| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016720328831000 | Rp 1,389,939,475 | - | |
| 0808521447833000 | - | - | |
CV Syaban | 09*8**8****33**0 | Rp 1,309,929,773 | Gugur Klarifikasi Teknis, SKT Personil Manajerial an. YOGHI TRILEKSONO habis masa berlaku |
| 0963750484833000 | Rp 1,276,784,000 | Gugur Klarifikasi Teknis, Tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan 1 Unit Dumptruck saat klarifikasi teknis | |
| 0021197496833000 | Rp 1,227,726,729 | Gugur Klarifikasi Teknis, Referensi Kerja Pelaksana an. FITRI HARIADI pada pekerjaan Pembangunan Taman Pengadilan Tinggi Banjarmasin, setelah diklarifikasi ditemukan tidak sesuai. | |
| 0809680937831000 | - | - | |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0411123904803000 | - | - | |
| 0026785824831000 | - | - | |
| 0813469483833000 | - | - | |
Cheeqal Baldan Utama | 00*2**3****01**0 | - | - |
| 0838999761832000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0627078439833000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0413238981833000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0017951914833000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - | |
| 0900868290831000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0903002889803000 | - | - | |
| 0628137903831000 | - | - | |
| 0725342570833000 | - | - | |
| 0028100188803000 | - | - | |
| 0021195300833000 | - | - | |
| 0712453935833000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN MEDIAN DAN TROTOAR LINGKAR PANTAI
TAHUN ANGGARAN 2023
LingkupPekerjaan dan Tanggung Jawab
1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
➢ mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah).
➢ membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan
Kerja (KAK).
➢ konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah dan perijinan bangunan
➢ membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
batasan sasaran atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dari informasi pengguna
jasa maupun pihak lain.
➢ membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan
dan perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
➢ membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
➢ membuat gambar rencana massa bangunan yang menunjukan posisi
massa bangunan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota.
➢ membuat gambar tampak bangunan yang menunjukkan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan.
➢ membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan
sistem struktur bangunan.
➢ membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/atau animasi komputer.
➢ Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai.
➢ Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar serta
perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
➢ membuat pengembangan arsitektur bangunan Gedung yang
menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar terhadap
garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota
lainnya.
➢ membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran elemen
bangunan gedung serta jenis bahan yang digunakan.
➢ membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan pandangan ke
empat arah bangunan gedung dan bahan bangunan gedung yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain
dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
➢ membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan gedung, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan gedung
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
➢ membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta uraian
konsep dan perhitungannya (jika diperlukan).
➢ membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus),
1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
➢ membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
➢ menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian
bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan
syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian
volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
dan menyusun laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga satuan
pada rencana anggaran biaya perencanaan sebelumnya
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan
pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Tanggung Jawab Perencana.
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
➢ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
➢ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan - batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.