Penimbunan Lokasi Tanggul Pelangi Tahap III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10087755000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,300,000,000
Winner (Pemenang): Agung Puncakmas Raya
NPWP: 605212752105000
RUP Code: 60918050
Work Location: Kab. Morowali Utara - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 10
Applicants
Reason
0605212752105000Rp 1,277,900,000-
CV Lempung Anugerah
01*4**9****33**0Rp 1,235,716,702Gugur Evaluasi Teknis, Perjanjian Sewa Peralatan Bulldozer tidak sah, ditandatangani oleh pemilik peralatan yang telah wafat
0316828128831000--
0905368254805000--
CV Bumi Cendrawasi Permai
09*0**6****55**0--
0729198069831000--
0930469606831000--
0940625510831000--
CV Dewata Putra Consultant
07*3**7****11**0--
Intech Nusa
05*2**7****32**0--
Attachment
Penimbunan Tanggul Pelangi         
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN   
                              DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      URAIAN    SINGKAT                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pekerjaan  : Penimbunan Tanggul Pelangi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
             Dan Kawasan Permukiman Daerah Kab. Morowali Utara.          
                                                                         
 Lokasi     : Tanggul Pelangi Kolonedale Kec. Petasia Kab. Morowali Utara
                                                                         
 Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 1                                     
                                                                         
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                         
                                                                         
 A. UMUM                                                                 
                                                                         
   1. PEKERJAAN PAPAN PROYEK                                             
     a. Kontraktor harus menyediakan papan proyek yang mencantumkan nama pekerjaan,
                                                                         
       nama pemberi tugas beserta logo, konsultan perencana, konsultan   
                                                                         
       pengawas/manajemen konstruksi, kontraktor, nomor kontrak, nilai kontrak
       pekerjaan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                         
     b. Papan proyek dipasang dengan rangka kayu dan bahan dicetak digital printing.
       Untuk layout dan letak pemasangan berdasarkan arahan konsultan pengawas.
                                                                         
     c. Papan Nama Proyek dibuat dengan ukuran atas persetujuan Direksi pekerjaan
                                                                         
     d. Bahan yang dipakai : kayu kaso, plywood, amplas, cat kayu, paku, split, cat minyak,
       semen dan lain-lain.                                              
                                                                         
     e. Papan Nama dipelihara selama pelaksanaan proyek                  
                                                                         
                                                                         
   2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN  BOWPLANK                                
                                                                         
     a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
       pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan
                                                                         
       perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.    
     b. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
                                                                         
       dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.    
     c. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                         
     d. Patok-patok utama hendaknya ditanam/ditancapkan sedalam/sekuat mungkin agar
                                                                         
       tidak terjadi pergeseran. Dan pada saat semua patok sudah terpasang titik yang telak
       ditentukan, dianggap perlu untuk dicek kembali terhadap orientasi sudut rencana.
                                      Penimbunan Tanggul Pelangi         
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN   
                              DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA            
                                                                         
 B. BAHAN                                                                
                                                                         
   1. PAPAN PROYEK                                                       
     a. Lembar informasi bahan Flexy dicetak digital printing.           
                                                                         
     b. Rangka papan proyek menggunakan Kayu Perancah                    
     c. Dasar lembar informasi menggunakan multiplex tebal 5 mm          
                                                                         
   2. BOWPLANK                                                           
                                                                         
     a. Rangka menggunakan Kayu kelas II/terentang lurus dan diserut rata
     b. Permukaannya harus waterpass dengan peil lantai ± 0,00           
                                                                         
     c. Diperkuat dengan patok kayu berukuran 5/7 cm atau dolken setiap jarak 1,50 m
     d. Dicat sumbu-sumbu yang diperlukan, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh
                                                                         
       cuaca                                                             
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 2                                     
                                                                         
                        PEKERJAAN TANAH                                  
 A. UMUM                                                                 
                                                                         
   1. PEKERJAAN TIMBUNAN                                                 
                                                                         
     a. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi
       pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.  
                                                                         
     b. Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
       terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.                           
                                                                         
     c. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh
       Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan
                                                                         
       selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan
                                                                         
       harus disetujui Konsultan Pengawas.                               
                                                                         
                                                                         
   2. PEMADATAN                                                          
     Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan. Kontraktor harus
                                                                         
     menyediakan peralatan pemadatan yang memadai (Ex. Stamper kuda 17 KN atau
                                                                         
     Vibration Roller) untuk memadatkan ukuran. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi,
     perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan
                                                                         
     yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan
     dan harus dipadatkan kembali sesuai Konsultan Pengawas.             
                                      Penimbunan Tanggul Pelangi         
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN   
                              DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA            
                                                                         
 B. BAHAN                                                                
                                                                         
   1. URUGAN                                                             
     a. Bahan urugan harus bebas dari bahan organic, gumpalan besar, kayu, bahan-bahan
                                                                         
       lain yang mengganggu dan memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan
       berjalan lancar.                                                  
                                                                         
     b. Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh,
                                                                         
       penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diijinkan,
       dalam hal ini, presentase pasir harus dan kerikil berjumlah cukup untuk mengisi
                                                                         
       celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang
       sesuai.                                                           
                                                                         
     c. Setiap Lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
                                                                         
       kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.  
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 3                                     
                   PEKERJAAN DINDING PENAHAN                             
                                                                         
 A. UMUM                                                                 
                                                                         
   1. PASANGAN BATU KOSONG                                               
     Sebelum pasangan batu kali terlebih dahulu harus diberi Cerucuk Kayu dan batu kali
                                                                         
     tanpa menggunakan semen yang digunakan untuk meratakan posisi batu pasangan Batu
     Pondasi yang berdiri di atasnya.                                    
                                                                         
                                                                         
   2. PASANGAN DINDING PENAHAN BATU KALI/GUNUNG                          
                                                                         
     a. Dinding penahan yang digunakan adalah pasangan batu kali (sesuai gambar
                                                                         
       perencanaan).                                                     
     b. Dinding penahan yang dipakai untuk jenis tanah stabil memakai pondasi lajur batu
                                                                         
       kali, terdiri dari :                                              
       - Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditumbuk dan disiram
                                                                         
         air sampai kepadatan maksimum.                                  
                                                                         
       - kerja pondasi / Batu Kosong dibuat setebal 1 m/ 2 m ditrimbis pasir dan batu
         kali/gunung hingga kokoh.                                       
                                                                         
       - Adukan yang dipakai untuk bagian pasangan pondasi adalah 1 Pc : 4 Psr untuk
         bagian bawah                                                    
                                                                         
       - Celah – celah yang besar antara batu diisi dengan batu kricak yang dicocok padat.
                                                                         
       - Batu – batu pondasi tidak saling bersentuhan dan selalu ada perekat diantaranya
         hingga rapat.                                                   
                                      Penimbunan Tanggul Pelangi         
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN   
                              DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA            
                                                                         
 B. BAHAN                                                                
                                                                         
   1. BATU KALI / GUNUNG                                                 
     Material yang digunakan adalah batu kali / gunung yang keras, bermutu baik, tidak
                                                                         
     cacat dan tidak retak.                                              
                                                                         
                                                                         
   2. PASIR PASANG                                                       
                                                                         
     a. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur / tanah liat, kotoran organik, dan
       bahan yang dapat merusak pondasi.                                 
                                                                         
     b. Perbandingan butir-butir harus seragam dari yang kasar sampai dengan yang halus,
       sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   3. SEMEN                                                              
     Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SII-0013-81/SNI.15-204-1992 atau
                                                                         
     ASTM C 150-89. Semen harus berasal dari salah satu merk dagang, seperti Semen
     Tonasa, Semen Tiga Roda, Semen Conch atau Semen Bosowa.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   4. AIR                                                                
     Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan bebas dari unsur-
                                                                         
     unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan organik. Air dari kualitas
     yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji. Jenis air kecuali yang
                                                                         
     telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan ASTM dan/atau
     disetujui Konsultan pengawas.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 4                                     
                                                                         
                        PEKERJAAN AKHIR                                  
                                                                         
                                                                         
 A. PENGAWASAN                                                           
                                                                         
   1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
     Direksi/Pengawas.                                                   
                                                                         
   2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
     memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu
                                                                         
     Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.    
                                                                         
   3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
     Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila
                                                                         
     diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan
     pemeriksaan.                                                        
                                      Penimbunan Tanggul Pelangi         
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN   
                              DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA            
                                                                         
   4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka
                                                                         
     segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan
     untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada
                                                                         
     Direksi/pengawas.                                                   
                                                                         
                                                                         
 B. PEMBERSIHAN AKHIR                                                    
                                                                         
   1. Permukaan Tanggu harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
     kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas Stok Pile harus diratakan serta bahan-
                                                                         
     bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
 C. GAMBAR PELAKSANAAN  (AS BUILT DRAWING)                               
                                                                         
   1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar terlaksana (as
     built drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila terjadi perubahan letak, denah
                                                                         
     maupun konstruksi.                                                  
   2. Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat oleh Kontraktor
                                                                         
     sesuai dengan keadaan yang terpasang dan diserahkan kepada Pemberi Tugas pada saat
                                                                         
     Serah Terima Pekerjaan.                                             
                                                                         
                                                                         
 D. FOTO PELAKSANAAN DAN KELENGKAPAN  LAPORAN                            
   1. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat
                                                                         
     sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75
     % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk
                                                                         
     setiap kemajuan (tampak depan,samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting
                                                                         
     antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam
     album dan diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau (Direksi/Pengawas)
                                                                         
     sebanyak 3 (Tiga) set.                                              
   2. Kontraktor wajib menugaskan beberapa tenaga khusus untuk membuat laporan harian
                                                                         
     sesuai pelaksanaan dilapangan yang berisikan jumlah pekerja,peralatan yang digunakan,
                                                                         
     material yang digunakan dan persentase volume item pekerjaan yang terlaksana serta
     kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan per satuan hari.
                                                                         
   3. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan yang merupakan rangkuman laporan
     harian yang berisi rekap pekerjaan terlaksana seperti yang terlampir pada kerangka
                                                                         
     laporan harian.                                                     
                                                                         
   4. Laporan harian dan mingguan dibuat menjadi arsip minimal 3 rangkap dengan
     dukungan foto pelaksanaan lapangan,kemudian diserahkan kepada konsultan pengawas
                                                                         
     untuk di setujui dan dilegalkan.                                    
                                      Penimbunan Tanggul Pelangi         
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN   
                              DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA            
                                                                         
   5. Laporan harian dan mingguan yang dibuat oleh kontraktor merupakan acuan dasar
                                                                         
     administrasi konsultan pengawas dalam mengidentifikasi tingkat kemajuan pekerjaan
     kontraktor.                                                         
                                                                         
                                                                         
 E. PENUTUP                                                              
                                                                         
   1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam Spesifikasi Teknis
                                                                         
     ini dapat dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan
     (Aanwijzing)                                                        
                                                                         
   2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Spesifikasi Teknis ini pada saat Rapat
     Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang
                                                                         
     mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan Spesifikasi Teknis ini.
Tenders also won by Agung Puncakmas Raya