| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029986205006000 | Rp 6,766,492,000 | - | |
| 0704647213807000 | Rp 7,196,781,718 | - | |
| 0011263316813000 | Rp 7,222,660,000 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317173722803000 | Rp 7,253,919,920 | Tidak Menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang disampaikan | |
| 0760108605807000 | - | - | |
| 0838951333811000 | Rp 6,231,312,000 | Pengalaman Personel Managerial Atas Nama Budhi Hariyanto berdasarkan hasil konfirmasi / pemeriksaan data TIDAK VALID | |
| 0755284544807000 | Rp 6,115,712,300 | Pengalaman Personel Managerial Atas Nama Wilhelmus Leonar Leki Ruing berdasarkan hasil konfirmasi / pemeriksaan data TIDAK VALID | |
| 0017321688811000 | Rp 6,810,949,000 | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen Tender | |
| 0941262909833000 | Rp 7,097,355,412 | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen Tender | |
| 0908032790803000 | Rp 7,253,919,920 | 1. Tidak Melampirkan SPT Tahunan Pajak Tahun 2022 2. Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender | |
| 0654257518807000 | - | - | |
| 0623917309833000 | - | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
Citra Katulstiwa | 09*2**0****31**0 | - | - |
| 0838635381834000 | - | - | |
| 0820931509803000 | - | - | |
CV Morens Karya Konstruksi | 07*8**2****05**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0315989350833000 | - | - | |
| 0933637050833000 | - | - | |
| 0815154885831000 | - | - | |
| 0709114284811000 | - | - | |
| 0729560417541000 | - | - | |
| 0963299763804000 | - | - | |
| 0033268921008000 | - | - | |
| 0702020215831000 | - | - | |
| 0316622125831000 | - | - | |
| 0627078439833000 | - | - | |
| 0669575813807000 | - | - | |
| 0433755931811000 | - | - | |
| 0944382555833000 | - | - | |
| 0937297562816000 | - | - | |
| 0637415134833000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0832567960831000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
PEKERJAAN :
PENINGKATAN TAMAN KOMPLEKS PERKANTORAN FONUASINGKO -
BUNGKU
TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
Lembaga : Pemerintahan Kabupaten Morowali
Kabupaten : Morowali
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Nama Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Nama Pekerjaan : Peningkatan Taman Kompleks Perkantoran
Fonuasingko - Bungku
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 7.602.900.000,00
Nilai HPS : Rp. 7.602.800.000,00
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Dana : PAD 2023
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fonuasingko
B. PENDAHULUAN
Peningkatan sarana prasarana taman kota salah satu unsur penting. adanya ruang
hijau di tengah perkotaan memberikan kesempatan kepada penghuninya untuk tetap
terhubung dengan alam. Kawasan hijau menjadi cerminan ruang perkotaan di kawasan
sekitarnya. Untuk membuat taman kota yang sukses, dibutuhkan keahlian yang memadai,
terutama di bidang perencanaan lingkungan dan arsitektur
Walaupun begitu, bukan berarti kita harus memiliki pengetahuan lengkak untuk mendirikan
taman kota. Dengan beberapa panduan dasar yang memadai, maka kita dapat membuat
ruang terbuka hijau di tengah padatnya kota.
Kawasan kota tentu saja terintegrasi dengan kawasan pedesaan di sekitarnya, sehingga
transisinya harus dilakukan dengan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan serta
menjaga masyarakat desa dan kota tetap hidup berdampingan tanpa adanya konflik.
C. LAT AR BELAKANG
1. Peningkatan area yang kurang lebih luas dari ruang terbuka hijau yang hadir dalam
konteks perkotaan atau pinggirannya dan yang dibuat dengan tujuan untuk rekreasi,
lingkungan dan budaya demi kualitas hidup yang lebih baik.
2. Taman kota dapat memiliki fungsi yang berbeda (istirahat, bermain, kegiatan olah raga,
fasilitas, pusat budaya dan rekreasi) sehingga menarik masyarakat untuk berkunjung.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi
pembangunan jaringan listrik.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan pekerjaan Peningkatan Taman Kompleks Perkantoran Fonuasingko-Bungku
yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
1. Pengguna Jasa adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
2. Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kawasan Perkantoran Fonuasingko
F. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi Peningkatan Taman Kompleks Perkantoran
Fonuasingko-Bungku sudah termasuk tahap pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan khususnya dari pihak instansi
yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi Pembangunan taman kota adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang terpasang harus di uji coba sesuai
dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Pembangunan
taman kota masa pemeliharaan adalah minimal 5 (lima) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Pekerjaan Peningkatan Taman Kompleks Perkantoran Fonuasingko-Bungku
yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruks i fisik;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
G. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi
Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep pelaksanaan
pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan taman yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan
8. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
H. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
diserahkan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi
yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.Laporan Harian berisikan,
antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan kelistrikan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh)
hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima)rangkap dan berisi antara
lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
I. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Produk luar negeri
boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan
J. PEDOMAN PENGUMPULAN DAT A LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur
standar umum Pembangunan Taman Kota disyaratkan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah/Daerah yang berlaku.
K. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
L. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam uraian singkat pekerjaan ini atau dapat mempelajari dengan seksama KAK
Pembangunan Jaringan Listrik. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
setelah Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan berunding
terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang
akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita- berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen- dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh Pemberi tugas.
c) Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan. Gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Pihak Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Pihak Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan menyerahkan kembali
segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan
Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam 2 (dua) salinan,
Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau
“Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor
untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk
pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Pihak Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contohtersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan. Produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-
produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah
untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah
mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila
dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah
yangmempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Perencana.
i) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan
dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
M. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
6) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
7) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2021 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
8) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
N. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 180 (seratus delapan puluh )
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
R. PERSYARAT AN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Taman Kompleks Perkantoran Fonuasingko-
Bungku, pada pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan
ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
S. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
rencana.
Morowali, ……. Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
SARIFUDIN ISMAIL, ST
NIP : 19820825 201101 1 011