| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0605212752105000 | Rp 1,277,900,000 | - | |
CV Lempung Anugerah | 01*4**9****33**0 | Rp 1,235,716,702 | Gugur Evaluasi Teknis, Perjanjian Sewa Peralatan Bulldozer tidak sah, ditandatangani oleh pemilik peralatan yang telah wafat |
| 0316828128831000 | - | - | |
| 0905368254805000 | - | - | |
CV Bumi Cendrawasi Permai | 09*0**6****55**0 | - | - |
| 0729198069831000 | - | - | |
| 0930469606831000 | - | - | |
| 0940625510831000 | - | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
Intech Nusa | 05*2**7****32**0 | - | - |
Penimbunan Tanggul Pelangi
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan : Penimbunan Tanggul Pelangi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Dan Kawasan Permukiman Daerah Kab. Morowali Utara.
Lokasi : Tanggul Pelangi Kolonedale Kec. Petasia Kab. Morowali Utara
Tahun Anggaran : 2025
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. UMUM
1. PEKERJAAN PAPAN PROYEK
a. Kontraktor harus menyediakan papan proyek yang mencantumkan nama pekerjaan,
nama pemberi tugas beserta logo, konsultan perencana, konsultan
pengawas/manajemen konstruksi, kontraktor, nomor kontrak, nilai kontrak
pekerjaan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Papan proyek dipasang dengan rangka kayu dan bahan dicetak digital printing.
Untuk layout dan letak pemasangan berdasarkan arahan konsultan pengawas.
c. Papan Nama Proyek dibuat dengan ukuran atas persetujuan Direksi pekerjaan
d. Bahan yang dipakai : kayu kaso, plywood, amplas, cat kayu, paku, split, cat minyak,
semen dan lain-lain.
e. Papan Nama dipelihara selama pelaksanaan proyek
2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan
perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
b. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
c. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
d. Patok-patok utama hendaknya ditanam/ditancapkan sedalam/sekuat mungkin agar
tidak terjadi pergeseran. Dan pada saat semua patok sudah terpasang titik yang telak
ditentukan, dianggap perlu untuk dicek kembali terhadap orientasi sudut rencana.
Penimbunan Tanggul Pelangi
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
B. BAHAN
1. PAPAN PROYEK
a. Lembar informasi bahan Flexy dicetak digital printing.
b. Rangka papan proyek menggunakan Kayu Perancah
c. Dasar lembar informasi menggunakan multiplex tebal 5 mm
2. BOWPLANK
a. Rangka menggunakan Kayu kelas II/terentang lurus dan diserut rata
b. Permukaannya harus waterpass dengan peil lantai ± 0,00
c. Diperkuat dengan patok kayu berukuran 5/7 cm atau dolken setiap jarak 1,50 m
d. Dicat sumbu-sumbu yang diperlukan, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh
cuaca
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
A. UMUM
1. PEKERJAAN TIMBUNAN
a. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi
pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
c. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh
Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan
selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan
harus disetujui Konsultan Pengawas.
2. PEMADATAN
Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan. Kontraktor harus
menyediakan peralatan pemadatan yang memadai (Ex. Stamper kuda 17 KN atau
Vibration Roller) untuk memadatkan ukuran. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi,
perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan
yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan
dan harus dipadatkan kembali sesuai Konsultan Pengawas.
Penimbunan Tanggul Pelangi
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
B. BAHAN
1. URUGAN
a. Bahan urugan harus bebas dari bahan organic, gumpalan besar, kayu, bahan-bahan
lain yang mengganggu dan memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan
berjalan lancar.
b. Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh,
penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diijinkan,
dalam hal ini, presentase pasir harus dan kerikil berjumlah cukup untuk mengisi
celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang
sesuai.
c. Setiap Lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
PASAL 3
PEKERJAAN DINDING PENAHAN
A. UMUM
1. PASANGAN BATU KOSONG
Sebelum pasangan batu kali terlebih dahulu harus diberi Cerucuk Kayu dan batu kali
tanpa menggunakan semen yang digunakan untuk meratakan posisi batu pasangan Batu
Pondasi yang berdiri di atasnya.
2. PASANGAN DINDING PENAHAN BATU KALI/GUNUNG
a. Dinding penahan yang digunakan adalah pasangan batu kali (sesuai gambar
perencanaan).
b. Dinding penahan yang dipakai untuk jenis tanah stabil memakai pondasi lajur batu
kali, terdiri dari :
- Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditumbuk dan disiram
air sampai kepadatan maksimum.
- kerja pondasi / Batu Kosong dibuat setebal 1 m/ 2 m ditrimbis pasir dan batu
kali/gunung hingga kokoh.
- Adukan yang dipakai untuk bagian pasangan pondasi adalah 1 Pc : 4 Psr untuk
bagian bawah
- Celah – celah yang besar antara batu diisi dengan batu kricak yang dicocok padat.
- Batu – batu pondasi tidak saling bersentuhan dan selalu ada perekat diantaranya
hingga rapat.
Penimbunan Tanggul Pelangi
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
B. BAHAN
1. BATU KALI / GUNUNG
Material yang digunakan adalah batu kali / gunung yang keras, bermutu baik, tidak
cacat dan tidak retak.
2. PASIR PASANG
a. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur / tanah liat, kotoran organik, dan
bahan yang dapat merusak pondasi.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam dari yang kasar sampai dengan yang halus,
sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3. SEMEN
Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SII-0013-81/SNI.15-204-1992 atau
ASTM C 150-89. Semen harus berasal dari salah satu merk dagang, seperti Semen
Tonasa, Semen Tiga Roda, Semen Conch atau Semen Bosowa.
4. AIR
Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan bebas dari unsur-
unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan organik. Air dari kualitas
yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji. Jenis air kecuali yang
telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan ASTM dan/atau
disetujui Konsultan pengawas.
PASAL 4
PEKERJAAN AKHIR
A. PENGAWASAN
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu
Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila
diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan
pemeriksaan.
Penimbunan Tanggul Pelangi
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka
segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan
untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada
Direksi/pengawas.
B. PEMBERSIHAN AKHIR
1. Permukaan Tanggu harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas Stok Pile harus diratakan serta bahan-
bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
C. GAMBAR PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar terlaksana (as
built drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila terjadi perubahan letak, denah
maupun konstruksi.
2. Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat oleh Kontraktor
sesuai dengan keadaan yang terpasang dan diserahkan kepada Pemberi Tugas pada saat
Serah Terima Pekerjaan.
D. FOTO PELAKSANAAN DAN KELENGKAPAN LAPORAN
1. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat
sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75
% dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk
setiap kemajuan (tampak depan,samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting
antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam
album dan diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau (Direksi/Pengawas)
sebanyak 3 (Tiga) set.
2. Kontraktor wajib menugaskan beberapa tenaga khusus untuk membuat laporan harian
sesuai pelaksanaan dilapangan yang berisikan jumlah pekerja,peralatan yang digunakan,
material yang digunakan dan persentase volume item pekerjaan yang terlaksana serta
kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan per satuan hari.
3. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan yang merupakan rangkuman laporan
harian yang berisi rekap pekerjaan terlaksana seperti yang terlampir pada kerangka
laporan harian.
4. Laporan harian dan mingguan dibuat menjadi arsip minimal 3 rangkap dengan
dukungan foto pelaksanaan lapangan,kemudian diserahkan kepada konsultan pengawas
untuk di setujui dan dilegalkan.
Penimbunan Tanggul Pelangi
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
5. Laporan harian dan mingguan yang dibuat oleh kontraktor merupakan acuan dasar
administrasi konsultan pengawas dalam mengidentifikasi tingkat kemajuan pekerjaan
kontraktor.
E. PENUTUP
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam Spesifikasi Teknis
ini dapat dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Spesifikasi Teknis ini pada saat Rapat
Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang
mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan Spesifikasi Teknis ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 July 2024 | Penimbunan Tanggul Pelangi | Kab. Morowali Utara | Rp 2,800,000,000 |
| 1 March 2024 | Pematangan Lahan Relokasi Desa Kurau Dan Desa Kurau Barat Pada Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota | Kab. Bangka Tengah | Rp 1,439,389,240 |
| 10 October 2025 | Pematangan Lahan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Nias (Swakelola) | Kab. Nias | Rp 938,124,915 |
| 2 August 2023 | Penimbunan Halaman Belakang Polres Aceh Tamiang | Kab. Aceh Tamiang | Rp 930,000,000 |
| 29 August 2025 | Pembangunan Pagar Dan Penimbunan Tk Negeri 004 Bunguran Timur Laut | Kab. Natuna | Rp 643,048,700 |
| 28 July 2025 | Belanja Modal Tanah Kering (Timbunan Lahan Pembangungan Gedung Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Pb) | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,000,000 |