| 0531135572833000 | Rp 6,742,302,169 | |
CV Orica Prima | 00*1**2****33**0 | - |
| 0729115360803000 | - | |
| 0024470734834000 | - | |
| 0943997205833000 | - | |
| 0412441800833000 | - | |
| 0749141339832000 | - | |
| 0763420916831000 | - | |
| 0858034671806000 | - | |
| 0031354095806000 | - | |
CV Gaung Dinusa | 09*7**9****33**0 | - |
| 0720904853832000 | - | |
| 0623917309833000 | - | |
| 0610792137833000 | - | |
| 0742153620833000 | - | |
| 0906052360831000 | - | |
| 0016306821831000 | - | |
| 0025732371831000 | - | |
CV Assaby Konstruksi | 0925755779831000 | - |
| 0022243505806000 | - | |
| 0963750484833000 | - | |
CV Benmars Cahaya | 03*9**5****33**0 | - |
| 0031677552807000 | - | |
CV Tras Group Permata | 00*6**8****31**0 | - |
| 0031116718833000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT TEKNIS (RKS)
PEMBANGUNAN RUMAH JAHIT BERSAMA
KABUPATEN MOROWALI
TAHUN ANGGARAN 2024
A. SYARAT – SYARAT UMUM
Pasal 1
PERATURAN - PERATURAN TEKNIS UNTUK PELAKSANAAN
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan dan
peraturan yang sesuai dengan bidang pekerjaan seperti tercantum di
bawah ini termasuk segala perubahannya hingga kini ialah :
a. Peraturan – peraturan umum (Syarat Umum) di singkat SU.
b. Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
c. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
d. Pedoman Plumbing Indonesia, tahun 1979.
e. Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.
f. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
g. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
h. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
i. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
j. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
k. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981
beserta Pedomannya.
l. Standard Industri Indonesia ( SII ).
m. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
n. Peraturan Cat Indonesia – N4.
2. Pemborong harus mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan –
ketentuan dan Peraturan - peraturan yang dinyatakan didalam butir 1
pada pasal ini termasuk segala perubahannya hingga kini.
3. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat ini terdapat kelalaian
Penyimpangan dari Peraturan – peraturan sebagaimana dinyatakan
didalam butir 1 pada pasal ini, maka Rencana Kerja dan Syarat yang
mengikat.
Pasal 2
P E N G A W A S A N
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan setiap saat Pengawas Lapangan /
Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus
mengadakan fasilitas – fasilitas yang diperlukan :
1 | P a g e
1. Bagian–bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab
Pemborong. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka /
dibongkar sebagian atau seluruhnya.
2. Jika Pemborong perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga
diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan, maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Pemborong.
3. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi
Lapangan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan
di dalam gambar dan Rencana Kerja dan Syarat serta Risalah Penjelasan
Penyimpanagn daripadanya haruslah seijin Pemilik Proyek.
Pasal 3
ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus menetapkan Organisasi Pelaksana Lapangan yang
terdiri dari Personalia yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang
pelaksanaan kontruksi sesuai keahlian yang dibutuhkan.
2. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
a. Seorang Penanggung Jawab Proyek dalam hal ini Direktur Perusahaan
atau kuasanya yang menandatangani kontrak dengan pemilik.
b. Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager), pengalaman
minimal 3 tahun sebagai Site Manager.
c. Tenaga Ahli Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal
d. Tenaga Pelaksana Lapangan.
3. Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana Lapangan harus
mendapat kuasa penuh dari Pemborong untuk bertindak atas namanya
dan senantiasa harus di tempat pekerjaan.
4. Dengan adanya Pelaksanaan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
a. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola
Teknis dan Pengawas, nama dan jabatan pelaksana untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis
untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjukkan Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung
Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
c. Tempat Tinggal ( domisili) Kontrak dan Pelaksanaan.
Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi
hal - hal yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib
memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi
kepada Tim Pengelola dan Pengawas.
2 | P a g e
Pasal 4
RENCANA KERJA
Pemborong harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa “ Time
schedule / Kurva S “ dan disahkan oleh Pengawas dan diketahui oleh Pemberi
Tugas. Pemborong berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana
ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula,
maka kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 5
PEMBAGIAN HALAMAN
Sebelum Pemborong memulai peleksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus
terlebih dahulu merundingkan dengan Direksi mengenai pembagian halaman
pekerjaan, tempat penimbunan barang - barang, tempat mendirikan los-los
Direksi atau los kerja dan lain sebagainya agar pekerjaan dapat berjalan
lancar.
Pasal 6
LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN
1. Pemborong harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan bahan -
bahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan
peralatan sederhana
2. Pemborong harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang -
barang atau alat - alat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
3. Cara-cara menimbun bahan - bahan di lapangan maupun di gudang harus
memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemborong harus membuat papan proyek yang ukuran dan modelnya
ditentukan oleh Direksi.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PEMBORONG
Pemborong bertanggung jawab atas :
1. Ketelitian / kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana
harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat - syarat serta Gambar -
gambar pelaksanaan.
2. Pengangkutan bahan baku / personil dan lain - lainnya yang diperlikan guna
pelaksanaan pekerjaan serta diwajibkan menjaga atau mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan Pemborong selama
pembangunan gedung maupun masa pemeliharaan.
3. Kesehatan / Kesejahteraan / Penginapan Karyawan selama pelaksanaan
pekerjaan.
4. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
5. Keamanan / Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan
pekerjaan.
3 | P a g e
6. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
7. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
8. Tidak diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi
Lapangan.
b. Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
c. Membawa masuk penjual - penjual makanan, buah, minuman, rokok dan
sebagainya ke tempat pekerjaan.
d. Keluar masuk dengan bebas.
Pasal 8
SYARAT–SYARAT DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
1. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat - syarat yang
ditentukan.
2. Pengawas berwewenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
diberitahukan
3. Semua material yang akan digunakan harus diperiksakan dulu kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
4. Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan
tetapi ditolak pemakaiannya oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam terhitung dari
jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor
tetapi ternyata ditolak Pengawas harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan
oleh Pengawas.
6. Apabila Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian
Bahan - bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya
pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil
penelitian bahan tersebut.
Pasal 9
LAPORAN – LAPORAN
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian, Mingguan, dan Laporan
Bulanan dari pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut kepada
Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar pengamatan / pemeriksaan
pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan secara berkesinambungan.
Pasal 10
D O K U M E N T A S I
Pemborong harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto
berukuran Post Card pada bagian - bagian pekerjaan yang penting sedapat
mungkin diusahakan dengan foto warna :
4 | P a g e
1. Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
2. Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
3. Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof pondasi, kolom, plat beton
dan ring balk.
4. Saat pekerjaan dalam prestasi 55%, 75% dan 100% serta setelah masa
pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.
5. Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto
sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1 (satu) set untuk
arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
6. Untuk setiap pengajuan termijn Pemborong harus melampirkan foto
kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1 titik bidik).
Pasal 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT SERTA GAMBAR
1. Peraturan dan syarat – syarat teknis pelaksanaan ini bersama dengan
gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
2. Gambar - gambar detail merupakan bagian - bagian yang tidak
terpisahkan pada peraturan dan syarat - syarat teknis pelaksanaan.
3. Jika terdapat perbedaan antara gambar - gambar dengan hal di atas,
maka pemborong menanyakan secara tertulis kepada perencana / Direksi.
Pemborong diwajibkan mentaati keputusan perencana / Direksi dalam hal
menyangkut masalah tersebut diatas.
4. Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang
terdapat didalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak
memperkenankan mengukur gambar berdasarkan skala gambar.
5. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan
gambar tambahan / gambar detail maka pemborong harus dapat
membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya
pemborong, sebelum dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi
Pasal 12
PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Pemborong diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara
gambar - gambar :
1. Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur
dalam jenis dan kualitas bahan / kontruksi bangunan adalah gambar
struktur.
2. Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal
ukuran kualitas dan jenis bahan / kontruksi adalah gambar mekanikal.
Demikian halnya dengan gambar kerja pembangunan Gedung puskesmas.
5 | P a g e
3. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan
dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar electrical.
4. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Pemborong memperbaiki sendiri
perbedaan - perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Pemborong,
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
5.
Pasal 13
PEKERJAAN DIWAKTU MALAM
Pemborong harus meminta ijin kepada Pengawas / Direksi Pelaksana dalam
hal untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin
akan diberikan kalau penerangan cukup atau memakai penerangan PLN /
Generator.
Pasal 14
IJIN – IJIN
1. Untuk pekerjaan ini terlebih dahulu harus dimintakan izin membangun dari
pihak yang berwewenang, yang pengurusannya diserahkan kepada
Kontraktor.
2. Semua biaya yang timbul akibat pengeluaran izin tersebut merupakan
beban kontraktor.
3. Segala akibat atas kelalaian kontraktor dalam pengurusan izin yang
dimaksud diatas merupakan tanggung jawab kontraktor.
Pasal 15
GAMBAR PELELANGAN (TENDER DRAWING)
Gambar- gambar dimasukan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan yang
termasuk di dalam kontrak. Untuk dimensi atau detail yang lain, kontraktor
harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar - gambar yang lain, baik
sipil maupun arsitektur.
Pasal 16
GAMBAR PELAKSANAAN
1. Kontraktor harus membuat gambar - gambar pelaksanaan pekerjaan
dilapangan (shop drawing). Gambar - gambar tersebut harus dibuat
berdasarkan gambar - gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang
diberikan.
2. Sebelum gambar - gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi
Lapangan, Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
3. Gambar - gambar pelaksanaan harus memenuhi Syarat - syarat
ditentukan oleh Direksi Lapangan. Banyaknya gambar - gambar yang
disampaikan kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai dengan kontrak
6 | P a g e
4. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan
untuk meneliti gambar - gambar pelaksanaan.
5. Persetujuan terhadap gambar - gambar pelaksanaan bukan berarti
pemberian garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh
kontraktor dan tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 17
GAMBAR SESUAI DENGAN INSTALASI
1. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar - gambar yang sesuai dengan instalasi.
2. Gambar - gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap
mengenai instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan
dan operasi dari instalasi yang telah terpasang.
3. Gambar - gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
untuk dichek dan sesudah mendapat persetujuan barulah gambar -
gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
4. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
a. 3 (tiga) set gambar - gambar cetakan.
b. 1 (satu) set gambar - gambar yang bisa diproduksi (reprodukcible
copy)
Pasal 18
INTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
1. Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik, Kontraktor
diharuskan menyediakan tenaga yang cakap untuk memberi pelajaran /
training kepada operator-operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna
untuk Pemeliharaan.
2. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula
menyerahkan dokumen yang berisi cara operasi maupun cara
pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu
oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Banyaknya dokumen yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah 3
(tiga) set.
Pasal 19
PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan
pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan
termasuk di dalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung dari masa
penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas.
2. Kontraktor harus bersedia datang sewaktu - waktu jika terjadi problem
atau kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.
Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggung jawab
7 | P a g e
kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas material
yang jelek.
3. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi
yang telah berjalan dan membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan
dari sistem instalasi tersebut.
Pasal 20
P E M E R I K S A A N
1. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah
selesai dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai
dengan Peraturan - peraturan yang berlaku atau yang ditentukan
spesifikasi.
2. Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain
diadakan pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah
satu kontraktor maka wakil - wakil dari kontraktor yang bersangkutan
harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau
perlu memberikan saran - saran.
3. Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi Lapangan
hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan
cukup baik atau harus diulang kembali. Kontraktor harus menanggung
segala perongkosan yang timbul.
4. Kontraktor harus memberikan hasil - hasil testing kepada Direksi
Lapangan. Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah sistem
instalasi yang telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.
Pasal 21
PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah
- sampah. Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai.
Kontraktor harus membuang sampah - sampah sebagai hasil pekerjaan
ketempat diluar proyek atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
Lapangan.
Pasal 22
PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG - BARANG DAN INSTALASI
1. Kontraktor harus melindungi semua barang - barang dan instalasi yang
ada terhadap kerusakan - kerusakan maupun terhadap pencurian yang
mungkin timbul.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang - barang maupun
instalasi sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
8 | P a g e
Pasal 23
BAHAN (MATERIAL) DAN MUTU PEKERJAAN
1. Semua barang - barang dan peralatan yang digunakan harus baru dan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Jika barang - barang dan peralatan tidak ditentukan oleh Spesifikasi maka
barang - barang dan peralatan yang normal yang harus digunakan.
3. Guna menjaga mutu pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan Pelaksana
Lapangan yang cakap dan berada di lapangan setiap waktu dan
bertanggung jawab terhadap mutu dari pekerjaan tersebut.
4. Pengawasan terus - menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian /
kerapian harus dilakukan oleh tenaga - tenaga pemborong yang benar -
benar ahli.
Pasal 24
PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum dimulai pelaksanaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan
seksama Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat Pelaksanaan serta
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan
lengkap yaitu membuat (menyuruh membuat) memasang serta memesan
maupun penyediaan bahan - bahan bangunan, alat - alat kerja dan
pengangkutan, membayar upah kerja dan alat - alat yang bersangkutan
dengan pelaksanaan.
3. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi
Lapangan / Pengawas untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain,
untuk mendapatkan pengesahan / persetujuannya.
4. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan
dari Pengawas dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara
tertulis.
Pasal 25
PEIL DAN PENGUKURAN
1. Pemborong wajib memberikan kepada Pengawas setiap kali suatu bagian
pekerjaan akan dimulai untuk dichek terlebih dahulu ketetapan peil-peil dan
ukuran - ukurannya.
2. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran - ukuran satu sama
lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada
Pengawas / setiap terdapat selisih / perbedaan - perbedaan ukuran,
untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Pemborong
membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan
Pengawas.
9 | P a g e
3. Pemborong bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut peil - peil dan ukuran - ukuran yang ditetapkan dalam
Gambar Kerja dan Syarat ini.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian - bagian
pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak
perlu diperhatikan sungguh - sungguh.
5. Kelalaian Pemborong dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan
dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
6. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
proyek ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan
alat - alat yang disesuaikan dengan Standard / Peraturan - peraturan
yang dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan - bahan tersebut diatas
harus mendapatkan pengesahan / persetujuan dari Pemilik Proyek /
Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
7. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi) oleh
Pengawas terutama yang menyangkut pekerjaan, penyelesaian maupun
perapihan (finishing work).
Pasal 26
PEMAKAIAN UKURAN
1. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
yang tercantum dalam rencana kerja dan gambar kerja berikut tambahan
dan perubahannya.
2. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran - ukuran keseluruhan
maupun bagian - bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan
tentang setiap perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana Kerja dan
Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam Pelaksanaan. Pemborong baru
diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah
ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
3. Pengambilan ukuran - ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Pemborong. Oleh karena itu sebelumnya,
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap
semua gambar kerja yang ada.
Pasal 27
ALAT - ALAT KERJA DAN ALAT PEMBANTU
1. Pemborong harus menyediakan alat yang diperlukan untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien misalnya:
katrol, steger, mesin bor, mesin las, vibrator dan alat - alat Bantu
lainnya yang diperlukan dalam peleksanaan pekerjaan.
2. Pemborong yang menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan alat - alat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
10 | P a g e
3. Bila pekerjaan telah selesai Pemborong diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat - alat tersebut, serta memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
4. Disamping harus menyediakan alat - alat Bantu sehingga dapat bekerja
pada kondisi apapun seperti tenda - tenda untuk bekerja pada waktu hari
hujan dan alat - alat.
Pasal 28
PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus
diadakan oleh Pemborong termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Pemborong.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
didapat dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan. Pemborong
harus memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar
kembali bila pekerjaan sudah selesai. Biaya untuk mengadakan air kerja
tersebut adalah beban Pemborong.
3. Pemborong tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari
saluran induk, lubang penyedot (tap point), reservoir dan sebagainya
tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Proyek / Direksi
Lapangan.
Pasal 29
I K L A N
Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan
kerja atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin dari pemilik proyek / direksi
lapangan.
Pasal 30
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
1. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
pemborong dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Pemborong diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada
waktu penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan
dan menjadi beban Pemborong.
Pasal 31
PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan
terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan alat - alat yang
ada dilingkungan pekerjaan.
11 | P a g e
2. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
terjadi atas perlengkapan uumum seperti saluran air, telepon, listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi pemborong. Segala biaya untuk
pemasangan kembali beserta perbaikan - perbaikannya adalah menjadi
beban Pemborong.
Pasal 32
KECELAKAAN DAN KESEHATAN
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
beban pemborong.
2. Sehubungan dengan pasal ini, Pemborong diwajibkan menyediakan kotak
P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang Petugas yang
telah terlatih dalam soal – soal mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana alam,
segala perongkosannya menjadi beban Pemborong.
4. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Pemborong.
5. Sehubungan dengan butir – butir diatas pada Pemborong diwajibkan
menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api), pasir
dalam bak kayu, galah – galah secukupnya serta pemeliharaannya.
6. Pemborong diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan -karyawannya.
7. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka
Pemborong harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang
dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah C.Q. Undang – undang
Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan –
perubahan yang hingga kini tetap berlaku.
Pasal 33
PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Pemborong mengetahui batas – batas daerah Kerja dan alat -
alatnya sebagaimana diuraikan dalam pasal–pasal dimuka maka Pemborong
bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah
mengenai :
1. Kerusakan - kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecorobohan yang
sengaja ataupun tidak.
2. Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
3. Kehilangan - kehilangan bagian alat – alat / bahan – bahan yang ada
didaerahnya.
4. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Pemborong harus
melaporkan kepada Pemilik Proyek / Direksi Lapangan dalam waktu paling
lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
5. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan
mengadakan pengamanan antara lain : penjagaan, penerangan malam,
pemagaran sementara dan sebagainya.
12 | P a g e
Pasal 34
PENEMUAN BENDA KUNO DAN FOSIL
1. Penemuan dilapangan pekerjaan seperti fosil, barang kuno, tulang
belulang dan barang berharga lainnya agar diserahkan kepada pihak yang
berwajib melalui Pemilik Proyek.
2. Pada waktu penemuan benda - benda tersebut, Pemborong wajib segera
mengambil tindakan sebagai berikut :
a. Berusaha sebaik - baiknya agar tidak mengganggu benda - benda
tersebut, penggalian atau pemindahan atau dihindarkan atau dicegah.
b. Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda itu dalam
keadaan dan posisi waktu ditemukan.
c. Melaporkan penemuan tersebut pada Pemilik Proyek secara tertulis
dengan menjelaskan secara tepat lokasi penemuan tersebut.
Pasal 35
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN
Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu bahan dan barang untuk menunjukan Standard Mutu /
Kualitas Bahan maka :
1. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan kepada
Direksi Lapangan, untuk mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek . Setiap
usulan penggunaan nama dan pabrik dan pembuatan dari suatu barang
harus mendapat rekomendasi dari Direksi Lapangan berdasarkan petunjuk
dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat serta Gambar Kerja dan
Risalah Penjelasan untuk selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik Proyek.
2. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
segera disediakan atas biaya pemborong setelah disetujui oleh Pemilik
Proyek / Direksi Lapangan maka bahan dan barang tersebut seperti
diatas yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
3. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Pemilik Proyek / Direksi
Lapangan untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang
yang akan dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun
sifatnya.
4. Dalam pengajuan harga penawaran, Pemborong harus sudah memasukan
sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang tanpa
mengingat jumlah tersebut, Pemborong tetap bertanggung jawab pula
atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Pemilik Proyek / Direksi Lapangan.
13 | P a g e
Pasal 36
GAMBAR –GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
1. Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik
Proyek berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.
2. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa
yang diperintahkan oleh Pemilik Proyek, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan Rancangan.
3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
kalkirnya (gambar asli) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Pemborong.
4. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Proyek / Direksi Lapangan
kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
Pasal 37
PEMBONGKARAN OLEH PEMBORONG
1. Setiap kerusakan oleh Pemborong tidak dibenarkan merusak bagian -
bagian bangunan yang sudah selesai dilaksanakan oleh Pemborong bidang
lain (merusak bidang pekerjaan lainnya).
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari maka Pemborong yang
bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti
keadaan semula dinilai dan disetujui Pemilik Proyek / Direksi Lapangan
secara tertulis.
Pasal 38
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan memintakan
persetujuan kepada Pengawas.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, (dihitung dari
jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh
Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan
bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah disetujui Pengawas. Hal
ini dikecualikan bila Pengawas minta perpanjangan waktu.
3. Bila kontractor melanggar ayat 1 Pasal ini Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor.
14 | P a g e
B. SYARAT - SYARAT KHUSUS
Pasal 1
TEMPAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Rumah Jahit Bersama
Lokasi : Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali
Pasal 2
PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat ini
adalah Pembangunan Rumah Jahit Bersama
Pasal 3
PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
1. Peraturan dan Syarat - syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat - Syarat ini.
2. Gambar - gambar bestek, Detail dan Instalasi.
3. Perubahan – perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita
Acara Aanwijzing.
4. Gambar - gambar kerja yang dibuat oleh Pemborong pada waktu
pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari Direksi /
Pimpinan Proyek.
5. Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada pada waktu
pelaksanaan.
Pasal 4
DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN - UKURAN POKOK
1. Sebagai dasar peraturan tinggi lantai dasar 0,00 (titik duga) dipakai
tinggi pada denah bangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya titik
ditentukan secara Permanen dan oleh Pemborong diberi tanda jelas
dengan noit beton yang kokoh dan baru boleh dibongkar setelah pekerjaan
selesai untuk penyerahan pertama. Ukuran - ukuran tinggi ini diambil
diatas ketinggian sumbu jalan dimuka bangunan.
2. Ukuran - ukuran pokok dan ukuran - ukuran detail tertera pada gambar
Bestek dan Detail Pemborong hendaknya meneliti kembali ukuran - ukuran
tersebut. Jika ada perbedaan dan ketidak cocokan. Pemborong melapor /
membicarakan dengan Direksi dan Pimpinan Proyek. Pemborong harus
memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
a. Ukuran yang tertera pada gambar kontruksi beton harus disesuaikan
dengan ukuran jadi.
15 | P a g e
Pasal 5
PENGUKURAN DAN PAPAN BANGUNAN
1. Pemborong wajib meneliti ukuran - ukuran dilapangan dan melaporkan
segala sesuatu kepada Direksi.
2. Pemasangan Patok – patok untuk menentukan situasi harus dilakukan
bersama dan atas persetujuan Direksi.
3. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah tanggung jawab
Pemborong.
4. Pengukuran – pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang lebar harus
menggunakan teropong, waterpass, theodolit, prisma penyiku dan alat
- alat. Pengukuran siku dengan benang secara prinsip segitiga phitagoras
hanya dibolehkan pada bagian - bagian yang kecil dan tidak penting saja.
5. Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan
kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.
6. Pekerjaan pemasangan bowplank adalah.
a. termasuk pekerjaan Pemborong dan harus dibuat dari kayu, tidak
diperkenankan menggunakan bambu
b. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan
bowplank dipasang, tinggi dasar ( 0,00 ), sumbu - sumbu dinding dan
sumbu - sumbu kolom ditetapkan dengan persetujuan Direksi dan
Pimpinan Proyek.
Pasal 6
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup pekerjaan :
Bagian ini meliputi semua penggalian dan penimbunan kembali bekas
galian, urugan pasir dibawah lantai / pondasi, pekerjaan akhiran pipa - pipa
sub drainage serta pekerjaan - pekerjaan yang berhubungan dengan itu,
penggalian dan penimbunan kembali untuk pekerjaan mekanikal / electrical,
dan pekerjaan - pekerjaan tanah lainnya yang nyata-nyata tertera dalam
gambar dan Syarat - syarat teknik. Pekerjaan galian tanah akan
mencakup tetapi tidak terbatas pada :
a. Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai dengan peil permukaan
lantai yang tertera dalam gambar.
b. Kontruksi Pondasi
c. Saluran air hujan dan Bak Kontrol.
d. Septitank dan bak peresapan
2. Pelaksanaan :
a. Penggalian :
1). Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
permukaan dan kedalaman - kedalaman yang disyaratkan atau
ditentukan dan diindikasikan dalam gambar dengan cara yang
sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari pekerjaan selanjutnya
terpenuhi.
2). Galian mencakup pemindahan tanah serta batu - batuan dan bahan
lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.
16 | P a g e
3). Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
membangun maupun memindahkan rangka / bekisting yang
diperlukan, dan juga untuk mengadakan pembersihan.
4). Jika terdapat air menggenang dalam parit / galian pondasi harus
dipompa keluar, sehingga pada waktu pemasangan pondasi parit /
galian pondasi dalam keadaan kering.
5). Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit / galian
pondasi harus digali dan ditimbun kembali dengan pasir urug,
disiram air dan dipadatkan.
6). Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam
gambar bestek dan cukup lebar untuk bekerja dengan leluasa.
7). Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar
pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera
dalam gambar, maka kelebihan dari pada galian harus diurug
kembali dengan pasir. Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi
beban kontraktor.
8). Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar - gambar, penggalian
harus dilanjutkan / diperbesar atau diubah sampai disetujui oleh
Direksi / Pengawas.
9). Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai
kembali akan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan
dalam pekerjaan landscaping.
10). Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar-akar / bahan
- bahan yang bisa lapuk pada kedalaman yang diperlihatkan dalam
gambar, maka akar – akar / bahan - bahan tersebut harus diangkat
dan diurug dengan pasir sampai padat.
b. Urugan Tanah
1). Urugan tanah dilaksanakan di bawah lantai seperti tertera pada
gambar, dan pelaksanaannya harus lapis demi lapis dengan batas
maksimum 30 cm untuk hamparan setiap lapisan.
2). Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus ditimbun
sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan
bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari sisa-sisa rumput,
akar-akar dan alat - alatnya serta dapat mencapai nilai CBR
minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk -
petunjuk pengawas teknik.
3). Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau disekitar
bangunan dan perkerasan harus sesuai dengan gambar rencana,
dan material penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
c. Urugan kembali bekas galian
1). Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan
dengan menggunakan alat pemadat sehingga minimal sama dengan
keadaan tanah sebelum digali.
2). Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan pekerjaan
pemadatan, dimana dalam proses pemadatan tersebut kadar air
17 | P a g e
optimum harus dipertahankan (jika kondisi urugan terlalu kering,
harus ditambahkan dengan air / disiram)
3). Tidak dibenarkan mengurug galian dengan tanah yang mengandung
lumpur dan sisa - sisa tumbuhan.
4). Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali dari parit
/ galian pondasi kaki kolom selesai dikerjakan agar cukup waktu
untuk dipadatkan.
d. Urugan Pasir
1). Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan untuk :
a). Mengurug bekas galian pondasi pada lapisan sejajar sloof beton.
b). Urugan dibawah lantai dengan tebal 10 cm padat.
c). Urugan pasir dibawah saluran air tebal 5 cm padat.
d). Urugan pasir dibawah beton tumbuk tebal 10 cm padat.
e). Tempat – tempat lain yang dianggap perlu sebagai syarat teknis
yang baik dan sempurna (sesuai dengan gambar bestek).
2). Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air,
sehingga mendapatkan angka kepadatan maksimum.
3). Pasir yang dipakai harus pasir kali bukan pasir laut, dengan
persyaratan bahwa pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur,
tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
Pasal 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan batu gunung meliputi penyediaan peralatan, tenaga
kerja dan pemasangan semua pekerjaan pondasi batu gunung atau bagian
- bagian lain yang menggunakan batu gunung sesuai dengan gambar dan
persyaratan yang ditentukan dalam RKS ini.
2. Bahan - bahan
a. Batu
Batu yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukan dalam gambar -
gambar seperti pasangan batu, haruslah batu yang bersih dan keras,
tahan lama dan sejenis menurut persetujuan Direksi dan bersih dari
campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, cacat atau ketidak
sempurnaan lainnya. Batu tersebut harus diambil dari sumber yang
disetujui Direksi.
b. Adukan
Jika tidak ditentukan lain, adukan untuk pekerjaan pasangan harus
dibuat perbandingan 1 PC : 4 Psr untuk pasangan kedap air
(selanjutnya dipakai singkatan PC untuk Portland Cement, Ps untuk
pasir, Kr untuk kerikil dalam kode perbandingan suatu adukan).
Pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekerasan yang
memungkinkan untuk menghasilkan adukan yang baik. Semen haruslah
Portland semen seperti yang dimaksud. Air yang dipakai untuk
membuat adukan harus memenuhi spesifikasi dan cukup untuk
menghasilkan adukan yang baik.
18 | P a g e
Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan rupa
sehingga jumlah dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan
ditentukan secara tepat sesuai persetujuan Direksi. Apabila mesin
aduk yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur lebih
dahulu di dalam mesin selama paling tidak 2 menit. Bila pengadukan
dilakukan dengan tangan, bahan adukan harus dicampur di dalam
semacam kotak diaduk 2 kali secara kering dan akhirnya 3 kali setelah
diberi air sampai adukan sewarna semua dan merata. Adukan harus
dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai, adukan yang tidak
dipakai selama 2 (dua) jam harus dibuang. Pemakaian kembali adukan
tersebut tidak diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus
dibersihkan setiap akhir dari hari kerja.
3. Penyimpanan dari Bahan - bahan
Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan seperti yang disyaratkan
dan juga harus dilindungi dengan atap atau penutup lain yang tahan air.
4. Ukuran Batu
Pasangan batu harus terdiri dari batu yang dipecahkan secara kasar dan
berukuran sembarangan, sehingga kalau dipasang bisa saling menutup.
Setiap batu harus mempunyai berat antara 6 kg sampai 25 kg, akan
tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan Direksi.
Ukuran maksimum harus memperhatikan tebal dinding, tetapi harus
memperhatikan batasan berat seperti tercantum di atas.
5. Alas dan Sambungan
Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu sebelum
dipasang dan harus diletakan dengan alasnya tegak lurus kepada
tegangan pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan, semua sambungan
diisi padat dengan adukan pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal
adukan tidak lebih dari 50 mm lebarnya, serta tidak boleh ada batu
berimpit satu sama lainnya. Batu pasak tidak boleh disisipkan sesudah
batu selesai dipasang.
6. Pasangan Batu Muka
Pada pasangan batu yang terlihat dibuat pasangan batu muka, batu muka
harus mempunyai bentuk seragam dan bersudut dengan ukuran tebal
minimum 15 cm, kecuali ada permintaan lain dari Direksi. Permukaan batu
muka harus merata setelah dipasang. Pasangan batu muka harus
bersatu dengan batu - batu belah yang dipasang di dalamnya dan paling
sedikit ada satu batu pengikat (pengunci) untuk tiap - tiap meter persegi.
Pasangan batu muka harus dikerjakan secara Bersama - sama dengan
pasangan batu inti agar supaya pengikat dapat dipasang dengan sebaik -
baiknya.
Batu harus dipilih dan diletakan dengan hati - hati sehingga tebal adukan
tidak kurang dari pada rata - rata 1 cm. Semua pekerjaan batu muka
yang kelihatan harus disiar, adukan untuk siaran harus campuran 1 PC :
2 Psr, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
7. Perlindungan dan Perawatan
a. Dalam membangun pekerjaan pasangan batu dalam cuaca yang tidak
menguntungkan dan dalam melindungi/merawat pekerjaan yang telah
19 | P a g e
selesai, Pemborong harus memenuhi persyaratan yang sama seperti
yang ditentukan untuk beton.
b. Pekerjaan pasangan tidak boleh dilaksanakan pada hujan deras atau
hujan yang cukup lama yang dapat mengakibatkan adukan larut.
Adukan yang telah dipasang dan larut karena hujan harus dibuang dan
diganti sebelum pekerjaan pasangan selanjutnya diteruskan. Pekerja
tidak boleh berdiri di atas pasangan batu atau pasangan batu kosong
yang belum mantap.
Pasal 8
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup pekerjaan
Semua Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk
semua pasangan bata seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan
pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan
bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam
spesifikasi ini.
2. Material :
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-
patah. Ukuran yang dianjurkan adalah 6,5 cm x 12 cm x 21 cm dengan
toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1
PC : 5 Pasir, sedangkan untuk daerah kedap air (transram)
menggunakan campuran 1 PC : 2 Pasir, yaitu pada daerah setinggi 30
Cm dari sloof, tepi kosen dan kolom, dinding KM/WC dan yang
ditentukan dalam gambar bestek dan gambar detail.
3. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan - bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan
cara-cara yang disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala
hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan - bahan tersebut.
4. Contoh-contoh
a. Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada
Direksi Pengawas dan persetujuan atas bahan - bahan tersebut sudah
didapat sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan
contoh atas bahan yang telah ada dilapangan akan diadakan sewaktu -
waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Pengawas guna keperluan
pengujian.
b. Direksi berhak menolak batu bata bila tidak memenuhi syarat seperti :
1). Banyak mengandung retak-retak / keropos.
2). Bentuk tidak simetris / siku dan tidak rata.
5. Pelaksanaan :
a. Pasangan dinding batako umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi
memberikan petunjuk lain.
b. Pemasangan batako harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur
tepat dengan tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam
gambar maka setiap lajur bata harus putus sambungan dengan lajur
20 | P a g e
dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik
diseluruh pekerjaan.
c. Pada jarak - jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat
dengan kolom praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan
penempatan sesuai gambar.
d. Pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik.
Batako potongan tidak boleh dipakai / dipasang, terkecuali pada
pertemuan - pertemuan dengan kosen / kolom.
e. Untuk perkuatan antara dinding, kosen dan kolom utama maka pada
kolom utama dipasang angker berupa besi beton dia. 10 mm panjang
minimal 25 cm setiap jarak 100 cm yang dipasang pada waktu
pengecoran kolom utama.
Pasal 9
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemsangan semua macam beton biasa,
beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekisting dan perancah.
Finishing dan pekerjaan - pekerjaan lain sesuai dengan gambar dan
persyaratan yang ditentukan
2. Bahan - Bahan
a. Semen
1). Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini Portland Cement,
TONASA, harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991, Pemborong
harus menyediakan contoh semen apabila diminta oleh Direksi,
keduanya yaitu contoh dari gudang Pemborong di lapangan dan dari
pabrik. Portland cement yang disimpan dalam gudang lapangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyimpanan, bilamana
Portland Cement telah mengeras, maka tidak boleh dipakai untuk
campuran.
2). Kontraktor harus mengusahakan agar untuk pelaksanaan pekerjaan
beton ini hanya menggunakan satu merk semen saja.
3). Semen ini harus dibawa ketempat pekerjaan dalam kemasan
standard dari pabrik dan terlindung.
4). Penyimpanannya harus dilaksanakan pada tempat yang tidak
lembab dan tidak terkena air (diberi lapisan pada bahagian
bawahnya dengan bahan yang kedap air), dan penumpukannya
harus sesuai dengan urut-urutan pengiriman.
5). Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen yang
rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai
b. Agregat
1). Bahan batuan untuk beton dan adukan harus memenuhi standard
SK SNI 03-2834-2002
2). Pasir harus diambil dari sungai (pasir hasil pencucian)
Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah akan
diijinkan, apabila menurut pendapat Direksi pasir yang ada tidak
21 | P a g e
memenuhi gradasinya. Kandungan maksimum terhadap lempung
dan lanau tidak boleh lebih dari 3 % perbandingan berat,
kotorangan organik tidak lebih dari 5 %.
3). Bahan batuan (kerikil) berasal dari Ex. sungai Bahomante atau
tempat lain yang memenuhi Syarat - Syarat teknis dan
memenuhi persyaratan dan bergradasi baik dengan analisa
saringan maksimum 10, 20, dan 40. Kerikil harus dari batu
pecahan fabrikasi. Kandungan Lumpur kerikil tidak lebih dari 1 %
serta keausan agregat tidak lebih dari 50 % Apabila klas beton
menghendaki perlawanan abrasi yang baik, maka bahan batuan
harus diambil dari lokasi setempat yang menurut penilaian Direksi
adalah yang terbaik.
4). Kontraktor dapat menentukan lain pengambilan material dan jenis
semen lain yang akan dipakai dengan syarat terlebih dahulu
meminta persetujuan direksi serta melakukan penelitian Mutu
tentang material yang akan dipakai serta membuat perencanaan
campuran beton (CONCRETE MIX DESING) pada laboratorium
yang ditunjuk oleh direksi.
c. Air
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat bahan
adukan harus dari sumber yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi
standard SK SNI T-15 1991.
d. Zat Tambahan
Beton dan adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air
sebagaimana ditentukan. Tidak boleh ada campuran bahan - bahan lain
dengan beton atau adukan tanpa perstujuan Direksi. Pemborong boleh
memakai zat pelambat untuk memudahkan persiapan pembuatan
sambungan-sambungan cor, bagaiman susunannya zat pelambat dan
cara pemakaiannya harus mendapat persetujuan Direksi.
e. Tulangan (khusus untuk beton bertulang)
1). Tulangan baja untuk beton harus batang baja lunak yang bulat dan
polos, digilas panas, sesuai dengan SK SNI T-15 1991 seperti
ditunjukan dalam gambar - gambar.
2). Pemborong harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di
lapangan, jika dibutuhkan oleh Direksi. Tulangan pada waktu
pengecoran beton harus bersih dan bebas dari kerusakan, sisik
gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang-batang baja yang telah
menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokan lagi untuk
dipakai tanpa persetujuan Direksi.
3). Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara yang
memenuhi persyaratan, sehingga bebas dari kontaminasi langsung
dengan udara / tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan gemuk.
4). Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus dikelompokkan
berdasarkan ukuran masing- masing, dan harus memenuhi
persyaratan dalam SK-SNI-T15 1991-03 yang dinyatakan dengan
mutu fy 240 MPa, sesuai dengan keterangan pada gambar
perencanaan.
22 | P a g e
5). Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton
yang berukuran garis tengah minimal 1 mm.
3. Bekisting
a. Umum
1). Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan
pengerasan dari beton dan untuk memperoleh bentuk permukaan
yang diperlukan Pemborong harus menyerahkan rencana - rencana
dan penjelasan tentang bekisting dan harus membuat contoh -
contoh bekisting untuk mendapat pengesahan Direksi.
2). Penyangga - penyangga harus diberi jarak antara yang dapat
mencegah defleksi bahan - bahan bekisting. Bekisting serta
sambungan - sambungan harus rapat, sehingga dapat mencegah
kebocoran - kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang -
lubang permukaan sementara harus disediakan didalam bekisting
untuk memudahkan pembersihan bekisting
3). Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk -
bentuk dan ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang
ditunjukkan dalam gambar, cara pendukungan yang akan
menghasilkan lubang - lubang atau tali - tali kawat yang
membentang pada seluruh lebar dari permukaan ke permukaan
beton tidak dibenarkan.
4). Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk
mencegah hilangnya bahan - bahan dari beton dan bisa
menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika dibutuhkan oleh
Direksi bekisting untuk permukaan beton yang kelihatannya harus
sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang halus
tanpa adanya garis atau kelihatan terputus.
5). Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa
dengan teliti dan dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai
apabila Direksi sudah memeriksa dan memberi persetujuan
terhadap bekisting yang telah dibangun.
6). Untuk pembetonan dicuaca panas atau kering, Pemborong harus
membuat rencana bekisting dan membukanya, sehingga
permukaan-permukan beton dapat terlihat untuk dimulai
perawatan sesegera mungkin.
7). Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan pekerjaan
pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan dibawah
pengawasan seorang mandor yang berwenang. Harus diberi
perhatian yang luar biasa pada waktu membuka bekisting untuk
menghindari kegoncangan atau pembalikan tegangan beton.
8). Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usulan Pemborong
untuk membuka bekisting belum pada waktunya baik berdasarkan
perhitungan cuaca atau dengan alasan lainnya, maka ia boleh
memerintahkan pemborong untuk menunda pembukaan bekisting
dan pemborong tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan
tersebut
23 | P a g e
9). Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit
untuk pembukaan bekisting harus menurut daftar dibawah ini :
a). Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari
b). Bagian bawah : 21 hari
b. Material
Bekisting untuk beton terbuat dari jenis reng ukuran 5 x 7 cm
diperkuat dengan papan tebal 3 cm dan balok 5 x 10 cm yang
mengikuti bentuk struktur dan pada sisi dalamnya dilapisi seng plat
BJLS 22 atau terbuat dari plat baja sesuai dimensi struktur,
terkecuali dipersyaratkan lain oleh Direksi Pengawas. Sebelum
pemasangan bekisting, kontraktor harus memberikan gambar
perencanaan bekisting secara lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pengawas.
Syarat - syarat bekisting yang harus dipenuhi :
1). Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus
cukup tebal dan terikat kuat.
2). Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah secara
mekanis atau dengan bahan - bahan kimia
3). Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam
bekisting
4). Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi releasing
agent yang disetujui oleh Direksi / Pengawas (bila ada).
5). Ukuran jarak disesuaikan dengan rencana dalam gambar
4. Perancah
a. Tiang - tiang cetakan harus dipasang diatas papan kayu yang kokoh
dan harus mudah distel dengan baik. Tiang perancah boleh mempuyai
paling banyak satu sambungan yang tidak disokong ke arah samping.
b. Bambu tidak boleh digunakan untuk tiang perancah, stabilitas perlu
dipikirkan terutama terhadap berat sendiri beton, serta beban - beban
lain yang timbul selama pengecoran seperti getaran alat penggetar,
berat pekerja dan alat - alat.
5. Kelas Beton Dan Mutu Pekerjaan
a. Kelas - kelas Beton
1). Kelas-kelas beton yang dipergunakan dalam pekerjaan dan batasan
dari bahan - bahan pokok untuk tiap kelas, harus dengan Standar
Indonesia SK SNI T-15 1991,
2). Apabila dipandang perlu oleh Direksi, perbandingan campuran
beton akan ditentukan / diperbaiki selama pekerjan berlangsung
Pemborong tidak boleh merubah perbandingan campuran beton
atau sumber bahan - bahan tanpa mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi.
b. Perbandingan Campuran
3). Untuk pekerjaan Pondasi Poer plat, Kolom utama, Sloof, Balok
Lantai, plat lantai (Struktur Utama ) menggunakan komposisi
campuran 1 bagian Pasir : 2 bagian Pasir : 3 bagian Kerikil dengan
24 | P a g e
mutu beton K.225 dengan takaran Volume Kondisi SSD sebagai
berikut :
• Semen : 50 Kg (1 zak langsung dari kantongan ke
mixer/molen
• Air : 31 liter atau disesuaikan dengan slump 100 mm
• Pasir : 35 Cm x 35 Cm x 33 Cm ( 2 kali Tarkaran )
• Kerikil : 35 Cm x 35 Cm x 36 Cm ( 3 Kali Takaran )
4). Untuk pekerjaan kolom praktis , Balok letai, beton penutup
septiktank menggunakan komposisi campuran 1 bagian semen : 2
bagian pasir : 3 bagian kerilik, mutu beton K 175 dengan takaran
volume sebagai berikut :
• Semen : 50 Kg (1 zak langsung dari kantongan ke
mixer/molen
• Air : 34.50 liter atau disesuaikan dengan slump 100
mm
• Pasir : 35 Cm x 35 Cm x 38 Cm ( 2 kali Tarkaran )
• Kerikil : 35 Cm x 35 Cm x 40 Cm ( 3 Kali Takaran )
5). Pemborong tidak boleh merubah perbandingan atau sumber bahan
yang sudah disetujui tanpa persetujuan dari Direksi lebih dahulu.
6). Persetujuan dari Direksi tentang campuran yang diusulkan tidak
akan diberikan sebelum Pemborong mengadakan percoban
campuran dengan pengujiannya untuk tiap kelas beton dan telah
menyerahkan keterangan lengkap hasil percobaannya tentang mutu
pekerjaan (faktor kepadatan dan slump), ketentuan dan berat jenis
kepada Direksi untuk persetujuan
7). Pemborong tidak boleh mulai dengan pekerjaan sebelum usul
rencana campuran tersebut disetujui.
6. Campuran Percobaan (trial mixes)
Pemborong harus membuat campuran perobaan untuk setiap kelas beton
dengan memakai alat - alat yang sama yang akan dipekerjakan. Campuran
pecobaan akan diijinkan bila kekuatan dari uji kubus yang diambil dari tiap
kelas beton memenuhi Syarat - syarat spesifikasi untuk masing-masing
kelas beton. Pembuatan contoh dan pengujiannya harus memenuhi
standar SK SNI T-15 1991.
7. Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton
a. Pemborong harus mencampur dengan hati - hati bahan - bahan dari
tiap kelas beton dengan perbandingan berdasar ukuran volume. Air
harus ditambahkan pada bahan batuan, pasir dan semen di dalam
mesin pengaduk mekanis, banyaknya harus menurut jumlah paling kecil
yang diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur
air harus menunjukan banyaknya air yang diperlukan dan direncana
agar segara otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah dialirkan
ke dalam campuran dan kemudian bahan - bahan beton seluruhnya
benar - benar tercampur. Beton pracampur boleh digunakan dengan
25 | P a g e
persetujuan Direksi lebih dahulu. Apabila pencampuran beton dengan
mutu 17 MPa diijinkan dengan tenaga manusia, maka semen, batuan
dan pasir harus dicampur di atas lantai kayu yang rapat. Bahan -
bahan harus diaduk paling sedikit dua kali dalam keadaan kering dan
sedikitnya tiga kali sesudah air dicampurkan, sampai campuran beton
mencapai warna dan kekentalan yang sama / merata.
b. Pemborong harus merencanakan tempat dari alat pencampur dan
tempat bahan - bahan untuk memberi ruang kerja yang cukup.
Rencana ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Direksi,
sebelum alat pencampur dan bahan - bahah ditempatkan.
8. Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
a. Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di tempat
penuangan, beton masih mempunyai mutu yang ditentukan dan
kekentalan yang memenuhi dan tidak terjadi penambahan atau
pengurangan apapun sejak meninggalkan tempat adukan. Pemborong
harus mendapat persetujuan Direksi atas pengaturan yang
direncanakan, sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
b. Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih dari
1,50 meter, ketebalan beton dalam ruangan tidak boleh lebih dari 1 m,
untuk setiap kali pengecoran.
c. Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke tempat
sambungan cor yang direncanakan sebelumnya. Pemborong harus
mengingat pemadatan dari beton adalah pekerjaan penting dengan
tujuan untuk menghasilkan beton rapat air dengan kepadatan
maksimum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian mesin
penggetar dari jenis tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan
bergetarnya tulangan dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang
tersedia untuk dipakai pada setiap masa pembetonan, harus dengan
persetujuan Direksi
9. Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air
Pemborong tidak boleh melaksanakan pengecoran pada permukaan yang
tidak kedap air sebelum permukaan itu ditutup dengan kulit/membran
kedap air atau bahan kedap lainnya yang disetujui oleh Direksi.
10. Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
Pemborong tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan deras tanpa
perlindungan, Pemborong harus menyiapkan alat pelindung terhadap hujan
dan terik sinar matahari sebelum pengecoran. Apabila suhu udara
melebihi 35° C pemborong tidak boleh mengecor tanpa persetujuan
Direksi dan tanpa mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk
menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan penuangan
kurang dari 35 °C, misalnya dengan menjaga bahan - bahan beton agar
terlindung dari matahari atau menyemprot air pada bahan batuan dan
bekisting.
11. Melindungi dan Merawat Beton
a. Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang tidak kurang
dari 7 hari, Pemborong harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari
angin, matahari, suhu tinggi atau rendah pergantian atau pembalikan
26 | P a g e
derajat suhu, pembebanan sebelum waktunya, lendutan atau
tumbukan dan air tanah yang merusak.
b. Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi permukaan beton yang kelihatan
harus dijaga supaya terus basah sesudah dicor, tidak kurang dari 7
hari untuk beton dengan semen portland, atau tiga hari untuk beton
dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan seperti itu segera
setelah dibuka bekistingnya, maka harus segera ditutup dengan goni
yang dibasahkan atau pasir atau lain bahan yang mungkin disetujui
Direksi. Pemborong harus membuat perelengkapan khusus atas
permintaan Direksi untuk perawatan dan pembasahan yang dimaksud
sepanjang masa dari enam sampai 24 jam sesudah pengecoran beton
dengan semen yang cepat mengeras.
12. Tulangan Baja
a. Daftar Bengkokan
1). Pemborong harus memahami sendiri semua penjelasan yang
diberikan dalam gambar dan spesifikasi, kebutuhan akan tulangan
baja yang tepat untuk dipakai dalam pekerjaan. Daftar bengkokan
yang mungkin diberikan oleh Direksi kepada Pemborong harus
diperiksa dan diteliti.
2). Tulangan baja harus dipotong dari batang yang lurus, yang bebas
dari belitan dan bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokan
dalam keadaan dingin oleh tukang yang berpengalaman. Batang
dengan garis tengah 20 mm atau lebih harus dibengkokan dengan
mesin pembengkokan yang direncanakan untuk itu dan disetujui
oleh Direksi. Ukuran pembengkokan harus sesuai dengan SK SNI T-
15 1991 kecuali jika ditentukan lain atau diperintahkan oleh
Direksi. Bentuk-bentuk tulangan baja harus sesuai dengan gambar,
tidak boleh menyambung tulangan tanpa persetujuan Direksi
b. Pemasangan
Pemborong harus menempatkan dan memasang tulangan baja dengan
tepat pada tempat kedudukan yang ditunjukan dalam gambar dan
harus ada jaminan bahwa tulangan itu akan tetap pada kedudukan itu
pada waktu pengecoran beton. Pengelasan tempel dengan adanya
persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan untuk menyambung
tulangan-tulangannya yang saling menyilang dengan sudut tegak lurus,
tetapi cara pengelasan lain tidak akan dibolehkan. Penggunaan ganjal,
alat perenggang dan kawat harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Perengangan dari beton harus dibuat dari beton dengan mutu yang
sama seperti mutu beton yang akan dicor. Perenggangan tulangan
dari besi beton dan kawat harus sepadan dengan bahan tulangannya.
Selimut beton yang ditentukan harus terpelihara. Batang utama dari
tulangan anyaman eks pabrik yang berdampingan harus disambung
dengan overlap 300 mm dan batang melintang dengan overlap 150
mm. Pemborong tidak boleh mengecor beton menutup tulangan baja,
sebelum Direksi memeriksa dan menyetujuinya.
27 | P a g e
13. Selimut Beton
Tulangan baja harus dipasangkan sedemikian sehingga terdapat selimut /
penutup minimum sampai permukaan penyelesaian beton besarnya
selimut beton dapat dilihat lebih jelas pada gambar kerja.
14. Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan
pemasangan letak-letak instalasi listrik, plumbing dan alat - alat.
Pasal 10
PEKERJAAN PLESTERAN / PENGHALUS ACIAN BETON
1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan
persyaratan yang tercantum dibawah ini :
a. Untuk semua plesteran dinding biasa
b. Plesteran kedap air (transram)
c. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi digunakan 1 Pc : 3 Ps
2. Material
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau
pasir yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk
digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu
serta dalam kemasan standard pabrik dan terlindung.
c. Air yang digunakan bersih dan bebas dari bahan - bahan yang merusak
seperti minyak, asam dan unsur organik. Kontraktor harus
menyediakan air kerja atas biaya sendiri.
3. Campuran adukan
a. Plesteran/Adukan 1 Pc : 2 Ps
Penggunaan untuk semua dinding beton maupun bata dan dinding-
dinding lain yang diharuskan memakai plesteran kedap air.
b. Plesteran/Adukan 1 Pc : 5 Ps
Penggunaan untuk semua dinding beton maupun batu bata yang akan
diplester yang tidak termasuk kelompok 3.a
c. A c i a n
Acian dibuat dalam campuran 1 semen : 7 Kapur (Volume). Acian
hanya digunakan pada dinding- dinding terplester yang akan dicat.
4. Pelaksanaan
a. Umum
1). Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan
diplester harus disiram air sampai jenuh, dan siar - siarnya telah
dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm
2). Sedapat mungkin mempergunakan mesin-mesin pengaduk (molen)
dan peralatan yang memadai. Persiapkan dan bersihkan permukaan
- permukaan yang akan diplester, dari kotoran - kotoran dan bahan
bahan lain yang dapat merusak plesteran. Tukang - tukang plester
28 | P a g e
yang dinilai tidak cakap, karena pekerjaan yang buruk harus
diganti dengan yang baik.
3). Plesteran / adukan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis ini
harus disingkirkan dari pekerjaan.
4). Pekerjaan plesteran harus rata pada bidang pemasangannya, dan
pekerjaan yang tidak rata harus diperbaiki sesuai perintah
pengawas.
5). Tebal plesteran yang dimaksud, kecuali bila dinyatakan lain adalah
15 mm dengan toleransi maksimum 20 mm. Bilamana ketebalan
toleransi ini ternyata dilampaui karena kondisi permukaan dinding
harus diperbaiki.
6). Pelaksanaan pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan setelah pipa -
pipa air dan listrik sudah terpasang.
7). Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan
adukan 1 Pc : 7 Kpr, terkecuali plesteran kaki pondasi dan beton
diaci dengan air semen.
b. Pencampuran.
1). Buat adukan dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu
45 menit. Adukan/Plesteran dapat dipakai sampai batas
adukan/plesteran tidak dapat lagi diolah (lebih kurang 90 menit
setelah adukan jadi).
2). Membuat campuran adukan/plesteran tanpa mesin pengaduk hanya
dapat dilaksanakan dengan izin pengawas.
Pasal 11
PEKERJAAN LANTAI DAN UBIN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan lantai dan ubin meliputi :
a. Pekerjaan cor beton alas keramik dengan campuran 1 pc : 2 Ps : 3 Kr
dengan ketebalan 5 cm (beton rabat)
b. Pengadaan dan pemasangan dari ubin keramik pada bagian - bagian
yang ditunjukkan dalam gambar atau persyaratan
2. M a t e r i a l :
a. Untuk lantai menggunakan bahan Lantai Granit Homogenous Tile Polish
Ukuran 60 x 60 cm
b. Untuk seluruh lantai KM/WC menggunakan kramik ukuran Lantai Granit
Homogenous Tile Unpolish Ukuran 60 x 60 cm. Warna ditentukan
kemudian
c. Untuk lantai meja beton menggunakan Lantai Granit Homogenous Tile
Polish Ukuran 60 x 60 cm
d. Kualitas dalam negeri yang baik
e. Yang retak tidak boleh dipasang
f. Mempunyai ukuran yang tepat dengan pinggiran - pinggiran yang tajam
dan utuh.
g. Mempunyai warna yang sama
h. Material yang akan dipasang harus diajukan contohnya kepada
Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
29 | P a g e
3. Pelaksanaan :
a. Untuk bagian yang akan difinish dengan keramik, Kontraktor terlebih
dahulu mengajukan gambar rencana/pola perletakan keramik pada
bidang yang akan ditempel sehingga pola tersebut memenuhi
persyaratan estetika yang diperlukan. Atau berdasarkan gambar
b. Gambar rencana/pola penempatan tersebut harus disetujui oleh
Direksi / Pengawas sebelum penempelan dimulai.
c. Ubin – ubin lantai ditoilet / KM / WC dipasang dengan kemiringan 0,5 %
kearah lobang pembuangan ( floor drain ), untuk ruangan- ruangan lain
ubin harus dipasang tepat waterpass. Siar-siar harus membentuk
garis lurus dan diisi dengan campuran semen sampai jenuh kemudian
dibersihkan sampai noda - nodanya hilang.
d. Cara pemasangan :
Untuk permukaan yang telah rata, dibersihkan dari kotoran, lemak
dan debu yang melekat, kemudian keramik ditempelkan dengan
menggunakan pasta air semen atau lem keramik yang disetujui oleh
Direksi/Pengawas..
Pasal 12
PELAPIS DINDING
1. Lingkup Pekerjaan :
Meliputi pengadaan dan pemasangan dinding granit pada kamar mandi /
WC, meja beton dan bagian - bagian lain yang ditunjukkan dalam gambar
atau persyaratan.
2. M a t e r i a l :
a. Untuk seluruh dinding termasuk dinding kamar mandi / WC dan meja
beton yang ditunjukkan dalam gambar dipakai Dinding Granit
Homogenous Tile Polish Ukuran 60 x 60 cm, warna ditentukan
kemudian.
b. Untuk penebalan dinding menggunakan Granit Homogenous Tile Polish
Ukuran 30 x 60 cm dan Batu Alam Andesit.
c. Kualitas dalam negeri yang baik
d. Yang retak tidak boleh dipasang
e. Mempunyai ukuran yang tepat dengan pinggiran - pinggiran yang tajam
dan utuh.
f. Warna harus rata.
g. Kontraktor harus menunjukkan contoh kepada Direksi/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
3. Pelaksanaan :
a. Untuk bagian yang akan difinish dengan granit, Kontraktor terlebih
dahulu mengajukan gambar rencana / pola perletakan keramik pada
bidang yang akan ditempel sehingga pola tersebut memenuhi
persyaratan estetika yang diperlukan.
b. Gambar rencana/pola penempatan tersebut harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas sebelum penempelan dimulai.
30 | P a g e
4. Cara pemasangan :
a. Untuk permukaan yang telah rata, dibersihkan dari kotoran, lemak
dan debu yang melekat, kemudian keramik ditempelkan dengan
menggunakan pasta air semen atau lem keramik yang disetujui oleh
Direksi / Pengawas.
b. Granit Homogenous Tile Polish Ukuran 60 x 60 cm untuk Km/WC
dipasang rata dinding setinggi 240 cm atau sesuai yang ditunjuk
dalam gambar detail
Pasal 13
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan di lapangan
(sebelum fabrikasi kuda-kuda), desain kuda-kuda, pengiriman bahan ke
lapangan (delivery), pembuatan kuda-kuda (fabrikasi) dengan alat sambung
steel fix dan pemasangan seluruh rangka kuda-kuda sampai siap dipasangi
bahan penutup atap serta pemasangan struktur pengaku yang terdiri dari
:
a. Bottom chord bracing
b. Top chord bracing
c. Ikatan angin
d. Lateral tie (sesuai kebutuhan)
Pembuatan/fabrikasi kuda-kuda dilakukan di lapangan (site).
Pekerjaan pemasangan rangka atap meliputi, Struktur rangka kuda-kuda
(truss), balok tembok setempat (top plate/murplat) dan penambat ke ring
balok berupa dynabolt, connector antara kuda-kuda dengan top plate,
pekerjaan struktur pengaku (bracing) dan pekerjaan reng sesuai
kebutuhan jenis penutup atap rencana.
2. M a t e r i a l :
a. Material yang digunakan pada Rangka atap
1) Baja Ringan untuk main truss menggunakan C75.35 tebal
0.75TCT ex Ksteel
2) Screw Truss 10x19
3) Screw Reng 10x16
4) Anchor Bolt 10x65
b. Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda, struktur
pengaku dan reng adalah baja high tensile strength, dengan
mechanical properties sebagai berikut :
1) Baja Mutu Tinggi G 550.
2) Tegangan Maksimum 550 Mpa.
3) Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa.
4) Modulus geser 80.000 Mpa.
5) Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
c. Lapisan anti karat baja ringan (coating) berupa Galvanishing
dengan cara Hot-dip zinc-coated, dengan spesifikasi teknis sebagai
berikut :
31 | P a g e
1) Coating class Z220
2) Minimum coating mass 220 gr/m2
d. Alat sambung kuda-kuda baja ringan berupa sekrup khusus yaitu
self drilling screw HEX 10-16×16 dengan spesifikasi teknis
sebagai berikut :
1) Minimum rating corosi Kelas 2 berlapis Zinc
2) Panjang (termasuk kepala baut) 16 mm
3) Kepadatan alur 16 mm
4) Diameter badan dengan alur 4,80 mm
5) Diameter badan tanpa alur 3,80 mm
6) Kekuatan Mekanikal 5,10 KN
7) Gaya aksial 8,60 KN
8) Gaya torsi 6,90 KN
c. Alat sambung (connector) kuda-kuda baja ringan ke struktur
pendukung top plate menggunakan alat, yang berfungsi untuk
menahan beban vertikal dan horizontal.
d. Pemasangan angkur top plate/murplat ke ring balok beton
menggunakan dynabolt, yang dipasang setiap jarak tertentu sesuai
kebutuhan.
3. Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan Bahan baja yang digunakan untuk rangka
kuda-kuda dan bahan lain terkait harus dilaksanakan sesuai dengan
gambar desain yang telah dihitung dengan computer menggunakan
software.
b. Perakitan kuda-kuda dilakukan di lapangan dengan menggunakan alat
sambung self drilling screw.
c. Menyiapkan semua struktur ring balok penopang kuda-kuda dengan
kondisi rata air (waterpas level).
d. Penanganan dan pemasangan kuda-kuda harus sesuai berdasarkan
gambar Layout kuda-kuda, gambar detail bracing, serta gambar detail
pelaksanan.
e. Penambatan kuda-kuda ke top plate/murplat menggunakan alat
sambung Gigagrip untuk menahan gaya vertikal dan horizontal. Top
plate/murplate harus di tambatkan ke struktur ring balok tumpuan
kuda-kuda dengan Dynabolt.
f. Pemasangan bracing rangka atap harus dipasang secara benar sesuai
desain sehingga system rangka atap dapat bekerja secara bersama-
sama (as an integral structure).
g. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
h. Pemasangan reng sesuai jenis penutup atap yang dipakai yakni jenis
atap Onduline classaic dengan jarak max. reng 45 cm.
4. Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka
atap, meliputi; kuda-kuda, struktur pengaku dan reng.
b. Kekuatan rangka atap Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-
32 | P a g e
persyaratan seperti yang tercantum pada “ Cold formed code for
structural steel” (Australian Standard/New Zealand Stabdard
4600:1996) dengan desain kekuatan structural berdasarkan “ Dead
and Live Loads and Load Combinations” (Australian Standard 1170.1
Part 1) dan “Wind Loads” (Australian Standard 1170.2 Part 2) dan
menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-Self drilling-for
the building and construction industries” (Australian Standard 3566).
c. Material yang digunakan wajib mendapatkan garansi dari
distributor baik mutu material maupun konstruksi minimal 5 tahun
d. Pemasangan struktur atap baja ringan harus dipasang langsung
oleh aplikator prodak yang digunakan
Pasal 14
PEKERJAAN ATAP / BUBUNGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan
atap, nok, jurai pada tempat-tempat sesuai dengan yang ditunjuk dalam
gambar perencanaan.
2. M a t e r i a l :
a. Deskripsi : Onduvilla Genteng Bitumen Solulosa bergelombang
Monolayer yang terbuat dari serat organik, diberi warna dengan
pigmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (atas dan
bawah) dengan model genteng 6 gelombang.
b. Terbuat dari bahan dasar : Bitumen Selulosa
c. Dimensi / ukuran : Panjang 400 mm (-0 s/d +20); Lebar 1060 mm (-
20 s/d + 20); Tebal 3,0 mm (±0,3)
d. Korugasi / gelombang : 6 korugasi + 5 bagian datar per lembar; Lebar
95 mm (±2); Tinggi 38 mm (±2)
e. Berat : 1,27 Kilogram per lembar ; 4 Kilogram per meter persegi
f. Warna : Shaded Red, Shaded Brown, Shaded Green, Terracota 3D,
Fiorentino 3D dan Antracite Black
g. Kandungan bitumen : Lebih besar dari 40%.
h. Standar Spesifikasi Material : EN 534:2006 – Corrugated
bitumen sheets. Product specification and test methods – kategori R
serta ETA 10-/0018.
3. Pelaksanaan
Tata cara pemasangan atap genteng Onduvilla:
a. Pemasangan Atap Genteng Onduvilla
1) Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 15 derajat.
2) Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan
reng kedua (paling bawah setelah listplang), kemudian jarak reng
selanjutnya 32 cm.
3) Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah
terpasang kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang
kerja atau menginjak pada bagian lembaran atap yang bersentuhan
33 | P a g e
dengan reng. Dilarang menginjak pada bidang lembaran diantara
reng.
4) Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang
atap, dengan jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplang.
5) Penyekrupan menggunakan sekrup Onduline dengan warna yang
sesuai dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap
gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
6) Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan
kelima, dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan
keempat. Gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk
overlap dengan lembaran atap diatasnya.
b. Pemasangan Penutup Listplang Samping.
1) Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan
aksesoris verge piece dari Onduvilla.
2) Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan
pada listplang dengan jumlah yang sama.
c. Pemasangan Nok.
1) Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Onduvilla.
2) Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan
dengan gelombang Onduvilla
Pasal 15
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat
bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu selesai dilaksanakan.
Bagian pekerjaannya adalah :
a. Pekerjaan kusen pintu dan jendela
b. Daun pintu/jendela dan ventilasi
2. Persyaratan Bahan
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan tidak cacat dengan ketentuan,
bahwa segala akibat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan
dengan pemakaian tidak akan merusak atau mengurangi nilai
konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan
dalam PKKI-1961.
a. Untuk semua Kusen menggunakan kayu kelas I atau yang setara, daun
pintu dan daun jendela digunakan kayu kelas I atau yang setara
b. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran
terpasang. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak
cacat/bermata
34 | P a g e
3. Tata Cara Pelaksanaan
a. Kusen pintu dan jendela
1) Ukuran dan dimensi kayu untuk kusen pintu yaitu 5/13.5 atau
mengacu pada gambar.
2) Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar ikatan
perkuatan harus menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya
bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu, agar
sambungannya dapat melekat dengan baik.
3) Setiap kusen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk
kiri kanan kusen yang melekat ke tembok. Untuk kusen jendela 2
buah di kiri kanan kusen yang melekat ke tembok. Khusus untuk
kusen pintu, dibawah kusen dilengkapi dengan besi dook yang
diangkur ke dalam neut beton ( locis ).
4) Semua bidang kusen yang bersinggungan dengan dinding/beton
dibuat alur-alur kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan
dengan cat meni 2 (dua) lapis.
b. Daun pintu / jendela dan ventilasi
1) Daun pintu disararankan agar Pelaksana memesan langsung pada
tempat khusus pembuat pintu/jendela atau bisa membuat sendiri
dilapangan pekerjaan apabila memungkinkan.
2) Jendela/Ventilasi dibuat model sesuai dengan gambar detail. Kaca
untuk Jendela/Ventilasi dipasang kaca polos tebal 5 mm. Pasangan
kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kusen, maupun
bahan kaca tersebut.
Pasal 16
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua perlengkapan
pintu, jendela seperti : engsel, kunci, handle dan sebagainya.
2. M a t e r i a l :
a. Semua alat perlengkapan yang dipakai dalam pekerjaan ini sedapat
mungkin merupakan produk dari satu perusahaan, dalam hal ini
kualitas yang dijadikan standard untuk semua kunci pintu adalah
setaraf dengan produk "Dekkson".
a). Untuk pintu/jendela utama, semua alat perlengkapan harus
difinish dengan material terbaik serta warna yang sama atau
sesuai dengan warna daun pintu/jendela atau kosennya, kecuali
Direksi Pengawas menentukan lain.
b). Semua anak kunci harus dilengkapi dengan plat pengenal
terbuat dari logam, dimana tertera nomor-nomor pengenal. Plat
ini dihubungkan ke anak kunci dengan cincin nikel.
35 | P a g e
c). Handle-handle pintu serta Door Closer digunakan produksi
Dekkson atau yang setaraf, dan engsel-engsel digunakan
produksi import.
3. Contoh – contoh :
Kontraktor harus menyerahkan daftar perlengkapan dari material
tersebut dalam tiga rangkap untuk meminta persetujuan Direksi
Pengawas, dan disamping daftar setiap perlengkapan harus diajukan
contohnya kepada Direksi Pengawas.
2. Pemasangan :
a. Engsel bagian atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari atas
pintu, dan engsel bagian bawah dipasang tidak lebih dari 35 cm (as)
dari permukaan lantai. Untuk pintu-pintu kaca dipasang engsel tengah
yang diletakkan diantara kedua engsel tersebut.
a). Tiap daun pintu baik tunggal maupun double dipasang 3 (Tiga)
buah engsel ring nylon sejenis Union”
b). Tiap daun jendela membuka keluar dipasang 2 (dua) buah engsel
casement sejenis.
c). Untuk pintu yang berhubungan dengan luar dipasang kunci
tanam 2 (dua) slaag merk sejenis Untuk pintu KM/WC dipasang
kunci tanam dua slag ditambah 1 (satu) buah grendel yang
dipasang pada bagian dalam.
d). Untuk pintu bagian dalam dipasang kunci tanam 2 (dua) slag
merk sejenis
e). Untuk daun pintu Double (dua daun) dipasang espanyolet tanam.
f). Setiap bingkai jendela dilengkapi dengan 1 (satu) buah grendel,
dan 1 (satu) buah ganggang/tarikan kualitas baik. Pemasangan
penyetelan alat-alat harus tepat dan dapat berfungsi dengan
baik, tidak macet dan pintu dapat tertutup dengan rapat.
Pasal 17
PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan langit - langit bagian dalam dengan gypsum board rangka
Hollow.
b. Pekerjaan langit – langit bagian luar dengan panel pvc rangka hollow
2. Umum
a. Persyaratan
1) Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua
peralatan yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-
pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan penguat langit-langit)
siap dan selesai dikerjakan.
2) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample
untuk disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan
Pengawas.
36 | P a g e
3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya,
namun sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4) Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam
rencana langit-langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-
elektrikal, sedangkan gambar arsitektur hanya memuat tata
letaknya saja.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan
contoh/sample bahan penutup langit-langit dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Perencana, Pengawas dan Pemberi Tugas.
2) Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga
diperoleh bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak
melengkung.
3) Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada
waktu pemasangan harus diganti.
4) Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin
terjadi terhadap :
- Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-
hole).
- Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat
penggantung, sehingga langit-langit menjadi bergelombang
karenanya.
- Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance
pada langit-langit di luar bangunan.
2. Pekerjaan Langit-Langit Gypsum Board
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta
pemasangan langit-langit gypsum board dengan rangka besi hollow
4x4 cm tebal 0.9 mm, yang dipasang pada ruang-ruang, koridor,
termasuk juga kamar mandi (daerah basah lainnya) atau disebutkan
dalam gambar.
b. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
1) NI - 5 - 1961
2) NI - 0458 - 1961
c. Bahan-bahan
1) Gypsum Board
Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard dengan ukuran
120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Gypsum Board dicat sesuai
dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus memiliki daya tahan
terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
2) Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm
dengan finishing cat zincromate. Rangka hollow di pasang dengan
modular 60x60 cm untuk plafond datar sedangkan untuk drop
37 | P a g e
ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan pabrik
gypsum.
3) Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar
seluruh sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya,
setelah sistem-sistem lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal)
dan sebagainya.
4) Contoh-contoh
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa
bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
d. Pelaksanaan
1) Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board
- Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 4x4 cm
dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
pabriknya.
- Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang
dipasang di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok
sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul dilas dan di sekru
dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata,
tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-
cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas.
- Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan
atau atap dengan menggunakan penggantung dari logam
galvanized suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur
ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh
rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton
dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
- Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh
permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada
bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
- Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical
electrical equipment yang terletak di plafon.
2) Pekerjaan langit-langit Gypsum Board
- Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum
board dengan ukuran sesuai dengan gambar.
- Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah
dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama,
tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan
telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
- Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai
dengan gambar untuk itu dan setelah gypsum board terpasang,
38 | P a g e
bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan
tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum
board harus tidak kelihatan.
- Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
kemudian.
- Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan
tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan
gyspum harus didempul dan compound sehingga rata menutupi
sambungan tanpa ada retakan.
Pasal 18
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemotongan dan pemasangan kaca dan
cermin pada tempat-tempat yang ditunjukkan dalam gambar.
2. M a t e r i a l :
a. Kaca yang digunakan untuk daun pintu dengan ketebalan 5 mm sesuai
gambar.
b. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos
produksi Asahimas, dengan ketebalan 5 mm sesuai gambar.
c. Kaca untuk jendela menggunakan kaca 5 mm tipe Clear.
d. Bahan kaca dipakai dalam negeri kualitas baik tidak cacat seperti
rengat, retak, putus pinggirannya, berlubang,berbintik-bintik, dsb.
3. Pelaksanaan :
a. Ukuran dan ketebalan kaca yang akan dipasang dilaksanakan mengikuti
petunjuk-petunjuk yang ditentukan dalam gambar.
b. Kaca harus dipasang sedemikian rupa sehingga dengan lubang sponing
yang sesuai dengan ketebalan kaca, serta dipasang list dengan rapi
sehingga tidak goyang/longgar.
c. Pada saat pekerjaan diserahkan, kaca yang terpasang dalam keadaan
utuh dan tidak pecah/retak. Apabila berdasarkan pemeriksaan
terdapat kaca yang retak, Kontraktor harus segera mengganti.
Pasal 19
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan cat
kayu, tembok dan plafond.
2. Material :
a. Jenis cat kayu yang digunakan adalah merk Jotun
b. Jenis Cat tembok yang digunakan adalah merk Jotun Ekterior Extreme
(bagian Luar ) dan Interior ( cat bagian dalam ruangan )
c. Plamur atau dempul yang digunakan adalah merk AVIAN atau sejenis
39 | P a g e
3. Pelaksanaan :
a. Umum
1) Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Direksi/
Pengawas.
2) Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna-warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetu juan
Direksi/Pengawas.
3) Sudah harus memperlihatkan contoh dari bahan cat yang akan
digunakan disertai surat jaminan Kwalitas dari pabrik pembuat atau
agen-agen penjual yang ditunjuk oleh pabrik tersebut untuk disetujui
Direksi/Pengawas.
4) Kontraktor harus sudah mengerti betul tentang cara-cara
penggunaan cat sesuai rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
5) Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai :
- Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa
dan disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
- Sebelum bagian-bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-
kotoran dibersihkan.
- Sebelum memperlihatkan contoh pengecatan pada percobaan
(dilokasi), macam/pola cat yang akan dilaksanakan.
- Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih
basah, lembab atau berdebu.
6) Kontraktor bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik dan
harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urut-
urutan pekerjaan yang tepat dimulai dari pekerjaan dasar (under
coats) sampai dengan pengecatan akhir (finishing coats).
7) Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dalam
pengecatan.
8) Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk- petunjuk
dari Direksi dan pabrik pembuat cat tersebut serta mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas.
b. Cat Tembok :
1) Tembok baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu
mengering. Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan
dilakukan dengan membersihkan permukaan tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat
pada tembok baru, dengan ampelas kemudian dengan lap sampai
benar- benar bersih.
2) Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur
kemudian diamplas dengan kertas pasir sampai rata dan halus.
3) Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali
sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
4) Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan "Roller".
5) Cat tembok yang digunakan adalah warna putih untuk plafond dan
tembok bagian dalam, sedangkan tembok bagian luar, warna
ditentukan kemudian.
40 | P a g e
6) Untuk lapisan plamur pakai bahan sesuai dengan petunjuk dari
pabrik pembuat dan harus mendapat persetujuan Direksi.
c. Cat Kayu
1) Cat kayu akan dipakai untuk listplank
2) Cat yang akan dipergunakan adalah Kualitas 1 dengan warna yang
akan ditentukan kemudian.
3) Cara pelaksanaan disesuaikan dengan kriteria- kriteria dari pabrik
pembuat.
4) Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala
macam kotoran, dan sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan
Kontraktor harus memperlihatkan bagian -bagian yang akan dicat
kepada Direksi untuk diperiksa.
5) Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas,
dan lobang-lobang bekas paku harus didempul dan diamplas kembali
sampai rata.
6) Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar
dan satu kali plamur, kemudian digosok dengan amplas, dan akhirnya
dua kali cat akhir.
7) Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai
jendela dan listplank akan ditentukan kemudian.
Pasal 20
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Sistem perpipaan air bersih dari jaringan air bersih ke Water tank dan
ke seluruh bangunan, yang terdiri dari : kamar mandi, wc, washtafel,
zinc, faucet- faucet, kran-kran dalam ruangan, bak kontrol dan
sebagainya yang nyata-nyata ditujukan dalam gambar.
b. Pengujian (test run) sistem plumbing air bersih secara keseluruhan
untuk mengetahui sistem itu bekerja baik, benar dan aman.
c. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar
instalasi bekerja dengan baik, benar, aman walaupun dalam gambar
dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan secara jelas, misalnya
fitting-fitting dan accesoriesnya.
2. Material
a. Pipa Air Bersih
1). Untuk penyediaan air bersih digunakan pipa "Galvanished Steel" SII
No. 0161-87 dari jenis medium A.
2). Semua cabang/elbow harus buatan pabrik.
b. F i t t i n g.
1). Semua fitting untuk pipa dianjurkan menggunakan material yang
sama dengan pipanya.
2). Sedapat mungkin harus digunakan belokan-belokan dengan "long
radius", belokan dari jenis "short radius" hanya boleh digunakan
apabila kondisi tidak memungkinkan penggunaan jenis "long radius",
41 | P a g e
dan kontraktor harus memberitahukan hal ini keoada Direksi
Pengawas.
3). Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan luas
penampang yang berbeda harus digunakan "reducer" atau
"increaser".
4). Biaya-biaya untuk pengadaan fitting-fitting beserta
pemasangannya termasuk dalam biaya penawaran pipa.
c. Valves dan Zinc Tap.
1). Valve untuk semua pipa mulai dari diameter 3" (80 mm) keatas
harus disambung dengan sambungan flange, dan valve dengan
diameter 2½" (65 mm) kebawah dapat disambung dengan
sambungan ulir (screw) dan memenuhi SNI (Standar Nasional
Indonesia).
2). Semua valve harus mempunyai diameter yang sama dengan
pipanya.
3). Semua faucet (zinc tap) untuk bak kamar mandi, water closet,
washtafel, kitchen zinc dan faucet-faucet lainnya harus terbuat
dari bahan yang tidak berkarat (brass, chrome plated) dengan
handle (kepala) Acrylic.
4). Zinc Tap untuk Kitchen zinc dari jenis swinging spont zinc tap
transparant (Acrylic), handle dari bahan yang tidak berkarat
(brass, chrome plated).
5). Tekanan valve harus disesuaikan dengan tekanan kerjanya (working
pressure).
3. Pemasangan :
a. Pemasangan Pipa
1). Pipa yang dipasang dan ditanam dibawah/di dalam harus
mempunyai kedalaman + 60 cm diukur dari pipa bagian atas
sampai permukaan tanah.
2). Pipa yang tidak ditanam didalam tanah / tembok/lantai, yaitu untuk
pipa mendatar dan pipa tegak harus menggunakan penggantung
(hanger) atau penyangga (support) terbuat dari besi/baja kanal
serta U-klem yang sesuai dengan diameternya, dimana jarak
penggantung/ penyangga yang satu dengan yang lainnya maksimal
2 m dan jarak antara support/hanger disesuaikan agar
memudahkan pemasangan terhadap dinding dan pembongkar
an/dises aikan dengan keadaan dilapangan.
3). Bila pipa-pipa tersebut menembus pondasi atau dinding, maka pipa
harus diberi perlindungan/ sleeves yang dibuat dari besi tuang atau
pipa baja. Antara pipa dengan sleeves tersebut harus diisi dengan
flexible sealing material. Pemasangan jaringan-jaringan bahan-
bahan logam yang tahan karat disesuaikan dengan kebutuhan dan
mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
42 | P a g e
b. Penanaman Pipa
1). Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus diratakan dan
dipadatkan terlebih dahulu.
2). Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
3). Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang
dalamnya 5 cm untuk penempatan sambungan pipa.
4). Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
c. Penimbunan Galian
1). Setelah hasil testing terhadap tekanan dinyatakan baik dan benar,
maka dilakukan penimbunan tanpa merusak pipa.
2). Penimbunan dilakukan sekeliling dengan pasir urug setebal 10 cm,
kemudian dipadatkan.
3). Disekitar fitting dari pipa harus dipasang blok penguat dari beton
agar fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan dibe rikan.
4). Kemudian diurug dengan tanah bekas galian yang bebas dari puing
dan sampah-sampah.
5). Dipadatkan dengan hati-hati setiap lapisan sampai mencapai
seperti keadaan semula.
d. Pemasangan Pipa didalam Bangunan
1). Pipa tegak dan mendatar didalam tembok yang menuju fixture unit
harus ditanam didalam tembok/lantai. Pemborong/Kontraktor
harus membuat alur-alur lubang yang diperlukan pada tembok
sesuai dengan kebutuhan pipa.
2). Kemudian testing terhadap kebocoran dan tekanan.
3). Setelah hasil testing dinyatakan baik dan benar, maka alur-
alur/lubang-lubang ditutup kembali sehingga pipa tidak kelihatan
dari luar.
4). Penutupan kembali harus seperti semula, kemudian difinish
sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari pembobokan.
e. Penyambungan Pipa
1). Penyambungan pipa didalam instalasi plumbing ini harus rapat air.
2). Pipa Galvanished Steel Pipe
Semua pipa dengan diameter sampai 2½" (65 mm) dipakai
sambungan ulir (screw), ujung dalam pipa dan ulir tersebut harus
dibersihkan agar bram yang ada didalam pipa hilang sebelum
disambung dengan pipa yang lain. Pipa yang disambung dengan ulir
(screw) harus menggunakan seal tape agar tidak bocor. Pipa yang
ber diameter 3" (80 mm) keatas harus menggunakan sambungan
flange dan diantara flange tersebut harus dipasang packing untuk
mencegah kebocoran.
4. Pengujian terhadap Tekanan dan Kebocoran
a. Pengujian ini dilakukan terhadap seluruh instalasi pipa air bersih.
Sistem pengujiannya dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu :
Pengujian yang dilakukan perbagian-bagian, dan Pengujian yang
dilakukan terhadap seluruh instalasi pipa.
43 | P a g e
b. Peralatan/fasilitas pengujian ini harus disediakan oleh kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi Pengawas atau yang
dikuasakan untuk pengujian tersebut serta instansi yang berwenang.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Pemborong/ Kontraktor
harus memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian
ulang kembali.
e. Direksi Pengawas berhak meminta pengulangan dari pada pengujian
bila dianggap perlu.
f. Semua biaya/fasilitas pengujian atau pengulangan pengujian merupakan
tanggung jawab Pemborong/Kontraktor.
g. Pemborong/Kontraktor harus membuat Berita Acara Pengujian.
h. Pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 12-15 kg/cm² selama 8 jam
terus-menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
i. Pemborong/Kontraktor melakukan pengujian terhadap sistem kerja
(trial run) dari seluruh pekerjaan sistem instalasi air bersih termasuk
juga pompa dan switch boardnya, sampai seluruh sistem instalasi bisa
bekerja dengan baik, benar dan aman.
5. Water Tank
a. Water tank diletakan diatas plat lantai bangian atas KM/WC bentuk
dan jumlah serta volume dilihat pada gambar kerja.
b. Mutu beton yang digunakan adalah 20 MPa dan mutu baja adalah 240
MPa
c. Bagian dalam tandon harus diplester halus dan diberi lapisan kedap air
berupa pasta semen.
d. Dasar tandon harus dibuat miring 1 % kearah lubang pembilas.
e. Tandon air harus dilengkapi dengan pipa peluap dan pipa pembilas
untuk kepentingan pemeliharaan.
Pasal 21
PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan instalasi air kotor
yang meliputi :
a. Sistem pembuangan Air Kotor, Bekas dan Vent.
b. Sistem pemipaan air kotor dari WC, floor drain, lavatory, jaringan pipa
pembuangannya disalurkan ketempat pembuangan atau penampungan
akhir untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar kerja .
c. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani
pekerjaan instalasi plumbing, sanitary beserta pengadaan peralatan-
peralatan yang akan digunakan.
d. Pengangkutan bekas galian, penimbunan kembali dan pembersihan
lapangan.
e. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar
instalasi bekerja dengan baik, benar, aman walaupun pada gambar dan
spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan secara jelas, misalnya : fitting-
fitting dan accessoriesnya.
44 | P a g e
2. M a t e r i a l :
a. Pipa-pipa air kotor, bekas, digunakan dari PVC Class S20/VU/D merk
setara Wavin, Paralon dan Rucika.
b. Pipa-pipa air bekas menggunakan PVC class S10 setara Wavin.
c. Pipa Vent digunakan PVC class VU/D/S20 merk setaraf Wavin, Pralon
dan Rucika.
d. Semua floor drain dan clean out yang dipasang pada lantai dengan
lapisan water proofing harus dibuat dengan konstruksi yang baik dan
benar sehingga dapat mencegah perembesan air sepanjang pipanya
sendiri.
e. Bak Kontrol
Bak kontrol terbuat dari pasangan batu bata trasram diplester 1 : 2
ukuran dan bentuk disesuaikan dengan gambar detail
f. Closet Duduk.
Bahan yang dipakai setaraf Toto/KIA.
g. Floor Drain
Berbentuk plat berlubang-lubang dilengkapi water trap terbuat dari
zinc, chrome plated.
h. Clean Out.
Dilengkapi slot terbuat dari zinc, chrome plated.
3. Pemasangan
a. Untuk mendapatkan suatu kecepatan pengaliran yang memenuhi
syarat, maka pemasangan pipa air bekas, kotor, dan pipa vent harus
mempunyai kemiringan minimal 2 % untuk pipa sampai dengan
diameter 3" dan minimal 1 % untuk pipa 4".
b. Pipa vent harus dipasang sesuai dengan gambar, yang mempunyai
vent cap diatas/di dalam atap bangunan untuk memperoleh ventilasi
seluruh sistem dengan sirkulasi udara secara gravitasi.
c. Semua pipa PVC yang akan disambung dengan pipa PVC lainnya atau
dengan fitting sebelumnya, harus dibersihkan terlebih dahulu terhadap
kotoran-kotoran, minyak yang masih menempel pada pipa/fitting
tersebut. Penyambungan pipa PVC harus menggunakan perekat
dengan kualitas baik sesuai dengan persetujuan Direksi Pengawas.
d. Untuk pipa air kotor jenis PVC, perubahan arah aliran harus memakai
45° Tee "Y", long sweep elbow.
e. Pipa copper, sambungan dilakukan dengan pengelasan yang
menggunakan las perak.
f. Pemasangan Clean Out
Untuk pemasangan clean out pada lantai harus rata dengan lantai
finish serta terlihat dengan jelas.
g. Pemasangan Floor Drain
Pemasangan floor drain harus lebih rendah 0,5 cm dari atas lantai
finish.
h. Pemasangan Sanitary Fixtures & Kelengkapannya
1). Pemasangan harus dilakukan secara lengkap sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan sesuai dengan petunjuk dari
45 | P a g e
pabrik pembuat, sehingga fixture-fixture tersebut berfungsi
dengan baik.
2). Penambahan peralatan yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
pemasangan sanitary fixture agar dapat berfungsi menjadi
tanggung jawab Pemborong/Kontraktor.
i. Support untuk Fixtures dan Alat-alat
1). Semua fixtures dan alat-alat sanitary harus ditumpu dan
ditempatkan ditempatnya dengan baik dan kuat.
2). Insert (tempat penyekrupan) harus tertanam dengan baik dalam
dinding atau lantai dan rata dengan permukaan akhir (finish) dari
dinding atau lantai tersebut. Setelah alat- alat tersebut terpasang,
insert harus tidak kelihatan.
3). Semua baut, mur dan sekrup yang kelihatan harus dibuat dengan
lapisan chromium atau nickel, demikian pula cincin/washer untuk
pemasangannya.
4. Pengujian Pipa Air Bekas dan Kotor
a. Pipa-pipa pembuangan harus diuji sebelum peralatan sanitair
terpasang dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan
lubang yang tertinggi untuk pengisian air.
b. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan minimum selama
30 menit tanpa terjadi penurunan air.
5. Septictank dan Peresapan
a. Pembuatan septictank disesuaikan dengan gambar detail dengan
menggunakan pasangan batu bata kedap air adukan 1 PC : 2 Ps.
b. Untuk penghawaan, septictank harus dilengkapi dengan pipa udara
diameter 1,25" dan sebagai penutup dibuat plat beton bertulang
adukan 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr. Pada penutup septictank harus dibuat
lubang kontrol dilengkapi dengan handle pengangkat. Ukuran dan
perletakan disesuaikan dengan gambar rencana dan detail.
c. Sebagai penampungan air dari septictank, dibuat peresapan dan
saluran dari septictank ke peresapan menggunakan pipa PVC diameter
4" yang diberi lubang-lubang dengan pemasangan sesuai gambar
rencana/detail.
Pasal 22
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DALAM DAN LUAR GEDUNG.
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyambungan daya dan seluruh
pekerjaan instalasi listrik yang meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan, baik didalam bangunan
maupun diluar bangunan, termasuk perkawatan, titik nyala, armatur
sampai kepanel-panel penerangan.
b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak termasuk perkawatannya
sampai ke panel-panel.
c. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan, panel kontrol,
panel-panel tenaga dengan accessoriesnya.
46 | P a g e
d. Pengujian dan pengesahan seluruh instalasi listrik, yang terpasang
oleh badan yang berwenang PLN/Badan Keselamatan Kerja setempat.
e. Penyerahan Surat Jaminan oleh instalatir/ pemborong beserta gambar
instalasi yang terpasang rangkap 3 (tiga).
2. Peralatan yang disebut dengan merk dan penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture dan lain- lain yang
disebutkan serta dipersyaratkan ini, Kontraktor wajib/harus menyediakan
sesuai dengan peralatan yang disebut dalam gambar rencana dan
spesifikasi tek nik.
3. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat lisensi oleh
Kontraktor, proyek dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun
tuntutan yuridis lainnya oleh pihak lain.
4. Percobaan
Kontraktor harus melakukan percobaan seperti yang dipersyaratkan
disini, dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang
disaksikan oleh Direksi Pengawas. Semua tenaga, bahan dan
perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut merupakan tanggung
jawab kontraktor. Peralatan, bahan dan pengerjaan yang tidak baik harus
diganti.
5. C o n t o h
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan/material yang akan
dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Direksi Pengawas. Semua
biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. G a r a n s i
Semua pekerjaan, bahan dan perlengkapan harus digaransikan, semua
perlengkapan bahan dan pekerjaan yang tidak baik harus secepatnya
diganti serta diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan.
7. Pemasangan Kabel dan Penghantar
a. Kabel yang tertanam dalam dinding baik kabel penerangan dan kabel
untuk stop kontak harus dimasukkan kedalam pipa conduit, sesuai
dengan standard PUIL pasal 730 dan 743 A8.
b. Semua kabel harus dipasang lurus atau sejajar dan jari- jari
lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat PUIL pasal 730.
c. Kabel-kabel tenaga harus diklem dengan klem khusus atau dilindungi
dengan besi siku yang dicat anti karat.
8. Penyambungan Kabel Penerangan NYM
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak- kotak
penyambungan yang khusus untuk itu. Kontraktor harus memberikan
brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan
oleh pabrik.
b. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan
isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan.
c. Tidak diperkenankan adanya penyambungan kabel didalam beton.
d. Semua sambungan-sambungan kabel harus ditutup dengan las doop.
47 | P a g e
9. Built Insert, Sleve
a. Kontraktor harus menyediakan semua insert, sleve dan lain-lain
peralatan yang dibutuhkan dan harus dipendam didalam tembok/beton,
atau pekerjaan pemasangan lainnya ditempat-tempat yang perlu.
b. Semua kabel/penghantar tidak boleh ditanam langsung didalam
tembok/beton. Untuk kabel-kabel yang ditanam didalam beton/tembok
harus didalam pipa conduit.
c. Semua kabel type NYY dan NYM tidak boleh ditanam lang sung didalam
tembok, apabila melewati tembok harus dilindungi dengan pipa PVC
type AW dengan ukuran yang cukup.
10. Panel Sekering
a. Panel/kabinet harus dibuat dari plat baja yang mempunyai ketebalan 2
mm, dan dicat anti karat dan diberi cat finish yang rata dengan sistem
cat bakar.
b. Panel sekering harus mempunyai ukuran seperti dipersyaratkan, yang
besarnya menurut kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel
yang dipakai tidak penuh sesak.
c. Frame/rangka panel harus ditanahkan/digroundingkan dan lengkap
dengan bracket untuk dapat ditutup rapat-rapat.
d. Pada kabinet harus ada cara yang baik untuk memasang, mendukung
dan menyetel Panel Sekering serta tutupnya. Kabinet dengan kawat-
kawat Through Feeder harus diatur sedemikian sehingga ada saluran
dengan lebar tidak kurang dari 10 cm.
e. Kabinet/panel harus dilengkapi dengan kombinasi Catch dan Flat Key
Lock dengan kunci yang sama (Master Key), 1 (satu) kabinet/panel
harus disediakan dua anak kunci.
11. Sistem Illuminasi
Setiap illuminasi dengan peralatannya meliputi luminaries, lampu-lampu
accessories, peralatan serta komponen lain yang diperlukan untuk operasi
yang lengkap dari semua peralatan. Fixture harus seperti yang
dipersyaratkan.
12. Pemasangan Lampu-lampu
a. Sistem fixture penerangan dan perlengkapan harus dipasang dengan
cara yang disetujui Direksi Pengawas. Harus disediakan "strap",
"support", penggantung bahan-bahan lain yang perlu untuk
pemasangan yang baik seperti dipersyaratkan dalam gambar rencana.
Body lampu harus mendapat pentanahan.
b. Pada waktu diselesaikannya pemasangan fixture-fixture penerangan
dan outlets (receptacle), harus bebas dari cacat dan harus baik.
Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh kontraktor tanpa biaya
tambahan.
c. Lamp Holder (Fitting Lampu)
Menggunakan merk Philips yang mempunyai tegangan kerja 250-500
Volt, dengan jenis adalah Lock System.
48 | P a g e
13. Kabel yang digunakan
a. Kabel yang digunakan adalah merk Kabelmetal, Kabelindo atau Tranka.
Jenis dan ukuran kabel sesuai dengan gambar rencana.
b. Didalam kabel feeder tidak diperkenankan adanya sambungan-
sambungan kabel.
c. Kabel yang digunakan untuk tegangan rendah adalah jenis NYM, NYY,
dengan tegangan kerja minimum 0,6-1 KV.
d. Semua penyambungan kabel harus disesuaikan dengan warna-warna
yang telah ditentukan dari peraturan PLN atau PUIL.
14. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar
a. Pemasangan stop kontak/receptacles, dipasang inbow (didalam dinding
tembok) dan ditanahkan. Tinggi pemasangan dari lantai sesuai gambar.
b. Pemasangan sacklaar dipasang inbow dengan pipa conduit, tinggi
pemasangan dari lantai 1,40 cm.
c. Merk saklar : Legrand, MK type standard.
d. Merk stop kontak : Legrand, MK type standard. Khusus untuk
ruangan bengkel/pantry menggunakan stop kontak type waterproof.
15. Pengujian dan Penerimaan
Jika semua peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sesudah dikirim
dan dipasang, dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan
dengan baik, kontraktor harus melaksanakan pengujian secara
keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang.
16. Persyaratan Pemborong Listrik
e. Harus mempunyai Pas Instalatur dari PLN,
f. Harus mempunyai Surat Ijin Kerja ( SIKA ).
17. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan, maka setiap pemborong harus meng
koordinir atau menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan pemborong
lainnya atas petunjuk Direksi Pengawas.
18. M a n u a l
a. Manual mengenai operasi dan pemeliharaan, mengenai perlengkapan-
perlengkapan harus disampaikan kepada Direksi Pengawas dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya operasi.
b. Manual ini harus lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetail
untuk pemeliharaan dan operasi dari perleng kapan-perlengkapan serta
sistem-sistem, dan harus lengkap meliputi informasi yang perlu untuk
jangka panjang, pembongkaran dan pemasangan kembali dari unit-unit
yang lengkap dan komponen sub assamble.
c. Manual ini harus menjelaskan model yang tepat, style dan ukuran dari
perlengkapan sistem yang dipakai. Manual yang menjelaskan
perlengkapan yang serupa, tapi dari mode style dan ukuran yang lain
tidak akan diterima. Manual ini harus diserahkan dalam 4 (empat)
rangkap.
49 | P a g e
Pasal 23
SURAT DUKUNAGAN
1. Rangka baja ringan, CBM-KSTEEL dari pabrik atau distributor dilengkapi :
a. Surat dukungan yang berisi antara lain : jaminan mutu/kualitas dan
garansi kontruksi selama 5 tahun,ketersedian barang, keaslian produk
dan 100% barang baru.
b. Brosur produk asli
c. Melampirkan sertifikat SNI
d. Kesiapan dari aplikator prodak untuk mengerjakan langsung pekerjaan
konstruksi
e. Kesiapan Aplikator melakukan perhitungan kembali Struktur Kuda
Kuda berdasrkan ukuran lapangan dengan menggunakan Software
2. Atap Onduvilla Genteng Bitumen Selulosa Bergelombang Monolayer :
a. Surat dukungan yang berisi antara lain : jaminan mutu/kualitas dan
garansi konstruksi selama 5 tahun,ketersedian barang, keaslian
produk dan 100% barang baru.
b. Brosur produk asli
c. Sertifikat Green Label Indonesia (material atap ramah lingkungan)
d. Melampirkan sertifikat SNI
e. Kesiapan dari aplikator prodak untuk mengerjakan langsung pekerjaan
konstruksi
Pasal 24
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian
harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
diangkut keluar lokasi pekerjaan.
50 | P a g e
BAB V
PERATURAN PENUTUP
Meskipun dalam RKS / gambar bestek tidak dinyatakan kata-kata yang harus
disediakan atau yang harus dibuat oleh Kontraktor, tetapi pekerjaan dan
bahan - bahan nyata menjadi bagian pekerjaan maka pekerjaan tersebut tetap
dianggap dan dimuat dalam RKS ini.
Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan yang dikerjakan, akan
tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam RKS / Gambar ini, tetapi harus
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor maka dianggap pekerjaan
tersebut diuraikan dan dimuat dalam RKS demi menuju penyerahan pekerjaan
yang lengkap, sempurna dan selesai dengan hasil yang memuaskan Direksi.
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Dr. Hj. St.Asmaul Husna Syah, SE.,MM.,M.Si
NIP : 19670202 200012 2 002
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
PEMBANGUNAN RUMAH JAHIT BERSAMA
51 | P a g e
KABUPATEN MOROWALI
TAHUN ANGGARAN 2023
Pakta Komitmen, Rincian Biaya K3 Konstruksi dan penjelasan manajemen
resiko serta penjelasan tindakan sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya :
Pengendalian
No. Jenis/Type Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko K3
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Papan Informasi Proyek ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
b. Biaya Penerapan SMKK ▪ Menginjak benda- tangan, safety
helmet, rompi
c. Pek. Pengadaan Air Kerja dan benda tajam
keselamatan,
Listrik Kerja ▪ Jatuh dari ketinggian
masker)
d. Pembuatan Kantor Direksi Kit ▪ Kepala terkena bendah
b. Perancah /
e. Pembuatan Gudang Semen tumpul / tajam
scaffolding dicek
dan Alat - alat ▪ Gangguan Pernapasan dulu kekuatannya
f. Pembuatan Barak Kerja akibat terkena debu sebelum digunakan.
c. Checklist semua
g. Pek. Pembersihan Lokasi semen
alat kerja dalam
kondisi baik sebelum
Risiko:
dipakai
▪ Terefeksi tetanus
▪ Anggota tubuh lecet /
luka
▪ Tulang retak / patah
▪ Kepala berdarah
▪ Gagar otak
▪ Sesak napas
2
PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN UTAMA RUMAH JAHIT BERSAMA
I
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pasang Bouwplank & ▪ Menginjak benda- (boots, sarung
Pengukuran benda tajam tangan, safety
helmet, rompi
▪ Gangguan Pernapasan
keselamatan,
akibat terkena debu
masker).
b. Checklist semua
Risiko:
alat kerja dalam
▪ Anggota tubuh lecet /
kondisi baik sebelum
luka
dipakai
▪ Sesak napas
II PEKERJAAN STRUKTUR
52 | P a g e
A. PEKERJAAN TANAH Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Galian Tanah Pondasi ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
Batu Gunung, ▪ Menginjak benda- tangan, safety
b. Pek. Galian Tanah Poer Plat, benda tajam helmet, rompi
c. Pek. Urugan Kembali Bekas ▪ Tersandung dan jatuh keselamatan,
Galian Terpeleset masker)
d. Pek. Urugan Pasir bawah ▪ Gangguan Pernapasan b. Memasang rambu-
Lanta akibat terkena debu rambu peringatan
e. Pek. Urugan Pasir bawah tanah dan pasir didaerah rawan /
Pondasi sangat berisiko
Risiko:
f. Pek. Urugan Pasir bawah Poer c. Checklist semua
▪ Terefeksi tetanus
plat alat kerja dalam
▪ Anggota tubuh lecet /
g. Pek. Urugan Tanah bawah kondisi baik sebelum
terluka
Lantai dipakai.
▪ Sesak napas
h. Pek. Urugan Tanah Subur
B. PEKERJAAN PONDASI Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pasangan Batu Kosong ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
b. Pek. Pondasi Batu Gunung ▪ Menginjak benda- tangan, safety
add. 1Pc : 4 Psr benda tajam helmet, rompi
▪ Kulit mengelupas keselamatan,
akibat campuran masker)
semen b. Perancah /
▪ Gangguan Pernapasan scaffolding dicek
akibat terkena debu dulu kekuatannya
semen sebelum digunakan.
c. Checklist semua
Risiko:
alat kerja dalam
▪ Terefeksi tetanus
kondisi baik sebelum
▪ Anggota tubuh lecet /
dipakai
luka
▪ Kulit mengelupas
▪ Sesak napas
C. PEKERJAAN BETON Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Lantai Cor Beton t = 5 ▪ Tangan pekerja (boots, sarung
Cm K.100 terkena barbender tangan, safety
b. Pek. Lantai kerja pondasi Poer ▪ Tersengat listrik helmet, rompi
plat t = 5 cm ▪ Menginjak benda- keselamatan,
c. Pek. Poer Plat Beton 60 x 60 benda tajam masker)
cm (PP1) ▪ Kulit mengelupas b. Memasang rambu-
d. Pek. Poer Plat Beton 60 x 60 akibat campuran rambu peringatan
cm (PP2) beton didaerah rawan /
e. Pek. Beton Kolom 15/30 cm ▪ Jatuh dari ketinggian sangat berisiko
(K1) ▪ Gangguan Pernapasan c. Perancah /
f. Pek. Beton Kolom Diameter akibat terkena debu scaffolding dicek
20 cm (K2) semen dulu kekuatannya
g. Pek. Beton Kolom 12/12 (KP) sebelum digunakan.
h. Pek. Beton Balok Sloof 15/25 d. Checklist semua
53 | P a g e
(BS1 alat kerja dalam
i. Pek. Beton Balok Induk 15/30 Risiko: kondisi baik sebelum
▪ Anggota tubuh lecet /
(B1) dipakai.
terluka
j. Pek. Beton Balok Anak 15/20
▪ Tersengat listrik
(BA1)
▪ Tulang retak / patah
k. Pek. Beton Balok Letai 12/15
▪ Kulit mengelupas
(BL1)
▪ Sesak napas
l. Pek. Beton Ring Balok 15/20
(RB)
m. Pek. Plat Atap Beton tebal
n. Pek. Meja Dapur & Meja
Wastafel
o. Pek. Plat beton Profil Jendela
p. Pek. Pasang Besi Angker &
Jangkar
D. PEKERJAAN ATAP Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pasang kuda-kuda ▪ Pekerja terluka akibat (boots, sarung
Rangka + Reng Baja Ring terkena mesin potong tangan, safety
b. Pek. Pasang Penutup Atap gerinda dan cutting helmet, rompi
Genteng Bitumen wheel keselamatan)
bergelombang monolayer 3 ▪ Tersengat listrik b. Memasang rambu-
mm - Onduvilla ▪ Menginjak benda- rambu peringatan
c. Pek. Pasang Nok Bitumen benda tajam didaerah rawan /
d. Pek. Pasang Lisplank GRC 2 x ▪ Jatuh dari ketinggian sangat berisiko
200/8 mm ▪ Kepala terkena bendah c. Checlist kabel-kabel
tumpul / tajam alat-alat elektrik
▪ Terkena pecahan tidak mengelupas,
logam pada saat atau sambungannya
pemotongan baik
d. Checklist semua
Risiko:
alat kerja dalam
▪ Anggota tubuh lecet /
kondisi baik sebelum
terluka
dipakai.
▪ Tersengat listrik
▪ Tulang retak / patah
▪ Kepala berdarah
III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PEKERJAAN PASANGAN DAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
PLESTERAN ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
a. Pek. Pek. Pasangan bata 1Pc ▪ Menginjak benda- tangan, safety
: 2Psr 1/2 bata benda tajam helmet, rompi
b. Pek. Pek. Pasangan bata 1Pc ▪ Tertimpah dinding keselamatan,
: 3Psr 1/2 bata batu bata masker)
c. Pek. Pek. Pasangan bata 1Pc ▪ Kulit mengelupas b. Perancah /
: 3Psr 1/2 bata akibat campuran scaffolding dicek
d. Pek. Pek. Pasangan bata 1Pc semen dulu kekuatannya
54 | P a g e
: 5Psr 1/2 bata ▪ Jatuh dari ketinggian sebelum digunakan.
e. Pek. Pasangan Penebalan ▪ Kepala terkena bendah c. Checklist semua
dinding bata 1Pc : 2Psr tumpul / tajam alat kerja dalam
f. Pek. Pasangan Penebalan ▪ Gangguan Pernapasan kondisi baik sebelum
dinding bata 1Pc : 5Psr akibat terkena debu dipakai
g. Pek. Plester dinding 1 : 2 semen
h. Pek. Plester dinding 1 : 3
i. Pek. Plester dinding 1 : 5 Risiko:
▪ Terefeksi tetanus
j. Pek. Penebalan Plester Kaki
▪ Anggota tubuh lecet /
Kolom Teras (K2), 1 : 3
luka
k. Pek. Plester Pondasi 1 : 3
▪ Tulang retak / patah
l. Pek. Pembuatan tali air di
▪ Kepala berdarah
atas pasangan Plint lantai
▪ Kulit mengelupas
m. Pek. Acian Semen
▪ Gagar otak
▪ Sesak napas
B. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI Jenis bahaya: a. Memakai APD
DAN DINDING ▪ Pekerja terluka akibat (boots, sarung
a. Pek. Pasangan Lantai Granit terkena mesin tangan, safety
Homogenous Tile Polish pemotong keramik helmet, rompi
Ukuran 60 x 60 cm ▪ Tersengat listrik keselamatan,
b. Pek. Pasangan Lantai Granit ▪ Tersandung dan jatuh masker)
Homogenous Tile Unpolish Terpeleset b. Checlist kabel-kabel
Ukuran 60 x 60 cm Motif ▪ Gangguan Pernapasan alat-alat elektrik
Kayu, pada waktu tidak mengelupas,
c. Pek. Pasangan Plint Granit pemotongan keramik atau sambungannya
Homogenous Tile Polish baik
Risiko:
Ukuran 10 x 60 cm, c. Checklist semua
▪ Anggota tubuh lecet /
d. Pek. Pasangan Dinding Granit alat kerja dalam
terluka
Homogenous Tile Polish kondisi baik sebelum
▪ Tersengat listrik
Ukuran 60 x 60 cm, Untuk dipakai.
▪ Sesak napas
Dinding toilet
e. Pek. Pasangan Lantai Granit
Homogenous Tile Polish
Ukuran 60 x 60 cm, Untuk
lantai meja beton
f. Pek. Pasangan Dinding Granit
Homogenous Tile Polish
Ukuran 60 x 60 cm, Untuk
dinding meja beton
g. Pek. Pasangan Dinding Granit
Homogenous Tile Polish
Ukuran 30 x 60 cm
C. PEKERJAAN KUSEN PINTU, Jenis bahaya: a. Memakai APD
JENDELA, VENTILASI DAN ALAT ▪ Pekerja terluka akibat (boots, sarung
55 | P a g e
PENGGANTUNG terkena mesin potong tangan, safety
a. Pekerjaan Kusen Tipe P01 gergaji helmet, rompi
b. Pekerjaan Kusen Tipe P02 ▪ Tersengat listrik keselamatan,
c. Pekerjaan Kusen Tipe P03 ▪ Terkena pecahan kaca masker)
d. Pekerjaan Kusen Tipe P04 pada saat b. Checlist kabel-kabel
e. Pekerjaan Kusen Tipe J01 pemotongan alat-alat elektrik
f. Pekerjaan Kusen Tipe J02 ▪ Gangguan pernapasan tidak mengelupas,
g. Pekerjaan Kusen Tipe V01 akibat debu kayu atau sambungannya
h. Pekerjaan Kusen Tipe V02 baik
i. Pek. Partisi Tipe PR1 Risiko: c. Checklist semua
▪ Anggota tubuh lecet /
j. Pek. Partisi Kaca Tempered alat kerja dalam
terluka
Glass 12 mm Finishing stiker kondisi baik sebelum
▪ Tersengat listrik
Sundblass, dipakai.
▪ Sesak napas
D. PEKERJAAN PLAFOND Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pekerjaan Pasang Rangka ▪ Pekerja terluka akibat (boots, sarung
Plafond Hollow Galvalume terkena mesin potong tangan, safety
b. Pek. Pas. Rangka Drop Celling gerinda dan cutting helmet, rompi
Plafond Hollow Galvalume wheel keselamatan,
c. Pek. Pas. Penutup Plafond ▪ Tersengat listrik masker)
Gypsum board 9 mm ▪ Menginjak benda- b. Memasang rambu-
d. Pek. Pas. Penutup Drop benda tajam rambu peringatan
Celling Plafond Gypsum board ▪ Jatuh dari ketinggian didaerah rawan /
9 mm ▪ Kepala terkena bendah sangat berisiko
tumpul / tajam c. Checlist kabel-kabel
▪ Terkena pecahan alat-alat elektrik
logam pada saat tidak mengelupas,
pemotongan atau sambungannya
▪ Ganguan pernapasan baik
akibat debu d. Perancah /
pemotongan tripleks scaffolding dicek
dulu kekuatannya
Risiko:
sebelum digunakan.
▪ Anggota tubuh lecet /
terluka
▪ Tersengat listrik
▪ Tulang retak / patah
▪ Kepala berdarah
▪ Sesak napas
E. PEKERJAAN PENGECATAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pengecatan Dinding ▪ Jatuh dari ketinggian (boots, sarung
Interior ▪ Menginjak benda- tangan, safety
b. Pek. Pengecatan Dinding benda tajam helmet, rompi
Eksterior ▪ Gangguan pernapasan keselamatan,
c. Pek. Pengecatan plafond akibat menghirup cat masker)
d. Pek. Pengecatan Lisplank b. Perancah /
Risiko:
GRC scaffolding dicek
▪ Anggota tubuh lecet /
56 | P a g e
e. Pek. Pengecatan Kayu dengan terluka dulu kekuatannya
Politur ▪ Tulang retak / patah sebelum digunakan.
f. Pek. Pengecatan ▪ Sesak napas c. Checklist semua
Waterproofing Coanting, alat kerja dalam
untuk Plat Beton Atap kondisi baik sebelum
dipakai.
IV PEKERJAAN MEKANIKAL
PLUMBING
A. PEKERJAAN MEKANIKAL Jenis bahaya: a. Memakai APD
ELEKTRIKAL ▪ Jatuh dari ketinggian (boots, sarung
a. Biaya Penyambungan listrik ▪ Gangguan pernapasan tangan, safety
daya 15.000 Va akibat terkena debu helmet, rompi
b. Box Sekering membuat lubang pipa keselamatan,
c. Lampu Penerangan Dan Daya listrik masker)
b. Checlist kabel-kabel
Risiko:
alat-alat elektrik
▪ Anggota tubuh lecet /
tidak mengelupas,
terluka
atau sambungannya
▪ Tulang retak / patah
baik
▪ Sesak napas
c. Perancah /
scaffolding dicek
dulu kekuatannya
sebelum digunakan.
B. PEKERJAAN PLUMBING DAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
SANITARY ▪ Menginjak benda- (boots, sarung
a. Pemipaan Air Kotor Padat, benda tajam tangan, safety
Buangan/Cair ▪ Tersengat listrik helmet, rompi
b. Pemipaan Air Bersih ▪ Tersandung dan jatuh keselamatan,
c. Pek. Pasang Square Single Terpeleset masker)
Bowl ▪ Gangguan pernapasan b. Checlist kabel-kabel
d. Pek. Pasang Vessel Counter
alat-alat elektrik
Lavatory Risiko:
tidak mengelupas,
e. Pek. Pasang Touchless Toilet ▪ Anggota tubuh lecet /
atau sambungannya
Closed terluka
baik
f. Pek. Pasang Shower Spray ▪ Tersengat listrik
Checklist semua
With Tap, Chrome Set, ▪ Sesak napas alat kerja dalam
g. Pek. Pasang Thermostat kondisi baik sebelum
Shower Column Set dipakai.
h. Pek. Pasang Stainless Steel
Paper Holder
i. Cermin Lingkaran Diameter
80 Cm + Frame Alumunium
j. Cabinet Ukuran 60X115X80
Cm (Costume)
57 | P a g e
k. Septictank dan Peresapan
V PEKERJAAN AKHIR
A. Pekerjaan Akhir Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Asbuilt Drawing ▪ Menginjak benda- (boots, sarung
b. Pekerjaan Finishing dan benda tajam tangan, safety
Pembersihan Akhir ▪ Tersandung dan jatuh helmet, rompi
Terpeleset keselamatan,
▪ Gangguan pernapasan masker)
akibat terkena debu b. Checlist kabel-kabel
▪ Tersengat listrik alat-alat elektrik
tidak mengelupas,
atau sambungannya
Risiko:
baik
▪ Anggota tubuh lecet /
c. Perancah /
terluka
scaffolding dicek
▪ Sesak napas
dulu kekuatannya
▪ Tersengat listrik
sebelum digunakan.
3
PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN PENDUKUNG
I
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pasang Bouwplank & ▪ Menginjak benda- (boots, sarung
Pengukuran benda tajam tangan, safety
helmet, rompi
▪ Gangguan Pernapasan
keselamatan,
akibat terkena debu
masker).
b. Checklist semua
Risiko:
alat kerja dalam
▪ Anggota tubuh lecet /
kondisi baik sebelum
luka
dipakai
▪ Sesak napas
II PEKERJAAN STRUKTUR
A. PEKERJAAN TANAH Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Galian Tanah Pondasi ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
Batu Gunung, ▪ Menginjak benda- tangan, safety
b. Pek. Galian Tanah Poer Plat, benda tajam helmet, rompi
c. Pek. Urugan Kembali Bekas ▪ Tersandung dan jatuh keselamatan,
Galian Terpeleset masker)
d. Pek. Urugan Pasir bawah ▪ Gangguan Pernapasan b. Memasang rambu-
Lanta akibat terkena debu rambu peringatan
e. Pek. Urugan Pasir bawah tanah dan pasir didaerah rawan /
Pondasi sangat berisiko
Risiko:
f. Pek. Urugan Pasir bawah Poer c. Checklist semua
▪ Terefeksi tetanus
58 | P a g e
plat ▪ Anggota tubuh lecet / alat kerja dalam
g. Pek. Urugan Tanah bawah terluka kondisi baik sebelum
Lantai ▪ Sesak napas dipakai.
B. PEKERJAAN PONDASI Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pasangan Batu Kosong ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
b. Pek. Pondasi Batu Gunung ▪ Menginjak benda- tangan, safety
add. 1Pc : 4 Psr benda tajam helmet, rompi
▪ Kulit mengelupas keselamatan,
akibat campuran masker)
semen b. Perancah /
▪ Gangguan Pernapasan scaffolding dicek
akibat terkena debu dulu kekuatannya
semen sebelum digunakan.
c. Checklist semua
Risiko:
alat kerja dalam
▪ Terefeksi tetanus
kondisi baik sebelum
▪ Anggota tubuh lecet /
dipakai
luka
▪ Kulit mengelupas
▪ Sesak napas
C. PEKERJAAN BETON Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Lantai Cor Beton t = 5 ▪ Tangan pekerja (boots, sarung
Cm K.100 terkena barbender tangan, safety
b. Pek. Lantai kerja pondasi Poer ▪ Tersengat listrik helmet, rompi
plat t = 5 cm ▪ Menginjak benda- keselamatan,
c. Pek. Poer Plat Beton 60 x 60 benda tajam masker)
cm (PP1) ▪ Kulit mengelupas b. Memasang rambu-
d. Pek. Poer Plat Beton 60 x 60 akibat campuran rambu peringatan
cm (PP2) beton didaerah rawan /
e. Pek. Beton Kolom 15/30 cm ▪ Jatuh dari ketinggian sangat berisiko
(K1) ▪ Gangguan Pernapasan c. Perancah /
f. Pek. Beton Kolom Diameter akibat terkena debu scaffolding dicek
20 cm (K2) semen dulu kekuatannya
g. Pek. Beton Kolom 12/12 (KP) sebelum digunakan.
h. Pek. Beton Balok Sloof 15/25 d. Checklist semua
(BS1) alat kerja dalam
Risiko:
i. Pek. Beton Balok Induk 15/30 kondisi baik sebelum
▪ Anggota tubuh lecet /
(B1) dipakai.
terluka
j. Pek. Beton Balok Induk 15/30
▪ Tersengat listrik
(B2)
▪ Tulang retak / patah
k. Pek. Beton Balok Anak 15/20
▪ Kulit mengelupas
(BA1)
▪ Sesak napas
l. Pek. Beton Ring Balok 15/20
(RB1)
m. Pek. Beton Ring Balok 15/20
(RB2)
59 | P a g e
n. Pek. Plat Atap Beton
o. Pek. Meja Dapur & Meja
Wastafel
p. Pek. Pasang Besi Angker &
Jangkar
D. PEKERJAAN ATAP Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pasang kuda-kuda ▪ Pekerja terluka akibat (boots, sarung
Rangka + Reng Baja Ring terkena mesin potong tangan, safety
b. Pek. Pasang Penutup Atap gerinda dan cutting helmet, rompi
Genteng Bitumen wheel keselamatan)
bergelombang monolayer 3 ▪ Tersengat listrik b. Memasang rambu-
mm - Onduvilla ▪ Menginjak benda- rambu peringatan
c. Pek. Pasang Juarai benda tajam didaerah rawan /
d. Pek. Pasang Lisplank GRC 2 x ▪ Jatuh dari ketinggian sangat berisiko
200/8 mm ▪ Kepala terkena bendah c. Checlist kabel-kabel
tumpul / tajam alat-alat elektrik
▪ Terkena pecahan tidak mengelupas,
logam pada saat atau sambungannya
pemotongan baik
d. Checklist semua
Risiko:
alat kerja dalam
▪ Anggota tubuh lecet /
kondisi baik sebelum
terluka
dipakai.
▪ Tersengat listrik
▪ Tulang retak / patah
▪ Kepala berdarah
III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PEKERJAAN PASANGAN DAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
PLESTERAN ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
a. Pek. Pek. Pasangan bata 1Pc ▪ Menginjak benda- tangan, safety
: 2Psr 1/2 bata benda tajam helmet, rompi
b. Pek. Pek. Pasangan bata 1Pc ▪ Tertimpah dinding keselamatan,
: 3Psr 1/2 bata batu bata masker)
c. Pek. Pek. Pasangan bata 1Pc ▪ Kulit mengelupas b. Perancah /
: 3Psr 1/2 bata akibat campuran scaffolding dicek
d. Pek. Pek. Pasangan bata 1Pc semen dulu kekuatannya
: 5Psr 1/2 bata ▪ Jatuh dari ketinggian sebelum digunakan.
e. Pek. Pasangan Penebalan ▪ Kepala terkena bendah c. Checklist semua
dinding bata 1Pc : 2Psr tumpul / tajam alat kerja dalam
f. Pek. Pasangan Penebalan ▪ Gangguan Pernapasan kondisi baik sebelum
dinding bata 1Pc : 5Psr akibat terkena debu dipakai
g. Pek. Pasangan dinding semen
terawang (Roster)
h. Pek. Plester dinding 1 : 2 Risiko:
i. Pek. Plester dinding 1 : 3 ▪ Terefeksi tetanus
60 | P a g e
j. Pek. Plester dinding 1 : 5 ▪ Anggota tubuh lecet /
k. Pek. Penebalan Plester Kaki luka
Kolom Teras (K2), 1 : 3 ▪ Tulang retak / patah
l. Pek. Plester Pondasi 1 : 3 ▪ Kepala berdarah
m. Pek. Pembuatan tali air di ▪ Kulit mengelupas
atas pasangan Plint lantai ▪ Gagar otak
n. Pek. Acian Semen ▪ Sesak napas
B. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI Jenis bahaya: a. Memakai APD
DAN DINDING ▪ Pekerja terluka akibat (boots, sarung
a. Pek. Pasangan Lantai Granit terkena mesin tangan, safety
Homogenous Tile Polish pemotong keramik helmet, rompi
Ukuran 60 x 60 cm ▪ Tersengat listrik keselamatan,
b. Pek. Pasangan Lantai Granit ▪ Tersandung dan jatuh masker)
Homogenous Tile Unpolish Terpeleset b. Checlist kabel-kabel
Ukuran 60 x 60 cm ▪ Gangguan Pernapasan alat-alat elektrik
c. Pek. Pasangan Plint Granit pada waktu tidak mengelupas,
Homogenous Tile Polish pemotongan keramik atau sambungannya
Ukuran 10 x 60 cm, baik
Risiko:
d. Pek. Pasangan Dinding Granit c. Checklist semua
▪ Anggota tubuh lecet /
Homogenous Tile Polish alat kerja dalam
terluka
Ukuran 60 x 60 cm, Untuk kondisi baik sebelum
▪ Tersengat listrik
Dinding toilet dipakai.
▪ Sesak napas
e. Pek. Pasangan Lantai Granit
Homogenous Tile Polish
Ukuran 60 x 60 cm, Untuk
lantai meja beton
f. Pek. Pasangan Dinding Granit
Homogenous Tile Polish
Ukuran 60 x 60 cm, Untuk
dinding meja beton
g. Pek. Acian Semen Lantai
h. Pek. Pasangan Dinding Batu
Alam Andesit
C. PEKERJAAN KUSEN PINTU, Jenis bahaya: a. Memakai APD
JENDELA, VENTILASI DAN ALAT ▪ Pekerja terluka akibat (boots, sarung
PENGGANTUNG terkena mesin potong tangan, safety
a. Pekerjaan Kusen Tipe P01 gergaji helmet, rompi
b. Pekerjaan Kusen Tipe P02 ▪ Tersengat listrik keselamatan,
c. Pekerjaan Kusen Tipe P03 ▪ Terkena pecahan kaca masker)
d. Pekerjaan Kusen Tipe J01 pada saat b. Checlist kabel-kabel
e. Pekerjaan Kusen Tipe V01 pemotongan alat-alat elektrik
f. Pekerjaan Kusen Tipe V02 ▪ Gangguan pernapasan tidak mengelupas,
g. Pekerjaan Kusen Tipe V03 akibat debu kayu atau sambungannya
h. Pek. Kaca Tempered Glass 12 baik
Risiko:
61 | P a g e
mm Tipe PK1 ▪ Anggota tubuh lecet / c. Checklist semua
i. Pek. Kaca Tempered Glass 12 terluka alat kerja dalam
mm Tipe PK2 ▪ Tersengat listrik kondisi baik sebelum
▪ Sesak napas dipakai.
D. PEKERJAAN PLAFOND Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pekerjaan Pasang Rangka ▪ Pekerja terluka akibat (boots, sarung
Plafond Hollow Galvalume terkena mesin potong tangan, safety
b. Pek. Pas. Penutup Plafond gerinda dan cutting helmet, rompi
Gypsum board 9 mm wheel keselamatan,
▪ Tersengat listrik masker)
▪ Menginjak benda- b. Memasang rambu-
benda tajam rambu peringatan
▪ Jatuh dari ketinggian didaerah rawan /
▪ Kepala terkena bendah sangat berisiko
tumpul / tajam c. Checlist kabel-kabel
▪ Terkena pecahan alat-alat elektrik
logam pada saat tidak mengelupas,
pemotongan atau sambungannya
▪ Ganguan pernapasan baik
akibat debu d. Perancah /
pemotongan tripleks scaffolding dicek
dulu kekuatannya
Risiko:
sebelum digunakan.
▪ Anggota tubuh lecet /
terluka
▪ Tersengat listrik
▪ Tulang retak / patah
▪ Kepala berdarah
▪ Sesak napas
E. PEKERJAAN PENGECATAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pengecatan Dinding ▪ Jatuh dari ketinggian (boots, sarung
Interior ▪ Menginjak benda- tangan, safety
b. Pek. Pengecatan Dinding benda tajam helmet, rompi
Eksterior ▪ Gangguan pernapasan keselamatan,
c. Pek. Pengecatan plafond akibat menghirup cat masker)
d. Pek. Pengecatan Lisplank b. Perancah /
Risiko:
GRC scaffolding dicek
▪ Anggota tubuh lecet /
e. Pek. Pengecatan Kayu dengan dulu kekuatannya
terluka
Politur sebelum digunakan.
▪ Tulang retak / patah
f. Pek. Pengecatan c. Checklist semua
▪ Sesak napas
Waterproofing Coanting, alat kerja dalam
untuk Plat Beton Atap kondisi baik sebelum
dipakai.
IV PEKERJAAN MEKANIKAL
PLUMBING
62 | P a g e
A. PEKERJAAN MEKANIKAL Jenis bahaya: a. Memakai APD
ELEKTRIKAL ▪ Jatuh dari ketinggian (boots, sarung
a. Box Sekering ▪ Gangguan pernapasan tangan, safety
b. Lampu Penerangan Dan Daya akibat terkena debu helmet, rompi
membuat lubang pipa keselamatan,
listrik masker)
b. Checlist kabel-kabel
Risiko:
alat-alat elektrik
▪ Anggota tubuh lecet /
tidak mengelupas,
terluka
atau sambungannya
▪ Tulang retak / patah
baik
▪ Sesak napas
c. Perancah /
scaffolding dicek
dulu kekuatannya
sebelum digunakan.
B. PEKERJAAN PLUMBING DAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
SANITARY ▪ Menginjak benda- (boots, sarung
a. Pemipaan Air Kotor Padat, benda tajam tangan, safety
Buangan/Cair ▪ Tersengat listrik helmet, rompi
b. Pemipaan Air Bersih ▪ Tersandung dan jatuh keselamatan,
c. Pek. Pasang Square Single Terpeleset masker)
Bowl ▪ Gangguan pernapasan b. Checlist kabel-kabel
d. Pek. Pasang Touchless Toilet
alat-alat elektrik
Closed Risiko:
tidak mengelupas,
e. Pek. Pasang Shower Spray ▪ Anggota tubuh lecet /
atau sambungannya
With Tap, Chrome Set, terluka
baik
f. Pek. Pasang Stainless Steel ▪ Tersengat listrik
Checklist semua
Paper Holder ▪ Sesak napas alat kerja dalam
g. Septictank dan Peresapan kondisi baik sebelum
dipakai.
V PEKERJAAN AKHIR
A. Pekerjaan Akhir Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Asbuilt Drawing ▪ Menginjak benda- (boots, sarung
b. Pekerjaan Finishing dan benda tajam tangan, safety
Pembersihan Akhir ▪ Tersandung dan jatuh helmet, rompi
Terpeleset keselamatan,
▪ Gangguan pernapasan masker)
akibat terkena debu b. Checlist kabel-kabel
▪ Tersengat listrik alat-alat elektrik
tidak mengelupas,
atau sambungannya
Risiko:
baik
▪ Anggota tubuh lecet /
c. Perancah /
terluka
scaffolding dicek
▪ Sesak napas
dulu kekuatannya
▪ Tersengat listrik
sebelum digunakan.
63 | P a g e
4
PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT
A. PEKERJAAN PERSIAPAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pasang Bouwplank & ▪ Menginjak benda- (boots, sarung
Pengukuran benda tajam tangan, safety
helmet, rompi
▪ Gangguan Pernapasan
keselamatan,
akibat terkena debu
masker).
b. Checklist semua
Risiko:
alat kerja dalam
▪ Anggota tubuh lecet /
kondisi baik sebelum
luka
dipakai
▪ Sesak napas
B. PEKERJAAN PAGAR Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pagar depan & pintu ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
gerbang ▪ Menginjak benda- tangan, safety
b. Pek. Pagar keliling benda tajam helmet, rompi
▪ Tersandung dan jatuh keselamatan,
Terpeleset masker)
▪ Gangguan Pernapasan b. Memasang rambu-
akibat terkena debu rambu peringatan
tanah dan pasir didaerah rawan /
sangat berisiko
Risiko:
c. Checklist semua
▪ Terefeksi tetanus
alat kerja dalam
▪ Anggota tubuh lecet /
kondisi baik sebelum
terluka
dipakai.
▪ Sesak napas
C. PEKERJAAN HALAMAN Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Pasang Saluran air ▪ Tangan lecet-lecet (boots, sarung
dengan U-Ditch 50x50x120 ▪ Menginjak benda- tangan, safety
cm, K-350 benda tajam helmet, rompi
b. Pek. Pasang Cover U-Ditch ▪ Tersandung dan jatuh keselamatan,
50x60x7 cm, K-350 Terpeleset masker)
c. Pek. Urugan Pasir bawah ▪ Gangguan Pernapasan b. Memasang rambu-
Paving Blok, t = 10 cm akibat terkena debu rambu peringatan
d. Pek. Pasangan Paving Blok tanah dan pasir didaerah rawan /
Bewarna, t = 8 cm sangat berisiko
Risiko:
e. Pek. Pemasangan Kanstin c. Checklist semua
▪ Terefeksi tetanus
Blok alat kerja dalam
▪ Anggota tubuh lecet /
f. Pek. Urugan Tanah Subur kondisi baik sebelum
terluka
taman dipakai.
▪ Sesak napas
D. Pekerjaan Akhir Jenis bahaya: a. Memakai APD
a. Pek. Asbuilt Drawing ▪ Menginjak benda- (boots, sarung
b. Pekerjaan Finishing dan benda tajam tangan, safety
64 | P a g e
Pembersihan Akhir ▪ Tersandung dan jatuh helmet, rompi
Terpeleset keselamatan,
▪ Gangguan pernapasan masker)
akibat terkena debu b. Checlist kabel-kabel
▪ Tersengat listrik alat-alat elektrik
tidak mengelupas,
atau sambungannya
Risiko: baik
▪ Anggota tubuh lecet /
c. Perancah /
terluka
scaffolding dicek
▪ Sesak napas
dulu kekuatannya
▪ Tersengat listrik
sebelum digunakan.
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Dr. Hj. St.Asmaul Husna Syah, SE.,MM.,M.Si
NIP : 19670202 200012 2 002
65 | P a g e| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 September 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainya | Kab. Morowali | Rp 7,646,400,000 |
| 1 February 2024 | Pembangunan Gedung Work Shop Kantor Bkad | Kab. Morowali | Rp 4,000,000,000 |
| 28 March 2024 | Pembangunan Kantor Camat Wita Ponda | Kab. Morowali | Rp 2,099,943,125 |
| 18 October 2023 | Bantuan Mesin Jahit | Kab. Morowali | Rp 650,736,000 |
| 11 July 2023 | Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan Desa Pasir Putih Kab. Banggai Laut | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 500,000,000 |
| 20 May 2023 | Pengadaan Perahu Fiber Dan Mesin Katinting 9 Hp Kub Tanjung Lasoni | Kab. Morowali | Rp 345,400,000 |
| 9 August 2022 | Pengadaan Perahu Fiber Dan Mesin Katinting 9 Hp Kub Bansala Jaya | Kab. Morowali | Rp 271,125,000 |
| 20 May 2023 | Pengadaan Perahu Fiber Dan Mesin Katinting 9 Hp Kub Bina Usaha | Kab. Morowali | Rp 221,375,000 |
| 27 July 2022 | Pengadaan Perahu Fiber Dan Mesin Katinting 9 Hp Kub Gema Ikan | Kab. Morowali | Rp 210,875,000 |
| 20 May 2023 | Pengadaan Perahu Fiber Dan Mesin Katinting 13 Hp Kub Sejahtera Bersama | Kab. Morowali | Rp 201,875,000 |