| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012184255831000 | Rp 749,555,250 | 84.95 | 87.96 | - | |
| 0020493367606000 | Rp 816,072,000 | 85.35 | 86.65 | - | |
| 0809626393911000 | Rp 882,561,000 | 76 | 77.79 | - | |
| 0746741867831000 | Rp 898,854,690 | 80.14 | 80.79 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 900,741,690 | 81.01 | 81.45 | - | |
| 0019064922805000 | - | - | - | Gugur, karena Pengalaman Badan Usaha tidak terdapat pada data SIMPAN. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penrapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, sebagai berikut : 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/ dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/ dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. | |
| 0810650465955000 | - | - | - | Gugur, tidak memenuhi nilai ambang batas. karena Pengalaman Badan Usaha tidak terdapat pada data SIMPAN. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, sebagai berikut : 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/ dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/ dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - | Gugur, karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0814916458955000 | - | - | - | Gugur, karena alasan sebagai berikut : - Pengalaman Badan Usaha tidak terdapat pada data SIMPAN. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penrapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, sebagai berikut : 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/ dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/ dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. - Tidak menyampaikan Sertifikat Standar, sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Hal E. Persyaratan Kualifikasi , Nomor IKP 13.2, Bagian A. 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau 3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017). | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Gugur, karena Pengalaman Badan Usaha tidak terdapat pada data SIMPAN. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka sebagai berikut : 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/ dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/ dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Gugur, karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0808853469831000 | - | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | Gugur, karena Kualifikasi SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran yaitu SBU Kualifikasi Menengah subklasifikasi RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Sub-Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE201 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 - KBLI 2020. | |
| 0425735651831000 | - | 66.85 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur proposal teknis karena nama paket pada tanggapan atas KAK tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Seleksi, serta nama paket pada jadwal pelaksanaan tidak sesuai Dokumen Seleksi. | |
| 0832647655814000 | - | - | - | Gugur, karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
| 0020561296801000 | - | - | - | Gugur, karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar, sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Hal E. Persyaratan Kualifikasi , Nomor IKP 13.2, Bagian A. 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau 3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017). | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Gugur, karena Kualifikasi SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran yaitu SBU Kualifikasi Menengah subklasifikasi RE201 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung) tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Sub-Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE201 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 - KBLI 2020. | |
| 0026431015805000 | - | - | - | Gugur, karena alasan sebagai berikut : - Pengalaman Badan Usaha tidak terdapat pada data SIMPAN. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penrapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, sebagai berikut : 1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/ dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/ dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; 4. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. - Tidak menyampaikan Sertifikat Standar, sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Hal E. Persyaratan Kualifikasi , Nomor IKP 13.2, Bagian A. 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau 3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017). | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0751954108831000 | - | - | - | - | |
| 0809792476831000 | - | - | - | - | |
| 0749353199831000 | - | - | - | - | |
| 0843189317013000 | - | - | - | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | - | |
| 0028751394021000 | - | - | - | - | |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
| 0019930098831000 | - | - | - | - | |
| 0210353694542000 | - | - | - | - | |
| 0025658303951000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0817066459831000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - | - | - |
| 0704689819801000 | - | - | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAR PEKERJAAN
1. Nama Paket : Supervisi Pembangunan Gedung Balai Wilayah Sungai
Pekerjaan Sulawesi III Palu (Prov. Sulawesi Barat)
2. Nilai Total HPS : Rp.1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : Seluruh biaya untuk Pekerjaan Supervisi Pembangunan
Gedung Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu
(Prov. Sulawesi Barat) ini berasal dari APBN Tahun
Anggaran 2023 dan 2024, dengan Pagu Anggaran Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),Nilai HPS Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) termasuk PPN.
4. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup Pekerjaan Konsultan Supervisi selaku
Penyedia Jasa Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
meliputi antara lain:
1. Persiapan dan Mobilisasi Konsultan Supervisi
Dalam tahap ini Konsultan Supervisi harus melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a) Menyiapkan tenaga ahli, asisten tenaga ahli, teknisi,
dan tenaga pendukung lainnya sesuai dengan
lampiran dalam Kontrak Konsultan Pengawasan
untuk dimobilisasi sesuai jadwal yang ditetapkan.
b) Penyiapan Kantor termasuk ruang perencanaan,
berikut perlengkapannya.
c) Penyiapan Peta, data, dan peralatan penunjang baik
perangkat keras maupun perangkat lunak serta
informasi lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaannya. Konsultan harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan untuk 3
pelaksanaan tugasnya. Kesalahan pengawasan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan. Perangkat lunak yang
digunakan harus berupa program komputer berlisensi
resmi. Data-data (peta) harus dikeluarkan secara
resmi dari instansi yang
d) Membuat Rencana Jaminan Mutu Pekerjaan berupa
prosedur dan metode untuk pengawasan dan
pengendalian pekerjaan serta tata cara
penerimaan/persetujuan, lengkap dengan formulir-
formulir dan cek list yang diperlukan untuk
pengawasan dan pengendalian mutu, waktu dan
biaya pekerjaan.
e) Penyiapan Fasilitas akomodasi dan transportasi
untuk kebutuhan Proyek antara lain Mess,
Kendaraan, dan fasilitas lainnya.
f) Konsultan harus memulai mobilisasi selambat-
lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
2. Pengawasan pada periode Mobilisasi Kontraktor
Pada tahap ini Konsultan Supervisi melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan antara lain:
a) Bila memungkinkan, Konsultan mempersiapkan
jadwal dan agenda pembahasan Pre Construction
Meeting (PCM), memeriksa dan mengevaluasi
materi PCM yang disiapkan oleh Kontraktor agar
tepat sasaran. Melakukan pengawasan terhadap
proses pelaksanaan terkait hasil PCM.
b) Untuk keperluan tersebut pada butir 2 di atas,
membuat program terinci untuk kepentingan
pemeriksaan serta pengambilan data lapangan
tambahan, dan mengawasi pelaksanaannya yang
dilakukan oleh Kontraktor.
c) Bila memungkinkan, Bersama-sama dengan
Kontraktor menyusun dan melaksanakan Mutual
Check 0% (MC-0). Melalui Review RTA dan
Rekayasa Lapangan, Konsultan Pengawas harus
mengupayakan semaksimal mungkin hasil MC-0
tidak menimbulkan Cost Over Run (kelebihan Biaya
Investasi untuk Konstruksi)
d) Memeriksa, dan memberikan rekomendasi atas
jadwal dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh kontraktor untuk selanjutnya diajukan
kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuan
e) Memeriksa, mengusulkan review, dan menyetujui
metode kerja yang diusulkan oleh kontraktor
sehingga metode kerja tersebut efektif, efisien dan
memenuhi ketentuan-ketentuan teknis dan K3L.
f) Memeriksa dan menyetujui daftar peralatan dan
personil yang akan didatangkan, lokasi dan fasilitas
Base Camp, serta lokasi penempatan peralatan
sesuai dengan Dokumen Kontrak.
g) Memeriksa dan memastikan Rencana Pengendalian
Mutu (QC Plan) yang dibuat oleh Kontraktor telah
sesuai dan lengkap sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
h) Membuat Dokumen Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) serta
memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut
telah sesuai dan mengikuti semua peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
i) Memeriksa dan mempersiapkan cara penghitungan
kuantitas pekerjaan dengan merujuk dan
berpedoman kepada Dokumen Kontrak Kontraktor.
j) Memeriksa, mengevaluasi, dan menyetujui rencana
pengaturan, pengamanan, dan perlindungan lalu
lintas baik lalu lintas proyek maupun lalu lintas umum
pengguna jalan, termasuk rencana detour dan
pengalihan lalu lintas serta pembuatan jalan kerja.
k) Dalam pengawasan atas Mobilisasi Kontraktor,
Konsultan Pengawas harus selalu merujuk dan
berpedoman pada Spesifikasi Umum, Spesifikasi
khusus (bila ada) dan Dokumen Kontrak.
l) Membantu Pengguna Jasa untuk memeriksa, dan
mengantisipasi permasalahan yang akan timbul,
memberikan usulan alternatif solusi, serta melakukan
tindakan untuk menghindari timbulnya klaim dari
kontraktor.
3. Pengawasan Konstruksi
Dalam masa pelaksanaan konstruksi, untuk menjamin
tercapainya maksud dan tujuan pekerjaan pengawasan,
maka Konsultan Pengawas, harus melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a) Memantau, mengawasi, dan mengendalikan secara
efektif dan terus menerus pekerjaaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
berdasarkan Dokumen Kontrak serta menjamin
diimplementasikannya Sistem Manajemen yang
telah disetujui secara konsekuen dan konsisten yang
antara lain meliputi :
o Dokumen Rencana Mutu Kontrak Pengawasan
dari Konsultan Pengawas.
o Dokumen Rencana Jaminan Mutu (QA–Plan)
dari Konsultan Pengawas.
o Dokumen Rencana Mutu Kontrak Pekerjaan dari
Kontraktor Pelaksana.
o Dokumen Rencana Pengendalian Mutu (QC-
Plan) dari Kontraktor.
o Dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K) dari Kontraktor.
b) Memberikan kepastian dan jaminan kepada
Pengguna Jasa bahwa Kontraktor tidak akan
melaksanakan pekerjaan sebelum adanya Request
(ijin melaksanakan pekerjaan) yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan diketahui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Request harus dilengkapi
dengan Shop Drawing (Gambar Kerja) yang sudah
disetujui Konsultan Supervisi/Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Gambar Kerja harus
mengacu kepada Gambar Rencana sebagai hasil
Rencana Teknik Akhir (RTA) yang sudah disetujui
oleh PPK atau minimal disetujui oleh Pengguna
Jasa.
c) Melakukan pengendalian terhadap pencapaian
progres fisik proyek dengan menggunakan metode-
metode yang sudah baku yang disetujui oleh
Pengguna Jasa serta membuat analisa, prediksi dan
rekomendasi terhadap kendala-kendala yang
berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan
proyek.
d) Memberikan nasihat/saran kepada Pengguna Jasa
di dalam menyusun kebijakan dan langkah untuk
mencegah dan mengurangi resiko dan klaim.
e) Menyediakan bantuan dan arahan yang tepat bagi
Kontraktor pada saat ditemukannya masalah yang
ada hubungannya dengan dokumen kontrak,
pemeriksaan terhadap survey tanah dasar, test
pengawasan mutu, dan masalah lain yang
berhubungan dengan dipenuhinya kontrak dan
kemajuan pekerjaan.
f) Menyediakan informasi yang diperlukan oleh
Pengguna Jasa, menghadiri dan mencatat semua
hasil rapat/pertemuan dengan Kontraktor, Pengguna
Jasa, dan instansi terkait lainnya serta menyediakan
bantuan teknis apabila diperlukan dalam kaitannya
dengan pelaksanaan proyek dan masalah-masalah
kontrak. Adapun pekerjaan pengawasan yang harus
dikerjakan oleh konsultan secara umum dapat dibagi
berdasarkan fungsi pokoknya antara lain dan tidak
terbatas pada:
1. Pemeriksaan (test dan inspeksi)
Memeriksa dan mengawasi pengambilan
data survey awal pada saat pelaksanaan fisik
di lapangan dan memastikan bahwa
pengambilan data dilakukan pada lokasi yang
seharusnya, dan data yang didapat sesuai
dengan kondisi di lapangan.
Memeriksa hasil pengujian mutu terhadap
bahan/material yang akan digunakan baik
material alam maupun material pabrikan, di
sumbernya maupun pada saat
bahan/material tersebut sudah berada di
lapangan untuk menjamin terpenuhinya
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Spesifikasi.
Memeriksa dan mengevaluasi sumber daya
lainnya yang akan digunakan, yang meliputi
tetapi tidak terbatas pada Peralatan, Tenaga-
Kerja dan Subkontraktor yang dipakai di
Proyek untuk menjamin kelayakannya ditinjau
dari segi Mutu, K3 dan Lingkungan.
Memeriksa rencana terinci pengendalian
Mutu, K3 dan Lingkungan yang diajukan oleh
Kontraktor pada saat akan melaksanakan
suatu item pekerjaan yang diajukan
Kontraktor.
Mengawasi proses pelaksanaan suatu item
pekerjaan, memeriksa hasil pengujian
mutunya, mengevaluasi hasil pekerjaan serta
memberikan penolakan atau persetujuan atas
item pekerjaan tersebut untuk menjamin
proses pelaksanaan dan hasil dari
pekerjaan/item pekerjaan tersebut memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
Kontrak, Spesifikasi, dan RK3L
Mengawasi dan mengevaluasi semua
konstruksi dan instalasi, laboratorium,
gudang, peralatan, dan barang-barang lain
agar sesuai dengan acuan dan kondisi dari
dokumen kontrak,
Memeriksa rencana pelaksanaan
pengendalian Mutu, K3 dan Lingkungan yang
diajukan oleh Kontraktor
Mengawasi proses pelaksanaan suatu item
pekerjaan, memeriksa pengujian mutunya,
mengevaluasi hasil pekerjaan serta
memberikan penolakan atau persetujuan atas
item pekerjaan tersebut untuk menjamin
proses pelaksanaan dan hasil dari
pekerjaan/item pekerjaan tersebut memenuhi
spesifikasi dan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Kontraktor dan SMK3L
Pemeriksaan Serah Terima Sementara
termasuk penyiapan laporan dan Berita Acara
Serah Terima Sementara yang diperlukan
dan menerbitkan Sertifikat Penerimaan
Sementara (Certificate of Provisional
Acceptance),
Pemeriksaan Serah Terima Akhir termasuk
penyiapan laporan dan Berita Acara Serah
Terima Akhir yang diperlukan dan
menerbitkan Sertifikat Penerimaan Akhir
(Certificate of Final Acceptance).
2. Pengawasan (Control)
Menjaga rencana dan mengendalikan
kemajuan pekerjaan yang terbaru berupa bar
chart dan PDM/CPM dengan menggunakan
program setara Microsoft Project, yang
digunakan sesuai dengan rencana kerja yang
sudah disetujui,
Memeriksa dan menyetujui semua gambar
kerja (shop drawing) dan detailnya yang
diajukan oleh Kontraktor, menyesuaikan
desain bila diperlukan, agar sesuai dengan
kebutuhan teknis dan kondisi lapangan.
Melaksanakan review atas ketepatan
Rencana Teknik Akhir (RTA) atau Detail
Engineering Design (DED) yang dibuat oleh
Konsultan Perencana sehingga RTA atau
DED tersebut sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan lapangan yang sebenarnya
(Rekayasa Lapangan) sehingga RTA tersebut
efektif & efisien serta dapat diaplikasikan di
lapangan.
Memeriksa dan menyetujui gambar
terbangun (As Built Drawing) dan manual
pemeliharaan yang disiapkan oleh Kontraktor.
Menjaga dan memperbaharui secara berkala
daftar tenaga kerja dan peralatan yang
digunakan Kontraktor dengan mengacu pada
Rencana Kebutuhan Sumber Daya yang
sudah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
Pengguna Jasa pada saat PCM.
Mengevaluasi kecukupan bahan dan tenaga
kerja agar sesuai dengan tingkat kemajuan
pekerjaan yang ditargetkan dan bila perlu
mengambil tindakan yang tepat untuk
meningkatkan laju pekerjaan.
Mencatat kondisi cuaca harian, kondisi di luar
normal di lapangan, peralatan Kontraktor, dan
personil di lapangan serta peristiwa/kejadian
yang bisa mengakibatkan keterlambatan, dan
langkah-Iangkah yang diambil untuk
mencegah keterlambatan tersebut,
Memastikan bahwa kontraktor telah
memenuhi semua jaminan yang diperlukan
sesuai dengan yang tercantum didalam
dokumen kontrak, antara lain untuk tenaga
kerja, material, peralatan, dan konstruksi
(CAR) dan Pihak Ketiga (TPL).
Melakukan perwasitan serta melakukan
tindakan untuk mencegah, memitigasi serta
meminimalkan klaim dari Kontraktor dan
Pihak Ketiga.
Memastikan Kontraktor melaksanakan
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta
Rencana Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan dalam setiap kegiatan
pelaksanaan pekerjaan.
Menjamin pencapaian mutu pekerjaan yang
telah disetujui sesuai spesifikasi dan
dokumen kontrak.
Mengawasi dan mengevaluasi metode kerja
dan pelaksanaannya, serta melakukan segala
hal yang diperlukan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja dan menghindari
permasalahan Dampak Lingkungan.
Menyelenggarakan rapat-rapat periodik
(mingguan, bulanan) dan menyelenggaraan
rapat dalam kondisi khusus.
3. Pengecekan Desain dan Hitungan Konstruksi
Memeriksa hitungan-hitungan konstruksi dan
hitungan lainnya yang berhubungan dengan
desain untuk pekerjaan permanen.
Melakukan dan mengusulkan review desain
yang dilengkapi dengan justifikasi teknis serta
kajian perubahan perhitungan konstruksi bila
ada perubahan-perubahan terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
berakibat pada perubahan desain
Pengecekan hitungan-hitungan konstruksi
untuk temporary works seperti hitungan
scaffolding, formwork dan lain-lain yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,
termasuk hitungan setiap tahapan konstruksi
dalam rangka menentukan metode kerja,
Memeriksa dan memverifikasi kesesuaian
rencana teknik akhir dan perubahannya
terhadap realisasi di lapangan yang nantinya
akan digunakan sebagai dasar pengajuan
perubahan lingkup pekerjaan terhadap
lingkup pekerjaan yang tercantum dalam
Perjanjian.
4. Administrasi
Memeriksa kuantitas pekerjaan yang telah
disetujui/diterima yang tercantum dalam
Sertifikat Bulanan yang diajukan oleh
kontraktor, melakukan perbaikan-perbaikan
(bila diperlukan) untuk memastikan bahwa
penghitungan kuantitas tersebut adalah benar
serta merujuk dan berpedoman kepada
Spesifikasi dan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Kontraktor untuk selanjutnya
merekomendasikan tagihan tersebut kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bersama-sama dengan kontraktor membuat
data pendukung lengkap, meliputi kuantitas
dan kualitas sebagai lampiran tagihan yang
akan disahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Membuat analisa dan justifikasi teknis yang
dibutuhkan bila ada suatu perubahan yang
berkaitan dengan dokumen kontrak yang
dirasa perlu untuk direkomendasikan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
selanjutnya membuat perintah perubahan
(CCO) untuk mendapat persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Memeriksa dan membuat rekomendasi
tertulis atas semua permintaan/tuntutan
kontraktor untuk mendapatkan penambahan
lingkup pekerjaan, perpanjangan waktu,
pembayaran tambahan, dan perubahan-
perubahan atas dokumen kontrak lainnya
Bilamana terjadi perubahan dokumen kontrak
maka konsultan berkewajiban membuat
dokumen kelengkapan pendukung perubahan
tersebut.
5. Laporan
Memeriksa laporan harian di lapangan
(pekerjaan, volume material, sumber daya,
cuaca, permasalahan) dari kontraktor.
Memberikan laporan secara berkala
(mingguan dan bulanan) tentang kemajuan
pekerjaan (Progress), semua pengukuran
kuantitas dan kualitas pekerjaan yang sudah
ditest termasuk penggunaan dan kualitas
material, dengan menggunakan bentuk yang
sudah disetujui oleh Pengguna Jasa,
Dokumentasi kegiatan pengawasan dalam
bulan bersangkutan.
Rencana kerja bulan berikutnya.
Lampiran (surat/nota/sertifikat/dokumen yang
berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan).
Membuat laporan akhir proyek dan laporan
PHO / FHO yang disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Memberikan laporan khusus jika ada masalah
konstruksi yang timbul dan memberikan
rekomendasi pemecahan permasalahan.
Membuat laporan pelaksanaan K3 setiap
bulan dan pencegahan penyimpangannya
beserta memberikan rekomendasi solusi
pemecahan permasalahan bila ada masalah
yang timbul.
Soft copy laporan (flashdisk 32 GB) memuat semua file
laporan asli dan scan.