URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis pembangunan bangunan gedung negara,
Permen PU No. 45/KPTS/M/2007 Tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain adalah :
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metode, dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu, dan biaya pekerjaan
konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
6) Menyusun Berita Acara Kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama
dan kedua pekerjaan konstruksi.
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (ShopDrawings)
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-builtdrawings) sebelum
serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pelaksanaan
pengawasan.
10) Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
C. Tanggug Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan standar, dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku,
baik kualitas dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluas pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender atau mengikuti selama pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung, terhitung sejak
diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Melaksanakan pengawasan dalam masa pemeliharaan konstruksi selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender/mengikuti masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana sampai dengan serah
terima kedua.
3. KELUARAN
1. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka acuan Kerja
meliputi:
A. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
B. Laporan Harian, berisi keterangan tentang:
1. Rencana Kerja Harian/Metode;
2. Shop Drawing;
3. Tenaga Kerja;
4. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
5. Alat-alat;
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
7. Waktu pelaksanaan pekerjaan;
8. Laporan testing dan commisioning;
C. Laporan Mingguan dan Bulanan sebagai resume Laporan Harian yang dilaporkan tiap
akhir bulan ke pada dinas terkait yang di wakili olh PPK.
D. Laporan Daftar Curah Hujan yang dilaporkan tiap hari Selama pelaksanaan pekerjaan
fisik.
E. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
F. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
Kurang.
G. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawings) dan manual
peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
H. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly request.
I. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi time scedule yang dibuat
oleh kontraktor pelaksana.
J. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap dengan
lampiran-lampirannya.
K. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
4. PELAPORAN
Laporan konsultan pengawas diminta:
1). Buku Harian;
2). Laporan Mingguan;
3). Laporan Bulanan;
4). Laporan Akhir; Album Foto (Asli/Full Colour) dan Soft Copy Laporan;
5. PENUTUP
A. Setelah Uraian Singkat Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan.
Bungku, 21 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK )
ASHAR M.MA’RUF, SE,M.Si
NIP.19720112 199403 1 008