyedia Jasa harus berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait dalam
rangka memiliki atau mendapatkan informasi tentang keberadaan dan lokasi
utilitas yang ada di bawah tanah, ketentuan tentang perizinan untuk pengalihan,
relokasi atau penghentian sementara (jika diperlukan) yang terkait dengan
kegiatan pekerjaan tersebut dan merupakan tanggungjawab Penyedia Jasa.
g) Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab melindungi dan memperbaiki setiap
kerusakan terhadap pipa, kabel, selongsong, jaringan bawah tanah dan atau
bangunan struktur lainnya yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaaan.
h) Untuk menghindari gangguan atau bahaya terhadap lalu lintas, lubang pada
perkerasan beraspal dan lubang untuk keperluan pengujian kepadatan harus
segera diperbaiki.
i) Penyedia Jasa harus memberikan akses jalan masuk bagi kendaraan dan pejalan
kaki menuju rumah, daerah bisnis, industri dan lainnya. Jalan masuk sementara
harus disediakan bilamana pelaksanaan telah mendekati jalan masuk permanen
untuk setiap periode di atas 16 jam, semua penghuni dan anggota masyarakat
yang terkena dampak harus diinformasikan dengan waktu maksimal 24 jam
sebelum pekerjaan dimulai.
5) Keselamatan dan Kesehatan Manusia
a) Ketentuan-ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
sebagaimana diatur dalam Seksi 1.19.
b) Penyedia Jasa harus: i) memenuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku;
ii) memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di Lapangan dan
menyiapkan rencana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
serta Lingkungan (SMK3L) Konstruksi; dan iii) setiap Pekerjaan Sementara
menyediakan (jalan khusus, jalan setapak, pengaman dan pagar) jika
diperlukan, untuk manfaat dan perlindungan bagi publik dan penghuni dari
lahan yang bersebelahan.
Penyiapan rencana SMK3L mengacu pada pedoman sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan (SMK3L) bidang jalan dan
perubahan-perubahannya, bila ada.
c) Penyedia Jasa harus menyediakan rambu peringatan sesuai dengan ketentuan
dan menjaga keselamatan dan kesehatan personilnya. Personil Penyedia Jasa
harus menyediakan seorang petugas keselamatan kerja yang bertanggungjawab
untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan, petugas
tersebut harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
d) Penyedia Jasa harus melindungi kesehatan Personil Penyedia Jasa yang
dipekerjakan di Lapangan dengan memastikan bahwa semua bagian dari tempat
kerja dijaga kebersihan dan mencegah timbulnya wabah penyakit.
1 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.5), tentang Keselamatan
pada Pekerjaan Galian, harus berlaku.
f) Semua gigi-gigi, pulley (roda penyesuai putaran), rantai, gigi jentera dan bagian
bergerak yang berbahaya lainnya dari Instalasi Pencampur harus dilindungi
seluruhnya dan dinyatakan aman jika sedang digunakan.
g) Fasilitas pengendalian limbah sanitair yang sesuai harus disediakan untuk
semua staf kegiatan dan pekerja. Limbah tersebut harus dikumpulkan dan
dibuang secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
6) Dampak terhadap Flora dan Fauna
a) Pemotongan pohon dilakukan jika diperlukan untuk pelebaran jalan dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Setiap pohon yang ditebang
harus diganti dengan dua pohon yang sudah hampir jadi (bukan pohon kecil)
dengan jenis yang sama atau sejenis. Tidak ada pohon yang boleh ditanam
dalam zona bebas. Penanaman pohon harus sesuai dengan Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain
b) Penyedia Jasa harus membatasi pergerakan para tenaga kerja, lokasi basecamp,
AMP dan sebagainya, dan peralatannya jika pelaksanaan kegiatan terindikasi
di dalam daerah sensitif, misalnya kawasan hutan, kawasan rawan bencana,
kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),
dan semua daerah sensitif lainnya untuk memperkecil kerusakan terhadap
tanaman alami, terganggunya fauna, dan harus berusaha untuk menghindari
setiap kerusakan terhadap lahan. Tidak ada basecamp, AMP, tempat parkir
peralatan atau kendaraan atau tempat penyimpanan yang diizinkan di luar
Ruang Milik Jalan bilamana jalan melalui daerah sentisif.
7) Dampak Terhadap Tanah
a) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa permukaan tanah yang terganggu oleh
kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa tidak melampaui baku mutu lingkungan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
b) Untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang
mengakibatkan kelongsoran dan erosi tanah selama penggalian untuk bahan
timbunan, tepi dari galian untuk bahan timbunan tersebut tidak boleh lebih
dekat 2 meter dari tumit timbunan atau 10 meter dari puncak setiap galian.
8) Pembuangan Limbah
a) Pembuangan semua limbah padat dan cair dari kegiatan konstruksi harus seuai
dengan Pasal 1.5.3.4). dari Seksi 1.5 Transportasi dan Penanganan serta sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan izin-izin dari instansi pemerintah yang
berwenang.
b) Pembuangan bahan harus merujuk pada pasal 1.5.3.4).b).
c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan di atas dan lokasi
pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang
1 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
9) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
a) Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan dari
kegiatan konstruksi (misalnya oli bekas, kain majun bekas/terkontaminasi B3,
lampu bekas, baterai bekas, sisa kemasan bekas/terkontaminasi B3 dan
sebagainya) harus sesuai dengan ketentuan dan perizinan terkait pengelolaan
Limbah B3.
b) Limbah B3 yang dihasilkan selama kegiatan konstruksi harus disimpan dalam
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 dengan spesifikasi yang
memenuhi persyaratan perizinan terkait LB3 yang berlaku dan dikeluarkan oleh
instansi lingkungan hidup yang berwenang.
10) Dampak terhadap Daerah Sensitif
Ketentuan-ketentuan berikut di daerah sensitif, harus berlaku:
a) Khusus kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pada ruas jalan dan/atau jembatan
yang masuk daerah sensitif maka Pengawas Pekerjaan harus berkoordinasi
dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka mendapatkan informasi yang
dibutuhkan seperti keberadaan, habitat, jenis serta koridor satwa liar. Dalam
pelaksanaan pekerjaan harus menghindari zona inti/koridor satwa liar
b) Untuk semua tempat pengambilan bahan (quarry) dan sumber bahan lainnya
(yang dimiliki oleh Penyedia Jasa atau pihak lain) Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan lokasi sumber bahan yang terinci
sesuai dengan Pasal 1.11.1.3) dari Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan. Penyedia
Jasa juga harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu denah rute
pengangkutan sesuai dengan Pasal 1.5.2.1) dari Seksi 1.5 Transportasi dan
Penanganan yang menjelaskan rute yang dilewati oleh pengangkutan bahan dari
lokasi sumber bahan.
c) Penyedia Jasa harus mempunyai surat pernyataan/ persetujuan dari instansi
pemerintah yang berwenang bahwa lokasi dan kegiatan sumber bahan, dan rute
kegiatan pengangkutan yang dilakukan dapat diterima sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu lingkungan dan
sosial masyarakat.
d) Semua tempat pengambilan bahan (quarry) yang digunakan harus mendapat izin
dari instansi Pemerintah yang berwenang.
e) Pengambilan bahan (quarry) pada daerah sensitif yang dilindungi secara resmi
tidak diperkenankan.
f) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa basecamp yang digunakan tidak
berdampak lingkungan serta tidak mengganggu sosial masyarakat secara umum.
g) Sesuai dengan praktek pengembangan hutan yang berkelanjutan, semua bahan
kayu untuk turap, tiang pancang pemikul beban, cerucuk, harus dibeli dari
Penyedia yang sah (tidak berasal dari penebangan liar). Surat Keterangan Sahnya
Hasil Hutan (SKSHH) yang menyatakan keabsahan dari bahan yang diambil
harus dilampirkan dalam dokumen pembelian dan diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan.
1 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Semua bagian dari lokasi pekerjaan harus dikembalikan ke kondisi semula seperti
pada saat sebelum pekerjaan dimulai.
1.17.3 IMPLEMENTASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN
Penyedia Jasa harus memenuhi setiap rekomendasi yang telah dinyatakan dalam
dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, DELH, atau DPLH), Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan. Wakil Pengguna
Jasa harus menyampaikan Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan, kepada Penyedia Jasa sebagai
bahan yang harus dipatuhi dalam rangka pelaksanaan pengamanan lingkungan hidup.
Gambaran umum tentang potensi dampak terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
pekerjaan jalan dan jembatan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan kegiatan,
apabila belum termuat dalam Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan, harus disampaikan oleh
Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa harus melakukan upaya
pengurangan dampak dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan. Tahapan kegiatan
antara lain:
a) Tahap Prakonstruksi
i) Survei pendahuluan, berdampak pada persepsi masyarakat dan
keresahan masyarakat.
ii) Sosialisasi rencana kegiatan, dilakukan dalam rangka memberikan
dan menggali informasi dari masyarakat. Sosialisasi rencana kegiatan
berdampak pada persepsi masyarakat dan keresahan masyarakat.
iii) Pengadaan tanah, harus dilakukan survei tata guna lahan, luas tanah
yang diperlukan dan perkiraan harga tanah terkait dengan
kompensasi pembebasan tanah yang diperlukan.
b) Tahap Konstruksi
i) Pekerjaan Mobilisasi/Demobilisasi, berdampak pada gangguan lalu
lintas, pencemaran udara dan kerusakan jalan akses.
ii) Pelaksanaan Konstruksi yang berdampak pada lokasi pekerjaan,
lokasi sumber bahan (Quarry) termasuk jalan akses dan lokasi
basecamp.
Pada masing-masing lokasi tersebut harus dilakukan monitoring terhadap
dampak lingkungan sesuai dengan lokasi kegiatan secara langsung maupun
tidak langsung termasuk lokasi jalan akses kegiatan.
c) Tahap Paska Konstruksi
i) Kegiatan pengoperasian jalan, dapat berdampak pada pencemaran
udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta perubahan
penggunaan lahan yang tidak terkendali.
ii) Pemeliharaan Jalan, dapat berdampak terhadap gangguan lalu lintas.
Sedangkan klasifikasi dampak penting hipotetik sesuai dengan kelompok komponen
lingkungan yang terganggu sebagai berikut :
1 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Penurunan Kualitas Lingkungan meliputi :
i) Berubahnya penggunaan lahan;
ii) Terganggunya flora dan fauna;
iii) Terganggunya aliran air permukaan;
iv) Menurunnya kualitas udara;
v) Meningkatnya kebisingan dan getaran;
vi) Terganggunya biota perairan;
vii) Timbulan limbah B3;
viii) Penurunan kualitas air (sungai, danau, mata air, air bawah tanah);
ix) Pencemaran tanah.
b) Gangguan Pada Masyarakat meliputi :
i) Hilangnya aset;
ii) Tergangggunya lalu-lintas;
iii) Hilangnya mata pencaharian;
iv) Sikap dan Persepsi Negatif Masyarakat;
v) Timbulnya Keresahan masyarakat;
vi) Hilang/terganggunya fasum/fasos.
c) Terganggunya Infrastruktur meliputi :
i) Terganggunya utilitas;
ii) Terganggunya aksesibilitas;
iii) Kerusakan jalan.
1.17.4 LAPORAN BULANAN
1) Jenis Laporan
a) Laporan terdiri dari laporan yang bersifat internal berupa Laporan Pelaksanaan
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dan
eksternal berupa Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Laporan Pelaksanaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL).
b) Laporan pelaksanaan RKPPL disusun oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas
Pekerjaan.
c) Laporan Pelaksanaan RKL-RPL sebagaimana yang tercantum pada dokumen
Amdal atau DELH dan Laporan Pelaksanaan UKL-UPL sebagaimana yang
tercantum pada dokumen UKL-UPL atau DPLH, SKKLH dan/atau Izin
Lingkungan disusun oleh Penyedia Jasa untuk disampaikan kepada Pemegang
Izin Lingkungan melalui Pengawas Pekerjaan yang selanjutnya akan diteruskan
kepada instansi lingkungan hidup yang berwenang.
1 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
d) Format dan metode pelaporan internal diatur sesuai dengan yang tercantum
pada Spesifikasi ini. Sedangkan, format dan metode pelaporan eksternal kepada
instansi lingkungan hidup mengikuti peraturan dan ketentuan yang ditetapkan
oleh instansi lingkungan hidup sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 atau perubahannya (jika ada)
Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan/atau
peraturan perundangan terkait lainnya.
2) Pengajuan
Laporan Draft Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dari
Penyedia Jasa harus diserahkan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting, PCM) untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan
dari Wakil Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya RKPPL yang telah
disetujui tersebut dilakukan monitoring setiap bulan terhadap kemajuan pekerjaan dan
tindak lanjut penanganan pengelolaan lingkungan. Format Rencana Kerja Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) terlampir dalam Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa dalam penyiapan RKPPL harus memenuhi ketentuan berikut:
a) RKPPLharus disiapkan sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini dan lingkup
kegiatan sesuai kontrak.
b) RKPPL harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai dan
lengkap serta substansial sesuai lokasi kegiatan, potensi dampak yang
ditimbulkan dan tindak lanjut pengelolaan lingkungan sebagai data pendukung
untuk mengesahkan permohonan pembayaran dalam waktu yang ditetapkan
sesuai dengan Pasal-pasal yang relevan dari Syarat-syarat Umum/Khusus
Kontrak dan Spesifikasi ini.
c) Salinan RKPPL termasuk dokumen pendukung diserahkan kepada Pengguna
Jasa atau Pengawas Pekerjaan yang akan digunakan sebagai pedoman
pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan setiap
bulan.
d) Konsep laporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL harus disampaikan
oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan setidaknya 2 (dua) minggu
sebelum jatuh tempo pelaporan sebagaimana yang ditetapkan pada Surat
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
untuk mendapatkan persetujuan dari Wakil Pengguna Jasa selaku pemegang
Izin Lingkungan. Pelaporan yang sudah disetujui harus diteruskan oleh Wakil
Pengguna Jasa selaku pemegang Izin Lingkungan kepada instansi lingkungan
hidup.
3) Waktu
a) Pelaporan internal (RKPPL) dilakukan dengan frekuensi bulanan sedangkan
frekuensi pelaporan eksternal (Laporan Pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-
UPL) kepada instansi lingkungan hidup dilakukan setiap 6 bulan sekali atau
sesuai dengan periode yang tercantum pada Dokumen Lingkungan, SKKLH
dan/atau Izin Lingkungan.
b) Setiap Laporan Bulanan Rencana Kerja Pengelolaaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) harus diberi tanggal akhir dari bulan kalender yang
1 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diserahkan bersama sebagai kelengkapan data Usulan Sertifikat Bulanan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.6.2.1.
1.17.5 DASAR PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Pekerjaan yang diukur untuk pembayaran menurut mata pembayaran ini adalah
pekerjaan yang dilaksanakan langsung dan diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen
Lingkungan, SKKLH dan/atau Izin Lingkungan, untuk pekerjaan pengambilan
sampel dan pengujian kualitas air, kualitas udara ambien, kebisingan dan/atau
getaran sebagaimana sesuai Pasal 1.17.2 dari Spesifikasi ini.
b) Untuk penanaman pohon akan dibayar terpisah dalam Seksi lain dari
Spesifikasi ini.
c) Biaya pekerjaan sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 1.17.3 (Integrasi
Dokumen Lingkungan) dan 1.17.4. (Laporan Bulanan) harus sudah termasuk
dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak,
di mana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
semua bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang
diperlukan untuk pengelolaan lingkungan.
d) Untuk pengukuran pembayaran uji kualitas air, kualitas udara ambien,
kebisingan dan/atau getaran, maka disyaratkan bahwa semua ketentuan baku
mutu lingkungan tersebut harus dipenuhi (wajib jika kegiatan sekitar lokasi
tidak ada perubahan atau sama dengan yang tercantum dalam dokumen
lingkungan), jika Penyedia Jasa tidak memenuhi persyaratan/ketentuan baku
mutu lingkungan maka pekerjaan tersebut tidak akan dibayar untuk
pengamanan lingkungan hidup.
e) Pengambilan sampling diambil pada saat sebelum, saat konstruksi berjalan, dan
setelah konstruksi selesai.
2) Pembayaran
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian menurut
Daftar Kuantitas yang terdapat di bawah ini. Pengujian sebelum, sedang dan setelah
pelaksanaan pada lokasi yang sama dihitung 3 kali. Jumlah ini harus dipandang sebagai
kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, pekerja, metode,
pengujian mutu, dan biaya lainnya termasuk alat bantu dan biaya pelaporan yang
merupakan rekomendasi hasil pengukuran baku mutu dalam pengamanan lingkungan
hidup. Selama masa pelaksanaan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan kepada
Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kuantitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1.17.5.1 tidak tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga, maka tidak ada pembayaran terpisah yang dilakukan untuk
pembayaran pengamanan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi
dalam spesifikasi ini, biaya untuk pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam harga
satuan dari Mata Pembayaran yang tidak ada kuantitasnya tersebut dalam kontrak, di
mana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua
bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang diperlukan
untuk pengelolaan lingkungan.
1 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
dalam Seksi 1.17 ini maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang
diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.17.(1a) Pengujian pH Buah
1.17.(1b) Pengujian Oksigen Terlarut (DO) Buah
1.17.(1c) Pengujian Zat Padat Terlarut (TDS) Buah
1.17.(1d) Pengujian Zat Padat Tersuspensi (TSS) Buah
1.17.(1e) Pengujian Biological Oxygen Demand (BOD) Buah
1.17.(1f) Pengujian Chemical Oxygen Demand (COD) Buah
1.17.(1g) Pengujian Coliform Buah
1.17.(1h) Pengujian E.Coli Buah
1.17.(1i) Pengujian Destruksi Cu, Pb, Cd, Ni, Fe, Zn, Ag, Co, Buah
Mn
1.17.(1j) Pengujian Temperatur (Suhu) Buah
1.17.(1k) Pengujian Parameter Kualitas Air lainnya : Buah
……………
1.17.(2a) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Kenyamanan Buah
dan Kesehatan
1.17(2b) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah
1.17.(2c) Pengujian Parameter Kebisingan dan/atau Getaran Buah
lainnya : …………..
1.17.(3a) Pengujian NOx Buah
1.17.(3b) Pengujian Sulfurdioksida (SO ) Buah
2
1.17.(3c) Pengujian Karbondioksida (CO ) Buah
2
1.17.(3d) Pengujian Hidro Carbon (HC)–CH4 Buah
1.17.(3f) Pengujian Total Partikulat (TSP) – Debu Buah
1.17.(3g) Pengujian Timah Hitam (Pb) Buah
1.17.(3h) Pengujian Parameter Udara Emisi dan Ambien Buah
lainnya : …………..
1 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.18
RELOKASI UTILITAS DAN PELAYANAN YANG ADA
Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus maka Relokasi Utilitas dan Pelayanan yang Ada
tidak termasuk dalam Kontrak ini.
1 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna
Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3,
masing-masing pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan
kecil. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
1 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki
sertifikat setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk
Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau
penggantinya (jika ada)
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang-
kurangnya 3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang
Pekerjaan Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
1 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam
toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
1 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
1 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 – 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring
tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
1 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
1 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan
listrik pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada
pembumian earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi
55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
1 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
1 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
di mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD).
e) Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
1 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar
dan bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau
memiliki penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi
lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak
lebih dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
1 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
1 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
1 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku
pedoman sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator
pengangkatan dan pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No.8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan
crane.
e) Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus
diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat
sesuai dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020
tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau perubahannya (jika ada)
serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas
angkatnya melampaui yang diizinkan.
1 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 kecil.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar
bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah
ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk
melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat peringatan
secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil
Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya
tindakan perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada) dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan
diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Segala biaya yng timbul akibat penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab
Penyedia.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
1 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.20
PENGUJIAN TANAH
1.20.1 UMUM
Pekerjaan ini terdiri dari pengujian pengeboran untuk penyelidikan tanah di lapangan
untuk setiap fondasi struktur yang akan dibutuhkan.
1.20.2 PENGUJIAN BOR (LUBANG)
1) Umum
Bilamana pengujian diperlukan Penyedia Jasa harus melakukan beberapa pengujian bor
pada setiap sisi jembatan untuk memberikan profil lapisan tanah yang benar-benar tepat
atau sebaliknya diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Lokasi pengujian harus
disepakati Pengawas Pekerjaan tetapi umumnya akan berada pada posisi yang diusulkan
untuk abutmen dan pier. Bilamana batu nampak pada permukaan maka Pengawas
Pekerjaan dapat tidak memerlukan pengujian bor tersebut lagi.
2) Kedalaman Bor (Lubang)
Pengujian bor harus dilakukan sampai mencapai lapisan tanah keras (base camp) dan
sampai kedalaman yang cukup untuk membuktikan kesinambungannya. Umumnya
kedalaman tersebut harus lima meter. Jika lapisan tanah keras tidak dapat dicapai
sampai kedalaman 50 meter, pengujian bor dapat dihentikan setelah mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Metoda Pengeboran
Penyedia Jasa dapat menggunakan mesin bor dengan pencucian (rotary wash drilling).
Pada lapisan dasar batu harus dibor menerus.
4) Pengujian yang Diperlukan pada Semua Lubang
Standard Penetration Test (SPT) dan benda uji yang terganggu (Disturb Sample, DS)
pada Pengujian Pengeboran harus dilakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. SPT dan DS harus diambil dengan interval 2 (dua) meter atau
pada setiap perubahan strata tanah mana yang lebih kecil. Elevasi muka air tanah harus
dicatat untuk setiap lubang. Pada pengeboran batu maka seluruh benda uji inti harus
diambil dan disimpan dalam kotak benda uji inti untuk pemeriksaan Pengawas
Pekerjaan. Sondir (Dutch Cone Penetration Test, Dutch CPT) harus dilakukan untuk
mengukur tahanan ujung dan hambatan akibat gesekan dengan interval 0,2 m sampai
tahanan ujung maksimum sebesar 250 kg/cm2 dicapai atau mencapai kedalaman 60
meter.
5) Pencatatan Hasil Bor
Jika diminta oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan hasil bor yang
telah selesai pada hari kerja tesrsebut disertai informasi berikut ini :
a) Nama Jembatan
b) Posisi bor dan nomor kode
1 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Pengurangan elevasi puncak dari bor
d) Tanggal dan waktu pengeboran
e) Diameter bor
f) Jenis alat yang digunakan
g) Kedalaman di mana pengeboran diberi casing
h) Kedalaman setiap lapisan dari permukaan
i) Uraian strata
j) Kedalaman dan hasil dari pengujian
k) Elevasi muka air tanah tetap
l) Keterangan
Semua uraian dan klasifikasi tanah harus sesuai dengan “Prosedur Pengujian Tanah,
ASTM” dan “Unified Soil Classification System, USCS”.
6) Pengujian Lanjutan yang Mungkin Diperlukan
Pengawas Pekerjaan dapat memnita pengujian yang lebih terinci dari yang diuraikan di
atas pada setiap sisi jembatan jika ditemukan bahwa informasi tersebut tidak memadai.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, benda uji inti yang tak terganggu
(undisturbed samples) harus diambil dalam lapisan tanah kohesif dengan menggunakan
tabung shelby.
Benda uji silinder yang disegel akan digunakan untuk pengangkutan dari lapangan ke
laboratorium. Semua biaya pengujian laboratorium harus menjadi tanggungjawab
Pengawas Pekerjaan.
1.20.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengujian pengeboran harus diukur untuk maksud pembayaran sebagai panjang dari
lubang yang dibor tidak peduli bahan apa yang dijumpai.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan menurut kuantitas yang diukur di atas dan dengan Harga
Kontrak per meter panjang untuk mata pembayaran yang terdapat dalam daftar di bawah
ini serta ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pembayaran harus sudah
termasuk kompensasi penuh untuk semua pengeboran, casing jika diperlukan,
pengujian penetrasi dan pengambilan benda uji, pencatatan dan penunjukkan hasil uji,
penyimpanan benda uji sampai pembuangan benda uji, laporan hasil uji, evaluasi serta
rekomendasi daya dukungtanah yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.20.(1) Pengeboran, termasuk SPT dan Laporan Meter Panjang
1.20.(2) Sondir termasuk Laporan Meter Panjang
1 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.21
MANAJEMEN MUTU
1.21.1 UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber
daya Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga
sebagaimana diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan dengan Manajemen Mutu:
Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil
produk atau jasa pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan
apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan
di dalam spesifikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang
diperoleh lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan
sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat.
Proses pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa
pelayanan tertentu ini dilakukan oleh Manajer Kendali Mutu (QCM) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu
hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil Penyedia Jasa (General
Superintendent/GS) sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini.
Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada Penyedia Jasa dengan
tembusan kepada Pengawas Pekerjaan.
Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses mengevaluasi prosedur standar
dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa pelayanan, yang dievaluasi oleh
Pengawas Pekerjaan untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar
persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
Pengendalian Mutu (QC) – tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Jaminan Mutu (QA) – tanggung-jawab Pengawas Pekerjaan menurut Rencana
Jaminan Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan.
Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan-kerja,
produk, dan dokumentasi yang harus dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak
(RMK).RMK disusun dan kemudian disajikan oleh Penyedia Jasa pada saat diadakan
rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dengan konten yang terdiri dari:
1. Ruang Lingkup pekerjaan;
2. Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk Uraian Tugas dan Tanggung
Jawabnya;
3. Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan;
4. Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;
5. Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak;
6. Formulir Bukti Kerja;
7. Daftar Personel Pelaksana.
1 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi terhadap semua kegiatan
dan dokumentasi Pengendalian Mutu yang dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa
dan harus memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat akses
sepenuhnya pada setiap saat.
Pengawas Pekerjaan akan meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan
menentukan diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan dan, bilamana dianggap memadai oleh Pengawas Pekerjaan, didukung oleh
hasil-hasil Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat Kontrak harus dipandang sebagai
Pekerjaan yang Tidak Dapat Diterima.
Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu
terakhir yang telah diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak Dapat
Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut pembayaran untuk Pekerjaan
yang dokumentasi Pengendalian Mutunya masih kurang memadai yang diperiksa oleh
Manajer Kendali Mutu Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang baik terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untukpelaksanaannya
sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal yang tepat dalam kegiatan pengendalian
mutu produk.
1.21.2 RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN)
1) Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian Mutu
selama pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk
memantau, menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja,
prosesproduk dari semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan
kesesuaian dengan persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus tersusun sebagaimana program ISO
9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 (meskipun registrasi ISO tidak diperlukan), dan dapat
menunjukkan pemahaman dan komitmen Penyedia Jasa terhadap tujuh prinsip
manajemen mutu dari ISO:
Fokus kepada Pelanggan
Kepemimpinan
KeterlibatanOrang
Pendekatan Proses
Peningkatan
Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti
Manajemen Hubungan
1 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus juga termasuk seksi-seksi yang merinci
metodologi Penyedia Jasa yang berhubungan dengan masing-masing seksi yang relevan
dengan mengacu pada Spesifikasi,Gambar dan ISO 9001:2015/ SNI ISO 9001:2015
yang berhubungan sebagai berikut (No.1 sampai No.3 tidak diuraikan di sini):
4. Konteks Organisasi
4.1 Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak yang berkepentingan
4.3 Menentukan ruang lingkup sistem manajemen mutu
4.4 Sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya
5. Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran Organisasi, tanggung jawab dan otoritas
6. Perencanaan
6.1 Tindakan untuk menangani risiko dan peluang
6.2 Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya
6.3 Perencanaan perubahan
7. Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kesadaran
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi terdokumentasi
8. Operasional
8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
8.2 Persyaratan untuk produk dan layanan
8.3 Desain dan pengembangan produk dan layanan
8.4 Pengendalian produk dan layanan eksternal yang disediakan
8.5 Produksi dan penyediaan layanan
8.6 Pelepasan atas produk dan layanan
8.7 Kendali atas output yang tidak sesuai
Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan
(termasuk mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan
ulang) di mana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
yang perlu disampaikan terlebih dulu sedemikian hingga Pengawas Pekerjaan dapat
menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan detail-detail
khusus untuk setiap elemen dari Pekerjaan.
Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus mencakup Pekerjaan secara keseluruhannya,
termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok Penyedia Jasa dan
Sub-Penyedia Jasa, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada Kegiatan.
Rencana itu dapat dijalankan seluruhnya atau sebagian oleh Sub-Penyedia Jasa atau
badan/organisasi mandiri yang memenuhi syarat (qualified). Akan tetapi, administrasi
perencanaan (termasuk kesesuaian dengan rencana dan perubahan-perubahannya) dan
mutu dari Pekerjaan tetap menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
dengan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan harus dikelola dengan baik, dengan
hasil pengujian yang mewakili pelaksanaan yang aktual. Hasil-hasil tersebut akan
dilaporkan dengan akurat dan dalam suatu waktu tertentu.
Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa semua tenaga kerja terbiasa dengan
Rencana Pengendalian Mutu termasuk tujuannya, dan peran mereka sesuai Rencana
1 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengendalian Mutu (QC Plan), demikian juga dengan spesifikasi Kontrak yang
berhubungan dengan Pekerjaan yang mereka kerjakan.
2) Rencana Pengendalian Mutu, Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan
Peralatan
Sesuai dengan Seksi 1.3 dan 1.4 dari Spesifikasi ini, dan Program Mutu dari Syarat-
syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyediakan semua sumber daya dan melakukan
semua kegiatan yang perlu untuk memastikan :
a) Persyaratan staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang
memadai dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi
Pengendalian Mutu dengan cara dan waktu yang akurat.
b) Staf Kendali Mutu itu hanya melakukan inspeksi dan pengujian sesuai dengan
ketrampilan mereka.
c) Semua peralatan pengujian harus dikalibrasi, dipelihara dengan sebagaimana
semestinya, dan dijalankan dalam kondisi baik.
d) Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang
memadai sesuai persyaratan Kontrak dalam kendali Manajer Kendali Mutu.
e) Penyerahan hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan, dalam waktu 1x24jam
(satu kali dua puluh empat jam), untuk laporan harian semua pengujian dan
inspeksi yang menunjukkan ketidak-sesuaian (Non-Conform) dari bahan yang
diuji.
f) Penyerahan hasil pengujian, dalam 2x24 (dua kali dua puluh empat jam), untuk
laporan harian kepada Pengawas Pekerjaan semua pengujian dan inspeksi yang
menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji dan ketersediaan dokumentasi
pendukung untuk memperkuat hasil pengujian jika diperlukan.
g) Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi
Pengendalian Mutu (QC) kegiatan dalam 14 hari sejak penerbitan Sertifikat
Penyelesaian.
Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM)
yang harus bertanggung-jawab untuk implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan). QCM haruslah seorang Professional Engineer yang memenuhi syarat,
bersertifikat Teknisi Rekayasa, atau Ilmu Teknologi Terapan, atau orang lain dengan
pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
QCM haruslah berada di luar dari bagian produksi dalam organisasi Penyedia Jasa dan
terutama tidak boleh merangkap Manajer Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan (tidak
berada di bawah dan tidak bertanggung-jawab kepada Kepala Pelaksana/General
Superintendent).
Pengawas Pekerjaan mengenali Manajer Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai
orang yang bertanggung-jawab untuk membuat produk memenuhi ketentuan-ketentuan
secara kontraktual, tetapi tugas QCM mencakup tanggung-jawab untuk mengukur
kesesuaian dan untuk memastikan mutu tersebut tidak dikompromikan oleh tekanan-
tekanan produksi.
1 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
QCM, atau seseorang pengganti yang ditunjuk dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
diberdayakan dan mampu untuk melaksanakan semua tugas-tugas QCM yang relevan,
harus tinggal di Lapangan pada setiap saat selama Penyedia Jasa sedang melaksanakan
Pekerjaan di mana Pekerjaan tersebut harus diuji dan diinspeksi sesuai proses, dan harus
siap dihubungi dan dapat kembali ketika keluar dari Lapangan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) akan mencakup informasi berikut :
nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukkan
kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus
untuk Kegiatan;
nama dari badan penguji Pengendalian Mutu dan kemampuan yang dapat
dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama, kualifikasi dan pengalaman yang
relevan) dan peran yang mereka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam
melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu;
daftar peralatan penguji yang digunakan dalam Pekerjaan.
Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus termasuk struktur organisasi yang
menunjukkan rincian dari aliran informasi, titik-titik tunggu (holding point)
sebagaimana yang terdaftar dalam Pasal 1.21.4 di bawah ini, perbaikan kekurangan dan
hubungan dan tanggung-jawab lain yang perlu untuk memastikan ketentuan-ketentuan
mutu dari Kegiatan dapat dipenuhi.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus menjelaskan bagaimana staf Kendali
Mutu ditempatkan terhadap kebutuhan-kebutuhan Kegiatan, tugas dari masing-masing
staf, dan bagaimana pekerjaan mereka dikoordinasikan.
QCM Penyedia Jasa harus, tetapi tidak terbatas, dengan indikator output dan daftar
simak sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.21:
melakukan implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia
Jasa;
bertanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu
kontrak;
menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak
mencukupi;
mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen
Pekerjaan;
memastikan semua survei, penentuan posisi absis - ordinat, elevasi, dan
sebagainya harus menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan kaidah
pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar
yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (garis lintang - garis
bujur);
mengembangkan laporan diterima atau tidaknya dan daftar simak pengendalian
mutu untuk masing-masing elemen dari Pekerjaan dalam rincian yang
mencukupi untuk mengukur kesesuaian dengan semua ketentuan-ketentuan
kontrak yang penting;
memastikan ketentuan-ketentuan untuk manajemen mutu (termasuk
penelaahan bagaimana Rencana Pengendalian Mutu berjalan, peran tenaga
kerja dalam manajemen mutu, spesifikasi kontraktual dari Pekerjaan, dan
1 - 115
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
prosedur kerja) diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua tenaga
kerja di Lapangan;
memastikan bahwa semua Daftar Simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh
pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga
mendekati pekerjaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari Pekerjaan
(misalnya oleh para tenaga kerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir
semua jenis pekerjaan; oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan
pekerjaan penyangga, dan sebagainya.)
menelaah, menandatangani, dan bertanggung-jawab untuk semua laporan
(bahan dan hasil pengujian);
berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan berkenaan dengan masalah bahan
dan pengujian;
menerima pemberitahuan dari Pengawas Pekerjaan tentang kekurangan-
sempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan;
menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil
pengujian dan inspeksi;
memaraf proses ketidak-sesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi
spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Pengawas Pekerjaan atas
ketidak-sesuaian ini;
berkonsultasi dengan Wakil Penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan
perbaikan atas ketidak-sesuaian tersebut;
menanggapai setiap Laporan Ketidak-sesuaian (Non-Conformance Report,
NCR) yang diterbitkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan
dalam NCR;
melaksanakan jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dalam koordinasi
dengan pelaksana dan mandor Penyedia Jasa;
memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk
prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa;
bekerja langsung dengan dengan Pengawas Pekerjaan dalam hal-hal yang
berhubungan dengan Pengendalian Mutu;
memastikan persetujuan dan izin yang diperlukan dari Pengawas Pekerjaan dan
pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;
melakukan verifikasi semua peralatan pengujian dipelihara sebagaimana
mestinya dan disimpan di tempat kerja yang baik;
menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan
catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian hingga para auditor dapat
memperoleh informasi yang diperlukan;
menerbitkan peninjauan gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan
memastikan bahwa semua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen
versi terbaru yang diterapkan pada bagian dari Pekerjaan;
memberitahu Pengawas Pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak
survey, lokasi, garis, ketinggian, dan sebagainya untuk persetujuan;
memberitahu kepada para pengambil keputusan di Penyedia Jasa atas setiap
masalah yang dapat dikompromikan dengan intergritas atau fungsi dari Sistem
Manajemen Mutu; dan
1 - 116
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menyediakan dokumentasi yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei
kepada Pengawas Pekerjaan.
3) Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a) Pengajuan Lengkap
Kecuali jika disebutkan lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus, Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus menyediakan rincian cara, metoda, dan
frekuensi dari pengukuran Pengendalian Mutu untuk semua elemen dari
Pekerjaan dalam Kontrak.
b) Pengajuan Sebagian
Pada kegiatan-kegiatan yang dipandang oleh Pengawas Pekerjaan kerumitan
dan/atau risikonya rendah, dan hanya di mana secara eksplisit dilibatkan
dengan Ketentuan-ketentuan Khusus, Pengawas Pekerjaan dapat menerima
pengajuan sebagian dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
Tanpa mengabaikan setiap ketentuan pengajuan yang dikurangi tersebut,
Penyedia Jasa tetap bertanggung-jawab untuk semua aspek dari Pekerjaan.
Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa kepada
Pengawas Pekerjaan hanya perlu ditujukan untuk rincian dari jenis pekerjaan
berikut ini:
Manajemen dan keselamatan lalu lintas;
Bahan yang disertakan dalam Pekerjaan (penghalang beton, gorong-
gorong, kain penyaring, dan sebagainya.);
Pemadatan (tanah dasar, timbunan, agregat berbutir, penimbunan
kembali gorong-gorong, dan sebagainya);
Gradasi agregat perkerasan;
Ditambah setiap elemen lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus
sebagai ketentuan-ketentuan pengajuan.
Penyedia Jasa harus mengawali prosedur-prosedur Pengendalian Mutu lain
tersebut sebagaimana diperlukan untuk memastikan produksi dari suatu produk
mutu dan dapat termasuk prosedur-prosedur tersebut dalam pengajuan Rencana
Pengendalian Mutu.
c) Untuk Pengajuan Keduanya Lengkap dan Sebagian
Rencana Pengendalian Mutu awal harus diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan minimum 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Persiapan Pelaksanaan
(PCM) dan Penyedia Jasa harus menyediakan rincian dari semua elemen
Pekerjaan yang diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari
pertama dari kegiatan Penyedia Jasa di Lapangan.
Pengajuan rincian untuk sisa Pekerjaan harus diterima minimum 14 (empat
belas hari) sebelum hari pertama Pekerjaan yang diantisipasi untuk setiap
elemen yang dicakup dalam pengajuan.
Pengajuan awal, juga setiap pengajuan atau revisi berikutnya, harus disertai
Daftar Simak Pengendalian Mutu untuk Manajemen Mutu, yang memverifikasi
1 - 117
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
bahwa pengajuan tersebut memenuhi semua ketentuan-ketentuan kontraktual
yang relevan.
Prosedur-prosedur yang ditingkatkan mungkin dapat diperkenalkan setelah
pekerjaan dimulai sebagaimana diperlukan perubahan terhadap Rencana
Pengendalian Mutu. Semua perubahan memerlukan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
Jenis dan frekuensi pengujian Pengandalian Mutu harus diterbitkan oleh
Penyedia Jasa dan harus berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan dari
Kontrak, termasuk frekuensi minimum yang disebutkan dalam Ketentuan-
ketentuan Khusus (jika ada) dan/atau Spesifikasi (untuk daftar mata
pembayaran yang digunakan dalam pekerjaan), dan praktek industri yang dapat
diterima sekarang ini.
Bilamana bahan atau peralatan yang disebutkan dalam Spesifikasi, Penyedia
Jasa harus memperoleh laporan pengujian yang mandiri dari pemasok atau
pabrik pembuatnya, atau sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa bahan
atau peralatan tersebut memenuhi atau melebihi ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan. Penyedia Jasa harus menyediakan dokumentasi pendukung dari
hasil pengujian yang aktual atas permintaan Pengawas Pekerjaan.
1.21.3 RENCANA JAMINAN MUTU
Pengawas PekerjaanatauPenggunaJasa akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana
Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa. Pengawas Pekerjaan mungkin juga melakukan
inspeksi acak dan sistematis dari Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk
memastikan bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima
di lapangan, dan dapat berdasarkan pengambilan benda uji dan pengujian dalam jumlah
yang terbatas dengan mengacu pada SNI 03-6868-2002: Tata Cara Pengambilan
Contoh Uji Secara Acak untuk Bahan Konstruksi.
Pengawas Pekerjaan akan memantau kegiatan Penyedia Jasa dan program Pengendalian
Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses
pembayaran apa yang telah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan
Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan untuk Penyedia
Jasa.
Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggungjawab
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekuensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai
sepuluh persen) dari frekuensi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam Rencana
Pengendalian Mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf
dengan keyakinan Pengawas Pekerjaan dalam keefektifitan yang diantisipasi dari
program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
1 - 118
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengawas Pekerjaan dapat menaikkan atau menurunkan frekuensi dari inspeksi dan
pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
1.21.4 TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan atau
yang didelegasikan akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan
berikut,namun tidak terbatas, sebelum melaksanakan pekerjaan di atasnya:
a) Penetapan titik pengukuran;
b) Ketinggian lapangan;
c) Pengujian tiang pancang;
d) Galian fondasijembatan;
e) Penulangan baja dan acuan sebelum pengecoran beton;
f) Penerimaan uji campuran mutu beton (job mix) yang akan dicor sesuai dengan
jenis beton (beton normal, SCC, mass concrete) dan strukturnya;
g) Pemasangan (erection) bangunan atas jembatan dan sistem perletakannya;
h) Permukaan tanah dasar yang telah dipadatkan;
i) Permukaan fondasikelas B yang telah dipadatkan;
j) Permukaan fondasikelas A yang telah dipadatkan termasuk proof rolling,
impact hammer atau pengujian lain yang dinominasi oleh Pengawas Pekerjaan;
k) Penyiapan permukaan aspal eksisting untuk pelapisan ulang;
l) Setiap lapisan beraspal;
m) Lapisan lean concrete, dan perkerasan beton semen;
n) Gorong-gorong pipa, struktur drainase;
o) Saluran tanah dasar, saluran buangan udara, dan timbunan yang rembes;
p) Utilitas di bawah tanah.
Pengawas Pekerjaan dapat menominasi kegiatan lain bilamana inspeksi diperlukan, dan
juga menominasi setiap pengujian yang harus disediakan sebelum memberikan
persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan di atasnya. Untuk masing-masing dari tahap
dan kegiatan yang disebutkan, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus
menyepakati prosedur, tempat, dan waktu pemberitahuan untuk menginspeksi.
Penyedia Jasa tidak terikat untuk menunda pekerjaan jika Pengawas Pekerjaan tidak
hadir pada jam yang ditentukan asalkan pemberitahuan telah diberikan dengan tepat,
dan asalkan semua ketentuan pelaksanaan telah dipenuhi.
1.21.5 PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN
Sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumen
terlaksana termasuk gambar terlaksana dan dokumentasi Pengendalian Mutu sebelum
tanggal Pengujian pada Saat Penyelesaian.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus mencakup :
1 - 119
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukkan semua
pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan pekerjaan dan
semua Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) telah diselesaikan.
Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan di
mana dokumentasi terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan pekerjaan.
Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai
menunjukkan kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana
rancangan/gambar, misalnya dimensi, ketinggian, fungsi seperti kekasaran
permukaan perkerasan, aliran air, dan sebagainya.
Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan akan mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu dari Pengawas
Pekerjaan yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa
semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan kerja dan semua
Laporan Ketidak-sesuaian telah diselesaikan.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus menjamin kesiap-siagaan Pekerjaan
untuk diambil-alih oleh PenggunaJasa untuk digunakan publik.
1.21.6 AUDIT MUTU
Sebagai bagain dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki
satu auditor atau lebih pada Kegiatan, melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu
Pengawas Pekerjaan. Jika diterapkan, auditor (auditor-auditor) akan melaporkan
kepada Pengguna Jasa dan menyediakan akses yang sistematis dan mandiri dari bahan
dan kegiatan Pekerjaan dan hasil-hasil yang terkait apakah memenuhi Kontrak,
Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa, dan Rencana Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan, atau tidak. Para auditor ini mungkin karyawan PenggunaJasa atau orang lain
yang tidak mempunyai keterlibatan dengan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna
Jasa.
Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan
Pengendalian Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari
atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi
kesesuaian menjadi sistematis.
Auditor (auditor-auditor) akan diizinkan memasuki Lapangan tanpa pembatasan dan
semua kegiatan di dalamnya, terhadap semua pengujian dan dokumentasi dari pekerjaan
yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan dan pemasoknya.
1.21.7 LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NCR)
Penyedia Jasa harus dan Pengawas Pekerjaan dapat meninjau Pekerjaan untuk
menentukan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan kontraktual. Ketidak-sesuaian
yang ditemukan harus ditindak-lanjuti sebagai berikut.
1) Laporan Ketidak-sesuaian Internal Penyedia Jasa
Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR)
1 - 120
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
secara internal kepada Penyedia Jasa, dengan tembusan kepada Pengawas Pekerjaan,
termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM, dengan tembusan kepada Pengawas
Pekerjaan, berkenaan dengan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR), dalam waktu yang
ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan. Penyedia Jasa dan/atau
QCM dapat berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan tentang usulan pemecahan
tersebut tetapi tidak disyaratkan untuk melakukannya.
Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan dipengaruhi oleh Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) internal, selama masalah-masalah tersebut dicarikan jalan keluarnya
dan dipecahkan.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
2) Laporan Ketidak-sesuaian yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan
Laporan Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan mengindikasikan bahwa Pekerjaan
tersebut tidak dalam kesesuaian, Pengawas Pekerjaan akan menerbitkan Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR) kepada Penyedia Jasa, termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian akan menanggapi Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut,
dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
Pengawas Pekerjaan akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan
tindakan perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan
perbaikan telah disediakan dan produk tersebut telah diterima. Penerimaan atau
penolakan akan berlanjut sampai Pengawas Pekerjaan menentukan bahwa mutu produk
tersebut telah dicapai.
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
3) Peluang untuk Peningkatan
Tinjauan Jaminan Mutu harus mengindikasikan bahwa Pekerjaan tidak dalam
kesesuaian, tetapi jika perbedaan dipandang minor oleh Pengawas Pekerjaan, maka
Pengawas Pekerjaan dapat menerbitkan laporan Peluang untuk Peningkatan
(Opportunity for Improvement, OFI).
Penyedia Jasa didorong untuk menunjau temuan-temuan tersebut dan melakukan
perubahan-perubahan terhadap Rencana Pengendalian Mutu dan prosedur-prosedur
kerja sebagaimana perlu untuk isu-isu terkait.
Suatu laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI) tidak
akan mempengaruhi pembayaran Manajemen Mutu atau Pekerjaan itu sendiri.
1 - 121
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.21.8 BANDING
Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang keabsahan temuan suatu Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR), Penyedia Jasa dapat mengajukan banding kepada Pengawas
Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa akan menggunakan semua
usaha-usaha yang dapat dipercaya untuk mempersempit area perselisihan dan
memecahkan keputusan tentang kesesuaian dengan Kontrak.
Jika Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa tidak dapat mencapai kesepakatan
penyelesaian, Pekerjaan yang merupakan subyek dari Laporan Ketidak-sesuaian akan
dievaluasi ulang pihak ketiga yang mandiri, dipilih oleh Pengawas Pekerjaan dengan
konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan frekuensi pengujian sebanyak dua kali dari
yang disebutkan dalam Kontrak atau frekuensi lainnya yang disepakati antara Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan ketidak-sesuaian, semua biaya
pengujian atas banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian atas
banding menunjukkan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi
ketentuan-ketentuan Kontrak, semua pengujian atas banding akan ditanggung oleh
Pengawas Pekerjaan.
1.21.9 PEMBAYARAN
Harga Penawaran Lump Sum untuk Manajemen Mutu haruslah merupakan kompensasi
penuh untuk semua biaya termasuk semua gaji personil dan kegiatannya yang
menghasilkan ketentuan-ketentuan Manajemen Mutu yang ditetapkan dalam Kontrak.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan bulanan yang dibagi rata terhadap persentase
dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia Jasa yang memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam Seksi ini dan Rencana Pengendalian Mutu itu sendiri.
Tanpa mengabaikan ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi
ini Pengawas Pekerjaan dapat memotong jumlah dari setiap pembayaran bulanan yang
dihitung, untuk setiap pekerjaan manajemen mutu yang diperlukan tetapi dilaksanakan
dengan tidak memuaskan pada bulan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan mengurangi
jumlah pembayaran tagihan bulanan pekerjaan akibat setiap pekerjaan manajemen mutu
yang diperlukan tetapi dilaksanakan dengan tidak memuaskan selama Masa
Pelaksanaan. Keputusan-keputusan berikutnya akan dilakukan menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan.
Inspeksi dan pengujian oleh Pengawas Pekerjaan akan menjadi biaya Pengawas
Pekerjaan. Akan tetapi, inspeksi ulang dan pengujian ulang oleh Pengawas Pekerjaan
untuk perbaikan detail-detail ketidak-sempurnaan akan menjadi biaya Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang dianggap tidak diterima tidak akan memenuhi syarat (eligible) untuk
dibayarkan sesuai mata pembayaran yang digunakan pada Pekerjaan tersebut.
Sertifikat Penyelesaian tidak akan diterbitkan jika terdapat Laporan Ketidak-sesuaian
apapun yang belum diselesaikan.
1 - 122
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.21 Manajemen Mutu Lump Sum
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 2
DRAINASE
SEKSI 2.1
SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan
detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari
pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari
gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus
dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana
alirannya kecil.
b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai
dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah
disetujui pada setiap titik.
2 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran, Penyedia Jasa
harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan
dipasang.
c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari Kontrak,
Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika memungkinkan,
melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan penetapan titk-titik
pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi semua bak kontrol dan
elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik dalam rangka menerima gambar
rancangan dan data lapangan asli yang ditunjukkan di dalamnya sebagai yang
telah akurat maupun akan mengajukan perbaikan yang diusulkan untuk
persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak maksimum pembacaan setiap titik
ketinggian haruslah 25 meter.
6) Jadwal Kerja
a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan
timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus dilakukan selama
diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah Pekerjaan. Pemeliharaan
berkala baik saluran sementara maupun permanen harus dijadwalkan sehingga
aliran air yang lancar dapat dipertahankan secara keseluruhan selama Masa
Pelaksanaan.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melintang
yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari
setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi ini
tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus
berlaku.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
2 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.1.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
dari semua selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama
Masa Kontrak.
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi
ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan pembuangan
dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan selokan pembuang yang
berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum pelaksanaan tersebut dimulai.
2 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga memenuhi
kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan memenuhi profil
jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini,
tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka
setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali seluruh
galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
seluruhnya setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelandaian
dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada
bangunan di sekitarnya.
c) Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang melintang
dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan secara detail
penampang melintang yang diajukan untuk keperluan pekerjaan tersebut.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi usulan Penyedia Jasa sebelum
relokasi pekerjaan dimulai.
2 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali
selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian, dan profil seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian
yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air harus diukur
dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar sebagai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran Berbentuk U Tipe DS dalam
Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas
dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua formasi
penyiapan fondasi selokan drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain
atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Meter Kubik
2 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
"apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya
dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu
dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
g) Drainase Porous : Seksi 2.4
h) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
i) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi
a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar
di sekitarnya.
b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan
saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda
lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau disetujui,
juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20 cm.
2 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti bak kontrol
(catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil yang
ditentukan atau disetujui.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas
Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat 50 kg. Satu dari
contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Masa
Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang akan
digunakan dalam pekerjaan.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
6) Jadwal Kerja
a) Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan
waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk
menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan adukan yang baru.
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar.
Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan haruslah
dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang menjaga
tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai tersedia
di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk pekerjaan pasangan batu dengan
mortar.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan diakibatkan
oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan
biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa tidak
bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin
topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan, asalkan
pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas
Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
2 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dari semua pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk drainase yang telah selesai
dan diterima selama Masa Kontrak.
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Batu
a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah,
yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok
dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus
berbentuk persegi.
c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
2) Mortar
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari
Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung saringan
untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4
Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Formasi atau Fondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
Galian.
c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
2) Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
2 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada
formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi
sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan
sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal
pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap
lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus disi adukan
dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan
lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan
cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan
untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk
memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu dengan
mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan
pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan tidak menimbulkan
sedimentasi pada dasar saluran.
4) Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan,
harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal 60
% dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera
memasang batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus
segera ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi
penuh. Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian
puncak sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan
kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan
mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang
diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos
harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan
batu.
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase
Porous.
2 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam
meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran
air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari
luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan tebal
nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal
lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut ini:
i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
diperintahkan Pengawas Pekerjaan;
ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
pengukuran lapangan.
c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan,
volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang
ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau disetujui Pengawas
Pekerjaan.
d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur atau
dibayar.
e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
f) Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung saringan
(filter pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran Drainase
Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan untuk penyediaan atau
pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk seluruh cetakan
lainnya yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan
dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua bahan, untuk semua formasi penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk
pembuatan lubang sulingan, untuk pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan
pekerjaan akhir, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar Meter Kubik
2 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 2.3
GORONG-GORONG DAN SELOKAN BETON U
2.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau pembuatan
gorong-gorong pipa atau kotak beton bertulang maupun tanpa tulangan pracetak
atau pipa logam gelombang (corrugated), gorong-gorong persegi dan pelat beton
bertulang, termasuk tembok kepala, struktur lubang masuk dan keluar, serta
pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan terhadap penggerusan,
sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini dan pada lokasi yang ditunjukkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan pelapisan beton
(concrete lined drains), bilamana diperlukan dilengkapi dengan pelat penutup,
pada lokasi yang disetujui seperti dalam daerah perkotaan dan di mana air
rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat mengakibatkan ketidakstabilan
lereng.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail gorong-gorong dan saluran beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Saluran Air : Seksi 2.1
i) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
j) Drainase Porous : Seksi 2.4
k) Galian : Seksi 3.1
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
n) Adukan Semen : Seksi 7.8
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pekerjaan Harian : Seksi 9.1
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
2 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 6719-2015 : Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
pelindung logam untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah.
AASHTO :
AASHTO M170M-15 : Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and Sewer
Pipe.
ASTM :
ASTM C443-12(2017) : Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
Manholes, Using Rubber Gaskets
5) Jadwal Pekerjaan
a) Pekerjaan gorong-gorong atau drainase beton tidak boleh dimulai sampai
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan dan lingkup pekerjaan telah diterbitkan.
b) Seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini, drainase harus dalam
kondisi operasional dan berfungsi secara efektif sebelum pekerjaan galian atau
timbunan dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus diselesaikan
terlebih dahulu sebelum pekerjaan timbunan dimulai, terkecuali jika Penyedia
Jasa dapat menyediakan drainase yang memadai dengan membuat pekerjaan
sementara yang khusus.
c) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.6).a) dari Spesifikasi ini, pekerjaan
persiapan tanah dasar atau pekerjaan pelapisan ulang, baik pada jalur lalu lintas
maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum gorong-gorong, tembok
kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di bawah elevasi tanah dasar
selesai dikerjakan.
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini, tentang pengeringan
air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan drainase beton harus
memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk perbaikan pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan, yang diberikan dalam Seksi-seksi dari Spesifikasi ini sesuai dengan
pekerjaan atau bahan yang digunakan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.3.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas berfungsinya
semua gorong-gorong dan drainase beton yang telah selesai dan diterima selama sisa
Masa Kontrak.
2 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
9) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku, juga pada pekerjaan yang dilaksanakan dalam Seksi ini.
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
2.3.2 BAHAN
1) Landasan
Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan struktur
lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi
ini, dengan tebal landasan minimum sebagaimana diuraikan pada Pasal 2.4.3.2.b).
2) Beton
Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan dalam Seksi ini
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
3) Baja Tulangan Untuk Beton
Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang
Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak dengan mutu beton
fc’ 30 MPa dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M170M-15.
5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
Gorong-gorong pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai harus terbuat dari
baja yang digalvanisir dan harus memenuhi persyaratan SNI 6719:2015.
6) Pasangan Batu
Bahan untuk tembok kepala dari pasangan batu dan struktur lainnya harus memenuhi
ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
2 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar
Bahan untuk pelapisan (lining) dengan pasangan batu, perlindungan terhadap gerusan dan
struktur minor lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan harus memenuhi ketentuan Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini.
8) Adukan
Adukan untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan semen yang memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
9) Bahan Penyaring (Filter)
Bahan penyaring (filter) atau bahan porous untuk penimbunan kembali yang digunakan
dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
10) Penimbunan Kembali
Bahan timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
2.3.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan Tempat Kerja
a) Penggalian dan persiapan parit serta fondasi untuk drainase beton dan gorong-
gorong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini,
dan yang khususnya dengan Pasal 3.1.2.3), Galian untuk Struktur dan Pipa.
b) Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.2), Pemasangan Bahan
Landasan.
2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton
a) Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus diletakkan di
bagian hulu, ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke dalam ujung alur dan
sesuai dengan arah serta kelandaiannya.
b) Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka setengah
bagian alur bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang cukup sampai
permukaan sisi dalam sambungan pipa penuh dan rata. Pada saat yang sama
setengah bagian lidah bagian hulu juga harus diberi adukan yang sama.
c) Bila sambungan antar gorong-gorong pipa berupa karet khusus sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan pada pipa haruslah bahan
yang ditekan masuk pada sambungan jenis bell and spigot (bell : bagian akhir
pipa dengan diameter yang lebih besar atau bagian alur; spigot : bagian akhir
pipa dengan diameter yang lebih kecil atau bagian lidah), dari pabriknya dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan:
2 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
i) Semua paking (gasket) harus berbentuk lingkaran atau profil dan
diproduksi sesuai dengan ASTM C443-12(2017). Sealer jenis bitumen
tidak boleh digunakan.
ii) Jenis pelumas pipa pra-cetak atau paking pra-pelumasan harus
digunakan.
d) Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi dengan
adukan, dan adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk selimut adukan
di sekeliling sambungan.
e) Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong beton
harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetail dalam Seksi 3.2,
Timbunan, dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang
diberikan untuk Timbunan Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil yang
bebas dari gumpalan lempung dan bahan-bahan tetumbuhan serta yang tidak
mengandung batu yang tertahan pada ayakan 25 mm.
f) Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak pipa
dan, kecuali kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke masing-
masing sisi minimum satu setengah kali diameter. Penimbunan kembali pada
celah-celah di bawah setengah bagian bawah pipa harus mendapat perhatian
khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
g) Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih
dekat 1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian paling
sedikit 60 cm di atas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat dioperasikan dalam
batas ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan kembali telah mencapai
ketinggian 30 cm di atas puncak pipa. Meskipun demikian dan tidak bertentangan
dengan ketentuan yang di atas, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dan harus
memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
h) Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detail yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi ketentuan maksimum atau kurang
dari ketentuan minimum dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi
dari pabrik pembuatnya untuk ukuran dan kelas pipa tertentu.
3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
a) Pipa logam bergelombang (corrugated) dapat dirakit di lokasi penempatannya
atau dirakit di dalam galian parit yang telah disiapkan.
b) Pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit lebih dahulu harus
diturunkan ke tempatnya dengan tali baja (slings) yang dapat diterima dan pipa
tidak boleh terlalu panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya sambungan.
Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari kerusakan pada ujung pipa
dan kemungkinan jatuhnya pipa selama pengangkutan dan pemasangan.
c) Semua pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit harus dibaut
dengan tepat dan alur sambungan harus terpasang dengan benar untuk
menghindari adanya regangan yang berlebihan.
2 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pelaksanaan Gorong-gorong Persegi
a) Gorong-gorong persegi dan pelat harus dibuat sesuai dengan garis dan dimensi
yang diberikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Seluruh pekerjaan beton bertulang harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi, dan Seksi 7.3 Baja Tulangan.
c) Seluruh pekerjaan pasangan batu harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 7.9 Pasangan Batu.
d) Bila sambungan antar gorong-gorong persegi berupa karet khusus sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan gorong-gorong kotak harus
haruslah berbentuk lidah dan alur dengan seal sambungan dua lapis yang lentur
dari pabriknya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Bilamana paking (gasket) kedap air sesuai dengan ASTM C443-12
(2017) digunakan maka seal sambungan dua lapis yang lentur tidak
boleh digunakan.
ii) Bilamana digunakan paking (gasket) kedap air, bagian dasar dari paking
(gasket) harus sudah dilem pada gorong-gorong persegi di pabrik
pembuatnya.
5) Tembok Kepala Gorong-gorong dan Struktur Tempat Masuk dan Keluarnya Air
a) Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka landasan kolam golak dan
pekerjaan perlindungan terhadap gerusan yang berhubungan dengan pekerjaan
gorong-gorong umumnya dibuat dengan menggunakan pasangan batu dengan
mortar seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2. Pekerjaan pasangan batu dengan
mortar (mortared stonework) digunakan untuk tembok kepala gorong-gorong
kecil dan struktur lainnya yang tidak memikul beban struktur yang berarti.
b) Tembok kepala gorong-gorong besar atau yang berada di bawah timbunan yang
tinggi, atau struktur lainnya yang memikul beban yang berhubungan dengan
pekerjaan gorong-gorong, harus dibuat dengan menggunakan Pasangan Batu
(stone masonry) dan bukan Pasangan Batu Dengan Mortar (mortared-stone
work), bahkan jika beban yang dipikul sangat besar maka harus menggunakan
Beton Bertulang. Bahan yang akan digunakan haruslah seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan mempertimbangkan mutu dan
bentuk batu yang tersedia untuk pekerjaan tersebut, dan juga ketrampilan tukang
batu yang dipekerjakan oleh Penyedia Jasa.
6) Perpanjangan Gorong-gorong Eksisting
a) Bila perpanjangan gorong-gorong eksisting memerlukan pembongkaran tembok
kepala eksisting, atau tembok sayap atau bagian lainnya, maka bagian-bagian
tersebut harus dibongkar dengan hati-hati seperti yang disyaratkan dalam Seksi
7.15, sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa atau bagian struktur lainnya
yang tidak dibongkar. Jika menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, kerusakan
yang tidak perlu terjadi pada bagian gorong-gorong yang ditetapkan untuk tidak
dibongkar, maka bagian yang rusak tersebut harus diganti atas biaya Penyedia
Jasa.
2 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Bilamana gorong-gorong eksisting dan perpanjangannya mempunyai rancangan
yang berbeda, atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, sambungan yang
standar tidak mungkin dilakukan, maka suatu sambungan (collar) beton harus
dibuat untuk membentuk sambungan (connection) seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Semua gorong-gorong eksisting, juga gorong-gorong yang akan diganti atau
diperpanjang dalam Kontrak ini, harus dibersihkan dari semua sampah dan
kotoran, dan harus dijaga dalam kondisi bersih dan operasional selama Masa
Pelaksanaan.
7) Pelaksanaan Drainase Beton
a) Saluran beton bertulang dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis dan
elevasi dan detail lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, atau seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan dalam Seksi
7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi. Bagian permukaan dari saluran terbuka
berbentuk U atau bagian permukaan pelat penutup harus dilaksanakan dengan
profil yang rata, elevasi akhir lapangan harus sesuai dengan rencana serta terhadap
elevasi akhir dari perkerasan atau permukaan dari kerb mempunyai toleransi ±1
cm. Saluran beton dapat dicor di tempat atau dengan pra-cetak. Pelat penutup
harus dibuat sebagai unit pracetak dan dapat dipindahkan.
b) Untuk saluran yang dicor di tempat, Pengawas Pekerjaan dapat mengijinkan untuk
menggunakan sisi galian sebagai pengganti cetakan. Dalam hal ini, tebal dinding
yang menghadap sisi galian dan selimut beton harus ditambah 25 mm tanpa
pembayaran tambahan.
c) Lubang sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan ketentuan Pasal
2.4.3.5).
d) Untuk saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus dibuat pada
interval 10 m atau kurang. Sambungan tersebut, seperti sambungan antara ruas-
ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1 cm dan harus
dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan dalam saluran.
2.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa beton bertulang
maupun tanpa tulangan dan gorong-gorong persegi haruslah jumlah meter
panjang dari baik gorong-gorong pipa baru atau perpanjangan yang dipasang
maupun gorong-gorong persegi baru atau perpanjangan yang dipasang, yang
diukur dari ujung ke ujung gorong-gorong pipa atau persegi yang dipasang sesuai
dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa logam gelombang
(corrugated) haruslah jumlah ton dari struktur pipa baru atau perpanjangan
gorong-gorong pipa yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah
Pengawas Pekerjaan.
c) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran saluran beton bertulang berbentuk U
haruslah dalam jumlah meter panjang saluran berbentuk U yang dicor di tempat
2 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atau pra-cetak, yang diukur dari ujung ke ujung pipa, termasuk baja tulangan yang
terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
d) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran tembok kepala beton, apron (lantai
golak), lubang masuk (entry pits), gorong-gorong persegi dengan ukuran lebih
besar dari mata pembayaran yang tersedia di bawah ini dan struktur drainase beton
lainnya haruslah dalam jumlah meter kubik beton termasuk baja tulangan yang
terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
e) Kecuali untuk Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping), Galian Batu dan
bahan Drainase Porous yang digunakan, tidak ada pengukuran yang terpisah
untuk pembayaran akan dilakukan untuk pekerjaan galian atau timbunan, biaya
pekerjaan ini dipandang sebagai pelengkap untuk melaksanakan pekerjaan
gorong-gorong maupun saluran berbentuk U dan sudah termasuk dalam harga
penawaran untuk gorong-gorong maupun saluran berbentuk U dan berbagai
macam bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.
2) Dasar untuk Pembayaran
Kuantitas gorong-gorong pipa, gorong-gorong persegi, saluran berbentuk U, pasangan
batu tanpa adukan (aanstamping), dan struktur drainase minor lainnya, yang diukur
sebagaimana yang disyaratkan di atas, harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan
pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan termasuk baja
tulangan dan untuk semua galian dan pembuangan bahan, pemadatan, cetakan,
penimbunan kembali, lubang sulingan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan atau
biasanya perlu untuk penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(1) Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan Meter Panjang
diameter dalam 20 cm
2.3.(2) Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan Meter Panjang
diameter dalam 25 cm
2.3.(3) Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan Meter Panjang
diameter dalam 30 cm
2.3.(4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 40 cm
2.3.(5) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter Panjang
diameter 60 cm
2.3.(6) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 80 cm
2.3.(7) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 100 cm
2 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(8) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 120 cm
2.3.(9) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 150 cm
2.3.(10) Gorong-gorong Pipa Baja Bergelombang Ton
2.3.(11) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 40 cm x 40 cm
2.3.(12) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 50 cm x 50 cm
2.3.(13) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 60 cm x 60 cm
2.3.(14) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 80 cm x 80 cm
2.3.(15) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 100 cm x 100 cm
2.3.(16) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 120 cm x 120 cm
2.3.(17) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 140 cm x 140 cm
2.3.(18) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 150 cm x 150 cm
2.3.(19) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 160 cm x 160 cm
2.3.(20) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 180 cm x 180 cm
2.3.(21) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 200 cm x 200 cm
2.3.(22) Saluran berbentuk U Tipe DS 1 Meter Panjang
2.3.(23) Saluran berbentuk U Tipe DS 1a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(24) Saluran berbentuk U Tipe DS 2 Meter Panjang
2.3.(25) Saluran berbentuk U Tipe DS 2a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(26) Saluran berbentuk U Tipe DS 3 Meter Panjang
2 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(27) Saluran berbentuk U Tipe DS 3a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(28) Saluran berbentuk U Tipe DS 4 Meter Panjang
2.3.(29) Saluran berbentuk U Tipe DS 4a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(30) Saluran berbentuk U Tipe DS 5 Meter Panjang
2.3.(31) Saluran berbentuk U Tipe DS 5a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(32) Saluran berbentuk U Tipe DS 6 Meter Panjang
2.3.(33) Saluran berbentuk U Tipe DS 6a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(34) Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping) Meter Kubik
2 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 2.4
DRAINASE POROUS
2.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemasangan dan pemadatan
bahan porous untuk landasan drainase beton atau pipa atau drainase bawah tanah
untuk mencegah butiran tanah halus terhanyut atau tergerus oleh rembesan air
bawah tanah. Pekerjaan ini juga mencakup pengadaan dan pemasangan pipa
berlubang banyak (perforated pipes) yang terbuat dari PVC dan anyaman
penyaring tanah (soil filter fabric) bilamana bahan ini diperlukan.
b) Bahan-bahan tersebut ditempatkan di bagian belakang (oprit) abutment, tembok
sayap, tembok penahan tanah, pasangan batu kosong dan dinding bronjong, serta
pada pembuatan drainase bawah permukaan perkerasan jalan, saluran yang
dilapisi beton, gorong-gorong, selimut pasir dan drainase vertikal untuk pekerjaan
stabilisasi, kantung lubang sulingan, penyaring (filter) pada kaki lereng dan
pekerjaan lain yang serupa, sesuai dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail drainase porous untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas : Seksi 1.8
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
k) Adukan Semen : Seksi 7.8
l) Pasangan Batu : Seksi 7.9
m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
4) Toleransi Dimensi
a) Profil akhir untuk timbunan berbutir untuk drainase porous tidak boleh berbeda
lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau disetujui.
b) Elevasi dan kelandaian akhir untuk bahan landasan pipa dan saluran yang dilapisi
beton tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
2 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Toleransi dimensi untuk bentuk, diameter, panjang dan tebal dinding dari pipa
berlubang banyak (perforated pipes) harus seperti yang disyaratkan dalam
AASHTO 178M/M178-07(2012). Celah maksimum antara lidah dan alur
sambungan pipa berlubang banyak (perforated pipes) pada waktu dipasang harus
5 mm.
d) Kemiringan lereng drainase yang dibuat dengan menggunakan pipa berlubang
banyak (perforated pipes) minimum harus 1 : 1000.
e) Permukaan fondasi untuk penimbunan kembali bahan porous yang digunakan
sebagai selimut drainase (drainage blankets) haruslah rata dan teratur dengan
kemiringan lereng yang merata untuk mencegah terjadinya genangan. Lereng
untuk permukaan tersebut minimum harus 1 : 200.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No.200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
AASHTO :
AASHTO M178M/M178-07(2012) : Concrete Drain Tile
AASHTO M252-09(2012) : Corrugated Polyethelyne Drainage Pipe
AASHTO M278-15 : Class PS46 Poly (Vinyl Chloride) (PVC) Pipe
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Paling lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk pemasangan setiap
bahan, contoh yang mewakili harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
b) Untuk bahan porous yang digunakan untuk bahan porous atau penyaring (filter),
paling sedikit 50 kg contoh setiap bahan yang diusulkan untuk digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama dengan masing-masing 5 kg
contoh bahan yang akan menjadi sisi hulu dan sisi hilir dari air yang akan
merembes melewati bahan porous hasil penimbunan kembali. Hasil pengujian
gradasi basah (SNI ASTM C136:2012) juga harus dilengkapi untuk masing-
masing contoh yang diserahkan.
c) Contoh pipa berlubang banyak (perforated pipes), atau anyaman penyaring (filter)
yang diusulkan untuk digunakan harus diserahkan bersama dengan spesifikasi
dari pabrik pembuatnya serta data pengujiannya.
2 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
d) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis bilamana
pemasangan bahan telah selesai dan sebelum pekerjaan tersebut ditimbun kembali
dengan bahan atau pekerjaan lainnya. Pemberitahuan akan selesainya pekerjaan
harus disertai hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.3.1).c) Pemasangan Bahan Porous untuk Penimbunan Kembali. dan hasil
survei yang menyatakan bahwa toleransi dimensi yang diberikan dalam Pasal
2.4.1.4) Toleransi Dimensi, telah dipenuhi.
7) Jadwal Kerja
a) Bahan drainase porous berbutir yang bersih harus dihampar segera sebelum
penghamparan bahan lain di atasnya.
b) Bahan drainase porous berbutir pada saluran berlubang vertikal yang dipasang di
dalam timbunan baru, harus dihampar dalam lapisan horisontal pada waktu yang
bersamaan dengan penghamparan lapisan timbunan lainnya.
2.4.2 BAHAN
1) Bahan Porous atau Penyaring (Filter)
a) Bahan porous berbutir atau penyaring (filter) haruslah keras, awet dan bersih.
Bahan tersebut harus bebas dari bahan organik, gumpalan lempung, dan bahan
lain yang tidak dikehendaki antara lain bahan padas lapuk atau bekas bongkaran
beton.
b) Gradasi partikel bahan yang disyaratkan tergantung dari fungsi masing-masing
keperluan dalam pekerjaan dan tergantung dari karakteristik bahan untuk sisi hulu
atau sisi hilir dari air yang akan melewatinya, dan juga tergantung dari tersedianya
bahan. Gradasi yang disyaratkan untuk masing-masing keperluan akan ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan, di mana penentuannya harus dapat menjamin bahwa
"piping" (hanyutnya butir-butir halus) dari bahan arah "hulu" (sebelum bahan
porous) ke bahan porous, atau dari bahan porous ke bahan arah "hilir" (setelah
bahan porous), tidak akan terjadi. Gradasi-gradasi tersebut harus sesuai dengan
kriteria berikut ini:
i) D (filter)
15
-------------- < 5
D (tanah)
85
ii) D (filter)
15
4 < -------------- < 20
D (tanah)
15
iii) D (filter)
50
-------------- < 25
D (tanah)
50
di mana D , D , dan D adalah ukuran partikel dari kurva gradasi masing-
15 50 85
masing pada 15 %, 50 % dan 85 % berat yang lebih halus. Istilah "filter" merujuk
pada bahan pelindung yang lebih kasar; dan istilah "tanah" merujuk pada bahan
yang lebih halus dan dilindungi dari "piping".
c) Batas-batas gradasi untuk bahan porous dan penyaring (filter) untuk penimbunan
kembali yang akan mengalirkan aliran air tanpa "piping" dari timbunan lempung
2 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sampai pasangan batu kosong berdiameter 30 cm ditunjukkan oleh Lampiran
2.4.A dengan judul “Pemilihan Bahan Drainase Porous”. Gambar tersebut secara
umum menunjukkan bahwa pasangan batu kosong harus dilindungi oleh kerikil,
dan kerikil dilindungi oleh pasir, dan pasir oleh pasir kelanauan atau oleh anyaman
penyaring plastik (plastic filter mesh). Data ini hanya merupakan penuntun umum
saja dan tidak harus digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak
bahan-bahan di atas.
d) Bilamana bahan arah “hilir” (setelah bahan porous) dari bahan porous yang
ditimbun kembali bukan bahan berbutir, tetapi digunakan lubang sulingan atau
pipa berlubang banyak (perforated pipes) maka pemilihan dan persetujuan atas
bahan porous untuk penimbunan kembali harus didasarkan atas kriteria berikut
ini:
i) D (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,2 D (lubang)
85
dan
ii) D (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,04 D (lubang)
50
di mana D dan D didefinisikan dalam Pasal ini pada (c), dan D (lubang) adalah
85 50
diameter dalam dari lubang sulingan atau pipa berlubang banyak (perforated
pipes).
e) Setiap ukuran bahan porous untuk penimbunan kembali dapat digunakan untuk
arah “hilir” (setelah bahan porous) dari suatu anyaman penyaring plastik (plastic
filter mesh). Sebagai contoh, untuk drainase bawah permukaan perkerasan, dapat
digunakan bahan porous untuk penimbunan kembali yang terdiri dari kerikil kasar
berbutir seragam, bilamana bahan porous tersebut dibungkus anyaman penyaring
plastik (plastic filter mesh) yang cocok, akan tetapi umumnya haruslah terdiri dari
pasir halus yang dipilih sesuai dengan alinea (b) di atas. Dalam segala hal, ijuk
tidak boleh digunakan sebagai pengganti anyaman penyaring plastik (plastic filter
mesh).
2) Bahan Landasan untuk Drainase Pipa dan Beton
Bahan berbutir yang digunakan sebagai landasan dapat berupa kerikil berpasir atau batu
pecah dan harus memenuhi ketentuan berikut ini:
a) Ukuran Butiran Maksimum : 20 mm atau kurang, tetapi paling sedikit dua kali
(SNI 3423:2008) celah maksimum antara dua pipa yang
disambung tanpa adukan.
b) Lolos Ayakan No. 200 : Maksimum 15 %.
(SNI ASTM C117:2012)
c) Indeks Plastisitas : Maksimum 6
(SNI 1966:2008)
d) Batas Cair : Maksimum 25
(SNI 1967:2008)
Bahan-bahan tersebut harus bergradasi menerus, bukan bergradasi seragam.
2 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Anyaman penyaring filter plastik haruslah dari anyaman geotekstil filter sintetis (woven
synthetic geotextile fabric) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 3.5 dari
Spesifikasi ini. Pemilihan lubang anyaman yang paling sesuai (Mesh Opening Size / MOS)
untuk anyaman penyaring (filter) harus didasarkan pada kurva gradasi tanah pada arah
hulu dari anyaman penyaring (filter), sesuai dengan yang mana yang lebih kecil dari
berikut ini :
a) MOS < 5 x D (tanah)
85
dan
b) MOS < 25 x D (tanah)
50
di mana D dan D adalah yang didefinisikan dalam Pasal 2.4.2 1) b) di atas.
85 50
4) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) dan Pipa Sulingan
a) Pipa berlubang banyak (perforated pipe) untuk drainase bawah tanah harus
merupakan pipa beton yang berlubang banyak atau PVC yang berlubang banyak
atau jenis saluran polyethelyne bergelombang yang berlubang banyak dengan
diameter bagian dalam sekitar 10 cm dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
AASHTO M176M/M176-07(2012), M252-09(2012), M278-15 atau spesi-
fikasi lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pipa yang dipasang sebagai lubang sulingan melewati beton atau tembok
pasangan batu atau pasangan batu sebagai pelapisan (lining) harus berdiameter
dalam 50 mm dan haruslah PVC atau bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, yang cukup kuat untuk menahan perubahan bentuk selama
pelaksanaan dan pengerasan adukan atau beton.
5) Adukan (Mortar)
Adukan yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa haruslah adukan semen yang
sesuai dengan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
2.4.3 PEMASANGAN DRAINASE POROUS
1) Pemasangan Bahan Drainase Porous
a) Sebelum pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali pada suatu lokasi,
seluruh bahan yang tidak memenuhi syarat baik terlalu lunak maupun terlalu keras
harus telah diganti sesuai dengan Pasal 3.1.1.11) dan 3.1.2.1).
b) Pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali di sekeliling pipa atau
saluran atau di belakang struktur harus dilaksanakan secara sistimatis dan sesegera
mungkin setelah pemasangan pipa atau struktur. Suatu periode minimum selama
14 hari setelah pemasangan adukan pada sambungan pipa atau pemasangan
struktur harus diberikan sebelum penimbunan kembali.
c) Bahan porous untuk penimbunan kembali harus dipadatkan lapis demi lapis
dengan ketebalan masing-masing lapisan tidak lebih dari 15 cm sampai mencapai
kepadatan di atas 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
2 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dengan SNI 1742:2008. Setiap metode pemadatan yang disetujui dapat digunakan
untuk memperoleh kepadatan yang disyaratkan.
d) Cukup atau tidaknya pemadatan harus dipantau dengan pengujian kepadatan
sesuai dengan SNI 2828:2011, dan bilamana hasil pengujian menunjukkan
kepadatan yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Jasa harus melakukan
pemadatan tambahan atau memperbaiki pekerjaan seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Frekuensi dan posisi pengujian harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Selimut drainase (kurang dari 20 cm) dari bahan porous untuk penimbunan
kembali yang akan ditutup dengan bahan tanah harus dipadatkan secukupnya
sebelum lapisan pertama timbunan tanah dihampar di atasnya. Timbunan tanah
selanjutnya harus dipadatkan dengan kuat sehingga lapisan bahan porous untuk
penimbunan kembali di bawahnya dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan.
f) Sebelum bahan porous untuk penimbunan kembali ditutup oleh bahan lain, maka
bahan porous harus dilindungi dengan cermat dari gangguan lalu lintas maupun
pejalan kaki. Papan kayu sementara mungkin perlu dipasang di atas selimut
drainase agar tenaga kerjadapat melaluinya dan lapisan pertama timbunan di atas
bahan porous harus dihampar dengan tangan secara cermat untuk menghindari
tercampurnya dua jenis bahan.
g) Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin agar bahan porous untuk
penimbunan kembali tidak terkontaminasi dengan tanah di sekitarnya atau tanah
timbunan, dan bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, hal ini terjadi,
atau cenderung terjadi, maka sebuah acuan harus dipasang untuk memisahkan dua
jenis bahan selama penghamparan. Acuan haruslah dari pelat baja setebal 3 mm
atau yang serupa dan harus diangkat sedikit demi sedikit sebagaimana pekerjaan
penimbunan kembali dilakukan. Acuan harus sudah ditarik keluar seluruhnya
setelah pekerjaan timbunan selesai.
2) Pemasangan Bahan Landasan
a) Galian parit atau galian fondasi untuk pipa gorong-gorong, drainase beton,
drainase bawah tanah atau pekerjaan lainnya yang memerlukan lapisan landasan
harus digali sesuai dengan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini dan suatu tanah dasar yang
keras dengan dan kepadatan yang merata harus disiapkan sampai elevasi yang
diperlukan dikurangi dengan tebal bahan landasan yang diperlukan.
b) Tebal bahan landasan untuk pipa tidak boleh kurang dari 10 % dari diameter pipa,
juga tidak boleh kurang dari 5 cm untuk setiap pekerjaan.
c) Landasan untuk pipa harus dibentuk (menggunakan mal setengah lingkaran
dengan diameter yang sama dengan diameter luar pipa) supaya tepat benar dengan
bagian bawah pipa, sehingga dapat memberikan dukungan yang merata. Bilamana
digunakan pipa dengan ujung yang melebar untuk sambungan, maka landasan
untuk sambungan ini juga harus dibentuk agar dapat menempatkan bentuk
lekukan sambungan tersebut.
3) Pemasangan Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Anyaman penyaring plastik (Plastic Filter Mesh) harus dipasang sesuai dengan prosedur
yang direkomendasi pabrik pembuatnya dan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
2 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pemasangan Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
a) Landasan untuk pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus disiapkan seperti
di atas, tetapi menggunakan bahan porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.1) bukan bahan landasan yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.2.2).
b) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus dipasang pada landasan yang
disiapkan dan harus diletakkan dengan cermat sesuai dengan alinyemen dan
kelandaiannya. Pipa harus disambung tanpa lidah dan alur dengan celah di
antaranya 1 - 5 mm. Sambungan harus dibungkus dengan anyaman penyaring
(filter fabric) yang disetujui di mana bahan penyaring (filter) ini akan melewatkan
air tetapi menahan bahan porous untuk penimbunan kembali. Setengah lingkaran
atas setiap sambungan selanjutnya harus dilindungi dengan pita kertas aspal atau
bahan penutup tahan lapuk lainnya. Setiap sambungan harus terkunci di tempat,
tetapi tidak direkat, dengan menggunakan sedikit adukan semen yang dipasang
pada kedua tepinya.
c) Setelah pipa telah dipasang, diperiksa dan disetujui, bahan porous harus dipasang
dan dipadatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1) di atas.
5) Pembuatan Lubang Sulingan
a) Bilamana lubang sulingan akan dibentuk pada suatu tembok atau bangunan
lainnya tanpa harus menyertakan secara permanen pipa atau acuan lainnya, maka
metode pembentukan lubang sulingan harus menurut persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
b) Seluruh acuan yang tidak awet harus dibuang saat struktur selesai dikerjakan.
c) Lubang sulingan harus dibuat mendatar kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Pipa yang akan ditanam dalam beton sebagai lubang sulingan, atau sebagai acuan
lubang sulingan, harus ditambat atau diikat kuat selama pengecoran beton.
e) Kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, lubang
sulingan harus dipasang dengan interval masing-masing untuk horisontal dan
vertikal tidak lebih dari 2 m dan 1 m.
f) Bilamana kantung penyaring (filter) diperlukan untuk dibuat pada belakang
lubang sulingan, maka bahan penyaring (filter) harus diperpanjang sampai
landasan atau bahan porous untuk penimbunan kembali paling sedikit 30 cm dari
ujung lubang ke segala arah, kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
2.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter)
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan dan diukur sebagai bahan porous untuk
penimbunan kembali atau penyaring (filter) bilamana digunakan pada lokasi atau
untuk maksud-maksud di mana bahan porous untuk penimbunan kembali atau
landasan atau kantung penyaring (filter pocket) atau selimut drainase (blanket
drainage) yang telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan, dan bilamana bahan tersebut telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan
2 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sebagai bahan Drainase Porous yang cocok menurut persyaratan yang sesuai dari
Seksi ini.
b) Kuantitas bahan porous untuk penimbunan kembali yang diukur untuk
pembayaran haruslah jumlah meter kubik bahan yang telah dipadatkan dan
diperlukan untuk menimbun sampai hingga garis yang ditentukan atau disetujui.
Setiap bahan yang dipasang melebihi volume teoritis yang telah disetujui harus
dianggap sebagai timbunan biasa ataupun timbunan pilihan, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tidak boleh diukur menurut Seksi ini
tanpa mengabaikan mutu bahannya.
c) Seluruh bahan porous untuk penimbunan kembali yang disetujui untuk digunakan
dan diterima pada Kontrak, dan yang memenuhi ketentuan pengukuran seperti
yang diuraikan di atas harus diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
2) Pengukuran Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Kuantitas Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh) yang diukur untuk
pembayaran menurut Mata Pembayaran 3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah
Permukaan (Kelas 2).
3) Pengukuran Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
Kuantitas Pipa berlubang banyak (perforated pipe) yang diukur untuk pembayaran
haruslah jumlah meter panjang pipa yang disetujui aktual terpasang dalam pekerjaan
tersebut dan diterima di lapangan. Tidak terdapat pengurangan dalam pengukuran panjang
untuk celah yang ada pada sambungan pipa.
4) Lubang Sulingan, Kertas Aspal, dan Adukan Semen
Pipa yang digunakan untuk membentuk lubang sulingan, kertas aspal atau lembaran jenis
lainnya untuk membungkus sambungan pipa dan adukan semen yang digunakan untuk
mengunci sambungan pipa tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya dari bahan ini
sudah harus dipandang telah termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Drainase
Bawah Permukaan.
5) Galian untuk Bahan Drainase Porous atau Bahan Penyaring (Filters)
Kecuali untuk galian batu, tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran galian yang
akan dilakukan untuk pengisian bahan-bahan yang diperlukan pekerjaan ini, biaya untuk
pekerjaan ini dianggap sebagai biaya lain-lain dalam melaksanakan bahan porous untuk
penimbunan kembali atau bahan penyaring (filter) dan sudah termasuk dalam harga
penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang digunakan.
6) Galian untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
Kuantitas untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan harus diukur dan dibayar sesuai
dengan Seksi 3.1, Galian.
7) Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan termasuk dalam
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut telah
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya
2 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
memenuhi ketentuan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.4.(1) Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter) Meter Kubik
2.4.(2) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Meter Panjang
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan, diameter
4 inch
2.4.(3) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Meter Panjang
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan, diameter
5 inch
2.4.(4) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Meter Panjang
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan, diameter
6 inch
2.4.(5) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Meter Panjang
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan, diameter
8 inch
2 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur
lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran,
untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk
pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan
beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat
tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan
uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008,
dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton
dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling
Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting
dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Saluran Air : Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
k) Drainase Porous : Seksi 2.4
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan
perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di
mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan,
gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli
sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan
penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan
gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan
untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan
dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus
memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan
pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada
tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat
dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana peledakan
dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta
jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas
Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan
perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau
rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah
dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri
tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus
menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya
memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan
galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa
harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang
tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan
peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
bertanggungjawab.
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya,
dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan
harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau
yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu
lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas
Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang
sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap
pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin
bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di
mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama
dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang
ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian
yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah
tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap
kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran aspal
atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan
mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas
dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di
atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement)
yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak
memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik
Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii), juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari
pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari
struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah
selesai.
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata
Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik
dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang
terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas
atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi
syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan
maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka
bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap
dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang
terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya
lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan
sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara
atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat
melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain,
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang
perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas
Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan
serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau
menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi
pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang
sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan
pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak
masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit
tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang
setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada fondasi
jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai
permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak
harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang lepas dan terurai dan strata
yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain
batu, galian sampai elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh
dilaksanakan sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi
penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua
bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh dasar
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval
50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang
menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah profil
harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai
Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan
pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai
dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan
harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya
seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil
pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran
penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-
tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai
dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas
yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau
singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang
perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil
pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada perintah
atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap
jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang
dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak
ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang
mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian,
atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut
ini diperlukan:
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain:
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman
yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 -
Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan
No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak,
organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap
perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Deskripsi Struktur Lalu Lintas Lajur Desain
Kelas
CBR Tanah Fondasi Jalan (Tanah Umur Rencana 40 tahun
Kekuatan
Dasar Asli dan (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Tanah Dasar
Peningkatannya) < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
≥ 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 Perbaikan tanah dasar - - 100 Stabilisasi
4 SG4 meliputi bahan 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 stabilisasi semen atau 150 200 300 di atas
timbunan pilihan 150 mm
2,5 SG2,5 (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan
≤ 200 mm tebal Pilihan
Tanah ekspansif (pengem- lepas)
400 500 600
bangan potensial > 5%) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang ketentuan
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas (capping layer)(3)(4) yang sama
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang dengan
650 750 850
lunak(1) dan Geogrid(3)(4) Perbaikan
Tanah gambut dengan HRS Tanah Dasar
atau Burda untuk jalan raya Lapis penopang Perkerasan
1000 1250 1500
minor (nilai minimum - berbutir(3)(4) Lentur
ketentuan lain digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR
2,5%, dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
(pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5
dan selanjutnya perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari
A4 sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
6) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan inspeksi
pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar
cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping
selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau diperluas
sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis
untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu
dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk
menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton untuk
lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian
tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi,
jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap
kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah
kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh
ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas pasangan
batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan
pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa
setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang telah selesai
dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak
boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau
pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau
cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang,
menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai
sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang
ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan
cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan atau
struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya
penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat
lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki
setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi lokasi
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer sedemikian
rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material
pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan
penggalian tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material
yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan
dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan
merata sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi
syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunujuk Pengawas
Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan
batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak
dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas,
atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya
telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan
atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini
tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa dan
kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk
masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain
untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan perkerasan
aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk
masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15
dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam harga
satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau
dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak
terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa
dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
oleh bidang-bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian
tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan
sifatnya.
Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai
Galian Biasa.
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk
cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan
dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian sebagaimana
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(3) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3.1.(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir
di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di
daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng
atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal
padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium
yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan
menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan
tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit
dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan
jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem
drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang
dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang
belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan
juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung
atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau
bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan
ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari
karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan
ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain
(CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai
"very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008)
dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat
tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-
ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan batu
atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi
timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1)
berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau
tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk
penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm
bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan
untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok
di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja
tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru
akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan
dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar
satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai
dengan kondisi lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan
dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar
faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan
timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat
ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit
tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk
penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk
masing-masing mata pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan
paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat
memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang
tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari
yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi
(grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan
bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang
tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum
lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas
timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan
dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan
khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat
memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan
lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh
pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume
yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran
akan dilakukan dengan salah satu cara yang ditentukan
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut ini:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat ditentukan
berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok,
yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah
bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar
horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk.
Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia
Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah
tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan
biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan
penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut
Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan
untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber
bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai
bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan berasal dari sumber
galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan biasa atau pilihan berasal
dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga
yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di
bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak truk) Meter Kubik
3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod & Meter Kubik
plate)
3.2.(4) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi
Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil
Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk
jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang
bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah
dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran
setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian
yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai
kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi
ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah
dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2)
di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-
jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase
harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase,
dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan
oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah
tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di
mana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan
dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting)
atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh
sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan
mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan
ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas
yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih
(detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 %
jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai
lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga
penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga
dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
3.4.1 UMUM
1) Uraian
(a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga
harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
(b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan
sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga
tunggul dan akar-akarnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi terhadap
berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan-
perbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan
permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan pengupasan, atau setiap
pemotongan pohon yang akan dilaksanakan
4) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan
pemotongan pohon, serta keselamatan publik.
3 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi yang keras
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan,
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga agar
bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, perlengkapan, dan
tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air, dan
pembuatan drainase sementara. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan
dengan pompa.
3.4.2 PELAKSANAAN
1) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter
kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas-
batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan
dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak
kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak dikendaki
dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30
cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang diperlukan
untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan membuangnya di lahan
yang berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang
mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan
kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah
dari galian bahan lainnya.
3 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa
dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property)
lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan,
pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah.
Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh
pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi
harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga
Kontrak untuk Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini harus
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi yang ditunjuk
oleh Pengawas Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi
ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan haruslah jumlah
meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan yang diterima dalam
batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan diukur
untuk pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan semua
konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-akarnya akan
diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar dipotong dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Dasar Pembayaran
(a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran yang
didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang perlu atau
digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk pekerjaan
yang diuraikan dalam Pasal ini.
(b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan perintah
Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon untuk Mata
3 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompenssai
penuh untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan lainnya yang perlu
untuk pelaksanaan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
3.4.(2) Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 – 30 cm Buah
3.4.(3) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 – 50 cm Buah
3.4.(4) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 – 75 cm Buah
3.4.(5) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75 cm Buah
3 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan geotekstil
filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan stabilisator, sedangkan
geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam Seksi ini.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil yang baik
untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD).
SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.
SNI 08-4419-1997 : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
SNI 08-6511-2001 : Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
AASHTO :
AASHTO M288-15 : Geotextile Spesifïcation for Highway Applications.
ASTM :
ASTM D123-17 : Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355/D4355M-14 : Test Method for Deterioration of Geotextilês from
(2018) Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xénon Arc
Type Apparatus)
ASTM D4439-18 : Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 : Standard Practice for Sampling of Geosynthetics and
Rolled Erosion Control Products (RECPs) for Testing.
ASTM D4759-11(2018) : Practice for Determining the Spécification
Conformance of Geosynthetics.
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
Handling of Geosynthetic Rolls and Samples.
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
3 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of Geotextiles
and Geotextile Related Products Using a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7 persen
bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan. Untuk data
yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata dikurangi dua
standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk suatu populasi dari
satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu sifat spesifik bahan.
b) Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c) Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) Permitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per satuan
tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus) terhadap
bidang geotekstil.
e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan secara
efektif melewati geotekstil
f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam persentase)
terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat tarik tersebut
diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji setelah dipapar oleh
sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat xenon-arc terhadap kuat
tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
3.5.2 BAHAN
1) Persyaratan Fisik Geotekstil
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri dari
polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya 95%
berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi suatu jejaring
yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus) atau untaian serat
(yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif terhadap yang lainnya,
3 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu lembar geotekstil yang sejajar
dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera pada
Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
(Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah (yaitu nilai rata-
rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang diambil untuk uji
kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau melebihi nilai minimum
yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (AOS)
menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada Tabel
3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5) sesuai dengan
penggunaannya.
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
< 50% (3) ≥50% (3) < 50% (3) ≥50% (3) < 50% (3) ≥50% (3)
RSNI M-01-2005
Kuat Grab (Grab
(ASTM D4632/ N 1400 900 1100 700 800 500
Strength)
D4632M-15a)
Kuat Sambungan RSNI M-01-2005
Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N 1260 810 990 630 720 450
Seam Strength) D4632M-15a)
SNI 08-4644-
Kuat Sobek (Tear 1998
N 500 350 400(3) 250 300 180
Strength) (ASTM D4533/
D4533M-15)
Kuat Tusuk
ASTM D6241-14 N 2750 1925 2200 1375 1650 990
(Puncture Strength)
SNI 08-6511-
Permitivitas 2001
detik-1
(Permittivity) (ASTM D4491/
D4491M-17)
Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik
Ukuran Pori-pori SNI 08-4418- (Apparent Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan
Geotekstil(3, 4) 1997 aplikasi geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan,
mm
(Apparent Opening (ASTM D4751- Tabel 3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
stabilisator
Size, AOS) 16)
Stabilitas ASTM D4355/
Ultraviolet D4355M- %
(kekuatan sisa) 14(2018)
3 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Catatan :
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi
yang parah di mana pol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk kondisi yang tidak
terlalu parah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
geotextile) adalah 250 N.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama
terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap kelas
bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan sambungan keliman
(sewn seam), maka kuat sambungan yang ditentukan berdasarkan SNI
4417:2017 harus sama atau lebih dari 90% kuat grab (grab strength) yang
disyaratkan.
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan geotekstil
pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase bawah
permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya
penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama geotekstil dalam
sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai penyaring atau filter.
Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan
kondisi hidrolis tanah setempat.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat yang
tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film teranyam
(woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk drainase bawah
permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2), kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan nilai gulungan
rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (b)
pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan terhadap persyaratan
sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya tahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah
Setempat
Sifat Metode Uji Satuan <15 15 - 50 >50
Kelas Geotekstil Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
SNI 08-6511-2001
Permitvitas (3,4)
(ASTM D4491/ detik-1 0,5 0,2 0,1
(Permittivity)
D4491M-17)
0,43 0,25 0,22(5)
Ukuran Pori-pori Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997 (nilai gulungan (nilai gulungan (nilai gulungan
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) rata-rata rata-rata rata-rata
maksimum) maksimum) maksimum)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan ASTM D4355/
% 50% setelah terekpos 500 jam
sisa) D4355M-14(2018)
3 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Catatan:
1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-13).
2. Kelas 2 merupakan pilihan baku (default) untuk drainase bawah permukaan.
3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat.
4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah
problematik sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi
senjang, tanah terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-
pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.
c) Geotekstil Separator
1.
i) Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi untuk
mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan agregat
penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan pilihan dan
sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk kondisi selain di
bawah perkerasan jalan di mana diperlukan pemisahan antara dua bahan
yang berbeda tetapi dengan ketentuan bahwa penanganan rembesan air
(seepage) melalui geotekstil bukan merupakan fungsi yang utama.
ii) Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau lebih
dari 3 (CBR ≥ 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa. Aplikasi
separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Tabel 3.5.2.3) Persyaratan Geotekstil Separator
Sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Lihat Tabel 3.5.2.(4)
Permitivitas SNI 08-6511-2001
detik-1 0,02(1)
(Permittivity) (ASTM D4491/ D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 0,60
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan ASTM D4355/ D4355M-
% 50% setelah terekpos 500 jam
sisa) 14(2018)
Catatan:
1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ)..
g s
d) Geotekstil Stabilisator
i) Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil pada
kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai pemisah
dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil dapat juga
berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk stabilisasi sesuai
untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai
3 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR < 3) atau kuat geser
antara 30 kPa dan 90 kPa.
Tabel 3.5.2.4) Persyaratan Derajat Daya Bertahan (Survivability)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Tekanan Tekanan
Permukaan Permukaan Permukaan
Rendah Sedang
Tinggi
Kondisi Lapangan (Low Ground (Medium
(High Ground
Pressure) Ground Pressure)
Pressure)
≤ 25 kPa 25 kPa - 50 kPa > 50 kPa
(3,6 psi) (3,6 psi-7,3 psi) (> 7,3 psi)
Tanah dasar telah dibersihkan dari halangan Rendah Sedang Tinggi
kecuali rumput, kayu, daun, dan sisa ranting (Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
kayu. Permukaan halus dan rata sehingga
lubang/ gundukan tidak lebih tinggi
dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang yang lebih
besar dari ukuran tersebut harus ditutup.
Alternatif lain, lantai kerja dapat digunakan.
Tanah dasar telah dibersihkan dari halangan Sedang Tinggi Tinggi
yang lebih besar dari cabang kayu dan batu (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
yang berukuran kecil sampai sedang. Batang
dan pangkal/ akar pohon harus dipindahkan
atau ditutup sebagian dengan lantai keija.
Lubang/gundukan tidak boleh lebih
dalamAinggi dari 450 mm. Lubang yang
lebih besar dari ukuran tersebut harus ditutup.
Diperlukan persiapan lokasi secara minimal. Tinggi Sangat Tinggi Tidak
(Kelas 1+) Direkomendasikan
Pohon dapat ditumbangkan, dipotong-potong (Kelas l)
dan ditinggalkan di tempat. Pangkal/akar
pohon harus dipotong dan tidak boleh lebih
dari 150 mm di atas tanah dasar. Geotekstil
dapat dipasang langsung di atas cabang
pohon, pangkal/akar pohon, lubang besar dan
tonjolan, saluran dan bolder. Ranting,
pangkal/akar, lubang besar dan tonjolan, alur
air dan bongkah batu. Benda-benda harus
dipindahkan hanya jika penempatan
geotekstil dan bahan penutup akan
berpengaruh terhadap permukaan akhir jalan.
Catatan:
Syarat derajat daya bertahan (survivability) merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar, peralatan konstruksi dan tebal penghamparan.
Sifat-sifat geotekstil Kelas 1, 2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1); Kelas 1+ sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas 1, tetapi belum
terdefinisikan sampai saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
- 300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
- 450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat
- 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat
Untuk teknik konstruksi khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu
tingkat. Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
ii) Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang jenuh
air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan dalam
waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan timbunan di
mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan keruntuhan menyeluruh
3 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan merupakan masalah
perancangan yang khusus untuk suatu lokasi.
iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai ukuran Pori-pori
Geotekstil menunjukkan Nilai Gabungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (1)
pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan terhadap persyaratan
sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya bertahan
geotekstil.
(1)
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Sifat-sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata
maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500 jam
D4355M-14(2018)
Catatan :
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ).
g s
3.5.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur atmosfir
lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil, maka
tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau poliester
dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali harus
mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan
sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk diuji oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk sambungan yang
dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil contoh uji dari
sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan geotekstil yang akan
digunakan di lapangan.
1.
i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari sambungan
keliman yang diambil harus dikelim dengan menggunakan alat dan
prosedur yang sama seperti yang akan digunakan dalam pelaksanaan
3 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
penyambungan pada pekeijaan sesungguhnya. Jika sambungan dikelim
dalam arah mesin dan arah melintang mesin, contoh uji sambungan dari
kedua arah harus diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
kerapatan jahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana proyek.
Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya
rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus rata dan bebas
dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan,
dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah. Lembaran-
lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan (ioverlapped)
minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu berada di atas lembar
bagian hilir.
i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat drainase
dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan agregat
sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih minimum
sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari 300 mm tetapi
lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama dengan lebar saluran.
Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka tumpang tindih geotekstil
harus dijahit atau diikat. Seluruh sambungan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat penghamparan
agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil harus ditempatkan di
atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih besar daripada luas area
geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari tepi luar area yang rusak atau
sebesar persyaratan sambungan tumpang tindih (pilih yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa berlubang
kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat drainase harus
dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya ditempatkan sesuai dengan
kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum 95%
kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga struktural.
Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka gunakan geotekstil
Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan dan
memangkas rerumputan.
3 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan timbunan
pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari gulungan-
gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan (overlap),
dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih harus dibuat
pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1) menunjukkan ketentuan
tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 – 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
b)
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau gundukan
tanah ataupun batu.
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau terkoyak)
selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan.
Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Tutup daerah
yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus melebihi daerah
yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
f) Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan cara
penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas agregat lapis
fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat tidak diperbolehkan
melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi bawah harus dihamparkan
sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya suatu lapisan setebal syarat
penghamparan minimum berada antara geotekstil dan roda atau track alat
sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan berbelok pada hamparan pertama
di atas geotekstil.
g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan lapis
fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
ditentukan.
h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah untuk
menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu tambah tebal
hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3.5.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas Pekerjaan
yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor jenis produk,
komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi penting lainnya yang
menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001) untuk
memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program pengendalian mutu
harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi setelah
dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang mempunyai
kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus mengesahkan sertifikat
mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan kesesuaiannya
dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu pada ASTM
D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for Purchaser's
Specification Conformance Testing”' atau mengacu pada SNI 08-4419-1997.
Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi dapat didasarkan
pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian yang dilakukan Pabrik
terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh dengan menggunakan
prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for
Manufacturer's Quality Assurane Testing). Ukuran lot merupakan jumlah yang
terkecil dari jumlah pengiriman suatu produk tertentu, atau suatu muatan truk dari
produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan nilai
rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang ditentukan
terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur penerimaan
geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-11(2018).
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan nama
Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap dokumen
pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang dikirimkan telah
sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan selama
3 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal
berikut: kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet
termasuk sinar matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api
termasuk percikan las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan
lain yang dapat merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung
dari garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran
yang ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini
tidak meliputi tumpang tindih sambungan.
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
(bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang
perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan
yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Permukaan Meter Persegi
(Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2
S
DIVISI 5
PERKERASANBERBUTIRDAN PERKERASANBETON SEMEN
SEKSI 5.1
LAPIS FONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis
fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu
lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.
Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan
tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
m) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2
S
a) Permukaanlapis akhir harussesuaidenganTabel5.1.1.1)kecualidisetujuioleh
PengawasPekerjaansehubungandenganketentuanyang diuraikandalamPasal
5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan + 0 cm
sebagai Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan - 2 cm
atas dari Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm
Fondasi Agregat Kelas C atau Kelas S, dan Lapis - 1,5 cm
Drainase.
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter
dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.1.4.1)
dari Spesifikasi ini.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka kekurangan
tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.4.1.1).
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang ter-
lepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum
pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur lalu
lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2
S
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles. SNI
4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat
atau Lapis Drainase:
i) Dua contohmasing-masing50 kg bahan, satu disimpanoleh Pengawas
Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan hasil
pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan
yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum
persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Fondasi
Agregat atau Lapis Drainase:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan
jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3).
7) PerbaikanTerhadap Lapis FondasiAgregat dan Lapis DrainaseYang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal
Lapisan FondasiAgregat yang tidak memenuhiketentuantelah dilapisi dengan
Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan di
atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang
mempunyai kekuatan minimum sama.
Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2
S
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup
serta mencampurnyasampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakanakibat pengujian kepadatan
atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis
Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai
memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
9) Pengendalian Lalu Lintas
a) PengendalianLaluLintasharussesuaidenganketentuanSeksi1.8Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh
lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian
inidenganmenyediakan jalanalih(detour)ataupelaksanaansetengahbadanjalan.
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B,
KelasCdanKelasS.Pada umumnyaLapisFondasiAgregatKelasAadalahmutuLapis
FondasiAtas untuk lapisandi bawahlapisan beraspal, dan Lapis FondasiAgregat Kelas B
adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan untuk
bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi Agregat Kelas C dapat digunakan untuk
Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2
S
bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT < 2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas
(carriageway).
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
maupun tidak langsung.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
Bahanyang pecahbila berulang-ulang dibasahidan dikeringkantidak bolehdigunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam Tabel
5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi Lapis
Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi ketentuan Lapis Fondasi Agregat dalam
Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel
5.2.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
1½” 37,5 100 88 - 95 100 100
1” 25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
¾” 19,0 58 - 74
½” 12,5 44 - 60
3/8” 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 – 8 2 - 8 4 - 16
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT DAN
LAPIS DRAINASE
Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2
S
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang
disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis Drainase
di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau 5.1 dari
Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikantempat-tempat yang kurang dari 100
meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih
baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau
terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
pelaksanaanpelebaranjalan, baik padajalurlalu lintasmaupun padabahujalan
Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai
dengan perintah Pengawas Pekerjaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan,
Pengupasan dan Penebangan Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan
dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai
campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada
kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam
bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2
S
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada
partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau
dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan oleh
SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Bilamana kepadatan
yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang
kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.1.4.2).
Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami
penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau
sebagaimana diperintahkanoleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum, di
mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering
maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode
D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin
gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2
S
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-
jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk
pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari
lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5)
pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum
menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk
Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
diperintahkanoleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan
diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
(prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
jalan atau penambahanlajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar.
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
membentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya
oleh material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan
perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age
strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa
layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete,
SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self
compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton
pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang
tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir
karena beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh
hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan
yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif
besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen
struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
menghasilkan temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang
diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
7 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis fc’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
fc’ 45
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
Mutu bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
20 ≤ fc’ < 45
sedang pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 ≤ fc’ < 20
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
fc’ < 15
kembali dengan beton.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Baja Tulangan : Seksi 7.3
l) Adukan Semen : Seksi 7.8
m) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding,
atau antara kepala jembatan 0 dan + 10 mm
7 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Toleransi Bentuk :
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 μm (No.
200) dalam agregat mineral dengan pencucian (ASTM
C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak.
7 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2049:2015 : Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah
atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton
(ASTM C618-08a, IDT).
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
(ASTM C40/C40M-11, IDT).
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
SNI 4807:2015 : Metode uji pengukuran temperatur beton segar campuran
semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-08, IDT).
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan.
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton structural.
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7656:2015 : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
berat dan beton massa.
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C42/2M-18 : Standard Test Method for Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete.
ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
Concrete Elements Using Drilled Concrete Cores.
7 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM C597-16 : Standard Test Method for Pulse Velocity Through
Concrete.
ASTM C642-13 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete.
ASTM C827-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early
Ages of Cylindrical Specimens of Cementitious
Mixtures.
ASTM C989/C989M-17 : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag for use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M-17 : Standard Test Method for Temperature of Freshly Mixed
Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M-17 : Standard Specification for Packaged Dry, Hydraulic-
Cement Grout (Nonshrink).
ASTM C1202-12 : Standard Test Method for Electrical Indication of
Concrete's Ability to Resist Chloride Ion Penetration
ASTM C1611/C1611M-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for Road
and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) : Standard Test Method for Conducting Potentiodynamic
Polarization Resistance Measurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to Mass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking of Mass Concrete
ACI 214R – 11 : Guide to Evaluation of Strength Test Results of Concrete
ACI 214.4R-10 : Guide for Obtained Cores and Interpreting
Compressive
(Reapproved 2016) Strength Result
ACI 305.1-14 : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control of Visible Surface
Effects of Consolidation on Formed Concrete Surface
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance of High-
Strength Concrete.
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production and
conformity.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
7 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta tambahan pengujian umur
56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur
yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Beton Bervolume Besar
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur disertai dengan perhitungan
rancangan untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan tersebut berupa
perancangan campuran beton serta metode dan lama perawatan beton disertai
dengan perlengkapan berikut :
i) Pengendalian dengan Dinding Insulasi
Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga perbedaan
temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki tingkat penahan
panas antara 2 - 4 hour-foot2/BTU.
1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah panas
yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1 pound
(sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143 BTU
dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.
ii) Peralatan Sensor Temperatur
Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau yang
sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur dalam rentang
10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan dengan ketelitian baca
0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak
semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran
udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari
baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan
lain.
7 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan
harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperatur udara di atas 30C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather
Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk Gambar
7.1.1.1)
Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
Catatan :
Perkiraan temperatur beton ditentukan dengan rumus empiris berikut ini:
Temperatur beton = 0,1 temperatur semen PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan halus)
7 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j) dapat mencakup pembong-
karan dan penggantian seluruh beton.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2) A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
7 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*)
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100 - - - -
1½” 38,1 - 90 -100 100 - - -
1” 25,4 - - 95 -100 100 -
¾” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
⅜” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 – 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 – 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 – 10 - - - - -
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Mutu Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian Batas Maksimum yang diizinkan
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles SNI 2417:2008 - 40%
Kekekalan bentuk agregat Natrium 10% 12%
terhadap larutan natrium sulfat SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
atau magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang mudah SNI 03-4141-
3% 2%
pecah 1996
5% untuk kondisi umum,
SNI ASTM C117:
Bahan yang lolos saringan No.200. 3% untuk kondisi permu- 1%
2012
kaan terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
ii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur
yang berhubungan.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam
campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-
2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak
diizinkan untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau
pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi
susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi);
mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
7 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar
air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar
bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
(ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro
silica atau silica fume.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan
untuk mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari
semen, agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230
(0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk
beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow,
kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar
rencana (Sr) sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu
beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan percobaan campuran yang
dilaksanakan di laboratorium.
7 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
≤ 35 MPa 2,8 – 4,8 (MPa) 1,4 – 2,4 (MPa)
> 35 MPa 7% – 14 % fc’ 3,5% - 7% fc’
Catatan:
* : keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar pencampuran
(batch to batch)
Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
≤ 35 MPa 3 - 6 (MPa) 2 - 5 (MPa)
> 35 MPa 3% - 6% fc’ 2% - 5% fc’
b) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat
tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat
tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran
tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai
dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan
campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula,
JMF) hasil percobaan campuran.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan
tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan
menurut Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
7 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:
Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow
Komponen Slump Flow (mm)
T = 2 – 7 detik
500
Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan Ringan 550 – 650
(seperti tiang bor)
Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada umumnya 650 – 750
seperti, kolom)
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran yang 750 - 850
sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9,5 mm)
Catatan :
T adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai
500
diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda pengujian
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
Nilai Rentang Penerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slump flow mm 550 850
T slump flow detik 2 7
500
J-ring mm 0 10
V-funnel detik 8 12
V-funnel pada detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0,8 1,0
U-box (h2/hj) 0 30
Fill box % 90 100
7 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
kilogram/m3 for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer
yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kimia yang sebelumnya tidak
digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton fc’> 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat. Untuk mutu beton fc’< 20 MPa diizinkan ditakar menurut
volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak,
kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak
semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan
kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara
menyemprot tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit
12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi
jenuh kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
air dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap
air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume,
maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat
halus seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1).
7 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
% Pasir Halus
,
n
a
g
n
a
b Pasir Sedang
m
e
g
n
e
P Pasir Kasar
r
o
t
k
a
F
Kadar Air Agregat Halus, %
Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan :
Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9 – 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 – 2,9
3. Pasir Halus = 2,2 – 2,6
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman
agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus
diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton
non-struktural.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
7 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di
tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
7 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak
menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode
7 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang khusus
digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem
pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan
besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran
beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat
dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
4) Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan Mekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur dengan
persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dari
permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak menggangu
pengamatan sistem pendingin dan temperatur.
7 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
- Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton
dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak
harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit
untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera
digrouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM C-
827-16 untuk pengembangan 0,0 – 4,0 persen. Pelaksanaan grouting
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
diisi dengan mortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
d) Pembacaan Temperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila,
perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) Perlindungan Sensor
Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang
terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
dibuat sependek mungkin. Ujung – ujung sensor temperatur tidak boleh
bersentuhan dengan acuan atau tulangan
f) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton
7 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
penerimaan dan persyaratan temperatur berikut ini :
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali bisa
dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 21°C.
h) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
i) Tenggang Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana
Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
5) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling
sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk
pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan
sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan
dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm
di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
6) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di
dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di
atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
7 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan
pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 ACI
Committee Report : Guide for Consolidation of Concrete 309R-05 ACI Manual
of Concrete Practice - 2006 Part.2.
7) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc’ 15 MPa dengan batu-
batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan
dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan
merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu
pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh
melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi
dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam
jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang
atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan
mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus
dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
7 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70%
dari kuat tekan beton yang dirancang .
7 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam
hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton telah
mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan dengan uap untuk
beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur
dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan kenaikan temperatur
maksimum 14 0C / jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak
boleh melampaui 5,5 0C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak
tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton
tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada
bagian-bagian beton.
6) Perawatan dengan Curing Membrane untuk Beton Bervolume Besar
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor
dengan menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi
ketentuan SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan
penutup untuk menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-
foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah
curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan
beton tidak lebih dari 11°C.
7 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis
yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3 untuk gradasi dan maksimum
5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah
benda uji), yang selisih nilai antara keduanya 5% dari rata-rata 2 nilai kuat
tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan
untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
7 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing
mutu beton dengan volume 60 m3, setiap maksimum 5 m3 beton minimum
diambil 1 set benda uji dan jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
empat hasil untuk masing-masing umur dan rancangan campuran. Apabila
volume pekerjaan beton 60 m3, setelah volume 60 m3 tercapai, maka setiap
maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat.
Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m3, maka untuk setiap
maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus
diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - k.S
fck fc’m
n
fc’i
i = 1
fc’m = adalah kuat tekan rata-rata
n
(fc’ – fc’ )2
i m
S = adalah deviasi standar
i = 1
n - 1
fc’= kuat tekan karakteristik beton yang ditentukan
fc’ = kuat tekan rata-rata beton
m
fc’i = nilai hasil pengujian
n = jumlah hasil uji, minimum 30 hasil uji.
S = deviasi standar
k = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan :
Simbol-simbol fc’, fc’ , fc’i digunakan untuk benda uji silinder diameter 150 mm
m
dan tinggi 300 mm
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terjadi kurang dari fc’.
7 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang
ditentukan atau memenuhi fc’ ≤ fc’m.
iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1)
Tabel 7.1.6.1) Faktor Koreksi Deviasi Standar
Jumlah Benda Uji Faktor Modifikasi
< 15 Lihat Tabel 7.1.6.2) atau 7.1.6.3)
15 1,16
20 1,08
25 1,03
>30 1,00
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi
standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan
rata-rata yang disyaratkan fcr‘ dari Tabel 7.1.6.2)
Apabila jumlah benda uji < 15 buah dan adanya data hasil uji kuat tekan
di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average strength) fcr‘
yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan deviasi
standar benda uji S yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
deviasi standar S dalam Pasal 7.1.6.3).g).
Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal 4.2.3 dari
SNI 6880:2016.
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tersedia
Kuat tekan yg disyaratkan (MPa) Kuat tekan perlu (MPa)
fc‘ ≤ 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-2)
fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = fc‘ + 2,33 S - 3,5 (7-2)
fc‘ > 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-3)
fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = 0.90 fc‘ + 2,33 S (7-3)
Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan hasil uji
kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S yang memenuhi
ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) fcr‘ ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3) dan pencatatan data
kekuatan rata-rata harus sesuai dengan persyaratan pasal 7.1.6.3.h).iv).
iv) Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana yang
diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2) dan tidak memenuhi persyaratan fcr‘
seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi
7 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menurut dalil-dalil matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun
nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan
berbagai variasi 4 hasil uji), f , terjadi tidak kurang dari 1,15 fc‘.
cm 4
Masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc‘.
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda Uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak Tersedia
Mutu beton yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
fc‘ < 21 MPa fcr‘= fc‘ + 7
21 MPa ≤ fc‘ ≤ 35 MPa fcr‘ = fc‘ + 8,3
fc‘ > 35 MPa fcr‘ = 1,1 fc‘ + 5
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g)
dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari
yang disyaratkan, maka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus
segera dihentikan dan dalam waktu minimum 14 hari atau kekuatan beton
mencapai 85% dari umur 28 hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core)
pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam
hal dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak)
dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang
dari 0,75 fc’ dan kurang dari fc’ 20 MPa. Apabila kuat tekan rata-rata dari
pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 fc’, maka bagian struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat
dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian
terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu
diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang
dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan
maka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM
C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor
koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari pabrik pembuatnya.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
(code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian
struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
cara yang dapat dipertanggungjawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
7 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai fc’=
20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk fc’=15 MPa atau fc’=10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton tersebut dapat
dianggap memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya
diukur sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang
disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk
mutu beton struktur yang lebih rendah dari fc’ 20 MPa.
7 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton struktur, fc’50 MPa Meter Kubik
7.1.(2) Beton struktur, fc’45 MPa Meter Kubik
7.1.(3) Beton struktur, fc’40 MPa Meter Kubik
7.1.(4) Beton struktur, fc’35 MPa Meter Kubik
7.1.(5a) Beton struktur, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5b) Beton struktur bervolume besar, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5c) Beton struktur memadat sendiri, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(6a) Beton struktur, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6b) Beton struktur bervolume besar, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(7a) Beton struktur, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7b) Beton struktur bervolume besar, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7c) Beton struktur memadat sendiri, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7d) Beton struktur, fc’20 MPa yang dilaksanakan di air Meter Kubik
7.1.(8) Beton, fc’15 MPa Meter Kubik
7 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(9) Beton Siklop, fc’15 MPa Meter Kubik
7.1.(10) Beton, fc’10 MPa Meter Kubik
7 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.2
BETON PRATEKAN
7.2.1 UMUM
1) Umum
Pekerjaan ini harus terdiri dari fabrikasi struktur beton pratekan pracetak, bagian beton
pratekan pracetak dari struktur komposit dan tiang pancang pracetak yang dibuat sesuai
dengan Spesifikasi ini mendekati garis, elevasi, dan dimensi yang ditunjukkan dalam
Gambar. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan, pengangkutan dan penyimpanan
balok, tiang pancang, pelat dan elemen struktur dari beton pracetak, yang dibuat dengan
cara pratarik (pre-tension) maupun pasca-tarik (post-tension). Pekerjaan ini juga termasuk
pemasangan semua elemen pratekan pracetak. Ketentuan dari Seksi 7.1 dan 7.3 harus
digunakan pada Seksi ini dengan tambahan Artikel berikut ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
h) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, campuran beton yang dihasilkan, kecakapan kerja dan hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.4) dan
7.3.1.5), bersama dengan standar rujukan berikut ini :
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 1154:2016 : Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton
pratekan (PC strand/KBjP-P7).
SNI 1155:2016 : Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan
(PC wire/KBjP)
SNI 2052:2017 : Baja Tulangan Beton.
ASTM:
ASTM A416/A416M-12 : Standard Specification for Steel Strand, Uncoated Seven-
Wire for Prestressed Concrete.
4) Toleransi
a) Balok dan Papan
i) Toleransi Dimensi
Panjang total setiap unit yang diukur dari pusat ke pusat landasan tidak
boleh berbeda lebih dari 0,06% panjang rencana, dengan perbedaan
7 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
maksimum sebesar 15 mm. Jarak lubang dari pusat ke pusat untuk
tulangan , batang atau kabel melintang tidak boleh berbeda lebih dari
6 mm dari posisi yang ditentukan sebagaimana yang diukur dari sumbu
melintang unit tersebut.
ii) Toleransi Bentuk
Lebar total kurang dari 600 mm : 3 mm
Lebar total lebih besar dari 600 mm : 5 mm
Tinggi total : 5 mm
iii) Lokasi Rongga
Diukur vertikal dari puncak : 10 mm
Diukur melintang dari sumbu memanjang unit : 5 mm
tersebut
iv) Ketidaksikuan
Penampang melintang : bidang-bidang yang berdampingan tidak boleh
tidak siku lebih dari 5 mm per meter atau 4 mm untuk keseluruhan.
Penampang memanjang : kemiringan ujung bidang tidak boleh
menyimpang dari yang disyaratkan berikut ini :
Panjang total bidang : 5 mm
sampai 400 mm
Untuk dimensi lebih : 15 mm per meter sampai maksimum
besar dari 400 mm 12 mm untuk keseluruhan.
v) Lengkung Vertikal (Hog or Sag)
Nilai kelengkungan vertikal unit sejenis yang digunakan pada bentang
yang sama harus terletak dalam rentang maksimum 20 mm untuk kondisi
dan perawatan yang sama, dan sebagainya.
vi) Lengkung Horizontal (Bow)
Sumbu memanjang tidak boleh menyimpang dalam arah melintang dari
suatu garis lurus yang menghubungkan titik pusat ujung-ujung elemen
lebih dari 6 mm atau 0,06 % panjang rencana , dipilih yang lebih besar.
vii) Puntir
Rotasi sudut setiap penampang relatif terhadap suatu penampang ujung
harus tidak boleh lebih dari 5 mm per meter untuk tepi yang sedang
diperiksa.
viii) Tendon
Lubang keluar tendon pada acuan : 2 mm
Selimut tendon : 5 mm
7 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Tiang Pancang
i) Toleransi Dimensi
Dimensi penampang : 6 mm
Panjang total : 25 mm
Penyimpangan dari garis lurus : 1 mm per meter panjang
Ketidaksikuan pangkal : 2 mm dalam lebar pangkal
Selimut tulangan (termasuk : + 5 mm, - 3 mm
tendon)
Lubang keluar tendon pada acuan
dan kepala tiang pancang : 2 mm
Tendon : 1,5 mm
ii) Sepatu Tiang dan Penyambung (Splice) Tiang Pancang Pra-fabrikasi
Sepatu dan sambungan (joint) tiang, bilamana penyambung (splice) tiang
diperkenankan, harus dipasang dengan kuat pada tiang pancang, di
tengah-tengah dan segaris dengan sumbu tiang pancang.
iii) Panjang Pengecoran Tiang
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, maka tiang pancang harus dicor
dengan panjang utuh tanpa sambungan.
5) Sistem Pra-tegang
Sistem pra-tegang yang akan digunakan harus dipilih oleh Penyedia Jasa dengan
memenuhi semua ketentuan di dalamnya dan atas persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pada umumnya tidak terdapat perubahan pada posisi sentroid gaya pra-tegang total
sepanjang elemen tersebut dan pada besar gaya pra-tegang efektif akhir sebagaimana yang
diuraikan dalam Gambar.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian sistem, peralatan dan bahan yang
hendak digunakan dalam operasi pra-tegang. Rincian tersebut harus meliputi
metode dan urutan tegangan, rincian lengkap untuk baja pra-tegang, perkakas
pengankuran, jenis selongsong dan setiap data relatif lainnya untuk operasi pra-
tegang. Malahan rincian tersebut harus menunjukkan setiap susunan dari baja
tulangan yang bukan pra-tegang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Bilamana sistem pra-tegang yang diusulkan oleh Penyedia Jasa memerlukan
modifikasi dalam jumlah, bentuk atau ukuran baja tulangan, maka Penyedia Jasa
harus menyerahkan gambar dan perhitungan yang cukup terinci untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Baja tulangan yang disediakan tidak boleh
kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Suatu sertifikat persetujuan (perjanjian) resmi untuk sistem pra-tegang harus
diserahkan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan setiap
tendon . Sertifikat persetujuan ini harus dikeluarkan oleh suatu lembaga pengujian
yang resmi. Sebaliknya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan sedemikian
hingga diperoleh suatu sertifikat persetujuan dari laboratorium pilihan Pengawas
Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa. Semua peraturan yang berhubungan dengan
7 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sertifikat persetujuan ini selanjutnya harus tunduk pada persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
d) Untuk setiap jenis elemen pra-tegang Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 set
semua detail gambar kerja, disiapkan secara khusus untuk Kontrak, kepada
Pengawas Pekerjaan untuk peninjauan ulang. Setelah peninjauan ulang, 3 set
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan, untuk digunakan selama
pelaksanaan. Detail gambar kerja harus meliputi judul pekerjaan, nama struktur
seperti ditunjukkan dalam Gambar, dan nomor Kontrak. Penyedia Jasa tidak boleh
menge-cor setiap elemen yang akan dipra-tegangkan sebelum peninjauan ulang
detail gambar kerja terinci selesai.
7) Ahli Pra-tegang
Penyedia Jasa harus menempatkan tim khusus ahli pra-tegang untuk kepentingan
pengawasan pekerjaan, sekurang-kurangnya seorang ahli kepala, untuk memberikan
petunjuk yang diperlukan selama operasi pra-tegang.
7.2.2 BAHAN
1) Beton
Beton harus dibuat memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 sesuai dengan mutu yang
digunakan. Mutu beton untuk tiap jenis unit harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Acuan
Acuan untuk unit pracetak harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dan dengan
ketentuan tambahan dalam seksi ini.
Acuan harus terbuat dari logam atau kayu yang dilapisi logam, atau kayu lapis yang kedap
air, dan harus cukup kuat sehingga tidak akan melendut melebihi batas-batas toleransi
selama pengecoran.
Penutup (seal) harus dipasang pada sambungan acuan untuk mencegah kehilangan pasta
semen.
Penumpulan acuan harus dilakukan pada semua sudut dan harus lurus dan sesuai dengan
bentuk dan garis yang tepat.
Pembentuk rongga harus dipasang dengan kencang dan harus dibungkus dengan pita
penutup berperekat sebagaimana yang diperlukan untuk mencegah masuknya adukan.
3) Graut (Grout)
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan penyuntikan
(grouting), maka graut harus berupa pasta terdiri dari semen portland biasa dan air. Rasio
air - semen haruslah serendah mungkin sesuai dengan sifat kelecakan (workability) yang
diperlukan tetapi tidak melebihi 0,45.
Bahan tambah kimia (admixture) dapat digunakan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan plasticizer yang umum diperdagangkan untuk penyuntikan (grouting)
7 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
harus digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Bahan ini tidak boleh
mengandung chlorida, nitrat, sulfat atau sulfida.
4) Baja Tulangan
Batang baja dan tulangan anyaman harus sesuai dengan Seksi 7.3. dari Spesifikasi ini.
5) Baja Pra-tegang
Untaian kawat (strand) pra-tegang harus terdiri dari 7 kawat (wire) dengan kuat tarik
tinggi, bebas tegangan, relaksasi rendah dengan panjang menerus tanpa sambungan atau
kopel sesuai dengan SNI 1154-2016 dengan kelas untaian kawat dan kekuatan tarik batas
minimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 7.2.2.1, dan toleransi diameter
sebagaimana yang ditunjukan Tabel 7.2.2.2) serta sifat mekanis yang ditunjukkan daam
Tabel 7.2.2.3).
Kawat (wire) pra-tegang harus terdiri dari kawat dengan kuat tarik tinggi dengan panjang
menerus tanpa sambungan atau kopel dan harus sesuai dengan SNI 1155:2016.
Tabel 7.2.2.1) Kelas Untaian Kawat dan Kuat Tarik Batas Minimum
KELAS SIMBOL RELAKSASI
A KBjP-P7 NA Relaksasi Normal
B KBjP-P7 NB
A KBjP-P7 RA Relaksasi Rendah
B KBjP-P7 RB
Catatan :
1. KBjP-P7 N: tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan relaksasi normal
2. KBjP-P7 R: tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan relaksasi rendah
3. Kelas A: kekuatan tarik batas minimum 1725 MPa
4. Kelas B: kekuatan tarik batas minimum 1860 MPa
Tabel 7.2.2.2) Dimensi dan Toleransi Diamater
Toleransi Selisih diameter
Diameter Luas
diameter Berat kawat inti dan
nominal penampang
Simbol nominal nominal1 diameter kawat
piIinan nominal1
pilinan luar min.
(mm) (mm) (mm2) (g/m) (mm}
6,4 23 182 0,025
7,9 37 294 0,038
KBjP-P7 N A 9,5 52 405 0,051
± 0,40
KBjP-P7 R A 11, 1 69,7 548 0,064
12,7 92,9 730 0,076
15,2 139 1090 0,102
9,53 55 430 0,051
11, 1 74,2 580 0,064
12,7 98,7 780 0,076
13,2 108 840 0,076
KBjP-P7 N B 14,3 + 0,65 124 970 0,089
KBjP-P7 R B 15,2 - 0,15 140 1100 0,102
15,7 150 1200 0,102
17,8 190 1500 0,114
6,4 23 182 0,025
Catatan :
1 : sebagai referensi
7 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.2.2.3) Sifat Mekanis Untaian Kawat
Beban Beban Relaksasi
Regangan
Diameter ulur tarik Beban
minimum Maksimum Durasi
Simbol nominal min. min. awat
(%) (%) (Jam)
(mm) (kN) (kN) (kN)
1 2 3 4
6,4 34 40
7,9 54,7 64,5
KBjP- 9,5 75,6 89
P7 NA 11, 1 102,3 120
12,7 136,2 160
15,2 204,2 240
70%
9,53 87 102 beban
8,0
11, 1 117,2 138 kuat
tarik
12,7 156,1 184
KBjP- 13,2 170,1 200
P7 NB 14,3 195,5 230
15,24 221,5 261
1000
15,7 237,4 279 dengan
17,8 300,2 353 suhu
3,5
6,4 36 40 18 ~ 22
0C
7,9 58,1 64,5
70%
KBjP- 9,5 80,1 89 beban
2,5
P7 RA 11, 1 108,1 120 kuat
tarik
12,7 144,1 160
15,2 216,2 240
9,53 92,1 102
11, 1 124,1 138
12,7 165,3 184 80%
KBjP- 13,2 180,1 200 beban
3,5
P7 RB kuat
14,3 207 230
tarik
15,24 234,6 261
15,7 251,4 279
17,8 318 353
Catatan :
1. Beban ulur
Diukur pada 1 % regangan. Nilainya tidak boleh kurang dari 85% beban putus untuk relaksasi normal dan 90% untuk
relaksasi rendah. Pembebanan awal dari pengujian tersebut harus dimulai pada 10% nilai beban tarik.
2. Beban tarik
Nilai beban tarik ditentukan pada Tabel 7.2.2.3) di atas.
3. Regangan
Regangan diukur dengan menggunakan extensiometer yang terkalibrasi. Nilai total regangan minimum 3,5%
denngan panjang ukur (gauge length) alat uji pada sampel tidak kurang dari 600 mm.
4. Retaksasi
Relaksasi normal dengan beban awal 70% dari beban tarik nilainya tidak lebih dari 8,0%. Relaksasi rendah dengan
beban awal 70% dari beban tarik nilainya tidak lebih dari 2,5% dan untuk beban awal 80% dari beban tarik nilainya
tidak lebih dari 3,5%.
Untuk menentukan nilai relaksasi 1000 jam yang dihitung dengan cara ekstrapolasi secara komputerisasi minimum
selama 200 jam dapat dilaksanakan jika hasil ekstrapolasi setara dengan hasil Pengujian relaksasi 1000 m.
i) Pemasokan
Kawat baja dengan kuat tarik tinggi atau batang baja kuat tarik tinggi
yang akan digunakan dalam bentuk strand atau tendon pada pekerjaan
pra-tegang harus dipasok dalam gulungan berdiameter cukup besar agar
dapat mempertahankan sifat-sifat yang disyaratkan dan akan tetap lurus
7 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
bila dibuka dari gulungan tersebut. Bahan harus dalam kondisi baik, tidak
tertekuk atau bengkok.
Bahan tersebut harus bebas dari karat, kotoran, bahan lain yang lepas,
minyak, gemuk, cat, lumpur atau bahan-bahan lainnya yang tidak dike-
hendaki tetapi juga tidak licin karena digosok.
ii) Pemberian Tanda
Strand atau tendon harus disimpan dalam kelompok-kelompok menurut
ukuran dan panjangnya, diikat dan diberi label yang menunjukkan ukuran
strand atau tendon dalam gulungan.
iii) Penyimpanan
Bahan strand atau tendon, kawat, batang baja, ankur, selongsong harus
disimpan di bawah atap yang kedap air, diletakkan terpisah dari
permukan tanah dan harus dilindungi dari setiap kemungkinan kerusakan.
6) Pengankuran
Pengankuran harus mampu menahan paling sedikit 95% kuat tarik minimum baja pra-
tegang, dan harus memberikan penyebaran tegangan yang merata dalam beton pada ujung
tendon. Perlengkapan harus disediakan untuk perlindungan ankur dari korosi.
Perkakas pengankuran untuk semua sistem pasca-tarik (post-tension) akan dipasang tepat
tegak lurus terhadap semua arah sumbu tendon untuk pasca-tarik.
Ankur harus dilengkapi dengan selongsong atau penghubung yang cocok lainnya untuk
memungkinkan penyuntikan (grouting).
7) Selongsong
Selongsong yang disediakan untuk tendon pasca-tarik harus dibentuk dengan bantuan
selongsong berusuk yang lentur atau selongsong logam bergelombang yang digalvanisasi,
dan harus cukup kaku untuk mempertahankan profil yang diinginkan antara titik-titik
penunjang selama tekanan bekerja. Ujung selongsong harus dibuat sedemikian rupa
sehingga dapat memberikan gerak bebas pada ujung ankur. Sambungan antara ruas-ruas
selongsong harus benar-benar merupakan sambungan logam dan segera harus ditutup
sampai rapat dengan menggunakan pita perekat tahan air untuk mencegah kebocoran
adukan.
Selongsong harus bebas dari belahan, retakan, dan sebagainya. Sambungan harus dibuat
dengan hati-hati dengan cara sedemikian hingga saling mengikat rapat dengan adukan.
Selongsong yang rusak harus dikeluarkan dari tempat kerja. Lubang udara harus dise-
diakan pada puncak dan pada tempat lainnya di mana diperlukan sedemikian hingga
penyuntikan pasta semen dapat mengisi semua rongga sepanjang seluruh panjang
selongsong sampai penuh.
8) Pekerjaan Lain-lain
Air yang digunakan untuk pembilasan selongsong harus mengandung baik kapur sirih
(kalsium oksida) maupun kapur tohor (kalsium hidro-oksida) dengan takaran 12 gram per
liter. Udara bertekanan, yang digunakan untuk meniup selongsong, harus bebas dari
minyak.
7 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.2.3 PENGUJIAN
1) Umum
Strand, tendon, rakitan ankur dan batang untuk pekerjaan pra-tegang harus ditandai dengan
sejumlah nomor dan diberi label untuk keperluan identifikasi sebelum diangkut ke tempat
kerja.
Contoh yang diserahkan harus mewakili jumlah bahan yang akan disediakan dan untuk
kawat dan untaian kawat (strand) harus mempunyai induk gulungan (master roll) yang
sama. Contoh untuk pengujian harus diserahkan pada waktunya sehingga hasilnya dapat
diterima dengan baik sebelum waktu pekerjaan penarikan yang dijadwalkan.
2) Untaian Untaian Kawat (Strand) Untuk Pratarik (Pre-Tension)
Contoh dengan panjang sekurang-kurangnya 5 meter harus diserahkan untuk pengujian,
yaitu contoh yang diambil dari setiap 20 ton.
3) Untaian Kawat (Strand), Kawat atau Batang Untuk Pasca-Tarik (Post Tension).
Panjang kawat yang cukup untuk membuat sebuah tendon paralel biasa dengan panjang
1,5 meter, terdiri dari jumlah kawat yang sama sebagaimana tendon yang akan disediakan,
harus diserahkan untuk pengujian.
Untaian kawat (strand) : sebuah untaian kawat (strand) dengan panjang
dilengkapi dengan 1,5 meter antara ujung-ujung penyetelan, harus
penyetelan diserahkan.
Batang dilengkapi dengan : sebuah batang dengan panjang 1,5 meter antara
ujung berulir ujung-ujung uliran, harus diserahkan.
4) Rakitan Ankur
Bilamana rakitan ankur tidak disertakan dalam contoh penulangan, maka dua rakitan harus
diserahkan, lengkap dengan pelat distribusi, untuk setiap jenis dan ukuran yang akan
digunakan.
5) Penerimaan Sebelumnya
Bilamana sistem pra-tegang yang akan digunakan telah diuji sebelumnya dan disetujui oleh
Pengguna Jasa atau instansi lain yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, maka
contoh dapat tidak diserahkan asalkan tidak terdapat perubahan dalam bahan, rancangan
atau rincian yang sebelumnya telah disetujui.
7.2.4 PELAKSANAAN UNIT-UNIT
1) Umum
a) Tempat Pencetakan
Lokasi setiap tempat pencetakan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Rongga dan Lubang
Pipa acuan untuk membentuk lubang melintang dalam pekerjaan akhir atau
perkakas cetak lainnya yang akan membatasi regangan memanjang dalam elemen
acuan harus dilepas sesegera mungkin setelah pengecoran beton sedemikian rupa
sehingga pergerakan akibat penyusutan atau perubahan temperatur beton dapat
dikendalikan.
Bilamana diperlukan rongga dalam beton, maka pembentuk rongga beton harus
terpasang kaku dengan cara yang sedemikian hingga tidak terjadi pergeseran yang
cukup besar dalam segala arah selama pelaksanaan pengecoran.
Pembentuk rongga beton tidak boleh diikat pada tendon prategang, untuk
menjamin bahwa pola untaian kawat (strand) tidak mengalami distorsi akibat gaya
apung dari rongga tersebut.
Semua pencegahan harus dilakukan untuk menghindari kerusakan pada acuan
selama pengecoran.
c) Perlengkapan Pra-tegang
Perlengkapan penarik tendon harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan dan harus dikalibrasi sebagai unit yang lengkap oleh suatu laboratorium
yang disetujui setiap enam bulan (atau lebih sering jika diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan) agar memberikan korelasi antara gaya yang diberikan pada
tendon dan bacaan yang ditunjukkan oleh alat ukur tekanan. Perlengkapan penarik
tendon harus disediakan paling sedikit 2 alat pengukur dengan permukaan
diameter tidak kurang dari 150 mm, satu untuk membaca lendutan akibat
penegangan (stressing) dan yang satunya untuk membaca pembebanan selama
operasi penegangan (stressing) akhir. Alat pengukur tekanan harus akurat sampai
ketelitian 1% kapasitas penuh. Sertifikat kalibrasi harus disimpan di kantor kerja
pada tempat pengecoran dan disediakan untuk Pengawas Pekerjaan atas
permintannya.
d) Perakitan Tendon
Tendon harus dirakit sesuai dengan petunjuk yang diikutsertakan dalam sertifikat
persetujuan pabrik.
Sebelum perakitan, maka permukaan baja pra-tegang harus diperiksa terhadap
korosi. Karat lepas harus dibuang dengan tangan, yaitu dengan lap kain guni atau
wol baja halus dan setiap jenis minyak harus dibersihkan dengan menggunakan
deterjen. Suatu lapisan karat yang tipis tidak dianggap merusak asalkan baja
tersebut tidak nampak keropos setelah dibersihkan dari karat.
Baja yang sangat berkarat atau baja yang keropos harus ditolak dan dikeluarkan
dari tempat kerja. Benda asing yang melekat pada baja harus dihilangkan setelah
pra-tegang atau sebelum penempatan dalam selongsong. Bilamana baja pra-tegang
untuk pekerjaan pratarik (pre-tension) dipasang sebelum pengecoran pada unit
tersebut, atau bilamana tidak disuntik dalam waktu 10 hari sejak pemasangan,
maka baja tersebut harus mengikuti ketentuan di atas untuk perlindungan terhadap
korosi dan ditolak jika berkarat. Dalam hal ini, bahan penghambat korosi harus
digunakan dalam selongsong setelah pemasangan baja.
7 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Ankur harus dirakit dengan tendon dengan cara sedemikian sehingga dapat
mencegah setiap pergeseran posisi, baik selama pemasangan maupun pengecoran.
e) Selimut Beton
Jika tidak ditentukan lain, maka selimut beton tidak boleh kurang dari 2 kali
diameter tendon atau 3 cm, diambil yang lebih besar. Selimut beton tersebut harus
ditambah 1,5 cm untuk beton yang kontak langsung dengan permukaan tanah atau
3,0 cm untuk elemen beton yang dipasang dalam air asin.
f) Pengecoran Beton
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan paling tidak 24 jam
sebelum permulaan operasi pengecoran beton yang dijadwalkan agar Pengawas
Pekerjaan dapat memeriksa persiapan pekerjaan tersebut.
Beton tidak boleh dicor sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pemasangan baja tulangan, selongsong, ankur, dan baja pra-tegang.
Selongsong yang retak atau robek harus diganti.
Pengecoran harus sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Beton harus digetar dengan hati-hati untuk menghindari pergeseran kabel, kawat,
selongsong, atau baja tulangan. Untuk bagian yang lebih dalam dan tipis,
penggetar luar yang ditempelkan pada acuan dapat dilaksanakan untuk menambah
getaran di bagian dalam. Baik sebelum pengecoran maupun segera sesudah
pengecoran beton, maka Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bahwa semua
selongsong masih berfungsi dengan baik hingga dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
g) Perawatan
Perawatan beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1.
2) Pra-tegang (Pre-stressing)
a) Umum
Tidak ada penegangan (stressing) yang boleh dilaksanakan tanpa persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan. Operasi penegangan (stressing) harus dilaksanakan di bawah
pengawasan dari suatu tim atau setidak-tidaknya seorang ahli yang sangat
berpengalaman dalam menggunakan peralatan tersebut dan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan .
b) Penegangan (Stressing)
i) Keselamatan Kerja
Selama proses penegangan (stressing) tidak diperbolehkan seorangpun
berdiri di muka dongkrak.
Pengukuran atau kegiatan lainnya harus dilaksanakan dari samping dong-
krak atau tempat lainnya yang cukup aman. Sesaat sebelum penegangan
(stressing), tanda-tanda yang cukup jelas harus terpasang pada kedua
ujung unit tersebut untuk memperingatkan orang agar tidak mendekati
tempat tersebut.
7 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Peralatan
Sebelum pekerjaan penegangan (stressing), peralatan harus diperiksa,
dikalibrasi dan diuji, sebagaimana dipandang perlu oleh Pengawas
Pekerjaan. Dyna-mometer dan alat ukur lainnya harus mempunyai
toleransi sampai 2%. Alat pengukur tekanan harus disesuaikan dengan
petunjuk pabrik pembuatnya. Alat pengukur tekanan ini juga harus dibuat
sedemikian rupa sehingga tidak akan rusak bila terjadi penurunan
tegangan secara mendadak.
Untuk maksud pencatatan, jika dipandang perlu,dapat dipasang lebih dari
satu alat pengukur tekanan.
c) Data Yang Harus Dicatat
i) Umum
Baik untuk Pratarik (Pre-Tension) maupun Pasca-Tarik (Post-Tension),
harus dilakukan penca-tatan data-data berikut ini :
Nama dan nomor pekerjaan
Nomor balok/gelagar
Tanggal selesainya pengecoran
Tanggal diberikannya gaya pra-tegang
ii) Tendon Pratarik (Pre-Tension)
Data-data berikut ini harus dicatat :
Pabrik pembuatnya, toleransi dan nomor dynamometer, alat
pengukur, pompa dan dongkrak.
Besarnya gaya yang dicatat oleh dynamometer.
Tekanan pompa atau dongkrak dan luas piston.
Pemuluran terakhir segera setelah pengankuran.
iii) Tendon Pasca-Tarik (Post-Tension)
Data berikut ini yang harus dicatat :
Pabrik pembuatnya, toleransi, jenis dan nomor dynamometer,
alat pengukur, pompa dan dongkrak.
Identifikasi kabel.
Gaya awal pada saat penegangan (stressing) awal.
Gaya akhir dan pemuluran pada saat penegangan (stressing)
akhir.
Gaya dan pemuluran pada selang waktu tertentu jika dan
bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaan.
Pemuluran setelah dongkrak dilepas.
Siklus penarikan
Salinan catatan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan
dalam waktu 24 jam setelah setiap operasi penegangan (stressing).
7 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.2.5 METODE PRATARIK (PRE-TENSION)
1) Landasan Gaya Pra-tegang
Landasan untuk mendukung gaya pra-tegang selama operasi pra-tegang harus dirancang
dan dibuat untuk menahan gaya-gaya yang timbul selama operasi pra-tegang. Landasan
harus dibuat sedemikian rupa sehingga bila terjadi slip pada ankur tidak menyebabkan
kerusakan pada landasan.
Landasan harus cukup kuat sehingga tidak terjadi lendutan atau kerusakan akibat beban
terpusat atau beban mati dari unit-unit yang ditunjang.
2) Penempatan Tendon
Tendon harus ditempatkan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus
dipasang sedemikian hingga tidak bergeser selama pengecoran beton. Pada penempatan
tendon, perhatian khusus harus diberikan agar tendon tidak menyentuh acuan yang telah
diberi lapisan oil form. Bilamana terlihat tanda-tanda minyak pada tendon, maka tendon
harus segera dibersihkan dengan menggunakan kain yang dibasahi minyak tanah atau
bahan yang cocok lainnya.
Bilamana memungkinkan, penegangan (stressing) tendon hendaknya dilaksanakan
sebelum acuan diberi lapisan oil form. Ankur harus diletakkan pada posisi yang
dikehendaki dan tidak bergeser selama pengecoran beton.
3) Besarnya Gaya Prategang Yang Dikehendaki
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar, gaya yang diperlukan adalah sisa gaya tendon pada
tengah-tengah setiap unit segera setelah semua tendon diankur pada dudukan dari landasan
dan berada dalam posisi lendutan akhir. Perbedaan gaya adalah 5 persen dari gaya yang
diperlukan. Besar gaya dongkrak yang diberikan harus dapat sudah termasuk pengurangan
gaya akibat slip pada perkakas ankur, masuknya baji (wedge draw-in) dan kehilangan
akibat gesekan (friction losses).
Cara penarikan tendon termasuk pemasangan dan penempatan setiap garis lengkung
tendon, perhitungan yang menunjukkan gaya-gaya pada ankur dan setiap titik lendutan,
dan perkiraan kehilangan gaya akibat gesekan, harus diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapat persetujuan sebelum dimulainya pembuatan elemen-elemen.
Penyedia Jasa harus melaksanakan percobaan operasi penegangan (stressing) untuk
memperoleh besarnya tahanan geser yang diberikan alat pelengkung (hold down) dan juga
memastikan bahwa masuknya baji yang disebutkan masih konsisten dengan jenis dongkrak
dan teknik yang diusulkan.
Tendon harus dilengkungkan bilamana ditunjukkan dalam Gambar, dengan perkakas yang
cukup kuat untuk memegang tendon dalam posisi yang sesuai, terutama selama penge-
coran dan operasi penggetaran. Kecuali disebutkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka
alat pelengkung (hold down) harus diletakkan memanjang dalam 200 mm dan vertikal
dalam 5 mm dari lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar.
Alat pelengkung (hold down) harus dirancang sedemikian hingga pelengkung (deflectors)
yang dalam keadaan kontak langsung dengan untaian kawat (strand) berdiameter tidak
kurang dari diameter tendon atau 15 mm, mana yang lebih besar. Pelengkung (deflectors)
harus dibuat dari bahan yang tidak lebih keras dari baja mutu 36 sesuai dengan ketentuan
dari SNI 6764:2016
7 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus menyerahkan perhitungan yang menunjukkan bahwa alat pelengkung
telah dirancang dan dibuat untuk menahan beban terpusat yang diakibatkan dari gaya
pratarik yang diberikan.
Cara penarikan harus dapat menjamin bahwa gaya yang diperlukan dihasilkan dari semua
tendon di tengah-tengah bentang setiap unit, terutama bilamana lebih dari satu tendon atau
satu unit ditarik dalam suatu operasi penarikan.
Beton tidak boleh dicor lebih dari 12 jam setelah penarikan. Bilamana waktu ini dilampaui,
maka Penyedia Jasa harus memeriksa apakah kebutuhan gaya tarik tendon masih
dipertahankan. Bilamana penegangan ulang (re-stressing) diperlukan, maka perpanjangan
tendon yang terjadi harus ditahan dengan menggunakan pelat pengunci (shims) tanpa
mengganggu baji yang telah tertanam.
Pengukuran pemuluran, hanya boleh dilaksanakan setelah Pengawas Pekerjaan memeriksa
perhitungan dan menentukan bahwa sistem tersebut telah memenuhi ketentuan. Bacaan
alat pengukur tekanan dari dongkrak harus digunakan sebagai pembanding penguluran
pemuluran. Bilamana bacaan tekanan dongkrak dan pengukuran pemuluran berbeda lebih
dari 3%, Pengawas Pekerjaan harus diberitahu sebelum pengecoran dimulai, dan jika
dipandang perlu, tendon harus diuji ulang dan peralatan dikalibrasi ulang sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Prosedur Pra-tegang
Operasi penarikan harus dikerjakan oleh tenaga yang terlatih dan berpengalaman di
bidangnya.
Gaya pratarik harus diberikan dan dilepas secara bertahap dan merata.
Untuk menghilangkan kekenduran dan menaikkan tendon dari lantai landasan, maka gaya
100 kg atau sebesar yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan harus diberikan pada tendon.
Gaya awal harus diberikan untuk menghitung pemuluran yang diperlukan.
Tendon harus ditandai untuk pengukuran pemuluran setelah tegangan awal diberikan.
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka tendon harus ditandai pada kedua
ujungnya, ujung yang ditarik dan ujung yang mati serta pada kopel (bila digunakan),
sedemikian hingga slip dan masuknya tendon (draw-in) dapat diukur.
Bilamana terjadi slip pada salah satu kelompok tendon yang ditarik secara bersama-sama,
maka penarikan pada seluruh tendon harus dikendorkan, tendon-tendon diatur lagi dan
kelompok tendon tersebut ditarik kembali. Sebagai alternatif, jika tendon yang slip tidak
lebih dari dua, penarikan kelompok tendon dapat diteruskan sampai selesai dan tendon
yang kendor ditarik kemudian.
Gaya pra-tegang harus dipindahkan dari dongkrak penarik ke abutment landasan pra-
tegang segera setelah gaya yang diperlukan (atau pemuluran) dalam tendon telah tercapai,
dan tekanan dongkrak harus dilepas sebelum setiap operasi berikutnya dimulai.
Bilamana untaian kawat (strand) yang dilengkungkan disyaratkan, maka Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan pengukuran pemuluran atau regangan pada berbagai
posisi sepanjang tendon untuk menentukan gaya pada tendon pada masing-masing posisi.
7 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pemindahan Gaya Pra-tegang
a) Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan usulan terinci cara
pemindahan gaya pra-tegang untuk mendapat persetujuan sebelum pemindahan
gaya dimulai.
b) Ketentuan Kekuatan Beton
Tidak ada tendon yang dilepas sebelum beton mencapai kuat tekan yang lebih
besar dari 85% kuat tekan beton berumur 28 hari yang disyaratkan dalam Gambar
dan didukung dengan pengujian benda uji standar yang dibuat dan dirawat sesuai
dengan unit-unit yang dicor.
Bilamana, setelah 28 hari, kuat tekan beton gagal mencapai kekuatan minimum
yang disyaratkan, maka tendon segera dilepaskan dan unit beton tersebut harus
ditolak.
Ketentuan jumlah benda uji kuat tekan beton yang diuraikan Seksi 7.1 berlaku.
c) Prosedur
Semua tendon harus diperiksa sebelum dilepas untuk memastikan bahwa tidak
terdapat tendon yang kendur. Bilamana terdapat tendon yang kendur, maka
Penyedia Jasa harus segera memberitahu Pengawas Pekerjaan sehingga Pengawas
Pekerjaan dapat memeriksa unit tersebut dan menentukan apakah unit tersebut
dapat dipakai terus atau harus diganti.
Semua tendon harus diberi tanda pada kedua ujung gelagar pratekan, agar dapat
dilakukan pencatatan bilamana terjadi slip atau masuknya tendon (draw-in).
Pelepasan tendon harus secara berangsur-angsur dan tidak boleh terhenti pada
waktu pelepasannya.
Dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pelepasan tendon dapat dilakukan
dengan pemanasan, asalkan ketentuan berikut ini dilaksanakan:
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian cara
pemindahan gaya pra-tegang termasuk panjang tendon bebas di antara unit-unit,
panjang tendon bebas pada kedua ujung landasan, tempat-tempat di mana tendon
akan diberikan pemanasan, akhir urutan tendon (the order of severance of
tendons) dan pelepasan alat untuk tendon yang dilengkungkan, cara pemanasan
tendon dan peralatan yang diusulakan untuk digunakan.
Pemanasan harus dilaksanakan merata pada seluruh panjang tendon dalam waktu
yang cukup untuk menjamin bahwa seluruh tendon telah regang (relax)
sepenuhnya sebelum dilakukan pemotongan. Beton tidak boleh dipanaskan secara
berlebihan, dan pemanasan tidak boleh dilakukan lang-sung pada setiap bagian
tendon yang berjarak kurang dari 10 cm dari permukaan beton unit tersebut.
Pengawas Pekerjaan harus hadir dalam setiap pelepasan tendon dengan
pemanasan. Setelah gaya pra-tegang telah dipindahkan pada unit-unit, tendon-
tendon antara unit-unit harus bekerja baik sepanjang garis dari titik pelepasan.
7 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Setelah gaya pra-tegang dipindahkan seluruhnya pada beton, kelebihan panjang
tendon harus dipotong sampai ujung permukaan unit dengan pemotong mekanis.
Setiap upaya harus dilakukan untuk mencegah kerusakan pada beton.
6) Masuknya (Draw-in) Tendon Yang Diizinkan.
Masuknya tendon pada setiap tendon tidak boleh melampaui 3 mm pada setiap ujung,
kecuali disebutkan lain dalam Gambar.
Bilamana masuknya tendon melampaui toleransi maksimum maka pekerjaan tersebut
harus ditolak.
7.2.6 METODE PASCA-TARIK (POST-TENSION)
1) Persetujuan
Kecuali disebutkan lain dalam Gambar, Penyedia Jasa dapat menentukan prosedur pra-
tegang yang dikehendakinya, di mana prosedur dan rencana pelaksanaan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan sebelum setiap
pekerjaaan untuk unit pasca-tarik dimulai.
2) Penempatan Ankur
Setiap ankur harus ditempatkan tegak lurus terhadap garis kerja gaya pra-tegang, dan
dipasang sedemikian hingga tidak akan bergeser selama pengecoran beton.
Bilamana ditentukan dalam Gambar bahwa plat baja digunakan sebagai ankur, maka
bidang permukaan beton yang kontak langsung dengan plat baja tersebut harus rata, daktil
(ductile) dan diletakkan tegak lurus terhadap arah gaya pra-tegang. Ankur pelat baja dapat
ditanam pada adukan semen sebagaimana yang disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Sesudah pekerjaan pra-tegang dan penyuntikan selesai, ankur harus ditutup dengan beton
dengan tebal paling sedikit 3 cm.
3) Penempatan Tendon
Lubang ankur harus ditutup untuk menjamin bahwa tidak terdapat pasta semen atau bahan
lainnya masuk ke dalam lubang selama pengecoran.
Segera sebelum penarikan, Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa semua tendon bebas
bergerak antara titik-titik pengankuran dan elemen-elemen tersebut bebas untuk
menampung pergerakan horisontal dan vertikal sehubungan dengan gaya pra-tegang yang
diberikan.
4) Kekuatan Beton Yang Diperlukan
Gaya pra-tegang boleh diberikan pada baja setelah kekuatan setelah mencapai kekuatan
beton minimum 85% terhadap kekuatan desain atau seperti yang disyaratkan dalam
Gambar, setelah pengecoran jika perawatan dengan pembasahan digunakan, ataupun jika
perawatandengan uap digunakan.
7 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Bilamana unit-unit terdiri dari elemen-elemen yang disambung, kekuatan yang dipindah-
kan ke bahan sambungan paling sedikit harus sama dengan kekuatan yang dipindahkan
pada unit beton.
5) Besarnya Gaya Pra-tegang Yang Diperlukan
Pengukuran gaya pra-tegang yang dilakukan dengan cara langsung mengukur tekanan
dongkrak atau tidak langsung dengan mengukur pemuluran. Kecuali disebutkan lain dalam
Gambar, Pengawas Pekerjaan akan menentukan prosedur yang diambil setelah
pengamatan kondisi dan ketelitian yang dapat dicapai oleh kedua prosedur tersebut.
Pengawas Pekerjaan akan menentukan perkiraan pemuluran dan tekanan dongkrak.
Penyedia Jasa harus menetapkan titik duga untuk mengukur perpanjangan dan tekanan
dongkrak samapai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menambahkan gaya pra-tegang yang diperlukan untuk mengatasi
kehi-langan gaya akibat gesekan dan pengankuran. Besar gaya total dan perpanjangan yang
dihitung harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penegangan (stressing) dimulai.
Segera setelah pengankuran, maka tegangan dalam tendon pra-tegang tidak boleh melam-
paui 70% dari beban yang ditetapkan. Selama penegangan (stressing), maka nilai tersebut
tidak boleh melampaui 80%.
Tendon harus ditegangkan secara bertahap dengan kecepatan yang tetap. Gaya dalam
tendon harus diperoleh dari pembacaan pada dua buah dial (arloji) atau alat pengukur
tekanan yang menyatu dengan peralatan tersebut. Perpanjangan tendon dalam gaya total
yang disetujui tidak boleh melampaui 5 % dari perhitungan perpanjangan yang disetujui.
Bilamana perpanjangan yang diperlukan tidak dapat dicapai maka gaya dongkrak dapat
ditingkatkan sampai 75% dan beban yang ditetapkan untuk tendon. Bilamana perbedaan
pemuluran antara yang diukur dengan yang dihitung, lebih dari 5%, maka tidak perlu
dilakukan penarikan lebih lanjut sampai perhitungan dan peralatan tersebut diperiksa.
Penegangan (stressing) harus dari salah satu ujung, kecuali disebutkan lain dalam Gambar
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana penegangan (stressing) pada tendon dilakukan dengan pendongkrakan pada
kedua ujung-nya, maka tarikan ke dalam (pull-in) pada ujung yang jauh dari dongkrak
harus diukur dengan akurat dengan memperhitungkan kehilangan gaya untuk
perpanjangan yang diukur pada ujung dongkrak.
Bilamana pekerjaan pra-tegang telah dilakukan sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan,
maka tendon harus dijangkarkan. Tekanan dongkrak kemudian harus dilepas dengan
sedemikian rupa sehingga dapat menghindari goncangan terhadap ankur atau tendon
tersebut.
Bilamana tarikan ke dalam (pull-in) tendon pada pengankuran akhir lebih besar dari yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka beban harus dilepas secara bertahap dengan
kecepatan tetap dan penarikan dapat diulangi. Pengulangan ini hanya dapat dilakukan satu
kali saja.
7 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Prosedur Penegangan (Stressing)
a) Umum
Semua pekerjaan penegangan (stressing) tendon harus dihadiri oleh Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya.
Pelepasan dongkrak harus bertahap dan menerus. Penegangan (stressing) tendon
harus sesuai dengan urutan yang telah ditentukan dalam Gambar. Pemberian gaya
pra-tegang sebagian (partially prestressed) hanya boleh diberikan bilamana
ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pemberian gaya pra-tegang yang melampaui gaya maksimum yang telah
dirancang untuk mengurangi gesekan dapat diizinkan asal sepengetahuan dan
sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan, untuk mengatasi penurunan gaya
yang diperlukan. Dalam kondisi tertentu, perhatian khusus harus diberikan agar
tendon tidak ditarik melebihi 85% dari kekuatan maksimumnya, dan dongkrak
tidak dipaksa sampai melebihi batas kapasitas maksimumnya.
Sebelum penegangan (stressing), tendon harus dibersihkan dengan cara
meniupkan udara bertekanan ke dalam selongsong. Ankur juga harus dalam
keadaan bersih. Bagian tendon yang menonjol harus dibersihkan dari bahan-bahan
yang tidak dikehendaki, karat/korosi, sisa-sisa adukan semen, gemuk, minyak atau
kotoran debu lainnya yang dapat mempengaruhi perlekatannya dengan pekerjaan
pengankuran. Tendon dicoba untuk ditarik keluar dan masuk ke dalam selongsong
agar dapat kelengketan akibat kebocoran selongsong dapat segera diketahui dan
diambil langkah-langkah seperlunya.
Gaya tarik pendahuluan, untuk menegangkan tendon dari posisi lepasnya, harus
diatur agar besarnya cukup akan tetapi tidak mengganggu besarnya gaya yang
diperlukan yang akan digunakan untuk setiap prosedur.
Setelah tendon ditegangkan, kedua ujungnya diberi tanda untuk memulai peng-
ukuran pemuluran. Bilamana Pengawas Pekerjaan menghendaki untuk menentu-
kan kesalahan pembacaan pemuluran (zero error in measuring elongation) selama
proses penegangan (stressing), data bacaan dynamometer dan pengukuran
pemuluran harus dicatat dan dibuat grafiknya untuk setiap tahap penegangan
(stressing).
Bilamana slip terjadi pada satu tendon atau lebih dari sekelompok tendon,
Pengawas Pekerjaan dapat mengizinkan untuk menaikkan pemuluran tendon yang
belum ditegangkan asalkan gaya yang diberikan tidak akan melebihi 85%
kekuatan maksimumnya.
Bilamana tendon slip atau putus, yang mengakibatkan batas toleransi yang
diizinkan dilampaui, tendon tersebut harus dilepas, atau diganti jika perlu, sebelum
ditarik ulang.
b) Penegangan (Stressing) Dengan 2 Dongkrak
Umumnya operasi pra-tegang harus dilaksanakan dengan dongkrak pada setiap
ujung secara bersama-sama. Setiap usaha yang dilakukan untuk mencatat semua
gaya pada setiap dongkrak selama operasi penarikan harus diteruskan sampai gaya
yang diperlukan pada dongkrak tercapai atau sampai jumlah pemuluran sama
dengan jumlah pemuluran yang diperlukan.
7 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penegangan (stressing) pada salah satu ujung harus dilakukan untuk menentukan
kehilangan gesekan (friction loss), jika diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Kedua dongkrak dihubungkan pada kedua ujung dari setiap tendon. Salah satu
dongkrak diberikan perpanjangan paling tidak 2,5 cm sebelum dongkrak lainnya
dihu-bungkan. Tendon yang masih kendor harus dikencangkan, dan tendon yang
per-tama-tama ditegangkan adalah pada dongkrak yang tidak diberi perpanjangan
(disebut leading jack).
Dongkrak yang tidak diberi gaya (disebut trailing jack) harus dipasang sedemikian
hingga gaya yang dipindahkan pada ujung ini dapat dicatat. Penegangan
(stressing) ujung ini harus dilanjutkan sampai pemuluran mendekati 75% dari total
pemuluran yang diperkirakan pada ujung trailing jack. Penegangan (stressing)
kemudian dilanjutkan dengan memberi gaya hanya pada trailing jack, sampai pada
kedua dongkrak tersebut tercatat gaya yang sama. Kedua dongkrak selanjutnya
dikerjakan dengan mempertahankan gaya yang sama pada kedua dongkrak,
sampai penarikan selesai.
c) Penegangan (Stressing) Dengan 1 Dongkrak
Bilamana ditunjukkan dalam Gambar bahwa tendon harus ditarik pada satu ujung
(biasanya bentang pendek), maka hanya satu dongkrak yang digunakan. Setelah
tendon ditegangkan, kedua ujung ditandai untuk mengukur pemuluran masuknya
tendon (draw-in).
7) Lubang Penyuntikan (Grouting Hole)
Lubang penyuntikan harus disediakan pada ankur, pada titik atas dan bawah profil tendon
dan pada titk-titik lainnya yang cocok. Jumlah dan lokasi titik-titik ini harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan tetapi tidak boleh lebih dari 30 meter pada bagian dari panjang
selongsong. Lubang penyuntikan dan lubang pembuangan udara paling tidak harus
berdiameter 10 mm dan setiap lubang harus ditutup dengan katup atau perleng-kapan
sejenis yang mampu menahan tekanan 10 kg/cm2 tanpa kehilangan air, suntikan atau udara.
8) Penyuntikan dan Penyelesaian Akhir Setelah Pemberian Gaya Pra-tegang
Tendon harus disuntik dalam waktu 24 jam sesudah penegangan (stressing) selesai
dilakukan kecuali jika ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Lubang penyuntikan harus diuji dengan diisi air bertekanan 8 kg/cm2 selama satu jam
sebelum penyuntikan. Selanjutnya selongsong harus dibersihkan dengan air dan udara
bertekanan.
Peralatan pencampur harus dapat menghasilkan adukan semen dengan kekentalan yang
homogen dan harus mampu memasok secara menerus pada peralatan penyuntikan.
Peralatan penyuntikan tersebut harus mampu beroperasi secara menerus dengan sedikit
variasi tekanan dan harus mempunyai sistem untuk mengalirkan kembali adukan bilamana
penyuntikan sedang tidak dijalankan. Udara bertekanan tidak boleh digunakan. Peralatan
tersebut harus mempunyai tekanan tetap yang tidak melebihi 8 kg/cm2. Semua pipa yang
disambungkan ke pompa penyuntikan harus mempunyai suatu lengkung minimum, katup
dan sambungan penyesuai antar diameter. Semua pengatur arus ke pompa harus disetel
dengan saringan 1,0 mm. Semua peralatan, terutama pipa, harus dicuci sampai bersih
dengan air bersih setelah setiap rangkaian operasi dan pada akhir operasi setiap hari.
Interval waktu antar pencucian tidak boleh melebihi dari 3 jam. Peralatan tersebut harus
mampu mempertahankan tekanan pada selongsong yang telah disuntik sampai penuh dan
7 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
harus dilengkapi dengan katup yang dapat terkunci tanpa kehilangan tekanan dalam
selongsong. Pertama-tama air dimasukkan ke dalam alat pencampur, kemudian semen.
Bilamana telah dicampur sampai merata, jika digunakan, maka bahan tambah kimia
(admixture) akan ditambahkan. Pengadukan harus dilanjutkan sampai diperoleh suatu
kekentalan yang merata. Rasio air - semen pada campuran tidak akan melebihi 0,45
menurut takaran berat kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Pencampuran
tidak boleh dilakukan secara manual. Penyuntikan harus dikerjakan dengan cukup lambat
untuk menghindari timbulnya segregasi adukan pasta semen. Cara penyuntikan pasta
semen harus sedemikian hingga dapat menjamin bahwa seluruh selongsong terisi penuh
dan penuh di sekeliling tendon. Grauting harus dapat mengalir dari ujung bebas selongsong
sampai kekentalannya ekivalen dengan grauting yang disuntikkan. Lubang masuk harus
ditutup dengan rapat. Setiap lubang grouting harus ditutup dengan cara yang serupa secara
berturut-turut dalam arah aliran. Setelah suatu jangka waktu yang semestinya, maka
penyuntikan selanjutnya harus dilaksanakan untuk mengisi setiap rongga yang mungkin
ada.
Setelah semua lubang ditutup, tekanan penyuntikan harus dipertahankan pada 8 kg/cm2
paling tidak selama satu menit.
Selongsong penyuntikan tidak boleh terpengaruh oleh goncangan atau getaran dalam
waktu 1 hari setelah penyuntikan.
Tidak kurang dari 2 hari setelah penyuntikan, permukaan adukan dalam penyuntikan dan
lubang pembuangan udara harus diperiksa dan diperbaiki sebagaimana diperlukan.
Ujung tendon harus dipotong sedemikian rupa sehingga minimum terdapat selimut beton
setebal 3 cm pada ujung gelagar (end block).
7.2.7 PENANGANAN, PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN UNIT-UNIT
BETON PRACETAK
1) Pemberian Tanda Unit-unit Beton Pracetak
Segera setelah pembongkaran acuan samping dan melaksanakan perbaikan kecil, maka
unit-unit harus diberi tanda untuk memudahkan indentifikasi di kemudian hari. Untuk
memberi tanda unit-unit tersebut harus digunakan jenis cat tahan cuaca. Data yang
ditandakan pada semua unit harus mencakup nomor rujukan dan tanggal pengecoran.
Selain itu pelat pracetak harus mempunyai data yang digoreskan pada permukaan atas
segera setelah pengecoran. Juga tiang pancang harus diberi tanda ukuran panjang yang
jelas dan permanen di sepanjang panjang tiang, dengan interval satu meter yang diukur dari
ujung tiang panjang.
2) Penanganan dan Pengangkutan
Perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan dan pemindahan unit-unit beton
pracetak. Gelagar dan pelat pracetak harus diangkat dengan alat pengangkat atau melalui
lubang-lubang dibuat pada unit-unit tersebut, dan harus diangkut dalam posisi tegak. Titik
angkat, bentuk dan posisinya harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Penyangga dan
penggantung yang cocok harus digunakan setiap saat dan tidak boleh ada unit beton
pracetak yang akan digerakkan sampai sepenuhnya lepas dari permukaan tanah.
Unit-unit beton pracetak yang rusak akibat penyimpanan dan penanganan yang tidak
sebagaimana mestinya harus diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
7 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Bilamana cara pengangkatan dan pengangkutan gelagar tidak disebutkan dalam Gambar,
maka Penyedia Jasa harus menyerahkan cara yang diusulkan kepada Pengawas Pekerjaan.
Setelah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus mengikuti cara yang
telah disetujui.
3) Penyimpanan
Unit-unit harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musim
hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit tersebut
disusun dalam lapisan-lapisan, makabanyaknya lapisan tersebut tidak boleh melebihi dari
yang disyaratkan atau diizinkan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang di atas
lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus dipasang pada
jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur dari setiap ujung.
4) Baja Pra-tegang (Pre-stressing Steel)
Semua baja pra-tegang harus dilindungi dari kerusakan fisik dan karat atau akibat lain dari
korosi setiap saat dari pembuatan sampai penyuntikan. Baja pra-tegang yang telah
mengalami kerusakan fisik pada setiap saat harus ditolak. Baja pra-tegang harus dibungkus
dalam peti kemas atau bentuk pengiriman lainnya untuk melindungi baja tersebut dari
kerusakan fisik. Bahan pencegah korosi harus dimasukkan ke dalam kemasan atau bentuk
lainnya, atau bila diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, dapat digunakan langsung pada baja
pra-tegang. Bahan pencegah korosi tidak boleh mempunyai pengaruh yang merusak pada
baja pra-tegang atau beton atau kekuatan ikat (bond strength) baja pada beton. Kemasan
atau bentuk lainnya yang rusak oleh berbagai sebab harus segera diganti atau diperbaiki
hingga mencapai kondisi semula. Kemasan atau bentuk lainnya harus ditandai dengan jelas
dengan suatu keterangan bahwa kemasan berisi baja pra-tegang berkekuatan tinggi, dan
perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan, jenis macam dan jumlah bahan
pencegah korosi yang digunakan (termasuk tanggal sewaktu dimasukkan), petunjuk
pengamanan dan petunjuk penggunaan.
7.2.8 PELAKSANAAN PASCA-TARIK GELAGAR BETON SEGMENTAL
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari perakitan, penyambungan dan penegangan (stressing) segmen-
segmen pracetak di lapangan. Unit-unit ini harus difabrikasi sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi ini.
2) Perakitan Segmen Pracetak
Penanganan unit-unit pracetak dalam pelaksanaan gelagar pracetak segmental selama
operasi pemasangan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7.2.7 dari Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan detail rancangan acuan,
metode pemasangan dan perakitan untuk mendapat persetujuan paling sedikit 4 minggu
sebelum tanggal memulai perakitan segmen-segmen ini.
Segmen-segmen harus dirakit pada acuan atau pada penyangga di atas tanah lapang.
Penyedia Jasa harus merancang sistem penyangga untuk menyalurkan semua beban yang
mungkin terjadi, dan harus menyertakan perlengkapan untuk menyesuaikan posisi setiap
segmen selama perakitan.
7 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Unit harus dirakit dengan ketidaktepatan alinyemen selongsong dan permukaan luar
seminimum mungkin serta harus berada dalam toleransi yang diberikan dalam Pasal
7.2.1.4) dari Spesifikasi ini.
3) Sambungan Beton
Beton yang digunakan untuk sambungan dan diafragma yang terkait atau beton yang
dimasukkan lainnya untuk pelaksanaan pasca-tarik (post-tension) harus sesuai dengan
ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi kecuali bilamana dimodifikasi di bawah ini.
Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka tebal efektif sambungan
maksimum harus 10 mm.
Sambungan beton harus mempunyai kekuatan yang sama dengan beton tersebut sebelum
diberi gaya pra-tegang seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.2.6.4) dari Spesifikasi ini.
Bahan untuk beton harus dipilih dengan teliti dan sesuai dengan proporsi rancangan
campuran untuk memperoleh beton sambungan dengan kekuatan yang disyaratkan dan
warna yang serupa dengan segmen-segmen tersebut. Bilamana diminta oleh Pengawas
Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh usulan sambungan beton yang
telah dirawat untuk membandingkan warna beton sambungan dan beton semula.
Sambungan beton antara segmen-segmen harus ditempatkan dalam cetakan yang me-
menuhi bentuk, garis dan dimensi yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan ini.
Acuan harus kaku, kedap air, diperkaku dan diikat bersama agar posisi dan bentuknya
selama pengecoran beton tidak berubah. Ketepatan acuan terhadap segmen-segmen harus
sedemikian hingga diperoleh sambungan yang kedap air, tepat (pas) dengan permukaan
yang bersebelahan. Acuan harus sedemikian hingga permukaan yang halus dan rata dapat
diperoleh.
Bilamana diperlukan, tanpa mengabaikan keamanan pelaksanaan pekerjaan, pembukaan
sementara pada acuan harus dilakukan untuk memudahkan pengecoran dan pemadatan
beton yang memadai, terutama di sekeliling dan di bawah selongsong dan ankur.
Sambungan antara segmen-segmen harus diisi penuh dengan beton yang dipadatkan
dengan kuat tekan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Permukaan yang akan
diisi beton harus dikasarkan sampai mencapai permukaan yang padat dan keras. Sebelum
pengecoran, permukaan tersebut harus dibersihkan dari semua kotoran dan benda-benda
asing lainnya.
Sambungan beton harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan dan setiap
sambungan beton yang dilaksanakan tanpa pengawasan Pengawas Pekerjaan atau dilak-
sanakan tidak memenuhi ketentuan harus dibongkar oleh Penyedia Jasa dan harus dibuat
lagi tanpa tambahan biaya.
Perhatian khusus harus diberikan selama pengecoran dan pemadatan beton agar setiap
kerusakan pada selongsong dapat dihindarkan. Alat penggetar tidak boleh bersentuhan
langsung dengan selongsosng. Bilamana selongsong rusak selama pengecoran, seluruh
atau sebagian pengecoran beton ini dapat ditolak oleh Pengawas Pekerjaan.
Setelah pengecoran beton, permukaan atas dari sambungan harus diratakan sampai sama
dengan permukaan atas segmen-segmen yang bersebelahan dan harus ditutup agar ter-
hindar dari pengeringan dini. Beton sambungan harus dirawat dengan satu cara atau lebih
seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.1.5 dari Spesifikasi ini selama minimum 7 hari.
7 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pengecoran Ceruk Ankur
Pengecoran ceruk ankur pada gelagar segmental pasca-tarik harus dilaksanakan sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar dan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
5) Kerusakan Unit-unit
Bilamana setiap unit yang difabrikasi atau diterima oleh Pengawas Pekerjaan, ternyata
rusak seperti retak, mengelupas atau deformasi pada baja tulangan, unit yang demikian
harus disisihkan sampai diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, yang akan menentukan
apakah unit tersebut ditolak dan dikeluarkan dari lapangan pekerjaan atau diperbaiki oleh
Penyedia Jasa.
Biaya untuk perbaikan ini, atau penyingkiran atas unit-unit yang ditolak, dan semua biaya
untuk mengganti unit-unit ini di lapangan harus menjadi beban Penyedia Jasa.
7.2.9 PEMASANGAN UNIT-UNIT BETON PRATEKAN
1) Penerimaan Unit-unit
Bilamana unit-unit difabrikasi di luar tempat kerja, maka Penyedia Jasa harus memeriksa
mutu dan kondisi pada saat barang tiba di tempat dan harus segera melapor secara tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan untuk setiap cacat atau kerusakan. Penyedia Jasa bertang-
gungjawab atas semua kerusakan yang terjadi pada unit-unit setelah barang tiba di tempat.
2) Tumpuan untuk Unit-unit
a) Unit-unit Yang Diletakkan di atas Landasan Karet Elastomer
Bilamana unit-unit akan diletakkan di atas landasan karet elastomer, maka
landasan tersebut harus diletakkan sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan
harus ditahan pada posisinya dengan merekatkan permukaan beton yang
berkontak langsung dengan landasan, menggunakan bahan perekat yang disetujui
untuk mencegah pergeseran landasan selama pemasangan unit-unit.
b) Unit-unit Yang Ditanamkan Pada Mortar Semen
Bilamana Gambar menunjukkan bahwa unit-unit harus ditanamkan pada mortar
semen, maka suatu lajur mortar semen harus disiapkan di atas struktur bagian
bawah jembatan segera sebelum pemasangan unit-unit beton pratekan. Adukan
mortar semen harus dibuat dengan campuran 1 semen portland dan 3 pasir
ditambah dengan bahan admixture yang disetujui, ditempatkan dengan lebar yang
ditunjukkan dalam Gambar dan tebal sekitar 10 mm, sehingga membentuk lajur
tumpuan yang rata. Unit-unit beton pratekan harus diletakkan pada bangunan
bawah jembatan yang telah disiapkan dalam posisi yang ditunjukkan dalam
Gambar. Setiap kelebihan adukan mortar semen harus dibuang.
3) Pengaturan Posisi Unit-unit
Semua baut yang tertanam dan lubang untuk batang melintang, dan sebagainya harus
diluruskan dengan hati-hati selama pemasangan unit-unit tersebut. Batang baja harus
dipasang pada lubang untuk tulangan melintang sewaktu perakitan berlangsung, agar dapat
menjamin penempatan lubang dengan tepat.
7 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.2.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran, harus merupakan jumlah aktual unit-
unit beton struktur pracetak pratekan, kecuali tiang pancang, dari berbagai jenis
dan ukuran yang dipasang di tempat, selesai dikerjakan dan diterima. Setiap unit
harus mencakup beton, baja tulangan, acuan dan baja pra-tegang bersama dengan
selongsong, ankur, pelat, mur, alat pengangkat, dan bahan-bahan lain yang
terdapat di dalamnya atau disertakan pada unit-unit tersebut. Fabrikasi dan
pemancangan tiang pancang harus diukur terpisah sesuai dengan Seksi 7.6 dari
Spesifikasi ini.
b) Pekerjaan Cor Langsung Di Tempat Pasca-Tarik (Post-Tension)
Beton harus diukur sesuai dengan Seksi 7.1 dan baja tulangan harus diukur sesuai
dengan Seksi 7.3 serta baja pra-tegang harus diukur sebagai berat baja pra-tegang
teoritis dalam kilogram yang ditunjukkan dalam Gambar. Pengukuran ini harus
diambil sebagai berat dari untaian kawat (strand) atau batang (bar) yang diukur
antara tepi luar pengankuran, dan tidak boleh mencakup berat selongsong, ankur,
dan sebagainya.
c) Unit-unit yang Ditolak
Unit-unit yang telah ditolak karena beton tidak memenuhi ketentuan, rusak selama
penanganan, penyimpanan, pengangkutan atau pemasangan, atau untuk setiap
alasan lainnya tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pembayaran
a) Penyediaan Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas unit beton pratekan yang diterima di tempat, diukur sebagaimana
ditentukan di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga. Harga dan pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk
penyediaan semua bahan termasuk beton, acuan, baja tulangan, baja prategang,
selongsong, ankur, kopel, spiral, pembagi (spacers), penyangga tendon,
penarikan, penyuntikan dan pekerjaan penyelesaian akhir, dan semua
penanganan, penyimpanan, penandaan, dan pengangkutan termasuk semua tenaga
kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan semua biaya lainnya yang diperlukan
atau biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
b) Pemasangan Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas unit beton pratekan yang terpasang, diukur sebagaimana ditentukan di
atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan
pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk pemasangan dari
unit-unit, termasuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan semua
7 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
biaya lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya atas pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
c) Beton Cor Di Tempat, Pasca-Tarik
Beton harus dibayar menurut Seksi 7.1 dan Baja Tulangan harus dibayar
menurut Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
Untaian kawat (strand) atau batang pra-tegang, yang diukur seperti disyarat-
kan di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata Pembayaran,
per kilogram di tempat, ditarik dan diterima, sebagaimana yang terdapat di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga dan pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk baja
prategang, selongsong, ankur, kopel, spiral, penyangga untuk tendon, penarikan,
penyuntikan dan pekerjaan penyelesaian akhir, termasuk semua tenaga kerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan semua biaya lainnya yang diperlukan atau
biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.2.(1a) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 16
meter Buah
7.2.(1b) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 25
meter Buah
7.2.(1c) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang ….
Meter Buah
7.2.(2a) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang
16 meter Buah
7.2.(2b) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang
25 meter Buah
7.2.(2c) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang
…. Meter Buah
7.2.(3a) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
16 meter
7.2.(3b) PenyediaanUnit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
….. meter
7.2.(4a) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
16 meter
7.2.(4b) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
….. meter
7 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.2.(5) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Box bentang Buah
...meter lebar... meter
7.2.(6) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Box bentang Buah
...meter lebar... meter
7.2.(7) Baja Prategang Kilogram
7.2.(8) Penyediaan Pelat Berongga (Voided Slab) Pracetak Buah
bentang ............. meter
7.2.(9) Pemasangan Pelat Berongga (Voided Slab) Pracetak Buah
bentang ............. meter
7.2.(10) Beton Pratekan untuk Diafragma fc’ 45 MPa Meter Kubik
termasuk pekerjaan pasca-tarik (post-tension)
7.2.(11a) Penyediaan Balok T Beton Pratekan bentang 60 m Buah
7.2.(11b) Pemasangan Balok T Beton Pratekan bentang 60 m Buah
7.2.(12a) Penyediaan Panel Full Depth Slab Buah
7.2.(12b) Pemasangan Panel Full Depth Slab Buah
7 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia:
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk
tulangan beton.
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
tulangan beton.
SNI 03-6816-2002 : Tata cara pendetailan penulangan beton.
American Welding Society (AWS):
AWS D1.4/D1.4M:2011 : Structural Welding Code – Reinforcing Steel.
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
7 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.3.1.1) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Standar
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
f' yang tidak kurang dari
c
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 35 30 25 25 25
B1 (65) 45 40 35 25
B2 - (75) 55 45 35
C - - (90) 70 60
Catatan:
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.2) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Intensif
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
f' yang tidak kurang dari
c
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 25 25 25 25 25
B1 (50) 35 30 25 25
B2 - (60) 45 35 25
C - - (65) 50 40
Catatan:
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.3) Selimut Beton untuk Komponen yang Dibuat dengan Cara Diputar
Klasifikasi Lingkungan Kuat Tekan Beton f’ Selimut beton (mm)
c
(MPa)
A, B1 35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan beton pratekan
dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan ini diberlakukan sehubungan dengan
kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi lingkungan yangberpengaruh terhadap
struktur beton seperti berikut:
Tabel 7.3.1.4) Klasifikasi Lingkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
1. Komponen struktur yang berhubungan langsung dengan
tanah:
a. Bagian komponen yang dilindungi lapisan tahan A
lembab atau kedap air.
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang tidak A
agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang agresif (tanah U
permeable dengan pH<4, atau dengan air tanah yang
mengandung ion sulfat > 1gr/liter)
7 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di dalam A
bangunan, kecuali untuk keperluan pelaksanaan dalam
waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di atas permukaan tanah dalam
lingkungan terbuka:
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di mana
lingkungan adalah :
(i) bukan daerah industri dan berada dalam iklim A
yang sejuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis B1
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang B1
b. Daerah dekat pantai (1 km sampai 50 km dari garis B1
pantai), iklim sembarang)
c. Daerah pantai (<1 km dari garis pantai tetapi tidak B2
dalam daerah pasang surut), iklim sembarang
4. Komponen struktur di dalam air
a. Air tawar B1
b. Air laut
(i) terendam secara permanen B2
(ii) berada di daerah pasang surut C
c. Air yang mengalir U
5. Komponen struktur di dalam lingkungan lainnya yang U
tidak terlindung dan tidak termasuk dalam kategori yang
disebutkan di atas.
Khusus untuk klasifikasi lingkungan “U”, mutu dan karakteristik beton harus ditentukan
secara khusus agar dapat menjamin keawetan jangka panjang komponen struktur dalam
lingkungan tidak terlindung yang khusus.
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang
dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram
tulangan.
b) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan
atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
7 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas
biaya Penyedia Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali
lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diizinkan digunakan pada
Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali,
atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru
yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang
disyaratkan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang
lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan
dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diizinkan bila secara jelas disahkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana baja tulangan diganti, maka luas penampang yang
dipasang harus sama atau lebih besar daripada ukuran yang tertera pada Gambar.
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini :
7 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.3.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan
Uji Tarik
Kelas Kuat luluh/leleh (YS) Kuat Regangan dalam
Baja Tarik (TS) 200 mm Min.
Tulangan MPa MPa %
BjTP 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d ≤ 10 mm)
12 (d ≥ 12 mm)
BjTS 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d ≤ 10 mm)
12 (d ≥ 13 mm)
BjTS 420A Min.420 Maks.545 Min.525 9 (d ≤ 19 mm)
8 (22 ≤ d ≤ 25 mm)
7 (d ≥ 29 mm)
BjTS 420B Min.420 Maks.545 Min.525 14 (d ≤ 19 mm)*
12 (22 ≤ d ≤ 36 mm)*
10 (d > 36 mm)*
BjTS 520 Min.520 Maks.645 Min.650 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
BjTS 550 Min.550 Maks.675 Min.687,5 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
BjTS 700 Min.700 Maks.825 Min.805 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
Catatan:
d : diameter nominal baja tulangan beton
* : digunakan untuk seismik (sumber: ASTM A706-09 atau AASHTO M31M/M31-19)
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu fc’ 20 MPa seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi
ini, terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain
tidak boleh diizinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-
6401-2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di
lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil
untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
7 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan
dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan
harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta
semen (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
atau beban konstruksi lainnya.
7 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat
dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi
luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
Pengawas Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat
untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran
menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran tersebut merupa-
kan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk
semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP 280 Kilogram
7.3.(2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Kilogram
7.3.(3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Kilogram
7.3.(4) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B Kilogram
7.3.(5) Baja Tulangan Sirip BjTS 520 Kilogram
7.3.(6) Baja Tulangan Sirip BjTS 550 Kilogram
7.3.(7) Baja Tulangan Sirip BjTS 700 Kilogram
7.3.(8) Anyaman Kawat Yang Dilas Kilogram
(Welded Wire Mesh)
7 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.4
BAJA STRUKTUR
7.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Baja Struktur adalah bahan struktur jembatan baja
seperti jembatan rangka baja, gelagar baja, gelagar baja komposit termasuk
elemen baja seperti gelagar, pelat, baut, mur, ring, diafragma yang digunakan
sebagai suatu komponen struktur jembatan baja.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup struktur baja dan elemen
baja dari struktur baja komposit, yang dilaksanakan memenuhi garis,
kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini terdiri atas pelaksanaan struktur baja
baru, pelebaran dan perbaikan dari struktur.
c) Pekerjaan ini juga akan mencakup penyediaan, fabrikasi, pengangkutan,
pemasangan, galvanisasi dan pengecatan baja struktur sebagaimana yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Baja struktur harus meliputi baja struktur, baut, pengelasan, baja
khusus dan campuran, elektroda logam dan penempaan dan pengecoran baja.
Pekerjaan ini harus juga terdiri atas setiap pelaksanaan baja tambahan yang
tidak disyaratkan lain, semua sesuai dengan Spesifikasi ini dan dengan Gambar.
d) Pekerjaan dalam Seksi dari Spesifikasi ini juga termasuk pemasangan struktur
jembatan baja hasil rancangan patent, seperti jembatan rangka (truss) baja,
gelagar komposit, Bailey atau sistem rancangan lainnya yang dibeli
sebelumnya oleh Pengguna Jasa, di atas fondasi yang telah dipersiapkan.
Pekerjaan pemasangan akan mencakup sebagaimana yang diperlukan,
penanganan, pemeriksaan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan pokok
lepas, pemasangan landasan, pra-perakitan, peluncuran dan penempatan posisi
akhir struktur jembatan, pencocokan elemen utama lantai jembatan dan operasi
lainnya yang diperlukan untuk pemasangan struktur jembatan rangka baja
sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
g) Baja Tulangan : Seksi 7.3
h) Sambungan Siar Muai (Expansion Joint) : Seksi 7.11
i) Landasan (Bearing) : Seksi 7.12
j) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
7 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Pengendalian Mutu Baja Struktur yang Disediakan oleh Penyedia Jasa
a) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan
yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal
7.4.2.
b) Mutu Bahan
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.4.1.5).
4) Toleransi Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa
a) Diameter Lubang
i) Lubang pada elemen utama : - 0,4 mm , + 1,2 mm
ii) Lubang pada elemen sekunder : - 0,4 mm , + 1,8 mm
b) Alinyemen Lubang
(i) Elemen utama, dibuat di bengkel : - 0,4 mm , + 0,4 mm
(ii) Elemen sekunder, dibuat di lapangan : - 0,6 mm , + 0,6 mm
c) Gelagar
Lendutan Balik :
Penyimpangan dari lendutan balik (camber) yang disyaratkan (- 0,2 mm , + 0,2
mm) per meter panjang gelagar atau (- 6 mm , + 6 mm) dipilih mana yang lebih
kecil.
Penyimpangan lateral dari garis lurus di antara pusat-pusat landasan 0,1 mm per
meter panjang gelagar sampai suatu maksimum sebesar 3 mm.
Penyimpangan lateral antara sumbu badan (web) dan sumbu flens dalam gelagar
susun : maksimum 3 mm.
Kombinasi kelengkungan dan kemiringan flens pada gelagar atau balok yang
dilas akan ditentukan dengan pengukuran penyimpangan kepala jembatan flens
terhadap bidang badan (web) pada pertemuan sumbu badan (web) dengan
permukaan luar dari pelat flens. Penyimpangan ini tidak boleh melebihi 1/200
dari lebar flens total atau 3 mm, dipilih mana yang lebih besar.
Ketidakrataan dari landasan atau dudukan :
(i) Ditempatkan pada penyuntikan (grouting) : maksimum 3,0 mm
(ii) Ditempatkan di atas baja, adukan mortar khusus : maksimum 0,25 mm.
Penyimpangan maksimum dari ketinggian yang disyaratkan untuk balok dan
gelagar yang di las, diukur pada sumbu badan (web), harus sebagaimana berikut
ini :
(i) Untuk ketinggian hingga 900 mm : - 3 mm , + 3 mm
7 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
(ii) Untuk ketinggian di atas 900 mm hingga 1,8 m : - 5 mm , + 5 mm
(iii) Untuk ketinggian di atas 1,8 m : - 5 mm , + 8 mm
d) Batang Sambungan Geser (Struts)
Penyimpangan maksimum terhadap garis lurus, termasuk dari masing-masing
flens ke segala arah : panjang / 1000 atau 3 mm, dipilih mana yang lebih besar.
e) Permukaan Yang Dikerjakan Dengan Mesin
Penyimpangan permukaan bidang kontak yang dikerjakan dengan mesin tidak
boleh lebih dari 0,25 mm untuk permukaan yang dapat dipahat dalam suatu
segiempat dengan sisi 0,5 m.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM A325:2012 : Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan kuat tarik
minimum 830 MPa (ASTM A325M-04, IDT).
SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 07-3015-1992 : Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan.
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT).
SNI 8458:2017 : Metode uji pengencangan baut mutu tinggi.
SE No.14/SE/M/2015 : Pedoman Pemasangan Baut Jembatan.
SE No.26/SE/M/2015 : Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan Cara
Pengecatan.
AASHTO :
AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
Products.
AASHTO M169-15 : Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality
AASHTO M270M/M270-15 : Carbon And High-strength Low-Alloy Structural Steel
Shapes, Plates, and Bars and Quenched-and-
Tempered Alloy Structural Steel Plates for Bridges.
ASTM :
ASTM A307-14e1 : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
and Threaded Rod 60,000 PSI Tensile Strength
ASTM F3125/F3125M-15a : Standard Specification for High Strength Structural
Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
Strength, Inch and Metric Dimensions.
American Welding Society (AWS):
AWS D1.1/D1.1M:2015 : Structural Welding Code – Steel
AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memproduksi struktur baja jembatan Penyedia Jasa diharuskan
menyerahkan gambar struktur (ukuran, dimensi, dll) untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
7 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Struktur baja jembatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus bisa dibuktikan
memenuhi persyaratan teknis baik melalui pemodelan dan pengujian.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pengujian pabrik yang menunjukkan
kadar bahan kimia dan pengujian fisik untuk setiap mutu baja yang digunakan
dalam pekerjaan. Bilamana laporan pengujian pabrik ini tidak tersedia maka
Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan
pengujian yang diperlukan untuk menetapkan mutu dan sifat-sifat lain dari baja
pada suatu lembaga pengujian yang disetujui. Laporan pengujian ini harus
diserahkan dengan atau sebagai pengganti sertifikat pabrik.
d) 3 (tiga) salinan dari semua Gambar Kerja terinci yang disiapkan oleh atau atas
nama Penyedia Jasa harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
disetujui. Persetujuan ini tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa
terhadap pekerjaan dalam Kontrak ini.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
diusulkan termasuk semua Gambar Kerja dan rancangan untuk pekerjaan
sementara yang diperlukan. Data yang diserahkan sebagaimana yang
diperlukan harus meliputi tanggal untuk kunjungan bengkel, pengiriman dan
pemasangan, usulan pembongkaran struktur eksisting, metode pemasangan,
penunjang dan pengaku sementara untuk gelagar selama pemasangan, detail
sambungan dan penghubung, pengalihan lalu lintas pada atau di luar jembatan
lama dan setiap keterangan yang berkaitan lainnya untuk menyelesaikan
pekerjaan tersebut.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis
sekurang-kurangnya 24 jam sebelum memulai pembongkaran struktur lama
atau pemasangan struktur baja yang baru.
g) Untuk jembatan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, Penyedia
Jasa harus menyerahkan rincian jadwal pekerjaan dan perlengkapan
pengendalian lalu lintas untuk semua jembatan yang akan dipasang dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai operasi
pemasangan.
7) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa
a) Penyimpanan Bahan
Pekerjaan baja, baik fabrikasi di bengkel dan di lapangan, harus ditumpuk di
atas balok pengganjal atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak
bersentuhan dengan tanah dan dengan suatu cara yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bilamana pekerjaan baja ditumpuk dalam beberapa lapis, maka
pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam satu garis.
b) Perlindungan Bahan
Bahan harus dilindungi dari korosi, dan kerusakan lainnya dan harus tetap bebas
dari kotoran, minyak, gemuk, dan benda-benda asing lainnya. Perlindungan
korosi dapat dilakukan dengan galvanisasi dan atau pengecatan pada
permukaannya
7 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
(1) Galvanisasi
Semua elemen struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit
yaitu gelagar baja, pelat, baut, mur, ring dan sejenisnya harus
digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas sesuai dengan AASHTO
M111M-15.
(2) Pengecatan
Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari lemak, debu,
produk korosi, residu garam, dan sebagainya.
Jenis, komposisi dan tebal cat harus sesuai dengan Manual SE
No.26/SE/M/2015 (Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan
Cara Pengecatan).
Apabila ditentukan lain maka sistem proteksi dapat dilakukan dengan
cara pengecatan dengan bahan cat yang telah terlebih dahulu disetujui
jenis dan ketebalannya oleh Pengawas Pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Pemasok harus memberikan lapisan pelindung awal (primer coating)
yang berupa cat dasar untuk menghindari terjadinya karat sebelum
pengecatan.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Komponen struktur jembatan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak dirakit
dan/atau dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi
ketentuan dalam hal lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perbaikan dapat termasuk penggantian komponen yang rusak atau
hilang dan pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok, perbaikan pelapisan
permukaan yang rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Beban pekerjaan perbaikan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebagai akibat
adanya komponen yang rusak atau hilang karena kelalaian Penyedia Jasa menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pekerjaan baja yang rusak selama penyimpanan, penanganan atau pemasangan harus
diperbaiki sampai disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setiap bahan atau sambungan yang
rusak sebelum diperbaiki harus ditolak dan segera disingkirkan dari pekerjaan.
Elemen baja dengan dimensi di luar toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 7.4.1.4) tidak
akan diterima untuk digunakan dalam pekerjaan.
Untuk jembatan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, ekemen struktur
jembatan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak dirakit dan/atau dipasang
sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam hal
lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Perbaikan dapat termasuk penggantian elemen yang rusak atau hilang dan
pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok, perbaikan lapisan permukaan yang
rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, dengan ketentuan tambahan berikut ini:
Bilamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jembatan lama, maka program penutupan harus dikoordinasikan
dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas (detour) atau perlengkapan
alternatif lainnya dapat disediakan untuk memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.
7.4.2 BAHAN
1) Baja Struktur
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon untuk paku keling, baut atau las
harus sesuai dengan ketentuan AASHTO M270M/M270-15.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon struktur untuk, baut atau las harus
sesuai dengan persyaratan SNI 6764:2016 atau ASTM A36/A36M-14. Baja struktur
harus memiliki mutu minimum sesuai dengan Tabel 7.4.2.1).
Tabel 7.4.2.1) Ketentuan Kekuatan Minimum Baja Struktur
Kuat Leleh Kuat Tarik Putus
Mutu Baja Struktur
Minimum (MPa)
Grade 250 250 400
Grade 345 345 450
Grade 485 485 585
Tebal Pelat ≤ 63,5 mm 690 760
Grade 690
Tebal Pelat > 63,5 mm 620 690
Mutu baja, dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit
yang menunjukkan identifikasi selama fabrikasi dan pemasangan.
2) Baut, Mur dan Ring
a) Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM A307-14e1 Mild Steel
Bolts and Nuts (Grade A), dan mempunyai kepala baut dan mur berbentuk segi
enam (hexagonal)
b) Baut, Mur dan Ring dari Baja Geser Mutu Tinggi
Baut, mur dan ring dari baja mutu tinggi harus difabrikasi dari baja karbon yang
dikerjakan secara panas memenuhi ketentuan dari ASTM F3125/F3125M-15a
dengan kekuatan leleh minimum 92 ksi (634 MPa) dan 130 ksi (896 MPa)
masing-masing untuk tipe A320 dan A490 dan elongasi (elongation) minimum
14%.
Baut mutu tinggi boleh digunakan bila memenuhi ketentuan berikut:
i) Sifat mekanisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Diameter batang, luas tumpu kepala baut, dan mur atau penggantinya
harus lebih besar dari nilai nominal yang ditetapkan dalam ketentuan
yang berlaku. Ukuran lainnya boleh berbeda
iii) Cara penarikan baut dan prosedur pemeriksaan untuk alat sambung
boleh berbeda dari ketentuan yang berlaku selama persyaratan gaya
tarik minimum alat sambung pada Tabel 7.4.2.(2) terpenuhi dan
prosedur penarikannya dapat diperiksa.
Tabel 7.4.2.2) Ketentuan Beban Tarik Baut untuk tipe Critical Slip Joint
Ukuran Nominal Beban Tarik Minimum dengan Metoda Pengukuran Panjang
(mm) dan (kN)
Nilai Putaran Ulir-
Tipe A325 Tipe A490
pitch (mm)
M12 x 1,75 50,6 70
M16 x 2,0 94,2 130
M20 x 2,5 147 203
M22 x 2,5 182 251
M24 x 3,0 212 293
M27 x 3,0 275 381
M30 x 3,5 337 466
M36 x 4,0 490 678
Keterangan : M12 x 1,75 adalah baut dengan diameter 12 mm (termasuk ulir) dan pitch adalah
pergerakan dalam 1 putaran 360° baut sebesar 1,75 mm.
Baut dengan standar mutu yang lain dapat digunakan apabila produsen dapat
memberikan data kekuatan material (proof load dan gaya tarik putus) dan gaya
tarik minimum baut.
Kunci torsi harus diverifikasi terhadap beban tarik minimum baut dengan
menggunakan alat ukur.
Penggunaan metode kunci torsi harus dilakukan dengan teliti dan memerlukan
perhatian yang lebih detail. Verifikasi kunci torsi di lapangan harus dilakukan
setiap hari atau:
Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diganti;
Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diberi
pelumas kembali;
Ketika terdapat perbedaan yang signifikan pada permukaan baut, ulir,
mur atau ring;
Ketika mengganti kunci torsi atau komponen utama dari kunci torsi
diubah (diberi pelumas).
Pengencangan baut dapat dilakukan dengan menggunakan pedoman
pemasangan baut jembatan.
7 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Baut dan mur harus ditandai untuk identifikasi sesuai dengan ketentuan dari
ASTM F3125/F3125M-15a. Ukuran baut harus sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
3) Paku Penghubung Geser Yang Dilas
Paku penghubung geser (shear connector studs) harus memenuhi ketentuan dari
AASHTO M169-15 Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality. Grade 1015,
1018 atau 1020, baik baja "semi-killed" maupun "fully killed".
4) Bahan Untuk Keperluan Pengelasan
Bahan untuk keperluan pengelasan yang digunakan dalam pengelasan logam dari kelas
baja yang memenuhi ketentuan dari SNI 03-6764-2002 harus memenuhi ketentuan dari
AWS D1.5M/D1.5:2015. Diameter kawat las (electrode) las harus sesuai dengan posisi
pengelasan dan ketebalan pelat.
5) Bahan Kayu
Bilamana diperlukan, kayu untuk lantai jembatan harus memenuhi syarat minimum
kelas I mutu A.
6) Sertifikat
Semua bahan baku atau acuan yang dipasok untuk pekerjaan, bilamana diminta oleh
Pekerjaan, harus disertai sertifikat dari pabrik pembuatnya yang menyatakan bahwa
bahan tersebut telah di produksi sesuai dengan formula standar dan memenuhi semua
ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik pembuatannya. Sertifikat harus
menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik bahan baku, dan diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
Ketentuan ini harus digunakan, tetapi tidak terbatas pada produk-produk atau bagian-
bagian yang di rol, baut, bahan dan pembuatan landasan jembatan dan galvanisasi.
Bila diperlukan Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian tambahan berupa
pengujian bahan, pengujian baut, pengujian las, pengukuran dimensi, loading test dan
lain-lain yang dilakukan oleh lembaga pengujian independen.
7) Khusus Bahan Jambatan Struktur Baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
a) Umum
Semua bahan atau elemen baja untuk pemasangan struktur jembatan baja yang
telah dibeli sebelumnya oleh Pengguna Jasa dan disimpan dalam satu gudang
penyimpanan berbagai peralatan Pengguna Jasa atau lebih. Bahan untuk setiap
struktur jembatan yang diberikan dapat baru atau pernah dipasang sebelumnya
pada lokasi lain.
Ketentuan bahan dan prosedur pemasangan untuk setiap struktur jembatan yang
diberikan dapat berbeda-beda menurut sumber sistem patent bahan yang telah
dibeli sebelumnya oleh Pengguna Jasa. Sistem tersebut dapat termasuk atau
tidak termasuk elemen lantai jembatan dan dapat dipasang dengan salah satu
cara pelaksanaan kantilever berikut ini :
7 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
i) Perakitan awal seluruh elemen utama struktur jembatan termasuk
beban pengimbang (counter-balance) yang cocok, pada penyangga
sementara yang telah disiapkan, dengan demikian struktur yang
terpasang dapat secara bertahap diluncurkan dari satu ujung jembatan
ke ujung jembatan lainnya.
ii) Perakitan bertahap elemen utama struktur jembatan dimulai dari
struktur rangka ankur yang telah dipersiapkan sebelumnya pada satu
ujung jembatan.
b) Elemen Struktur Jembatan Rangka Baja
Elemen Struktur Jembatan Rangka Baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
akan mencakup seluruh elemen, sub elemen, landasan, perkakas dan peralatan
yang memungkinkan Penyedia Jasa untuk merakit dan memasang struktur
jembatan rangka baja menurut prosedur yang disarankan oleh pabrik
pembuatnya.
Bahan-bahan yang disediakan untuk jembatan akan dipasang dengan dua
prosedur pokok pemasangan jembatan akan termasuk, tapi tidak boleh dibatasi,
seperti berikut ini :
i) Pemasangan Dengan Cara Peluncuran
Seluruh panel rangka utama termasuk batang-batang penulangan jika
diperlukan, semua gelagar melintang (trasom), ikatan angin, pengaku
vertikal, alat penggaru, patok dan landasan sendi bersama dengan
semua perlengkapan pengaku, pengangkat, penyambung, perangkat
penyambung antar struktur rangka (linking steel), perkakas kecil untuk
merakit dan komponen peluncuran tambahan seperti rol perakitan, rol
peluncur, rol pendaratan, peralatan dongkrak hidrolik dan bahan untuk
perakitan kerangka pengimbang dan ujung peluncuran (launching
nose).
ii) Pemasangan Dengan Perakitan Bertahap
Seluruh kerangka utama termasuk bagian elemen-elemen batang,
diagonal, gelagar melintang, pengaku (bracing), patok, balok
memanjang (stringer), pelat buhul, pelat sambung, sandaran (railing),
landasan jenis elastomer berupa karet alam atau sintetis, bersama
dengan seluruh penyambung yang diperlukan, perangkat penyambung
antar struktur rangka, dongkrak hidrolik, perkakas kecil untuk merakit
dan bahan untuk perakitan struktur rangka ankur.
Tergantung pada rancangan patent dari struktur jembatan rangka baja
yang akan dipasang, Pengguna Jasa juga dapat menyediakan bahan
untuk pemasangan seluruh lantai jembatan, termasuk semua unit lantai
pra-fabrikasi, kerb, klem, baut dan perlengkapan lainnya, atau dapat
menyediakan semua balok memanjang (stringer) baja yang diperlukan,
landasan dan perlengkapan untuk pelaksanaan acuan lantai untuk
penempatan lantai kayu yang akan dilintasi kendaraan. Bilamana suatu
lantai kayu untuk lintasan kendaraan disediakan, maka papan dan kereb
dari kayu akan dipasok oleh Penyedia Jasa.
7 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Pemeriksaan, Pengumpulan, Pengangkutan dan Pengiriman Bahan Jembatan
Seluruh bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa akan diperoleh Penyedia
Jasa pada satu depot penyimpanan peralatan atau lebih yang telah ditentukan
dan disebutkan dalam dokumen pemilihan.
Penyedia Jasa harus membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk serah
terima yang tepat pada waktunya, pengangkutan dan pengiriman yang aman ke
lokasi pekerjaan atas seluruh bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa harus memeriksa dan mengawasi kuantitas dan kondisi seluruh
bahan yang akan disediakan oleh Pemilik terhadap daftar pengapalan dari
pabrik pembuatnya sebelum menerima bahan tersebut dan harus melaporkan
dan mendapatkan kepastian dari wakil Pengguna Jasa di gudang penyimpanan
bahan atas setiap kerusakan atau kehilangan setiap bahan yang ditemukan.
Penyedia Jasa harus menandatangani surat pengiriman begitu selesai
pemeriksaan dan pencatatan, dan selanjutnya harus bertanggung jawab atas
kehilangan setiap bahan dalam penanganannya.
Bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang hanya digunakan untuk
sementara selama operasi pemasangan, seperti bahan untuk struktur rangka
pemberat (anchor frame), struktur rangka pengimbang (counter-balance
frame), perancah ujung peluncuran (launching nose framework), rol perakitan,
rol peluncuran, rol pendaratan, peralatan dongkrak hidrolik dan perkakas
perakitan lainnya, harus diinventarisasikan secara terpisah pada saat
diserahterimakan kepada Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mengembalikan
semua bahan tersebut pada Pengguna Jasa dalam keadaan baik setelah operasi
pemasangan selesai.
d) Penanganan dan Penyimpanan
Seluruh bahan harus disimpan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.11 Spesifikasi
ini dengan ketentuan tambahan berikut :
i) Seluruh bagian struktur baja dan bentuk lainnya harus ditempatkan di
atas penyangga kayu atau penahan gelincir di atas lantai gudang atau
tempat penyimpanan yang mempunyai drainase yang memadai.
ii) Bagian struktur berbentuk gelagar I atau profil kanal harus disimpan
dengan bagian badan (web) balok dalam posisi tegak untuk mencegah
tergenangnya air dan tertahannya kotoran pada bagian badan (web)
gelagar tersebut.
iii) Semua elemen sejenis harus disimpan di suatu tempat untuk
kemudahan pengenalan dan selama penyimpanan semua elemen harus
diletakkan sedemikian rupa sehingga semua tanda pengiriman pada
elemen tersebut dapat ditemukan tanpa menggeser atau memindah
elemen yang bersebelahan.
iv) Seluruh baut dan perlengkapan kecil harus disimpan dalam wadah atau
kaleng di lokasi yang kering dan tidak terekspos cuaca.
e) Penggantian Elemen Yang Hilang Atau Rusak Berat
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, elemen yang hilang atau
rusak berat seperti yang dicatat menurut Pasal 7.4.2.7).c) belum diterima dari
7 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengguna Jasa, maka harus disediakan oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini,
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa semua elemen baru yang dipasok terdiri
dari bahan yang setara atau lebih baik dari spesifikasi pabrik aslinya, dan semua
elemen fabrikasi dibuat, diselesaikan dan ditandai dengan teliti sesuai dengan
dimensi dan toleransi seperti ditunjukkan dalam gambar kerja dari pabrik
aslinya.
Penggantian elemen harus dilaksanakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Sebagai tambahan, Pengawas Pekerjaan
dapat meminta sertifikat bahan atau bukti pendukung lainnya atas sifat-sifat
bahan yang dipasok bila dianggap perlu.
f) Perbaikan Elemen Yang Agak Rusak
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka elemen yang dicatat
menurut Pasal 7.4.2.7).c) di atas dalam keadaan rusak/agak rusak saat diterima
dari Pengguna Jasa harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Perbaikan yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan harus dibatasi pada pelurusan pelat-
pelat yang bengkok dan elemen minor lainnya, perbaikan retak yang bukan
karena kelelahan di bengkel dengan pengelasan dan pengembalian kondisi
lapisan permukaan yang rusak. Pekerjaan perbaikan tersebut harus
dilaksanakan pada bengkel yang disetujui sesuai dengan petunjuk dari
Pengawas Pekerjaan dengan ketentuan berikut ini:
i) Pelurusan Bahan Yang Bengkok
Pelurusan pelat dan elemen minor dari bentuk-bentuk lainnya harus
dilak-sanakan menurut cara yang tidak akan menyebabkan keretakan
atau kerusakan lainnya. Logam tidak boleh dipanaskan kecuali kalau
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana dilakukan pemanasan
maka temperatur tidak boleh lebih tinggi dari warna “merah cherry tua”
yang dihasilkan.
Bilamana pemanasan telah disetujui untuk pelurusan elemen yang
meleng-kung atau bengkok, logam harus didinginkan selambat
mungkin setelah pekerjaan pelurusan selesai. Setelah pendinginan
selesai permukaan logam harus diperiksa dengan teliti apakah terjadi
keretakan akibat pelurusan tersebut. Bahan yang retak tidak boleh
digunakan dan seluruh bahan harus diganti sampai diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
ii) Perbaikan Hasil Pengelasan Yang Retak
Hasil pengelasan yang retak atau rusak pada elemen yang dilas di
bengkel harus dikupas, disiapkan dan dilas ulang dengan teliti menurut
standar pengelasan yang ditentukan pabrik pembuatnya sesuai dengan
mutu atau mutu-mutu bahan yang akan dilas. Prosedur pengelasan
yang akan dipakai untuk pekerjaan perbaikan harus dirancang
sedemikian hingga dapat memperkecil setiap distorsi pada elemen
elemen yang sedang diperbaiki, agar toleransi fabrikasi yang
ditentukan pabrik pembuatnya dapat dipertahankan.
7 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Perbaikan Lapisan Permukaan Yang Rusak
Sebagian besar elemen baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
mempunyai penyelesaian akhir pada permukaan dengan galvanisasi
celup panas. Bilamana permukaan bahan yang dipasok terdapat lapisan
yang dalam keadaan rusak, maka pengembalian kondisi pada tempat-
tempat yang rusak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
penyiapan permukaan dan pengecatan yang diuraikan dalam Seksi 8.7
dari Spesifikasi ini, untuk perbaikan permukaan yang digalvanisasi
dengan proses celup panas.
g) Pemasokan Bahan Lantai Kayu
Jika disebutkan dalam gambar pabrik pembuat jembatan atau diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melengkapi semua bahan kayu
seperti papan lantai, papan lintasan kendaraan dan kerb.
Kayu yang digunakan untuk bahan lantai jembatan secara umum harus
memenuhi ketentuan bahan, penyimpanan dan kecakapan kerja untuk batang
kayu (lumber) dan kayu (timber) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi
8.10 dari Spesifikasi ini. Semua kayu harus dipasok dalam keadaan sudah
dipotong dan sudah dilubangi menurut ukuran yang diberikan dalam gambar
kerja dari pabrik pembuat jembatan. Kecuali diperintah lain menurut Pasal
7.4.2.7).e) di atas, baut, pasak, mur, ring penutup dan perangkat keras
penghubung lainnya untuk memasang lantai kayu tidak disediakan oleh
Penyedia Jasa.
7.4.3 KECAKAPAN KERJA
1) Umum
Semua elemen yang dirakit harus cocok dan tepat dalam toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 7.4.1.4).
Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan ring, jika diperlukan, untuk menjamin
agar celah yang mungkin timbul antar permukaan bidang yang segaris dan
berdampingan tidak melampaui 1 mm untuk baut geser mutu tinggi dan 2 mm untuk
jenis sambungan lainnya.
Untuk sambungan las, maka setiap penyimpangan yang tidak dikehendaki akibat
kesalahan penjajaran bagian-bagian yang akan disambung tidak melampaui 0,15 kali
ketebalan pada bagian yang lebih tipis atau 3 mm. Akan tetapi, baik perbedaan
ketebalan yang timbul dari toleransi akibat proses rolling maupun kombinasi toleransi
akibat proses rolling dan kesalahan penjajaran yang diizinkan di atas, maka
penyimpangan yang melampaui 3 mm harus diperhalus dengan suatu kelandaian 1:4.
2) Pemotongan
Pemotongan harus dilaksanakan secara akurat, hati-hati dan rapi. Setiap deformasi yang
terjadi akibat pemotongan harus diluruskan kembali. Sudut tepi-tepi potongan pada
elemen utama yang merupakan tepi bebas setelah selesai dikerjakan, harus dibulatkan
dengan suatu radius kira-kira 0,5 mm atau ditumpulkan. Pengisi, pelat penyambung,
batang pengikat dan pengaku lateral dapat dibentuk dengan pemotongan cara geser
(shearing), tetapi setiap bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan harus
7 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dibuang. Setiap kerusakan yang terjadi akibat pemotongan harus diperbaiki. Sudut-
sudut ini umumnya dibulatkan dengan suatu radius 1,0 mm.
3) Lubang Untuk Baut
a) Lubang untuk Baut Tidak Terbenam (counter-sunk) dan Baut Hitam (tidak
termasuk toleransi rapat, Baut Silinder (turned barrel bolt) dan Baut Geser
Mutu Tinggi):
Diameter lubang tidak boleh lebih besar 2 mm dari diameter nominal baut.
Semua lubang harus dibor atau dibor kecil dahulu kemudian diperbesar atau
dilubangi kecil dengan alat pons kemudian diperbesar.
Bilamana beberapa pelat atau elemen membentuk suatu elemen majemuk,
pelat-pelat tersebut harus digabung menjadi satu dengan menggunakan klem
atau baut penyetel dan lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu
kali operasi, atau sebagai alternatif, pada pekerjaan yang sama dan dikerjakan
berulang-ulang, pelat atau elemen dapat dilubangi secara terpisah dengan
menggunakan jig atau mal. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri
akibat pelubangan harus dihaluskan/dibuang.
b) Lubang Untuk Baut Pas dan Baut Silinder.
Diameter lubang harus sama dengan diameter nominal Baut Batang (shank)
atau Silinder (barrel), memenuhi toleransi – 0,0 mm , dan + 0,15 mm.
Bagian-bagian yang akan dihubungkan dengan baut toleransi rapat atau silinder
harus digabung menjadi satu dengan baut penyetel atau klem dan lubang harus
dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi dan selanjutnya
diperbesar setelah perakitan. Bilamana cara ini tidak dapat dilakukan maka
bagian-bagian yang terpisah harus dibor melalui jig baja dan diperbesar jika
diperlukan. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri akibat
pelubangan harus dibuang.
c) Lubang Untuk Baut Geser Mutu Tinggi
Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali
disyaratkan lain.
Pada umumnya diameter lubang 1 mm lebih besar dari diamater nominal untuk
baut sampai diameter 16 mm dan 1,5 mm lebih besar dari diameter nominal
untuk baut yang lebih besar.
Jarak dari pusat lubang ke tepi pelat tergantung pada ketebalan pelat. Jarak dari
pusat lubang sampai tepi pelat hasil pemotongan cara geser harus minimum 1,7
kali diameter nominal baut, sedangkan untuk tepi pelat yang di rol atau
dipotong dengan las, harus minimum 1,5 kali diameter nominal baut.
Lubang persiapan harus di bor terlebih dahulu, kemudian bagian-bagian baja
dirakit dan lubang diperbesar sampai diameter yang ditentukan. Bagian tepi
lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus dibuang dengan alat
pengupas (scraper). Tepi lubang harus ditumpulkan sampai 0,5 mm. Setiap
bekas tanda pada tepi permukaan bidang kontak dari ring, baut dan mur yang
kasar harus dihilangkan. Pasak pengungkit (drift) dapat dimasukkan ke dalam
lubang untuk memudahkan pengaturan posisi dari elemen-elemen baja, tetapi
7 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
tenaga yang berlebihan tidak boleh digunakan selama operasi tersebut dan
perhatian khusus harus diberikan agar lubang-lubang tersebut tidak rusak.
4) Pengaku
Pengaku ujung pada gelagar dan pengaku yang dimaksudkan sebagai penunjang beban
terpusat harus mempunyai bidang kontak sepenuhnya (baik yang dirakit di pabrik, di
lapangan atau baja yang dapat dilas dan terletak di daerah tekan dari flens, dilas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam rancangan atau disyaratkan) pada flens di mana
beban tersebut diteruskan atau dari mana diterimanya beban. Pengaku yang tidak
dimaksudkan untuk menunjang beban terpusat, kecuali ditunjukkan atau disyaratkan
lain, dipasang dengan cukup rapat untuk menahan air setelah digalvanisasi.
7.4.4 PELAKSANAAN
1) Perakitan di Bengkel
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka unit-unit harus dirakit di bengkel
sebelum dikirim ke lapangan.
2) Sambungan Dengan Baut Standar (selain Baut Geser Mutu Tinggi)
Baut yang tidak dikencangkan terhadap beban tarik sebelum baut mengalami deformasi
permanen (proof load - sekitar 65% terhadap kuat leleh mutu baut) harus mempunyai
mur tunggal yang dapat mengunci sendiri. Ring serong harus digunakan di mana bidang
kontak mempunyai sudut lebih dari 1 : 20 dengan salah satu bidang yang tegak lurus
sumbu baut. Baut harus mempunyai panjang sedemikian hingga seluruh mur dapat
dimasukkan ke dalam baut tetapi panjang baut tidak boleh melebihi 6 mm di luar mur.
Baut harus dimasukkan ke dalam lubang tanpa adanya kerusakan pada uliran. Suatu
"snap" harus digunakan untuk mencegah kerusakan kepala baut.
Kepala baut dan mur harus dikencangkan sampai rapat pada pekerjaan dengan tenaga
manusia yang menggunakan sebuah kunci yang cocok dengan panjang tidak kurang
dari 380 mm untuk diameter nominal baut 19 mm atau lebih. Kepala baut harus diketuk
dengan palu pada saat mur sedang dikencangkan.
Seluruh uliran baut harus berada di luar lubang. Ring harus digunakan kecuali
ditentukan lain.
3) Baut Geser Mutu Tinggi
a) Umum
Kelandaian permukaan bidang kontak dengan kepala baut dan mur tidak boleh
melebihi 1 : 20 terhadap suatu bidang yang tegak lurus sumbu baut. Bagian-
bagian yang akan dibaut harus dijadikan satu bilamana dirakit dan tidak boleh
diberi gasket (lem paking mesin) atau setiap bahan yang dapat didesak lainnya.
Bilamana dirakit, maka semua permukaan yang akan disambung, termasuk
yang berdekatan dengan kepala baut, mur, atau ring harus bebas kerak kecuali
kerak pabrik yang keras dan juga harus bebas dari bagian yang tajam seperti
duri akibat pemotongan atau pelubangan dan benda-benda asing lainnya, yang
menghambat elemen-elemen tersebut untuk dapat duduk sebagaimana
mestinya.
7 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak
Permukaan bidang kontak dan tempat-tempat yang berdekatan dengan
sekeliling elemen-elemen baja harus dibersihkan dari semua karat, kerak
pabrik, cat, gemuk, cat dasar, dempul atau benda-benda asing lainnya. Setiap
bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau pelubangan, atau
kerusakan lain yang akan menghambat elemen-elemen tersebut untuk duduk
sebagaimana mestinya atau akan mempengaruhi gaya geser di antara elemen-
elemen tersebut harus dibersihkan.
Permukaan bidang kontak harus dikerjakan sampai mencapai suatu kekasaran
yang cocok. Tidak ada sambungan yang akan dibuat sampai permukaan yang
akan dihubungkan telah diperiksa dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Baut Tarik
Perhatian khusus harus diberikan bilamana terdapat perbedaan ketebalan pelat
pada elemen-elemen yang akan dipasang untuk menjamin bahwa tidak terjadi
pembengkokan dan bahwa elemen dasar dan pelat penyambung mempunyai
bidang kontak yang rapat.
Setiap peralatan yang digunakan untuk pengencangan baut harus dikalibrasi
secara teratur dan dibuktikan dengan sertifikat kalibrasi sebelum pekerjaan
pengencangan baut dilaksanakan. Nilai torsi yang diberikan pemasok harus
disesuaikan sebelum setiap baut digunakan sesuai dengan diameter dan mutu
baut dalam pekerjaan.
Pengencangan dapat dilaksanakan baik dengan cara putar separuh maupun cara
pengendalian dengan torsi sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan atau sesuai dengan manual pengencangan baut yang diterbitkan oleh
pemasok bahan struktur baja yang akan dipasang, baik jenis struktur gelagar
baja, gelagar baja komposit atau rangka baja.
4) Kekencangan Baut
Persyaratan kekencangan baut mengacu pada Pasal 7.4.2.2) dan/atau Surat Edaran
Menteri PUPR No.14/SE/M/2015 dan/atau SNI 8458:2012.
5) Pengelasan
Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk keterangan tentang
persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus diserahkan secara tertulis,
untuk persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi. Tidak ada
prosedur pengelasan yang disetujui atau detail yang ditunjukkan dalam Gambar yang
harus dibuat tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Cara menandai setiap pelengkap sementara harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Setiap goresan pada pelengkap sementara harus diperbaiki sampai
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana perbaikan dengan pengelasan diperlukan,
maka perbaikan ini harus dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan
pengelasan yang mengenai permukaan harus dibersihkan.
7 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Agar dapat memperoleh ketebalan elemen baja yang penuh pada sambungan dengan
pengelasan maka harus digunakan pelat penyambung “run-on”dan “run-off”pada
bagian ujung elemen.
6) Pengecatan dan Galvanisasi
Manual sesuai dengan SE No.26/SE/M/2015: Perlindungan Komponen Baja Jembatan
dengan Cara Pengecatan.
Semua permukaan baja lainnya harus dicat atau digalvanis sesuai dengan desain
ketebalan cat atau galvanis yang telah ditentukan sesuai lokasi di mana struktur baja
tersebut akan dipasang dan/atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk semua
elemen struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit termasuk balok, pelat,
baut, mur, ring, dan sejenisnya harus digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas
sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15 atau ASTM A123/123M-17.
7) Pengangkutan
Setiap elemen harus dicat atau ditandai dengan suatu tanda pemasangan untuk
identifikasi dan Penyedia Jasa harus memberikan suatu diagram pemasangan atau
manual pemasangan dengan tanda-tanda pemasangan yang ditunjukkan di dalamnya.
Elemen struktur harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga elemen struktur
pada waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,
deformasi yang berlebihan, atau kerusakan lainnya.
Baut dengan panjang dan diameter yang sama, serta mur dan ring harus dijadikan satu
set (mur dan ring dimasukkan dalam uliran baut) dan sudah diberi pelumas Molibdenum
Disulfida (MoS ) untuk dikemas dalam tempat/kemasan. Pen (pin), bagian-bagian yang
2
kecil, harus dikirim dalam wadah yang dapat berupa kotak, krat atau tong, dan berat
kotor dari setiap kemasan tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan uraian dari bahan-
bahan yang terdapat di dalam setiap kemasan harus tertulis dan disebutkan pada bagian
luar kemasan dan diusahakan tidak mudah hilang atau tersobek pada waktu pengiriman.
8) Peralatan dan Perancah
Penyedia Jasa harus menyediakan setiap peralatan dan perancah yang diperlukan untuk
pemasangan struktur baja. Perlengkapan pemasangan ini termasuk pengaku sementara,
semua perkakas, mesin, dan peralatan termasuk pasak pengungkit (drift) dan baut
penyetel.
Perancah dan pengaku sementara harus dirancang, dibuat dan dipelihara sebagaimana
mestinya agar dalam tahap pemasangan semua perancah dan pengaku-pengaku
berfungsi dan dapat menahan semua gaya dan beban struktur baja selama pemasangan.
9) Perakitan dan Pemasangan Jembatan Baja
a) Umum
Yang dimaksud dengan pemasangan jembatan baja adalah pekerjaan perakitan
elemen struktur jembatan baja seperti jembatan rangka baja, gelagar baja
komposit, jembatan rangka baja semi permanen atau darurat atau yang berada
dalam Kontrak pekerjaan ini.
Pekerjaan pemasangan ini akan mencakup sebagaimana yang diperlukan,
penanganan, landasan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan elemen baja,
7 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pemasangan landasan, perakitan, dan penempatan posisi akhir struktur
jembatan baja, pencocokan elemen dan sistem lainnya yang diperlukan untuk
pemasangan struktur jembatan baja sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
Perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja, baik dengan peluncuran
maupun dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bertahap, harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh masing-masing buku petunjuk perakitan dan pemasangan dari
pabrik pembuat jembatan dan ketentuan umum yang disyaratkan di sini.
Atas permintaan Penyedia Jasa, dukungan teknis tambahan oleh personil
Pengguna Jasa yang berpengalaman, dapat dikirim ke lapangan dalam periode
terbatas, untuk memberi pengarahan kepada insinyur dan teknisi pemasangan
dari Penyedia Jasa tentang prinsip-prinsip perakitan dan pemasangan struktur
jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa.
Struktur jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa dirancang untuk
dirakit dan dipasang di lapangan hanya dengan menggunakan baut
penghubung. Pengelasan di lapangan yang tidak diizinkan kecuali secara jelas
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Tahap Pekerjaan
Setelah Penyedia Jasa menyerahkan Gambar Kerja (Shop Drawing) untuk tiap
jembatan baja yang termasuk dalam cakupan Kontrak, Penyedia Jasa harus
menjadwalkan program pekerjaannya sedini mungkin dalam Masa
Pelaksanaan. Urutan dan waktu yang sangat terinci dari operasi pemasangan
untuk setiap jembatan harus digabungkan dalam jadwal pelaksanaan Penyedia
Jasa, revisi harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan resmi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.12 dari Spesifikasi ini.
Untuk jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
i) Pekerjaan Sipil
Pekerjaan sipil untuk pelaksanaan pekerjaan jembatan baja yang
disediakan oleh Pengguna Jasa dan terbuat dari pasangan batu atau
beton sesuai dengan Gambar Rencana harus dikerjakan sesuai dengan
Seksi yang berkaitan dengan Spesifikasi ini. Semua pekerjaan sipil
harus selesai di tempat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
operasi perakitan dimulai.
ii) Penentuan Titik Pengukuran dan Pekerjaan Sementara
Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menentukan titik pengukuran
pada salah satu oprit jembatan yang cocok untuk merakit suatu rangka
pemberat untuk pengimbang di mana pemasangan dengan cara
perakitan bertahap akan dikerjakan, atau, bilamana pemasangan
dengan cara peluncuran, struktur jembatan rangka baja yang telah
lengkap bersama dengan struktur rangka pengimbang dan ujung
peluncur.
Semua penyangga dan kumpulan balok-balok kayu sementara dan/atau
fondasi beton yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pemasangan
7 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
rol perakit, rol peluncuran, rol pendaratan atau pemberat (kentledge)
dan penyangga struktur rangka pemberat harus ditentukan titik
pengukurannya dengan akurat dan dipasang pada garis dan elevasi
yang benar sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar pemasangan
dari pabrik pembuatnya. Perhatian khusus harus diberikan untuk
memastikan bahwa seluruh rol dan penyangga sementara terpasang
pada elevasi yang benar agar sesuai dengan bidang peluncuran yang
telah dihitung sebelumnya dan/atau karakteristik lendutan untuk
panjang bentang jembatan yang akan dipasang.
iii) Pemasangan Landasan Jembatan
Landasan jembatan dapat berupa jenis landasan karet elastomerik atau
landasan sendi yang terpasang pada pelat landasan dan balok kisi-kisi.
Tiap jenis landasan harus dipasang pada elevasi dan posisi yang benar
dan harus pada landasan yang rata dan benar di atas seluruh bidang
kontak. Untuk landasan jembatan yang dipasang di atas adukan mortar
semen, tidak boleh terdapat beban apapun yang diletakkan di atas
landasan setelah adukan mortar semen terpasang dalam periode paling
sedikit 96 jam, perlengkapan yang memadai harus diberikan untuk
menjaga agar adukan mortar semen dapat dipelihara kelembabannya
selama periode ini. Adukan mortar semen harus terdiri dari satu bagian
semen portland dan satu bagian pasir berbutir halus.
c) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, dengan
ketentuan tambahan berikut ini :
Bilamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jembatan lama, maka program penutupan harus
dikoordinasikan dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas
(detour) atau perlengkapan alternatif lainnya dapat disediakan untuk
memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.
d) Perakitan Pekerjaan Jembatan Baja
Setiap bagian harus dirakit dengan akurat sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau manual pemasangan yang disediakan oleh Penyedia Jasa serta
mengikuti semua tanda yang telah diberikan. Bahan struktur baja harus
dikerjakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerusakan
seperti terdapat bagian-bagian yang bengkok, patah, atau kerusakan lainnya.
Tidak boleh digunakan palu yang dapat melukai atau mengubah posisi elemen-
elemen. Permukaan bidang kontak dan permukaan yang akan berada dalam
kontak permanen harus dibersihkan sebelum bagian-bagian tersebut dirakit.
Sebelum perakitan semua bidang kontak harus dibersihkan, bebas dari kotoran,
minyak, kerak yang lepas, bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan
atau pelubangan, bintik-bintik, dan cacat lainnya yang akan menghambat
pemasangan yang rapat atas elemen-elemen yang dirakit.
Pada elemen struktur baja yang akan dipasang dengan cara kantilever, harus
dipastikan bahwa semua elemen struktur baja sudah tersedia dan dipasang
dengan seksama sehingga akan didapat lendutan balik (camber) yang
sebagaimana mestinya sesuai dengan desain atau yang tertulis dalam manual
7 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pemasangan. Perlu diperhatikan bahwa pada cara pemasangan dengan cara
kantilever ini, apabila telah selesai penyambungan atau perakitan pada titik
buhul, maka baut pada bagian titik buhul tersebut harus dikencangkan dengan
kekencangan 100% sesuai dengan kekencangan baut yang disyaratkan.
Setiap pengencangan baut sementara harus dibiarkan sampai sambungan tarik
telah dibaut dan semua lubang pada titik buhul telah dijepit dan dibaut. Baut
permanen untuk sambungan elemen-elemen tekan tidak boleh dimasukkan atau
dikencangkan sampai seluruh bentangan berayun. Sambungan (splices) dan
penyambungan di lapangan (field connections) harus mempunyai setengah
jumlah lubang yang diisi dengan baut dan pen (pin) silindris untuk pemasangan
(setengah baut dan setengah pin) sebelum dibaut dengan baut tegangan tinggi.
Sambungan dan penyambung yang akan dilewati lalu-lintas selama
pemasangan, lubang baut harus telah terisi semuanya.
Untuk jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, baut penyambung
harus dipasang dengan panjang dan diameter sesuai dengan manual dan
sebagaimana yang ditunjukkan dalam daftar baut dari pabrik pembuat
jembatan. Ring harus ditempatkan di bawah elemen-elemen (mur atau kepala
baut) yang berputar dalam pengencangan. Bilamana permukaan luar bagian
yang dibaut mempunyai kelandaian 1 : 20 terhadap bidang tegak lurus sumbu
baut, maka ring serong yang halus harus dipakai untuk mengatasi
ketidaksejajarannya. Dalam segala hal, hanya boleh terdapat satu permukaan
tanpa kelandaian, elemen yang diputar harus berbatasan dengan permukaan ini.
e) Prosedur Pemasangan untuk Jembatan Rangka Baja yang Disediakan oleh
Pengguna Jasa
i) Untuk jembatan yang dirakit dengan prosedur peluncuran, Penyedia
Jasa harus mengambil seluruh langkah pengamanan yang diperlukan
untuk memastikan bahwa selama seluruh tahap pemasangan struktur
jembatan aman dari pergerakan bebas pada rol. Pergerakan melintasi
rol selama operasi peluncuran harus dikendalikan setiap saat.
ii) Seluruh bahan struktur rangka baja pengimbang (counterweight) dan
perancah sementara pekerjaan baja atau kayu untuk rangka pendukung
pengimbang harus dipasok oleh Penyedia Jasa. Beban pada rangka
pengimbang harus diletakkan dengan berat sedemikian rupa sehingga
faktor keamanan untuk stabilitas yang benar seperti yang diasumsikan
dalam perhitungan pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan
dicapai pada tiap tahap perakitan dan pemasangan.
iii) Pelaksanaan pemasangan dengan cara peluncuran atau perakitan
bertahap harus dilaksanakan sampai struktur jembatan rangka baja
terletak di atas posisi andasan akhir. Penyedia Jasa kemudian harus
memulai operasi pendongkrakan dengan menggunakan peralatan
dongkrak hidrolik dan kerangka dongkrak yang disediakan oleh
Pengguna Jasa. Struktur jembatan harus didongkrak sampai elevasi
yang cukup untuk memungkinkan penyingkiran seluruh balok-balok
kayu sementara, rol penyangga dan penyambung antar struktur rangka
(link sets) sebelum diturunkan sampai kedudukan akhir jembatan.
iv) Operasi pendongkrakan harus dilaksanakan denagn teliti sesuai dengan
prosedur pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan Penyedia Jasa
7 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
harus mengikuti urutan dengan benar dari pemasangan dan
penggabungan elemen-elemen khusus selama operasi ini.
7.4.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Penyediaan Baja Struktur dan Jembatan Rangka Baja Standar
Kuantitas penyediaan baja struktur yang akan diukur untuk pembayaran
sebagai jumlah dalam kilogram baja struktur yang telah tiba di tempat dan
diterima. Untuk menghitung berat nominal dari baja rol atau besi tuang, maka
bahan-bahan tersebut dianggap mempunyai berat volume 7.850 kilogram per
meter kubik. Berat logam lainnya harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Berat bahan yang dihitung harus merupakan berat nominal dari pekerjaan baja
yang telah selesai dikerjakan, terdiri atas pelat, bagian-bagian yang dirol,
sambungan geser (shear connector), pengaku, penjepit, paking, pelat
sambungan dan semua perlengkapan, tanpa adanya penyimpangan yang
diizinkan atas berat standar atau dimensi nominal dan termasuk berat las, fillet,
baut, mur, ring, kepala paku keling dan lapisan pelindung. Tidak ada
pengurangan yang dibuat untuk penakikan, lubang baut.
Kuantitas penyediaan jembatan rangka baja standar akan diukur untuk
pembayaran sebagai jumlah jembatan rangka baja standar yang telah tiba di
tempat dan diterima.
Pengecatan atau lapisan pelindung lainnya tidak akan dibayar, biaya pekerjaan
ini dianggap telah termasuk dalam harga penawaran untuk penyediaan baja
struktur.
b) Perakitan dan Pemasangan Struktur Jembatan Baja dan Jembatan Rangka Baja
Standar
Pemasangan struktur jembatan baja harus diukur untuk pembayaran dalam
jumlah total kilogram struktur baja yang selesai dipasang di tempat dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Berat masing-masing elemen harus diambil
dari Gambar Kerja dan daftar elemen dari pabrik pembuat jembatan.
Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung sebagai berat
total semua elemen baja yang digunakan dalam pemasangan struktur akhir,
termasuk bagian-bagian baja fabrikasi, pelat, landasan jembatan semi
permanen, baut, mur, ring dan pengencang lainnya, dan lantai pra-fabrikasi
lainnya, bilamana lantai ini termasuk dalam rancangan. Berat elemen baja yang
digunakan selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
akhir, termasuk elemen dan perlengkapan untuk struktur rangka pengimbang,
rangka pemberat, ujung peluncur, rol perakit dan sejenisnya tidak termasuk
dalam berat yang diukur untuk pembayaran.
Bilamana lantai kayu disebutkan dalam Gambar Pelaksanaan atau oleh
Pengawas Pekerjaan, berat perlengkapan perangkat keras untuk lantai kayu
tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran untuk pemasangan.
7 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pemasangan jembatan rangka baja standar harus diukur untuk pembayaran
dalam jumlah jembatan rangka baja standar yang selesai dipasang di tempat
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Jembatan Baja yang Disediakan oleh Pengguna Jasa
i) Pemasangan Struktur Jembatan Baja
Pemasangan struktur jembatan baja harus diukur untuk pembayaran
dalam jumlah total kilogram struktur baja yang selesai dikerjakan di
tempat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Berat masing-masing
elemen harus diambil dari gambar kerja dan daftar elemen dari pabrik
pembuat jembatan.
Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung
sebagai berat total semua elemen masing-masing baja yang digunakan
dalam pemasangan struktur akhir, termasuk bagian-bagian baja
fabrikasi, pelat, landasan jembatan semi permanen, baut, mur, ring dan
pengencang lainnya, dan lantai pra-fabrikasi lainnya, bilamana lantai
ini termasuk dalam rancangan. Berat elemen baja yang digunakan
selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
akhir, termasuk elemen dan perlengkapan untuk struktur rangka
pengimbang, rangka pengankuran, kerangka pendongkrak, ujung
peluncur, rol perakit dan sejenisnya tidak boleh dimasukkan dalam
berat yang diukur untuk pembayaran.
Bilamana lantai kayu disebutkan dalam gambar pelaksanaan atau oleh
Pengawas Pekerjaan, berat perlengkapan perangkat keras untuk lantai
kayu tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran untuk pemasangan.
ii) Pengangkutan dan Pengiriman Bahan
Pengangkutan dan pengiriman dari semua bahan yang disediakan oleh
Pengguna Jasa harus diukur dan dibayar dalam jumlah total kilogram.
Pengukuran dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh kepada Penyedia Jasa untuk pemeriksaan dan pencatatan seluruh
bahan pada gudang penyimpanan yang disebutkan dalam dokumen
lelang, untuk pengangkutan dan pengiriman bahan ke lokasi pekerjaan,
termasuk semua operasi pemuatan dan penanganan selama
pengangkutan, dan untuk pengembalian elemen jembatan baja yang
hanya digunakan untuk sementara dalam kondisi yang baik ke gudang
penyimpanan yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan setelah
pemasangan struktur jembatan rangka baja selesai.
iii) Pemasokan Elemen Pengganti
Penggantian elemen yang hilang atau yang rusak berat, jika ditentukan
oleh Pangawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.4.2.7).e), tidak boleh
diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Kompensasi untuk
pemasokan setiap elemen pengganti harus dibuat berdasarkan mutu
Baja Struktur sesuai dengan ketentuan Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
7 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Perbaikan Elemen Yang Rusak
Perbaikan elemen yang rusak, bilamana ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.4.2.7.f), tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini. Penyedia Jasa akan menerima
kompensasi untuk setiap pekerjaan perbaikan elemen yang rusak sesuai
dengan ketentuan pengukuran dan pembayaran untuk pengembalian
kondisi elemen baja sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 8.8 dari
Spesifikasi ini.
v) Lantai Kayu Jembatan
Lantai kayu jembatan, bilamana diperlukan dalam gambar pelaksanaan
atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini. Kompensasi untuk penyediaan,
pemotongan, pengeboran, perawatan, penempatan, pemasangan dan
penyelesaian lantai kayu harus sesuai dengan ketentuan dari Seksi 8.10
pada Spesifikasi ini.
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di
atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi
penuh untuk pemasokan, fabrikasi, pengangkutan dan pemasangan bahan,
termasuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan biaya
tambahan lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan
yang sebagaimana mestinya dalam Seksi ini.
b) Pemasangan struktur baja mencakup pekerjaan untuk perlengkapan dan
penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara, pemasangan landasan
jembatan permanen atau semi permanen, perakitan dan pemasangan elemen
baja untuk struktur jembatan, pembongkaran kembali struktur pembantu dan
pengembalian ke tempat penyimpanan Penyedia Jasa pada pekerjaan
pemasangan struktur baja sementara, rol, dongkrak dan perkakas khusus dan
untuk penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas lain dan keperluan
lainnya yang diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian pekerjaan
pemasangan sebagaimana mestinya sesuai dengan manual yang telah
ditentukan sesuai dengan Gambar.
c) Kuantitas untuk pengangkutan dan pemasangan struktur jembatan baja yang
disediakan Pengguna Jasa sebagaimana yang ditentukan di atas harus
dibayarkan menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga, di mana harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh
untuk pemeriksaan, pencatatan, pengangkutan, pengiriman, pembongkaran,
penanganan dan penyimpanan semua bahan yang dipasok oleh Pengguna Jasa,
untuk perlengkapan dan penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara,
pemasangan landasan jembatan semi permanen, perakitan dan pemasangan
elemen baja untuk struktur jembatan, pembongkaran kembali dan
pengembalian ke tempat penyimpanan Pengguna Jasa untuk pemasangan
pekerjaan baja sementara, rol, dongkrak dan perkakas khusus dan untuk
penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas lain dan keperluan lainnya yang
diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan yang
7 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Seksi dari Spesisfikasi
ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.4.(1a) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 Kilogram
MPa)
7.4.(1b) Penyediaan Baja Struktur Grade 345 (Kuat Leleh 345 Kilogram
MPa)
7.4.(1c) Penyediaan Baja Struktur Grade 485 (Kuat Leleh 485 Kilogram
MPa)
7.4.(1d) Penyediaan Baja Struktur Grade 690 (Kuat Leleh 690 Kilogram
MPa untuk Tebal Pelat ≤ 2,5 inch)
7.4.(1e) Penyediaan Baja Struktur Grade 690 (Kuat Leleh 620 Kilogram
MPa untuk Tebal Pelat >2,5 – 4,0 inch)
7.4.(2) Pemasangan Baja Struktur Kilogram
7.4.(3) Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar Kilogram
..... m
7.4.(4) Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar panjang Kilogram
...... m
7.4.(5a) Pemasangan Jembatan Rangka Baja yang disediakan Kilogram
Pengguna Jasa
7.4.(5b) Pengangkutan Bahan Jembatan yang disediakan Kilogram
Pengguna Jasa
7 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.5
FONDASI TIANG BOR SEKAN (SECANT PILE)
7.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang Bor Sekan (Secant Pile) adalah elemen
struktur berupa serangkaian tiang bor yang saling berpotongan dan berinteraksi
langsung dengan tanah. Tiang bor sekan ini umumnya digunakan sebagai
dinding penahan tanah (retaining wall) yang berfungsi untuk menahan tekanan
tanah dan aliran air tanah. Bila diperlukan, untuk menahan gaya lateral dapat
menggunakan ankur.
b) Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan Tiang Bor Beton Tanpa Tulangan (Tiang
Primer) dan Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder).
2) Tiang Uji dan Uji Beban
Tiang uji harus diuji dengan pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal
7.6.1.3) dan Pasal 7.6.1.4) dari Spesifikasi ini, termasuk Pile Integrity Test (PIT) yang
mengacu pada ASTM D5882-16 untuk mengetahui integritas tiang.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Galian : Seksi 3.1
g) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
h) Baja Tulangan : Seksi 7.3
i) Fondasi Tiang : Seksi 7.6
j) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
4) Toleransi
a) Tiang Bor Cor Langsung di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) mempunyai toleransi
ketelitian – 0% sampai + 5% dari diameter nominal pada setiap posisi dan bila
diperlukan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dapat dibuat kepala tiang di
bagian atas.
b) Kelurusan
Kelurusan tiang beton cor langsung di tempat tidak boleh melampaui 0,01
panjang tiang dalam segala arah.
7 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Pergeseran Lateral Tiang
Tiang Bor harus ditunjukkan dalam Gambar, pergeseran lateral kepala tiang
dari posisi yang ditentukan dalam Gambar tidak boleh melampaui 50 mm
dalam segala arah.
5) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi ini harus harus
digunakan.
6) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) tidak terpenuhi, maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap
sesuai arahan Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri.
b) Pengujian tiang perlu disampaikan mencakup kedalaman tiang bor (pit) dan
daya dukung yang jumlah kebutuhannya sesuai dengan arahan Pengawas
Pekerjaan.
c) Setiap tiang bor yang rusak akibat cacat harus dibongkar atau diperbaiki dengan
cara grouting atau sesuai dengan instruksi dari Pengawas Pekerjaan dengan
biaya sendiri Penyedia Jasa.
d) Setiap tiang bor yang mutu betonnya tidak mencapai mutu yang diisyaratkan
Pasal 7.1.6.3).i) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki, termasuk bila harus
menambah titik tiang bor dilaksanakan dengan biaya sendiri.
7.5.2 BAHAN
Bahan yang digunakan untuk fondasi tiang bor sekan ini mengikuti ketentuan dari Seksi
7.6.2 dari Spesifikasi ini.
7.5.3 PELAKSANAAN
1) Pelaksanaan Fondasi Tiang Bor Sekan
Pelaksanaan fondasi tiang bor sekan mengikuti ketentuan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6
dari Spesifikasi ini serta :
a) Tiang bor primer disyaratkan mempunyai mutu minimum fc’ 15 MPa dengan
jarak antar tiang yang lebih kecil dari diameter tiang bor sekunder;
b) Tiang bor sekunder (bertulang) disyaratkan mempunyai mutu minimum fc’ 30
MPa yang ditempatkan beririsan dengan tiang bor primer atau pada elemen
ujung tiang bor sekan;
c) Untuk menghubungkan tiang bor primer dan sekunder, perlu dipasang kepala
tiang (pile cap). Pengeboran Tiang Sekunder baru boleh dipasang setelah Tiang
Primer mencapai mutu beton 40% dari yang dipersyaratkan.
7 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
d) Kemiringan lubang bor tidak boleh melebihi 0,0025 total panjang tiang ke
segala arah untuk mencegah rongga antar tiang dan terjaminnya penyatuan
dengan Tiang Primer.
e) Untuk memastikan bahwa fondasi sekan tidak hanya untuk menahan gaya
lateral, maka sistem pengaliran air tanah (dewatering) perlu dibuat.
2) Pengeboran Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder)
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai untuk melakukan pengeboran dan
penuh ketelitian agar Tiang Primer yang telah terpasang tidak mengalami kerusakan.
7.5.4 PENGENDALIAN MUTU
Mutu bahan, metode kerja dan hasil pekerjaan harus dipantau dan dikendalikan seperti
yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi
ini.
7.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Tanpa Tulangan (Tiang Primer)
Tiang bor diukur penuh sebelum dilakukan pengeboran untuk pekerjaan Tiang
Sekunder dalam meter panjang. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari
ujung tiang bor sebagaimana yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas
Pekerjaan, sampai elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong sesuai
elevasi yang disyaratkan seperti ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
arahan Pengawas Pekerjaan.
b) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder)
Pengukuran tiang bor harus merupakan jumlah aktual dalam meter panjang
tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima sebagai suatu struktur. Panjang
untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang bor sebagaimana Gambar dan
disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai elevasi yang dipersyaratkan
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Tiang Uji
Tiang uji termasuk bagian dari fondasi tiang bor sekan yang jumlahnya
disesuaikan dengan Gambar atau arahan Pengawas Pekerjaan.
d) Pengujian Integritas Tiang (PIT)
Pengujian integritas tiang akan diukur berdasarkan jumlah aktual pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditentukan dan dibayar dengan mata pembayaran 7.6.(28)
Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test (PIT).
7 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut dan merupakan
kompensasi penuh untuk pengeboran, perawatan, pengujian, baja tulangan dalam beton,
dan juga termasuk selubung (casing) yang kemudian akan dilepas, semua tenaga kerja dan
setiap peralatan yang diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.5.(1) Tiang bor sekan primer diameter 80 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(2) Tiang bor sekan sekunder diameter 80 cm (fc’ ≥ Meter Panjang
30 MPa)
7.5.(3) Tiang bor sekan primer diameter 100 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(4) Tiang bor sekan sekunder diameter 100 cm (fc’ ≥ Meter Panjang
30 MPa)
7.5.(5) Tiang bor sekan primer diameter 120 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(6) Tiang bor sekan sekunder diameter 120 cm (fc’ ≥ Meter Panjang
30 MPa)
7.5.(7) Tiang bor sekan primer diameter 150 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(8) Tiang bor sekan sekunder diameter 150 cm (fc’ ≥ Meter Panjang
30 MPa)
7.5.(9) Tiang bor sekan primer diameter ...... cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(10) Tiang bor sekan sekunder diameter ….. cm (fc’ ≥ Meter Panjang
30 MPa)
7 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.6
FONDASI TIANG
7.6.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang adalah elemen utama struktur berupa tiang
yang berinteraksi langsung dengan tanah, berfungsi sebagai penopang akhir dan
menyalurkan beban dari struktur bangunan atas dan bawah jembatan ke tanah.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap dan
tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang uji dan/atau
pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi tiang,
jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
c) Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini :
i) Tiang Kayu, termasuk Cerucuk
ii) Tiang Baja Struktur
iii) Tiang Beton Bertulang Pracetak
iv) Tiang Beton Pratekan, Pracetak
v) Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat
d) Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Tiang Uji (Test Pile)
Tiang uji digunakan untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari
fondasi tiang pada jembatan. Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang
uji pada lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji
harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan
pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3) dan Pasal 7.6.1.(4)
dari Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Apabila pengujian tiang uji telah
melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta menunjukkan bahwa daya
dukung tiang masih terus meningkat, maka Penyedia Jasa selanjutnya harus
meneruskan pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang sesuai
dengan rencana, dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang
belum diselesaikan. Dalam menentukan panjang tiang , Penyedia Jasa harus mengikuti
daftar panjang tiang pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus
diselesaikan dalam struktur. Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi jumlah ini minimal satu untuk setiap
jembatan. Tiang uji dapat dilaksanakan di dalam atau di luar keliling fondasi, dan dapat
7 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menjadi bagian dari pekerjaan yang permanen. Jumlah tiang pancang untuk jembatan
besar ditentukan oleh Perancang.
3) PengujianPembebanan Statis (Loading Test)
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gambar peralatan
pembebanan yang akan digunakannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan. Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan
penambahan beban tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji. Pelaksanaan
pengujian Static Loading Test mengacu pada Standar ASTM D1143/D1143M-
07(2013).
4) Pengujian Dinamis
Uji beban dinamis digunakan untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas tiang
sebagai alternatif uji beban statis.
Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile Driving Analyzer
(PDA), maka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik regangan pada
tiang dan pergerakan relatif (relative displacement) yang terjadi antara tiang dan tanah
di sekitarnya akibat impact yang diberikan. Pengujian dinamis ini mengacu pada ASTM
D4945-17.
Apabila dipandang perlu, untuk mengetahui integritas tiang dapat dilakukan dengan
Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) dan Pile Integrity Test (PIT). Pengujian Pile
Integrity Test (PIT) mengacu pada ASTM D5882-16, sedangkan pengujian Crosshole
Sonic Logging (CSL) mengacu pada ASTM D6760-16.
5) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
d) Galian : Seksi 3.1
e) Timbunan : Seksi 3.2
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
g) Beton Pratekan : Seksi 7.2
h) Baja Tulangan : Seksi 7.3
i) Baja Struktur : Seksi 7.4
j) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
6) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3
dan 7.4 dari Spesifikasi ini.
7 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Toleransi
a) Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan
tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b) Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih
melampaui 20 mm per meter (yaitu 1 per 50).
c) Kelengkungan (Bow)
(i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tempat harus tidak
boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam segala
arah.
(ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh melampaui
0,0007 dari panjang total tiang pancang.
d) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus – 0% sampai + 5% dari
diameter nominal pada setiap posisi.
e) Tiang Pancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.7) dari Spesifikasi ini.
8) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 03-3448-1994 : Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak
penampang persegi dengan sistem monolit bahan epoxy.
SNI 03-4434-1997 : Spesifikasi tiang pancang beton pratekan untuk pondasi
jembatan ukuran (30 x 30, 35 x 35, 40 x 40) cm2, panjang 10-
20 meter dengan baja tulangan BJ 24 dan BJ 40.
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT)
AASHTO :
AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-DipGalvanized) Coatings om Iron
and Steel Products
AASHTO M133-12 : Preservatives and Pressure Treatment
Processes for Timber.
AASHTO M168-07(2012) : Wood Products
AASHTO M202M/M202-08(2012) : Steel Sheet Piling.
7 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM :
ASTM A252-10 : Standard Specification for Welded and Seamless
Steel Pipe Piles.
ASTM D1143/D1143M-07(2013) : Standard Test Methods for Deep Foundations
Under Static Axial Compressive Load.
ASTM D4945-17 : Standard Test Method for High-Strain Dynamic
Testing of Deep Foundations..
ASTM D5882-16 : Standard Test Method for Low Strain Impact
Integrity Testing of Deep Foundations.
ASTM D6760-16 : Standard Test Method for Integrity Testing of
Concrete Deep Foundations by Ultrasonic
Crosshole Testing.
9) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :
a) Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b) Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
bersama dengan peralatan yang akan digunakan.
c) Perhitungan rancangan, termasuk rumus pemancangan, yang menunjukkan
kapasitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
d) Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup
metode pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta penyajian
data yang diusulkan.
e) Persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas
harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan
pemancangan.
10) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau prategang dan unit-
unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musin
hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit
tersebut disusun dalam lapisan-lapisan, maka tidak melebihi dari 3 lapisan dengan
penyangga kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus
dipasang di atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga
harus dipasang pada jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur
dari setiap ujung.
11) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) telah dilampaui, maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap perlu
oleh Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri.
7 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau pemancangan
tidak sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang semestinya atau
dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
c) Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dikerjakan atas biaya Penyedia Jasa, akan mencakup, tetapi tidak perlu dibatasi
berikut ini :
i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan
tiang pancang baru atau lebih panjang, sesuai dengan yang diperlukan.
ii) Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
cacat atau pendek. Perpanjangan tiang pancang dengan cara
penyambungan, seperti yang telah disyaratkan di bagian lain dari Seksi
ini, untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
sebagaimana mestinya dalam balok kepala tiang (pile cap).
7.6.2 BAHAN
1) Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan atau tidak
diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus
terhadap panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya. Selanjutnya
semua kulit kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, mata kayu,
bagian yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan
AASHTO M133-12 Preservatives and Pressure Treatment Processes for Timber.
Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Beton
Beton harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1. Bilamana beton akan dicor di dalam
air, seperti halnya dengan tiang beton cor langsung di tempat, maka beton harus dicor
dengan cara tremi dan harus mempunyai proporsi campuran yang memenuhi kriteria
kelecakan (workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability).
Beton Memadat Sendiri (SCC) digunakan untuk isian tiang pancang pipa baja dan tiang
bor beton.
3) Baja Tulangan
Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.3.
4) Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak
Tiang pancang beton pratekan pracetak harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.2.
7 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Tiang Pancang Baja Struktur
Pipa baja yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252-10 Grade 2.
Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan dari SNI
03-6764-2002 (ASTM A36/A36M-14).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang dari 4,8 mm.
Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung
tiang pancang.
6) Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang
Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Turap Baja
Turap baja harus memenuhi ketentuan dari AASHTO M202M/M202-08(2012).
7.6.3 TURAP
1) Umum
a) Yang dimaksud dengan Turap adalah suatu jenis tiang pancang khusus yang
digunakan untuk dinding penahan tanah atau untuk pengamanan terhadap
gerusan.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup turap yang disediakan dan
dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan ini juga harus mencakup jenis-jenis turap berikut ini :
i) Turap Kayu
ii) Turap Baja
iii) Turap Beton Pracetak
Jenis turap yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Turap Kayu
Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk memastikan
bahwa turap kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi yang
diizinkan.
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala turap harus
diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala turap sampai
penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan
7 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih
efektif.
Setelah pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
sampai bagian kayu yang keras.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang sesuai untuk melindungi ujungnya selama
pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada tanah yang
lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan pusat turap)
dan dipasang dengan kuat pada ujungnya. Bidang kontak antara sepatu dan kayu harus
cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama pemancangan.
Bilamana diperlukan untuk menggunakan turap yang terdiri dari dua batang atau lebih,
permukaan ujungnya harus dipotong sampai tegak lurus terhadap panjangnya untuk
menjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang. Pada turap yang
digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau pelat penyambung baja,
atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas menjadi satu membentuk
kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang diperlukan. Turap harus
diperkuat dengan baja penyambung. Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai
lendutan maksimum harus dihindarkan.
3) Turap Beton Pracetak
Turap harus dirancang, dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang diperlukan
sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat pemancangan
tanpa kerusakan.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi akibat
pengangkatan, penyusunan dan pengangkutan turap maupun tegangan yang terjadi akibat
pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak boleh tidak boleh
kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
Penyambungan turap harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
perpanjangan turap tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus menyerahkan metode
penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Tidak ada
penyambungan turap sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang sama
(co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung turap beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi tuang.
Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas ujung
sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian turap ini
masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Turap dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini. Waktu yang diizinkan untuk memindahkan turap harus ditentukan
dengan menguji empat buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang sama dan
dirawat dengan cara yang sama seperti turap tersebut. Turap tersebut dapat dipindahkan
bilamana pengujian kuat tekan pada keempat benda uji menunjukkan kekuatan yang
lebih besar dari tegangan yang terjadi pada turap yang dipindahkan, ditambah dampak
dinamis yang diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus
berdasarkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
7 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tidak ada turap beton pracetak yang boleh dipancang sebelum berumur minimum 28
hari atau telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Setiap turap harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjangnya, ditulis dengan
jelas dekat kepala turap.
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen dengan penambahan admixture agar bahan
turap beton cepat mengeras. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan atas penggunaan jenis dan penggunaan bahan tambah kimia
(admixture) yang diusulkan. Bahan tambah kimia (admixture) yang akan digunakan
untuk campuran beton harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan.
Periode dan ketentuan perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Turap Baja
Pada umumnya, turap baja struktur harus berupa profil baja yang harus sesuai dengan
AASHTO M202M/M202-08(2012).
Bilamana korosi pada turap baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau ruas-ruasnya
yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan galvanis sesuai AASHTO
M111M/M111-15 atau dengan pengecatan menggunakan lapisan pelindung yang telah
disetujui dan/atau digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat
diperkirakan dengan akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang turap baja yang
terekspos, dan setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang terganggu di atas muka
air terendah, harus dilindungi dari korosi.
Sebelum pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi, batang baja atau
pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang (pile cap), atau tiang pancang dengan
panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
Pada pemancangan di tanah keras, maka ujungnya dapat diperkuat dengan
menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat atau siku baja untuk
menambah ketebalan baja.
7.6.4 TIANG PANCANG KAYU
1) Umum
Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan
toleransi yang diizinkan.
2) Pengawetan (Tiang Pancang Kayu)
Semua kayu lunak yang digunakan untuk tiang pancang memerlukan pengawetan, yang
harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO M133-12 dengan menggunakan instalasi
peresapan bertekanan. Bilamana instalasi semacam ini tidak tersedia, pengawetan
dengan tangki terbuka secara panas dan dingin, harus digunakan. Beberapa kayu keras
dapat digunakan tanpa pengawetan, tetapi pada umumnya, kebutuhan untuk
mengawetkan kayu keras tergantung pada jenis kayu dan beratnya kondisi pelayanan.
7 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan secara tertulis harus diperoleh sebelum
pemancangan tiang pancang yang tidak diawetkan.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang pancang
harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang
pancang sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya
yang lebih efektif.
Setelah pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya sampai bagian kayu yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum balok
kepala tiang (pile cap) dipasang.
Bilamana tiang pancang kayu lunak membentuk fondasi struktur permanen dan akan
dipotong sampai di bawah permukaan tanah, maka perhatian khusus harus diberikan
untuk memastikan bahwa tiang pancang tersebut telah dipotong pada atau di bawah
permukaan air tanah yang terendah yang diperkirakan.
Bilamana digunakan balok kepala tiang (pile cap) dari beton, kepala tiang pancang
harus tertanam dalam balok kepala tiang tersebut dengan kedalaman yang cukup
sehingga dapat memindahkan gaya. Tebal beton di sekeliling tiang pancang paling
sedikit 150 mm dan harus diberi baja tulangan untuk mencegah terjadinya keretakan
pada beton.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang cocok untuk melindungi ujung
tiang selama pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada
tanah yang lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan
pusat tiang pancang) dan dipasang dengan kuat pada ujung tiang. Bidang kontak antara
sepatu dan kayu harus cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama
pemancangan.
5) Pemancangan
Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang, memecah ujung dan
menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu
dan jumlah penumbukan pada tiang pancang. Umumnya, berat palu harus sama dengan
beratnya tiang untuk memudahkan pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan
selama pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu
berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang pancang dan bahwa
tiang pancang dalam posisi yang relatif pada tempatnya.
6) Penyambungan
Bilamana diperlukan untuk menggunakan tiang pancang yang terdiri dari dua batang
atau lebih, permukaan ujung tiang pancang harus dipotong sampai tegak lurus terhadap
panjangnya untuk menjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang.
Pada tiang pancang yang digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau
pelat penyambung baja, atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas
menjadi satu membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang
diperlukan. Tiang pancang bulat harus diperkuat dengan pipa penyambung.
Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan maksimum harus dihindarkan.
7 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.6.5 TIANG PANCANG BETON PRACETAK
1) Umum
Tiang pancang harus dirancang, dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang
diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat
pemancangan tanpa kerusakan. Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-
sudut yang ditumpulkan. Pipa pancang berongga (hollow piles) dapat digunakan
bilamana panjang tiang yang diperlukan melebihi dari biasanya atau sesuai dengan
Gambar.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi
akibatpengangkatan, penyusunan dan pengangkutan tiang pancang maupun tegangan
yang terjadi akibat pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak
boleh kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
2) Penyambungan
Penyambungan tiang pancang harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
penyambungan tiang pancang tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan metode penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan. Sambungan tiang pancang harus dilaksanakan dengan menggunakan las
listrik, kemudian daerah sambungan tersebut harus dilapisi dengan jenis cat anti karat
sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 8.7. Tidak ada pekerjaan penyambungan
tiang pancang sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Perlindungan cat anti karat pada sambungan tiang pancang dilaksanakan
pada daerah mulai 20 cm di atas pelat sambung sampai 20 cm di bawah pelat sambung
pada daerah kering.
3) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang beton pracetak dilaksanakan dengan penyambungan
tumpang tindih (overlap) baja tulangan. Beton pada kepala tiang pancang akan dipotong
hingga baja tulangan yang tertinggal mempunyai panjang minimum 40 kali diameter
tulangan.
Perpanjangan tiang pancang beton harus dilaksanakan dengan menggunakan baja
tulangan yang sama (mutu dan diameternya) seperti pada tiang pancang yang akan
diperpanjang. Baja spiral harus dibuat dengan tumpang tindih sepanjang minimum 2
kali lingkaran penuh dan baja tulangan memanjang harus mempunyai tumpang tindih
minimum 40 kali diameter.
Bilamana perpanjangan melebihi 1,50 m, acuan harus dibuat sedemikian hingga tinggi
jatuh pengecoran beton tak melebihi 1,50 m.
Sebelum pengecoran beton, kepala tiang pancang harus dibersihkan dari semua bahan
lepas atau pecahan dan kotoran lain, dibasahi sampai merata dan diberi adukan semen
yang tipis. Mutu beton yang digunakan sekurang-kurangnya harus sama dengan mutu
beton tiang pancang yang akan disambung. Mutu beton yang digunakan harus sama
dengan mutu tiang pancang yang akan disambung, kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Acuan tidak boleh dibuka sekurang-kurangnya 7 hari setelah pengecoran atau setelah
beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Perpanjangan tiang pancang
harus dirawat dan dilindungi dengan cara yang sama seperti tiang pancang yang akan
7 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
disambung. Bilamana tiang pancang akan diperpanjang setelah operasi pemancangan,
kepala tiang pancang direncanakan tertanam dalam balok kepala tiang (pile cap), maka
perpanjangan baja tulangan yang diperlukan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Bilamana tidak disebutkan dalam Gambar, maka panjang tumpang tindih baja
tulangan harus minimum 40 kali diameter untuk tulangan memanjang, kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang
sama (co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti
batu, kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin
dapat merusak ujung tiang pancang beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau
besi tuang. Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan.
Luas ujung sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian
tiang pancang ini masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
5) Pembuatan dan Perawatan
Tiang pancang dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3
dari Spesifikasi ini. Waktu yang diizinkan untuk memindahkan tiang pancang harus
ditentukan dari hasil uji minimum 3 buah benda uji yang telah dibuat dari campuran
yang sama dan dirawat dengan cara yang sama seperti tiang pancang tersebut. Tiang
pancang tersebut dapat dipindahkan bilamana pengujian kuat tekan menunjukkan suatu
nilai kekuatan rata-rata yang mewakili yang lebih besar dari tegangan yang terjadi pada
tiang pancang pada saat dipindahkan, ditambah dampak dinamis yang diperkirakan dan
dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus berdasarkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
Ruas tiang pancang yang akan terekspos untuk pemancangan yaitu tiang-tiang rangka
pendukung, harus diselesaikan sesuai dengan Pasal 7.1.5.3).
Tiang pancang tidak boleh dipancang sebelum berumur paling sedikit 28 hari atau telah
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Acuan samping dapat dibuka minimum 24 jam setelah pengecoran beton atau setelah
beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan, tetapi seluruh tiang pancang tidak
boleh digeser dalam waktu minimum 7 hari setelah pengecoran beton, atau setelah beton
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perawatan harus dilaksanakan minimum selama 7 hari setelah
pengecoran atau sampai beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan dengan
mempertahankan tiang pancang dalam kondisi basah selama jangka waktu tersebut.
Selama operasi pengangkatan, tiang pancang harus didukung pada titik seperempat
panjangnya atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
tiang pancang tersebut akan dibuat 1,5 m lebih panjang daripada panjang yang
disebutkan dalam Gambar, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan menggunakan
baja tulangan dengan diameter yang lebih besar dan/atau memakai tiang pancang
dengan ukuran yang lebih besar dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
Setiap tiang harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjang, ditulis dengan jelas
di dekat kepala tiang pancang.
7 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang ditambah dengan bahan tambah kimia
sehingga beton dapat cepat mengeras untuk tiang pancang bila disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan atas penggunaan mutu beton yang diusulkan. Periode dan ketentuan
perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
6) Pengupasan Kepala Tiang Pancang
Beton harus dikupas sampai pada elevasi yang sedemikian sehingga beton yang
tertinggal akan masuk ke dalam balok kepala tiang (pile cap) sedalam 50 mm sampai
100 mm atau sebagaimana ditunjukkan di dalam Gambar. Untuk tiang pancang beton
bertulang, baja tulangan yang tertinggal setelah pengupasan harus cukup panjang
sehingga dapat diikat ke dalam pile cap dengan baik seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Untuk tiang pancang beton pratekan, panjang kawat prategang yang tertinggal
setelah pengupasan harus dimasukkan ke dalam pile cap sedalam 50 mm sampai 100
mm. Pengankuran ini harus dilengkapi, jika perlu, dengan baja tulangan yang di cor ke
dalam bagian atas tiang pancang. Sebagai alternatif, pengikatan dapat dihasilkan
dengan baja tulangan lunak yang di cor ke dalam bagian atas dari tiang pancang pada
saat pembuatan. Pengupasan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati
untuk mencegah terjadinya pecah atau kerusakan lainnya pada sisa tiang pancang.
Setiap beton yang retak atau cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan beton baru
yang direkatkan sebagaimana mestinya dengan beton yang lama.
Sisa bahan potongan tiang pancang, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak
perlu diamankan, harus dibuang sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
7.6.6 TIANG PANCANG BAJA STRUKTUR
1) Umum
Pada umumnya, tiang pancang baja struktur berupa profil baja dilas biasa, pipa baja dan
persegi dapat digunakan. Bilamana tiang pancang pipa atau persegi digunakan, dan
akan diisi dengan beton, mutu beton tersebut minimum fc’ 30 MPa hingga kedalaman
minimum 8 meter di bawah permukaan tanah rencana sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar dengan beton SCC dan mutu seperti yang disyaratkan dan memenuhi
kriteria keawetan (durability). Bahan isian pasir di dalam tiang pancang baja pipa harus
dalam kondisi bersih dan tidak mengandung bahan yang korosif seperti pasir laut.
2) Perlindungan Terhadap Korosi
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau
ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang bersifat anti karat dan telah disetujui dan/atau
digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan
akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan setiap
panjang yang tertanam dalam tanah yang terganggu di atas muka air terendah, harus
dilindungi dari korosi.
Tiang pancang baja yang berada pada daerah berair (sungai), maka tiang pancang
tersebut harus diberi lapisan pelindung anti karat minimum 1,5 meter di atas muka air
banjir terbesar dan 0,5 meter di bawah muka air terendah, sedangkan untuk tiang
pancang yang berada pada daerah pasang surut diberi lapisan pelindung cat anti karat
7 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pada daerah 1,5 meter di atas muka air pasang dan 0,5 meter di bawah muka air surut.
Bahan cat anti karat dan ketebalan cat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 8.7.
Semua sambungan tiang pancang yang dilas harus diberi lapisan anti karat sesuai
dengan yang disyaratkan Pasal 7.6.5.2) dalam Spesifikasi ini.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan
sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang, atau tiang pancang
dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
4) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan dengan
menggunakan las listrik. Pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan
penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus dirancang dan
dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat menjaga alinyemen dan posisi yang
benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana tiang pancang pipa atau kotak akan diisi
dengan beton setelah pemancangan, sambungan yang dilas harus kedap air.
5) Sepatu Tiang Pancang
Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja
gilas lainnya. Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka
ujungnya dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan
mengelaskan pelat atau siku baja untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang pipa
atau kotak dapat juga dipancang tanpa sepatu, tetapi bilamana sepatu tiang diperlukan,
maka sepatu tiang ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang
dibentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau baja fabrikasi.
7.6.7 PEMANCANGAN TIANG
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis
tanah dan jenis tiang pancang dan mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau
mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian
khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-
batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan
kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan
tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang pancang miring harus
dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua
pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya, dan
7 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
palu pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu
sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar, sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai
kedalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali beban yang
dirancang, yang diberikan menerus untuk penurunan sekurang-kurangnya 60 mm.
Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok tersebut
sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
daya dukung yang aman, atau Pengawas Pekerjaan dapat mengubah rancangan
bangunan bawah jembatan bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer, diesel atau hidrolik. Berat
palu pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta
topi pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang 2,2
ton, sesuai dengan perhitungan dengan menggunakan rumus pemancangan Hiley.
Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sesuai dengan jenis alat pancang
yang digunakan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Alat
pancang dengan jenis drop hammer, diesel atau hidrolik yang disetujui, harus mampu
memasukkan tiang pancang dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang
ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui
Pemancangan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan harus
dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi jatuh yang
lebih kecil harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh-
contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
a) Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
b) Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi
yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
c) Bilamana tiang pancang diperkirakan akan membal (rebound) akibat batu atau
tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir telah
mencapai hasil yang memenuhi ketentuan (maksimum 25 mm/10 pukulan terakhir
untuk tiang pancang baja dan maksimum 35 mm untuk tiang pancang beton),
penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati, dan pemancangan yang
terus menerus setelah tiang pancang hampir berhenti penetrasi harus dicegah, terutama
jika digunakan palu berukuran sedang. Suatu catatan pemancangan yang lengkap harus
dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.1.9) tentang Pengajuan Kesiapan Kerja.
Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui sebelum pemancangan dilanjutkan.
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berumur kurang dari 7 hari atau kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
7 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan
minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water jet atas biaya sendiri.
2) Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan
kebebasan bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau
palang yang kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali
jika tiang pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya
mempunyai panjang yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang
panjang tidak diperlukan. Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan untuk
pemancangan tiang pancang miring.
3) Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat
mungkin harus dihindari, dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
4) Tiang Pancang yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, maka elevasi kepala
tiang pancang harus diukur dalam interval waktu di mana tiang pancang yang
berdekatan sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan
tiang pancang yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai kedalaman atau
ketahanan semula, kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang
yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
5) Pemancangan Dengan Pancar Air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seizin Pengawas Pekerjaan dan
dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung
tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap
struktur yang berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot harus sekedar cukup
untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan untuk
membongkar bahan tersebut. Tekanan air harus 0,5 MPa sampai 1 MPa tergantung pada
kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air
yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai,
maka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai
penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang pancang harus diisi
dengan mortar semen setelah pemancangan selesai.
6) Tiang Pancang Yang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengizinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan, pecahnya beton, pembelahan,
pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Apabila terjadi kesalahan posisi
dalam pemancangan, maka upaya apa pun untuk memperbaiki tiang pancang dengan
memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya tidak akan
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang pancang yang cacat harus diperbaiki atas
biaya Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.6.2 dan sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak
memungkinkan, tiang pancang harus dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula,
atau tiang pancang tambahan harus dipancang sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
7) Catatan Pemancangan/Kalendering
Sebuah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan harus disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus membantu Pengawas Pekerjaan dalam
menyimpan catatan ini yang meliputi: jumlah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran,
panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam balok kepala tiang, penetrasi pada
saat 10 penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, berat dan jenis palu, panjang
perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
8) Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang harus diperkirakan dengan menggunakan rumus
dinamis (Hiley). Penyedia Jasa dapat mengajukan rumus lain untuk menghitung daya
dukung dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
e WH W + n2W
f p
P = X
u
S + (C + C + C )/2 W + W
1 2 3 p
P = P /N
a u
di mana :
P : Kapasitas daya dukung batas (kN)
u
P : Kapasitas daya dukung yang diizinkan (kN)
a
e : Efisiensi palu
f
W : Berat palu atau ram (kN)
W : Berat tiang pancang (kN)
p
n : Koefisien restitusi
H : Tinggi jatuh palu (m)
H = 2 H’ untuk palu diesel (H’ = tinggi jatuh ram)
S : Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir, atau “set” (m)
C : Tekanan sementara yang diizinkan untuk kepala tiang dan balok kepala
1
tiang (m)
C : Tekanan sementara yang diizinkan untuk deformasi elastis dari
2
batang tiang pancang (m) yang dapat dihitung dengan persamaan :
P L
u
; di mana :
AE
L= Panjang tiang (m)
E= Modulus elastisitas tiang (KN/m2)
A= Luas permukaan tiang.
C : Tekanan sementara yang diizinkan gempa di lapangan (m) yang dapat
3
diambil sebagai berikut:
C 0,0 untuk tanah keras (batu, pasir padat dan gravel)
3 =
C 2,5mm s/d 5 mm untuk lainnya
3=
N : Faktor Keamanan
7 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.6.7.1) Nilai Efisiensi Palu (e )
f
Jenis Palu Efisiensi (e )
f
Drop hammer 0,75 – 1,00
Single acting hammer 0,75 – 0,85
Double acting hammer 0,85
Diesel hammer 0,85 – 1,00
Tabel 7.6.7.2) Nilai Koefisien Restitusi (n)
Material N
Tiang pancang kayu 0,25
Bantalan kayu di atas tiang pancang baja 0,32
Bantalan kayu pada tiang pancang baja 0,4
Tiang pancang baja tanpa bantalan kayu/ tiang beton dengan bantalan 0,5
Palu besi cor di atas tiang pancang beton tanpa topi 0,4
Tabel 7.6.7.3) Nilai K –Nilai Perpendekan Elastik Kepala Tiang Pancang
1
Dan Topi Tiang Pancang
K ( mm)
1
Tegangan pemancangan pada kepala tiang
Bahan pancang
3,5 MPa 7,0 MPa 10,5MPa 14,0MPa
Tiang atau pipa baja
Langsung pada kepala tiang 0 0 0 0
Langsung pada kepala tiang kayu 1 1 3 5
Tiang pancang beton pracetak dengan topi
setebal (75-100) mm 3 6 9 12,5
Topi baja yang mengandung paking kayu
untuk tiang baja H atau tiang baja pipa
1 2 3 4
Cap Block terdiri dari 5 mm bahan fiber di
antara dua pelat baja 10 mm 0,5 1 1,5 2
7.6.8 TIANG BOR BETON COR LANGSUNG DI TEMPAT
1) Umum
Contoh bahan yang digali harus disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian
penetrometer untuk bahan di lapangan harus dilakukan selama penggalian dan pada
dasar tiang bor sesuai dengan yang diminta oleh Pengawas Pekerjaan. Pengambilan
contoh bahan ini harus selalu dilakukan pada tiang bor pertama dari tiap kelompok.
2) Pengeboran Tiang Bor Beton
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga lubang-
lubang yang dibor dapat mencapai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau ditentukan berdasarkan pengujian hasil pengeboran. Semua lubang harus diperiksa,
bilamana diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang ditentukan,
pekerjaan tersebut akan ditolak.
7 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa
hingga keutuhan lubang dapat terjamin. Dasar selubung (casing) harus dipertahankan
tidak lebih dari 1,5 m dan tidak kurang dari 300 mm di bawah permukaan beton selama
penarikan dan operasi penempatan, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Sampai kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan alat
penggetar bila menggunakan jenis beton biasa, sedangkan untuk kedalaman lebih dari
3 meter harus menggunakan beton memadat sendiri (SCC) dan tidak diperlukan
penggetaran. Sebelum pengecoran, semua bahan lepas yang terdapat di dalam lubang
bor harus dibersihkan. Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam
lubang.
Sebelum pengecoran, semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa keluar.
Selubung (casing) harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari
menempelnya beton pada dinding casing. Pengecoran beton dan pemasangan baja
tulangan tidak diizinkan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pengecoran Beton
Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 7.1 Di mana pun beton
digunakan harus di cor ke dalam suatu lubang yang kering dan bersih. Beton harus di
cor melalui sebuah corong dengan panjang pipa (tremi), seperti yang telah diuraikan
dalam Pasal 7.1.4.3). Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton tidak
menimpa baja tulangan atau sisi-sisi lubang. Beton harus di cor secepat mungkin setelah
pengeboran di mana kondisi tanah kemungkinan besar akan tidak stabil akibat
terekspos. Bilamana elevasi akhir pemotongan berada di bawah elevasi muka air tanah,
tekanan harus dipertahankan pada beton yang belum mengeras, sama dengan atau lebih
besar dari tekanan air tanah, sampai beton tersebut selesai mengeras.
4) Pengecoran Beton di Bawah Air
Apabila dilakukan pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran, semua
bahan lunak dan bahan lepas pada dasar lubang harus dihilangkan dan cara tremi yang
telah disetujui harus digunakan.
Cara tremi harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari sebuah corong di atasnya. Pipa
harus diperpanjang sedikit di bawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai di
atas elevasi air/lumpur.
Bilamana beton mengalir keluar dari dasar pipa, maka corong harus diisi lagi dengan
beton sehingga pipa selalu penuh dengan beton baru. Pipa tremi harus kedap air, dan
harus berdiameter paling sedikit 150 mm. Sebuah sumbat harus ditempatkan di depan
beton yang dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran beton
dan air.
5) Penanganan Kepala Tiang Bor Beton
Pada umumnya tiang bor harus dicor sampai kira-kira satu meter di atas elevasi yang
akan dipotong. Semua beton yang lepas, kelebihan dan lemah harus dikupas dari bagian
puncak tiang bor dan baja tulangan yang tertinggal harus mempunyai panjang yang
cukup sehingga memungkinkan pengikatan yang sempurna ke dalam balok kepala tiang
(pile cap) atau struktur di atasnya.
7 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Tiang Bor Beton Yang Cacat
Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat
dipastikan bahwa tidak terdapat kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk
sebelumnya. Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi harus diperbaiki atas biaya
Penyedia Jasa sesuai dengan Pasal 7.6.9.
7.6.9 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Cerucuk
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Dinding Turap
Dinding turap kayu, baja atau beton yang permanen, harus diukur sebagai jumlah
dalam meter persegi yang dipasang memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan
pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Luas
dinding turap merupakan panjang turap yang diukur dari ujung turap sampai
elevasi bagian pucak turap yang dipotong, dikalikan dengan panjang struktur yang
diukur pada elevasi bagian puncak turap yang dipotong. Batang tarik, tiang ankur
atau balok, balok ganjal dasar dan sebagainya yang ditunjukkan dalam Gambar
tidak akan diukur untuk pembayaran.
Dinding turap sementara, dalam bahan apapun untuk cofferdam, pengendalian
drainase, penahan lereng galian atau penggunaan tidak permanen lainnya tidak
akan diukur untuk pembayaran, tetapi harus dianggap telah dicakup dalam
berbagai mata pembayaran untuk galian, drainase, struktur dan lain-lain.
c) Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak
(bertulang atau pratekan) dan tiang pancang baja harus diukur dalam meter
panjang dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap
ukuran dan jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai
dengan ketentuan bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di
lapangan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang tiang pancang yang
dibayar untuk penyediaan adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut
off level). Tidak ada pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan
tiang pancang yang tidak terpasang. Kuantitas dalam meter panjang yang akan
dibayar, termasuk panjang tiang uji dan tiang tarik yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak termasuk panjang yang disediakan menurut
pendapat Penyedia Jasa.
Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia Jasa, termasuk tiang uji tidak
diizinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh
Pengawas Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum
penyelesaian Pekerjaan selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan,
7 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dan akan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk disingkirkan dari
tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.
Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan, panjang perpanjangan akan
dihitung dalam meter panjang dan akan diukur untuk pembayaran.
Penyetelan, sepatu dan penyambungan bilamana diperlukan, acuan tidak akan
diukur untuk pembayaran.
Bilamana Penyedia Jasa mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang
dari yang diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk
memudahkan pemancangan, maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang
harus dibongkar agar supaya batang baja tulangan itu dapat dimasukkan ke dalam
struktur yang mengikatnya.
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pasir yang digunakan sebagai bahan isian
tiang pancang pipa baja sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Beton
SCC sebagai isian tiang pancang diukur dan dibayar sesuai Seksi 7.1. dan baja
tulangan dibayar sesuai Seksi 7.3.
d) Pemancangan Tiang Pancang
Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai
jumlah meter panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam
struktur yang telah selesai, termasuk penyambungan dengan las listrik dan lapisan
anti karat pada daerah sambungan tiang tersebut.
Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung tiang pancang
sampai sisi bawah balok kepala tiang (pile cap) untuk tiang pancang yang seluruh
panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari ujung tiang pancang sampai
permukaan tanah untuk tiang pancang yang hanya sebagian panjangnya masuk ke
dalam tanah.
e) Pelaksanaan Tiang Pancang Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang pancang yang dilaksanakan
di bawah air harus dihitung dalam meter panjang yang diukur dari permukaan
dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air normal rata-rata. Tidak
ada pengukuran untuk pembayaran tambahan yang akan dilakukan jika
kedalaman air dari dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air
normal rata-rata kurang dari 50 cm.
f) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Pengukuran tiang bor beton cor langsung di tempat harus merupakan jumlah
aktual dalam meter panjang tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima
sebagai suatu struktur. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang
bor sebagaimana yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai
elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong seperti ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas Pekerjaan.
g) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang bor beton cor langsung di tempat
yang dilaksanakan di bawah air harus dihitung dalam meter panjang, dari ujung
tiang bor yang dirancang atau disetujui sampai elevasi bagian atas tiang bor yang
7 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
akan dipotong bilamana kepala tiang bor berada di bawah permukaan air normal.
Bilamana elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong di atas permukaan air
normal, panjang yang dihitung harus dari ujung tiang bor yang dirancang atau
disetujui sampai elevasi permukaan air normal.
h) Tiang Uji
Tiang uji akan diukur dengan cara yang sama, untuk penyediaan dan peman-
cangan seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.6.9.1).c) dan 7.6.9.1).d) di atas.
i) Pengujian Daya Dukung dan Integritas Tiang
Pengujian daya dukung dan atau integritas tiang akan diukur berdasarkan jenis
dan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyam-
bungan, perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian, baja
tulangan atau baja pra-tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau
peralatan lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga
termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga kerja dan setiap peralatan yang
diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6.(1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan Meter Panjang
7.6.(2) Dinding Turap Kayu Tanpa Pengawetan, Meter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
7.6.(3) Dinding Turap Kayu Dengan Pengawetan, Meter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
7.6.(4) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan Meter Persegi
7.6.(5) Dinding Turap Beton, Penyediaan dan Pemancangan Meter Persegi
7.6.(6) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa Pengawetan Meter Panjang
Ukuran ……. mm
7.6.(7) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Dengan Meter Panjang
Pengawetan Ukuran ……. mm
7.6.(8a) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm Meter Panjang
tebal 10 mm
7 - 115
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6.(8b) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm Meter Panjang
tebal ..... mm
7.6.(8c) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter ..... mm Meter Panjang
tebal ..... mm
7.6.(9a) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran Meter Panjang
300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm
7.6.(9b) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran ... Meter Panjang
mm x ... mm x ... mm x ... mm
7.6.(10a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Panjang
Pracetak ukuran 350 mm x 350 mm
7.6.(10b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Panjang
Pracetak ukuran ..... mm x....... mm
7.6.(11a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak Meter Panjang
ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(11b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak Meter Panjang
ukuran …..mm x ….. mm
7.6.(12a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak Meter Panjang
diameter 450 mm
7.6.(12b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak Meter Panjang
diameter ….. mm
7.6.(13) Pemancangan Tiang Pancang Kayu Ukuran ….. mm Meter Panjang
7.6.(14a) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 500 Meter Panjang
mm
7.6.(14b) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter …… Meter Panjang
mm
7.6.(15a) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran Meter Panjang
300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm
7.6.(15b) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran Meter Panjang
... mm x ... mm x ... mm x ... mm
7.6.(16a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Panjang
Pracetakukuran 350 mm x 350 mm
7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Panjang
Pracetakukuran ..... mm x ...... mm
7 - 116
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6.(17a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
Pracetak ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(17b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
Pracetak ukuran …..mm x ….. mm
7.6.(18a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
Pracetak diameter 450 mm
7.6.(18b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
Pracetak diameter ….. mm
7.6.(19a) Tiang Bor Beton, diameter 800 mm Meter Panjang
7.6.(19b) Tiang Bor Beton, diameter ….. mm Meter Panjang
7.6.(20) Tambahan Biaya untuk Nomor Mata Pembayaran Meter Panjang
7.6.(13) s/d 7.6.(18) bila Tiang Pancang dikerjakan
di Tempat Yang Berair.
7.6.(21) Tambahan Biaya untuk Nomor Mata Pembayaran Meter Panjang
7.6.(19) bila Tiang Bor Beton dikerjakan di Tempat
Yang Berair.
7.6.(22) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter sampai 600 mm.
7.6.(23) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter di atas 600 mm.
7.6 (24) Tiang Uji jenis ….. ukuran ...... Meter Panjang
7.6 (25a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter ..... dengan beban hidrolik Cara Beban
Siklik
7.6 (25b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter ….. dengan beban hidrolik Cara Beban
Bertahap
7.6 (26a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter ...... dengan meja beban statis Cara Beban
Siklik
7.6 (26b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter ...... dengan meja beban statis Cara Beban
Bertahap
7.6 (27a) Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) pada Buah
Tiang Bor Beton diameter .....
7 - 117
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6 (27b) Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDLT (Pile Buah
Dynamic Load Testing) pada Tiang ukuran/diameter
.....
7.6 (28) Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test Buah
(PIT)
7 - 118
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.7
FONDASI SUMURAN
7.7.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Fondasi Sumuran adalah elemen utama struktur dari
sumuran beton yang berinteraksi langsung dengan tanah, yang berfungsi
sebagai penopang akhir dan menyalurkan beban dari struktur jembatan ke tanah
pendukung.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup penyediaan dan
penurunan dinding sumuran yang dicor di tempat atau pracetak yang terdiri dari
unit-unit beton pracetak, sesuai dengan Spesifikasi ini dan sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jenis
dan dimensi sumuran terbuka yang digunakan akan ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan fondasi sumuran untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Galian : Seksi 3.1
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
g) Baja Tulangan : Seksi 7.3
4) Toleransi
Pekerjaan fondasi sumuran terbuka harus memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 7.1.1.5) dari Spesifikasi ini.
5) Standar Rujukan
Standar Rujukan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini,
digunakan.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Pengajuan kesiapan kerja seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari
Spesifikasi ini, digunakan.
7 - 119
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Penyimpanan dan perlindungan bahan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3
dari Spesifikasi ini, digunakan.
8) Kondisi Tempat Kerja
Kondisi tempat kerja seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini,
digunakan.
7.7.2 BAHAN
Bahan yang digunakan harus sama dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Dinding
sumuran dibuat dari beton bertulang. Pekerjaan beton dan baja tulangan harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dan 7.3.2. Kecuali jika
ditunjukkan lain dalam Gambar, maka mutu beton adalah fc’= 20 MPa dan mutu baja
BjTP 280. Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka bahan pengisi Fondasi
sumuran adalah beton siklop yang harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1
7.7.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Fondasi sumuran harus dibuat memenuhi ketentuan dimensi dan fungsinya. Penyedia
Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga penggalian tanah
dapat mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang
telah ditentukan. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan
tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
2) Unit Beton Pracetak.
Unit beton pracetak harus dicor pada landasan pengecoran yang sebagaimana mestinya.
Acuan harus memenuhi garis dan elevasi yang tepat dan terbuat dari logam. Acuan
harus kedap air dan tidak boleh dibuka sebelum beton berumur minimum 3 hari setelah
pengecoran atau setelah beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Unit
beton pracetak yang telah selesai dikerjakan harus bebas dari segregasi, keropos, atau
cacat lainnya dan harus memenuhi dimensi yang disyaratkan.
Unit beton pracetak tidak boleh digeser sebelum 7 hari setelah pengecoran, atau sampai
pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang
disyaratkan. Unit beton pracetak tidak boleh diangkut atau dipasang sampai beton
tersebut mengeras paling sedikit 14 hari setelah pengecoran, atau sampai pengujian
menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan.
3) Dinding Sumuran dari Unit Beton Pracetak
Beton pracetak yang pertama dibuat harus ditempatkan sebagai unit yang terbawah.
Bilamana beton pracetak yang pertama dibuat telah diturunkan, beton pracetak
berikutnya harus dipasang di atasnya dan disambung sebagimana mestinya dengan
adukan semen untuk memperoleh kekakuan dan stabilitas yang diperlukan. Penurunan
dapat dilanjutkan minimum 24 jam setelah penyambungan selesai dikerjakan.
7 - 120
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Dinding Sumuran Cor Di Tempat
Acuan untuk dinding sumuran yang dicor di tempat harus memenuhi garis dan elevasi
yang tepat, kedap air dan tidak boleh dibuka paling sedikit 3 hari setelah pengecoran
atau sampai pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum
yang disyaratkan.
Beton harus dicor dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. Penurunan
tidak boleh dimulai paling sedikit 7 hari setelah pengecoran atau sampai pengujian
menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan.
5) Pengisian Sumuran dengan Beton Siklop
Beton siklop yang diisikan pada Fondasi Sumuran sesuai dengan Seksi 7.1.
6) Galian dan Penurunan
Bilamana penggalian dan penurunan fondasi sumuran dilaksanakan, perhatian khusus
harus diberikan untuk hal-hal berikut ini :
a) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan aman, teliti, mematuhi undang-
undang keselamatan kerja, dan sebagainya.
b) Penggalian hanya boleh dilanjutkan bilamana penurunan telah dilaksanakan
dengan tepat dengan memperhatikan pelaksanaan dan kondisi tanah. Gangguan,
pergeseran dan goncangan pada dinding sumuran harus dihindarkan selama
penggalian.
c) Dinding sumuran dapat diturunkan dengan cara akibat beratnya sendiri, dengan
menggunakan beban tambahan (superimposed loads), dan mengurangi ketahanan
geser (frictional resistance), dan sebagainya atau dapat juga dengan melakukan
pengecoran langsung pada galian terbuka apabila disarankan dalam Gambar
dengan menggunakan acuan sesuai dengan dimensi, dengan memperhatikan
kecukupan bearing capacity sesuai kondisi tanah terganggu. Pengembalian
kondisi galian terbuka ke kondisi permukaan tanah semula harus dilaksanakan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Seksi 1.17 dari Spesifikasi ini
d) Dinding sumuran tidak boleh langsung diletakkan ke dalam lubang galian, kecuali
ditentukan dalam Gambar.
e) Sumbat Dasar Sumuran
Dalam pembuatan sumbat dasar sumuran, perhatian khusus harus diberikan
untuk hal-hal berikut ini :
i) Pengecoran beton dalam air umumnya harus dilaksanakan dengan cara
tremi atau pompa beton setelah yakin bahwa tidak terdapat fluktuasi
muka air dalam sumuran
ii) Air dalam sumuran umumnya tidak boleh dikeluarkan setelah
pengecoran beton untuk sumbat dasar sumuran.
f) Pengisian Sumuran
Sumuran harus diisi dengan beton siklop fc’ 15 MPa yang dicorkan di atas
lapisan beton kedap air mutu fc’25 MPa dengan tebal minimum 150 mm,
sampai elevasi satu meter di bawah telapak fondasi. Sisa satu meter tersebut
7 - 121
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
harus diisi dengan beton fc’ 20 MPa, atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
g) Pekerjaan Dinding Penahan Rembesan (Cut-Off Wall Work)
Dinding penahan rembesan (cut-off wall) harus kedap air dan harus mampu
menahan gaya-gaya dari luar seperti tekanan tanah dan air selama proses
penurunan dinding sumuran, dan harus ditarik setelah pelaksanaan sumuran
selesai dikerjakan
h) Pembongkaran Bagian Atas Sumuran Terbuka
Bagian atas dinding sumuran yang telah terpasang yang lebih tinggi dari sisi
dasar Fondasi telapak harus dibongkar. Pembongkaran harus dilaksanakan
dengan menggunakan alat pemecah bertekanan (pneumatic breakers).
Peledakan tidak boleh digunakan dalam setiap pembongkaran ini.
Baja tulangan yang diperpanjang masuk ke dalam Fondasi telapak harus
mempunyai panjang paling sedikit 40 kali diameter tulangan.
i) Pengendalian Keselamatan
Dalam melaksanakan pembuatan Fondasi sumuran, standar keselamatan yang
tinggi harus digunakan untuk para tenaga kerja dengan ketat mematuhi undang-
undang dan peraturan yang berkaitan.
7.7.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas penyediaan dan penurunan dinding sumuran yang akan diukur untuk
pembayaran, harus jumlah panjang sumuran terpasang dalam meter yang diukur dari
tumit sumuran sampai sisi dasar fondasi telapak.
Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang akan dilakukan untuk
penggalian, pemompaan, acuan dan setiap pekerjaan sementara untuk pembuatan
sumuran, di mana semua pekerjaan tersebut dipandang telah termasuk dalam
pengukuran dan pembayaran sumuran.
Isian beton kedap air dan beton siklop pada Fondasi sumuran akan diukur berdasarkan
beton terpasang sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1. dengan mata pembayaran sesuai
Seksi 7.1.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk yang disebutkan di atas harus dilakukan dengan Harga Satuan
Kontrak menurut Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, bahan, peralatan, perkakas, galian
untuk penurunan termasuk pembuangan bahan yang digali, pembongkaran (jika
diperlukan) bagian atas sumuran untuk memperoleh elevasi yang disyaratkan,
penghubung, sambungan dan semua pekerjaan kecil dan sementara yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
7 - 122
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran untuk beton kedap air dengan mutu fc’ 25 Mpa, beton siklop, dan beton
setinggi satu meter di bawah telapak fondasi dengan mutu fc’ 20 MPa akan dibayar
sesuai dengan mata pembayaran pada Seksi 7.1.
Pembayaran untuk besi ankur yang menghubungkan sumuran dengan telapak fondasi
akan dibayar sesuai dengan mata pembayaran pada Seksi 7.3.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.7.(1) Dinding Sumuran Silinder terpasang, Diameter Meter Panjang
....................
7 - 123
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 124
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.8
ADUKAN MORTAR SEMEN
7.8.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan semen yang berupa
mortar untuk penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir
permukaan pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
d) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
e) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
g) Pasangan Batu : Seksi 7.9
h) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0302:2014 : Semen Portland Pozolan
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 03-6378-2000 : Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan batu
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit
ASTM :
ASTM C476-16 : Mortar and Grout for Reinforcement of Masonry
7.8.2 BAHAN DAN CAMPURAN
1) Bahan
a) Semen harus memenuhi ketentuan dalam pasal 7.1.2.1) Spesifikasi ini.
b) Agregat halus harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6820-2002.
c) Kapur tohor harus memenuhi ketentuan dalam jumlah residu, letupan dan
lekukan (popping & pitting), dan penahan air sisa untuk kapur jenis N dalam
SNI 03-6378-2000
d) Air harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.1.2.2) dari Spesifikasi ini.
7 - 125
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Campuran
a) Adukan Mortar Semen untuk Pekerjaan Akhir dan Perbaikan.
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan pada
pekerjaan beton, sesuai dengan Pasal yang bersangkutan dari Spesifikasi ini,
harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang
sama dalam beton yang sedang dikerjakan atau diperbaiki. Adukan mortar yang
disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan untuk beton di mana adukan mortar semen dipakai. Untuk
keperluan perbaikan beton atau pekerjaan pemasangan pada bagian yang
berhubungan langsung dengan elemen struktural, adukan mortar semen harus
memiliki sifat tahan susut.
b) Adukan Mortar Semen untuk Pasangan
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, adukan mortar semen
untuk pasangan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 (5 MPa)
pada umur 28 hari dengan benda uji mortar 50 mm x 50 mm x 50 mm. Dalam
adukan semen tersebut kapur tohor dapat ditambahkan sebanyak 10% berat
semen.
7.8.3 PENCAMPURAN DAN PEMASANGAN
1) Pencampuran untuk pekerjaan pasangan
a) Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau
dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan
warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan
lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga
menghasilkan adukan dengan konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi
tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan.
b) Adukan mortar semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan mortar semen boleh
diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal.
Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
c) Adukan mortar semen yang tidak boleh digunakan dalam waktu 45 menit
setelah air ditambahkan dan harus dibuang.
2) Pencampuran untuk pekerjaan perbaikan
Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat
pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan warna yang merata,
kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan lima sampai sepuluh menit.
Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi
(kekentalan) yang diperlukan dengan perbandingan air semen yang menghasilkan
kekuatan setara dengan bagian beton yang diperbaiki.
3) Pemasangan
a) Permukaan yang akan menerima adukan mortar semen harus dibersihkan dari
minyak atau lempung atau bahan terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi
7 - 126
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sampai merata sebelum adukan mortar semen ditempatkan. Air yang tergenang
pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan mortar semen.
b) Bilamana digunakan sebagai lapis permukaan, adukan mortar semen harus
ditempat-kan pada permukaan yang bersih dan lembab dengan jumlah yang
cukup sehingga menghasilkan tebal adukan mortar minimum 1,5 cm, dan harus
dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.
4) Penyelesaian akhir
a) Segera setelah pekerjaan pemasangan adukan mortar selesai, permukaan harus
segera ditutup dengan kain/goni basah dan harus dijaga tetap basah selama 4
hari.
b) Setelah semua pekerjaan selesai, semua sisa bahan (debris) yang masih
menempel harus dibersihkan dari tempat kerja.
7.8.4 DASAR PEMBAYARAN
Adukan mortar atau pasta semen tidak akan diukur untuk pembayaran yang terpisah.
Pekerjaan ini harus dianggap sebagai pelengkap terhadap berbagai jenis pekerjaan yang
diuraikan dalam Spesifikasi ini dan biaya dari pekerjaan telah termasuk dalam Harga
Kontrak yang telah dimasukan dalam berbagai mata pembayaran.
7 - 127
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 128
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.9
PASANGAN BATU
7.9.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam
Gambar atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari
Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan
seluruh formasi atau fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
penahan tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong
besar dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup
besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan
sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-
gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di
sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared
Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang
disyaratkan masing-masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk
pekerjaan ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajeen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
l) Adukan Semen : Seksi 7.8
m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
n) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
7 - 129
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Toleransi Dimensi, Pengajuan Kesiapan Kerja, Persetujuan, Jadwal Kerja, Kondisi Tempat
Kerja, Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Rusak
Ketentuan yang disyaratkan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar dalam Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini harus digunakan.
7.9.2 BAHAN
1) Batu
a) Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis
yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian
yang tipis atau lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit
harus ditolak.
b) Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci
bila dipasang bersama-sama.
c) Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
2) Adukan Mortar Semen
Adukan mortar semen haruslah adukan mortar semen yang memenuhi kebutuhan dari
Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk
pekerjaan pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
7.9.3 PELAKSANAAN PASANGAN BATU
1) Persiapan Fondasi
a) Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk
Seksi 3.1, Galian.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi untuk
struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus
terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau
bertangga yang juga horisontal.
c) Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 2.4,
Drainase Porous.
d) Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Pengawas
Pekerjaan, suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus
memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
7 - 130
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pemasangan Batu
a) Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada fondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing
batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar
dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan
pengelompokkan batu yang berukuran sama.
b) Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
c) Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu
yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk mema-sang
batu yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekejaan yang baru dipasang
tidak diperkenankan.
3) Penempatan Adukan Mortar Semen
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan
dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang antara 2 cm sampai
5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga
antara batu yang dipasang terisi penuh.
c) Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu
waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen
baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah
adukan mortar semen mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus
dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan
adukan mortar semen yang baru.
4) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali
ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari
sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi
harus dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm
lebarnya dan harus diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan
untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di
atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar
dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak
dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati
sambungan.
7 - 131
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan
dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu
harus dikerjakan dengan tambahan adukan mortar semen tahan cuaca setebal 2 cm,
dan dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang
yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan
tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan mortar semen masih baru,
seluruh permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu
yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan,
penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berkaitan
dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi 2.4, Drainase Porous.
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga
akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan
pasangan batu.
7.9.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang
ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus
tidak diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan
porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk penyediaan
atau pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk acuan lainnya.
d) Pekerjaan galian untuk menyiapkan fondasi struktur pasangan batu sebagaimana
yang diuraikan pada Pasal 7.9.3.1.).a) tidak diukur untuk pembayaran secara
terpisah.
7 - 132
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan
penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk galian, untuk pembuatan lubang sulingan
dan sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk semua
pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.9.(1) Pasangan Batu Meter Kubik
7 - 133
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 134
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.10
PASANGAN BATU KOSONG DAN BRONJONG
7.10.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan baik batu yang diisikan ke dalam bronjong
kawat (gabion), pasangan batu kosong (non-grouted rip rap), maupun pasangan batu
kosong yang diisi adukan mortar (grouted rip rap) pada landasan yang disetujui sesuai
dengan detail yang ditunjukkan dalam pada Gambar dan memenuhi Spesifikasi ini.
Pemasangan harus dilakukan pada tebing sungai, lereng timbunan, lereng galian, dan
permukaan lain yang terdiri dari bahan yang mudah tererosi di mana perlindungan terhadap
erosi dikehendaki.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu kosong dan/atau bronjong untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Drainase Porous : Seksi 2.4
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-0090-1999 : Bronjong kawat
SNI 2417:2008 : Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 03-3046-1992 : Kawat bronjong dan bronjong berlapis PVC (Polivinil
chlorida)
:
:
SNI 03-6154-1999 : Kawat bronjong
SNI 07-6443-2000 : Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan seng
paling tipis dengan cara preece pada besi atau baja yang
digalvanis.
ASTM :
ASTM B117-16 : Operating Salt Spray (Fog) Apparatus
7 - 135
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Dua contoh batu untuk pasangan batu kosong (rip rap) dengan lampiran hasil
pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.10.2.2) di bawah.
b) Contoh dari keranjang kawat dengan sertifikat dari pabrik bila ada.
7.10.2 BAHAN
1) Kawat Bronjong
Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini : SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999,
atau SNI 03-3046-1992.
a) Karakteristik kawat bronjong adalah :
Tulangan tepi, diameter : min. 3,4 mm
Jaringan, diameter : min. 2,7 mm
Pengikat, diameter : min. 2,0 mm
Kuat Tarik : 41 kg/mm2
Perpanjangan diameter : 10% (minimum)
Anyaman : Anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan
tiga lilitan dengan lubang kira-kira 80 mm x 100 mm yang dibuat sedemikian
rupa hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan
kekuatan yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikat pada
kerangka bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikatkan pada
kerangka harus sama kuatnya seperti pada badan anyaman.
b) Keranjang haruslah merupakan unit tunggal dan disediakan dengan dimensi yang
disyaratkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dibuat
sedemikian sehingga dapat dikirim ke lapangan sebelum diisi dengan batu.
c) Jenis lapisan kawat pada bronjong yang digunakan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan umur
rencana.
d) Untuk menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya penyumbatan dalam
jangka panjang maka geotikstil jenis filter sesuai dengan ketentuan Seksi 3.5 dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
2) Batu
Batu untuk pasangan batu kosong dan bronjong harus terdiri dari batu yang keras dan awet
dengan sifat sebagai berikut :
a) Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
b) Berat jenis kering lebih besar dari 2,3.
c) Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%.
Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat dalam pengujian
5 siklus (daur) kehilangannya masing-masing harus kurang dari 12% atau 18%.
7 - 136
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum
200 mm. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika
kecepatan aliran sungai cukup tinggi.
3) Landasan
Landasan haruslah dari bahan drainase porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.1), dengan gradasi yang dipilih sedemikian hingga tanah fondasi tidak dapat hanyut
melewati bahan landasan dan juga bahan landasan tidak hanyut melewati pasangan batu
kosong atau bronjong.
4) Adukan Mortar Pengisi (Grout)
Adukan mortar pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus adukan mortar
semen dengan kekuatan (5 MPa seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.8.2.2b). dari
Spesifikasi ini.
7.10.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan
Galian harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1, Galian, termasuk kunci pada tumit yang
diperlukan untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai
dengan Pasal 2.4.3 dari Spesifikasi ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
2) Penempatan Bronjong
a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk
serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil
sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang
haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima
paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam
tepi paling sedikit satu lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus
ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang.
b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum
dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari
tingginya, dua kawat pengaku horinsontal dari muka ke belakang harus dipasang.
Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan agar terjadi penurunan (settlement).
Sisi luar batu yang berhadapan dengan kawat harus mempunyai permukaan yang
rata dan bertumpu pada anyaman.
c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau
ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat.
d) Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan vertikal harus
dibuat berselang seling.
3) Penempatan Pasangan Batu Kosong
Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan batu kosong
harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian
parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan
7 - 137
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
tangan sesuai dengan panjang, tebal dan kedalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu
harus ditempatkan pada lereng sedemikian hingga dimensi yang paling besar tegak lurus
terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan lebih besar dari
tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu
tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat
mungkin dan batu terbesar berada di bawah permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar
harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah
selesai.
4) Penimbunan Kembali
Seperti ketentuan dari Seksi 3.2, Timbunan.
5) Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan
Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum ditem-
patkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya
batu yang baru akan diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada
lereng dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai
membentuk ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.
Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu kecil,
sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai padat
dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut.
Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak kurang dari 3 hari
setelah selesai dikerjakan.
7.10.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong atau
pasangan batu kosong lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk
menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang
bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh galian guna penyiapan seluruh formasi dan
fondasi, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua
pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk
penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam
Gambar dan Spesifikasi ini.
7 - 138
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.10.(1) Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan Meter Kubik
7.10.(2) Pasangan Batu Kosong Meter Kubik
7.10.(3a) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi Galvanis Meter Kubik
7.10.(3b) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi PVC Meter Kubik
7.10.(4) Tambahan Biaya untuk Anyaman Penulangan Meter Persegi
Tanah dengan Kawat yang dilapisi PVC
7 - 139
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 140
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.11
SAMBUNGAN SIAR MUAI (EXPANSION JOINT)
7.11.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari pemasokan dan pemasangan sambungan siar muai lantai
yang terbuat dari logam atau elastomer atau tipe asphaltic plug, dan setiap bahan pengisi
(filler) dan penutup (sealer), untuk sambungan antar struktur baik dalam arah memanjang
maupun melintang, sesuai dengan Gambar dan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
f) Beton Pratekan : Seksi 7.2
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan diawasi
seperti yang dirinci dalam Standar Rujukan dalam Pasal 7.11.1.4).
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI ISO 188:2012 : Karet, vulkanisat atau termoplastik – Pengujian keusangan
yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO 188:2011, IDT).
SNI 1969:2016 : Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar.
SNI 03-4426-1997 : Metode pengujian ketahanan agregat dengan alat tumbuk
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
bangunan beton.
SNI 06-4889-1998 : Penentuan pampatan tetap karet vulkanisat atau karet
termoplastik.
SNI 06-4892-1998 : Penentuan kuat rekat antara logam dengan karet vulkanisat -
Metode satu pelat
SNI 06-4894-1998 : Ketahanan karet vulkanisat atau karet termoplastik terhadap
keretakan oleh ozon (uji peregangan statik).
SNI 06-4966-1999 : Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
vulkanisat dan karet termoplastik.
SNI 06-4999-1999 : Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan menggunakan
durometer shore.
SNI 7396:2008 : Spesifikasi Asphaltic plug joint untuk jembatan
SE No.11/SE/M/2005 : Pedoman Perencanaan Sambungan Siar Muai pada Lantai
Jembatan
7 - 141
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
AASHTO :
AASHTO M102M/102-06(2011) : Steel Forgings, Carbon and Alloy, for General
Industrial Use.
AASHTO LRFD 2014 : Bridge Design Spesifications, Section 14
ASTM:
ASTM C639-15 : Standard Test Method for Rheological (Flow)
Properties of Elastomeric Sealants.
ASTM C661-15 : Standard Test Method for Indentation Hardness of
Elastomeric-Type Sealants by Means of a Durometer.
ASTM C679-15 : Standard Test Method for Tack-Free Time of
Elastomeric Sealants.
ASTM C793-05(2017) : Standard Test Method for Effects of Laboratory
Accelerated Weathering on Elastomeric Joint
Sealants.
ASTM D36/D36M-14e1 : Standard Test Method for Softening Point of Bitumen
(Ring-and-Ball Apparatus).
ASTM D113-17 : Standard Test Method for Ductility of Asphalt
Materials.
ASTM D412-16 : Standard Test Methods for Vulcanized Rubber and
Thermoplastic Elastomers—Tension.
ASTM D471-16a : Standard Test Method for Rubber Property—Effect of
Liquids.
ASTM D573-04(2015) : Standard Test Method for Rubber—Deterioration in
an Air Oven.
ASTM D575-91(2012) : Standard Test Methods for Rubber Properties in
Compression.
ASTM D1149-16 : Standard Test Method for Rubber Deterioration –
Cracking in an Ozone Controlled Environment
ASTM D2202 - 00(2014) : Standard Test Method for Slump of Sealants.
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for Concrete
Pavements.
ASTM D3542-08(2013) : Standard Specification for Preformed Polychloro-
prene Elastomeric Joint Seals for Bridges.
ASTM D5167-13 : Standard Practice for Melting of Hot-Applied Joint
and Crack Sealant and Filler for Evaluation.
ASTM D5329-16 : Standard Test Methods for Sealants and Fillers, Hot-
Applied, for Joints and Cracks in Asphalt Pavements
and Portland Cement Concrete Pavements.
ASTM D5325-03(2014) : Standard Test Method for Determination of Weight
Percent Volatile Content of Water-Borne Aerosol
Paints
ASTM D5893/D5893M-16 : Standard Specification for Cold Applied, Single
Component, Chemically Curing Silicone Joint Sealant
for Portland Cement Concrete Pavements.
ASTM D5973-97(2017) : Standard Specification for Elastomeric Strip Seals
with Steel Locking Edge Rails Used in Expansion
Joint Sealing.
ASTM D6297-13 : Standard Specification for Asphaltic Plug Joints for
Bridges.
ASTM D6690-15 : Standard Specification for Joint and Crack Sealants,
Hot Applied, for Concrete and Asphalt Pavements.
7 - 142
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
European Organisation for Technical Approvals (ETAG)
ETAG 032-2013 : Guideline for European Technical Approval of
Expansion Joints for Road Bridges
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian dari semua bahan pengisi (filler)
sambungan dan penutup (seal) yang diusulkan untuk digunakan untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana sambungan jenis patent yang diusulkan, maka Penyedia Jasa harus
menyerahkan rincian sambungan yang lengkap untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan, termasuk gambar kerja dan sertifikat pabrik pembuatnya
untuk produk dan bahan yang digunakan di dalamnya. Jika data tersebut tidak
tersedia, Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengujian pada lembaga yang idependen untuk memastikan
kualitas dan sifat lain dari bahan tersebut. Rincian setiap modifikasi terhadap
pekerjaan struktur harus juga diserahkan.
6) Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bahan pengisi sambungan (joint filler) yang belum mengisi celah sambungan
sampai penuh sebelum penutupan (sealing) harus dikeluarkan dan diisi kembali
dengan bahan pengisi sampai penuh.
b) Penutup (sealer) yang gagal mengeras, mengalir atau bergelembung harus
dikeluarkan dan diganti.
Sambungan jenis patent yang dan rusak sebelum, selama atau sesudah pemasangan yang
disebabkan oleh kelalaian dalam penanganan, penyimpanan, pemasangan atau operasi
selanjutnya di lapangan harus dikeluarkan dan diganti. Semua sambungan tersebut harus
diperiksa pada saat tiba di tempat kerja dan setiap kerusakan harus dilaporkan secara
tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bagaimanapun juga, Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab untuk melindungi dan menjaga keamanan sambungan tersebut sesuai
fungsinya selama Masa Kontrak dengan jaminan (garansi) selama minimum 2 tahun.
7) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.11.1.6) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
semua sambungan siar muai yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
7.11.2 BAHAN
1) Struktur Sambungan Siar Muai (Expansion Joint Structure)
Jenis struktur sambungan siar muai tergantung pada jumlah pergerakan lantai yang
diperlukan dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan pelat atau siku,
sambungan baja bergerigi (steel finger joint), asphaltic plug dan sambungan berpenutup
neoprene harus mempunyai bentuk yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 143
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
Bahan pengisi sambungan harus dari jenis kenyal yang tidak dikeluarkan pracetak
(premoulded non-extruding resilient type), sesuai dengan SNI 03-4432-1997 atau SNI 03-
4815-1998.
Bahan pengisi sambungan yang terbuat karet harus memenuhi Sifat fisik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Yang dibuktikan dengan sertifikat mutu bahan yang dikeluarkan
oleh pabrikasi pembuatnya atau dilakukan pengujian bahan.
3) Penutup Sambungan (Joint Sealer)
Bahan untuk penutup sambungan horisontal harus sesuai dengan SNI 03-4814-1998,
sebagai alternatif, penutup dari bitumen karet yang dicor panas atau yang sejenis dapat
digunakan dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Sambungan vertikal dan miring
harus ditutup dengan sambungandempul bitumen, dari bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Persenyawaan dasar sambungan (joint priming compound) harus sebagaimana yang
disarankan oleh pabrik bahan penutup yang dipilih untuk digunakan.
Bahan sambungan untuk dasar (primer) dan penutup (sealer) sambungan harus dicampur
dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
4) Bahan Asphaltic Plug
Bahan aspal yang di pakai untuk pencampuran sebagai bahan pengisi sambungan siar muai
dan juga penutup akhir (top coat) harus memenuhi ketentuan berdasarkan metode
pengujian sebagai berikut :
Tabel 7.11.2.1) Ketentuan Sifat-sifat Asphaltic Plug
Jenis Pengujian Standar Sifat-sifat Fisik
Titik Lembek, min. SNI 2434:2011 83°C
Adhesi Tarik, min. ASTM D5329-16 700%
Daktilitas pada 25°C, min. SNI 2432:2011 400mm
Penetrasi pada 25°C, 150 g, 5 detik, maks. ASTM D5329-16 7,5 mm
Pelelehan pada 60°C, 5 jam ASTM D5329-16 3,0 mm
Resiliensi pada 25°C, min. – maks. ASTM D5329-16 40 - 70%
Kompatibilitas Aspal ASTM D5329-16 Memenuhi
Temperatur Aplikasi yang disarankan 182 - 199°C
Rentang Temperatur Pemanasan yg Aman 199 - 216°C
Ikatan 3 Siklus pada -7°C, elongasi 100% ASTM D5329-16 Memenuhi
Kelenturan pada -23°C ASTM D5329-16 Memenuhi
5) Agregat
Agregat untuk campuran siar muai asphasltic plug harus terdiri dari material yang
bersih, keras, awet dan bebas dari bahan-bahan kotoran organik dan bahan kotoran lain
yang tidak dikehendaki dan memenuhi ketentuan sifat-sifat seperti pada Tabel 7.11.2.2)
dan mempunyai gradasi seragam dalam ukuran nominal tunggal yaitu ukuran 14, 20
dan 28 mm atau boleh dicampur antara ketiga ukuran ini.
7 - 144
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.11.2.2) Ketentuan Sifat-sifat Agregat
Sifat-sifat Standar Nilai
Keausan agregat dng.mesin Los Angeles SNI 2417:2008 Maks.25%
Kekekalan bentuk agregat terhadap larut- SNI 3407:2008 Maks.12% - Natrium
an natrium sulfat atau magnesium sulfat Maks.18% - Magnesium
6) Elastomer (Polychloroprene (Neoprene))
Elastomer/karet polychloroprene jenis neoprene ini digunakan sebagai bahan pengisi celah
dari sambungan siar muai tipe Compression Seal, Strip Seal, maupun modular. Persyaratan
bahan mengikuti ketentuan dari Tabel 7.11.2.3) di bawah ini :
Tabel 7.11.2.3) Persyaratan Bahan Preformed Elastomeric Joint Seal
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Kuat Tarik, min. psi (MPa) ASTM D412-16 2.000 (13,8)
Perpanjangan saat putus, min. % ASTM D412-16 250
Kekerasan, Tipe A durometer, points ASTM D2240 (modifikasi)1 55 ± 5
Penuaan dengan Oven, 70 jam pada 100°C ASTM D573-04(2015)
- Kuat Tarik, kehilangan, maks., % 20
- Perpanjangan, kehilangan, maks., % 20
- Kekerasan, Tipe A durometer, kehilangan points 0 - 10
Oil Swell, ASTM Oil No.3, 70 jam pada 100°C
- Perubahan berat, maks., % ASTM D471-16a 45
Ketahanan terhadap Ozone2 ASTM D1149-163
- Regangan 20%, ozon di udara 303 MPa (volume Tidak ada
fraksi ozon 300 pphm di udara pada 1 atm), 70 jam yang retak
pada 40°C, seka dengan toluene untuk
menyingkirkan kontaminasi permukaan
Stiffening pada temperatur rendah, 7 hari, - 10°C ASTM D1149-16 0 - 15
- Kekerasan, Tipe A durometer, kehilangan points
Pemulihan pada Temperatur Rendah3, 72 jam pada -
10°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 88
Pemulihan pada Temperatur Rendah3, 22 jam pada -
29°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 83
Pemulihan pada Temperatur Tinggi3, 70 jam pada -
100°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 85
Sifat-sifat Tekanan-Lendutan pada 80% lebar nominal, ASTM D575-91(2012) 613
min., (N/m) Metode A (modifikasi)5
Catatan:
1. Istilah “modifikasi” dalam tabel berhubungan dengan penyiapan benda uji. Penggunaan joint seal sebagai sumber benda uji
memerlukan yang lebih berlapis-lapis daripada salah satu yang disebutkan dalam modifikasi prosedur pengujian yang digunakan.
Modifikasi benda uji yang demikian harus disepakati antara pembeli dan supplier sebelum pengujian.
2. Benda uji yang disiapkan sesuai dengan ASTM D518-99 (ditarik 2008)
3. Benda uji yang retak, terbelah atau meerkat selama pengujian pemulihan harus berarti hasil pengujian benda uji tersebut gagal.
4. Rujukan seksi dan sub-seksi adalah yang disebutkan dalam ASTM D3542-08(2013)
7 - 145
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5. Kecepatan pengujian harus 13 ± 1,3 mm, minimum pada temperature kamar 23 ± 2,2 °C. Ampelas tidak digunakan.
7) Silikon
Silikon yang dimaksud adalah silikon/sealent tuang yang digunakan sebagai bahan pengisi
celah pada sambungan siar muai tipe Silicone Seal. Bahan pengisi ini mengikuti ketentuan
Tabel 7.11.2.4).
Tabel 7.11.2.4) Ketentuan Bahan Silikon
Jenis Pengujian Standar Nilai
Masa Curing, maks. Maks. 21 hari
Slump untuk Tipe NS ASTM D2202-00(2014) ≤ 7,6 mm
Kecepatan Ekstruksi Tipe S ASTM C1183 > 50 ml/menit
Tack-Free selama 5 jam ± 10 menit ASTM C679 Tack-Free (tidak lengket)
Effect of Heat Aging ASTM C792 Tidak ada retak atau
bekas jejak
Kehilangan berat < 10%
Bond: ASTM D5329
- Tidak direndam Kohesi atau adhesi 0%
- Direndam H O gagal
2
- Dioven 7 hari pada −29 ± 1°C untuk 5 Tidak ada retak atau
siklus lengkap dari 100 % ekstensi pemisahan
masing-masing
Hardness pada −29 ± 1°C: ASTM C661
- Durometer Type A-2 ≤ 25
- Durometer Type 00 ≤ 30
Flow pada 93.3 ± 1°C selama 72 jam ± 30 ASTM D5329 Tidak ada Flow
menit
Elongasi pada 23 ± 2°C, kecepatan elongasi ASTM D412 ≥ 600
500 ± 20 mm/menit (%)
Tegangan Tarik pada 23 ± 2°C, kecepatan ASTM D412 ≤ 310 kPa (45 psi)
elongasi 500 ± 20 mm/menit, elongasi
150%
Effects of Accelerated Weathering, ASTM C793 Tidak mengalir,
menunjukkan kelengketan
- Terekspos selama 5.000 jam
Resilience (%) ASTM D5329 ≥ 75
8) Pelat Baja
Pelat baja penutup lubang celah siar muai harus mempunyai lebar minimum 5 cm
atau disesuaikan dengan jarak lubang celah. Pelat baja harus memiliki lubang untuk
angkur sebagai pengikat. Angkur diikat pada celah dengan bantuan karet sintetis yang
menutupi lubang celah tersebut. Tebal pelat baja minimum 3 mm, dan karet penutup
lubang celah harus mempergunakan jenis polyethylene yang mempunyai tebal antara
30 mm atau/sampai 50 mm.
Bagian baja dan baut ankur harus sesuai dengan AASHTO M102M/M102-06(2011)
Kelas A. Bagian logam harus dilindungi terhadap korosi.
Pelat baja penutup lubang celah terbuka harus sesuai dengan Tabel 7.11.2.5) di bawah.
7 - 146
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.11.2.5) Ukuran Lebar Celah dan Tebal Pelat Penutup
Lebar Celah Maks. (mm) Tebal Pelat Baja (mm)
< 45 2
45 - 70 3
70 - 95 6
9) Ankur
Ankur merupakan komponen penahan yang berbentuk baut tertanam maupun baut
pengikat. Ankur yang dipasang harus dapat menahan dampak pemuaian akibat panas
yang ditimbulkan pada saat pelaksanaan terutama saat penuangan bahan pengisi jenis
aspal dan/atau silikon.
10) Baja Siku
Mutu baja siku yang digunakan mengikuti mutu baja pada RSNI T-03-2005 atau
minimal mempunyai mutu SNI 6764:2016. Baja siku yang akan diterapkan harus
memenuhi metode persiapan permukaan sesuai ISO 12944-4:2017 dan kemudian
harus dilapisi dengan bahan anti karat.
11) Waterstops
Jenis dan bahan waterstops harus terinci dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
12) Bahan-bahan Lain
Semua bahan lainnya yang diperlukan untuk sambungan harus sesuai dengan Gambar dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.11.3 PELAKSANAAN
1) Penyimpanan Bahan
Bahan sambungan yang dikirim ke lapangan harus disimpan, ditutupi, pada landasan di
atas permukaan tanah. Bahan ini harus selalu dilindungi dari kerusakan dan bilamana
ditempatkan harus bebas dari kotoran, minyak, gemuk atau benda-benda asing lainnya.
2) Pengisi Sambungan Pracetak (premoulded joint filler) dan Penutup Sambungan Elastis
Sambungan pada lantai, dinding dan sebagainya harus dibentuk dengan akurat meme-nuhi
garis dan elevasi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan pengisi sambungan harus digunakan dalam
lembaran yang sebesar mungkin. Luas yang lebih kecil dari 0,25 m2 harus dibuat dalam
satu lembaran. Bahan tersebut harus dipotong dengan perkakas yang tajam untuk
memberikan tepi yang rapi. Tepi yang kasar atau tidak teratur tidak diperkenankan. Bahan
tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terpasang dengan kokoh dalam
rongga dan terekat dengan baik pada satu tepi dari beton, menggunakan paku tembaga, jika
perlu, untuk memastikan bahwa bahan tidak terlepas selama operasi pelaksanaan
berikutnya atau pergerakan dari struktur. Bahan pengisi (filler) sambungan tidak boleh diisi
sampai melebihi rongga yang seharusnya diisi dengan penutup (sealer) kecuali bilamana
lembaran bahan pengisi yang terpisah digunakan sebagai acuan. Ukuran celah sambungan
siar muai harus sesuai dengan temperatur rata-rata jembatan pada saat pemasangan.
7 - 147
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penutup sambungan harus sedikit cembung atau sedikit cekung terhadap
permukaan sambungan pada saat mengeras. Penutup sambungan harus dikerjakan sampai
penyelesaian yang halus dengan menggunakan sebuah spatula atau alat yang sejenis.
Pencampuran, penggunaan dan perawatan semua bahan jenis patent harus memenuhi
ketentuan pabrik pembuatnya.
3) Struktur Sambungan Siar Muai
Sambungan harus dapat meredam pergerakan dan suara serta merupakan struktur yang
kedap air. Struktur sambungan siar muai harus dipasang sesuai dengan Gambar dan
petunjuk pabrik pembuatnya. Ukuran celah harus sesuai (compatible) dengan temperatur
jembatan rata-rata pada saat pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan
pengaturan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Posisi semua baut yang dicor di dalam
beton atau semua lubang bor yang dibuat dalam beton harus ditentukan dengan akurat
dengan menggunakan mal. Uliran baut atau skrup harus dijaga agar tetap bersih dan bebas
dari karat. Jalan alih harus disediakan dan dipelihara untuk melindungi semua sambungan
siar muai dari beban kendaraan sampai sambungan ini diterima dan Pengawas Pekerjaan
mengizinkan pembongkaran jalan alih tersebut.
4) Sambungan Siar Muai Jenis Asphaltic Plug
a) Daerah yang akan dipasang sambungan siar muai harus diberi tanda dan dipotong
sesuai dengan lokasinya yaitu 20 cm ke kiri dan kanan dari celah ke arah
perkerasan dengan rata, dengan menggunakan jack hammer dan dibersihkan
dengan kompresor dan sikat kawat.
b) Agregat yang akan digunakan pada sambungan siar muai ini harus dipanaskan
sampai 130°C, demikian juga dengan binder (aspal) dipanaskan sampai 130°C,
yang kemudian dicampur menjadi satu dan merata untuk kemudian dipasang.
Panas campuran agregat dan binder pada waktu pengecoran bahan asphaltic ini
mempunyai panas minimum 120°C. Pelaksanaan ini harus dilaksanakan lapis
demi lapis dengan perbandingan berat antara agregat dan binder 2:1 dan
dipadatkan menjadi 20 – 30 mm. Lapisan terakhir harus berbentuk cembung dari
kiri dan kanan sumbu sambungan siar muai dengan kemiringan 2% yang akhirnya
ditutupi dengan lapis penutup (cover) dengan perbandingan berat agregat dan
binder dalam keadaan panas 10:1.
c) Bagian celah yang akan diberi sambungan siar muai ini harus dalam kondisi
bersih, untuk kemudian diberi lapisan binder yang sudah dipanaskan terlebih dulu
sebelum dilaksanakan pengecoran bahan asphaltic plugnya.
d) Nilai kepadatan campuran sambungan siar muai individual minimum harus
mencapai 95% dan nilai kepadatan rata-rata minimum adalah 98% terhadap
kepadatan di laboratorium. Cara pengambilan benda uji campuran untuk
kepadatan sesuai dengan SNI 06-2489-1991. Jumlah benda uji minimum adalah
3 buah.
7.11.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Suatu pengukuran struktur sambungan siar muai akan berupa jumlah meter panjang
sambungan yang selesai dipasang di tempat dan diterima. Waterstops, bahan pengisi
7 - 148
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sambungan siar muai pracetak, penutup sambungan pracetak dan penutup sambungan
elastis yang dituang tidak diukur secara terpisah dan dianggap telah termasuk dalam
penyediaan dan pemasangan siar muai sesuai mata pembayaran yang tersedia dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
2) Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga
Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan, tenaga kerja, perkakas, peralatan dan biaya
tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan. Semua jenis
sambungan lainnya akan dibayar dengan memasukkannya ke dalam harga satuan untuk
mata pembayaran lainnya di mana sambungan tersebut dikerjakan atau di mana sambungan
itu dihubungkan dan tidak dibayar dalam mata pembayaran yang terpisah.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.11.(1a) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, Fixed Meter Panjang
7.11.(1b) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, Meter Panjang
Movable
7.11.(2) Sambungan Siar Muai Tipe Silicone Seal Meter Panjang
7.11.(3) Sambungan Siar Muai Tipe Strip Seal Meter Panjang
7.11.(4) Sambungan Siar Muai Tipe Compression Seal Meter Panjang
7.11.(5) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
Modular, lebar ……
7.11.(6) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
Finger Plate, lebar ……
7.11.(7) Sambungan Siar Muai Tipe Karet dengan Lebar Meter Panjang
Celah ……. cm
7.11.(8) Joint Filler untuk Sambungan Konstruksi Meter Panjang
7.11.(9) Sambungan Siar Muai Tipe Modular, lebar …… Meter Panjang
7 - 149
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 150
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.12
LANDASAN (BEARING)
7.12.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan dan pemasangan landasan logam atau
elastrometrik untuk menopang gelagar atau pelat seperti yang ditunjukkan pada Gambar
dan disyaratkan dalam Spesifikasi ini, termasuk angkur penahan gempa, stopper lateral,
stopper longitudinal.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
f) Beton Pratekan : Seksi 7.2
g) Baja Tulangan : Seksi 7.3
h) Baja Struktural : Seksi 7.4
i) Adukan Semen : Seksi 7.8
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus sesuai dengan Standar
Rujukan dalam Pasal 7.12.1.5) di bawah ini.
4) Toleransi
a) Penempatan Landasan
Landasan, baut pengunci dan dowel pelengkap harus diletakkan sedemikian
hingga sumbunya berada dalam rentang + 3 mm dari posisi yang seharusnya.
Elevasi permukaan landasan tunggal atau permukaan rata-rata dari landasan yang
lebih dari satu pada setiap penyangga harus berada dalam rentang toleransi +
0,0001 kali jumlah bentang-bentang yang bersebelahan dari suatu gelagar menerus
tetapi tidak melebihi + 5 mm.
b) Permukaan Beton
Permukaan beton untuk penempatan langsung dari landasan tidak boleh
melampaui lebih dari 1/200 dari sebuah bidang datar rencana untuk landasan dan
ketidakrataan setempat tersebut tidak boleh melampaui 1 mm tingginya.
c) Landasan Landasan
Landasan harus dilandasi pada seluruh bidang dasarnya sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setelah
pema-sangan, tidak boleh terdapat rongga atau bintik-bintik yang nyata pada
landasan.
7 - 151
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Bahan landasan harus mampu meneruskan beban yang diberikan struktur tanpa
kerusakan. Permukaan yang akan diberi adukan semen untuk landasan harus
disiapkan sebagaimana mestinya sampai suatu keadaan yang sesuai (compatible)
dengan adukan semen yang dipilih. Permukaan atas dari setiap bidang landasan di
luar landasan harus mempunyai kelandaian yang menurun dari landasan.
d) Penyetel Berulir
Penyetel berulir harus dikencangkan sampai merata untuk menghindari tegangan
berlebihan pada suatu bagian landasan. Bilamana terdapat getaran yang cukup
berarti, maka pengencang yang digunakan haruslah dari jenis yang tahan getaran.
e) Ukuran Landasan
Toleransi dimensi landasan harus memenuhi Tabel 7.12.1.1).
Tabel 7.12.1.1) Toleransi Dimensi Total Landasan Yang Diizinkan
Jenis Landasan Toleransi Ukuran Total
Bidang Datar Tebal atau Tinggi
Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm ± 1 mm
tinggi sampai 200 mm - 3 mm
Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm ± 5%
tinggi di atas 200 mm - 3 mm
Selain Elastomer ± 3 mm ± 3 mm
f) Sifat Sejajar Permukaan Luar
Bilamana dirancang sejajar, maka toleransi bagian atas landasan yang sejajar,
sebagai titik duga, harus 0,2% dari diameter untuk permukaan bundar dalam
bidang datar dan 0,2% dari sisi yang lebih panjang untuk permukaan segi panjang
dalam bidang datar.
g) Landasan Rol (Roller Bearing)
i) Umum
Toleransi mendatar pelat rol diukur dari segala arah harus 0,025 mm
untuk panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,01 % dari
panjang dalam arah pengukuran untuk panjang di atas 250 mm.
Kekasaran permukaan permukaan rol tidak boleh melampaui 0,8 mikron.
ii) Rol Silinder
Toleransi kesilinderan harus 0,025 mm. Toleransi ukuran rol tunggal
terhadap diamater nominalnya harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi
ukuran rol berganda terhadap diamater nominalnya harus + 0,08 mm
dan - 0,0 mm.
iii) Rol Bukan Silinder
Permukaan kurva harus mempunyai toleransi profil atau permukaan 0,3%
dari radius yang dimaksudkan. Toleransi ukuran terhadap tinggi pada
sumbu landasan harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi sifat sejajar
7 - 152
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
antara garis lengkung (chord line) yang menghubungkan ujung-ujung
dasar permukaan rol sebagai titik duga harus 1 mm. Toleransi
kepersegian antara bidang yang melewati pusat-pusat permukaan rol
sebagai titik duga dan, puncak dan dasar garis penghubung yang
menghubungkan ujung-ujung permukaan rol harus 1 mm.
h) Landasan Goyang (Rocker Bearing)
Toleransi mendatar pelat yang berpasangan dengan rocker harus 0,075 mm untuk
ukuran panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,03 % dari panjang
untuk ukuran panjang di atas 250 mm. Toleransi profil dan permukaan untuk
panjang permukaan di mana dapat terjadi kontak harus 0,025 mm. Kekasaran
permukaan untuk permukaan yang bergoyang (rocking surface) harus tidak
melebihi 0,8 mikron.
i) Landasan Sendi (Knuckle Bearing)
Landasan sendi silinder dan berbentuk bola : Toleransi mendatar dan profil
permukaan untuk landasan sendi silinder dan toleransi profil permukaan untuk
landasan sendi berbentuk bola harus 0,0002 x h mm atau 0,24 mm, dipilih yang
lebih besar, di mana x adalah panjang tali (chord) (dalam mm) antara ujung-ujung
dari permukaan PTFE (dalam mm) dalam arah rotasi dan h adalah proyeksi dari
PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang mengikat, untuk PTFE yang
terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang direkat. Toleransi ukuran
terhadap radius permukaan kurva pada landasan yang telah selesai harus 3 % dari
radius yang dimaksudkan. Kekasaran permukaan dari permukaan geser logam
yang melengkung tidak boleh melebihi 0,5 mikron. Bilamana PTFE membentuk
salah satu permukaan kontak maka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diberikan dalam (j).
j) Landasan Bidang Geser (Plane Sliding Bearing)
Toleransi mendatar dari lembaran PTFE (Polytetrafluoroethylene) harus 0,2 mm
untuk diamater atau diagonal adalah kurang dari 800 mm dan 0,025 % dari
diamater atau diagonal tersebut untuk dimensi yang lebih besar atau sama dengan
800 mm. Pada permukaan PTFE yang terbuat lebih dari satu lapis PTFE maka
ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan berlaku untuk diameter diagonal dari
dimensi lingkaran atau empat persegi panjang sekeliling PTFE yang digoreskan.
Tole-ransi dimensi pada lembaran PTFE disyaratakan dalam Tabel 7.12.1.2).
Tabel 7.12.1.2) Toleransi Dimensi pada Lembaran PTFE
Diamater atau Toleransi pada Toleransi Ketebalan (mm)
Diagonal Dimensi PTFE yang dice- PTFE yang
(mm) Bidang ruk (recessed) direkat
(mm)
< 600 ± 1,0 + 0,5 + 0,1
- 0,0 - 0,0
> 600 dan < 1200 ± 1,5 + 0,6 + 0,2
- 0,0 - 0,0
> 1200 ± 2,0 + 0,7 Tidak digunakan
- 0,0
7 - 153
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Celah antara tepi lembaran PTFE dan tepi ceruk (recess) yang diikat dalam segala
hal tidak boleh melebihi 0,5 mm atau 0,1 % dari dimensi bidang datar lembaran
PTFE yang sesuai, dalam arah yang diukur, dipilih yang lebih besar.
Toleransi profil pada proyeksi yang ditetapkan dari PTFE di atas ceruk (recess)
diikat harus memenuhi Tabel 7.12.1.3).
Tabel 7.12.1.3) Toleransi Profil.
Dimensi Maksimum dari PTFE Toleransi pada Proyeksi yang
(diamater atau diagonal) ditetapkan di atas Ceruk (recess)
(mm) (mm)
> 600 + 0,5
- 0
> 600 dan < 1200 + 0,6
- 0
> 1200 dan < 1500 + 0,8
- 0
Semua pengukuran atas lembaran PTFE harus dilakukan pada temperatur 20 oC
sampai 25 oC.
Permukaan-permukaan Yang Berpasangan :
Untuk permukaan-permukaan yang berpasangan dengan PTFE, maka toleransi
mendatar dalam semua arah harus 0,0002.L.h mm, di mana L adalah panjang
(dalam mm) permukaan PTFE dalam arah yang diukur dan h adalah proyeksi
PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang terikat untuk PTFE yang
terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang terikat, atau tebal (dalam
mm) untuk PTFE yang direkat.
Kekasaran lajur permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,15 mikron.
k) Landasan Karet Elastomer (Elastomeric Bearing)
i) Sifat Sejajar
Batas toleransi kelurusan lapisan baja dapat dihitung mengacu pada SNI
3967:2013.
ii) Ukuran
Landasan karet tipe polos dan landasan karet tipe berlapis yang dibuat
berdasarkan ukuran rancangan, harus diperiksa dimensi dari setiap
bantalan. Jika ada ukuran yang berada di luar batas toleransi yang
tercantum pada Tabel 7.12.1.4), bantalan tersebut harus ditolak. Kecuali
toleransi lain tercantum pada gambar rancangan
7 - 154
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.12.1.4) Toleransi Landasan Elastomer
Uraian Dimensi (mm)
Dimensi vertikal keseluruhan:
- Tebal 32 mm atau kurang -0, +3
- Tebal lebih dari 32 mm -0, +6
Dimensi horizontal keseluruhan:
Untuk pengukuran 914 mm atau kurang -0, +6
Untuk pengukuran lebih dari 914 mm -0, +12
Tebal lapisan karet seluruh bagian (bantalan ±3
berlapis)
Variasi terhadap permukaan teoritis:
- Atas Kemiringan relatif
terhadap dasar tidak
lebih dari 0,005 radian
- Samping -0, +6
- Posisi elemen penyambung yang terekpos ± 3
- Penutup ujung elemen penyambung - 0, +3
- Ukuran lubang, celah dan sisipan ± 3
- Posisi lubang, celah dan sisipan ± 3
l) Landasan Blok Berongga (Pot Bearing)
Toleransi ketepatan antara piston dan blok berongga harus + 0,75 mm
sampai + 1,25 mm.
Pedoman kekasaran permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,5
mikron.
Lubang penyetelan pada pelat landasan. Bilamana toleransi yang
diperlukan pada posisi untuk titik pusat lubang-lubang penyetelan harus
sebagaimana dirinci atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
m) Ankur Penahan Gempa
Persyaratan angkur penahan gempa yang ditempatkan pada diafragma ujung
mengikuti Seksi 7.3 atau Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
5) Standar Rujukan
Standard Nasional Indonesia:
SNI 3967:2013 : Spesifikasi dan metode uji bantalan karet (elastomer) untuk
perletakan jembatan.
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT).
AASHTO:
AASHTO LRFD : Bridge Design Specifications 8th Edition 2017
AASHTO LRFD : Bridge Construction Specifications 4th Edition
2017
AASHTO M102M/M102-06(2011) : Carbon Steel forging or General Industrial Use.
AASHTO M105-09(2013) : Gray Iron Castings.
AASHTO M163M/M163-07(2012) : Corrosion-resistant Iron-Chromium, Iron-
Chromium-Nickel and Nickel-based Castings
for General Application.
AASHTO M169-15 : Cold-finished Carbon Steel Bars and Shafting.
7 - 155
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
AASHTO M251-06(2011) : Plain and Laminated Elastomeric Bridge
Bearings.
AASHTO M270M/M270-15 : Structural Steel for Bridges
ASTM:
ASTM A47/A47M99(2014) : Standard Specification for Ferritic Malleable Iron
Castings.
ASTM A167-99(2009) : Standard Specification for Stainless and Heat-
Resisting Chromium-Nickel Steel Plate, Sheet, and
Strip (withdrawn 2014, no replacement).
ASTM A240/A240M-17 : Standard Specification for Chromium and Chromium-
Nickel Stainless Steel Plate, Sheet, and Strip for
Pressure Vessels and for General Applications.
ASTM A486/A486M-82 : Specification for Steel Castings for Highway Bridges
(withdrawn 1987, no replacement).
ASTM A788/A788M-18 : Standard Specification for Steel Forgings, General
Requirements.
ASTM A802-95(2015) : Standard Practice for Steel Castings, Surface
Acceptance Standards, Visual Examination.
ASTM D3183-10(2015) : Rubber - Preparation of Pieces for Test Purposes from
Products.
ASTM D4014-03(2018) : Standard Specification for Plain and Steel-Laminated
Elastomeric Bearings for Bridges.
ASTM B36/B36M-13 : Standard Specification for Brass Plate, Sheet, Strip,
And Rolled Bar.
ASTM B100-13 : Standard Specification for Wrought Copper-Alloy
Bearing and Expansion Plates and Sheets for Bridge
and Other Structural Use.
ASTM B121/B121M-16 : Standard Specification for Leaded Brass Plate, Sheet,
Strip, and Rolled Bar.
British Standard (BS) :
BS EN 1337-3:2005 : Structural bearings. Elastomeric bearings
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian jenis landasan yang diusulkan untuk
digunakan bersama dengan sertifikat pabrik yang menunjukkan bahwa bahan
yang digunakan sesuai dengan Spesifikasi ini 30 hari sebelum pemasangan.
Bilamana bahan Jika ini disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
harus membuat gambar kerja yang menunjukkan cara penempatan dan
pemasangan, dengan memperhitungkan ketentuan toleransi dan temperatur
pemasangan. Rincian juga harus menunjuk-kan setiap perubahan detail pada
bangunan bawah (sub-structure) dan bangunan atas jembatan di mana landasan
tersebut akan ditempatkan, untuk menentukan lokasi dan menyetel landasan
tersebut.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan yang diusulkan pada Pengawas
Pekerjaan untuk disetujui. Bahan yang dipasok akan dibandingkan dengan bahan
yang telah disetujui. Setiap perubahan mutu, bentuk atau sifat-sifat fisik dari bahan
yang telah disetujui akan mengakibatkan ditolaknya bahan tersebut oleh Pengawas
Pekerjaan.
7 - 156
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Penyimpanan dan Pengamanan Bahan
Setelah pengiriman landasan tiba di tempat maka landasan tersebut harus diperiksa untuk
menjamin bahwa landasan tersebut sesuai dengan yang diperlukan dan tidak mengalami
kerusakan selama pengiriman dan penanganan. Kerusakan pada landasan harus segera
diberitahukan kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Landasan harus disimpan di gudang lapangan yang kedap di atas permukaan tanah dan
harus selalu dilindungi dari kerusakan akibat cuaca maupun fisik serta harus bebas dari
akumulasi debu, kotoran, minyak, gemuk, kelembaban dan benda-benda lainnya yang
tidak dikehendaki.
Untuk menghindari terjadinya resiko elektrolisis, maka kontak antara bahan-bahan yang
tidak sejenis harus dihindarkan. Dalam hal ini, baja lunak dan baja tahan karat adalah tidak
sejenis. Kontak langsung antara tembaga, nikel dan logam paduannya (misalnya kuningan
dan perunggu) dengan aluminium, dan aluminium dengan baja harus dihin-darkan.
Tembaga dapat dipengaruhi oleh kontak langsung dengan beton.
8) Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Landasan yang tidak memenuhi toleransi dimensi tidak boleh dipasang dalam
pekerjaan, kecuali dapat ditunjukkan dengan pengujian dan perhitungan yang
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, bahwa kinerja landasan tidak terganggu
dengan dimensi di luar toleransi yang diizinkan dan tidak ada beban tambahan
yang dilimpahkan pada bangunan atas atau bagian bangunan bawah jembatan.
Bilamana pengujian dan perhitungan ini tidak dapat dibuktikan, maka perle-takan
yang tidak memenuhi toleransi dimensi harus disingkirkan dari tempat kerja dan
diganti.
b) Landasan yang dipasang tidak memenuhi toleransi pemasangan yang memper-
hitungkan pengaruh temperatur, harus dibongkar dan bilamana tidak mengalami
kerusakan dapat dipasang kembali atas persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Landasan yang rusak selama penanganan, pemasangan, termasuk pelepasan dan
pemasangan kembali sesuai dengan (b) di atas, atau selama operasi lanjutan, harus
disingkirkan dari tempat kerja dan diganti.
d) Sebelum landasan dipasang, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bukti tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan yang menyatakan bahwa seluruh landasan telah
memenuhi persyaratan (mekanis maupun fisik) untuk digunakan. Perbaikan atau
penggantian atas landasan yang telah terpasang dan tidak memenuhi persyaratan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
9) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.12.1.(8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
semua landasan yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan
7 - 157
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.12.2 BAHAN
1) Baja untuk Landasan
a) Lapisan Pelat Baja
Lapisan penulangan pelat baja untuk landasan elastomer berlapis pelat baja harus
memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang setara. Tepi-tepi pelat harus
dikerjakan dengan rapi untuk menghindari penakikan. Pelat harus terbungkus
penuh dalam elastomer untuk mencegah korosi.
b) Rolled Steel
Rolled steel harus memenuhi persyaratan AASHTO M270M/M270-15 (ASTM
A709/A709M-17e1), Grade 36 (Grade 250) dan tidak menimbulkan reaksi
elektrolit atau kimia dengan komponen lainnya dan bebas dari korosi.
c) Baja Tuang (Cast Steel)
Baja tuang harus memenuhi persyaratan ASTM A802-95(2015) dan bebas dari
cacat lubang dan kotoran yang lebih besar dari 3 mm.
d) Baja Tempa (Forged Steel)
Baja tempa harus memenuhi persyaratan menurut ASTM A788/A788M-18.
e) Baja Anti Korosi (Stainless Steel)
Baja anti korosi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ASTM A167-
99(2009), Tipe 304 atau ASTM A240/A240M-17, Tipe 304, ketebalan minimum
0,91 mm dan permukaan akhir pada saat sudah menjadi perletakan harus lebih
besar atau sama dengan 8 µin.
f) Sealing Rings
Sealing rings antara piston baja dan elemen rotasi elastomerik bantalan panci
harus terbuat dari kuningan yang sesuai dengan ASTM B36/B36M-13 untuk
cincin penampang persegi panjang dan ASTM B121/B121M-16 untuk bagian
melingkar.
g) Rolled Copper-Alloy
Rolled Copper-Alloy harus sesuai dengan ASTM B100-13
h) Landasan Logam
Landasan logam harus berupa landasan blok berongga (pot), geser (sliding), sendi
(knuckle), goyang (rocker), spherical yang disetel atau landasan lainnya
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan harus memenuhi spesifikasi AASHTO yang berkaitan.
2) Elemen Rotasi Elastomer (Elastomeric Rotational Element)
Bahan-bahan campuran karet yang digunakan dalam pembuatan bantalan ini harus berupa
polycholoprene sintetis (karet sintetis) tahan kristalisasi atau polyisoprene alami (karet
7 - 158
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
alam) saja sebagai polimer mentah. Bantalan elastomer yang terbuat dari gabungan
polycholoprene dan polyisoprene atau bahan lain, yang digabung dalam bentuk campuran,
bentuk lapisan penyusun atau bentuk lainnya tidak diperkenankan. Seluruh bahan harus
baru dan bukan daur ulang yang diambil dari bantalan yang telah jadi.
Landasan elastomer yang akan dipasang harus dilakukan pengujian oleh laboratorium
independent baik pengujian secara mekanis maupun pengujian bahan dan memenuhi
ketentuan yang tercantum dalam SNI 3967:2013 dengan ketentuan jumlah benda uji
sebagai berikut :
a) Pengambilan benda uji, pengujian dan pertimbangan penerimaan dibuat
berdasarkan kelompok produksi.
i) Satu kelompok landasan elastomer harus dipertimbangkan dalam bentuk
satu kelompok yang terdiri dari 100 buah landasan atau kurang yang
diproduksi dengan cara terus menerus dari campuran karet yang sama,
dirawat di bawah kondisi yang sama, dan semuanya terdiri dari ukuran
dan tipe yang sama (polos, berlapis anyaman atau berlapis baja).
ii) Satu kelompok dapat mencakup 100 buah landasan atau kurang yang
mengandung lembaran anyaman (fabric) dari ukuran rencana yang
berbeda jika dipotong dari lembaran besar atau lembaran yang memenuhi
persyaratan ini.
b) Untuk pengujian bahan/material, jumlah benda uji yang harus diambil adalah:
i) Landasan tipe polos: dua buah landasan utuh dari setiap kelompok;
ii) Landasan tipe berlapis: satu landasan utuh per sepuluh buah landasan
dalam satu kelompok landasan, dengan jumlah minimum dua buah
landasan.
Jika contoh karet yang diambil gagal memenuhi persyaratan manapun yang
tercantum, kelompok landasan tersebut harus ditolak.
c) Untuk pengujian mekanis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i) Setiap landasan contoh harus dibebani beban tekan berlebih (overload)
sampai 1,5 kali beban rencana maksimum. Beban tersebut harus ditahan
selama 5 menit, dilepaskan, dan dibebani kembali untuk yang kedua
kalinya selama 5 menit. Landasan tersebut harus diamati secara visual
pada pembebanan kedua. Jika landasan menunjukkan adanya kerusakan
seperti bagian sudut yang melipat secara berlebihan, retak secara terpisah
pada permukaan sedalam > 2 mm dan atau selebar > 2 mm atau satu
keretakan dengan kedalaman > 3 mm dan atau lebar > 6 mm, kelompok
landasan tersebut harus ditolak. Untuk tipe berlapis, pola tonjolan
mempengaruhi penempatan lapisan yang tidak memenuhi kriteria
perencanaan dan toleransi produksi, atau apabila tonjolan tersebut akibat
ikatan antar lapisan yang buruk, lot tersebut harus ditolak;
ii) Satu dari setiap 10 landasan yang lolos uji beban tekan berlebih, harus
diuji untuk menentukan regangan tekan pada beban tekan rencana
maksimum sesuai metoda uji dalam standar ini, jika perancang struktur
menentukan nilai maksimum regangan tekan pada beban tersebut.
7 - 159
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) pengujian-pengujian mekanis sebagaimana tersebut di atas dapat saja
dilakukan kembali terhadap landasan utuh lainnya untuk memastikan
bahwa tidak semua landasan dari suatu kelompok landasan memiliki
kualitas yang buruk, dengan catatan hasil pengujian tersebut dapat
dipertanggung jawabkan.
Sebagai pilihan pengujian tambahan jika diperlukan dapat dilakukan pengujian modulus
geser landasan harus dilakukan pada temperatur 23oC ± 2oC sesuai dengan petunjuk pada
metoda uji dalam standar ini. Modulus geser harus ditentukan dengan menguji landasan
yang diambil dari landasan contoh. Dengan kata lain atas pilihan Pengguna Jasa, suatu uji
kekakuan yang tidak merusak sebagai pembanding dapat dilakukan pada sepasang
landasan contoh. Jika uji tidak merusak telah dilakukan, modulus gesernya dapat dihitung
dari kekakuan geser landasan yang telah terukur, dihitung besarnya pengaruh kekakuan
geser terhadap ukuran landasan dan beban tekan. Modulus geser yang didapat harus
berkisar 15% dari nilai yang disyaratkan. Jika modulus gesernya tidak memenuhi
persyaratan minimum, lot tersebut harus ditolak.
Baja laminasi harus memenuhi persyaratan bahan sesuai dengan AASHTO M 251-06
(2011).
Tabel 7.12.2.1) Sifat-sifat Karet Alam dan Karet Sintetis (Neoprene)
Karet Alam Karet Sintetis (Neoprene)
Standar
Sifat-sifat Fisik
ASTM 50 duro 60 duro 70 duro 50 duro 60 duro 70 duro
D2240 Kekerasan 50 ± 5 60 ± 5 70 ± 5 50 ± 5 60 ± 5 70 ± 5
D412 Kuat Tarik, min. MPa 15,5 15,5 15,5 15,5 15,5 15,5
Pemuluran Mutlak, min. % 450 400 300 400 350 300
Ketahanan terhadap Panas
D573 Perubahan kekerasan ± 10 ± 10 ± 10 ± 15 ± 15 ± 15
70 jam durometer, maks. points
@158°F Perubahan kuat tarik, maks. % - 25 - 25 - 25 - 15 - 15 - 15
(69,9°C) Perubahan pemuluran mutlak, - 25 - 25 - 25 - 40 - 40 - 40
maks. %
Compression Set
D395, 22 jam @ 158°F (69,9°C), 25 25 25 35 35 35
Metode B maks. %
Ozone
D1149 25(kol.A)/100(kol.B) pphm
ozone di udara dalam volume,
Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
regangan 20%, 100°F ± 2°F
Ada Ada Ada Ada Ada Ada
(37,7°C ± 1°C), 48 jam
Retak Retak Retak Retak Retak Retak
procedur penempatan D518.
Procedur A
Adhesion
D429, Kelekatan yang dibuat selama
40 40 40 40 40 40
Metode E pengaktifan (vulcanization),
(714) (714) (714) (714) (714) (714)
lbs. per inch (kg/m)
Pengujian Temperatur Rendah
D746 Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Kegetasan pada -40°F (-40°C)
Prosedur B Gagal Gagal Gagal Gagal Gagal Gagal
7 - 160
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.12.3 PEMASANGAN
1) Umum
Landasan harus ditandai dengan jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat tiba
di tempat kerja. Alat-alat penanganan yang cocok harus disediakan sebagaimana
diperlukan. Alat-alat penjepit sementara harus digunakan untuk menjaga orientasi bagian-
bagian dengan tepat, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyandang atau menggantung
landasan kecuali dirancang khusus untuk maksud tersebut.
Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada landasan tidak akan diperkenankan
sampai kekuatan landasan telah cukup untuk menahan beban yang diberikan. Alat-alat
pengjepit sementara harus disingkirkan pada waktu yang cocok sebelum landasan tersebut
diperlukan untuk menahan gerakan. Perhatian khusus harus diberikan pada setiap
penanganan yang diperlukan untuk lubang-lubang yang terekspos pada saat pelepasan
penjepit transit sementara. Bilamana lubang-lubang penyetelan akan digunakan kembali,
maka bahan yang dipilih untuk mengisinya tidak hanya memberikan perlindungan
terhadap kerusakan, tetapi juga merupakan bahan yang mudah dapat dikeluarkan tanpa
merusak uliran manapun.
Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung
pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum selesai.
Bilamana penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan disediakan, maka
penyangga tersebut harus tahan tekanan menurut beban rancangan atau dikeluarkan
sewaktu bahan landasan telah mencapai kekuatan yang diperlukan. Setiap rongga yang
ditinggalkan sebagai akibat dari pengeluaran tersebut harus diperbaiki dengan
menggunakan bahan yang sejenis dengan bahan landasan.
Baji perancah baja dan landasan karet cocok untuk penyangga sementara di bawah pelat
dasar landasan.
Untuk menampung rangkak dan penyusutan beton ditambah pergerakan akibat terpe-ratur
pada bangunan atas jembatan, maka landasan harus disetel sebelumnya sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
2) Dudukan Landasan
Pemilihan bahan dudukan landasan harus berdasarkan cara pemasangan perletakan, ukuran
celah yang akan diisi, kekuatan yang diperlukan dan waktu pengerasan (setting time) yang
diperlukan. Dalam pemilihan bahan dudukan landasan, maka faktor-faktor berikut harus
diper-timbangkan : jenis perletakan; ukuran peletakan; pembebanan pada perletakan;
urutan dan waktu pelaksanaan; pembebanan dini; ketentuan geser (friction); pengaturan
dowel; ruangan untuk mencapai perletakan; tebal bahan yang diperlukan; rancangan dan
kondisi permukaan pada lokasi perletakan; penyusutan bahan landasan.
Komposisi dan kelecakan (workability) bahan dudukan landasan harus dirancang
berdasarkan pengujian dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dalam beberapa
hal, mung-kin perlu melakukan percobaan untuk memastikan bahan yang paling cocok.
Bahan yang umum digunakan adalah adukan mortar semen atau resin kimiawi, adukan
encer (grout) dan kemasan kering. Penggunaan bahan seperti timbal, yang cenderung
meleleh di bawah tekanan beban, meninggalkan bintik-bintik besar, harus dihindarkan.
Untuk menjamin agar pembebanan yang merata pada perletakan dan struktur penyangga,
maka perlu digarisbawahi bahwa adalah setiap bahan dudukan landasan, baik di atas
maupun di bawah perletakan, harus diperluas ke seluruh daerah perletakan.
7 - 161
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penggunaan bahan dudukan landasan perletakan dengan bahan dasar mortar semen, harus
mengikuti seksi 7.8 spesifikasi ini.
3) Penyetelan Landasan Selain Elastomer
Untuk mengatasi getaran dan benturan yang kebetulan, maka penyetelan harus dilak-
sanakan. Sambungan geser atau baut ankur harus dipasang dengan akurat dalam ceruk
yang dicetak di dalam struktur dengan menggunakan mal dan rongga yang tertinggal dalam
ceruk harus diisi dengan suatu bahan yang mampu menahan beban yang berkaitan. Baut
toleransi rapat harus dipasang dengan menggunakan landasan sebagai mal. Dalam hal yang
khusus ini, pencegahan harus diambil untuk mencegah pengotoran landasan selama
pemasangan baut.
Landasan yang akan dipasang pada penyangga sementara harus ditanam dengan kokoh
pada struktur dengan baut ankur atau cara lain untuk mencegah gangguan selama operasi-
operasi berikutnya. Cara pengencangan baut harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengubah bentuk landasan. Akhirnya, rongga di bawah landasan harus diisi sepenuhnya
dengan bahan dudukan landasan.
Tempat-tempat yang sulit harus dihindari, misalnya paking sementara penahan getaran
harus dikeluarkan dan digunakan ring pegas. Sebagai alternatif, landasan dapat disetel
langsung pada pelat landasan logam yang ditempatkan ke dalam atau ditanamkan pada
permukaan struktur penyangga. Hanya adukan pasta semen tipis untuk landasan yang
boleh digunakan dan jika selain adukan resin sintesis yang digunakan untuk maksud ini,
maka adukan resin sintesis harus ditempatkan dalam suatu ceruk yang cocok untuk diberi
tulangan pada semua sisi.
Bilamana bangunan bawah jembatan terbuat dari baja maka landasan dapat langsung
dibaut padanya. Dalam hal ini, perlengkapan harus disediakan untuk menjamin bahwa
garis dan elevasi berada dalam rentang toleransi yang diizinkan.
Bilamana landasan telah dipasang sebelumnya (pre-setting) maka pabrik pembuatnya
harus diberitahu pada waktu pemesanan sedemikian hingga perlengkapan lainnya dapat
disediakan untuk pergerakan dari bagian-bagian yang berkaitan. Bilamana memung-
kinkan, maka pemasangan sebelumnya harus dihindarkan.
4) Penyetelan Landasan Karet Elastomer
Landasan karet elastomer dapat diletakkan langsung pada beton, asalkan berada dalam
tole-ransi yang disyaratkan untuk kedataran dan kerataan. Sebagai alternatif, landasan
tersebut harus diletakkan pada suatu lapisan bahan dudukan landasan.
5) Landasan Yang Menunjang Lantai Beton Cor Langsung Di Tempat
Bilamana landasan dipasang sebelum pengecoran langsung lantai beton, maka acuan
sekitar landasan harus ditutup dengan rapi untuk mencegah kebocoran adukan encer.
Landasan, terutama permukaan bidang kontak, harus dilindungi sepenuhnya selama
operasi pengecoran. Pelat geser harus ditunjang sepenuhnya dan perhatian khusus harus
diberikan untuk mencegah pergeseran, pemindahan atau distorsi landasan akibat beban
beton yang masih basah di atas landasan. Setiap adukan semen yang mengotori perletakan
harus dibuang sampai bersih sebelum mengeras.
7 - 162
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Landasan Yang Menyangga Unit-unit Beton Pracetak atau Baja
Suatu lapisan tipis adukan resin sistesis harus ditempatkan antara landasan dan balok.
Sebagai alternatif, landasan dengan pelat landasan sisi luar dapat dibaut pada pelat ankur,
pada soket yang tertanam dalam elemen pracetak, atau pada pelat tunggal yang dibuat
dengan mesin di atas elemen baja.
7.12.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas landasan logam dan angkur gempa akan dihitung berdasarkan jumlah setiap jenis
landasan logam dan angkur gempa yang dipasang dan diterima.
Kuantitas landasan karet elastomer dan stopper akan dihitung berdasarkan jumlah tiap
jenis, ukuran dan ketebalan elastomer yang selesai dikerjakan di tempat dan diterima.
Landasan strip akan diukur sebagai jumlah meter panjang yang selesai dikerjakan di tempat
dan diterima.
2) Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas untuk jenis tertentu yang ditentukan
harus dibayar dengan harga satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan penempatan semua bahan
termasuk pelat baja penahan getaran, plin beton, bahan dudukan landasan, adukan mortar
semen, lapisan perekat epoxy, dowel, batang ankur, semua tenaga kerja, perkakas,
peralatan, pengujian untuk pengendalian mutu dan biaya lainnya yang diperlukan atau
yang lazim untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.12.(1a) Landasan Logam Tipe Fixed Buah
7.12.(1b) Landasan Logam Tipe Moveable Buah
7.12.(1c) Landasan Logam Tipe ….. Buah
7.12.(2) Landasan Elastomerik Karet Alam Berlapis Baja Buah
Ukuran …… mm x ……. mm x ……. mm
7.12.(3) Landasan Elastomerik Karet Sintetis Berlapis Baja Buah
Ukuran …… mm x ……. mm x ……. mm
7.12.(4) Landasan Karet Strip Meter Panjang
7.12.(5) Landasan Tipe Logam Berrongga (Pot Bearing) Buah
7.12.(6) Landasan Tipe Logam Jenis Spherical Buah
7 - 163
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 - 164
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.13
SANDARAN (RAILING)
7.13.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pengecoran beton untuk tembok sandaran yang mengacu pada
Seksi 7.1. Sedangkan pekerjaan sandaran terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan
pemasangan sandaran baja untuk jembatan dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi,
pengecatan, tiang sandaran, pelat dasar, baut pemegang, dan sebagainya, sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
memenuhi Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Beton : Seksi 7.1
f) Baja Struktur : Seksi 7.4
g) Adukan Semen : Seksi 7.8
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal
7.13.1.5).
4) Toleransi
Diameter lubang : + 1 mm, - 0,4 mm
Tiang Sandaran : Akan dipasang baris demi baris serta ketinggian, tiang-tiang
harus tegak dengan toleransi tidak melampaui 3 mm per meter
tinggi.
Sandaran (railing) : Panel sandaran yang berbatasan harus segaris satu dengan
lainnya dalam rentang 3 mm.
Kelengkungan : Sandaran harus memenuhi kurva jembatan. Kurva ini dapat
dibentuk dengan serangkaian tali antara tiang.
Tampak : Sandaran harus menunjukkan penampilan yang halus dan
seragam jika dalam posisi akhir.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12, IDT).
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 07-3015-1992 : Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan
7 - 165
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
AASHTO:
AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
Products.
AASHTO M235M/M235-13 : Epoxy Resin Adhesives
ASTM :
ASTM A307-14e1 : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength
ASTM A6/A6M-17a : Standard Specification for General Requirements for
Rolled Structural Steel Bars, Plates, Shapes, and
Sheet Piling.
American Welding Society (AWS):
AWS D1.1/D1.1M:2015 : Structural Welding Code – Steel
AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan untuk setiap jenis sandaran baja yang akan dipasang. Fabrikasi tidak
boleh dimulai sebelum gambar kerja disetujui.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat sandaran baja yang
menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
7) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian baja harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat ter-tentu,
rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan tanah serta
harus dilindungi dari korosi. Bahan harus dijaga agar bebas dari debu, minyak, gemuk dan
benda-benda asing lainnya. Permukaan yang dicat harus dilindungi baik di bengkel
maupun di lapangan. Baut-baut harus dilindungi dari kerusakan.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap san-
daran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau penyok, harus
diganti. Sandaran yang mengalami kerusakan pada pengelasan harus dikem-
balikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya dan digalvanisasi ulang.
b) Sandaran yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan harus
dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil pada
pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
9) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.13.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
semua sandaran jembatan yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
7 - 166
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.13.2 BAHAN
1) Baja
Bahan untuk sandaran jembatan harus baja rol dengan tegangan leleh 2.500 kg/cm2
memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja rol di instasi
pengujian yang disetujui bilamana tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
2) Baut Pemegang (Holding Down Bolt)
Baut pemegang harus berbentuk U dan berdiameter 25 mm memenuhi ASTM A307-
14e1 atau, bila disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, setara dengan Baut Ankur Dengan
Perekat Epoxy (Epoxy Bonded Stud Anchor Bolts). Paku ankur jenis lainnya tidak
diizinkan. Semua baut pemegang harus diproteksi terhadap korosi atau digalvanisasi.
3) Beton
Bahan pekerjaan beton mengacu kepada Seksi 7.1 dengan mutu beton fc’ 30 MPa
7.13.3 PERALATAN
1) Umum
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.4 Baja
Struktur. Sandaran harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan pada panel
yang berbatasan harus sangat tepat (match-marked) untuk maksud pemasangan.
2) Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang ahli,
mengetahui detail semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus dikupas,
digosok, dikikir dan dibersihkan untuk mendapatkan penampilan yang bersih sebelum
digalvanisasi.
Pelat dasar harus dilas ke tiang-tiang untuk menghitung setiap ketinggian yang
diberikan dalam Gambar dan dengan cara yang sedemikian hingga tiang-tiang ini akan
tegak jika dalam posisi akhir.
3) Galvanisasi
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15 Zinc
(Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel Products, kecuali jika galvanisasi ini
telah mempunyai tebal minimum 80 mikron. Pekerjaan pengeboran dan pengelasan
harus sudah selesai sebelum galvanisasi. Agar kondensasi uap air dapat lolos setelah
fabrikasi sebelum galavanisasi, pipa harus dilengkapi dengan lubang yang ditunjukkan
dalam Gambar. Setiap penambahan lubang yang diperlukan untuk pengaliran atau
diperlukan untuk galvanisasi harus diletakkan dalam posisi yang sedemikian hingga
tidak langsung tampak dan tidak mengurangi kapasitas pipa terhadap beban. Pipa harus
digalvanisasi luar dan dalam. Setelah galvanisasi elemen-elemen sandaran selesai,
pengelasan atau pengeboran tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Perbaikan galvanisasi, selanjutnya akan dilaksanakan (setelah semua karat,
uap air, galvanisasi yang mengelupas, minyak dan benda-benda asing lainnya telah
7 - 167
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dibersihkan) dengan 3 lapis cat dasar serbuk seng (zinc dust) yang bermutu tinggi dan
awet seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.13.4 PELAKSANAAN
Pemasangan harus sesuai dengan Seksi 7.4 Baja Struktur. Sandaran harus dipasang
dengan hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar.
Sandaran harus disetel dengan hati-hati sebelum dimatikan agar dapat memperoleh
sambungan yang tepat, alinyemen yang benar dan lendutan balik (camber) pada seluruh
panjang. Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan harus diperoleh sebelum sandaran
dimatikan. Penyedia Jasa akan memberitahukan Pengawas Pekerjaan bilamana
pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan.
7.13.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Sandaran baja harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang sandaran dari
jenis yang ditunjukkan dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran harus
dilaksanakan sepanjang permukaan elemen-elemen sandaraan antara pusat-pusat tiang tepi
dan harus termasuk semua tiang-tiang bagian tengah, penyangga sandaran dan elemen-
elemen ujung. Tidak ada pembayaran tersendiri yang dibuat untuk pelat dasar, baut
pemegang, panel-panel yang dimasukkan dan setiap perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menyelesaikan sandaran. Untuk tangga, pengukuran dilaksanakan dalam meter
panjang yang diambil sepanjang permukaan atas pegangan (hand rail).
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas sandaran baja diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran yang demikian
harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan sandaran, tiang-tiang tepi
dan bagian tengah, penyangga sandaran, pelat dasar, baut pemegang, panel-panel yang
dimasukkan, panel dan perlengkapan ujung, ditambah pengiriman, pema-sangan,
penanganan permukaan dan penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas dan lain-lain
yang diperlukan untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.13.(1) Sandaran (Railing) Meter Panjang
7 - 168
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.14
PAPAN NAMA JEMBATAN
7.14.1 UMUM
1) Uraian
Arti dari papan nama jembatan dalam Spesifikasi ini adalah papan monumen yang
menerangkan nama, nomor, lokasi, tahun pembuatan, panjang jembatan yang dipasang di
parapet jembatan. Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan papan nama
jembatan dalam bentuk dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Adukan Semen : Seksi 7.8
d) Pasangan Batu : Seksi 7.9
7.14.2 BAHAN
Bahan yang digunakan adalah marmer atau batu alam dengan ukuran sesuai dengan
Gambar. Papan nama ini ini harus diukir nama dan lambang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dan nama jembatan yang telah
disetujui secara tertulis, jumlah bentang, panjang jembatan, tipe jembatan dan lokasi
jembatan (dinyatakan Km. dari kota asal, dan GPS dengan 4 digit) jenis dan kedalaman
fondasi yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.14.3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan untuk memasang papan nama jembatan harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
7.14.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas yang dibayar adalah jumlah aktual papan nama jembatan yang telah selesai
dipasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak
per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan
semua keperluan lainnya atau biaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.
7 - 169
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.14.(1) Papan Nama Jembatan Buah
7 - 170
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.15
PEMBONGKARAN STRUKTUR
7.15.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun
sebagian, dan pembuangan bahan hasil pembongkaran jembatan lama, gorong-
gorong, tembok kepala dan apron, bangunan dan struktur lain sehingga
memungkinkan pembangunan atau perluasan atau perbaikan struktur yang
mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang lama (atau bagian dari
struktur) yang akan dibongkar.
b) Pekerjaan harus juga meliputi pembuangan bahan ke tempat yang ditunjuk oleh
Direski Pekerjaan menurut Pasal 7.15.1.1).a) di atas, yang meliputi baik
pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan
pengamanan dari kerusakan atas bahan yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Sebelum melakukan pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan
metode pelaksanaan kerja dan mempresentasikan kepada Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
f) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Seluruh bahan bongkaran yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk diamankan
harus segera diukur segera setelah pekerjaan pembongkaran dan suatu catatan tertulis
yang memberikan data lokasi semula, sifat, kondisi dan kuantitas bahan harus
dilaporkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4) Kewajiban Penyedia Jasa untuk Mengamankan Bahan dan Struktur Lama
Bilamana pelebaran, perpanjangan atau peningkatan lain terhadap jembatan atau
gorong-gorong yang memerlukan pembongkaran lantai, gelegar, tembok kepala, atau
bagian struktur lainnya, pembongkaran semacam ini harus dilaksanakan tanpa
menimbulkan kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan. Setiap
kerusakan atau, kehilangan, bagian yang diamankan atau dilepas sementara, atau setiap
kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan akibat kelalaian Penyedia Jasa,
harus diperbaiki kembali atas biaya Penyedia Jasa.
7 - 171
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pengaturan Pembuangan Sisa Bahan Bangunan
Penyedia Jasa harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan Pemilik
Tanah dan menanggung semua biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk
pembuangan akhir sisa bahan bangunan dan penyimpanan sementara untuk bahan yang
diamankan.
6) Pengaturan Lalu Lintas
Jembatan, gorong-gorong dan struktur lain yang digunakan oleh lalu lintas tidak boleh
dibongkar sampai pengaturan untuk memperlancar arus lalu lintas dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas.
7.15.2 PROSEDUR PEMBONGKARAN
1) Pelepasan Struktur
a) Jembatan baja dan jembatan kayu, bila disyaratkan oleh Pengawas Pekerjaan
untuk diamankan, harus dilepas dengan hati-hati tanpa menimbulkan
kerusakan.
b) Jembatan kayu dengan bentang lebih besar dari 2,0 m atau bagian yang perlu
disesuaikan atau terganggu karena Pekerjaan harus dilepas seperlunya dengan
dan dipasang kembali dengan bahan semula. Struktur kayu di atas dua tumpuan
dengan bentang kurang dari 2,0 m yang yang menghalangi kegiatan Pekerjaan
harus dibongkar dengan hati-hati dan diserahkan kepada Pengguna Jasa atau
dipindahkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pembongkaran Struktur
a) Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah jembatan dari struktur lama
harus dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak terletak pada
sungai harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah permukaan tanah aslinya.
Bilamana bagian struktur lama semacam ini terletak seluruhnya atau sebagian
dalam batas-batas untuk struktur baru, maka bagian tersebut harus dibongkar
seperlunya untuk memudahkan pembangunan struktur yang diusulkan dan
setiap lubang atau rongga harus ditimbun kembali dan dipadatkan sampai dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Peledakan atau operasi lainnya yang diperlukan untuk pembongkaran terhadap
struktur lama atau penghalang, yang dapat merusak struktur baru, harus selesai
dikerjakan sebelum penempatan setiap pekerjaan baru di sekitarnya, terkecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
7.15.3 PEMBUANGAN BAHAN BONGKARAN
1) Bahan Yang Diamankan
a) Semua bahan yang diamankan tetap menjadi milik Pengguna Jasa yang sah
sebelum pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada bahan bongkaran yang
akan menjadi milik Penyedia Jasa.
7 - 172
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Semua bahan yang diamankan harus disimpan sebagaimana yang diminta oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Terkecuali tidak dituntut secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, semua beton
yang dibongkar yang ukuran bahannya cocok untuk pasangan batu kosong (rip
rap) dan tidak diperlukan untuk digunakan dalam proyek, harus ditumpuk pada
lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Bahan yang Dibuang
Bahan dan sampah yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau diamanakan dapat
dibakar atau dikubur atau dibuang seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.15.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang dihitung untuk pembongkaran untuk semua jenis bahan harus berda-
sarkan jumlah aktual dari hasil pembongkaran dalam meter kubik, kecuali untuk
pembongkaran bangunan gedung, pembongkaran rangka baja termasuk lantai jembatan,
pembongkaran lantai jembatan kayu, pembongkaran jembatan kayu dalam meter
persegi dan pembongkaran batangan baja dalam meter panjang.
Untuk pengangkutan hasil bongkaran ke tempat penyimpanan atau pembuangan yang
melebihi 5 km harus dibayar per kubik meter per kilometer.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak per
satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk pembuangan atau pengamanan, penanganan,
pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan, untuk semua pekerja,
peralatan, perkakas, dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.15.(1) Pembongkaran Pasangan Batu Meter Kubik
7.15.(2) Pembongkaran Beton Meter Kubik
7.15.(3) Pembongkaran Beton Pratekan Meter Kubik
7.15.(4) Pembongkaran Bangunan Gedung Meter Persegi
7.15.(5) Pembongkaran Rangka Baja Meter Persegi
7.15.(6) Pembongkaran Balok Baja (Steel Stringers) Meter Panjang
7.15.(7) Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu Meter Persegi
7 - 173
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.15.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu Meter Persegi
7.15.(9) Pengangkutan Hasil Bongkaran yang melebihi 5 km Meter Kubik
per km
7 - 174
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.16
DRAINASE LANTAI JEMBATAN
7.16.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan drainase lantai adalah elemen yang ada pada sepanjang
lantai untuk membuang air dari lantai tanpa mengenai elemen lain.
b) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup penyediaan dan
pemasangan deck drain, pipa penyalur, pipa drainase untuk jembatan yang
terbuat dari pipa baja yang sudah digalvanisasi, pipa pvc, dan pekerjaan lainnya
seperti galvanisasi, pengecatan, angkur dudukan, sebagaimana yang
ditunjukkan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
memenuhi spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Bekaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Manajaemen Mutu : Seksi 1.21
d) Beton : Seksi 7.1
e) Baja Struktur : Seksi 7.4
f) Adukan Semen : Seksi 7.8
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 06-0162-1987 : Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di luar
bangunan.
SNI 06-0178-1987 : Pipa PVC untuk saluran air buangan di luar dan di dalam
bangunan, Sambungan.
SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 02-2406-1991 : Tata cara ini memuat perencanaan drainase perkotaan.
SE No.23/SE/M/2015 : Pedoman perancangan drainase jembatan.
AASHTO:
AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized)Coatings on Iron and Steel
Products.
ASTM:
ASTM A252-10 : Standard Specification for Welded and Seamless Steel
Pipe Piles
ASTM D2665-14 : Standard Specification for Poly(Vinyl Chloride)
(PVC) Plastic Drain, Waste, and Vent Pipe and
Fittings.
ASTM D4396-15 : Standard Specification for Rigid Poly (Vinyl Chloride)
(PVC) and Chlorinated Poly(Vinyl Chloride) (CPVC)
Compounds for Plastic Pipe and Fittings Used in
Nonpressure Applications.
7 - 175
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
American Welding Society:
AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan untuk setiap jenis pipa drainase dan deck drain yang akan dipasang.
Tidak boleh dimulai sebelum Gambar Kerja disetujui.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat pipa drainase yang
menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
5) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/ memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 7.16.2 dari
Spesifikasi ini.
6) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian pipa harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat
tertentu, rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan
tanah serta harus dilindungi dari korosi.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan.
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap
pipa drainase yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau
penyok, harus diganti. Pipa drainase yang mengalami kerusakan pada
pengelasan harus dikembalikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya dan
digalvanisasi ulang.
b) Pipa drainase yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan
harus dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil
pada pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Butir 7.16.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
semua pipa drainase jembatan yang telah selesai dan diterima selama Masa
Pelaksanaan.
7.16.2 BAHAN
1) Baja
Bahan untuk Deck Drain berbahan besi tuang yang terpasang dengan bentuk sesuai
gambar. Diameter pipa drainase jembatan minimum 150 mm (6 inch) dan tebal minimal
2 mm atau sesuai Gambar yang terbenam atau terpasang pada struktur jembatan. Mutu
7 - 176
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pipa baja dengan tegangan leleh 280 MPa dan harus memenuhi standar SNI 07-0722-
1989 atau ASTM A252-10, atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja di instansi
pengujian yang disetujui apabila tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15,
kecuali jika galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron.
2) PVC
Bahan untuk pipa PVC harus sesaui dengan SNI 06-0162-1987 dan SNI 06-0178-1987
atau sesuai dengan ASTM D2665-14 dengan bahan dasar (basic material) yang terbuat
dari virgin PVC compounds yang memenuhi kelas 12454 menurut ASTM D1784-11.
7.16.3 PELAKSANAAN
Pemasangan harus sesuai dengan garis dan ketinggian dan lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar. Panjang pipa drainase harus melebihi 200 mm dari bagian elevasi terbawah dari
elemen struktur utama bangunan atas.
7.16.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pipa drainase dan pipa penyalur harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter
panjang pipa seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Pengukuran harus dilaksanakan
sepanjang pipa drainase terpasang sesuai gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Deck Drain harus diukur untuk pembayaran dalam buah, dari jenis yang ditunjukkan
dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran harus dilaksanakan
sejumlah buah yang terpasang dengan sesuai Gambar dan Spesifikasi yang telah
disyaratkan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pipa drainase, pipa penyalur dan Deck Drain diukur seperti yang disyaratkan
di atas akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas dan
harga. Harga dan pembayaran yang demikian harus dipandang sebagai kompensasi
penuh untuk penyediaan, pengiriman, penyambungan, pemasangan, penanganan
permukaan, pengelasan, grouting, braket, drain hopper dan penyediaan semua pekerja,
peralatan, perkakas dan lain-lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.16.(1) Deck drain Buah
7.16.(2a) Pipa Drainase Baja diameter 150 mm Meter Panjang
7 - 177
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.16.(2b) Pipa Drainase Baja diameter ….. mm Meter Panjang
7.16.(3a) Pipa Drainase PVC diameter 150 mm Meter Panjang
7.16.(3b) Pipa Drainase PVC diameter …. mm Meter Panjang
7.16.(4) Pipa Penyalur PVC Meter panjang
7 - 178
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.17
PENGUJIAN PEMBEBANAN JEMBATAN
7.17.1 UMUM
1) Uraian
Pengujian pembebanan jembatan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a) Mengetahui tingkat keselamatan jembatan.
b) Menentukan tingkat keamanan konstruksi struktur terhadap beban layan.
c) Menentukan kondisi awal operasi penggunaan jembatan yang didasarkan dari
kekakuan jembatan yang didapatkan dari nilai frekuensi dasar jembatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
d) Beton Pratekan : Seksi 7.2
e) Baja Struktur : Seksi 7.4
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 1725:2016 : Pembebanan untuk Jembatan
SK SNI T-12-2004 : Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan
SK SNI T-03-2005 : Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Persiapan Teknis
Beberapa hal yang perlu dilaksanakan dalam persiapan teknis ini di antaranya:
i) Mengumpulkan gambar dan dokumen perancangan.
ii) Melakukan komunikasi (diskusi) dengan perancang jembatan yang
akan diuji serta pelaksana konstruksi untuk mendapatkan informasi
mengenai kondisi desain, dan konstruksi jembatan sehingga dapat lebih
mudah dalam memprediksi perilaku jembatan.
iii) Melakukan kajian pada gambar dan dokumen perancangan terkait
dengan analisa struktur dan pemodelan jembatan.
Sebelum melaksanakan pengujian di lapangan, perlu dilakukan pengkajian
mengenai data perancangan jembatan, meliputi gambar dan data
rancangan/desain (Drawings) dan juga data dan gambar jembatan setelah
pembangunan (As Built Drawings). Dari pengkajian dua macam dokumen ini,
bisa didapatkan gambaran mengenai kondisi jembatan saat perancangan dan
pembangunan, sehingga dapat diprediksi kondisi jembatan saat ini berdasarkan
7 - 179
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
hasil desk study, apakah terdapat perubahan dari rancangan/desain dengan
pembangunan di lapangan.
b) Persiapan Administratif
Persiapan administratif mencakup penyelesaian surat-menyurat dan perizinan
di lokasi pengujian. Proses perizinan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum,
Dinas Perhubungan, dan Kepolisian setempat. Jenis surat yang perlu
dipersiapkan di antaranya:
i) Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian
Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian ini diberikan lampiran
berupa proposal teknis rencana pengujian. Surat Permohonan Izin
Pelaksanaan Pengujian ini ditujukan pada:
1) Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk
Jalan Nasional.
2) Dinas PU/Kimpraswil Provinsi untuk Jalan Provinsi.
3) Dinas PU/Kimpraswil Kabupaten/Kota untuk Jalan
Kabupaten/Kota.
ii) Surat Permohonan Kerjasama Pelaksanaan Pengujian
1) Kepolisian untuk Jalan Nasional.
2) Dinas Perhubungan Provinsi dan Kepolisian Daerah untuk
Jalan Provinsi.
3) Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Kepolisian Resort
untuk Jalan Kabupaten/Kota.
Setelah proses perizinan ini mendapatkan persetujuan, maka pengujian
pembebanan pada jembatan dapat dilaksanakan.
7.17.2 PERALATAN
Setiap alat yang akan digunakan harus dipastikan terlebih dahulu dalam keadaan baik
dan telah dikalibrasi, sehingga siap dipergunakan.
1) Peralatan Utama
a) Peralatan Uji Visual
Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji visual selain formulir
pemeriksaan detail kondisi jembatan ditentukan jenis peralatan untuk jembatan
struktur baja dan struktur beton, di antaranya:
i) Jembatan Struktur Baja :
1) Crack Detection Microscoupe/Crack Meter
2) Kunci momen (torgue wrench)
3) Total Station
4) Waterpass
7 - 180
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Jembatan Struktur Beton :
1) UPV (Ultrasonic Pulse Velocity)
2) Hammer Test
3) Crack Detection Microscoupe/Crack Meter
4) Total Station
5) Waterpass
b) Peralatan Uji Beban Statik
Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji beban statik di antaranya:
i) Strain Gauge
Strain gauge memiliki kekhususan tersendiri untuk struktur baja dan
beton, sehingga dalam penggunaannya, untuk pengujian statik di
jembatan baja digunakan strain gauge baja, dan untuk di struktur beton
digunakan strain gauge beton.
ii) Data Logger Static
iii) Switch Box (jika dibutuhkan)
iv) Total Station
v) Truk Uji
c) Peralatan Uji Beban Dinamis
Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji beban dinamik di
antaranya:
i) Blastmate atau Accelerometer 3 arah
ii) Data Logger Dynamic
iii) Switch Box (jika dibutuhkan)
iv) Balok Uji
v) Truk Uji
2) Peralatan Pendukung Pengujian
Peralatan pendukung pada saat pelaksanaan pengujian, di antaranya:
a) Kelengkapan Memanjat (untuk memasang sensor, dll)
b) Baju Lapangan
c) Safety hat
d) Handy Talky
e) Pilox
f) Palu + Paku (secukupnya)
g) Plastik Tipis (pelindung hujan)
h) Double Tape
i) Gunting
j) Kamera Digital
k) Handycam
l) Walking Measure
7 - 181
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Peralatan Keselamatan Kerja
Peralatan keselamatan kerja diperlukan dan harus dipersiapkan untuk menghindari
terjadinya kejadian yang tidak dikehendaki pada waktu melakukan pekerjaan pengujian
maupun persiapan. Beberapa peralatan keselamatan kerja yang dibutuhkan di
antaranya:
a) Peralatan Safety Hat, berguna untuk melindungi kepala dari jatuhan maupun
benturan benda keras selama pelaksanaan pengujian maupun persiapan/
pemasangan alat.
b) Safety shoes, berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
c) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
d) Safety Belt, berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh,
terutama pada saat memasang peralatan sensor.
e) Full body harness, untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 meter, berguna
untuk me1indungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, terutama pada saat
memasang pera1atan sensor.
7.17.3 PELAKSANAAN
1) Aturan Pengujian Beban
Pada uji pembebanan struktur jembatan, beberapa hal yang perlu diperhatikan di
antaranya:
a) Pengujian harus memberikan informasi mengenai kondisi tegangan dan
deformasi bagian utama dalam struktur jembatan.
b) Pengujian harus mencerminkan daya dukung beban struktur
Daya dukung merupakan indeks sintetik mekanika fisik dari struktur, termasuk
kekuatan, kekakuan, stabilitas respon, dinamis, dan lain-lain. Hal ini juga
berbeda untuk sistem struktural yang berbeda. Oleh karena itu, dalam dasar
analisis struktural sebelumnya, metode yang tepat harus diadopsi dalam
pengujian untuk mengevaluasi daya dukung beban struktur.
c) Beban uji harus tidak menyebabkan kerusakan struktur
Tujuan dari pengujian pembebanan jembatan adalah untuk mempero1eh
kapasitas beban aktual jembatan dan menjamin pelayanan yang aman di bawah
beban lalu lintas. Oleh karena itu, pengujian yang dilakukan tidak boleh
menyebabkan kehancuran atau kerusakan pada struktur jembatan. Dari
pelaksanaan pengujian, tidak menyebabkan kerusakan retak baru, tidak ada
beton terkelupas atau kerusakan lainnya, lendutan maksimum dikontrol dalam
rentang yang diizinkan, dan regangan penampang I stres dikendalikan tidak
melebihi nilai yang diizinkan.
7 - 182
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Dokumen Pengujian
a) Kertas kerja
Untuk mendukung pelaksanaan pengujian, diperlukan beberapa kertas kerja
yang berisi catatan mengenai:
i) Dokumen perencanaan
Dokumen perencanaan terdiri dari: as built drawing, spesifikasi teknis,
dan analisa struktur.
ii) Data Kriteria Teknis
Kriteria teknis jembatan di antaranya yaitu:
Tabel 7.17.3.1) Kriteria Teknis Jembatan
Uraian Satuan Kriteria Teknis/Indeks
Jumlah Lajur
Beban Lalu Lintas
Kecepatan lalu lintas desain km/jam
Referensi periode desain tahun
Jumlah lebar lantai jembatan m
Lebar Jalur mobil m
Lebar jalur motor m
Kemiringan longitudinal dek m
Kemiringan melintang dek %
Radius kurva vertikal %
Kecepatan air desain m
Kecepatan angin desain m/detik
Tahan Gempa m/detik
Level muka air desain m
iii) Data Material
Komponen data material utama yang digunakan pada pembangunan
jembatan.
b) Form Pengujian
Sebagai acuan dalam pelaksanaan pengujian di lapangan, maka diperlukan
beberapa form isian yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mencatat hasil
pengujian serta memberikan gambaran mengenai langkah-langkah pengujian
beserta hasilnya. Form pengujian yang digunakan dapat diambil dari BMS.
Form yang digunakan di antaranya terdiri dari:
i) Form Pemeriksaan Detail Kondisi Jembatan (Visual)
Form Pemeriksaan Detail Kondisi Jembatan (Visual) berisi mengenai:
1) Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jembatan
2) Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa
3) Elemen yang perlu dilakukan pemeriksaan
4) Jenis tindakan yang perlu dilakukan Foto dokumentasi
jembatan
7 - 183
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Daftar kerusakan elemen
6) Evaluasi elemen
7) Catatan dan gambar
ii) Form Pengujian Beban Statis
Form Pengujian Behan Statik berisi mengenai:
1) Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jembatan.
2) Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa.
3) Informasi jumlah dan posisi beban yang digunakan (berupa
table dan gambar)
4) Informasi jumlah dan posisi sensor yang digunakan (berupa
tabel dan gambar)
5) Catatan hasil pengamatan lendutan
iii) Form Pengujian Beban Dinamis
Form Pengujian Behan Dinamis berisi mengenai:
1) Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jembatan
2) Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa.
3) Sketsa Penempatan alat pencatat getaran
4) Catatan hal-hal yang menjadi perhatian saat pelaksanaan
pengujian
c) Proposal Pengujian
Proposal pengujian berisi uraian mengenai:
i) Maksud dan tujuan pengujian
ii) Metode yang akan dilaksanakan
iii) Langkah-langkah pelaksanaan pengujian
iv) Kebutuhan SDM dan peralatan
v) Analisa basil pemodelan
vi) Hasil yang diharapkan
3) Pengujian Lapangan
a) Pemeriksaan Visual
Pada pemeriksaan visual ini diperlukan tenaga ahli yang terlatih yang dapat
mendeteksi hal-hal yang tidak normal yang terjadi pada struktur dan dapat
membedakan jenis-jenis kerusakan yang terjadi dan penyebabnya. Sebagai
contoh tenaga ahli tersebut harus mampu membedakan jenis-jenis retak yang
mungkin terjadi pada struktur beton.
7 - 184
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tahapan yang dilaksanakan pada pemeriksaan visual:
i) Lakukan pemeriksaan kondisi umum jembatan
Dilakukan pemeriksaan detail yang pada pelaksanaannya mencatat
kerusakan atau kelainan penting yang terdapat pada elemen-elemen
struktur jembatan secara detail.
ii) Lakukan pemeriksaan retak dengan alat UPV dan alat pengukur retak
untuk jembatan beton.
Pemeriksaan retakan diperlukan untuk mendapatkan data yang akurat
dan lengkap mengenai kondisi retak yang ada sehingga dapat diambil
kesimpulan seberapa jauh retakan yang ada mempengaruhi struktur
serta untuk mengetahui atau mengindikasikan penyebab terjadinya
keretakan.
Alat yang digunakan untuk memeriksa kedalaman keretakan ini adalah
Pundit yaitu alat pengujian Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) dan untuk
lebar retak digunakan crackmeter dengan menggunakan tambahan
berupa kaca pembesar untuk mengukur lebar retak yang terjadi. Untuk
dapat membedakan jenis-jenis retak tersebut beserta penyebabnya,
perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam mengenai pola retak
yang terjadi. Dari penyelidikan tersebut bisa didapat dugaan-dugaan
awal mengenai penyebab retak.
Dari pengujian dengan alat UPV dan pengukur retak ini akan
didapatkan data-data kedalaman, lebar dan panjang retak serta ada
tidaknya rongga atau keropos pada betonnya. Elemen-elemen jembatan
yang diperiksa kondisinya (kemungkinan retaknya) adalah bagian•
bagian yang bersifat struktural dan terbuat dari beton yaitu kepala
jembatan, pilar, gelagar dan pelat lantai jembatan.
iii) Lakukan pengujian tekan yang lebih akurat mengenai kuat tekan beton.
Dari hasil pemeriksaan visual ini, dapat dituangkan dalam proposal
pengujian pembebanan yang di dalamnya berisi penentuan jumlah
beban dan pemodelan pengujian dengan sudah mempertimbangkan
jika terdapat kerusakan yang telah terjadi pada jembatan.
b) Pengujian Beban Statis
i) Kriteria beban yang dikerjakan pada struktur:
1) Total beban statis yang diberikan harus dihitung sedemikian
rupa sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada elemen
struktur jembatan. Dalam beberapa pengujian besamya beban
yang diambil tidak melebihi 50% beban UDL.
2) Total beban harus didistribusikan ke dalam sejumlah titik
pembebanan sehingga dapat mewakili beban lalu lintas yang
sebenamya.
3) Behan diberikan secara bertahap, mulai dari posisi beban yang
memberikan efek minimal.
4) Beban yang diberikan simetris.
5) Dari tahap beban ke beban berikutnya harus diberi jarak waktu
yang cukup untuk struktur merespon beban yang diberikan.
7 - 185
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Hal ini dapat dilihat apakah jembatan masih mengambil
penammbahan lendutan atau tidak
ii) Tahapan pengujian:
1) Persiapan :
a) Persiapan Perencanaan (di kantor)
Perhitungan jumlah beban dan konfigurasi truk yang
digunakan:
Jumlah beban yang akan diterapkan tergantung pada
rencana beban yang akan diterapkan, dengan tetap
memegang prinsip bahwa pengujian yang dilakukan
adalah pengujian yang tidak merusak (non destructive
test), sehingga penentuan jumlah beban yang
digunakan sebisa mungkin tidak akan menyebabkan
kerusakan pada jembatan yang diuji ·namun tetap
dapat menghasilkan data sesuai dengan yang
diperlukan.
b) Persiapan Pelaksanaan (di lapangan)
i) Setelah persiapan awal dan investigasi
lapangan, atur item-item pengujian bila perlu
.
ii) Tandai posisi pembebanan pada lantai sesuai
dengan titik-titik pengujian dan tanda-
tanda acuan yang telah ditetapkan sebelumnya
iii) Pemasangan Sensor
Strain gauge ditempatkan pada titik yang akan
memiliki tegangan terbesar. Lokasi tersebut
disesuaikan dengan hasil pemodelan yang
telah dilaksanakan oleh ahli jembatan .
iv) Setel Alat: Data Logger Static dan switch box
jika jumlah sensor melebihi kapasitas data
logger.
v) Periksa kondisi sensor dan alat siap digunakan
dan tidak ada gangguan.
vi) Hubungkan instrumen dan perlengkapan,
periksa apakah masing-masing sistem bekerja
segera setelah elektrifikasi.
vii) Tempatkan Total Station di lokasi yang dapat
menjangkau seluruh penampang jembatan.
viii) Persiapan Truk Uji
Truk yang akan digunakan sebagai beban
pada saat pengujian harus dipersiapkan
terlebih dahulu sesuai dengan jumlah beban
yang direncanakan dan ketersediaannya di
lokasi pengujian.
7 - 186
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Truk yang akan digunakan harus tercatat
konfigurasi dan jumlah bebannya, sehingga
perlu dilakukan penimbangan terlebih dahulu.
Timbangan yang digunakan untuk
mengetahui beban truk harus dikalibrasi
terlebih dahulu agar dapat menunjukan
jumlah beban yang akurat.
ix) Pemeriksaan dan Kekencangan Baut
Untuk pengujian jembatan konstruksi baja,
pastikan semua baut dalam kondisi terpasang
dengan baik dan kencang sesuai dengan
momen kekencangannya.
x) Tentukan waktu pembebanan sesuai dengan
kondisi lapangan dan cuaca.
2) Pelaksanaan Pengujian
Pengujian Beban Loading dan Un-loading
a) Pastikan kembali kondisi semua alat tetap dalam
kondisi baik, terutama strain gauge
b) Catat kondisi awal (inisiasi) dengan menekan tombol
data logger static sehingga didapat data pembacaan
sensor awal.
c) Lakukan pembacaan pada total station untuk semua
lokasi pengamatan (TS-0) pacta awal truk tiba, dan
setelah truk diam.
d) Tempatkan truk pada tengah bentang sesuai dengan
perencanaan awal secara bertahap hingga keseluruhan
truk berada di jembatan dan semua data terbaca setiap
tahapannya.
e) Skema pembebanan:
Pembebanan dilakukan secara bertahap untuk melihat
perilaku jembatan pada saat pengujian maupun paska
pengujian. Skema pembebanan statik adalah sebagai
berikut:
i) Loading :
• Tahap 1, tidak ada truk
• Tahap 2, truk yang digunakan 4 buah
ditempatkan di masing•masing
pinggir kiri dan kanan bentang
jembatan
• Lanjutkan terus setiap tahapan
hingga truk mencapai tengah bentang
atau hingga batas maksimum beban
yang direncanakan
• Setiap tahapan selalu dicatat kondisi
lendutan yang terjadi dan
dikoordinasikan dengan tenaga ahli
struktur untuk mendapatkan instruksi
selanjutnya.
7 - 187
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Un-loading :
• Tahap Un-loading 1, truk memenuhi
setengah bentang jembatan
• Tahap Un-loading 2, truk yang
digunakan dikurangi 2 buah dan
semua truk di depannya mundur
sepanjang (10 + panjang truk) m.
• Lakukan terus hingga truk dijembatan
kembali kosong.
Sepanjang pengujian, perpindahan struktur
sebagaimana regangan elemen struktural di dalam
lokasi kritisnya diukur dengan menggunakan berbagai
teknik dan peralatan pengukuran.
Secara umum, perpindahan dapat dipertimbangkan
suatu ukuran kekakuan struktural, sedangkan
reganganan adalah suatu ukuran kerja bahan di dalam
struktur itu.
Perpindahan struktur akibat pembebanan statis dapat
diukur dalam arah horisontal dan arah vertikal tetapi
perpindahan vertikal, dinyatakan pada umumnya
sebagai lendutan elemen struktural, diukur dalam
setiap kasus, menggunakan dial gauge (strain gauge),
LVDT (transducer dengan perbedaan voltase linier)
yang difabrikasi, pengukuran kerataan atau teknik
pengukuran lain.
Nilai-nilai yang terukur dari perpindahan,
kebanyakannya adalah lendutan, dibandingkan
dengan nilai-nilai yang terhitung yang sesuai untuk
beban standar, beban perancangan dan dan sesuai
dengan kendaraan yang diterapkan pada pengujian.
c) Pengujian Beban Dinamis
Uji dinamis pada jembatan jalan raya dapat dilakukan menggunakan
pembebanan berikut:
• lalu-lintas normal,
• kendaraan atau mesin uji,
• pelepasan mendadak lendutan dengan mewujudkan suatu beban yang
berkait dengan struktur,
• pembuatan gelombang eksitasi sinusoidal,
• alat masukan energi,
• pengereman kendaraan atau suatu mesin pada jembatan,
• Impak yang dihasilkan oleh suatu kendaraan yang berjalan melalui
palang baku (dalam kasus jalan raya).
Pemeriksaan getaran jembatan dilakukan untuk mengetahui apakah perilaku
getaran jembatan yang ada masih memenuhi kriteria-kriteria getaran jembatan
atau tidak. Kriteria-kriteria getaran pada jembatan tersebut yaitu meliputi
kriteria kekakuan, kriteria daya layan, kriteria kapasitas beban pikul dan kriteria
redaman. Pengujian getaran dilakukan dengan memanfaatkan beban bergerak
atau lalu lintas kendaraan yang bermuatan berat lewat. Pengukuran getaran
jembatan menggunakan alat vibrocorder yang menghasilkan rekaman getaran
7 - 188
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pada kertas film dengan sensor berupa tranduser yang ditempatkan pada
setengah bentang.
Pengujian seperti itu memberikan informasi tentang beberapa karakteristik
dinamis yang dipilih dari jembatan secara umum. Selama pengujian dinamis,
parameter berikut ini menandai perilaku dinamis suatu jembatan pada
umumnya diukur:
• frekuensi alami
• bentuk mode,
• faktor redaman.
Secara sederhana, metode pengujian beban dinamis menggunakan alat sensor
pencatat getaran adalah sebagai berikut:
• Siapkan alat sensor untuk mendapatkan getaran arah horisontal (dalam
hal ini digunakan alat STS-WiFi)
• Tempatkan sensor pada puncak pilar/pangkal jembatan
• Tempatkan alat pencatat getaran di lokasi yang aman dan bebas dari
gangguan
• Kalibrasikan alat pencatat getaran untuk mendapatkan rekaman yang
baik.
• Lewatkan kendaraan (truk uji) pada sebuah balok kayu ukuran tertentu
(sesuai perencanaan).
• Lakukan pencatatan getaran.
d) Pengendalian dan Keamanan Pengujian
Selama seluruh proses pelaksanaan pengujian, personil pengujian harus
menguasai situasi lapangan untuk mengendalikan pembebanan. Hal tersebut
akan memberikan dampak pengujian yang baik, di samping jaminan keamanan
bagi personil, peralatan dan perlengkapan, serta jembatan. Terdapat beberapa
komponen yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
i) Pengendalian pembebanan
Luas pembebanan dan gaya internal per-bagian harus ditingkatkan
secara gradual dari level yang lebih rendah ke level yang lebih tinggi
langkah demi langkah dalam memenuhi prosedur pembebanan yang
telah dispesifikasikan. Harus selalu siap untuk menghentikan
pembebanan atau unloading pada setiap saat.
ii) Pengukuran titik pengujian
Titik-titik pengukuran harus diukur dan dikalkulasi selama seluruh
proses uji pembebanan. Seluruh data harus dikumpulkan dan dianalisis
untuk menentukan status pengujian setiap saat. Jika nilai pengukuran
aktual jauh di bawah nilai kalkulasi, maka pembebanan harus
dihentikan sementara untuk mengetahui alasan, kemudian untuk
menentukan kalau pengujian akan berlanjut.
iii) Observasi pada proses pembebanan
Personil harus ditugaskan untuk mengobservasi titik-titik lemah
struktur guna memeriksa apakah terdapat retakan, kerusakan, bunyi
yang abnormal, getaran yang abnormal, dan sebagainya, pada uji
7 - 189
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pembebanan. Jika terjadi ketidak-normalan, maka hal tersebut harus
dilaporkan segera untuk mengambil ukuran-ukuran dan tindakan yang
relevan.
iv) Kriteria untuk menghentikan pembebanan
Pembebanan harus dihentikan jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Tegangan pada titik pengukuran mencapai atau melebihi nilai
kendali yang telah diperhitungkan dengan teori elastik
menurut standar desain.
- Perpindahan/defleksi titik pengukuran melebihi nilai yang
diperkenankan.
- Distribusi defleksi yang diukur secara aktual pada gelagar
sepanjang jembatan sangat berbeda dari yang telah
diperhitungkan, atau deformasi yang diukur secara aktual jauh
di atas nilai yang telah diperhitungkan
- Keruskan-kerusakan lain yang akan berpengaruh pada
kapasitas dukung atau tingkat layanan jembatan.
Untuk menjamin keamanan serta kemudahan implementasi pengujian,
dan untuk mencegah kecelakaan, maka aturan-aturan berikut ini harus
diikuti secara ketat dalam pengujian, di antaranya:
- Bangun kesadaran akan keselamatan, tingkatkan kewaspadaan
dan hindari kecelakaan kerja.
- Dasar kunci pelaksanaan pekerjaan harus ditata dengan
fasilitas•fasilitas proteksi dan pencahayaan, staf pengujian
harus mengenakan helm dan sabuk pengaman.
- Selama pengujian, perhatikan keamanan dan perlindungan air
bagi peralatan dan perlengkapan.
- Staf pengujian harus memahami instruksi-instruksi lapangan.
- Personil yang tidak berkepentingan dilarang keras memasuki
area pengujian.
Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan
pengambilan data di lapangan, beberapa hal perlu dipastikan terlebih
dahulu, di antaranya:
- Pastikan saat pelaksanaan pengujian dimulai, peruman dari
pemerintah setempat telah didapatkan dengan pemberian
waktu pengujian sesuai dengan rencana.
- Pastikan waktu pelaksanaan pengujian di lapangan sesuai
dengan rencana yang telah disepakati agar semua persiapan
dapat dimatangkan dari semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pengujian.
Persiapkan semua perlengkapan dan alat siap untuk menerima segala
kondisi alam, seperti panas dan hujan. Berikan penutup jika alat tidak
tahan terhadap cuaca dengan tetap menjaga kinerjanya agar tetap
berjalan dengan baik.
7 - 190
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.17.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas Pengujian Pembebanan Jembatan sebagai dasar pembayaran harus
diukur sesuai dengan jumlah elaksanaan pengujian selesai dikerjakan dan
laporan diterima.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan Pengujian Pembebanan Jembatan akan ditentukan sebagai-
mana disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan
pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.17.(1) Pengujian Pembebanan Jembatan Buah Jembatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 October 2025 | Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Labota Kecamatan Bahodopi | Kab. Morowali | Rp 6,390,322,018 |
| 4 March 2024 | Pembangunan Gudang Dan Workshop Bpbd Kab. Morowali Utara | Kab. Morowali Utara | Rp 2,000,000,000 |
| 24 May 2025 | Rekonstruksi Jalan Dalam Ibukota Kecamatan - Tanjung Harapan ** | Kab. Morowali | Rp 1,000,000,000 |
| 11 May 2021 | Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya | Kab. Morowali | Rp 500,000,000 |
| 29 July 2025 | Rehab Kantor Pengadilan Morowali Utara | Kab. Morowali Utara | Rp 500,000,000 |
| 2 June 2025 | Lanjutan Pembangunan Rujab Kejari Kolonodale | Kab. Morowali Utara | Rp 350,000,000 |
| 22 April 2024 | Pembangunan Tanggul Sungai Desa Beringin Jaya Kec. Bumi Raya | Kab. Morowali | Rp 300,000,000 |