| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0535335665921000 | Rp 444,241,547 | - | |
| 0031118482833000 | Rp 444,802,096 | - | |
| 0628045247002000 | Rp 382,398,441 | Sertifikat tenaga K3 listrik An. Wahyu Firmansyah masa berlakunya telah habis, Tidak melampirkan sertifikat jaringan tegangan rendah sesuai yang disyaratkan dalam dokumen | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0737037556451000 | - | - | |
Aneka Suplindo Jaya | 04*6**0****07**0 | - | - |
| 0814226429612000 | - | - | |
| 0661731976542000 | - | - | |
| 0751020694022000 | - | - | |
| 0022358956424000 | - | - | |
| 0604240887831000 | - | - | |
| 0318168341518000 | - | - | |
| 0415310390004000 | - | - | |
| 0945656049833000 | - | - | |
| 0908885049504000 | - | - | |
| 0846479954543000 | - | - | |
| 0904480639541000 | - | - | |
| 0012636627125000 | - | - | |
| 0317566040721000 | - | - | |
| 0867432189542000 | - | - | |
| 0939556254452000 | - | - | |
| 0762260099609000 | - | - | |
PT Hitama Jaya Gundavindo | 04*4**8****13**0 | - | - |
| 0630032076803000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
Karya Insan Madani Persada | 07*4**7****23**0 | - | - |
CV Raeesah Karya Utama | 06*0**8****51**0 | - | - |
| 0747450674424000 | - | - | |
| 0843870973833000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
PEKERJAAN :
PENGADAAN MESIN GENSET PULAU TIGA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
Lembaga : Pemerintahan Kabupaten Morowali
Kabupaten : Morowali
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Nama Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
(PSU)
Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Mesin Genset Pulau Tiga
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 450.000.000,00
Jenis Kontrak : Lumsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : DBH 2023
Kode Satuan Kerja : 1.04.2.10.0.00.01.0000
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Fonuasingko
B. PENDAHULUAN
Peningkatan sarana prasarana kelistrikan menjadi salah satu unsur penting dalam
peningkatan perekonomian masyarakat khususnya di Daerah Kepulauan
Kabupaten Morowali. Pengadaan Mesin Genset merupakan salah satu penopang
sumber kelistrikan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga dapat berkontribusi dalam setiap aktivitas masyarakat
khususnya dimalam hari. Selain berfungsi sebagai media penerangan listrik juga
dapat bermanfaat sebagai sumber energi sehingga dapat meningkatkan perputaran
ekonomi masyarakat setempat. Penggunaan energi dari arus listrik pun juga dinilai
lebih ramah lingkungan karena tidak menimbulkan pencemaran. Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengadaan mesin genset perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
C. LAT AR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana kelistrikan di daerah kepulauan merupakan
salah satu unsur penting dalam memenuhi kebutuhan penerangan masyarakat.
2. Dengan adanya pengadaan mesin genset sebagai sumber utama kelistrikan
khususnya didaerah kepulauan perputaran ekonomi masyarakat dapat meningkat
dengan pesat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bersama.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pengadaan
mesin genset.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Mesin Genset 100 kVA yang sesuai dengan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan
proses pengadaan.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
1. Pengguna Jasa adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
2. Alamat : Jl. Trans Sulawesi Kawasan Perkantoran Fonuasingko
F. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengadaan mesin genset 100 kVA dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
Pengadaan mesin genset 100 kVA menggunakan KBLI dengan kode 35111 (Bidang
Pembangkit Listrik).
2. Pengadaan mesin genset 100 kVA dilakukan sesuai dengan : kualitas proses (tata
cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3. Pengadaan mesin genset 100 kVA harus mendapatkan pengawasan khususnya dari
pihak instansi yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
4. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
5. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang terpasang harus di uji coba sesuai
dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
6. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan Pengadaan Mesin Genset
masa pemeliharaan adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan pengadaan mesin genset 100 kVA;
G. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Membuat Laporan yang berisikan tentang :
a) Item Peralatan Mesin Genset yang didatangkan, diterima atau tidak;
b) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
c) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
d) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
2. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
3. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
4. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
H. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Produk luar negeri boleh
I. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama item-item pekerjaan pada RAB
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam uraian singkat pekerjaan ini atau dapat mempelajari dengan seksama KAK
Pengadaan Mesin Genset 100 kVA.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk
pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Pihak Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
b) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran.
C) Dukungan Perusahaan
Dalam Pengadaan Mesin Genset 100 kVA Kontraktor harus didukung oleh
Perusahaan distributor yang di tandai dengan adanya Surat Dukungan Distributor ke
pada kontraktor sebagai jaminan berupa keaslian barang, layanan purna jual dan
garansi yang diberikan.
D) Material
Material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan sesuai dengan
spesifikasi sebagai Berikut :
Diesel genset Cummins 100 kVA, 1.500 Rpm, 220/380 V, 3 Phase, 50 Hz.
Genset Model : C110D5
Engine Model : Cummins 6BT5.9G2
Alternator Model : Stamford UCI274C
Prime Rating : 100 kVA
Standby Rating : 100 kVA
Dalam proses pengadaan kontraktor wajib melampirkan brosur pabrikan sesuai
dengan spesifikasi tersebut.
E) Peralatan
Kontraktor harus memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan tersebut yaitu
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 Mobil Pickup Minimal 1 Ton 1 Unit
2 Perahu Minimal 8 Ton 1 Unit
3 Toolkit Minimal 1 Set 1 Set
4. Tripot Crane Minimal 3 Ton 1 Unit
F) Tenaga
Kontraktor harus mampu menyediakan personel untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut yaitu :
- Tenaga Teknik K3 Listrik dengan pengalaman minimal 1 tahun
- Pelaksana Jaringan Tegangan Rendah Pengalaman Minimal 2 Tahun
G) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan pengadaan mesin genset. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam kegiatan ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan
konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
J. PERATURAN TEKNIS PENGADAAN MESIN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
: 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum
nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi
dan jasa konsultansi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
: 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
6) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
7) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2021 tentang Standard
danPedomanPengadaanJasaKonstruksiMelaluiPenyedia;
8) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 90 (sembilan puluh )
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 60 (Enam Puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
R. PERSYARAT AN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan mesin genset 100 kVA, pengadaan mesin harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang
terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
S. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
rencana.
Morowali, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Muhammad Hafid, ST
NIP. 19820921 201001 1 013