| 0948041694831000 | Rp 6,355,399,000 | |
| 0014104079813000 | - | |
| 0743588550822000 | - | |
| 0021195730833000 | - | |
CV Bintang Baru | 0855451407833000 | - |
| 0026785824831000 | - | |
| 0027422823833000 | - | |
| 0025732371831000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : PENINGKATAN JALAN DALAM DESA LAMBELU
2. Nilai Total HPS : 6,494,000,000.00 (Enam Miliar Empatratus Sembilanpuluh
Empat Juta Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : DANA BAGI HASIL (DBH) Tahun Anggaran 2023
4. Lingkup Pekerjaan : Peningkatan Jalan Dalam Desa Lambelu
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan
ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul
atau dihadapi, dan suratmenyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
Shop drawing diajukan kepada Konsultan MK dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia
jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan
Manajemen Konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan jalan kabupaten.
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan
metode VE, maka penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi dapat menyusun Value Engineering
Change Proposal (VECP) dalam rangka pemberian
alternatif penawaran yang disertakan pada surat
penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga
ahli VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa
keahlian VE, harus menggunakan metodologi yang
sesuai dengan standar pelaksanaan studi VE yang
lazim berlaku.
18) Lingkup pekerjaan :
A. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
B. Perkerasan Berbutir
C. Perkerasan Aspal
D. Struktur