Pembangunan Median Dan Trotoar Lingkar Pantai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4415678
Date: 15 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,460,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,460,000,000
Winner (Pemenang): CV Bulu Ganggawa Persada
NPWP: 016720328831000
RUP Code: 42755826
Work Location: Kec. Petasia - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 27
Applicants
Reason
0016720328831000Rp 1,389,939,475-
0808521447833000--
CV Syaban
09*8**8****33**0Rp 1,309,929,773Gugur Klarifikasi Teknis, SKT Personil Manajerial an. YOGHI TRILEKSONO habis masa berlaku
0963750484833000Rp 1,276,784,000Gugur Klarifikasi Teknis, Tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan 1 Unit Dumptruck saat klarifikasi teknis
0021197496833000Rp 1,227,726,729Gugur Klarifikasi Teknis, Referensi Kerja Pelaksana an. FITRI HARIADI pada pekerjaan Pembangunan Taman Pengadilan Tinggi Banjarmasin, setelah diklarifikasi ditemukan tidak sesuai.
0809680937831000--
0749794129803000--
0411123904803000--
0026785824831000--
0813469483833000--
Cheeqal Baldan Utama
00*2**3****01**0--
0838999761832000--
0941505406831000--
0627078439833000--
0711230243831000--
0413238981833000--
0025732363831000--
0017951914833000--
0718927130805000--
0900868290831000--
0749083572807000--
0903002889803000--
0628137903831000--
0725342570833000--
0028100188803000--
0021195300833000--
0712453935833000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
   PERENCANAAN  PEMBANGUNAN  MEDIAN DAN TROTOAR LINGKAR PANTAI            
                                                                          
                      TAHUN ANGGARAN  2023                                
                                                                          
LingkupPekerjaan dan Tanggung Jawab                                       
                                                                          
  1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
     Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 
     Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
     2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari:                     
     a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:           
          ➢ mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
                                                                          
            tanah).                                                       
          ➢ membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan
            Kerja (KAK).                                                  
          ➢ konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
            daerah dan perijinan bangunan                                 
          ➢ membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan    
            batasan sasaran atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau 
                                                                          
            persyaratan pembangunan hasil analisis data dari informasi pengguna
            jasa maupun pihak lain.                                       
          ➢ membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan
            dan perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan  
            diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
          ➢ membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang  
            memadai  yang  menggambarkan gagasan  perencanaan dan         
                                                                          
            perancangan yang jelas.                                       
     b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
       perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                         
     c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :                               
          ➢ membuat gambar rencana massa bangunan yang menunjukan posisi  
            massa bangunan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
                                                                          
            berdasarkan Rencana Tata Kota.                                
          ➢ membuat gambar tampak bangunan yang menunjukkan pandangan ke  
            empat sisi atau arah bangunan.                                
          ➢ membuat  gambar potongan bangunan secara melintang dan        
            memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan   
            sistem struktur bangunan.                                     
          ➢ membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar   
                                                                          
            dan/atau animasi komputer.                                    
          ➢ Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
            ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
            atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
            ingin dicapai.                                                
          ➢ Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar serta   
            perkiraan biaya dan waktu konstruksi.                         
     d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
       perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                         
                                                                          
     e. Penyusunan pengembangan rancangan:                                
          ➢ membuat  pengembangan  arsitektur bangunan Gedung yang        
            menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar terhadap
            garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota
            lainnya.                                                      
          ➢ membuat  denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran elemen       
            bangunan gedung serta jenis bahan yang digunakan.             
                                                                          
          ➢ membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan pandangan ke   
            empat arah bangunan gedung dan bahan bangunan gedung yang     
            digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain
            dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.          
          ➢ membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan  
            bangunan  gedung, secara melintang dan memanjang yang         
            menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan gedung
                                                                          
            secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.   
          ➢ membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta uraian
            konsep dan perhitungannya (jika diperlukan).                  
          ➢ membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
            ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus),
            1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
            untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.                 
                                                                          
          ➢ membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
          ➢ menyusun perkiraan biaya konstruksi.                          
     f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
       gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian 
       bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan
       syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian
       volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
                                                                          
       dan menyusun laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga satuan
       pada rencana anggaran biaya perencanaan sebelumnya                 
     g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
       dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.        
     h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
       pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
       detail.                                                            
                                                                          
     i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan     
       pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.                      
     j. Membantu Pengguna Jasa pada  waktu penjelasan pekerjaan dan       
       melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.   
     k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
       pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
       dan  spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan 
       penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa    
                                                                          
       konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan   
       membuat laporan akhir pengawasan berkala.                          
  2. Tanggung Jawab Perencana.                                            
  a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa 
     perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun
     2017 Tentang Jasa Konstruksi                                         
  b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
                                                                          
        ➢ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
          standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
          sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.        
        ➢ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
          batasan - batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
          KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
          mutu bangunan yang akan diwujudkan.
Tenders also won by CV Bulu Ganggawa Persada
Authority
16 June 2021Pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi Rumah Sakit,rehab Bangunan Gedung OperasiKab. DonggalaRp 5,999,981,318
2 May 2014Pembangunan Main Gate Bandara ( Tugu, Gapura)Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-UnaRp 2,000,000,000
15 July 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembuatan Konstruksi Pembangunan Rkb Sman 1 BahodopiProvinsi Sulawesi TengahRp 1,477,514,925
4 June 2024Rehabilitasi Kantor Dpmptsp Kab. BanggaiKab. BanggaiRp 1,253,223,184
9 August 2016Rehabilitasi Jembatan Dalam Kota Donggala (Jembatan Guntur)LPSE kabupaten DonggalaRp 1,132,980,000
17 April 2015Rehabilitasi Jalan Ruas Lombongan - PiriangKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi BaratRp 1,000,000,000
17 October 2024Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkungan Dalam Kota Kolonodale Kec. PetasiaKab. Morowali UtaraRp 1,000,000,000
19 June 2025Pekerjaan Jalan Lingkungan Kelurahan Boyaoge Kecamatan Tatanga Kota PaluProvinsi Sulawesi TengahRp 800,000,000
11 August 2016Pengadaan Meubelair Kantor Bps Provinsi Sulawesi TengahBadan Pusat StatistikRp 778,000,000
28 October 2019Peningkatan Jalan Kabupaten Limboro - Pusat Laut Kec. Banawa TengahPemerintah Daerah Kabupaten DonggalaRp 750,000,000