| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0748343886803000 | Rp 580,000,000 | 71.02 | 76.81 | - | |
| 0012184255831000 | Rp 586,586,049 | 93.65 | 94.7 | - | |
| 0700310238831000 | - | - | - | - | |
PT Ganeas Berjaya Konsultan | 04*2**9****22**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0425735651831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317149441831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
| 0026785972831000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0026431015805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0831062153831000 | - | - | - | - | |
| 0018110213831000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - | |
| 0763398377831000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Husodo Karya | 03*6**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0025733833831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHABILITASI KANTOR BUPATI
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektural – Jasa Desaint arsitektural
2. Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Morowali Utara dengan Nilai Total Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah);
3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, yang terdiri dari :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi :
1) mengumpulkan data dan informasi lapangan.
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
3) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah dan
perijinan bangunan.
4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
analisis data dari informasi pengguna jasa maupun pihak lain.
5) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam
uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
6) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi:
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan :
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material
dan elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan
konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan
termasuk menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya perencanaan
sebelumnya.
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan
penyedia jasa pekerjaan konstruksi
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
4. Tanggung Jawab Perencana.
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan
5. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung Negara.
6. Bertanggung jawab atas hasil perencanaan dalam dokumen perancangannya