| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316622125831000 | Rp 1,454,340,248 | - | |
PT Cita Rancang Praja | 03*5**9****31**0 | - | - |
| 0769851932831000 | - | - | |
| 0610792137833000 | Rp 1,432,000,000 | - Pengalaman kerja personel manajerial pelaksana tahun 2024 tidak valid/tidak dapat dinilai,nama pemberi pekerjaan yang disampaikan dalam DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL MANAJERIAL tidak berkesesuaian dengan SURAT KETERANGAN KERJA(referensi kerja) - Tidak memenuhi ketentuan LDP Persyaratan Teknis klausul 3.Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,peserta tidak menyampaikan/melampirkan Surat Pernyataan personel manajerial bekerja penuh sesuai nama paket pekerjaan yang ditenderkan | |
CV Tiaka Nusa Sejahtera | 00*5**4****33**0 | - | - |
| 0011263316813000 | - | - | |
| 0017951914833000 | - | - | |
| 0751187261811000 | - | - | |
| 0413549957832000 | - | - | |
| 0028213627805000 | - | - | |
| 0637415134833000 | - | - |
SPESIFIKASI
TEKNIS
, PERUMAHAN,
SPESIFIKASI PEKERJAAN
2016
TANAH
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN
TANAH
SPESIFIKASI PEKERJAAN
2016
TANAH
KATA PENGANTAR
Dalam rangka peningkatan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka
diperlukan SPESIFIKASI TEKNIS guna dapat melaksanakan pekerjaan yang
telah diberikan tanggung jawabnya secara mandiri dan Profesional.
Untuk mencapai peningkatan kemampuan diatas, maka Ditjen Bina Marga
memberikan yang terkait bidang pekerjaaan tanah. Agar pelaksanaan
kegiatan dapat berjalan sesuai dengan kualitas yang diharapkan.
Spesifikasi Pekerjaan Tanah meliputi Pekerjaan galian, pekerjaan timbunan,
pekerjaan penyiapan badan jalan, pekerjaan pembersihan, pengupasan dan
pemotongan pohon, serta pekerjaan geotekstil, Pengendalian Mutu dan
Pengujian Lapangan, serta Pengukuran dan Pembayaran
Dengan telah disusunnya spesifikasi ini, diharapkan dapat memahami hal hal
terkait tentang Spesifikasi Pekerjaan Tanah di wilayah Perkerjaan Tanah. Kritik
dan saran diharapkan dari semua pihak guna melengkapi kesempurnaan
modul ini.
Penyusun,
SPESIFIKASI PEKERJAAN
2016
TANAH
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... 1
DAFTAR ISI ................................................................................................ 2
PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL............................................................. 4
BAB I......................................................................................................... 5
PENDAHULUAN ......................................................................................... 5
A. Latar Belakang............................................................................................5
B. Deskripsi Singkat ........................................................................................5
BAB II......................................................................................................... 6
PEKERJAAN TANAH .................................................................................... 6
A. SEKSI 3.1 : GALIAN............................................................................... 6
1. Cakupan Pekerjaan.................................................................................6
2. Jenis Galian.............................................................................................6
3. Toleransi Dimensi ...................................................................................7
4. Pengamanan Pekerjaan Galian ..............................................................8
5. Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan ......................................................................................................9
6. Utilitas Bawah Tanah..............................................................................9
7. Retribusi Untuk Bahan Galian ..............................................................10
8. Pengembalian Bentuk Dan Pembuangan Pekerjaan Sementara ..........11
9. Prosedur Penggalian ............................................................................11
10. Pengukuran Dan Pembayaran .............................................................12
B. SEKSI 3.2 : TIMBUNAN ...................................................................... 16
1. Cakupan Pekerjaan...............................................................................16
2. Standar Rujukan ...................................................................................17
3. Bahan.................................................................................................,..18
4. Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan .........................................19
5. Jaminan Mutu ......................................................................................22
6. Pengukuran Dan Pembayaran..............................................................25
7. Peralatan yang digunakan
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 31
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pekerjaan Tanah Mekanis merupakan kegiatan teknis dalam kegiatan sehari-
hari yang meliputi kegiatan diberbagai sektor pembngunan.
Spesifikasi Pekerjaan Tanah: Pekerjaan galian, pekerjaan timbunan, pekerjaan
penyiapan badan jalan, pekerjaan pembersihan, pengupasan dan
pemotongan pohon, serta pekerjaan geotekstil, Pengendalian Mutu dan
Pengujian Lapangan, serta Pengukuran dan Pembayaran.
B. Deskripsi Singkat
Spesifikasi teknis tentang pemahaman dan pengaplikasian spesifikasi
Pekerjaan Tanah yang mencakup pekerjaan :
Pekerjaan Galian
Pekerjaan ini harus mencakup Penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari lokasi area yang disiapkan
atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam
kontrak.
Pekerjaan Timbunan
Pekerjaan ini mencakup Pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui yang akan dikerjakan
.Adapun urutan kegiatan yang akan dilakukan meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan meliputi pengukuran dan pemasangan patok area lokasi
2. P e k e r j a a n D e w a t e r i n g diperlukan untuk membentuk
dimensi saluran yang disyaratkan atau disetujui bersama baik penyedia
jasa,Direksi Lapangan bersama Konsultan Pengawas.Untuk ukuran dimensi
melihat kesesuaian dilapangan dan air dilokasi bisa dilakukan pembuangan
secara baik dan tidak menganggu aktivitas lalu lintas disekitar lokasi area
pekerjaan.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan Pembersihan, Pengupasan dan Pemotongan Pohon
Pekerjaan ini meliputi pembersihan atau penggarukan permukaan lama dan
pemotongan pohon Sagu atau pohon yang ada dilokasi sampai kedalaman
tertentu dan bahan-bahan yang ada dilokasi dikeluarkan dari lokasi
tersebut .
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
BAB II
PEKERJAAN TANAH
A. SEKSI 3.1 : GALIAN
1. C A K U PA N P EK E RJ AA N
Penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau batu
atau bahan lain dari Jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian
dari pekerjaan dalam kontrak.
Galian pada umumnya diperlukan untuk :
a. Pembuatan saluran air atau dewatering.
b. Pekerjaan Pengukuran pembuangan atau struktur lainnya jika
diperlukan .
c. Pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus.
d. Pekerjaan lean clearing dan pembersihan pohon serta lahan rawa.
e. Pembuangan bahan hasil kotoran organik .
f. Galian bahan konstruksi.
g. Pembuangan sisa bahan galian.
h. Pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada perkerasan
lama.
i. Pembentukan profil dan penampang sesuai dengan Spesifikasi.
2. J E N I S G A L IA N
a. Galian Biasa
Mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian tanah
lunak, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan
galian perkerasan beraspal.Adapun galian yang dilakukan pada lokasi area
pekerjaan galian lahan rawa dimana pada lokasi tersebut memiliki
hamparan pohon Sagu serta pohon lainnya.Untuk maka kwalitas hasil
pembersihan awal baik hamparan pohon Sagu serta kotoran lainnya harus
betul – betul bersih sehingga kegiatan selanjutnya dapat berjalan sesuai
harapan dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
b. Galian Batu
Mencakup galian bongkahan batu,
1) dengan volume 1 m3 atau lebih
2) dan seluruh batu atau bahan lainnya yang penggaliannya memerlukan
alat bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan sesuai petunjuk
Direksi Pekerjaan.
c. Galian Struktur
1) Mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
2) Galian struktur terbatas untuk galian lantai pondasi Jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan galian struktur meliputi penimbunan kembali dengan bahan
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pembuangan bahan galian yang
tidak terpakai, semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan,
penurapan, penyokong, pembuatan tempat kerja atau cofferdam
beserta pembongkarannya.
d. Galian Perkerasan Beraspal
1) Mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan
perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
2) Pemanfaatan kembali bahan ini untuk daur ulang harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
3. T O L E RA N S I DI M E NS I
a. Untuk galian biasa serta tanah berawa maka galian perlu perlakukan pada
alat yang akan digunakan secara mekanis , galian batu dan galian
struktur.Kedalaman area galian tanah disesuaikan dengan hasil
pengukuran awal serta kondisi lapangan yang sudah dilakukan pengujian
tanah lewat metode Bor SPT dengan asumsi lapis demi lapisan tanah
terbaca secara akurat serta ditentukan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan pada setiap titik.
b. Untuk galian pohon dan akar – akar pohon Sagu harus betul – betul
menjandi prioritas sehingga kwalitas area setelah striping ataupun land clearing
bisa dilakukan pekerjaan berikutnya .Untuk pekerjaan penimbunan dapat
langsung digunakan dari yang dipersyaratkan.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
c. Untuk galian biasa, galian batu
Jika galian telah selesai dan terbuka terhadap aliran air, permukaan harus
cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4. PEN G A MA N AN P EK E RJ AA N G A L I AN
a. Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam :
1) Menjamin keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian,
2) Menjamin keselamatan penduduk dan bangunan yang ada di sekitar
lokasi galian.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan galian, Penyedia Jasa harus :
1) Mempertahankan lereng sementara galian yang stabil agar tetap mampu
menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya,
2) Memasang penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai
untuk menopang permukaan lereng galian yang mungkin tidak stabil.
3) Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak
stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c. Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan
d. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan
lainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi
galian parit atau galian lahan tersebut untuk menghidari alat terpelosok
pada lahan atau pun rawa , terkecuali bilamana ada metode pelaksanaan
yang tepat sehingga menghindari hal yang tidak diinginkan pada alat
mekanis yang digunakan.Dan apabila galian telah benar-benar bersih
dari kotoran,pohon ataupun jenis lainnya maka hasil galian dan juga
patok pengukuran yang telah terpasang dalam galian dan galian
tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Direksi
Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e. Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya
untuk mengalihkan air di daerah galian harus cukup kuat untuk menjamin
bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
dengan cepat, tidak akan terjadi serta dapat menganggu aktivitas lalul lintas
serta dapat membahayakan masyarakat sekitar kegiatan pekerjaan.
f. Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi
galian, dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja,
berada di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus
menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya
hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian,
peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan K3
harus tersedia pada tempat kerja galian.Dan tenaga ahli K3 harus selalu
berada dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
g. Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke
dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu Jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa
drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau
kuning guna menjamin keselamatan para pengguna Jalan, sesuai dengan
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
h. Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Pemeliharaan Lalu Lintas
harus diterap-kan pada seluruh area pekerjaan Land clearing atapun
galian di Daerah Milik Jalan yang ada didaerah lokasi kegiatan.
5. PERBAIKAN TERHADAP PEKERJAAN GALIAN YANG
TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi.Apabila pihak penyedia tidak
melakukan sesuai ketentuan teknis maka pihak Direksi Lapangan bersama
Konsultan boleh memberikan teguran atas hasil pekerjaan yang tidak
maksimal.
6. UTILITAS BAWAH TANAH
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi
tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk
memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang
diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya
7. RETRIBUSI UNTUK BAHAN GALIAN
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, atau bahan lainnya
diperoleh dari galian sumber bahan di luar daerah milik Jalan, Penyedia Jasa
harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
retribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin
menggali dan mengangkut bahan- bahan tersebut.
a. Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
1) Semua bahan galian tanah yang tidak baik dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan.
2) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus
diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk
digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
3) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) seperti yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
4) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak
terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan,
termasuk pembuangan bahan galian (yang diuraikan dalam Pasal yang
berkaitan dengan perbaikan terhadap pekerjaan galian yang tidak
memenuhi ketentuan), juga termasuk pengangkutan hasil galian ke
tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan
(dalam Pasal yang berkaitan dengan pembuangan dan penggantian
dengan material yang cocok bagi material di permukaan dasar hasil galian
pada perkerasan aspal) dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa
tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
8. PENGEMBALIAN BENTUK DAN PEMBUANGAN
PEKERJAAN SEMENTARA
a. Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
c. Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan
dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
9. PROSEDUR PENGGA LIAN
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
Penggalian harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Spesifikasi, yang
secara garis besar dikelompokkan ke dalam 3 jenis prosedur sebagai berikut :
Prosedur Umum.
b. Prosedur penggalian pada tanah dasar penyiapan lahan.
c. Prosedur penggalian untuk pohon yang ada serta
dewatering.
e. Prosedur penggalian pada pemukaan tanah.
10. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
a. Galian Yang Tidak Diukur Untuk Pembayaran
Sebagian besar pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan
dibayar menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan
ke dalam harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang
dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan
gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan
untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah :
1) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bilamana :
a) Galian diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat, atau untuk membuang batu atau bahan keras
lainnya seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi;
b) Galian diperlukan sebagai pekerjaan tambah, sebagai akibat dari
longsoran lereng atau struktur sementara penahan tanah atau air
(seperti penyokong, pengaku, atau cofferdam) yang sebelumnya telah
diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
2) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk
galian batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
Pengukuran dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari
Spesifikasi.
3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa,
tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan
penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3
dari Spesifikasi.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
4) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi
(reinstatement) perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga
satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang digunakan
pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Seksi 8.1 dari
Spesifikasi.
5) Galian untuk pengembalian kondisi bahu Jalan dan pekerjaan minor lainnya,
kecuali untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini.
Pengukuran dan pembayaran akan dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari
Spesifikasi.
6) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak
akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
termasuk dalam harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi
pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi.
7) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi
dari sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas
daerah kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk
timbunan atau bahan perkerasan.
8) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini
selain untuk tanah, batu dan bahan perkerasan lama, tidak akan diukur
untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan
dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing
operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari
Spesifikasi.
b. Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
1) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian yang digunakan dan
dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan faktor
penyesuaian berikut ini :
a) Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi
dengan penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.Ini jika terjadi pada
lokasi tanah yang keras sehingga hasil galian bias digunakan.
b) Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
dengan faktor pengembangan (swelling) 1,2.
Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil
tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan
galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-
rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter.
2) Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan
pembayaran menurut Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya
bilamana bahan galian tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam
Seksi lain dari Spesifikasi ini.
3) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak
digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume
bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya
untuk kenyamanan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan
(borrow pits) tidak akan dibayar.
4) Pekerjaan galian tanah yang diukur adalah volume dari prisma
yang dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut :
a) Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi
yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang
horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa
atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
b) Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
c) Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama
pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser,
runtuh atau karena sebab-sebab lain.
5) Pekerjaan galian t a n a h yang dilaksanakan di luar ketentuan Seksi
8.1 Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus
diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter
kubik bahan yang digali dan dibuang.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
6) Pembuangan dan penggantian dengan material yang cocok bagi
material di permukaan dasar hasil galian t a n a h r a w a s e r t a
p o h o n - p o h o n , a k a r p o h o n a t a u p u n k o t o r a n
o r g a n i c y a n g a d a d i l o k a s i atau rusak atau lunak atau
tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat dalam
pekerjaan ini sebagaimana yang diuraikan pada artikel 3.1.2 (5), akan
diukur dan dibayar sesuai dengan seksi dalam spesifikasi yang terkait.
7) Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi
timbunan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk pembayaran
sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang
dipindahkan per jarak tempat penggalian sampai lokasi
pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
c. Dasar Pembayaran
1) Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan
dibayar menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini.
2) Harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk hasil pekerjaan galian
tanah dilokasi ataupun perbaikan serta pengujian hasil kwalitas
material menjadi tanggung jawab penyedia jasa sesuai dokumen
kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati bersama.
B. SEKSI 3.2 : TIMBUNAN
1. C A K U PA N P EK E RJ AA N
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
Pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan
berbutir yang disetujui untuk :
a) pembuatan timbunan,
b) penimbunan kembali galian pipa atau struktur, dan
c) timbunan umum,
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga
jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah
rawa.
Timbunan pilihan akan digunakan untuk :
a) Lapis penopang (capping layer) guna meningkatkan daya dukung tanah
dasar,
b) Material timbunan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan
yang plastis sulit dipadatkan dengan baik.
c) Stabilisasi lereng atau
d) Pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
karena keterbatasan ruangan, dan
e) Pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor
yang kritis.
Timbunan pilihan di atas tanah rawa akan digunakan untuk :
Melintasi daerah yang rendah dan selalu tergenang oleh air, yang menurut
pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan
cara yang diatur dalam Spesifikasi ini.
a. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu :
1) Bahan yang dipasang sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton,
2) Bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan
atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses
penyaringan.
Toleransi Dimensi
1) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi
atau lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
2) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata
dan harus cukup kelandaiannya, untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
3) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10
cm dari garis profil yang ditentukan.
4) Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih
dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
2. S T A ND AR R UJ U K AN
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
• SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir
Tanah Dengan Alat Hidrometer.
• (AASHTO T 88 - 90)
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair
dengan Alat Casagrande.
(AASHTO T 89 - 90)
SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis.
(AASHTO T 90 - 87)
SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan
Ringan Untuk Tanah.
(AASHTO T 99 - 90)
SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk
Tanah.
(AASHTO T180 - 90)
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan
Dengan Alat Konus Pasir.
(AASHTO T191- 86)
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
(AASHTO T193 - 81)
AASHTO :
AASHTO T145 – 73 : Classification of Soils and Soil Aggregate
Mixtures for Highway Construction
Purpose
3. B AH AN
Timbunan Biasa
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi.
b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas
tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau
sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System".
Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan,
bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan
atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau
kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan
atau bahu Jalan atau tanah dasar bahu Jalan. Sebagai tambahan, timbunan
untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR
Laboratorium sebesar 6 persen setelah perendaman 4 hari bila
diberkan pemadatan sesuai kriteria pemadatan 100 %
kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-
1742-1989.
c. Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai
"very high" atau "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI -
(SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
Timbunan Pilihan
a. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan Pilihan" bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana timbunan pilihan telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa
(atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sesuai dengan Seksi 2.4
dariSpesifikasi).
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
b. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu
yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan
harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit
10.% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan
kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c. Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas
maksimum 6 %.
d. Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
atau pada tekanan yang akan dipikul.
Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau
bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %.
4. P E N G H AM P AR A N D A N PE M AD AT A N T I M B UN AN
Penyiapan Tempat Kerja
a. Semua bahan yang tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi.
b. Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan
harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
pembasahan bila diperlukan), sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang
ditempatkan diatasnya.
c. Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau di atas
timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan
pemadat dapat beroperasi menyiapkan timbunan yang dihampar horizontal
lapis demi lapis.
Penghamparan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi
toleransi tebal lapisan yang disyaratkan dalam Spesifikasi. Bilamana
timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.Maka pengambilan data ukur
alat sangat mendukung akurasi hasil timbunan.
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c. Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous,
harus diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak
tercampur. Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan
suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan
memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit
ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d. Penimbunan kembali di atas lahan lokasi area dan di belakang
struktur tanah harus dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin
segera setelah pekerjaan penimbunan . Akan tetapi, sebelum penimbunan
kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari beberapa hari
setelah pemberian pengambilan data ukur . Sebelum penimbunan kembali
di sekitar struktur penahan tanah atau area luasan patok sesuai gambar
rencana. Bilamana h a s i l timbunan dilokasi area pekerjaan akan
diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan dengan membuang
seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan dibuat
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama
sedemikian sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya timbunan
yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan
elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan
lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan Jalan lama
sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi
Jalan lainnya bilamana diperlukan.
Pemadatan Timbunan
a. Setiap lapis timbunan harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang
memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi.
b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai
kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang
lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian
atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Spsifikasi.
d. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disya- ratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke
arah sumbu Jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima
jumlah usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas
alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur
yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
f. Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase
beton atau struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa
agar timbunan pada kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
g. Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi
abutment, tembok sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala
gorong-gorong, maka tempat-tempat yang bersebelahan dengan struktur
tidak boleh dipadatkan secara berlebihan karena dapat menyebabkan
bergesernya struktur atau tekanan yang berlebihan pada struktur.
h. Terkecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan, timbunan yang bersebelahan
dengan ujung Jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar
dinding belakang abutment sampai struktur bangunan atas telah
terpasang.
i. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal
gembur tidak lebih dari 15 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat
mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat minimum 10 kg.
Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian
khusus untuk mencegah timbulnya rongga- rongga dan untuk menjamin
bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
j. Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas
permukaan air dimana timbunan terendam, dengan peralatan yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
k. Penyiapan Tanah Dasar Pada Timbunan Untuk penyiapan tanah dasar
pada timbunan berlaku Ketentuan dari Seksi 3.3, Penyiapan area .
5. J A M IN A N M UT U
Pengendalian Mutu Bahan
a. Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dalam Spesifikasi dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b. Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut
pendapat Direksi Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c. Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus
dilaksanakan untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke
lapangan. Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan tetapi untuk setiap 500 meter kubik bahan timbunan yang
diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
pengujian Nilai Aktif atau pengujian Sandcone dengan minimal data
pembanding 3 titik , seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
a. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih
dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering
maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang
berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
b. Lapisan tanah pada kedalaman 60 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa
harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini. Pengujian harus
dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk
gorong- gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu
lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan,
paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan
untuk setiap 500 meter kubik bahan timbunan yang dihampar
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
Kriteria Pemadatan Untuk Timbunan Batu
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan
menggunakan penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan
berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah
memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah
sumbu Jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di
bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan
batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15
cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan
untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus
diikuti :
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan
peralatan pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan
tercapai sehingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan. Hasil percobaan
lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan,
jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan
berikutnya.Serta galam penerapan pengujian hasil pemadatan layer demi
layer sehingga kepadatan tanah maksimal sesuai kebutuhan kedepannya
pada area pekerjaan
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
6. P E N G UK U RA N DAN P E M B A YA RA N
Pengukuran Timbunan
a. Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan
yang diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur
harus berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang
disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan
gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir
yang disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan
haruslah metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang
melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m.
b. Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai
akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama,
atau sebagai akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan ke
dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
1) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan yang tidak
memenuhi ketentuan secara spesifikasi urugan yang diatur dalam
persyaran atau bahan yang lunak sesuai dengan Spesifikasi
ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali
menurut ktentuan dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung- jawab menurut Spesifikasi ini.
3) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi
demikian maka timbunan akan diukur untuk pembayaran dengan
salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat Direksi Pekerjaan
berikut ini :
• Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
Direksi Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.(2) dan hanya akan
diperkenankan bilamana catatan settlement didokumentasi
dengan baik.
• Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
penimbunan. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan
penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok, yang diukur dan
dicatat oleh Direksi Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk
diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.(3) dan hanya akan
diperkenankan bilamana kuantitas tersebut telah disahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
c. Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat digunakan dalam kegiatan
pembangunan Gedung diatas lahan tersebutmemasang pipa,
drainase beton, atau jenis kontruksi lainnyan misalnys gorong-
gotong, drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk
pembayaran dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang
telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang
bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi
ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi
bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi
ini.
d. Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan,
atau untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk
menutup sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran
timbunan.
e. Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan
tidak akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
Dasar Pembayaran
a. Kuantitas timbunan, dalam jarak angkut berapapun yang diperlukan, harus
dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran
terdaftar di bawah.
b. Harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir
dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biasa untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
7. P ERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan Mekanis yang dibutuhkan :
1. Bulldozer 100-150 HP= 1 UNIT
2. DUMP TRUCK 3-4M3= 3 UNIT
3. EXCAVATOR 80-140 HP = 1 UNIT
4. MOTOR GRADER >100HP = 1 UNIT
5. VIBRATORY ROLLER 5-8T = 1 UNIT
8. IZIN SBU YANG DIGUNAKAN
Dalam Kegiatan Pekerjaan ini SBU yang digunakan : SBU dengan
Kualifikasi Kode Subkia PL004 Sifat Spesialis dengan KBLI 43120
Subklasifikasi Penyiapan Lahan Konstruksi
2016
SPESIFIKASI PEKERJAAN TANAH
DAFTAR PUSTAKA
• ) Ditjen Bina Marga, 2011, Manual Survai Kondisi Jalan dan Pemeliharaan
Rutin (No.001-01/M/BM/2011
•) Ditjen Bina Marga, 2011, Manual Perbaikan Standar untuk Pemeliharaan
Rutin Jalan (No.001-02/M/BM/2011
•) Ditjen Bina Marga, 2014, Spesifikasi Umum 2010 ( Revisi 3 )
•)SNI 6371, Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D 2487-06, MOD)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
B A D A N P E N G E M B A N G A N S U M B E R D A Y A M A N U S I A
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JALAN, PERUMAHAN,
PERMUKIMAN, DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH