| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0934000571805000 | Rp 4,374,577,395 | - | |
| 0031118482833000 | Rp 4,403,097,542 | - | |
| 0803895028831000 | Rp 4,415,416,106 | 1.Tidak Melampirkan SPT Tahunan Tahun 2022 2.Tidak Melampirkan Daftar Peralatan Sesuai yang Dipersyaratlan dalam dokumen Tender 3. Tidak Melampirkan Daftar Personel Managerial Sesuai yang duipersyaratkan dalam Dokumen Tender | |
| 0843870973833000 | Rp 4,397,159,042 | 1.1.Tidak Memiliki / Melampirkan Surat Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik | |
| 0835297797833000 | Rp 4,191,026,961 | 1. Tidak Melampirkan Daftar Peralatan Sesuai yang Dipersyaratlan dalam dokumen Tender 2. Tidak Melampirkan Daftar Personel Manajerial Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Tender | |
| 0317052652429000 | Rp 3,979,750,966 | 1. Tidak Melampirkan SPT Tahunan Tahun 2022 Sesuai yang dipersyaratkan pada Dokumen Tender 2. Bukti Kepemilikan Peralatan Dump Truck (STNK) tidak Relevan dengan Pihak Yang Bertanda Tangan Pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan | |
CV Aneka Jasa | 0317491041833000 | - | - |
| 0722284916423000 | - | - | |
PT Binaperwira Sentosamulia | 00*5**1****08**0 | - | - |
| 0734729254801000 | - | - | |
| 0032237240643000 | - | - | |
| 0808828453831000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Izza Elektrika Jaya | 00*7**3****15**0 | - | - |
CV Sinar Mateantina Sejahtera | 06*1**0****33**0 | - | - |
| 0623917309833000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JARINGAN LISTRIK UMBELE
TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
Lembaga : Pemerintahan Kabupaten Morowali
Kabupaten : Morowali
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Nama Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Nama Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Listrik Pulau Umbele
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 4.789.408.000
Nilai HPS : Rp. 4.343.353.297,30
Jenis Kontrak : Lumsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : DBH 2023
Kode Satuan Kerja : 1.04.2.10.0.00.01.0000
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fonuasingko
B. PENDAHULUAN
Peningkatan sarana prasarana jaringan listrik menjadi salah satu unsur penting
dalam peningkatan perekonomian masyarakat khususnya di Daerah Kepulauan
Kabupaten Morowali. Pembangunan jaringan listrik merupakan salah satu
penopang berbagai macam kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari sehingga
dapat berkontribusi dalam setiap aktivitas masyarakat khususnya dimalam hari.
Selain berfungsi sebagai media penerangan listrik juga dapat bermanfaat sebagai
sumber energi sehingga dapat meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat
setempat. Penggunaan energi dari arus listrik pun juga dinilai lebih ramah
lingkungan karena tidak menimbulkan pencemaran. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
C. LAT AR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana kelistrikan di daerah kepulauan merupakan
salah satu unsur penting dalam memenuhi kebutuhan penerangan masyarakat.
2. Dengan terbangunnya jaringan listrik khususnya didaerah kepulauan perputaran
ekonomi masyarakat dapat meningkat dengan pesat sehingga dapat
mewujudkan kesejahteraan bersama.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi
pembangunan jaringan listrik.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar
acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik Jaringan Listrik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
1. Pengguna Jasa adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
2. Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kawasan Perkantoran Fonuasingko
F. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi Pembangunan Jaringan Listrik sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan khususnya dari pihak instansi
yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi Pembangunan Jaringan Listrik adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang terpasang harus di uji coba sesuai
dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Pembangunan
Jaringan Listrik masa pemeliharaan adalah minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Pembangunan Jaringan Listrik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruks i fisik;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
G. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep
pelaksanaan pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan kelistrikan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan
8. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
H. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
diserahkan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi
yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.Laporan Harian berisikan,
antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan kelistrikan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari
kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima)rangkap dan berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
I. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Produk luar negeri boleh
dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan
J. PEDOMAN PENGUMPULAN DAT A LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur
standar umum Pembangunan Jaringan Listrik disyaratkan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah/Daerah yang berlaku.
K. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/unit
kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
L. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
uraian singkat pekerjaan ini atau dapat mempelajari dengan seksama KAK
Pembangunan Jaringan Listrik. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat
tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
setelah Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan berunding
terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini
sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran
atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang
akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita- berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen- dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh Pemberi tugas.
c) Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh
adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan. Gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-
tanda sebagaimana ditentukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian. Dengan menyetujui
dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh- contoh, dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak. Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Pihak Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan menyerahkan kembali
segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan
Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam 2 (dua) salinan, Konsultan
Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan
dipegang oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan
katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut
sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2
(dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk
pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Pihak Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material- material tersebut telah
dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contohtersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Perencana sebelum pemesanan. Produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya, material, peralatan, perkakas, akserories dan produk- produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-
produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara
yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di
mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen
Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan
berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yangmempunyai bobot
teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek
dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-
hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek
ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail
untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana.
i) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan
dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan
tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
M. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
: 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum
nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi
dan jasa konsultansi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
: 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
6) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
7) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2021 tentang Standard
danPedomanPengadaanJasaKonstruksiMelaluiPenyedia;
8) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
N. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 180 (seratus delapan puluh )
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 90 (sembilan Puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
R. PERSYARAT AN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik, pekerjaan konstruksi harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang
terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
S. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
rencana.
Morowali, April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Muhammad Hafid, ST
NIP. 19820921 201001 1 013