| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0600799654805000 | Rp 407,782,810 | - | |
CV Fajar Kutim | 00*0**8****24**0 | Rp 406,039,100 | Gagur evaluasi teknis ; Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan utama dumpt truck berupa STNK/BPKB, Tidak melampirkan surat perjanjian sewa peralatan utama dump truck ( status kepemilikan peralatan adalah Sewa ) |
CV Arsh Karya | 09*8**6****33**0 | Rp 402,777,000 | Gagur evaluasi teknis ; Daftar personal majerial yang diusulkan tertulis jabatan pelaksana penata taman tidak sesuai dengan jabatan yang disyaratkan dalam dokumen |
Putra Kalabbirang Mandiri | 09*8**1****05**0 | Rp 395,737,228 | Gagur evaluasi teknis ; Sertifikat petugas K3 konstruksi An. Khairul Rusdin,SE masa berlakunya telah habis, dokumen rencana keselamatan konstruksi pada table Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang yang disampaikan tidak memenuhi ( Tidak sesuai Format table IBPRP ) |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
| 0725342570833000 | - | - | |
| 0963615877833000 | - | - | |
| 0412441800833000 | - | - | |
CV Putra Tombelala | 0021204860833000 | - | - |
| 0938142742833000 | - | - | |
| 0963750484833000 | - | - | |
| 0745063651833000 | - | - | |
CV Tri Evan Perkasa | 09*2**7****05**0 | - | - |
| 0021195938833000 | - | - | |
| 0713381192833000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SDN Topogaro
2. Nilai Total HPS : Rp. 427.781.297,- (Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus
Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)
termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SDN Topogaro
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE,
maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun
Value Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka
pemberian alternatif penawaran yang disertakan pada surat
penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE,
atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus
menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Lingkup pekerjaan :
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Struktur Bawah
III. Pekerjaan Beton
IV. Pekerjaan Dinding
V. Pekerjaan Lantai
VI. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
VII. Pekerjaan Penutup Atap
VIII. Pekerjaan Plafond
IX. Pekerjaan Pengecatan
X. Pekerjaan Lain-lain| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 August 2022 | Rehab Dan Pemeliharaan Lapangan Bola Stadion Wania | Kab. Mimika | Rp 4,500,000,000 |
| 22 October 2024 | Timbunan Lahan Pasar Desa Loa Raya | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,673,000,000 |
| 21 July 2023 | Pembangunan Gedung Administrasi Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (Lanjutan) | Kab. Morowali | Rp 1,081,647,000 |
| 19 September 2022 | Pekerjaan Interior Ruangan + Pagar Rumah Jabatan Bupati Maros | Kab. Maros | Rp 500,000,000 |
| 19 June 2024 | Pembangunan Rkb Sdn 2 Umpanga | Kab. Morowali | Rp 429,000,064 |
| 27 June 2023 | Rehabilitasi 3 Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 5 Balusu | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 420,000,000 |
| 27 June 2023 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sdn 5 Balusu | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 303,800,000 |