| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314755570833000 | Rp 148,473,600 | 90 | 93 | - | |
| 0700310238831000 | - | - | - | Nilai Sub Unsur Sumber Daya Manusia berada di bawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) | |
| 0808853469831000 | - | - | - | Nilai Sub Unsur Sumber Daya Manusia berada di bawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) | |
| 0210622627831000 | - | - | - | Nilai Sub Unsur Sumber Daya Manusia berada di bawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) | |
| 0016306375831000 | - | - | - | Nilai Sub Unsur Sumber Daya Manusia berada di bawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
CV Purnama Engineering Consultant | 09*7**9****33**0 | - | - | - | Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan dan Nilai Sub Unsur Sumber Daya Manusia berada di bawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) |
| 0026591073833000 | - | - | - | - | |
| 0908684202831000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang disampaikan dalam undangan | |
| 0742153620833000 | - | - | - | - | |
| 0759232929831000 | - | - | - | - | |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0661046748833000 | - | - | - | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - | - |
CV Putra Mandiri Konsultan | 09*1**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0769851932831000 | - | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0313145369542000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG
Jalan Poros Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fonuasingko-Bungku
PENGGUNA ANGGARAN : RUSTAM SABALIO, ST.,MT
SATKER/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
NAMA PPK : MUNAWIR, ST.,MM
NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Peningkatan Jalan di Kecamatan Bumi
Raya dan Wita Ponda
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN : Pengawasan Peningkatan Jalan di kecamatan Bumi Raya dan Wita
Ponda
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan , Agar
Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan
Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga
Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas
pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir
acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas
3. TARGET/ SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk
merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data
berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving);
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
a. K/L/D/I : KABUPATEN MOROWALI
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah Kabupaten Morowali
c. Pengguna Anggaran : RUSTAM SABALIO, ST.,MT
d. PPK : MUNAWIR, ST.,MM
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana : PAD yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Morowali
Tahun Anggaran 2023
b) Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh
Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Jalan, dan Peraturan-peraturan lainnya yang dapat meliput
tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
pengawasan fisik yang terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud
Adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
konstruksi selama masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus
bekerjasama secara penuh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Morowali dalam pengawasan teknik
pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara
professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan
yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Morowali, khususnya dalam mengidentifikasi
setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan
aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan
persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk
organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim Pengawasan
Teknis yang disebut Supervision Team.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan adalah di wilayah Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita
Ponda.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang akan di tunjuk kemudian dan
apabila diperlukan.
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
1) Laporan Pendahuluan.
Laporan Pendahuluan memuat:
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
- Jadwal kegiatan penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh ) hari kerja/bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 6 ( enam ) buku laporan.
2) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berisi :
- Laporan Mingguan Kemajuan Fisik Pekerjaan
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh
Lima) setiap bulan sebanyak 6 (enam) buku laporan
3) Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
- Final Report
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari sejak Serah
Terima Pertama pekerjaan diterbitkan sebanyak 6 ( enam ) buku laporan dan Flash Disk
8. DATA DASAR
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan.
9. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang dipakai adalah standar perkerasan Bina Marga terbaru.
10. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultasi ini adalah 180
(seratus Delapan puluh) hari kalender atau 6 (Enam) bulan.
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Penyedia jasa harus menyediakan
dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan antara lain :
1. Kendaraan Roda Dua
2. Kantor Proyek
3. Peralatan Kantor
4. Atk/Komunikasi
12. PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Supervisi/Pengawas harus
menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup
pekerjaan maupun tingkat kompleksitas.
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a) Site Engineer (Ahli Teknik Jalan)
Tenaga ahli sebagai Kepala Pengawas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan Sarjana Teknik Sipil S-1 dari
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanan pekerjaan
pembangunan jalan serta bersertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan
(Ahli Teknik Jalan Muda). Jumlah 1 (satu) orang dengan pengalaman minimal 1 (Satu)
tahun. Tugas Kepala Pengawas adalah sebagai ketua tim pengawas yang
membawahi Inspector dalam memonitoring pelaksanaan pekerjaan, memberi
arahan serta advice teknik terhadap permasalahan yang dijumpai dilapangan.
b) Inspector (Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan)
Pengawas lapangan yang dipersyaratkan adalah seorang yang memiliki latar pendidikan
Kejuruan STM, atau Ahli Madya Teknik Sipil (D3) dari universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan, dengan pengalaman minimal 2
(Dua) Tahun. Secara umum tanggung jawab pengawas adalah sebagai berikut :
- Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan mengontrol dan mencatat
kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendalanya.
- Hasil akhir dari kegiatan pengawasan berupa laporan harus dilaporkan setiap hari secara
detail, berhubungan erat dengan kondisi lapangan yang dipersyaratkan.
c) Operator Komputer
Tenaga operator computer yang dibutuhkan adalah seseorang yang berpendidikan
SMA/Sederajat yang memiliki keahlian dan keterampilan dibidangnya dan
berpengalaman minimal 1 ( Satu ) tahun . Tenaga yang dibutuhkan 1 (satu) orang.
Tugas utamanya adalah menyusun hasil kegiatan ke dalam bentuk tulisan dan
menyusunnya menjadi laporan
13. PRODUK DALAM NEGERI
Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin
memanfaatkan produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan
lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
14. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : Apabila penyedia
jasa adalah sebuah perusahaan kerja sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih
dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut memberi kuasa kepada salah
satu anggota KSO untuk bertindak dan mewakili hak- hak dan kewajiban-kewajiban
anggota penyedia jasa lainnya terhadap pengguna jasa.
15. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas
harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
- Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada
pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan.
- Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatandan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Kegiatan.
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
- Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
- Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /
metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadual yang telah disetujui.
- Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop Drawings).
16. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Morowali, 03 Mei 2023
Di setujui oleh : Di susun oleh :
Kepala Dinas PUPR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Selaku Pengguna Anggaran
RUSTAM SABALIO, ST.,MT
MUNAWIR, ST.MM
NIP. 19760929200212 1 005
NIP. 19760404200212 1 007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 February 2023 | Perencanaan Wisma Atlit | Kab. Morowali | Rp 500,000,000 |
| 14 April 2021 | Jasa Konsultan Perencanaan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan | Kab. Morowali | Rp 418,000,000 |
| 18 March 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural | Kab. Morowali | Rp 300,000,000 |
| 19 May 2025 | Perencanaan (Ded) Jembatan Desa Sumber Agung | Kab. Banggai | Rp 100,000,000 |