| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0808853469831000 | Rp 294,758,003 | 96.13 | 97.29 | - | |
CV March Consultant | 06*6**0****33**0 | - | - | - | 1. Tidak memiliki/menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Kualifikasi 2. Tidak Menyampaikan SPT tahun terakhir |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifiaksi sesuai dengan jadwal yang terkirim |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0908684202831000 | - | - | - | - | |
| 0748544491833000 | - | - | - | Tidak memiliki/menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Kualifikasi | |
| 0025734435831000 | - | - | - | Tidak memiliki/menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Kualifikasi | |
| 0661046748833000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi Nilai ambang batas Skor Kualifikasi 2. Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan dibawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) 3. Nilai Sub Unsur Sumber Daya Manusia dibawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) | |
| 0032432684803000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi Nilai ambang batas Skor Kualifikasi 2. Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan dibawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) 3. Nilai Sub Unsur Sumber Daya Manusia dibawah nilai ambang batas (tidak memenuhi) | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
| 0014609390831000 | - | - | - | - | |
| 0315989350833000 | - | - | - | - | |
| 0941262909833000 | - | - | - | - | |
| 0026591073833000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG
Jalan Poros Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fonuasingko-Bungku
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : RUSTAM SABALIO, ST.,MT
SATKER/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
NAMA PPK : MUNAWIR, ST.,MM
NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Peningkatan dan Pembangunan Jalan di
Kecamatan Bungku Tengah
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN : Pengawasan Peningkatan dan Pembangunan Jalan di kecamatan
Bungku Tengah
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan , Agar
Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan
Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan
tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan
Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria,
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir
acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas
3. TARGET/ SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang
diperlukan melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian
untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data
berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving);
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
a. K/L/D/I : KABUPATEN MOROWALI
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah Kabupaten Morowali
c. Pengguna Anggaran : RUSTAM SABALIO, ST.,MT
d. PPK : MUNAWIR, ST.,MM
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana : PAD yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Morowali
Tahun Anggaran 2023
b) Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 300.000.000,- (Seratus Lima
Puluh Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Jalan, dan Peraturan-peraturan lainnya yang dapat
meliput
tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
pengawasan fisik yang terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud
Adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
konstruksi selama masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus
bekerjasama secara penuh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Morowali dalam pengawasan teknik
pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan
jasa konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara
professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan
yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Morowali, khususnya dalam
mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan
sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi
untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya,
konsultan harus membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam
jasa pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan adalah di wilayah Kecamatan Bungku Tengah
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO)
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang akan di tunjuk
kemudian dan apabila diperlukan.
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
1) Laporan Pendahuluan.
Laporan Pendahuluan memuat:
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
- Jadwal kegiatan penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh ) hari kerja/bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 6 ( enam ) buku laporan.
2) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berisi :
- Laporan Mingguan Kemajuan Fisik Pekerjaan
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh
Lima) setiap bulan sebanyak 6 (enam) buku laporan
3) Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
- Final Report
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari sejak Serah
Terima Pertama pekerjaan diterbitkan sebanyak 6 ( enam ) buku laporan dan Flash
Disk
8. DATA DASAR
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan.
9. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang dipakai adalah standar perkerasan Bina Marga terbaru.
10. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultasi ini adalah 150
(seratus Lima puluh) hari kalender atau 5 (Lima) bulan.
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Penyedia jasa harus
menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain :
1. Kendaraan Roda Dua
2. Kantor Proyek
3. Peralatan Kantor
4. Atk/Komunikasi
12. PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Supervisi/Pengawas harus
menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup
pekerjaan maupun tingkat kompleksitas.
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a) Site Engineer (Ahli Teknik Jalan)
Tenaga ahli sebagai Kepala Pengawas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan Sarjana Teknik Sipil S-1 dari
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanan pekerjaan
pembangunan jalan serta bersertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang
dipersyaratkan (Ahli Teknik Jalan Muda). Jumlah 1 (satu) orang dengan pengalaman
minimal 1 (Satu) tahun. Tugas Kepala Pengawas adalah sebagai ketua tim
pengawas yang membawahi Inspector dalam memonitoring pelaksanaan
pekerjaan, memberi arahan serta advice teknik terhadap permasalahan yang
dijumpai dilapangan.
b) Inspector (Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan)
Pengawas lapangan dengan Jumlah 2 (Dua) orang yang dipersyaratkan adalah seorang
yang memiliki minimal latar pendidikan Kejuruan STM, atau Ahli Madya Teknik Sipil
(D3) dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan peningkatan
jalan, dengan pengalaman minimal 1 (Dua) Tahun. Secara umum tanggung jawab
pengawas adalah sebagai berikut :
- Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan mengontrol dan mencatat
kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendalanya.
- Hasil akhir dari kegiatan pengawasan berupa laporan harus dilaporkan setiap hari
secara detail, berhubungan erat dengan kondisi lapangan yang dipersyaratkan.
c) Operator Komputer
Tenaga operator computer yang dibutuhkan adalah seseorang yang
berpendidikan SMA/Sederajat yang memiliki keahlian dan keterampilan
dibidangnya dan berpengalaman minimal 1 ( Satu ) tahun . Tenaga yang
dibutuhkan 1 (satu) orang. Tugas utamanya adalah menyusun hasil kegiatan ke
dalam bentuk tulisan dan menyusunnya menjadi laporan
13. PRODUK DALAM NEGERI
Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin
memanfaatkan produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
14. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : Apabila
penyedia jasa adalah sebuah perusahaan kerja sama operasi (KSO) yang
beranggotakan lebih dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut memberi
kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk bertindak dan mewakili hak- hak dan
kewajiban-kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap pengguna jasa.
15. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
- Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada
pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
- Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatandan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat
kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
- Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
spesifikasi.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
- Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /
metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
- Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop Drawings).
16. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Morowali, 31 Mei 2023
Di setujui oleh : Di susun oleh :
Kepala Dinas PUPR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Selaku Pengguna Anggaran
RUSTAM SABALIO, ST.,MT MUNAWIR, ST.MM
NIP. 19760929200212 1 005 NIP. 19760404200212 1 007